URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket : Penyediaan Jasa Pengawasan Interior Meubelair Tower Kadrie
Pekerjaan Oening
2. Nilai Total HPS : Rp. 999.999.000,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan
Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) termasuk PPn.
3. Sumber Dana : APBD Prov. Kaltim Tahun 2025
4. Lingkup Pekerjaan : Penyediaan Jasa Pengawasan Interior Meubelair Tower Kadrie Oening
Dengan Luasan sebagai berikut :
- Luas Backdrop adalah 2.482,22
- Total luas lantai adalah 5.356,12 m2
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
Lingkup pekerjaan pengawasan dalam kegiatan ini adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan di lapangan;
2) Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan tenaga kerja,
dan metoda dan produk pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, mutu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume / realisasi fisik;
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
5) Menyelenggarakan rapat - rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan pengawasan,
dengan masukan hasil rapat – rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan yang dibuat oleh kontraktor pelaksana;
6) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan,
serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi;
7) Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar
pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh kontraktor
pelaksana;
8) Meneliti gambar – gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (as
built drawings) sebelum serah terima pertama;
9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, laporan akhir
pekerjaan pengawasan;
10) Bersama konsultan perencana menyusun petunjuk pemeliharaan;
11) membantu kegiatan dalam menyusun dokumen pendaftaran;
12) Melakukan kajian terhadap dokumen perencanaan teknis yang ada
selama pelaksanaan berlangsung yang disebabkan karena perubahan
– perubahan kondisi lapangan dan atau usulan rekayasa engineering
yang diajukan oleh rekanan/kontraktor pelaksana;
13) Memberikan masuka pendapat teknis tentang permintaan tambah
kurang pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
ketentuan kontrak;
14) Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi
di lapangan.
c. Lingkup penyedia jasa dalam kegiatan ini adalah:
1) Memeriksa, mengevaluasi, memberikan saran, menyetujui atau tidak
menyetujui jadwal pelaksanaan pekerjaan dan rencana kerja yang
diajukan rekanan/kontraktor pelaksana;
2) Melakukan pengawasan dan memberi arahan kepada
Rekanan/Kontraktor Pelaksana pada setiap tahapan pelaksanaan fisik
pekerjaan, dan membuat instruksi yang diperlukan untuk perbaikan-
perbaikan;
3) Memeriksa, mengklarifikasi dan mengkonfirmasi, menyetujui atau
tidak semua gambar kerja (shop drawing), katalog, spesifikasi,
contoh material, sertifikasi yang diajukan oleh Rekanan/Kontraktor
Pelaksana dan mendistribusikan kembali kepada kontraktor dan
semua pihak terkait untuk dilaksanakan;
4) Memeriksa, menyetujui atau tidak kuantitas dan kualitas
material dan peralatan yang didatangkan oleh
Rekanan/Kontraktor Pelaksana berdasarkan dokumen kontrak;
5) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan
konstruksi berbasis kinerja, termasuk pengendalian manajemen
dan keselamatan lalu-lintas serta SMK3 Konstruksi, dan
Dokumen Lingkungan
6) Melakukan kajian terhadap dokumen perencanaan teknis yang
ada selama pelaksanaan berlangsung yang disebabkan karena
perubahan – perubahan kondisi lapangan dan atau usulan
rekayasa engineering yang diajukan oleh Rekanan/Kontraktor
Pelaksana;
7) Melakukan monitoring atas kemajuan pekerjaan, memberi
arahan dan instruksi kepada Rekanan/Kontraktor Pelaksana
apabila terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
8) Memeriksa, menyetujui atau tidak hasil pelaksanaan pekerjaan
oleh Rekanan/Kontraktor Pelaksana, dan membuat instruksi
penting kepada Rekanan/Kontraktor Pelaksana untuk mengganti
atau memperbaiki pekerjaan apabila terjadi ketidaksesuaian
dengan dokumen kontrak;
9) Memeriksa, menyetujui atau tidak laporan kemajuan pekerjaan
(Laporan Harian, Mingguan, dan Bulanan) selama pelaksanaan
pekerjaan berlangsung yang dibuat oleh Rekanan/Kontraktor
Pelaksana;
10) Mengadakan, atau mengkoordinir pertemuan/rapat koordinasi
dengan unsur kegiatan, institusi terkait dan kontraktor
pelaksana, baik secara rutin maupun khusus untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan serta memperhatikan / mempertahankan
jadwal pelaksanaan;
11) Memeriksa dan mengevaluasi keberatan-keberatan yang
diajukan oleh Rekanan/Kontraktor Pelaksana dan
melaporkannya kepada PPK;
12) Mengikuti/melakukan pemeriksaan barang/material di pabrik
yang diajukan oleh Rekanan/Kontraktor Pelaksana, bilamana
diperlukan atau ditentukan lebih lanjut oleh PPK;
13) Memeriksa, memberi arahan, menyetujui atau tidak As Built
Drawing / Gambar Terlaksana yang dibuat oleh
Rekanan/Kontraktor Pelaksana;
14) Melakukan pemeriksaan akhir terhadap seluruh pekerjaan; serta
15) Melakukan pengarahan, pengawasan, evaluasi terhadap
kegiatan serta memberikan rekomendasi perbaikan sesuai
dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak.
