SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN JASA KONSULTASI PERENCANAAN TEKNIS PEMELIHARAAN (GEDUNG
KANTOR TU) UPTD BALAI PELATIHAN KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Pendahuluan
a. Umum
UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur adalah unit pelaksana Teknis
dibawah dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki tugas utama
untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan dalam bidang kesehatan di wilayah Kalimantan
Timur. Ini termasuk mempersiapkan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan berbagai jenis diklat
yang diperlukan oleh tenaga kesehatan dan masyarakat terkait dengan kesehatan
b. Latar Belakang
UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur memiliki aset berupa Kantor TU. Ini
merupakan aset vital yang mendukung operasional administrasi dan pelayanan publik. Agar aset
tersebut dapat berfungsi secara optimal, diperlukan perencanaan teknis pemeliharaan yang
sistematis guna mencegah kerusakan dan memperpanjang umur pakai bangunan. Pemeliharaan
ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
serta mendukung efektivitas pelayanan publik
c. Maksud dan Tujuan
Menyusun dokumen Perencanaan teknis pemeliharaan (Kantor TU) UPTD Balai Pelatihan
Kesehatan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
d. Sasaran
Tersusunnya dokumen perencanaan teknis pemeliharaan (Pagar, Ruang Mawar, Peredam ruang
Melati 1 dan 2, Ruang makan Apple dan Anggur, Parkir, gudang, Pos Satpam) yang memenuhi
standar.
e. Nama OPD dan PA/KPA/PPK
K/L/PD : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
OPD : Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim
Nama PA/KPA/PPK : Sri Sedono Iswandi, SKM., M.Kes
NIP : 19671017 199003 1 0067
f. Sumber Dana, Kegiatan, Pagu Anggaran, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Sumber Dana : APBD Provinsi Kalimantan Timur
Tahun Anggaran : 2025
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah
Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung
Kantor atau Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Perencanaan teknis pemeliharaan barang milik daerah
penunjang urusan pemerintahan daerah (Kantor TU) UPTD balai
pelatihan kesehatan provinsi kalimantan timur
Mata Anggaran Kegiatan (MAK) : .
Pagu Anggaran : Rp54.450.000,- Terbilang (Lima puluh empat juta empat
ratus lima puluh ribu rupiah)
HPS : Rp ()
Kode RUP : 57655919
g. Lokasi Pekerjaan
UPTD Bapelkes Kaltim
h. Metode Pemilihan Pengadaan
Jenis Pengadaan : Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan
Metode Pemilihan : Pengadaan Langsung
Pelaksana Pemilihan : Pejabat Pengadaan
Jenis Kontrak : Lumsum
Bentuk Kontrak : Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Perjanjian/Surat Pesanan
i. Waktu Pelaksanaan
30 (tiga puluh) hari Kalender
j. Lingkup Tugas Pelaksanaan Pekerjaan
• Survei dan Identifikasi Kondisi: Pemeriksaan fisik bangunan (struktur, utilitas, sanitasi, dll.),
Identifikasi kerusakan dan prioritas pemeliharaan.
• Penyusunan Rencana Teknis: Spesifikasi material dan metode pemeliharaan, Rencana
anggaran biaya (RAB) dan jadwal pelaksanaan.
• Dokumentasi: Gambar teknis, Berita Acara hasil survei
k. Tanggung Jawab Pelaksana Pekerjaan dan Spesifikasi teknis
1. Tanggung Jawab Pelaksana Pekerjaan
a) Menyusun rencana teknis pemeliharaan sarana dan prasarana
b) Melakukan survei dan analisis kondisi eksisting.
c) Menyusun dokumen perencanaan teknis (gambar, RAB, spesifikasi teknis).
d) Memastikan dokumen sesuai standar konstruksi dan peraturan yang berlaku.
e) Menyusun laporan hasil perencanaan dan rekomendasi pemeliharaan.
2. Persyaratan Kualifikasi
a) Perusahaan berbadan hukum (CV/PT) yang bergerak di bidang jasa konsultansi
konstruksi.
b) Memiliki pengalaman minimal 2 proyek sejenis (pemeliharaan gedung/fasilitas umum).
c) Memiliki tenaga ahli bersertifikat kompetensi sesuai bidangnya.
