PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS
A. STRUKTUR DAN ARSITEKTUR
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah : PEMBANGUNAN BANGUNAN
PANTRY , UPTD KPHP Mook Manor Bulatn Dinas Kehutanan Provinsi
Kalimantan Timur di Kabupaten Kutai Barat.
2. STANDAR YANG BERLAKU
Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan-persyaratan teknis dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI),
Standar Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun
Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan
yang bersangkutan antara lain :
NI 2 (1971) PERATURAN BETON BERTULANG INDONESIA
NI 3 (1970) PERATURAN UMUM UNTUK BAHAN BANGUNAN DI
INDONESIA
NI 8 (1974) PERATURAN SEMEN PORTLAND DI INDONESIA
NI 5 (1961) PERATURAN KONSTRUKSI KAYU INDONESIA
Untuk pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar diatas, maka
diberlakukan standar-standar Nasional ataupun Internasional yang berlaku
atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standar-
standar Persyaratan Teknis dari negara asal/pekerjaan yang bersangkutan.
3. MEREK-MEREK DAGANG
Kecuali ditentukan lain, maka nama-nama atau merek-merek dagang dari bahan yang
disebutkan dalam Persyaratan Teknis ini ditujukan untuk maksud-maksud
perbandingan terutama dalam hal mutu, model, bentuk, jenis dan sebagainya.
Pemborong boleh mengusulkan merek-merek dagang lainnya yang setaraf dalam
mutu, model, bentuk, jenis dan sebagainya setelah mendapat persetujuan Pemilik.
Bilamana Pemborong mengusulkan bahan dengan merek lain, maka diusulkan adalah
setaraf atau lebih baik, melalui data teknis bahan, pengujian bahan dari Lembaga
Pengujian Bahan yang disetujui Pengawas, referensi dan lain-lain yang dapat
meyakinkan Pengawas dan Pemilik.
Pada material-material tertentu atas persetujuan Pemilik dapat disebutkan 1 (satu)
merk dagang, dan mutunya dipastikan baik, Pemborong dapat mengusulkan langsung
kepada Pengawas untuk disetujui.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
11 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
4. DATA UMUM LAPANGAN
Titik-titik Ukur
Seluruh titik ukur sehubungan dengan pekerjaan ini didasarkan pada ukuran setempat,
yaitu titik-titik ukur yang ada di lapangan proyek seperti direncanakan dalam gambar-
gambar dan yang disetujui Pengawas.
Data Fisik
Data sehubungan dengan ketinggian-ketinggian tanah yang ada, tinggi air tanah, dan
lai-lain yang diterakan pada gambar-gambar dimaksudkan sebagai informasi umum
dan titik-titik tolak untuk pelaksanaan pekerjaan ini oleh pemborong.
Penawaran yang diserahkan Pemborong, harus sudah meliputi semua biaya untuk
pelaksanaan-nya sesuai dengan ketinggian-ketinggian yang dtentukan pada gambar-
gambar pelaksanaan.
5. PENGUKURAN LAPANGAN DAN PEMATOKAN
Lokasi proyek akan ditentukan oleh Pengawas di lapangan selanjutnya Pemborong
harus memulai pekerjaan-pekerjaannya dari garis-garis dan patok-patok yang telah
disetujui oleh Pengawas dan bertanggung jawab penuh atas pengukuran-pengukuran
yang dibuatnya. Pengecekan pengukuran terhadap patok-patok yang telah disetujui
oleh Pengawas dan bertanggung jawab penuh atas pengukuran-pengukuran yang
dibuatnya. Pengecekan pengukuran terhadap patok-patok utama yang ada, mencakup
elevasi axis di elevasi jalan existing dan As jalan dan segera melaporkan hasilnya ke
Pengawas.
Pemborong harus menyediakan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja, termasuk
juru-juru ukur (surveyor) yang dibutuhkan sehubungan dengan pengukuran dan
pematokan untuk setiap bagian pekerjaan yang memerlukannya.
Pemborong diwajibkan untuk memelihara patok-patok serta tugu-tugu ukur utama
selama masa pembangunan.
Pemborong diminta membuat/mengadakan 1 patok permanen di dalam site sesuai
dengan petunjuk Pengawas.
6. PEKERJAAN LAPANGAN.
A. PAPAN NAMA PROYEK, AIR DAN LISTRIK KERJA
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, dan
peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan dan
pemasangan papan nama proyek, penyediaan air dan listrik kerja.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
22 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
2. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan pada bagian ini sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku di lokasi.
3. BAHAN-BAHAN
Papan kayu, pelat seng atau bahan lain yang mampu berfungsi,
informasi di dalamnya dapat terbaca jelas, selama pekerjaan
berlangsung, berukuran minimal 1x1 m.
Pengecatan harus sesuai dengan spesifikasi pekerjaan pengecatan.
Material penyangga / penopang lain yang dipakai, sesuai dengan
persyaratan pada Spesifikasi Pekerjaan Struktur.
4. PELAKSANAAN
Pemasangan pagar proyek/papan nama harus rata, tegak dan lurus.
Tinggi papan nama proyek minimal 150 cm.
7. PEKERJAAN PEMBONGKARAN & PEMBERSIHAN
LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan
peralatan yang dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
pembongkaran dan pembersihan seperti yang tertera pada gambar dan
petunjuk Direksi Pengawas.
b. Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan pembongkaran atas daerah
pembangunan, serta pengamanan atas jaringan jaringan listrik, air gas,
telepon dan lain-lain bila ada.
c. Kecuali ditentukan lain oleh pengawas, maka pemborong diwajibkan
untuk Pelaksanaan pembersihan dan penyingkiran bahan-bahan
bongkaran dari lapangan pekerjaan.
PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan pada bagian ini sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi ini serta petunjuk dari Direksi Pengawas.
BAHAN-BAHAN
Peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pembongkaran
dan pembersihan lokasi/site disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak
mengganggu lingkungan.
PELAKSANAAN
a. Sebelum memulai, Pemborong harus mengumpulkan semua data
mengenai kondisi bawah tanah (subsoil) serta sifat-sifat struktur-
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
33 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
struktur yang ada di sekitar lapangan pembangunan serta gambar-
gambar dan izin-izin yang diperlukan untuk bekerja.
b. Pemborong juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem
pelaksanaan pembongkaran kepada Pengawas untuk disetujui.
c. Terhadap semua sarana-sarana listrik, air, telepon, gas maupun yang
ada lannya harus dilakukan tidakan-tindakan pengamanan guna
menjaga keutuhan fungsinya serta tidak akan mengganggu kelancaran
pemakaian yang ada dan mengadakan tindakan-tindakan yang perlu
guna menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi Tugas.
d. Sistem pembongkaran harus sistematis hingga tidak membahayakan
pekerjaan. Konstruksi-konstruksi sementara harus dibuat dimana perlu
atau atas petunjuk Pengawas tanpa menambah biaya.
e. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan /atau ditambah/dikurangi
harus terpasang kembali sesuai dengan standar serta petunjuk
Pengawas hingga berfungsi dengan baik.
f. Keadaan sesudah selesai harus rapih dan bersih serta siap untuk
pekerjaan selanjutnya.
8. PEKERJAAN STRUKTUR BAWAH
8.1 U m u m
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi ;
Pekerjaan Galian
Pekerjaan Pondasi Menerus Batu Gunung dan Sloof beton
Pengukuran Peil (Levelling)
- Sebagai patokan tinggi peil (level) 0,00 Lantai 1 adalah ketinggian keramik
bangunan mes eksisting.
Penentuan ini harus diperiksa kembali dan mendapat persetujuan dari
KONSULTAN PENGAWAS
Bilamana terdapat perbedaan ukuran-ukuran harus segera melaporkan kepada
KONSULTAN PENGAWAS sebelum dilaksanakan.
Pemakaian ukuran yang bkeliru sebelum dan selama Pelaksanaan pekerjaan,
menjadi tanggungjawab KONTRAKTOR.
KONTRAKTOR diharuskan menggunakan alat-alat (instrumen) yang perlu dan
tidak rusak untuk mendapatkan ukuran, sudut-sudut dan ukuran tegak secara tepat
dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu dihindari cara-cara penguikuran
dengan perasaan, penglihatan dan secara kira-kira.
Bahan-bahan dan Syarat Bahan
Semen
Semua semen yang digunakan adalah semen portland yang memenuhi syarat-
syarat sebagai berikut :
Standar Industri Indonesia dalam SII-0013-81
Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung 191 (SK.SNI T-15-
1991-03)
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
44 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
Tata Cara Perancangan dan Pelaksanaan Konstruksi Beton 1989
(SK.BI-1.453.1989)
Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982
Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1986
Mempunyai Sertifikat uji (test certificate)
Mendapat persetujuan KONSULTAN PENGAWAS.
Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama untuk suatu
konstruksi/struktur yang sama, dalam kedaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-
kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
Semua semen disimpan dalam gudang yang tertutup dan terlindung dari
kerusakan-kerusakan akibat salah penyimpanan dan cuaca.
