| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0814849071722000 | Rp 2,379,000,000 | - | |
| 0916745193722000 | Rp 2,493,529,510 | - | |
| 0033138298722000 | Rp 2,529,673,250 | - | |
| 0916355365741000 | - | - | |
| 0818094906728000 | - | - | |
CV Karya Konstruksi Kita | 00*6**3****22**0 | - | - |
| 0031701238722000 | - | - | |
PT Bumi Batara Sakti | 09*2**5****04**0 | Rp 2,379,156,000 | Merujuk Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja-10061100000; Tanggal : 28 Juli 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 1 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; C. Penyiapan Dokumen Penawaran Dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 3) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak; 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: c. Personel manajerial: 1) Untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan Pelaksana dan Petugas Keselamatan Konstruksi/3/Ahli Keselamatan Konstruksi; 5) Untuk sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi atau sertifikat Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi, tidak boleh dibatasi hanya yang diterbitkan oleh salah satu lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 7) Untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko keselamatan konstruksi kecil, sedang, dan besar diatur dengan ketentuan sebagai berikut: (a) Risiko keselamatan konstruksi kecil, mensyaratkan Petugas Keselamatan Konstruksi tanpa syarat pengalaman; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 27.2. Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file Dokumen Penawaran dengan menggunakan ystem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan. 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan ystem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila; c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (2) Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, peserta dapat menawarkan personel dengan jabatan Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi; BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Berdasarkan data yang diunggah oleh peserta tender terdapat Data personil manajerial untuk Petugas K3 ialah A. Rudiyanto. Peserta tender juga mengunggah lampiran Sertifikat Kompetensi milik A. Rudiyanto dengan nomor Sertifikat 74321 3257.99 4 00001257 2023. Namun, Kompetensi personil atas nama A. Rudiyanto dengan nomor Sertifikat 74321 3257.99 4 00001257 2023 ialah Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Mengacu pada hal diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja-10061100000; Tanggal : 28 Juli 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 1 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran Dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 3) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak; 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: c. Personel manajerial: 1) Untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan Pelaksana dan Petugas Keselamatan Konstruksi/3/Ahli Keselamatan Konstruksi; 5) Untuk sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi atau sertifikat Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi, tidak boleh dibatasi hanya yang diterbitkan oleh salah satu lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 7) Untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko keselamatan konstruksi kecil, sedang, dan besar diatur dengan ketentuan sebagai berikut: (a) Risiko keselamatan konstruksi kecil, mensyaratkan Petugas Keselamatan Konstruksi tanpa syarat pengalaman; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 27.2. Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file Dokumen Penawaran dengan menggunakan ystem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan. 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan ystem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila; c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (2) Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, peserta dapat menawarkan personel dengan jabatan Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi; BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. |
| 0029410107734000 | Rp 2,950,000,000 | - | |
| 0534351978741000 | Rp 2,310,274,000 | Merujuk Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor : 000.3.3/03/Pokja-10061100000; Tanggal : 28 Juli 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 1 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi kepada Peserta (IKP); E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 29. Evaluasi Kualifikasi; j. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP); Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK); 11. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP). Peserta tender tidak mempunyai Sisa Kemampuan Paket. Paket yang sedang berjalan tahun 2025 adalah: 1. Rehabilitasi Jalan RT. 02 Kel. Sungai Kapih, Kec. Sambutan; Penetapan pemenang: 25 Juli 2025 13:00; Harga Penawaran/Negoisasi: Rp. 189.610.215,10; 2. Rehabilitasi Jalan Gunung Sari RT. 38 Gg. Rahman Kel. Bukuan, Kec. Palaran; Penetapan pemenang: 15 Juli 2025 08:00; Harga Penawaran/Negoisasi: Rp. 253.071.000,00; 3. Peningkatan Drainase Lingkungan Jl. Gunung Sari RT 40 Kel. Bukuan Kec. Palaran, Kota Samarinda (APBD 2025); Penetapan pemenang: 18 Juni 2025 09:00; Harga Penawaran/Negoisasi: Rp. 189.322.498,96; 4. Peningkatan Drainase Lingkungan JL. Swadaya RT 07 Kel. Sungai Keledang Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda (APBD 2025); Penetapan pemenang: 18 Juni 2025 08:00; Harga Penawaran/Negoisasi: Rp. 189.395.121,10; 5. Peningkatan Jalan Lingkungan Perum Graha Mandiri 1 Gg. Iman dan Sekitarnya Kel. Makroman Kec. Sambutan; Penetapan pemenang: 16 Juni 2025 14:00; Harga Penawaran/Negoisasi: Rp. 197.332.765,26; 6. Rehabilitasi Jalan Gunung Sari RT. 37 dan 38 Kel. Bukuan, Kec. Palaran; Penetapan pemenang: 11 Juni 2025 08:30; Harga Penawaran/Negoisasi: Rp. 145.439.545,69; 7. Lanjutan Peningkatan Saluran Drainase Jl. Sentosa Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang (Bankeu Prov. 2025); Penetapan pemenang: 7 Mei 2025 15:00; Harga Penawaran/Negoisasi: Rp. 1.906.965.000,00 | |