3. Persyaratan Personil Manajerial (Jabatan, Jumlah, Sertifikat Kompetensi, dan Pengalaman)
a) Team Leader (1 Orang)
Team Leader disyaratkan sekurang-kurangnya seorang Sarjana (S1) Teknik
Arsitektur/Teknik Sipil; berpengalaman 1 (Satu) tahun dalam perencanaan bangunan
gedung sebagai pimpinan tim. Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Muda Bangunan .
b) Ahli K3 (1 Orang)
Ahli K3 disyaratkan sekurang-kurangnya seorang Sarjana (S1) Teknik berpengalaman 1
(Satu) tahun dalam perencanaan bangunan gedung sebagai ahli K3. Memiliki Sertifikat
Keahlian (SKA) Ahli Muda K3 Konstruksi .
c) TENAGA PENDUKUNG
• Estimator (1 Orang)
Disyaratkan sekurang-kurangnya seorang D3 (Diploma Tiga)
• Cad Operator(1 Orang)
Disyaratkan sekurang-kurangnya seorang D3 (Diploma Tiga)
• Administrasi (1 Orang)
Disyaratkan sekurang-kurangnya seorang D3 (Diploma Tiga)
4. Persyaratan Peralatan (Jenis, Jumlah, dan Kapasitas)
Jenis Peralatan Jumlah Spesifikasi
Theodolite/Total Station 1 Akurasi minimal 5”
Meteran Laser 2 Kapasitas 50 m
Kamera Dokumentasi 1 Resolusi minimal 12 MP
Komputer Desain 2 Spesifikasi CAD-capable
5. Fasilitas Laboratorium
Tidak diperlukan..
6. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Identifikasi bahaya (jatuh dari ketinggian, listrik, debu)
Pengendalian risiko (APD, rambu K3, pemantauan harian).
Pelatihan K3 bagi personil. Prosedur tanggap darurat (P3K, evakuasi).
(Sesuai Peraturan Menteri Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi)
7. Tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi
Risiko Rendah-Sedang (kegiatan pemeliharaan tidak melibatkan struktur berat, dominan
pekerjaan non-struktural.......
l. Spesifikasi Teknis
a. Spesifikasi Barang/Bahan/Material
• Spesifikasi Barang/Komponen Barang
• Semua material harus bersertifikat SNI atau standar setara.
• Penggunaan material ramah lingkungan (eco-friendly) direkomendasikan
*)1 Sertifikat dan Nilai TKDN dapat dicek pada website Kementerian Perindustrian:
tkdn.kemenperin.go.id
m. Program Kerja
Penyedia Jasa harus membuat Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan/Kegiatan yang antara lain paling
sedikit memuat:
a. Jenis/butir-butir pekerjaan yang dilakukan
b. Diagram batang yang menunjukkan waktu pelaksanaan tiap jenis pekerjaan dengan satuan
kolom waktu mingguan)
c. Lengkung-S mulai awal pekerjaan (kemajuan pekerjaan 0 %) sampai dengan akhir pekerjaan
(kemajuan pekerjaan 100 %)
Pembagian waktu kerja harus dibuat mingguan dan setiap bulan dibagi dalam empat minggu.
n. Penutup
Dengan memenuhi seluruh persyaratan teknis, kualifikasi personel, spesifikasi material, serta
penerapan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), diharapkan pelaksanaan pekerjaan dapat
berjalan:
• Efisien, sesuai dengan waktu dan anggaran yang ditetapkan.
• Berkualitas, dengan menggunakan material dan metode terstandar.
• Aman, mengutamakan aspek K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bagi seluruh pihak
terkait.
Kami berharap kerja sama semua stakeholder dapat mendukung keberhasilan kegiatan ini,
sehingga fasilitas yang dipelihara tetap berfungsi optimal dalam menunjang pelayanan publik.
Samarinda, 14 Mei 2025
Kepala UPTD Balai Pelatihan Kesehatan
Provinsi Kalimantan Timur
Selaku /KPA/PPK
Sri Sedono, SKM., M.Kes.
NIP. 19671017 199003 1 0067