Untuk semen yang tidak memenuhi persyaratan diatas dapat ditolak
penggunaannya. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan
paling lambat dalam waktu 2x24 jam
Agregat (Aggregates)
Semua pemakaian split (batu pecah) dan Pasir Beton harus memenuhi syarat
berikut :
Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982
Specification for Concrete Aggregates (ASTM 33)
Specification for Lightweight Aggregates for Structural Concrete (ASTM 33)
Standar Industri Indonesia (SII) 0052-80
Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak porus
Bebas dari Tanah/Tanah Liat
Split (batu pecah) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 38mm, untuk
penggunaannya harus mendapat persetujuan KONSULTAN PENGAWAS.
Dalam hal adanya perubahan sumber darimana Agregat tersebut disuplai,
KONTRAKTOR wajib untuk memberitahukan kepada KONSULTAN PENGAWAS.
Air Kerja
Air yang digunakan untuk semua pekerjaan dilapangan adalah air bersih, tidak
berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia dan zat organis atau bahan
lainnya yang dapat menyebabkan kerusakan pada beton dan tulangan serta tidak
mengandung minyak atau lemak.
Disamping itu harus memenuhi syarat-syarat berikut :
Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982
Tata Cara Perancangan dan Pelaksanaan Konstruksi Beton 1989
(SK.BI-1.453.1989)
8.2 Pekerjaan Galian
Galian tanah untuk konstruksi pondasi dan galian-galian lainnya harus dilakukan
menurut ukuran dalam, lebar dan sesuai dengan peil-peil tang tercantum pada gambar.
Semua bekas-bekas pondasi bangunan lama dan akar-akar pohon yang terdapat pada
bagian pondasi yang akan dilaksanakan harus dibongkar dan dibuang. Bekas-bekas
pipa saluran yang tidak dipakai harus disumbat.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
55 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
Apabila pada lokasi tersebut terdapat pipa air, pipa gas, pipa-pipa pembuangan, kabel
listrik, telepon dan sebagainya yang masih dipergunakan, maka secepatnya
diberitahukan kepada KONSULTAN PENGAWAS atau instansi yang berwenang untuk
mendapatkan petunjuk-petunjuk seperlunya.
KONTRAKTOR bertanggungjawab penuh atas segala kerusakan-kerusakan sebagai
akibat pekerjaan galian tersebut.
Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
KONTRAKTOR harus mengisi/mengurangi daerah tersebut dengan bahan-bahan
yang sesuai dengan syarat-syarat pengisian bahan pondasi yang sesuai dengan
spesifikasi pondasi.
8.3 Pekerjaan Pondasi Pasangan Batu Gunung
Umum
Peraturan Yang dimaksud pekerjaan pasangan batu gunung adalah semua
pekerjaan Konstruksi Pasangan Batu khususnya Pondasi yang tercantum dalam
gambar rencana.
Termasuk didalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, pengadaan
peralatan yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan ini.
Bahan
a. Batu Gunung
Semua batu untuk pekerjaan pasangan batu harus sesuai dengan syarat - syarat
dan ketentuan - ketentuan yang berlaku dan harus memiliki ukuran minimal
berdiameter 20 cm.
b. Semen
Semen yang dipakai harus PC yang telah disahkan/disetujui oleh yang berwenang
dari dalam segala hal memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki oleh SKSNI,
dalam hal ini dipakai Portland Cement (PC) tipe yang sesuai dengan pengarahan
yang ditetapkan dalam Standart Indonesia NI -, atau Asto A-150 tipe I, untuk itu
diarahkan memakai produk Semen Gresik atau produk dalam negeri lainnya yang
disetujui Direksi.
c. Pasir
Semua bahan pasir pasangan yang dipakai untuk semua pekerjaan yang akan
dilaksanakan termasuk dalam Dokumen Kontrak, dan untuk semua tujuan yang
bersangkutan dan yang mungkin dikehendaki oleh Direksi Pengawas, harus terdiri
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
66 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
dari bahan - bahan yang diperinci dan harus sesuai dengan berkas permintaan
yang diberikan Direksi.
d. Air
Air untuk adukan Semen Dan Pasir harus bersih, bebas dari bahan-bahan atau
campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen. Bila memakai air
tanah maka air sumbernya harus diperiksa dan diuji di laboratorium untuk diketahui
bisa tidaknya dipakai sebagai bahan campuran dan apabila air tanah yang ada
tidak memenuhi syarat sebagai bahan campuran, maka kebutuhan air bahan
campuran harus disediakan air bersih dari PDAM.
9. PEKERJAAN STRUKTUR ATAS
9.1 U m u m
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi ;
Pembuatan konstruksi kolom, balok ringbalk dan balok latai.
Pegukuran Peil (Levelling)
Penentuan tinggi peil (levelling) didasarkan atas apa yang telah termuat pada Bab
sebelumnya dalam RKS ini.
9.2 Bahan-bahan dan Syarat Bahan
Semen, agregat dan Syarat Atas
Bahan-bahan bangunan berupa semen, agregat dan air harus sesuai dengan
persyaratan yang termuat dalam RKS ihni pada Bab sebelumnya.
Adukan dan Campuran
Perbandingan dari berbagai adukan (spacie) diberikan sesuai dengan proporsi
bawah ini, dimana angka-angka tersebut menyatakan perbandingan jumlah isi
ditakar dalam keadaan kering, yaitu :
- Pondasi Batu belah 1 pc : 4 ps
- Pasangan dinding Kedap Air 1 pc : 2 ps
- Pasangan Dinding Biasa 1 pc : 4 ps
- Plesteran Sudut 1 pc : 3 ps
- Plesteran Beton 1 pc : 3 ps
- Kamprotan 1 pc : 6 ps
- Pasangan Lantai 1 pc : 4 ps
KONTRAKTOR harus membuat takaran yang sama ukuran-ukurannya dan harus
mendapat persetujuan KONSULTAN PENGAWAS.
Selanjutnya takaran tersebut dapat digunakan sebagai takaran untuk berbagai
campuran, untuk pasangan, plesteran dan lain-lain.
Adukan dan Campuran untuk beton bertulang dan pekerjaan-pekerjaan khusus
lainnya akan ditentukan KONSULTAN PENGAWAS.
Pekerjaan Beton
Besi Beton Polos (BJTP) dan Ulir (BJTD)
Semua Besi Beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan
berikut :
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
77 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia 1982
Standar Umum Bahan Bangunan Indonesia 1986
Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK.SNI-15-
1991-03)
Standar Industri Indonesia (SII) 0136-84
Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan lemak/minyak, karat dan tidak cacat
(retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya)
Jenis Baja Mild-Steel dengan tegangan leleh (fy) minimum 2400 kg/cm2 untuk
diameter tulangan < 12 dan 3900 kg/cm2 untuk diameter tulangan > 12.
Mempunyai penampang yang sama rata
Disesuaikan dengan Gambar-gambar.
Penyetelan Besi Beton
Pembengkokan Besi Beton harus dilakukan secara hati-hati dan teliti, tepat pada
ukuran posisi pembengkokan sesuai dengan gambar dan tidak menyimpang dari
SK. BI-1.4.53.1989 – UDC : 693.s
Pembengkokan tersebut dilakukan oleh tenaga yang ahli dengan menggunakan
alat-alat sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan cacat, patah, retak-retak
dan sebagainya.
Sebelum penyetelan dan pemasangan dimulai, KONTRAKTOR harus membuat
rencana kerja pemotongan dan pembengkokan baja tulangan (bending schedulle),
yang sebelumnya harus diserahkan kepada KONSULTAN PENGAWAS untuk
mendapatkan persetujuan.
Adukan (Adonan) Beton
Adukan Beton harus memenuhi syarat SKBI 1.4.53.1989-UCD:6953.
KONTRAKTOR harus membuat adukan beton menurut komposisi adukan dan
proporsi antara beton menurut komposisi adukan dan proporsi antara split, air dan
semen serta bertanggungjawab penuh atas kekuatan beton yang disyaratkan.
Penggunaan air harus sedemikian rupa sehingga dapat menghasilkan beton yang
padat dengan daya kerja yang baik sehingga dapat memberikan daya lekat yang
baik dengan besi beton.
KONTRAKTOR diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixed) untuk
mengontrol daya kerjanya sehingga tidak ada kelebihan air pada permukaan
ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan (segretation) dari agregat.
Adukan Beton dibuat setempat / dalam site (site mixing) dan harus memenuhi
syarat-syarat berikut :
Semen diukur menurut berat perkantong
Agregat diukur menurut beratnya
Pasir diukur menurut beratnya
Adukan beton harus dibuat menggunakan alat pengaduk mesin (batch mixer), tipe
dan kapasitasnya harus mendapat persetujuan KONSULTAN PENGAWAS.
Kecepatan adukan harus sesuai dengan rekomendasi dari pembuat mesin
tersebut.
Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi dari kapasitas mesin pengaduk.
Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam
mesin tersebut.
Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan dahulu,
sebelum adukan beton yang baru dimulai.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
88 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
Curing dan Perlindungan Atas Beton
Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap sinar
matahari, angin, hujan atau aliran air dan pengrusakan secara mekanis atau
pengeringan sebelum waktunya.
Semua permukaan beton yangb terbuka harus dijaga tetap basah selama 4 hari
dengan menyemprotkan air atau menggenangi dengan air pada permukaan beton
tersebut.
Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan
perlindungan atas beton harus diperhatikan. KONTRAKTOR harus
bertanggungjawab atas retaknya beton karena kelalaian ini.
Begisting (Formwork)
Begisting untuk bagian konstruksi (pelat, balok dan kolom) diharuskan memakai
multiplek dengan ketebalan minimal 9mm dan cukup kuat, disesuaikan dengan
jarak rusuk-rusuk pengaku begisting.
Untuk mengejar kecepatan pengecoran struktural, maka disyaratkan agar
KONTRAKTOR membuat panel-panel begisting yang standard untuk bagian
konstruksi yang typical.
Pembongkaran Begisting
Pembongkaran Begisting dilakukan sesuai dengan standard dalam
SK.BI-1.4.53.1989. Bagian-bagian konstruksi yang akan dibongkar begistingnya
harus sudah dapat memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan.
Acuan-acuan konstruksi dibawah ini boleh dilepas dalam waktu sebagai berikut :
Sisi-sisi balok, dinding dan kolom yang tidak dibebani ……... 2 hari
Pelat beton (tiang penyangga tidak dilepas) ………….……… 28 hari
Tiang-tiang penyangga balok yang tidak dibebani ………….. 16 hari
Tiang-tiang penyangga overstek (cantilever) ……………….. 28 hari
Pekerjaan Pembongkaran Begisting harus dilaporkan dan disetuji oleh
KONSULTAN PENGAWAS. Apabila setelah begisting dibongkar ternyata terdapat
bagian-bagian beton yang kropos atau cacat konstruksi maka KONTRAKTOR
harus segera memberitahukan kepada KONSULTAN PENGAWAS, untuk
meminta persetujuan mengenai cara pengisian atau menutupnya.
Semua resiko akan biaya yang terjadi akibat pekerjaan tersebut menjadi
tanggungjawab KONTRAKTOR.
Pekerjaan Atap / Talang Beton
Atap beton dikerjakan sesuai dengan Syarat-syarat yang tercantum dalam pasal
lain dalam RKS ini .
Toleransi Pelaksanaan
Penyimpangan dan toleransi seperti tersebut dibawah ini, KONTRAKTOR harus
bertanggung jawab atas perbaikan dan biaya-biayanya. Perbaikanya harus
mendapat persetujuan dari KONSULTAN PENGAWAS.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
99 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
Toleransi ini diberikan atas pekerjaan yang bertalian dengan setting out, garis as
bangunan, kedataran atau ketinggian, ketegakan, ukuran dan tebal dari ketinggian
struktur dan lain – lain.
Kedudukan suatu bagian dari bidang bangunan yang ditunjukan pada gambar
adalah 6 mm / 3m panjang bidang bangunan dengan maksimum 25 mm. Lepas
dari ketentuan diatas, bidang bangunan tidak boleh melampaui garis batas
pemilikan dan garis bangunan ( sempadan ).
Ketegaklurusan :
Penyimpangan dari bidang tembok dan kolom terhadap garis vertical tidak
melampaui 6 mm per meter dengan maksimum 13 mm.
Kedataran :
Tinggi 3 meter dari lantai, penyimpanganya - 6 mm
Tinggi 6 meter dari lantai, penyimpanganya - 13 mm
Tinggi > 12 meter dari lantai, penyimpanganya - 13 mm
Penampang :
Penyimpangan maksimum terhadap dimensi penampang nominal dari kolom
balok,pelat dan lain – lain adalah :
Dimensi < 15 cm, penyimpanganya =+10 mm-13 mm
Dimensi > 15 cm, penyimpangnya =+13 mm- 6 mm
10. PEKERJAAN LANTAI
10.1 Umum
Persyaratan :
Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan plafond
dan pemasangan lapisan –lapisan pada dinding selesai dikerjakan.
Apabila dipandang perlu, dapat ditentukan lain dengan persetujuan KONSULTAN
PENGAWAS.
Sebelum pekerjaan ini dilakukan, KONTRAKTOR diwajibkan mengadakan
pengecekan terhadap peil lantai dan kemiringanya.
Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada PEMBERI TUGAS untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
Pelaksanaan :
Pekerjaan dan bahan – bahan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
KONSULTAN PENGAWAS, KONSULTAN PERENCANA dan PEMBERI TUGAS.
Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan spesifikasi bahan penutup lantai yang
dipakai.
10.2 Lantai Keramik
Persyaratan Bahan :
Ukuran : Granit tile 60x60 cm polished dan Granit tile 60x60 cm unpolished.
seperti tercantum pada gambar.
Produksi : Valentino, Roman
Warna : Ditentukan Kemudian
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1100 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
Kualitas : Kualitas nomor Satu
Type : Permukaan polished untuk lantai ruangan, unpolished untuk lantai
luar dan km.
Persyaratan lain :
Warna sama rata
Tidak ada cacat/pecah/retak pada pinggirnya
Mempunyai lapisan keras cukup tebal
Sisi-sisinya saling tegak lurus
Ukuran rata – rata sama.
Pemasangan / pelaksanaan :
Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan dari debu, cat dan
kotoran lainnya.
Kemudian dikasarkan agar pelekat adukan spesi lebih sempurna.
Sewaktu keramik dipasang, permukaan keramik bagian belakang harus terisi padat
dengan semen
Pola pemasangan keramik disesuaikan dengan gambar, demikian juga pengambilan
as pemasangan.
Naad keramik diisi dengan bahan semen tertentu yang tahan asam, basa serta kedap
air. Warna perekat Naad ini disesuaikan dengan warna keramik.
Pengisian / pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah keramik dipasang.
Sewaktu pengisian naad ini,keramik harus sudah benar- benar melekat dengan kuat
pada lantai. Sebelum diisi celah –celah naad ini harus dibersihkan terlebih dahulu dari
debu dan kotoran lain.
Usahakan agar permukaan keramik yang sudah tepasang tidak terkena adukan / air
semen.
Kotoran semen dan lain –lain yang menempel dipermukaan keramik pada waktu
pengecoran naad, harus segera dibersihkan sebelum mengering/mengeras.
Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/ disapu hingga
bersih.
Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi baik, tidak miring, tidak
bergelombang, terpasang dengan kuat.
Bila masih diperlukan, keramik harus dibersihkan dengan lap basah atau bahan –
bahan pembersih lunak yang ada dipasaran.
Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas,dapat digunakan sikat baja atau
bahan pembersih khusus, disesuaikan dengan kotorannya.
Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka pada beberapa
bagian harus disedikan alur-alur exspension. Alur-alur exstension ini harus diisi
dengan bahan yang elastis/Sealant sesuai dengan gambar dan mendapat persetujuan
KONSULTAN PENGAWAS.
Pada bagian –bagian yang memerlukan pemotongan harus dilakukan dengan
menggunakan mesin gelombang.
11. PEKERJAAN FINISHING DINDING
11.1 UMUM
Persyaratan :
Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada PEMBERI TUGAS untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1111 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
Pelaksanaan :
Sebelum pekerjaan finishing tersebut dilakukan, KONTRAKTOR harus menyerahkan
sample dan keterangan teknis tentang cara pemasangan, untuk mendapat persetujuan
KONSULTAN PENGAWAS.
Apapun yang akan terjadi sesudah pemasangan finishing dinding tersebut selesai
menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari KONTRAKTOR utama.
11.2 Dinding Pasangan Batu Bata
Persyaratan Bahan :
Ukuran : batu bata 8 x 8 x 18 cm.
Produksi : Lokal
Kualitas : Baik
Persyaratan lain :
Matang, keras Ukuran sama rata, saling tegak lurus
Tidak mengandung batu, tidak berlubang – lubang, tidak retak retak.
Memenuhi persyataran –persyaratan PUBI 1982
Pemasangan / pelaksanaan :
Sebelum pekerjaan dimulai, KONTRAKTOR harus menyerahkan sample dari bata
yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari KONSULTAN PENGAWAS.
Batu bata yang ternyata tidak memenuhi syarat harus dikeluarkan dari site.
Pada waktu pemasangan, batu bata tersebut harus bebas dari kotoran yang melekat.
Batu bata harus dipasang dengan baik, rata, horizontal, sambungan–sambungannya
harus sama rata, sudut persegi, naad tidak segaris ( silang ), permukaan baik dan rata.
Pada penghentian–penghentian pasangan harus dipakai penggigian miring.
Pada hubungan –hubungan dengan tiang –tiang beton atau pada ujung pasangan
harus bergerigi.
Semua pasangan harus terikat kuat dengan kolom, dinding –dinding beton, balok atau
pelat beton dan bagian struktur lainya.
Pemasangan dilakukan secara bertahap, dimana tiap tahapan tidak boleh melebihi
ketinggian 1 m, kecuali bila ada persetujuan dari KONSULTAN PENGAWAS.
Penguatan untuk pasangan bata dilakukan menurut kebutuhan atau atas petunjuk –
petunjuk KONSULTAN PENGAWAS.
Kolom praktis untuk penguat pasangan bata harus dibuat sedemikian rupa, sehingga
maksimum setiap luas 12 m2 bidang pasangan bata harus dikelilingi oleh penguat
(kolom –kolom praktis ) tersebut.