d. Peralatan Material yang disediakan antara lain :
1) Bahan Pakai Habis / Office Comsumble;
2) Laptop;
3) Printer A4; dan
4) Kendaraan Roda 2
Semua peralatan tersebut di atas harus disediakan dengan cara sewa.
e. Personil meliputi :
1) Tenaga Ahli yang terdiri dari :
- Team Leader : 1 orang
- Ahli Interior : 1 orang
- Ahli Sipil : 1 orang
- Ahli MEP : 1 orang
- Ahli K3 Konstruksi : 1 orang
2) Tenaga Teknik yang terdiri dari :
- Estimator : 1 orang
- Inspektor : 1 orang
Tugas Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi
untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan
yang dilakukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan
menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat segera
diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului
pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;
2. Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas
secara teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan
serta memberi penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut
dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan
konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
3. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara
benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi
serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang
tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan
pekerjaan;
4. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan
pekerjaan;
5. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan
pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat
laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan.
6. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan konstruksi
yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
7. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang
dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada
lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah
disetujui
8. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera
melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang
tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan
yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader
membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk
mengatasi keterlambatan;
9. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran
setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan.
10. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka
pekerjaan- pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau
menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah
memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
11. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume
dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa
kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
12. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang
benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan
pertimbangan dalam pengampilan keputusan/persetujuan;
13. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu
dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran yang diajukan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
14. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan
fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi
kewenangannya dan menyerahkannya kepada PPK;
15. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan mengupayakan
agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum serah
terima pertama (provisional hand over); dan
16. Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi
kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan
pekerjaan dan pengukuran pembayaran.
17. Melakukan kajian terhadap dokumen perencanaan teknis yang
ada selama pelaksanaan berlangsung yang disebabkan karena
perubahan – perubahan kondisi lapangan dan atau usulan
rekayasa engineering yang diajukan oleh Rekanan/Kontraktor
Pelaksana;
18. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan
tambah kurang pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik
yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak;
19. Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan
kondisi di lapangan;
Tugas Ahli Interior mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab atas perencanaan dan pengawasan desain
interior agar sesuai dengan fungsi, estetika dan standar teknis
pekerjaan.
2. Menyusun konsep desain interior sesuai dengan kebutuhan
pengguna dan tema pekerjaan.
3. Membuat gambar kerja dan spesifikasi teknis untuk elemen
interior (Furnitur, pencahayaan, material dsb)
4. Memberikan rekomendasi pemilihan material interior
berdasarkan estetika, kualitas dan anggaran.
5. Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan interior di
lapangan agar sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
Tugas Ahli Sipil mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Melaksanakan pendampingan dalam bentuk dukungan teknis
maupun administrati kepada PPK guna memastikan seluruh
proses pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan ketentuan
kontrak.
2. Mengawasi secara intensif agar seluruh pekerjaan fisik
dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan, gambar
teknik dan ketentuan yang tertuang dalam kontrak kerja.
3. Mengawasi secara sistematis dan terjadwal proses penyusunan,
penyampaian serta kelengkapan laporan perkembangan kepada
Team Leader.
4. Melaksanakan kegiatan dokumentasi berupa pengambilan
gambar secara berkala terhadap progres pelaksanaan pekerjaan
sebagai bagian dari laporan serta arsip kegiatan pekerjaan.
5. Melakukan koordinasi secara aktif dengan tim lainnya untuk
memastikan semua pekerjaan saling terintegrasi dengan baik.
