Pengawasan Rehab Trotoar Dalam Kawasan Stadion Utama Palaran

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10055850000
Date: 7 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Kalimantan Timur
Work Unit: Dinas Pemuda Dan Olah Raga
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 216,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 216,388,000
Winner (Pemenang): CV Risma Nugraha
NPWP: 014671986722000
RUP Code: 59952937
Work Location: Samarinda - Samarinda (Kota)
Participants: 38
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0024672404722000Rp 190,563,91282.8286.26-
0014671986722000Rp 194,615,41293.2694.19-
0837976026722000---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi.
0029645173802000---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah terdapat peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi.
0020462115721000-90.3-Merujuk kepada Dokumen Pemilihan (Dokumen Seleksi) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha Nomor : 000.3.3/04/Pokja-10055850000; Tanggal : 31 Juli 2025; untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Rehab Trotoar Dalam Kawasan Stadion Utama Palaran; BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran; 17. Dokumen Penawaran; 17.2 Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri atas: 2) Proposal Teknis, terdiri dari: a) Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK; b) Metodologi pelaksanaan pekerjaan; c) Penyajian Hasil kerja; dan d) Gagasan Baru; E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, Dan Pengumuman Peringkat Teknis; 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I); 25.6 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi berdasarkan KAK dan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi. c. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: e. Penilaian terhadap unsur Proposal Teknis dilakukan atas: 1) pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja; 2) sub unsur Proposal teknis yang dinilai adalah: a) pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK dan pemahaman atas sasaran/tujuan, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap sasaran/tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan (bobot 4-9%); b) kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisis masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, uraian penugasan tenaga ahli, jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, dan kebutuhan fasilitas penunjang (bobot 10-18%); c) hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: penyajian analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan (bobot 4-8%); d) Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih (bobot 2%); 3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja Pemilihan berdasarkan jenis pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi; Bab VI. Lembar Kriteria Evaluasi; B. Evaluasi Teknis Peserta seleksi tidak memenuhi nilai ambang batas untuk Sub Unsur Proposal Teknis. Nilai untuk sub unsur Proposal Teknis adalah 25,33
PT Arista Gemilang Konsulindo
0805898392722000---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah terdapat peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi.
0965293905741000---Penyedia tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0021190038722000---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah terdapat peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi.
0534750336741000-81.65-Merujuk kepada Dokumen Pemilihan (Dokumen Seleksi) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha Nomor : 000.3.3/04/Pokja-10055850000; Tanggal : 31 Juli 2025; untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Rehab Trotoar Dalam Kawasan Stadion Utama Palaran; BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran; 17. Dokumen Penawaran; 17.2 Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri atas: 2) Proposal Teknis, terdiri dari: a) Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK; b) Metodologi pelaksanaan pekerjaan; c) Penyajian Hasil kerja; dan d) Gagasan Baru; E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, Dan Pengumuman Peringkat Teknis; 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I); 25.6 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi berdasarkan KAK dan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi. c. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: e. Penilaian terhadap unsur Proposal Teknis dilakukan atas: 1) pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja; 2) sub unsur Proposal teknis yang dinilai adalah: a) pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK dan pemahaman atas sasaran/tujuan, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap sasaran/tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan (bobot 4-9%); b) kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisis masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, uraian penugasan tenaga ahli, jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, dan kebutuhan fasilitas penunjang (bobot 10-18%); c) hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: penyajian analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan (bobot 4-8%); d) Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih (bobot 2%); 3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja Pemilihan berdasarkan jenis pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi; Bab VI. Lembar Kriteria Evaluasi; B. Evaluasi Teknis Peserta seleksi tidak memenuhi nilai ambang batas untuk Sub Unsur Proposal Teknis. Nilai untuk sub unsur Proposal Teknis adalah 25,69
0856454293721000---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah terdapat peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi.
0026422295721000---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah terdapat peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi.
CV Pilar Nusantara Consultant
00*1**8****22**0---Merujuk kepada Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha; Nomor : 000.3.3/03/Pokja-10055850000; Tanggal : 18 Juli 2025; untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Rehab Trotoar Dalam Kawasan Stadion Utama Palaran; Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP); E. Evaluasi Kualifikasi; 18. Evaluasi Kualifikasi; 18.1 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi yang meliputi: a. Evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas; dan b. Evaluasi kualifikasi teknis; 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur; dan b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek; 18.3 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas: f. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: 1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi; atau 2) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan. g. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; 18.4 Pokja Pemilihan menetapkan kriteria evaluasi teknis dalam Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi. 18.5 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi dengan membandingkan Data/Dokumen pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang dikirim melalui SPSE dengan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. Peserta seleksi Tidak memenuhi nilai ambang batas untuk sub unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi dan sub unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Kualifikasi BAB IX. Lembar kriteria Evaluasi Kualifikasi. Huruf b. Persyaratan kualifikasi teknis.