Pada sisi tegak yang yang berhubungan dengan beton/kolom harus dipasang angkur
10 mm ( 3/8” ) dan sepanjang sisi tegak tersebut harus dicor dengan adukan 1 pc : 2
ps, setebal 5 cm.
Penguatan beton juga diberikan pada daerah – daerah pembukaan, seperti bagian
atas pintu/jendela dan lubang – lubang lainya, sesuai dengan petunjuk KONSULTAN
PENGAWAS.
Bila pemasangan selesai, maka adukan-adukahn semen yang menempel pada
pasangan batu bata harus segera dibuang.
Adukan yang tumpah kebawah pada waktu pemasangan bata, adukan bekas dan yang
sudah ditinggalkan lebih dari 2 jam tidak boleh dicampurkan/dipakai dengan adukan
yang baru.
Untuk plester (Finishing) disyaratkan memakai :
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1122 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
Campuran 1 pc : 2 ps dinding bata transram dan dinding beton
Campuran 1pc : 4 ps untuk dinding bata biasa
Ketebalan plester adalah 1-2 cm, kemudian dirapikan dan dihaluskan dengan Portland
semen murni.
KONTRAKTOR harus menjamin bahwa plester dinding tersebut harus benar-benar
rapi, rata dan tidak bergelombang.
11.3 Dinding Keramik
Persyaratan Bahan :
Ukuran Keramik : 30x60 cm untuk ruang dinding dapur
Produksi : Valentino, Roman
Kualitas : Nomor Satu
Type : Ditentukan kemudian
Persyaratan lain :
Bahan keramik tidak boleh ada cacat/retak-retak
Permukaan rata
Ukuran presisi/akurat
Pemasangan / Pelaksanaan :
Dinding-dinding bata,beton dan kolom-kolom beton dibersihkan dari kotoran-kotoran
dan sisa-sisa semen yang menempel, kemudian permukaannya diplester halus
dengan 1 pc : 2 ps setebal 2 cm, menurut arah permukaan yang tertera dalam gambar
hingga rata dan tidak bergelombang.
Kemudian permukaan plesteran terebut dikasarkan (dengan menggarukmenyilang )
agar lapisan yang akan dipasang terikat kuat.
Keramik tile dipasang dengan menggunakan semen biasa setebal minimal 1 cm.
Dengan lebar naad sesuai dengan rekomendasi dari pabrik ( kurang dari 2 mm )
Naad ini diisi dengan semen putih hingga mencapai permukaan yang rata dan saling
tegak lurus. Kemudian dibersihkan dengan air keras.
Pemotongan keramik harus dilakukan dengan mesin
12. PEKERJAAN PLAFOND
12.1 UMUM
Persyaratan :
Pemasangan plafond baru bias dilaksanakan setelah semua peralatan yang terdapat
didalam plafond ( kabel-kabel, pipa-pipa, ducting-ducting, alat penggantungdan
penguat plafond ) siap dan selesai dikerjakan. Sebelm pelaksanaan, KONTRAKTOR
harus mengajukan contoh/sample untuk disetujui oleh KONSULTAN PERENCANA,
PEMBERI TUGAS dan KONSULTAN PENGAWAS.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1133 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya,namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada PEMBERI TUGAS untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
Dalam kaitannya dengan jenis elemen lain yang terdapat dalam rencana plafond
haruslah mengacu pada gambar mekanikal-Elektrikal, sedangkan gambar arsitektur
hanya memuat tata letaknya saja.
Pelaksanaan :
Sebelum pemasangan, KONTRAKTOR harus memberikan contoh/sample bahan
penutup plafond dan harus mendapat persetujuan KONSULTAN PENGAWAS dan
PEMBERI TUGAS.
Penggantung plafond harus dibuat sedemikian rupa sehingga diperoleh bidang plafond
yang rata,datar dan tidak melengkung.
KONTRAKTOR Utama bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin terjadi
terhadap :
Kemungkinan pemasangan partisi, dimana ada bagian-bagian partisi yang harus
disangga oleh rangka plafond
Kemungkinan dibuatnya lubang-lubang untuk pemeriksaan (man-hole)
Kemungkinan-kemungkinan tidak sempurnanya alat-alat penggantung, sehingga
plafond menjadi bergelombang karenanya.
Kemungkinan-kemungkinan pemasangan alat-alat maintenance pada plafond luiofel
diluar bangunan.
12.2 Plafond Gypsum & Kalsium Silikat
Persyaratan Bahan :
Gypsum polos atau Kalsium Silikat,
Ukuran : Standard pabrik,
untuk gypsum tebal 9 mm (60x120) cm / sesuai gambar
untuk kalsium silikat tebal 3 mm (60x120) cm / sesuai gambar
Produksi : Jaya board
Warna : Putih
Kualitas : 1
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1144 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
Pemasangan / Pelaksanaan :
Pemasangan dikerjakan oleh tenaga ahli sesuai dengan petunjuk pabrik dan dengan
disetujui PEMBERI TUGAS
Rangka menggunakan besi hollow cube galvanis 4 x 4 cm, 2 x 4 cm
Dipasang sedemikian rupa dengan penguat-penguat sehingga menghasilkan
permukaan yang rata, horizontal dan tidak bergelombang/melendut.
Semua naad harus lurus, pertemuannya tegak lurus dan rapi.
Dalam hal pemotongan, harus menggunakan alat pemotong (cutter) mekanik.
Untuk meratakan naad memakai hard compound khusus gypsum / kalsium silikat.
Semua list profil yang dipakai berbahan dasar gipsum, type dan ukuran sesuai dengan
gambar.
Hasil pemasangan tersebut harus mendapat persetujuan KONSULTAN PENGAWAS.
12. 3 Rangka Atap Baja Ringan
Pekerjaan Kuda-kuda Rangka Baja Ringan
Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan tanaga kerja,peralatan bahan, penyetelan dan pemasangan Kuda-
kuda rangka baja ringan pada tempat dibuat sesuai dengan gambar rencana antara
lain : seluruh rangka atap, teritisan dan asesoris lainnya yang dibutuhkan. Mengatur
pekerjaan pemasangan kuda-kuda dengan pekerjaan-pekerjaan bidang lain yang
bersangkutan, terutama pekerjaan beton dan pasangan.
Persyaratan bahan
Rangka Baja Ringan
Profil baja bermutu baik ex. Bluescope.
Material : menggunakan bahan baja, dilapis zinc, aluminium dan
silicone alloy
Standard : SII , SNI
Tebal profil minimal ; 0,35 mm untuk reng , 0,7 untuk canal c
Sekrup : stainless steel
Angkur-angkur tanam : baja
Ukuran profil : C minimal 100 mm x 50 mm
: U minimal 45 mm
Finishing & warna : standard pabrik
Pemakaian : Sesuai gambar
Kekuatan struktur dihitung dengan program computer standar pabrikan / produsen
dan menjamin kekuatan sruktur seumur bangunan, dibuktikan dengan sertifikat
dari produsen.
Pemasangan / Pelaksanaan
Pengerjaan harus menggunakan mesin-mesin dan perhitungan yang memenuhi
syarat dan standart pabrik untuk pekerjaan yang termasuk dalam kontrak dan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1155 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
bilamana perlu akan ditinjau oleh KONSULTAN PENGAWAS dan atau
KONSULTAN PERENCANA.
Kuda-kuda baja harus baru dan memenuhi mutu dengan tegangan leleh minimum
650 MPA.
KONTRAKTOR harus memberikan surat pernyataan supplier Kuda-kuda Baja
Ringan yang disuplay benar-benar sesuai dengan yang diminta dan bersertifikat
minimal 20 tahun dari produsen.
Apabila tenyata dibelakang hari terbukti bahwa material tersebut bukan dari jenis
yang diminta, KONTRAKTOR wajib menggantinya atas biaya sendiri.
KONTRAKTOR harus mengajukan contoh / sample bahan kuda-kuda, contoh
konstruksi dan membuat shop drawing guna mendapat persetujuan KONSULTAN
PENGAWAS, sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
13. PEKERJAAN ATAP
Persyaratan Umum :
Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada PEMBERI TUGAS untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
13.1 Atap Metal Warna
Persyaratan Bahan :
Ukuran : 740 mm x 1600 mm , tebal 0,25 mm
Produksi : lokal
Type : Atap metal gelombang , zincalum
Warna : Maroon atau sesuai permintaan PEMBERI TUGAS
Kualitas : Terbaik
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1166 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
Pelaksanaan / pemasangan :
Pemasangan dikerjakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman, sesuai dengan
petunjuk pabrik dan mendapat persetujuan KONSULTAN PENGAWAS.
Pemasangan genteng harus memenuhi persyaratan dari pabrik dalam hal :
Cara pemotongan bahan atap
Penentuan jarak dan ukuran kuda-kuda & reng.
Cara pemasangan pada nok,jurai dan sebagainya sehingga dapat dipertanggung
jawabkan kekuatanya.
Untuk pemasangan pada sudut atau patokan harus diberi bahan pelindung (isolation).
