SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN
Pembangunan Lapangan Parkir dan Olahraga SMKN
15 Samarinda (P)
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Surasa, S.Pd., M.Si
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
TAHUN 2025
JALAN. BASUKI RAHMAT NO. 5 SAMARINDA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan Pembangunan Lapangan Parkir dan Olahraga SMKN 15
Samarinda (P)
1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan memenuhi standar sarana prasarana
pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur perlu didukung oleh peningkatan sarana prasarana
sekolah guna menunjang kegiatan belajar yang aman dan nyaman dalam pelaksanaan
pendidikan yang ada di lingkungan SMKN 15 Samarinda tersebut.
Terdapat kurangnya gedung atau ruang belajar sekolah SMKN 15 Samarinda mengurangi
efektifitas Pekerjaan siswa – siswi maupun para guru yang ada di sekolah tersebut. Untuk
menunjang kelancaran jalannya proses Pekerjaan yang ada di lingkungan SMKN 15 Samarinda
tersebut maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur mengalokasikan
dana di Tahun Anggaran 2025 ini untuk pekerjaan Pembangunan Lapangan Parkir dan
Olahraga SMKN 15 Samarinda (P).
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
A. MAKSUD
Maksud dari pekerjaan Pembangunan Lapangan Parkir dan Olahraga SMKN 15
Samarinda (P) ini dalam rangka pemenuhan / ketersediaan akan kebutuhan sarana sekolah
yang representatif bagi siswa dan siswi dalam proses belajar mengajar.
B. TUJUAN
Tujuan dari pekerjaan Pembangunan Lapangan Parkir dan Olahraga SMKN 15
Samarinda (P) ini sebagai sarana pengembangan mutu pendidikan dalam upaya
memenuhi dan mendukung Pekerjaan belajar/aktivitas siswa dan tenaga pendidik.
2. SASARAN
1. Tercapainya Pembangunan Lapangan Parkir dan Olahraga SMKN 15 Samarinda (P)
berdasarkan aturan digunakan sebagai pedoman dalam pembangunan fisik dilapangan.
2. Tercapainya pelaksanaan pembangunan dari aspek mutu, waktu dan biaya sesuai rencana yang
dikehendaki pengguna jasa.
3. DASAR HUKUM
Untuk pekerjaan Perencanaan berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan
peraturan yang berlaku, antara lain :
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2022 tanggal 20 Maret 2019 tentang
Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui penyedia.
2. Yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2022 tanggal 15
mei 2022 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.’
4. NAMA DAN ALAMAT PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
Alamat : Jl. Basuki Rahmad No 5 Samarinda
5. SUMBER PENDANAAN
Pagu dana untuk pelaksanaan pekerjaan ini Sebesar Rp. 156.787.200 termasuk pajak yang dibiaya
melalui APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025
6. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan : SMKN 15 Samarinda
7. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan ini merupakan Pembangunan Lapangan Parkir dan Olahraga SMKN 15
Samarinda (P) yang dalam pelaksanaanya harus mengacu pada peraturan-peraturan tentang
bangunan gedung pemerintah yang berlaku dengan rincian sebagai berikut :
PEKERJAAN PENDAHULUAN
PEKERJAAAN REHAB
PEKERJAAN FINISHING
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan diperkirakan selama atau 90 (Sembilan Puluh), terhitung
sejak terbit SPMK.
9. KUALIFIKASI BADAN USAHA
a. Kualifikasi Usaha Kecil
b. Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2021/2022
c. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak
d. Izin Usaha :
- NIB
- IUJK
- SBU BG007 (Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Pendidikan)
- Memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan sejenis baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak,
kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun.
10. PERSONAL MANAJERIAL
Untuk tenaga yang diperlukan dan di syaratkan dalam pekerjaan ini, Pihak Penyedia harus
menyediakan tenaga sebagai berikut :
Sertifikasi Kompetensi
No Jabatan Pengalaman Kerja
Kerja
1 Pelaksana 2 Tahun SKT – Pelaksana Bangunan
Gedung
2 Petugas K3 0 Tahun Sertifikat K3 Konstruksi
11. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa harus menyediakan Peralatan sebagai berikut :
No Nama Peralatan Kapasitas Jumalah
1 Concrete Molen 0,5 M3 1 Unit
2 Pick Up 1 Ton 1 Unit
12. IDENTIFIKASI RESIKO
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Atap Tertindih/Tertimpa, Berisik/Bising, Tersandung, Tersayat.
Terbangunnya Pembangunan Lapangan Parkir dan Olahraga SMKN 15
13. OUTPUT
Samarinda (P) dengan wujud akhir bangunan yang sesuai harapkan dan sesuai
PEKERJAAN
perencanaan.
14. KRITERIA
Bangunan Gedung Negara kualifikasi sederhana yang dibangun dengan kualitas
KINERJA PRODUK
dan spesifikasi yang telah di tentukan dalam perencanaan.
(Output
Performance)
Samarinda, 1 Maret 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
Surasa, S.Pd., M.Si
NIP. 197606032001121004