| 0910810373726000 | - | - | |
| 0668790322722000 | Rp 2,705,920,415 | - | |
| 0022515704724000 | Rp 2,349,283,344 | Merujuk Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor : 000.3.3/03/Pokja-10061100000; Tanggal : 28 Juli 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 1 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; C. Penyiapan Dokumen Penawaran Dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnyayang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: b. Peralatan utama: 1) Yang dimaksud dengan peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item), dan 2) Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan). AMP dan/atau Batching Plant dapat disewa oleh lebih dari 1 (satu) Peserta pada saat bersamaan. 3) Persyaratan peralatan utama harus memperhatikan: a. Jumlah jenis peralatan utama yang disyaratkan: (1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 6 (enam) jenis peralatan utama yang dikompetisikan; dan b. Jumlah peralatan utama dari setiap jenis yang disyaratkan: (1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 3 (tiga) unit peralatan utama; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 27. Pembukaan Penawaran; 27.2. Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (b) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (c) Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta tidak dilakukan klarifikasi secara fisik; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; serta BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis Berdasarkan data yang diunggah oleh peserta tender terdapat Daftar Peralatan Utama. Namun, bukan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 1 Penajam Paser Utara, melainkan untuk Pengadaan Rehabilitasi Halaman dan Bangunan Gedung Kantor. Mengacu pada hal diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor : 000.3.3/03/Pokja-10061100000; Tanggal : 28 Juli 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 1 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran Dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnyayang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: b. Peralatan utama: 1) Yang dimaksud dengan peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item), dan 2) Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan). AMP dan/atau Batching Plant dapat disewa oleh lebih dari 1 (satu) Peserta pada saat bersamaan. 3) Persyaratan peralatan utama harus memperhatikan: a. Jumlah jenis peralatan utama yang disyaratkan: (1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 6 (enam) jenis peralatan utama yang dikompetisikan; dan b. Jumlah peralatan utama dari setiap jenis yang disyaratkan: (1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 3 (tiga) unit peralatan utama; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 27. Pembukaan Penawaran; 27.2. Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (b) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (c) Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta tidak dilakukan klarifikasi secara fisik; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; serta BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis | |
| 0950516609721000 | Rp 2,378,123,039 | Merujuk kepada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor : 000.3.3/03/Pokja-10061100000; Tanggal : 28 Juli 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 1 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; C. Penyiapan Dokumen Penawaran Dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 3) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak; 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: c. Personel manajerial: 1) Untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan Pelaksana dan Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi; 2) Untuk pekerjaan kualifikasi usaha menengah dan besar personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan: Manajer Pelaksanaan/Proyek, Manajer Teknik, Manajer Keuangan, dan Ahli Keselamatan Konstruksi; 4) Hanya mensyaratkan 1 (satu) sertifikat kompetensi kerja (SKK/SKA/SKT) untuk setiap personel manajerial yang disyaratkan, kecuali untuk manajer keuangan tidak mensyaratkan sertifikat kompetensi kerja; 8) Persyaratan pengalaman untuk personel manajerial selain Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi memperhatikan ketentuan: (a) Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha kecil dengan nilai HPS paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), pengalaman yang disyaratkan paling lama 2 (dua) tahun; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 27. Pembukaan Penawaran; 27.2. Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja; (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak; (5) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (6) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (7) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKT sesuai yang disyaratkan dalam LDP; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis Peserta tender mengunggah Surat Keterangan Kerja dengan Nomor 071/DPUPR/PDG/XII/2016 yang menerangkan Robertus Wisnu Kusuma bekerja pada pekerjaan Renovasi Pemagaran Gedung Sekertariat Daerah (SETDA) Kab. Pandeglang pada perusahaan Menara Wangun. Surat Keterangan Kerja dengan Nomor 071/DPUPR/PDG/XII/2016 yang menerangkan Robertus Wisnu Kusuma bekerja pada pekerjaan Renovasi Pemagaran Gedung Sekertariat Daerah (SETDA) Kab. Pandeglang tidak diyakini kebenarannya. Pengalaman CV. Menara Wangun dimulai dari tahun 2017. Yang diantaranya ialah a. DI. Cilampuyang 48 Ha; Penetapan pemenag 5 Juli 2017; 16.10; Harga Penawaran/Negosiasi: Rp 337.879.000,00; b. Peningkatan Jalan Desa Pengarengan; Penetapan pemenang: 19 September 2017 15:01; Harga Penawaran/Negoisasi: Rp. 450.000.000,00; c. Penataan Lokasi Kemah Bumi Perkemahan Pramuka; Penetapan pemenang: 22 Mei 2019 12:01; Harga Penawaran/Negoisasi: Rp. 966.666.173,62 d. Belanja Modal Bangunan Gedung Terminal/Pelabuhan/Bandara (Pekerjaan Docking Kapal Pelabuhan Perikanan Labuan); Penetapan pemenang: 22 Juli 2021 07:01; Harga Penawaran/Negoisasi: Rp. 1.259.767.930,68 Merujuk pada hal diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor : 000.3.3/03/Pokja-10061100000; Tanggal : 28 Juli 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 1 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran Dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 3) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak; 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: c. Personel manajerial: 1) Untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan Pelaksana dan Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi; 2) Untuk pekerjaan kualifikasi usaha menengah dan besar personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan: Manajer Pelaksanaan/Proyek, Manajer Teknik, Manajer Keuangan, dan Ahli Keselamatan Konstruksi; 4) Hanya mensyaratkan 1 (satu) sertifikat kompetensi kerja (SKK/SKA/SKT) untuk setiap personel manajerial yang disyaratkan, kecuali untuk manajer keuangan tidak mensyaratkan sertifikat kompetensi kerja; 8) Persyaratan pengalaman untuk personel manajerial selain Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi memperhatikan ketentuan: (a) Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha kecil dengan nilai HPS paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), pengalaman yang disyaratkan paling lama 2 (dua) tahun; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 27. Pembukaan Penawaran; 27.2. Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja; (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak; (5) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (6) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (7) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKT sesuai yang disyaratkan dalam LDP; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis | |
| 0942769084722000 | Rp 2,379,156,000 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor : 000.3.3/03/Pokja-10061100000; Tanggal : 28 Juli 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 1 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Berdasarkan data peralatan yang diunggah oleh peserta tender, Terdapat bukti kepemilikan berupa nota yang dikeluarkan oleh Toko SBR tanggal 15 Juni 2022. Adapun peralatan yang tertera di dalam nota tersebut ialah 1 unit Molen Pezto dan 1 buah cutter besi 32 mm. Namun, Nota tersebut tidak diyakini kebenarannya. Dikarenakan jumlah dari nota tersebut tidak sesuai. Mengacu pada hal diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor : 000.3.3/03/Pokja-10061100000; Tanggal : 28 Juli 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 1 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. | |
| 0015001696722000 | Rp 2,661,680,775 | - | |
| 0019771757724000 | Rp 2,318,391,825 | Merujuk Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor : 000.3.3/03/Pokja-10061100000; Tanggal : 28 Juli 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 1 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; C. Penyiapan Dokumen Penawaran Dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnyayang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: b. Peralatan utama: 1) Yang dimaksud dengan peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item), dan 2) Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan). AMP dan/atau Batching Plant dapat disewa oleh lebih dari 1 (satu) Peserta pada saat bersamaan. 3) Persyaratan peralatan utama harus memperhatikan: a. Jumlah jenis peralatan utama yang disyaratkan: (1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 6 (enam) jenis peralatan utama yang dikompetisikan; dan b. Jumlah peralatan utama dari setiap jenis yang disyaratkan: (1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 3 (tiga) unit peralatan utama; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 27. Pembukaan Penawaran; 27.2. Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (b) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (c) Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta tidak dilakukan klarifikasi secara fisik; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; serta BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis Berdasarkan data yang diunggah oleh peserta tender terdapat Daftar Peralatan Utama. Namun, bukan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 1 Penajam Paser Utara, melainkan untuk Pembangunan Ruang Laboratorium SMKN 3 Penajam Paser Utara. Mengacu pada hal diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor : 000.3.3/03/Pokja-10061100000; Tanggal : 28 Juli 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 1 Penajam Paser Utara; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran Dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnyayang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: b. Peralatan utama: 1) Yang dimaksud dengan peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item), dan 2) Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan). AMP dan/atau Batching Plant dapat disewa oleh lebih dari 1 (satu) Peserta pada saat bersamaan. 3) Persyaratan peralatan utama harus memperhatikan: a. Jumlah jenis peralatan utama yang disyaratkan: (1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 6 (enam) jenis peralatan utama yang dikompetisikan; dan b. Jumlah peralatan utama dari setiap jenis yang disyaratkan: (1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 3 (tiga) unit peralatan utama; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 27. Pembukaan Penawaran; 27.2. Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (b) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (c) Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta tidak dilakukan klarifikasi secara fisik; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; serta BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis | |
| 0733041875722000 | - | - | |
| 0025037029722000 | - | - | |
| 0014060107705000 | - | - | |
| 0023746639728000 | - | - | |
| 0937212694727000 | - | - | |
Khana Sari | 00*5**9****41**0 | - | - |
| 0633356514741000 | - | - | |
CV Pesona Merah Merapi | 01*6**5****41**0 | - | - |
| 0032690497701000 | - | - | |
| 0021340872726000 | - | - | |
CV Syifah Jaya Kaltim | 09*8**4****41**0 | - | - |
CV Beruntung Betuah | 09*1**7****22**0 | - | - |
CV Orca Alaska | 01*6**1****22**0 | - | - |
| 0030133086721000 | - | - | |
| 0030140693722000 | - | - | |
| 0023155732724000 | - | - | |
CV Putra Boro Petung | 02*1**1****41**0 | - | - |
CV Heria Sido Mukti | 02*4**4****41**0 | - | - |
| 0406277657707000 | - | - | |
PT Aditama Indonesia Persada | 08*0**8****04**0 | - | - |
CV Bina Cipta Maju | 10*1**1****58**3 | - | - |
| 0021337183721000 | - | - | |
PT Inti Kaltim Nusantara | 06*8**4****29**0 | - | - |
| 0316689462727000 | - | - | |
| 0031677552807000 | - | - | |
| 0418807137711000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0019060946805000 | - | - | |
| 0031802325814000 | - | - | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
| 0942834797809000 | - | - | |
| 0030342026722000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
Dinar Ayra Falaah, CV | 09*6**8****41**0 | - | - |
| 0927882878728000 | - | - | |
Syifa Innovation | 10*1**1****98**6 | - | - |
PT Teknik Nusantara Kaltim | 10*0**0****16**5 | - | - |
| 0969711894803000 | - | - | |
CV Raoda Global | 07*4**5****15**0 | - | - |
| 0031264401722000 | - | - | |
| 0944690395724000 | - | - | |
| 0030341028722000 | - | - | |
| 0535900864822000 | - | - | |
CV Bintang Utara Mandiri | 09*3**4****23**0 | - | - |
Muda Mandiri Sejati | 02*1**0****26**0 | - | - |
| 0021134739813000 | - | - | |
| 0029735768721000 | - | - | |
| 0961143757722000 | - | - | |
| 0728108614603000 | - | - | |
| 0937469179741000 | - | - | |
| 0748226354723000 | - | - | |
| 0945223022121000 | - | - | |
CV Joko Tole Jaya | 09*0**2****26**0 | - | - |
| 0531905123728000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0395758402726000 | - | - | |
Madia Alfath Saguna | 01*7**1****41**0 | - | - |
Sendang Arum Makmur | 10*0**0****39**6 | - | - |
Sawerigading Borneo Utama | 09*6**0****24**0 | - | - |
| 0392637039729000 | - | - | |
| 0629865171722000 | - | - | |
CV R-Sena | 0902727346814000 | - | - |
| 0958784183728000 | - | - | |
| 0800720484722000 | - | - | |
| 0027561281728000 | - | - | |
| 0030144208722000 | - | - | |
CV Ours Design Consultant | 09*1**8****21**0 | - | - |
CV Putra Agung Persada | 02*4**6****01**0 | - | - |
CV Bintang Orbit Sejahtera | 01*7**9****22**0 | - | - |
| 0657953592809000 | - | - | |
CV Rz Indoutama | 05*5**4****14**0 | - | - |
CV Banyu Lepen Borneo | 10*1**1****58**2 | - | - |
| 0033301169086000 | - | - | |
| 0022139661724000 | - | - | |
CV Yuli Mandiri Utama | 09*9**7****28**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0032765687722000 | - | - | |
CV Rizki Brilian | 07*2**7****24**0 | - | - |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
| 0028332351721000 | - | - | |
PT Etam Jaya Perkasa | 08*4**3****24**0 | - | - |
| 0026300863728000 | - | - | |
Sepaku Borneo | 09*2**3****21**0 | - | - |
| 0604686915724000 | - | - | |
CV Zaa Utama Karya | 00*6**2****28**0 | - | - |
| 0767663081726000 | - | - | |
CV Sky Construction | 02*9**6****41**0 | - | - |
| 0715483640722000 | - | - | |
CV Harun Jaya | 10*0**0****29**4 | - | - |
| 0032708034722000 | - | - | |
CV Amy | 00*9**1****28**0 | - | - |
| 0719471294806000 | - | - |