SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN
Penambahan Daya dan Instalasi Listrik SMKN 3
Sendawar
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Surasa, S.Pd, M.Si
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
TAHUN 2025
JALAN. BASUKI RAHMAT NO. 5 SAMARINDA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Penambahan Daya dan Instalasi Listrik SMKN 3 Sendawar
1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan memenuhi standar sarana prasarana
pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur perlu didukung oleh peningkatan sarana prasarana
sekolah guna menunjang kegiatan belajar yang aman dan nyaman dalam pelaksanaan
pendidikan yang ada di lingkungan SMKN 3 Sendawar tersebut.
Terdapat kurangnya gedung atau ruang belajar sekolah sendiri SMKN 3 Sendawar mengurangi
efektifitas Pekerjaan siswa – siswi maupun para guru yang ada di sekolah tersebut. Untuk
menunjang kelancaran jalannya proses Pekerjaan yang ada di lingkungan SMKN 3 Sendawar
tersebut maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur mengalokasikan
dana di Tahun Anggaran 2025 ini untuk pekerjaan.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
A. MAKSUD
Maksud dari pekerjaan Penambahan Daya dan Instalasi Listrik SMKN 3 Sendawar ini
dalam rangka pemenuhan / ketersediaan akan kebutuhan sarana sekolah yang representatif
bagi siswa dan siswi dalam proses belajar mengajar.
B. TUJUAN
Tujuan dari pekerjaan Penambahan Daya dan Instalasi Listrik SMKN 3 Sendawar ini
sebagai sarana pengembangan mutu pendidikan dalam upaya memenuhi dan mendukung
Pekerjaan belajar/aktivitas siswa dan tenaga pendidik.
2. SASARAN
1. Tercapainya pelaksanaan pembangunan dari aspek mutu, waktu dan biaya sesuai rencana yang
dikehendaki pengguna jasa.
3. DASAR HUKUM
Untuk pekerjaan Perencanaan berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan
peraturan yang berlaku, antara lain :
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2022 tanggal 20 Maret 2019 tentang
Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui penyedia.
2. Yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2022 tanggal 15
mei 2022 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.’
4. NAMA DAN ALAMAT PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
Alamat : Jl. Basuki Rahmad No 5 Samarinda
5. SUMBER PENDANAAN
Pagu dana untuk pelaksanaan pekerjaan Perencanaan ini Sebesar Rp. 326.985.330 termasuk pajak
yang dibiaya melalui APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025
6. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan : SMKN 3 Sendawar
7. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan Pekerjaan ini merupakan Penambahan Daya dan Instalasi Listrik SMKN 3
Sendawar yang dalam perencanaannya harus mengacu pada peraturan-peraturan tentang bangunan
gedung pemerintah yang berlaku. Pekerjaan yang dilakukan meliputi beberapa tahapan, antara lain:
a) Survei teknis ke lokasi sekolah oleh pihak penyedia jasa.
b) Pengajuan permohonan penambahan daya ke PLN.
c) Koordinasi teknis dengan pihak PLN dan sekolah.
d) Pembayaran biaya penyambungan/penambahan daya sesuai dengan ketentuan dari PLN.
e) Pelaksanaan pekerjaan teknis penambahan daya oleh PLN.
f) Verifikasi bahwa penambahan daya telah dilakukan dan berfungsi dengan baik.
g) Dokumentasi dan pelaporan akhir.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan diperkirakan selama atau 45 (Empat Puluh Lima),
terhitung sejak terbit SPMK.
9. KUALIFIKASI BADAN USAHA
a) Akta pendirian dan perubahannya.
b) Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku.
c) Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) atau izin usaha lain yang relevan.
d) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau perizinan pengganti sesuai peraturan perundang-undangan
e) Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis dalam bidang instalasi listrik/penambahan
daya/penyambungan baru listrik minimal 1 (satu) pekerjaan
f) Memiliki tenaga teknis/ahli bersertifikat di bidang ketenagalistrikan
g) Memiliki peralatan dan perlengkapan kerja pendukung sesuai kebutuhan pelaksanaan pekerjaan
10. KELUARAN
I. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
I. Laporan - Laporan
II. Foto dokumentasi lapangan
III. Soft Copy Data
II. Kriteria
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada Kerangka Acuan Kerja ini
harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
I. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan Pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai
dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Kuasa Pengguna
Anggaran.
II. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan Pengawasan teknis konstruksi yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan sesuai standar hasil kerja Pengawasan yang berlaku.
III. Persyaratan Fungsional
IV. Pekerjaan Pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan komitmen dan
profesionalisme yang tinggi, sebagai konsultan pengawas yang secara fungsional dapat
mendorong peningkatan kinerja Pekerjaan.
V. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan
sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
VI. Persyaratan Teknis Lainnya
11. PELAPORAN
Laporan Konsultan Pengawas diminta:
- Laporan Mingguuan
- Laporan Bulanan
- Laporan Akhir
- Foto dokumentasi lapangan
12. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai acuan dan pedoman bagi rekanan/penyedia dalam
melaksanakan pekerjaan. Berdasarkan acuan tersebut,maka selanjutnya konsultan agar segera
menyusun program kerja untuk dibahas dengan Kuasa Pengguna Anggaran.
Samarinda, 1 Maret 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
Surasa, S.Pd, M.Si
NIP. 19760603 200112 1 004