KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN:
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PENAMPUNGAN AIR BERSIH
SMAN 1 SAMBOJA
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Muhammad Jasniansyah
NIP. 19750513 199803 1 005
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
TAHUN 2025
JALAN. BASUKI RAHMAT NO. 5 SAMARINDA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PENAMPUNGAN AIR BERSIH SMAN 1
SAMBOJA
1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan memenuhi standar sarana
prasarana pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur perlu didukung oleh peningkatan
sarana prasarana sekolah guna menunjang kegiatan belajar yang aman dan nyaman
dalam pelaksanaan pendidikan yang ada di lingkungan tersebut.
Terdapat kekurangan prasarana pada lingkungan yang segera dilaksanakan
perbaikan dan pembanguannya guna menunjang kelancaran jalannya proses belajar
mengajar. Untuk terselenggarannya pekerjaan di lingkungan maka Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur mengalokasikan dana di
Tahun Anggaran 2025 ini untuk pekerjaan Perencanaan Pembangunan
Penampungan Air Bersih SMAN 1 Samboja.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
A. MAKSUD
Maksud dari pekerjaan Perencanaan Pembangunan Penampungan Air
Bersih SMAN 1 Samboja ini dalam rangka pemenuhan/ ketersediaan akan
kebutuhan sarana sekolah yang representatif bagi siswa dan siswi dalam proses
belajar mengajar.
B. TUJUAN
Tujuan dari pekerjaan Perencanaan Pembangunan Penampungan Air
Bersih SMAN 1 Samboja ini sebagai sarana pengembangan mutu pendidikan
dalam upaya memenuhi dan mendukung Pekerjaan belajar/ aktivitas siswa
dan tenaga pendidik.
2. SASARAN
1. Tersusunnya dokumen detail engineering design (DED) Perencanaan
Pembangunan Penampungan Air Bersih SMAN 1 Samboja berdasarkan
aturan digunakan sebagai pedoman dalam pembangunan fisik dilapangan
dan Dasar penyusunan paket pekerjaan untuk Perencanaan Pembangunan
Penampungan Air Bersih SMAN 1 Samboja yang lebih komprehensif.
Serta tersedianya dokumen arahan untuk pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Penampungan Air
Bersih SMAN 1 Samboja.
2. Tercapainya pelaksanaan pembangunan dari aspek mutu, waktu dan
biaya sesuai rencana yang dikehendaki pengguna jasa.
3. DASAR HUKUM
Untuk pekerjaan Perencanaan berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti
standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konsultansi
Konstruksi;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016;
4. Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 22/ PRT/ M/ 2018, tanggal 14 September 2018 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Melalui Penyedia.
7. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 524/ KPTS/ M/ 2022
tanggal 27 Mei 7 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Konstruksi
pada jenjang jabatan Ahli untuk layanan jasa konsultansi Konstruksi
4. NAMA DAN ALAMAT PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
Alamat : Jl. Basuki Rahmad No 5 Samarinda
5. SUMBER PENDANAAN
Pagu dana untuk pelaksanaan pekerjaan Perencanaan ini Sebesar Rp.
34.409.000 (Tigapuluh Empat Juta Empatratus Sembilan Ribu Rupiah) termasuk
pajak yang dibiaya melalui APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025.
6. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan :
7. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan Pekerjaan ini adalah Perencanaan Pembangunan
Penampungan Air Bersih SMAN 1 Samboja yang dalam perencanaannya harus
mengacu pada peraturan-peraturan tentang bangunan gedung pemerintah yang
berlaku. Pekerjaan yang dilakukan meliputi beberapa tahapan, antara lain:
a. Pengukuran dan Identifikasi awal
Merupakan tahap penelitian dan pendokumentasian yang terdiri
atas pengumpulan data-data awal seperti foto awal lokasi dan sekitarnya,
data lokasi Pekerjaan seperti luasan tapak, batas-batas tapak, dan pola lalu
lintas sekitar tapak. Arah angin dan arah sinar matahari terhadap tapak
juga menjadi pertimbangan dalam mendesain bangunan. Elemen-elemen
lain yang perlu di data antara lain sungai dan drainase yang
ada, pola aliran air hujan, genangan air hujan, pedestrian, pohon dan
jalur hijau.
Beriringan dengan pendataan lapangan, dilakukan pengukuran
tapak dengan theodolit/ total station dan penetuan titik ikat (Bench
Mark). Kemudian penyelidikan tanah, terdiri dari uji sondir. Data- data
tersebut yang digunakan sebagai acuan dalan proses desain. Sebelum
Pekerjaan diatas dilakukan, setelah ditetapkan sebagai pemenang seleksi
jasa konsultan, konsultan yang bersangkutan segera berkoordinasi dan
berkonsultasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk langkah-langkah
selanjutnya.
b. Konsep Desain awal
Pada tahap ini konsultan telah mempunyai konsep desain dan
alternatif desain untuk kemudian dikonsultasikan kepada Kuasa Pengguna
Anggaran. Proses konsultasi bisa berlangsung diluar Pekerjaan resmi yang
diagendakan.