0030140230722000----
CV Isam Studio Konsultan
04*7**6****28**0---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah terdapat peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi.
CV Prakarsa Cipta Consulindo
04*4**0****41**0---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah terdapat peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi.
0033060138722000-91.98-Merujuk kepada Dokumen Pemilihan (Dokumen Seleksi) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha Nomor : 000.3.3/04/Pokja-10055850000; Tanggal : 31 Juli 2025; untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Rehab Trotoar Dalam Kawasan Stadion Utama Palaran; BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran; 17. Dokumen Penawaran; 17.2 Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri atas: 2) Proposal Teknis, terdiri dari: a) Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK; b) Metodologi pelaksanaan pekerjaan; c) Penyajian Hasil kerja; dan d) Gagasan Baru; E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, Dan Pengumuman Peringkat Teknis; 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I); 25.6 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi berdasarkan KAK dan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi. c. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: e. Penilaian terhadap unsur Proposal Teknis dilakukan atas: 1) pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja; 2) sub unsur Proposal teknis yang dinilai adalah: a) pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK dan pemahaman atas sasaran/tujuan, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap sasaran/tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan (bobot 4-9%); b) kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisis masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, uraian penugasan tenaga ahli, jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, dan kebutuhan fasilitas penunjang (bobot 10-18%); c) hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: penyajian analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan (bobot 4-8%); d) Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih (bobot 2%); 3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja Pemilihan berdasarkan jenis pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi; Bab VI. Lembar Kriteria Evaluasi; B. Evaluasi Teknis Peserta seleksi tidak memenuhi nilai ambang batas untuk Sub Unsur Proposal Teknis. Nilai untuk sub unsur Proposal Teknis adalah 26,98
0843189317013000---Merujuk kepada Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha; Nomor : 000.3.3/03/Pokja-10055850000; Tanggal : 18 Juli 2025; untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Rehab Trotoar Dalam Kawasan Stadion Utama Palaran; Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP); Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK); E. Persyaratan Kualifikasi; A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas: 6. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur dengan Kualifikasi Usaha [Kecil/Menengah], harus dimiliki oleh masyarakat yang berdomisili dan memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dengan kepemilikan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) 7. Bagi Peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di Luar Provinsi Kalimantan Timur dengan Kualifikasi Usaha [Kecil/Menengah] wajib melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan Penyedia/Peserta yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana angka 6 (enam) 8. Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan. Peserta seleksi tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha; Nomor : 000.3.3/03/Pokja-10055850000; Tanggal : 18 Juli 2025; untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Rehab Trotoar Dalam Kawasan Stadion Utama Palaran; Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP); Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK); E. Persyaratan Kualifikasi; A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas: 6. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur dengan Kualifikasi Usaha [Kecil/Menengah], harus dimiliki oleh masyarakat yang berdomisili dan memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dengan kepemilikan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) 7. Bagi Peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di Luar Provinsi Kalimantan Timur dengan Kualifikasi Usaha [Kecil/Menengah] wajib melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan Penyedia/Peserta yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana angka 6 (enam) 8. Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan.
0027564384722000---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah terdapat peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi.
CV Nawasena Mitra Konsultan
05*4**0****22**0---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah terdapat peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi.
CV Al Barokah Konsulindo
06*7**1****22**0---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah terdapat peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi.
0722980778722000---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah terdapat peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi.
0021964309722000---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah terdapat peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi.
