Ringkasan
BANGUNAN PENJEMUR PADI UNTUK GAPOKTANHUT RAMBAI PANJANG
- TAMBAHAN SILPA DBH DR (UPTD KPHP DELTA MAHAKAM)
A. Latar Belakang
1. Gambaran Umum
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur
Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
dimana tugas pokok UPTD KPHP Delta Mahakam adalah tugas melaksanakan
kegiatan operasional dan atau kegiatan teknis penunjang Dinas Kehutanan di
bidang pengelolaan Hutan dalam wilayah kerja KPHP yang telah ditetapkan dan
melakukan urusan ketatausahaan. Salah satunya adalah fasilitasi pengembangan
usaha produktif masyarakat sekitar hutan antara lain berupa pengembangan
usaha Perhutanan Sosial terintegrasi pemanfaatan HHBK dan jasa lingkungan
ekowisata.
2. Alasan Pelaksanaan
Dalam rangka menjaga kelangsungan fungsi hutan, perlu dilakukan upaya
memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan. Upaya
ini merupakan bagian dari operasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
sebagai unit pengelola hutan di tingkat tapak. Salah satu peran KPH adalah
fasilitasi pendampingan kelembagaan dan pengembangan usaha produktif KTH
pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial berupa kegiatan antara
lain pemberian bantuan alat ekonomi produktif untuk pengembangan usaha
Perhutanan Sosial. Sebagai aksi nyata terhadap dukungan kegiatan tersebut
maka KPHP Delta Mahakam pada tahun 2025 ini akan melaksanakan pembuatan
bangunan penjemur padi bersumber dana dari DBH SDA DR Tahun 2025. Lokasi
kegiatan adalah di areal Perhutanan Sosial skema Hutan Kemasyarakatan atas
nama GAPOKTANHUT Rambai Panjang yang masuk dalam wilayah administrasi
Desa Kutai Lama Kecamatan Anggana.
B. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dilaksanakannya pembangunan bangunan penjemur padi
adalah mewujudkan terselenggaranya pengembangan usaha produktif masyarakat di
sekitar kawasan hutan yang mandiri dengan tetap mengutamakan prinsip kelestarian
hutan.
Sedangkan tujuan pelaksanaan pekerjaan adalah melaksanakan
pembuatan bangunan penjemur padi dalam rangka mendukung rencana
pengembangan Usaha Perhutanan Sosial berbasis ekowisata.
C. Keluaran
Keluaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan pekerjaan adalah terselenggaranya
Pembangunan 1 unit bangunan gudang penyimpan alat pertanian seluas +30 m2.
D. Pagu Anggaran
Pagu Anggaran Pengadaan adalah sebesar Rp 195.984.000,- (Seratus Sembilan
Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) melalui Sumber
Dana: DBH SDA DR TA 2025.
E. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Waktu pelaksanaan pengadaan dijadwalkan akan dilaksanakan selama 45 (Empat
Puluh Lima) hari kalender, dengan tata waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat
dilihat pada tabel dibawah berikut:
Waktu Pelaksanaan (Minggu Ke-)
No Tahapan Pekerjaan
1 2 3 4 5 6
1 Proses Pemilihan
2 Pelaksanaan pemeliharaan oleh pelaksana
pekerjaan
3 Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
4 Serah Terima Hasil Pekerjaan
5 Pembayaran
F. Kebutuhan Tenaga
Kontraktor harus menyediakan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung sebagaimana
berikut:
1) TENAGA AHLI
Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang cukup berpengalaman
dibidangnya yaitu antara lain minimal terdiri dari:
a. Team Leader/Tenaga Ahli Bangunan Gedung, berpendidikan minimal
Sarjana Teknik Sipil (S1, memiliki Sertifikat Keahlian Ahli Teknik Bangunan
Gedung (SKA 201), memiliki pengalaman dalam perencanaan
gedung/bangunan non perumahan sekurang-kurangnya 3 (Tiga) tahun atau
pengalaman 2 (Dua) tahun untuk S2.
b. Tenaga Ahli Arsitektur, berpendidikan minimal Sarjana Teknik Arsitektur
(S1), Lulusan perguruan tinggi negeri/swasta yang telah
diakreditasi/disamakan oleh instansi berwenang atau lulusan perguruan tinggi
Luar Negeri yang ijazahnya telah disyahkan/diakui oleh Instansi Pemerintah
yang berwenang, memiliki Sertifikat Keahlian Arsitek (SKA 101),
berpengalaman dalam perencanaan gedung/bangunan non perumahan
sekurang-kurangnya 2 (Dua) tahun.
2) TENAGA PENDUKUNG
Tenaga pendukung yang dibutuhkan terdiri dari:
a. Pelaksana Lapangan, memiliki SKT Pelaksana Lapangan Bangunan
Gedung TA.022).
b. Petugas Keselamatan Konstruksi (1 Orang), yang memiliki Sertifikat
Petugas Keselamatan Kerja.
G. Peralatan
Peralatan yang harus disiapkan kontraktor antara lain:
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Chainsaw 3.5 HP dan kapasitas 1 unit
silinder 54.5 cc
2 Generator Set/Genset 5 KVa 1 unit
3 Cutting Wheel 1200 watt 1 unit
4 Bar Cutter 5,5 Hp 1 unit
5 Kapal (sewa) Penumpang dan Barang 1 unit
6 Peralatan Tukang
H. Daftar Kuantitas dan Perkiraan Harga
Daftar Kuantitas dan perkiraan harga terkait dengan pelaksanaan Pengadaan jasa
adalah sebagaimana tertuang dalam RAB berikut:
NO. URAIAN PEKERJAAN JUMLAH HARGA
A. Pekerjaan persiapan Rp 5.018.000,00
Sistem manajemen keselamatan konstruksi
B. Rp 4.094.500,00
(smkk)
D. Pekerjaan pondasi Rp 3.564.000,00
E. Pekerjaan struktur Rp 68.250.222,00
F. Pekerjaan pasangan dinding & lantai Rp 39.036.711,60
G. Pekerjaan atap Rp 11.550.000,00
H. Pekerjaan kusen, pintu dan jendela Rp 9.233.180,00
I. Pekerjaan electrical Rp 31.316.000,00
J. Pekerjaan lain-lain Rp 4.500.000,00
TOTAL Rp 176.562.613,60
DP PPN Rp 161.849.062,47
Tarif PPN 12 % Rp 19.421.887,50
Grand Total Rp 195.984.501,10
Pembulatan Rp 195.984.000,00
TERBILANG :
Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus
Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah
I. Penutup
Demikian Ringkasan Kerangka Acuan ini disampaikan sebagai panduan dalam
pelaksanaan kegiatan.
Samarinda, 27 Oktober 2025
Disusun Oleh:
UPTD KPHP Delta Mahakam
KUASA PENGGUNA ANGGARAN,
Syariful Ahyar, S.Hut., M.Si
Pembina
NIP. 19740428 200212 1 005