14. PEKERJAAN PENGECATAN
14.1. U m u m
Persyaratan :
Pekerjaan pengecatan baru boleh dilakukan setelah :
Dinding / bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui oleh KONSULTAN
PENGAWAS.
Dinding / bagian yang akan dicat tidak basah/lembab atau berdebu.
Didahului dengan membuat percobaan pengecatan pada bidang yang cukup luas dan
disetujui oleh KONSULTAN PENGAWAS, KONSULTAN PERENCANA dan PEMBERI
TUGAS.
Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga dimana cat tersebut
diproduksi atau tenaga ahli mengecat dengan pengawasan/ petunjuk dari pabrik cat
tersebut
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam NI-4.
KONTRAKTOR bertanggung jawab bahwa bahan tidak palsu dan warna-warna sesuai
dengan petunjuk perancang dan PEMBERI TUGAS
Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada PEMBERI TUGAS untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1177 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
Persyaratan Bahan :
Produksi : Mowilek.
Warna : ditentukan kemudian
Jenis : AEP
Persyaratan lain : -
Pelaksanaan / pemasangan :
Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan dibawah pengawasan spesialis dari pabrik
yang ditunjuk, dan disertai bukti garansi tidak kurang dari 1 tahun.
Pekerjaan pengecetan baru boleh dikerjakan setelah :
Dinding plester yang akan dicat betul-betul kering dan tidak berdebu, bagian-bagian
yang retak dan pecah diperbaiki, sedang bagian yang kotor dibersihkan, dimana hal itu
telah selesai diperiksa dan disetujui oleh KONSULTAN PENGAWAS.
Didahului dengan percobaan – percobaan pengecetan pada dinding atau bagian-
bagian yang akan dicat.
Bila persyaratan- persyaratan tersebut diatas telah dipenuhi, maka dilakukan
persiapan-persiapan :
Membersihkan permukaan tembok tersebut terhadap pengkristalan dan pengapuran
(effolresence) yang biasanya terdapat pada tembok baru, dengan ampelas (emerald
paper), kemudian dibersihkan dengan lap yang benar-benar bersih.
Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi dengan alkali, dipakai lapisan plamur alkali
Resisting Primer.
Pada bagian-bagian dimana banyak rembesan air, dipakai lapisan plamur Acrylic
Wallfiller.
Setelah kering,permukaan tersebut diampelas lagi dengan ampelas halus.
Pengecatan akhir dilakukan berulang kali ( 2-3 kali ) sampai mencapai warna yang
dikehendaki dengan memakai semprot/roller.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1188 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
14.2 Cat Dinding Luar
Persyaratan Bahan :
Produksi : Mowilek.
Warna : ditentukan kemudian
Jenis : AEP
Persyaratan lain : anti jamur
Pelaksanaan / pemasangan :
Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan dibawah pengawasan spesialis dari pabrik
yang ditunjuk, dan disertai bukti garansi tidak kurang dari 1 tahun.
Pekerjaan pengecetan baru boleh dikerjakan setelah :
Dinding plester yang akan dicat betul-betul kering dan tidak berdebu, bagian-
bagian yang retak dan pecah diperbaiki, sedang bagian yang kotor dibersihkan,
dimana hal itu telah selesai diperiksa dan disetujui oleh KONSULTAN
PENGAWAS.
Semua permukaan dinding diplamur alkali
Didahului dengan percobaan – percobaan pengecatan pada dinding atau bagian-
bagian yang akan dicat.
Bila persyaratan- persyaratan tersebut diatas telah dipenuhi, maka dilakukan
persiapan-persiapan :
Membersihkan permukaan tembok tersebut terhadap pengkristalan dan
pengapuran (effolresence) yang biasanya terdapat pada tembok baru, dengan
ampelas (emerald paper), kemudian dibersihkan dengan lap yang benar-benar
bersih.
Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi dengan alkali, dipakai lapisan plamur
alkali Resisting Primer.
Pada bagian-bagian dimana banyak rembesan air, dipakai lapisan plamur Acrylic
Wallfiller.
Setelah kering permukaan tersebut diampelas lagi dengan ampelas halus.
Pengecatan akhir dilakukan berulang kali ( 2-3 kali ) sampai mencapai warna yang
dikehendaki dengan memakai semprot/roller.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1199 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
14.3 Cat Logam / kayu
Persyaratan Bahan :
Produksi : Propan Shyntetic 3000
Warna : ditentukan kemudian
Kualitas : Khusus logam dan kayu
Pelaksanaan / pemasangan :
Permukaan dibersihkan dari semua debu, kotoran minyak gemuk dan sebagainya
dengan cara mencuci dengan solvent yang cocok
Kemudian dilap dengan kain bersih
Hilangkan semua karat dan kerak dengan mengerok/menggosok permukaan dengan
sikat baja.
Sebelum diberi cat, permukaan besi / baja baru yang telah dimanie harus dibersihkan
dari debu, kotoran, minyak gemuk dan sebagainya.
Bagian-bagian logam dimana manienya sudah cacat harus disikat dengan sikat baja
atau dikerok untuk menghilangkan karat, kemudian berilah manie tersebut diatas.
Setelah seluruh bidang logam tersebut rata, bersih dan halus pengecatan akhir dimulai
lapis demi lapis secara merata, sesuai dengan petunjuk pabrik.
14.4 Cat Plafond
Persyaratan Bahan :
Produksi : Paragon
Warna : Putih
Kualitas : Acrylic Emulsion Paint
Pelaksanaan / pemasangan :
Pekerjaan pengecatan baru boleh dikerjakan setelah :
- Plafond yang akan dicat betul-betul kering dan tidak berdebu, bagian-bagian
yang retak dan pecah diganti dengan yang baru, sedang bagian yang kotor
dibersihkan, dimana hal itu telah selesai diperiksa dan disetujui oleh
KONSULTAN PENGAWAS.
- Didahului dengan percobaan – percobaan pengecatan pada plafond yang
akan dicat.
Bila persyaratan-persyaratan tersebut diatas telah dipenuhi, maka pengecatan
akhir dilakukan berulang kali ( 2- 3 kali ) sampai mencapai warna yang dikehendaki
dengan memakai roll atau semprot.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
2200 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
15. PEKERJAAN KACA, BESI DAN PENGGANTUNG
15.1 Penggunaan Kaca
Kaca jendela / pintu :
- Produksi asahimas, setara
- Jenis Rayband Float glass
- Warna biru , abu-abu atau ditentukan kemudian
- Tebal sesuai gambar.
Pemasangan / Pelaksanaan
KONTRAKTOR harus memberikan surat pernyataan supplier kaca bawah yang
disuplay benar-benar sesuai dengan yang diminta (float galls/ tempered glass)
Apabila tenyata dibelakang hari terbukti bahwa kaca tersebut bukan dari jenis yang
diminta, KONTRAKTOR wajib menggantinya atas biaya sendiri.
KONTRAKTOR harus mengajukan contoh / sample bahan kusen dan kaca, contoh
konstruksi dan membuat shop drawing guna mendapat persetujuan KONSULTAN
PENGAWAS, sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
15.2 Pekerjaan Pintu Dan Jendela
Pintu Kayu Panel
- Rangka Pintu : Kayu ulin, ukuran sesuai gambar detail, tebal 40 mm.
- Tebal total : 40 mm
- Ukuran : Sesuai gambar detail
- Persyaratan lain :
Engsel dari baja 4 “, minimal 4 buah setiap pintu
System penguci dengan lidah siang (latch bolt) dan lidah malam (dead bolt),
pengunci satu langkah.
16. PEKERJAAN KUNCI-KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG
Penggunaan Alat :
1. Lockers
Merk : Dekkson
Penggunaan : Seluruh pintu sesuai dengan rencana
Finish : Stainless Steel
2. Engsel
Merk : Lokal
Penggunaan : untuk semua pintu ( 4” ) dan jendela kayu ( 3” ).
Finish : Stainless steel
3. Handle
Merk : Dekkson Handle Engkol Set Untuk Pintu Kayu
Penggunaan : untuk semua ruang
Finish : Stainless steel.
4. Flush bolt / Espagnolet
Merk : Dekkson
Penggunaan : untuk pintu 2 daun
Finish : Stainless steel.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
2211 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
DAFTAR MATERIAL ARSITEKTUR PEMBANGUNAN PANTRY
No Nama Spesifikasi Teknis/Type Merk
1 Lantai Granit Toile 60x60 cm untuk Ruang Roman
Makan , Dapur dan teras
2 Dinding Keramik 30x60 ( sesuai gambar ) Roman
3 Plafond gypsum Tebal 9 mm, rangka hollow cube 4 x 4 JayaBoard
cm 2x4 cm
4 Plafond kalsiboard / kalsium Tebal 3 mm, rangka hollow cube 4 x 4 Kalsi .
silikat cm, 2x4 cm.