0847764404323000---Merujuk kepada Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha; Nomor : 000.3.3/03/Pokja-10055850000; Tanggal : 18 Juli 2025; untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Rehab Trotoar Dalam Kawasan Stadion Utama Palaran; Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP); Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK); E. Persyaratan Kualifikasi; A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas: 6. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur dengan Kualifikasi Usaha [Kecil/Menengah], harus dimiliki oleh masyarakat yang berdomisili dan memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dengan kepemilikan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) 7. Bagi Peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di Luar Provinsi Kalimantan Timur dengan Kualifikasi Usaha [Kecil/Menengah] wajib melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan Penyedia/Peserta yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana angka 6 (enam) 8. Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan. Peserta seleksi tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha; Nomor : 000.3.3/03/Pokja-10055850000; Tanggal : 18 Juli 2025; untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Rehab Trotoar Dalam Kawasan Stadion Utama Palaran; Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP); Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK); E. Persyaratan Kualifikasi; A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas: 6. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur dengan Kualifikasi Usaha [Kecil/Menengah], harus dimiliki oleh masyarakat yang berdomisili dan memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dengan kepemilikan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) 7. Bagi Peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di Luar Provinsi Kalimantan Timur dengan Kualifikasi Usaha [Kecil/Menengah] wajib melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan Penyedia/Peserta yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana angka 6 (enam) 8. Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan.
PT Inovasi Konsultan Nusantara
01*5**9****22**0-88.47-Merujuk kepada Dokumen Pemilihan (Dokumen Seleksi) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha Nomor : 000.3.3/04/Pokja-10055850000; Tanggal : 31 Juli 2025; untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Rehab Trotoar Dalam Kawasan Stadion Utama Palaran; BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran; 17. Dokumen Penawaran; 17.2 Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri atas: 2) Proposal Teknis, terdiri dari: a) Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK; b) Metodologi pelaksanaan pekerjaan; c) Penyajian Hasil kerja; dan d) Gagasan Baru; E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, Dan Pengumuman Peringkat Teknis; 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I); 25.6 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi berdasarkan KAK dan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi. c. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: e. Penilaian terhadap unsur Proposal Teknis dilakukan atas: 1) pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja; 2) sub unsur Proposal teknis yang dinilai adalah: a) pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK dan pemahaman atas sasaran/tujuan, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap sasaran/tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan (bobot 4-9%); b) kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisis masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, uraian penugasan tenaga ahli, jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, dan kebutuhan fasilitas penunjang (bobot 10-18%); c) hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: penyajian analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan (bobot 4-8%); d) Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih (bobot 2%); 3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja Pemilihan berdasarkan jenis pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi; Bab VI. Lembar Kriteria Evaluasi; B. Evaluasi Teknis Peserta seleksi tidak memenuhi nilai ambang batas untuk Sub Unsur Proposal Teknis. Nilai untuk sub unsur Proposal Teknis adalah 25,98
0023156904722000---Penyedia tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
CV Rencana 3 Dimensi
00*3**3****24**0---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah terdapat peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi.
0021956024722000---Penyedia tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0760587576424000----
0964317960429000----
0020735437722000----
0032812133805000----
0638324244722000----
CV Restorasi Design Industri Kontraktor
02*1**2****41**0----
0803980325922000----
0030142319722000----
CV Shaka Yasa
09*9**4****41**0----
0018335539722000----
CV Menara
0012502191722000----
Tenders also won by CV Risma Nugraha
Authority
20 March 2025Pengawasan Teknis Rekonstruksi Jalan Simp. 4 Kaliorang - Bts. Berau 2Provinsi Kalimantan TimurRp 1,136,115,414
11 June 2025Penyediaan Jasa Pengawasan Interior Meubelair Tower Kadrie OeningProvinsi Kalimantan TimurRp 1,043,262,000
28 June 2024Ded Jalan Lingkungan Kecamatan SandaranKab. Kutai TimurRp 1,000,000,000
24 April 2025Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Tering - Ujoh Bilang 1Provinsi Kalimantan TimurRp 996,376,182
14 March 2024Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Tering - Ujoh Bilang 1Provinsi Kalimantan TimurRp 996,376,182
21 February 2023Pengawasan Teknis Rekonstruksi Jalan Simp. 4 Kaliorang - Talisayan 1Provinsi Kalimantan TimurRp 996,376,182
17 April 2024Pengawasan Peningkatan Kualitas Kawasan Kumuh Perkotaan Kel. Teluk Bayur Kab. BerauProvinsi Kalimantan TimurRp 967,200,000
13 February 2024Jasa Konsultan Perencanaan Pengembangan Area Parkir Kantor Bupati, Lapangan Upacara Kantor BupatiKab. Kutai TimurRp 956,200,000
17 February 2025Pengawasan Teknis Rekonstruksi Jalan Dondang - Simp. Samboja 1Provinsi Kalimantan TimurRp 856,636,950
7 February 2024Pengawasan Teknis Penataan Saluran Drainase Dan Trotoar Ruas Jalan S. ParmanProvinsi Kalimantan TimurRp 856,636,950