Tugas Ahli MEP mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Memeriksa seluruh gambar kerja (Shop Drawing) terutama
gambar Mekanikal, Elektrikal, Perpipaan yang dibuat oleh
kontraktor pelaksana dan memberikan arangan kepada
pelaksana lapangan yang bekerja di lapangan.
2. Melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap
pemasangan instalasi MEP di lapangan untuk memastikan
kualitas pekerjaan sesuai dengan desain.
3. Menyediakan solusi teknis apabila terjadi kendala dalam
pemasangan sistem serta memberikan masukan untuk
perbaikan yang efektif dan efisien.
Tugas Ahli K3 Konstruksi mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Melakukan inspeksi rutin di lokasi pekerjaan untuk
mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko yang dapat
membahayakan keselamatan tenaga kerja dan aset proyek.
2. Memberikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) konstruksi dalam rangka mencegah kecelakaan kerja dan
keselamatan kerja.
3. Memastikan seluruh pekerja menggunakan alat pelindung diri
(APD) secara lengkap dan benar, serta memastikan prosedur
kerja aman dijalankan sesuai dengan ketentuan.
Tugas Estimator mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Menyediakan estimasi biaya alternatif sebagai bahan
pertimbangan apabila diperlukan perubahan desain, efisiensi
anggaran atau penyesuaian terhadap kondisi lapangan yang
tidak terduga, dengan tetap mempertimbangkan aspek kualitas
dan sesuai standar teknis.
2. Melakukan evaluasi terhadap penawaran biaya dari penyedia
jasa pekerjaan konstruksi, untuk memastikan bahwa penawaran
sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak terjadi
pembengkakan biaya.
Tugas Inspector mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab untuk mengawasi secara langsung seluruh
proses pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan, serta
melakukan pemeriksaan hasil akhir pekerjaan untuk
memastikan kesesuaian dengan yang ditetapkan dalam
dokumen kontrak.
2. Menyusun dan melengkap gambar As Built Drawing yang
mencerminkan kondisi aktual pekerjaan yang telah
diselesaikan, termasuk seluruh perubahan dan revisi sebagai
dokumen final untuk keperluan serah terima pekerjaan.
3. Mempersiapkan, melaksanakan dan menyusun laporan
kegiatan Serah Terima Sementara (Provisional Hand
Over/PHO) setelah pekerjaan konstruksi selesai, yang
mencakup hasil pemeriksaan akhir, kelengkapan seluruh
dokumen.
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan/Kegiatan antara lain paling
sedikit memuat :
a. Jenis / butir - butir pekerjaan yang dilakukan
b. Diagram batang yang menunjukkan waktu pelaksanaan tiap
jenis pekerjaan dengan satuan kolom waktu mingguan
c. Lengkung Kurva – S mulai awal pekerjaan (kemajuan
pekerjaan 0%)
sampai dengan akhir pekerjaan (Kemajuan pekerjaaan 100%)
Pembagian waktu kerjaan harus di buat mingguan dan setiap bulan
dibagi dalam empat minggu.
Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya : 7 (Tujuh) hari
kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan, sebanyak 5 (lima) buku
laporan,
Laporan Mingguan dan Bulanan Memuat :
1. Hasil kemajuan pekerjaan yang telah dicapai dalam satu
minggu (selama empat minggu).
2. Hasil kemajuan pekerjaan yang telah dicapai selama satu bulan
dilengkapi lengkung Kurva S (kemajuan kerja).
3. Lampiran-lampiran foto pelaksanaan proyek (foto dokumentasi
memperlihatkan progress dengan teknik pengambilan foto pada
satu titik).
4. Penjelasan program berikutnya baik teknis maupun
administratif dan permasalahannya.
Laporan Quantity harus diserahkan setiap bulan, Laporan di buat
sebanyak sesuai dengan volume yang ada di dalam RAB
Laporan Quality yang memuat perhitungan volume atau kuantitas
pekerjaan yang dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi
pekerjaan.
Laporan Akhir yang memuat hasil pengawasan Penerapan SMKK
pada masa pelaksanaan pekerjaan.
Laporan Akhir Memuat :
1. Rangkuman akhir (final) hasil pekerjaan secara keseluruhan.
2. Kesimpulan akhir hasil pekerjaan.
3. Foto Dokumentasi Pekerjaan Kondisi 0%, 50% dan 100%.
Laporan harus diserahkan saat berakhirnya kontrak, sebanyak 5
(lima) buku laporan dan media penyimpan Harddisk 1 Terabyte
sebanyak 1 (satu) Buah.