5 Sanitair Keran air Wasser
Kitchen zink , Floordrain Stainless steel Lokal
Kloset Duduk, Wastafel American Standard
6 Kosen + daun pintu/jendela, Kayu Ulin Lokal
arcitrave
7 Kaca Jenis float glass, kaca rayband 5 mm, Asahi Mas
kaca susu 5 mm,
8 Genteng Metal gelombang warna Lokal
Tebal 0,25 mm
9 Cat Interior Dinding Nippon Elastek
Interior Plafon Paragon
Eksterior Nippon Elastek
Logam dan kayu Propan
10 Kunci, handle, penggantung, Stainless Steel Dekkson
asesoris pintu & jendela
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
2222 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
B. MEKANIKAL & ELEKTRIKAL
1. PLUMBING
U M U M
1.1.PERSYARATAN MATERIAL
Poly Vinyl Chloride (PVC)
Pipa PVC ini digunakan untuk :
pipa air kotor dari WC dan Urinoir
Pipa drain dari system tata udara
PipaVent pada plumbing system
Pipa air hujan
Standard rating yang digunakan adalah :
PVC ASTM D2665 Kelas 10 KG.
1.2 PERSYARATAN PEMASANGAN
Pipa PVC
a. Sistem sambungan yang dipakai adalah :
Sambungan lem (perekat) untuk 80 mm (3”) kebawah
Digunakan sambungan law PVC atau rubber ring joint (dengan ring dari karet)
Galian pipa-pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedlaman dan kemiringan yang tepat.
Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa
terletak /tertumpu dengan baik
Pipa yang ditanam dalam tanah harus diberi lapisan pasir kurang lebih 10 cm
disekelilingnya. Pasir adalah pasir urug yang bebas dari batu.
Selama pemasangan berkala, KONTRAKTOR harus menutup setiap ujung pipa yang
terbuka untuk mencegah masuknya tanah, debu kotoran dan lain-lainya.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
2233 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
Semua sambung/cabang dari pipa, pembuangan airkotor (santair) harus dibuat dengan
cabang Y, pipa medatar untuk air kotor dan air hujan mempunyai kemiringan minimal 1 %
dan maksimal 2%.
Pipa-pipa pembuangan air hujan dari bangunan disambungkan kesaluarn utama diluar
bangunan dengan bak kontrol (junction box) dari beton.
Sleeves untuk pipa –pipa harus dipasang dengan baik setiapkali pipa tersebut
menembus konstruksi beton.
Semua pipa harus ditetapkan/diikatkan dengan kuat dengan penggantung atau anker
yang dipergunakan harus cukup kokoh ( rigid).
Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur (adjustable)
dengan jarak antara tidak lebih dari 3 M.
KONTRAKTOR harus mengajukan konstruksi dari penggantungnya untuk disetujui oleh
pengawas. Penggantung terbuat dari kawat, rantai, strap ataupun perporated strip tidak
boleh digunakan.
Penggantung atau penumpupipa harus disekrupkan (terikat) pada konstruksi bangunan
dengan insert yang dipasang pada waktu pengecoran beton atau penembokan, atau
dengan baut tembok (remset box)
Pipa Vertikal harus ditumpu dengan Klem (Clamp atau Collar ) U-Bolt.
Penggantung/penumpu pipa dan peralatan-peralatan logam lainya, yang akan tertutup
oleh tembok dan bagian bangunan lainya harus dilapisi terlebi dahulu dengan catmanie
atau cat penahan karat, jenis Zinc Chromate yang dilaksanakan dalam 2 bagian (2 lapis)
Apabila pada waktu pengawas menginginkan pengujian lain disamping pengujian diatas,
KONTRAKTOR harus melakukanya dan menjadi tanggungan KONTRAKTOR.
2. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
2.1 PERSYARATAN TEKNIK SISTEM ELEKTRIKAL
1. Umum
Pekerjaan sistem elektrikal meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
pemasangan, pengujian, dan perbaikan selama masa pemeliharaan serta training bagi
calon operator/petugas, sehingga seluruh sistem elektrikal dapat beroperasi dengan
sempurna :
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
2244 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Sistem Distribusi tenaga Listrik
b. Pengajuan izin dan penambahan daya listrik
c. Pengadaan, Pemasangan Unit-unit Panel Tegangan :
Panel Utama SDP lengkap dengan accessoriesnya.
Panel-panel Penerangan dan Panel Daya lengkap dengan
accessoriesnya.
Pengadaan, Pemasangan dan Penyambungan Kabel Daya Tegangan
dengan berbagai Ukuran dan Type.
Kabel feeder dari SDP ke Panel Penerangan dan Daya
Peralatan Pengaman
d. Pekerjaan Pentanahan (earthing) dari Panel, Artmatur Lampu, Kotak
Kontak, Pintu, Rak, Tangki, Pompa, Peralatan dari Bahan metal lainnya.
e. KONTRAKTOR harus mengurus penyambungan dan penambahan Daya
Listri PLN sebesar yang tertera pada gambar rencana, termasuk
pengurusan administrasinya. Semua Biaya resmi dibayar oleh PEMILIK.
2. Pekerjaan Sistem Penerangan dan Stop Kontak
a. Sistem Penerangan dan Stop Kontak
Pengadaan dan Pemasangan berbagai Jenis Armatur dan lampunya.
Pengadaan dan Pemasangan berbagai jenis stop kontak biasa dan Stop
Kontak Khusus
Pengadaan dan Pemasangan berbagai jenis sakelar dan stop kontak
Pengadaan dan Pemasangan serta Penyambungan pipa instalasi
pelindung kabel serta berbagai accessoriesnya, seperti : box untuk sakelar
dtop kontak, Junction Box, Fleksible Conduit. Bends/Elbows, socket dan
lain-lain.
Pengadaan dan Pemasangan serta Penyambungan Kabel Instalasi
Penerangan dan stop Kontak.
b. Pekerjaan Sistem Penerangan Luar (Outdoor Lighting)
Pengadaan dan Pemasangan tiang lampu penerangan luar/lampu
taman
Pengadaan dan Pemasangan armature dan lampu penerangan
luar/lampu taman
Pengadaan dan Pemasangan serta Penyambungan kabel Instalasi
penerangan luar/lampu taman.
3. Gambar-gambar Kerja
Setelah daftar bahan dan persesuaian dengan keadaan-keadaan lapangan / Lokasi
pemakaian disetujui oleh KONSULTAN PENGAWAS, KONTRAKTOR masih harus
menyerahkan gambar kerja untuk mendapatkan persetujuan KONSULTAN
PENGAWAS.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
2255 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
Dalam gambar kerja ini lebih dijelaskan katalog dari manufacture, dimensi-dimensi,
data performance nama badan usaha yang menyediakan sparepart dan after sales
service untuk material-material tertentu.
Dalam gambar kerja harus jelas terlihat dan dijamin bekerjanya alat/peralatan
didalam sistem secara keseluruhan. Bila dirasakan perlu adanya perubahan-
perubahan ataupun penyimpangan-penyimpangan dari pada sistem yang
direncanakan sehubungan dengan daftar bahan yang diajukan tanpa merubah
fungsi sistem, serta maksud dari sistem semula/sebenarnya dapat diajukan dengan
memberi alasan-alasan persetujuan yang tepat.
Perubahan diatas haruslah mendapat persetujuan dari KONSULTAN PENGAWAS
dan tidak membawa akibat tambahan biaya bagi PEMILIK.
Standar Referensi
Standar dan Referensi yang digunakan disini adalah sesuai dengan standar:
Peraturan Umum Instalasi Listrik Tahun 1987 (PUIL)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan tenaga Listrik No. 023/PRT/1978 tentang
Peraturan Instalasi Listrik (PIL)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nTenaga Listrik No. 024/PRT/1978 tentang
Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL).
Peralatan yang disebut dengan Merk dan Penggantinya
Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, fixture dan lain-lain yang disebutkan serta
dipersyaratkan ini, KONTRAKTOR wajib/harus menyediakan sesuai dengan
peralatan yang disebutkan dengan persetujuan KONSULTAN PERENCANA.
Perlindungan Pemilik
Atas Penggunaan bahan, material, sistem, sertifikasi lisensi dan lain-lain oleh
KONTRAKTOR. KONSULTAN PENGAWAS dijamin dan dibebaskan dari segala
claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
Galian dan Bobokan
KONTRAKTOR harus menutup dan merapikan kembali setiap galian atau bobokan
yang dilakukan pada Konstruksi bangunan, yang disebabkan pekerjaan-pekerjaan
Instalasi Elektrikal.
Untuk menghindari sejauh mungkin pekerjaan pembobokan maka semua inserts,
sleeve, raceaway atau openings harus telah dipersiapkan dan dipasang dalam tahap
pekerjaan konstruksi.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
2266 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
Sleeves dan Insert
Semua sleeves menembus lantai beton dan dinding untuk Instalasi Sistem Elektrikal
harus dipasang oleh KONTRAKTOR. Semua inserts beton yang diperlukan untuk
memasang peralatan, termasuk inserts untuk penggantung (hangers) dan
penyangga lainnya harus dipasang oleh KONTRAKTOR
Proteksi
Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
terhadap cuaca dan dijaga selalu dalam keadaan bersih.
Semua pipa pelindung kabel dalam tanah yang menembus keluar dinding pondasi
batas luar bangunan, harus ditutup rapat pada ujung-ujungnya dengan sealent untuk
mencegah masuknya air tanah. Ujung kabelnya sendiripun harus ditutup rapat.