Dalam pembahasan resmi dengan Kuasa Pengguna Anggaran bersama
Tim Teknis (jika ada), pihak Konsultan wajib menghadirkan Ketua Tim
dan Tenaga Ahli bersangkutan (tidak harus semua hadir) untuk
memaparkan konsep desain awal yang diajukan. Yang harus diperhatikan
oleh konsultan dalam proses desain ini adalah:
- Tema : Tema sebagai dasar pengembangan rancangan
diserahkan kepada kreatifitas konsultan
- Konsep : Konsep yang merupakan penjabaran tema agar
disesuaikan dengan Pengguna bangunan yaitu
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Unsur-unsur
Arsitektur hijau dan modernitas serta
tradisionalitas bisa dikombinasikan dalam
penjabaran konsep bangunan sehingga kesan Post
Modern bangunan terasa
- Zoning : Zonasi pemisahan ruang publik, ruang private,
sirkulasi baik manusia maupun kendaraan untuk
dipikirkan dengan matang karena sebagai dasar
pemrograman ruang.
- Program ruang : Untuk menyusun kebutuhan ruang yang
diperlukan pihak konsultan berkoordinasi dengan
Kuasa Pengguna Anggaran
c. Pengembangan Pra Rancangan
Tahap Pra-Perancangan yang lebih mendetailkan secara terukur terhadap
hal-hal yang sudah dikonsepsikan.
a. Membuat gambar yang menjelaskan mengenai situasi, rancangan
tapak, denah, tampak dan potongan.
b. Membuat laporan teknis yang berisi penjelasan tentang pemilihan
konsep bangunan, pemilihan sub-sistem struktur yang digunakan dan
pemilihan sub-sistem mekanikal elektrikal.
c. Laporan Prakiraan Biaya (Engineer Estimate) berdasar perhitungan
secara kasar.
d. Pengembangan Konsep dan Rancangan
Pada tahapan ini penyusunan pengembangan konsep dan rancangan
meliputi:
a. Rencana arsitektur, meliputi pembuatan Gambar Pengembangan
yang menjelaskan mengenai rancangan tapak, denah, tampak,
potongan dan detail-detail utama, dengan menggambarkan program
penggunaan ruangan dengan melihat bangunan gedung secara
keseluruhan
b. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya, soil
test (test sondir) dan perencanaan pondasi.
c. Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya,
meliputi sistem tata udara, tata cahaya, listrik termasuk genset,
plumbing, air bersih, sistem pencegahan dan penanggulangan bahaya
kebakaran, pencegahan rayap dan lain-lain.
d. Membuat garis besar spesifikasi teknis yang menjelaskan jenis, tipe dan
karakteristik material/ bahan yang digunakan.
e. Penajaman pra-perkiraan biaya (arsitektur, struktur, interior,
mekanikal dan elektrikal) yang sesuai dengan konsep rancangan detail
yang ada.
e. Pengembangan Rancangan
Pada tahapan pengembangan Rancangan meliputi antara lain:
a. Gambar - gambar pelaksanaan detail arsitektur, detail struktur, detail
utilitas dan mekanikal elektrikal serta interior yang sesuai dengan
gambar rencana termasuk gambar 3D yang telah disetujui.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS/ spesifikasi).
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB/ Estimasi Biaya).
d. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ/ Bill of Quantity)
e. Seluruh dokumen yang dihasilkan digandakan
Gambar-gambar sketsa dimatangkan dalam bentuk gambar perencanaan,
sudah memuat perhitungan struktur bangunan (kekuatan struktur
bangunan), perhitungan biaya dan spesifikasi teknis termasuk elemen
material arsitekturnya.
f. Finalisasi Rancangan
Semua tahapan perancangan telah selesai termasuk laporan-laporan
sebelumnya, hanya tinggal menyempurkan apabila ada revisi. Animasi 3D
harus selesai bersamaan dengan pengumpulan akhir semua laporan.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan diperkirakan selama atau 30 (Tiga
Puluh) hari kalender, terhitung sejak terbit SPMK.
9. KUALIFIKASI BADAN USAHA
No. Kode Klasifikasi
Jasa Desain
Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi
serta Struktur Bangunan, atau
1. RE 102
subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi
Bangunan Gedung Hunian dan Non
Hunian-RK001 (KBLI 2020-71102).
Hunian-RK001 (KBLI 2020-71102).
10. TENAGA AHLI
Untuk tenaga ahli yang diperlukan dan di isyaratkan dalam pekerjaan ini, Pihak
Konsultan Perencana harus menyediakan tenaga-tenaga ahli, minimal sebagai
berikut:
No Tenaga Ahli Pendidikan Sertifikat Tenaga Ahli
1 Team Leader S1 – 2 Th Muda
Tenaga Ahli di atas juga harus memiliki Sertifikat tenaga ahli SKA dan
dilengkapi dengan Curiculum Vitae (pengalaman dilengkapi dengan referensi/ surat
keterangan) bukti setor Pajak serta ijazah.
