| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0019871615216000 | Rp 601,193,621 | 85.65 | 88.52 | - | |
| 0865408132211000 | Rp 612,214,839 | 83.64 | 86.55 | - | |
| 0015079197218000 | Rp 701,131,500 | 90.14 | 89.26 | - | |
| 0317980225428000 | Rp 704,765,640 | 76.71 | 78.27 | - | |
| 0944466267216000 | Rp 723,438,948 | 91.18 | 89.56 | - | |
| 0026193425212000 | - | - | - | - | |
| 0014450365216000 | - | - | - | - | |
| 0021176227211000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0032507741211000 | - | - | - | - | |
| 0030479596211000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0027786813423000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0017634601121000 | - | - | - | - | |
| 0019517002211000 | - | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0014964217218000 | - | - | - | - | |
| 0016342024216000 | - | - | - | - | |
| 0416574572216000 | - | - | - | - | |
| 0015355712331000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0026937300211000 | - | - | - | - | |
| 0018103812015000 | - | - | - | - | |
| 0025850330216000 | - | - | - | - | |
PT Fatek Engineering Consultant Wilayah I | 0615348331701001 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKINANG
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI :
JASA KONTRUKSI PENGAWAAN/ MK PEMBANGUNAN KELANJUTAN GEDUNG RAWAT INAP KELAS III
RSUD BANGKINANG
LOKASI :
BANGKINANG
SUMBER DANA :
APBD-DAU KABUPATEN KAMPAR
TAHUN ANGGARAN 2024
1. PENDAHULUAN
1.1. Umum
1. Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan
bangunan yang sebagian da/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya
menyatu dengan tanah.
2. Bangunan Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan Dinas yang menjadi barang milik
negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari Dana APBN,
APBD, dan/atau perolehan lainnya yang sah.
3. Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah kegiatan mendirikan Bangunan Gedung
Negara yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan
pengawasannya, baik merupakan pembangunan baru, perawatan bangunan gedung, maupun
perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan bangunan
gedung.
4. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi
pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraaan
konstruksi suatu bangunan.
5. Pengawasan teknis yang dilakukan oleh penyedia jasa manajemen konstruksi sebagaimana
dimaksud pada Pembangunan Bangunan Gedung Negara dengan kriteria:
a. Bangunan bertingkat diatas 4 (empat) lantai; dan/ atau
b. Bangunan dengan luas total diatas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi); dan/ atau
c. Bangunan khusus; dan/ atau
d. Yang melibatkan lebih dari satu penyedia jasa perencanaan maupun pelaksana konstruksi;
dan/atau
e. Yang dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran (multiyear project).
6. Kegiatan Pengawasan Teknis meliputi:
a. Pengendalian Waktu;
b. Pengendalian biaya;
c. Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas)
d. Pengendalian dan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen keselamatan
konstruksi (SMKK); dan
e. Tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
7. Pengawasan teknis yang dilakukan oleh penyedia jasa manajemen konstruksi meliputi:
a. Pengawasan pada tahap perencanaan;
b. Pengawasan persiapan konstruksi;
c. Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama
(Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan
d. Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir
(Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.
1.2. Latar Belakang
Kegiatan Pembangunan yang akan dilaksanakan merupakan bagian Kegiatan dari Pemerintah
Kabupaten Kampar Satuan Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang
Latar belakang kegiatan pembangunan yang dilakukan merupakan salah satu wujud Pembangunan
Gedung Negara berupa Gedung Rawat Inap, dimana setiap prosesnya kegiatan mulai dari perencanaan
teknis sampai dengan penyerahan akhir pelaksana pekerjaan konstruksinya, memerlukan suatu
pengendalian dan pengawasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga proses dapat
berlangsung dengan baik dan mengurangi adanya deviasi akibat penyimpangan yang mungkin terjadi
dan terpenuhinya persyaratan keteknikan dan administrasi kontrak pekerjaan konstruksi.
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN 2.1
Maksud dan Tujuan
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa Konsultan Manajemen
Konstruksi yang memuat masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan dalam pelaksanaan tugas.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang optimal sesuai
KAK ini.
2.2 Sasaran
1. Evaluasi terhadap program, perencanaan dan pengawasan pelaksanaan yang sistematis,
implementatif, dan efektif pada setiap tahap perkembangan kegiatan, dan menerjemahkan secara
fisik berdasarkan aturan teknis yang yang berlaku.
2. Pengorganisasian yang baik dan terencana pada setiap sektor, sistem pelaksanaan, serta
prosedur penuntasan, masalah yang terjadi pada setiap bagian Kegiatan.
3. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
Pengguna Jasa Adalah : Pemerintah Kabupaten Kampar UOBK/BLUD Rumah Sakit Umum
Daerah Bangkinang.
Alamat : Lingkar Bangkinang Batu Belah, Kampar-Riau (28641) Telp. (0762) 323330
Fax. (0762) 20029 E-mail : [email protected]
4. BIAYA DAN SUMBER PENDANAAN
4.1. Biaya Manajemen Konstruksi
1. Biaya Pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi dan Tata Cara Pembayaran diatur secara
kontraktual setelah melalui tahapan Proses Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi Manajemen
Konstruksi sesuai peraturan yang berlaku, yang terdiri dari:
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;
b. Materi dan penggandaan laporan;
c. Pembelian dan atau sewa peralatan;
d. Sewa kendaraan;
e. Biaya rapat;
f. Perjalanan lokal dan luar kota;
g. Biaya komunikasi;
h. Penyiapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi;
i. Penyiapan dokumen pendaftaran;
j. Asuransi atau pertanggungan (indemnity insurance).
k. Biaya tidak langsung lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Pembayaran biaya manajemen konstruksi dilakukan secara bulanan atau tahapan tertentu yang
didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan perencanaan teknis dan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi di lapangan dilakukan sebagai berikut
a Tahap persiapan pengadaan penyedia jasa perencana dibayarkan sebesar 5% (lima persen)
b Tahap review rencana teknis sampai dengan serah terima dokumen perencanaan dibayarkan
sebersar 10% (sepuluh persen)
c Tahap tender penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik dibayarkan sebesar 5% (lima persen)
d Pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan serah terima pekerjaan konstruksi dibayarkan paling
banyak 70% (tujuh puluh persen) dari nilai kontrak; dan
e Masa pemeliharaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (final hand over) dibayarkan
sebesar 10% (sepuluh persen)
4.2. Sumber Dana
Untuk pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi ini dianggarkan pagu
dana sebesar Rp. 768.446.756,- (Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh
Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Rupiah ), Sumber dana melalui pembiayaan APBD
Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2024.