Pembersihan
KONTRAKTOR harus dapat menjaga keadaan site tempat bekerjanya selalu bersih
selama pemasangan instalasi. Semua sisa bahan dan sampah harus diangkut dari
site. Pada penyelesaian pekerjaan, KONTRAKTOR harus memeriksa keseluruhan
pekerjaan dan meninggalkannya dalam keadaan rapih, bersih dan siap pakai.
Pengecatan
Semua peralatan dan bahan yang dicat, yang lecet karena pengapalan,
pengangkutan atau pemasangan harus segera ditutup dengan dempul dan dicat
dengan warna yang sama, sehingga nampak seperti baru kembali.
Garansi
Suatu sertifikat pengetesan harus diserahkan oleh pabrik pembuatnya. Bila
peralatan mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan
didalam spesifikasi teknis maka pabrik pembuatan bwertanggungjawab terhadap
peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat.
Setelah mengalami pengetesan ulang dan sertifikasi pengetesan telah diterima dan
disetujui oleh KONSULTAN PENGAWAS.
Testing dan Pengujian
KONTRAKTOR harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah
selesai terpasang, memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan
didalam spesifikasi teknis ini.
Pemborong harus menyediakan, atas tanggungan sendiri semua peralatan dan
personil yang perlu untuk melakukan pengujian. KONTRAKTOR harus menyerahkan
jadwal waktu tentang kapan akan diselenggarakannya dan cara-cara pengujian
tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada KONSULTAN PENGAWAS.
Sebelumnya KONTRAKTOR sudah harus mengadakan koordinasi dengan
KONTRAKTOR-KONTRAKTOR lainnya akan rencana pengujian tersebut.
Tambahan
KONTRAKTOR hartus menyediakan peralatan tambahan (accessories) yang tidak
ditunjukkkan dalam ganbar dan persyaratan teknis ini, tetapi perlu untuk menunjang
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
2277 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
terselenggaranya sistem secara lengkap, baik dan rapi sehinga sistem dapat
beroperasi dengan baik dan sempurna.
4. Perencanaan dan Pemasangan
4.1 Instalasi dan Pemasangan Kabel
a. Umum
Semua Kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
persyaratan PUIL/LMK. Semua kabel/kawat harus baru dan harus jelas ditandai
dengan ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya. Semua kawat
dengan penampang 6mm2 keatas, haruslah terbuat scara dipilih (standard).
Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih kecil 2.5mm2,
kecuali untuk pemakaian remote kontrol.
Kecuali dipersyaratkan lain, Konduktor yang dipakai ialah type :
Untuk Instalasi Penerangan adalah NYM/NYA dengan Conduit PVC
Untuk kabel distribusi NYFGbY/NYY dan penerangan taman dengan
menggunakan kabel NYFGbY.
Semua kabel harus berada dalam conduit PVC kelas AW yang disesuaikan
dengan ukurannya, cabel tray, cabel trench, cabel rack dan harus diklem, khusus
untuk pemasangan luar. Semua kebel harus berada dalam conduit GIP.
b. “ Splice “ / Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya “splice” taupun sambungan-sambungan baik
dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau kotak-kotak
penghubung yang bisa dicapai (accessible)
Sambunghan pada kabel circuit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus
teguh secara electric, dengan cara-cara “ Soldered Connector Splice “ Connector
harus dihubungkan pada konduktor-konduktor dengan baik, sehingga semua
konduktor tersambung, tidak ada kabel=kabel telanjang yang kelihatan dan tidak
bisa lepas dari getaran.
Semua sambungan kabel baik didalam junction box, panel ataupun tempat
lainnya harus menggunakan Connector yang terbuat dari tembaga yang diisolasi
dengan porselen atau bekelite ataupun PVC, yang diameternya disesuaikan
dengan diameter kabel.
c. Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC,
asbes, gelas, tape sintetis, resin, splite case, compostion dan lain-lain harus dari
type yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi voltage dan lain-lain tertentu ini
harus dipasang memakai cara yang disetujui menuurut Perwakilan Pemerintah
atau Manufacture.
d. Penyambungan Kabel
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
2288 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
1. Semua Penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
penyambungan yang khusus untuk itu (misalnya junction box dan lain-lain).
KONTRAKTOR harus memberikan brosur-brosur mengenai cara-cara
penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik kepada Perencana.
2. Kabel-kebel harus disambung sesuai dengan warna atau nama-namanya
masing-masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum
dan sesudah penyambungan dilakukan. Hasil pengetesan harus tertulis dan
disaksikan oleh KONSULTAN PENGAWAS.
3. Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambungan
tembaga yang dilapisi dengan timah putih dan kuat, penyambungan harus
dari ukuran yang sesuai.
4. Penyambungan kabel berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa
PVC/Protolen yang khusus untuk listrik.
5. Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk menjaga
nilai isolasi tertentu.
6. Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikiti, misal
temperatur pengecoran dan semua lubang-lubang udara harus dibuka
selama pengecoran.
7. Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan tyang terbuka, maka harus
dilindungi dengan GIP Conduit.
e. Saluran Penghantar Dalam Bangunan
1. Untuk instalasi penerangan didaerah tanpa menggunakan ceiling gantung,
saluran penghantar (conduit) ditanam dalam beton.
2. Untuk instalasi penerangan didaerah yang menggunakan ceiling gantung
saluran penghantar (conduit) dipasang diatas cable tray dan diletakkan
diatas ceiling dengan tidak membebani ceiling.
3. Untuk saluran penghantar diluar bangunan, dipergunkan saluran beton,
kecuali untuk penerangan pipa galvanized dengan diameter sesuai
standarisasi. Saluran beton dilengkapi dengan hand-hole untuk belokan-
belokan.
4. Setipa saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit minimum
5/8” diameternya. Setiap pencabangan ataupun pengambilan keluar harus
menggunakan junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu
harus menggunakan terminal strip didalam junction box.
5. untuk Instalasi kebel data/telepon dilewatkan dilantai/dinding partisi melalui
trunking cable.
6. Ujung Pipa Kabel yang masuk dalam panel dan Junction Box harus
dilengkapi denga “Socket/lock Nut”, sehingga pipa tidak mudah tercabut dari
panel. Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada
ketinggian muka lantai sampai dengan 2m, harus dimasukkan dalam pipa
logam dan pipa harus diklem kebangunan pada setiap jarak 50cm
4.2 Instalasi sakelar dan Stop Kontak
a. Sakelar-sakelar dari jenis rocker mekanisme dengan rating 13 A 250 V. Sakelar
pada umumnya dipasang inbow kecuali disebutkan lain pada gambar. Jika tidak
ditentukan lain, sakelar-sakelar tersebut bingkainya harus dipasang rata pada
tembok setinggi 150 cm diatas lantai yang sudah jadi kecuali ditentukan lain oleh
MK. Sakelar-sakelar tersebut harus dipasang dalam kotak-kotak dan ring
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
2299 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
satelannya yang standard, dilengkapi dengan tutup persegi. Sambungan-
sambungan hanya diperbolehkan antara yang berdekatan.
b. Stop Kontak haruslah dengan tipe yang memakai earting contact dengan rating
13 A 250 V AC, semua pasangan stop kontak dengan tegangan kerja 220 V
harus diberi saluran ke tanah. Stop kontak harus dipasang rata dengan
permukaan diding dengan ketinggian 30 cm dari atas lantai yang sudah jadi atau
sesuai petunjuk Direksi lapangan/MK.
4.3 Sistem Pertanahan
Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan, harus
dihubungkan menjadi satu secara Elektrik dengan baik. Suatu rel pentanahan harus
disediakan dimana bagian metal tersebut diatas dihubungkan. Rel pentanahan
dihubungkan dengan kawat tembaga berpenampang 50 mm2 atau disesuaikan
dengan gambar rencana, dihubungkan dengan rod tembaga berdiameter minimal
0.75 ditanam didalam tanah, sehingga diperoleh tahanan pentanahan maksimum 2
Ohm.
Hal-hal dibawah ini harus dihubungkan pada rel pentanahan :
Panel-panel daya dan penerangan
Motor-motor listrik/pompa
Rak Kabel.
5 PEKERJAAN SISTEM DISTRIBUSI DAYA LISTRIK
5.1 Bahan dan Peralatan
Bahan dan peralatan yang akan dipasang harus 100% baru, dalam keadaan baik dan
sesuai dengan yang dimaksud. Contoh bahan, brosur dan gambar kerja harus diserahkan
kepada pengawas 10 hari sebelum pemasangan.
Kontraktor harus menempatkan di lapangan secara full time seorang koordinator yang ahli
dalam bidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan yang serupa dan dapat sepenuhnya
mewakili Kontraktor dengan predikat baik. Tenaga pelaksana lainnya haru dipilih hanya
yang sudah berpengalaman dan mampu menangani pekerjaan-pekerjaan ini secara
amabn, kuat dan rapi.
Surat ijin bekerja sebagai instalatir listrik minimum dari kelas C, yang sesuai untuk
pekerjaan instalasi ini yang masih berlaku, yang dikeluarkan pihak yang berwenang harus
dimiliki secara syah oleh Penawar. Satu copy surat izin tersebut harus dilampirkan dalam
penawaran.
5.2. Kabel Daya Tegangan Rendah
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
3300 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam ukuran dan tipe
yang sesuai dengan gambar.
