Ringkasan
Pekerjaan: Pengawasan Teknis bangunan Penjemur Padi -Tambahan Silpa DBH
DR (UPTD KPHP Delta Mahakam))
A. Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun
2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dimana tugas pokok UPTD KPHP
Delta Mahakam adalah tugas melaksanakan kegiatan operasional dan atau kegiatan
teknis penunjang Dinas Kehutanan di bidang pengelolaan Hutan dalam wilayah kerja
KPHP yang telah ditetapkan dan melakukan urusan ketatausahaan. Salah satunya
adalah fasilitasi pengembangan usaha produktif masyarakat sekitar hutan antara lain
berupa pengembangan usaha Perhutanan Sosial terintegrasi pemanfaatan HHBK dan
jasa lingkungan ekowisata.
Salah satu peran KPH adalah fasilitasi pendampingan kelembagaan dan
pengembangan usaha produktif KTH pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan
Sosial berupa kegiatan antara lain pemberian bantuan alat-alat produktif serta fasilitasi
pendampingan pengembangan usaha HHBK dan jasa lingkungan dengan mengacu
Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan KUPS.
Sebagai aksi nyata terhadap dukungan kegiatan tersebut maka KPHP Delta Mahakam
pada tahun 2025 ini akan memfasilitasi pengembangan hutan kemasyarakatan terpadu
untuk pengembangan usaha ekonomi produktif yang dimulai bertahap berupa
bangunan penjemur padi bersumber dana dari DBH SDA DR Tahun Anggaran 2025.
Dan untuk memperoleh hasil yang optimal maka dialokasikan kegiatan penyusunan
pengawasannya oleh konsultan pengawas yang kompeten.
Diharapkan melalui pengawasan ini maka pelaksanaan pekerjaan harus
diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan mutu atau kualitas, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi sebagaimana diharapkan dan dapat menjadi teladan
percontohan, serta memberi kontribusi positif bagi perkembangan di wilayah KPHP
Delta Mahakam.
B. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dilaksanakannya Pengawasan Teknis bangunan Penjemur Padi -
Tambahan Silpa DBH DR (UPTD KPHP Delta Mahakam) adalah mewujudkan
pengembangan usaha produktif Perhutanan Sosial di KPHP Delta Mahakam yang
optimal dan mandiri.
*** Save Delta Mahakam ***
Sedangkan tujuan pelaksanaan pekerjaan adalah melaksanakan pengawasan dan
pengendalian terhadap pekerjaan Pengawasan Teknis bangunan Penjemur Padi -
Tambahan Silpa DBH DR (UPTD KPHP Delta Mahakam) yang memenuhi sasaran
sebagai berikut:
1) Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu
2) Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan
3) Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis.
C. Keluaran
Keluaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan pekerjaan adalah dokumen
pengawasan Pengawasan Teknis bangunan Penjemur Padi -Tambahan Silpa DBH
DR (UPTD KPHP Delta Mahakam), terdiri atas dokumen laporan awal, laporan
kemajuan dan laporan akhir.
D. Pagu Anggaran
Pagu Anggaran Pengadaan adalah sebesar 36.600.000,- (Tiga Puluh Enam Juta
Enam Ratus Ribu Rupiah) melalui Sumber Dana: DBH SDA DR Tahun Anggaran
2025.
E. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Waktu pelaksanaan pengadaan jasa dijadwalkan akan dilaksanakan selama 45
(Empat P{uluh Lima) hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya SPK, dengan tata
waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat dilihat pada tabel dibawah berikut:
Bulan I Bulan II
No Tahapan Pekerjaan
1 2 3 4 1 2
1 Proses Pemilihan konsultan
2 Pelaksanaan pekerjaan
3 Penyerahan hasil pekerjaan
4 Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
5 Serah Terima Hasil Pekerjaan
6 Pembayaran
*** Save Delta Mahakam ***
F. Kebutuhan Tenaga/Personil
Untuk melaksanakan tujuannya, penyedia jasa harus menyediakan Tenaga Ahli
dan Tenaga Pendukung yang memenuhi ketentuan dari Kuasa Pengguna Anggaran /
Pejabat Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun tingkat
kompleksitas pekerjaan.
I. TENAGA AHLI
Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang cukup
berpengalaman dibidangnya yaitu antara lain minimal terdiri dari:
a. Tenaga Ahli Bangunan Gedung, berpendidikan minimal Sarjana Teknik
Sipil (S1), Lulusan perguruan tinggi negeri/swasta yang telah
diakreditasi/disamakan oleh instansi berwenang atau lulusan perguruan
tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah disahkan/diakui oleh Instansi
Pemerintah yang berwenang, memiliki Sertifikat Keahlian Ahli Teknik
Bangunan Gedung (SKA 201), memiliki pengalaman dalam perencanaan
gedung/bangunan non perumahan sekurang-kurangnya 3 (Tiga) tahun atau
pengalaman 2 (Dua) tahun untuk S2.
II. TENAGA PENDUKUNG
Tenaga pendukung yang dibutuhkan terdiri dari:
1. Tenaga inspector / pengawas yang membantu kelancaran tugas tenaga
ahli.
G. Peralatan
Peralatan yang harus disiapkan kontraktor dalam pelaksanaan kegiatan antara
lain:
1. Theodolite, Waterpass, Mitban, Buku Ukur
2. Peralatan computer dan pendukung
3. Kamera
4. Dll
H. Daftar Kuantitas dan Perkiraan Harga
Daftar Kuantitas dan perkiraan harga terkait dengan pelaksanaan Pengadaan jasa
konsultan adalah sebagaimana berikut:
*** Save Delta Mahakam ***
REKAPITULASI HARGA PERKIRAAN SENDIRI
Program : Program Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan Provinsi dan
Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan
Kegiatan : Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan Provinsi dan Pemberdayaan
Masyarakat di Bidang Kehutanan
Sub : Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial
Kegiatan
Pekerjaan : Pengawasan Teknis bangunan Penjemur Padi -Tambahan Silpa DBH
DR (UPTD KPHP Delta Mahakam)
Lokasi : KTH Sinar Abab Mandiri dan GAPOKTANHUT Rambai Panjang
JUMLAH HARGA
NO KOMPONEN HARGA
( Rp )
a B c
I BIAYA LANGSUNG PERSONIL 22.000.000,00
II BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL 10.975.000,00
A JUMLAH HARGA 32.975.000,00
B PPN 11% 3,627,250.00
C JUMLAH TOTAL + PPN 11% 36,602,250.00
D PEMBULATAN 36,600,000.00
Terbilang ;
Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Ribu Rupiah
Samarinda, 27 Oktober 2025
Disusun Oleh:
UPTD KPHP Delta Mahakam
KUASA PENGGUNA ANGGARAN,
Syariful Ahyar, S.Hut., M.Si
Pembina
NIP. 19740428 200212 1 005
*** Save Delta Mahakam ***