URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Biaya Pengawasan Teknis Pematangan Lahan
PAKET PEKERJAAN :
Biaya Pengawasan Teknis Pematangan Lahan
Dinas Kesehatan UPTD Rumah Sakit Mata Provinsi
Kalimantan Timur
SUMBER DANA APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. Ruang Lingkup Biaya Pengawasan Teknis Pematangan Lahan yang menggunakan dana APBD tahun
Pekerjaan 2025. Meliputi :
✓ Perencanaan Pengadaan
✓ Persiapan Pengadaan
✓ Permintaan Penawaran
✓ Evaluasi Penawaran
✓ Penetapan dan Penunjukan Penyedia
✓ Penandatanganan Kontrak
✓ Pelaksanaan Pekerjaan
✓ Serah Terima Pekerjaan
✓ Pembayaran
II. Lokasi Pekerjaan Gedung Rumah Sakit Mata Prov. Kaltim Jl. M. Yamin No. 4 Samarinda.
III. Jangka Waktu Masa Pelaksanaan selama 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender terhitung
Pelaksanan sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
IV. Sumber Pendanaan Sumber Dana APBD Prov. Kaltim Tahun Anggaran 2025. Rencana Anggaran
Biaya sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah (RKA-SKPD) pada Kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana,
Prasarana dan Alat Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan
Tingkat Daerah Provinsi Rp.73.340.000 (Tujuh Puluh Tiga Juta Tiga Ratus
Empat Puluh Ribu Rupiah)
V. Harga Perkiraan Sendiri Rp. 73.115.700 (Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Rupiah)
VI. Pekerjaan Utama Ruang lingkup pekerjaan Utama :
No Pekerjaan Utama
1. Persiapan Kegiatan
2. Pelaksanaan Kontrak
3. Pelaporan dan Evaluasi
4. Serah Terima Laporan dan Hasil
5. Pembayaran
VII. Bahan Bangunan Sesuai pada Dokumen Spesifikasi Teknis dan Gambar
Konstruksi dan Gambar
VIII. Tingkat Resiko Resiko Keselamatan Kecil
Keselamatan
IX. Identifikasi Resiko Penyedia menyiapkan penjelasan Manajemen Resiko serta penjelasan
rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya
dibawah ini :
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya (Skenario Bahaya)
1. Masa Pelaksanaan Keterlambatan Hasil Perencanaan
2. Kondisi Barang -
X. Output Pekerjaan - Biaya Pengawasan Teknis
XI. Fungsi / Kegunaan
Pengawasan terhadap pekerjaan pematangan lahan dilakukan untuk memastikan seluruh
Barang tahapan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis, standar mutu, serta rencana yang telah
ditetapkan. Fungsi utama pengawasan adalah mengendalikan kualitas pekerjaan, mencakup
pemeriksaan metode cut and fill, pemadatan, pengupasan tanah, hingga pembuatan drainase
agar memenuhi kriteria teknis yang dipersyaratkan.
XII. Kriteria Kinerja Produk 1. Tersusunnya Kesesuaian dengan Dokumen Perencanaan
(Output Performance)
2. Tersusunnya Kualitas Hasil Pekerjaan
3. Tersusunnya spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan
4. Tersusunnya Ketepatan Waktu Pelaksanaan
5. Tersusunnya Dokumen Serah Terima dan Pembayaran