I. Uraian Tenaga ahli dan tugasnya
a. Team Leader
- Sarjana Teknik (S1) Sipil/ Arsitektur, lulusan universitas atau
perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi.
- Pengalaman profesional di bidangnya minimal 1 (satu) tahun.
- Tugas dan tanggung jawab Team Leader adalah melakukan kajian
dan detail desain aspek arsitektur bangunan, lingkungan termasuk
sistem drainase serta memimpin dan mengkoordinir seluruh Pekerjaan
anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan
pekerjaan dinyatakan selesai sesuai waktu penugasan.
II. Uraian Tenaga Teknis dan tugasnya
a. Drafter/ Juru Gambar
- Pendidikan D3 Bangunan, 1 (satu) orang sesuai dengan keahlian,
lulusan Sekolah Negeri atau Swasta
- Berpengalaman di bidangnya minimal 3 tahun
- Tugas dan tanggung jawab tenaga Ahli Juru Gambar adalah
bertanggung jawab penuh terhadap Design dan bangunan di lapangan
sesuai dengan bidang keahliannya dan berkoordinasi kepada tim
lapangan Serta bertanggung jawab kepada Tenaga Ahli Arsitektur dan
Struktur juga Team Leader.
11. KELUARAN
I. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat
perjanjian, yang minimal meliputi:
I. Gambar Desain Perencanaan
II. RKS (rencana kerja dan syarat syarat)
III. RAB (rencana anggaran biaya)
IV. Foto dokumentasi lapangan
V. Perhitungan struktur desain bangunan
VI. Laporan pendahuluan
VII. Laporan antara
VIII. Laporan akhir perencanaan
II. Kriteria
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana pada
Kerangka Acuan Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan
sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan Perencanaan harus dilaksanakan secara
benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan
diterima dengan baik oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan Perencanaan teknis konstruksi yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan
kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja
Perencanaan yang berlaku.
c. Persyaratan Fungsional
d. Pekerjaan Perencanaan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan
komitmen dan profesionalisme yang tinggi, sebagai konsultan
Perencana yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan
kinerja Pekerjaan.
e. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan
harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang
berlaku.
f. Persyaratan Teknis Lainnya
12. PELAPORAN
Laporan Konsultan Perencana diminta:
1) Gambar rencana teknis (arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal,
serta tata lingkungan)
2) RKS (Rencana Kerja dan Syarat syarat)
3) RAB (Rencana Anggaran Biaya beserta analisanya)
4) Laporan pendahuluan
5) Laporan antara
6) Laporan Akhir Tahap Perencanaan, meliputi :
- Laporan arsitektur
- Laporan perhitungan struktur
- Laporan perhitungan mekanikal dan elektrikal
- Laporan tata lingkungan (kalau ada)
- Gambar rencana teknis (yang sudah diasistensi kepada pihak yang
berkompeten), RAB, RKS, Daftar volume pekerjaan (Bill of quantity)
yang disusun sesuai ketentuan
13. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai acuan dan pedoman bagi rekanan/
penyedia dalam melaksanakan pekerjaan. Berdasarkan acuan tersebut,maka
selanjutnya konsultan agar segera menyusun program kerja untuk dibahas dengan
Kuasa Pengguna Anggaran.
Samarinda, 14 April 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Muhammad Jasniansyah.
NIP. 19750513 199803 1 009
HARGA PERKIRAAN SENDIRI
(HPS)
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS
PEKERJAAN : Perencanaan Pembangunan Penampungan Air Bersih SMAN 1 Samboja'
SUMBER DANA : APBD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
TAHUN ANGGARAN : 2025
HARGA TOTAL
JANGKA
NO. URAIAN QTY. SAT. SATUAN HARGA
WAKTU
[Rp.] [Rp.]
I. BIAYA LANGSUNG PERSONIL
1,1 TENAGA AHLI
1 Team Leader 1 Org. 1 Bulan 20.958.000 2 0.958.000
-
1,2 TENAGA TEKNIS -
2 Drafter 1 Org. 1 Bulan 6.385.000 6.385.000
II. BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL -
-
2,1 BIAYA KOMUNIKASI DAN ATK -
1 Sewa Kendaraan Roda 2 1 Unit 2.000.000 2.000.000
2 Alat Tulis Kantor (bahan habis pakai) 1 Pkt 750.000 750.000
2,2 BIAYA PELAPORAN -
2 Laporan Akhir ( BOQ,RAB,RKS, Gambar 3 Buku - - 250.000 750.000
3 Flashdisk 64 GB 1 Unit - - 150.000 150.000
JUMLAH 3 0.993.000
PPN 11% 3.409.230
TOTAL 3 4.402.230
Samarinda, 16 April 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Muhammad Jasniansyah
NIP. 197505131998031004