Kabel daya tegangan ini harus sesuai dengan standart S.I.I atau S.P.L.N, kabel harus
dari merk : Supreme, Kabelindo, Kabel Metal, Kabel Jembo.
Sebelum dan sesudah dipasang, kabel TR harus ditest dengan pengujian-pengujian
sebagai berikut :
- Test Insulasi
- Test Kontinuitas
- Test Tahanan Pentanahan
5.3. Panel Tegangan Rendah
a. Umum
Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang harus ada
yang seperti yang ditunjukan pada gambar, Panel-panel yang dimaksud untuk
beroperasi pada 220/380 V, 3 phasa, 4 kawat, 50 Hz dan Solidly Grounded dan harus
dibuat mengikuti standart IEC, VDE/DIN, BS, NEMA dan sebagainya, sesuai dengan
standart PLBN.
Panel-panel yang dimaksud dibawah ini adalah type tertutup wall mounting, lengkap
dengan semua komponen-komponen pasangan dalam : Semua panel-panel
penerangan dan panel-panel daya lainnya, sesuai dengan gambar rencana.
b. Karakteristik Panel
Tegangan Kerja : 400Volt
Tegangan Uji : 3.000 Volt
Tegangan Uji impuls : 20.000 Volt
Frekwensi : 50 Hz
c. Circuit Breaker
Circuit Brekaker untuk penerangan boleh menggunakan Mini Circuit breaker atau No
Fuse Breaker, sesuai dengan yang diberikan pada gambar rencana dengan breaking
capacity minimal 6 KA simetris. Circuit breaker lainnya harus dari type Moulded Case
Circuit Breaker atau No Fuse Breaker, sesuai dengan yang diberikan pada gambar
rencana dengan breaking capacity seperti ditunjukan dalam gambar rencana. Circuit
breaker harus dari type automatic trip dengan kombinasi thermal dan instantaneous
magnetic unit.
d. Bus bar
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
3311 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
Bus bar adalah tembaga murni dengan minimum konduktivitas 98% rating ampere
sesuai gambar. Bus bar harus dicat sesuai dengan kode warna dalam PUIL sebagai
berikut :
Phasa : merah,kuning,hitam
Netral : biru
Ground : hijau,kunimg
e. Accessories
Bus-bar, terminal-terminal, isolator switch dan perlengkapan lainnya harus buatan
pabrik dan berkualitas ex. Eropa dan dipasang didalam panel dengan kuat dan tidak
boleh ada bagian yang bergetar.
5.4 Penerangan dan Stop Kontak
Lampu dan Armaturenya
Lampu dan armaturenya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti pada
Gambar Rencana Elektrikal.
Semua Lampu dan armaturenya yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal
pertanahan (grounding).
Semua lampu fluorescent dan lampu gas discharge lainnya harus dikompensasi
dengan “Power Factor Correction Capasitor” yang cukup kuat terhadap kenaikan
temperatur dan beban mekanis dari diffuser itu sendiri.
Reflector terutama untuk ruangan office harus memakai bahan tertentu sehingga
diperoleh derajat pemantulan yang sangat tinggi.
Box tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal block harus cukup besar
dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak menggangu
kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu itu sendiri.
Ventilasi didalam Box harus dibuat dengan sempurna. Kabel-kabel dalam box harus
diberikan saluran atau klem-klem tersendiri, sehingga tidak menempel pada Ballast
dan Kapasitor.
Box terbuat dari pelat baja tebal minimum 0.7 mm, dicat dasar tahan karat, kemudian
finishing dengan cat akhir dengan oven warna putih.
Palet sisi dari armature lampu type TKI atau TKO harus mempunyai ketebalan
minimum 0.7 mm.
Ballast harus dari jenis “Low Loss Ballast” dan harus pula dipergunakan single lamp
ballast (satu ballast untuk satu lampu fluorescent).
Lubang-lubang ventilasi harus ada dan ditutup dengan kasa nylon untuk mencegah
masuknya serangga. Diffuser terpasang pada dudukan ulir, tidak boleh dengan
memakai paku sekrup
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
3322 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
5.5 Stop Kontak
Stop Kontak yang dipakai adalah stop kontak satu phase dengan sakelar, untuk
pemasangan didinding dan stop kontak type lantai dengan pelindung air.
Stop kontak dinding harus satu type untuk pemasangan rata dengan dinding dengan
rating 250 Volt, 13 Ampere.
5.6 Sakelar Dinding
Sakelar harus dari type untuk pemasangan rata dinding, type rocker, dengan rating 250
Volt, 10 Ampere, single gang, double gangs atau multiple gangs (grid switches).
5.7 Junction Box untuk Sakelar atau Stop Kontak
Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm.
Kotak dari metal harus mempunyai terminal pertanahan.
Sakelar atau stop kontak dinding terpasang pada junction box metal dengan
menggunakan baut. Pemasangan dengan cakar yang mengembang tidak
diperbolehkan.
5.8 Kabel Instalasi
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi stop kontak hatus kabel inti
tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA atau NYM)
Kabel harus mempunyai penampang minimal 2.5 mm2
Kabel harus dari merk supreme.
Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
Fasa-1 : Merah
Fasa-2 : Kuning
Fasa-3 : Hitam
Netral : Biru
Tanah (ground) : Hijau-Kuning
5.9 Pipa Instalasi
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
3333 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
Pipa instalsi pelindung kabel yang dipakai adalah Pipa PVC kelas AW atau GIP
Pipa, Elbow, Socket, Junction Box, Clamp dan accessories lainnya harus sesuai satu
dengan yang lainnya, yaitu tidak kurang dari ¾” diameternya.
Pipa Fleksibel harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (junction box)
dan armature lampu.Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan stop kontak dengan
pipa PVC, khusus untuk listrik High Impact Conduit-Heavy gauge, minimum diameternya
20 mm.
Seluruh instalasi Rigid Conduit dilengkapi dengan Couping, Spacer Bar Saddle, Adaptor
Female and Male Thread, Male and Female Bushe, Locknut dan perlengkapan lainnya.
5.10 Persyaratan Bahan / Material
Semua material yang disupply dan dipasang oleh Pemborong harus baru dan material
tersebut harus cocok untuk dipasang didaerah tropis.Material-material haruslah dari produk
dan kualitas yang baik dan dari produksi yang terbaru. Untuk material-material yang
disebut dibawah ini, maka pemilik harus menjamin behwa barang tersebut adalah baik dan
baru dengan jalan menunjukkan surat order pengiriman dari dealer/agen/pabrik.
Peralatan Panel : Switch, Circuit Breaker, Pemutus dan Kontaktor
Peralatan Lampu : Armature, Bola Lampu, Ballast dan Kapasitor
Peralatan Instalasi : Stop Kontak, Saklar
5.11 Daftar Material
Untuk semua material yang ditawarkan, maka KONTRAKTOR wajib mengisi daftar
material yang menyebutkan : Merk, Type, Kelas Lengkap dengan Brosur/Katalog yang
dilampirkan pada waktu tender. Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-
komponen yang berupa barang-barang produksi.
5.12 Penyebutan Merk / Produk Pabrik
Apabila pada Spesifikasi teknis atau pada gambar disebutkan beberapa merk tertentu atau
kelas mutu (Quality Performance) dari material/komponen tertentu terutama untuk material
listrik utama. Maka KONTRAKTOR wajib melakukan didalam penawarannya material, taraf
mutu/pabrik yang disebutkan. Jika nanti selama proyek berjalan terjadi, bahwa material
yang disebutkan tidak dapat diadakan oleh KONTRAKTOR yang diakibatkan oleh suatu
alasan yang kuat dan dapat diterima leh PEMILIK dan KONSULTAN PENGAWAS, maka
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
3344 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
dapat dipikirkan penggantian merk/type dengan suatu sanksi tertentu kepada
KONTRAKTOR.
Produk Pabrik yang Harus Digunakan :
No I T E M M E R K
1 Kabel TR : NYY, NYM, BC NYFGbY Supreme
2 Box MCB Masko
3 Komponen Panel
- Switch, BC, MCCB, MCB Scheneider
4 Sakelar, Stop Kontak Masko
5 Fixture Lamp Phillips
- Lampu, Ballast Low Loss, starter fitting
Lamp, Holder
- Capasitor Lamp
6 Armatur Phillips
7 Fitting Masko
8 Pipa PVC AW Rucika
9 Cooker Hood , casing alumunium / stainless Modena , Ariston
steel, filter alumunium, motor 80 Watt , lampu
LED 2x2 Watt
10. Exhaust fan Panasonic , KDK
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
3355 // 3366
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS KEHUTANAN
UPTD KPHP MOOK MANOR BULATN
Jalan Ahmad Yani RT. 11 Melak Ulu - Melak Kode Pos 75565
Email : uptdkphpmookman o [email protected]
Dikeluarkan di : Melak
Tangga l : 20 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
${ttd}
Enggar Setiabudi, S.Hut, M.Si
Pembina/ IV.a
NIP. 197009091998031001
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
PPoowweerreedd bbyy TTCCPPDDFF ((wwwwww..ttccppddff..oorrgg))
3366 // 3366