URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi
Dinding Interior Ruang Tamu dan Pusdatin (Dana Transfer Umum -
DAU) KPHP Kendilo Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
direncanakan pada wilayah kerja UPTD KPHP Kendilo Dinas
Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur. Agar Pekerjaan Pengadaan
Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Dinding Interior Ruang
Tamu dan Pusdatin (Dana Transfer Umum - DAU) KPHP Kendilo
terlaksana dengan baik dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur),
kenyamanan pengguna (estetika) dan ekonomis, maka harus diawali
dengan kegiatan perencanaan oleh penyedia jasa Konsultansi
Perencana.
Lingkup Kegiatan
Pengumpulan Data Lapangan
- Pengukuran Lapangan
- Inventarisasi Sumber Material disekitar Lokasi Pekerjaan
- Inventarisasi Sekitar Bangunan yang akan dibangun /
direhab berikut foto dokumentasinya
Analisa Data Lapangan, Desain dan Gambar
- Perhitungan dan Perencanaan / Desain pada bangunan
yang di bangun / direhabilitasi
- Menentukan Volume pekerjaan dan perkiraan biaya
berdasarkan hasil desain tersebut
- Menentukan Material dan Bahan – bahan yang akan
digunakan
- Menentukan Volume Pekerjaan dan Perkiraan Biaya
berdasarkan hasil Desain Tersebut
Lokasi Kegiatan
Tanah Grogot, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan ini di perkirakan dengan
jangka waktu pekerjaan selama 30 ( Tiga Puluh ) hari Kalender,
terhitung dari keluarnya surat perintah kerja ( SPK ) / Kontrak.
Tenaga/Personil Kegiatan
Tenaga/Personil yang diperlukan untuk melaksanakan Pengadaan
Pekerjaan ini adalah :
A. Tenaga Ahli :
1. Team Leader Ahli Teknik Bangunan Gedung ( 1 Org )
Pemimpin Tim Konsultan Sekurang-kurangnya harus seorang
sarjana Teknik Sipil ( S1 ) dengan pengalaman professional
dibidangnya selama 1 ( Satu ) Tahun dibidang Perencanaan
Bangunan yang Relevan dengan kegiatan ini. Mempunyai
sertifikat Keahlian yang sesuai dengan bidang dan sub bidang
yang dimaksud yang dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang
telah di akreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi dan masih Berlaku.
Keluaran/Produk yang dihasilkan
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ( K A K ) ini adalah lebih lanjut akan di atur
dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Tahap Konsep Rencana Teknis
b. Tahap Pra-Rencana Teknis
c. Tahap Pengembangan Rencana
d. Tahap Rencana Detail
e. Laporan Hasil Perencanaan
Dalam Proses Perencanaan Untuk Menghasilkan keluaran-keluaran
yang diminta, Konsultan Perencana harus Menyusun Jadwal pertemuan
berkala dengan Pejabat Pembuat Komitmen melalui Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan ( P P T K ) yang bersangkutan. Dalam Pertemuan
Berkala Tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang
harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang
ditetapkan. Dalam Pelaksanaan Tugas, Konsultan harus selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah
mengikat.
Tana Paser, Maret 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
(UPTD) KPHP KENDILO
DINAS KEHUTANAN PROVINSI
KALIMANTAN TIMUR
Muhammad Hijrafie, ST,. MT
NIP. 197811202002121003