| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021177001221000 | Rp 1,171,174,389 | Setelah dilakukan pembuktian kualifikasi peserta tidak dapat membuktikan lampiran iujk yang sudah memenuhi komitmen/berlaku efektif dan kode KBLI 42911 tidak ada terdapat pada lampiran NIB . | |
| 0032220998216000 | Rp 1,174,131,033 | - | |
| 0317736585221000 | Rp 1,179,334,265 | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0909014839221000 | Rp 1,212,730,963 | - | |
| 0840437172221000 | Rp 1,093,386,711 | 1. Peserta menyampaikan (NIB) Berbasis Resiko KBLI 42911 namun tidak menyampaikan sertifikat standar yang sudah terverifikasi atau menyampaikan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi dalam unggahan persyaratan kualifikasi lainnya hal ini tidak sesuai Dokpil BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK). 2. Peserta menyampaikan NIB atas nama Perusahaan lain an. PT. AMAR JAYA PRATAMA GROUP..3. Surat Perjanjian Sewa yang disampaikan peserta tidak ditandatangan,i hanya ditandatangani oleh satu pihak maka hal ini tidak sesuai DOKPIL pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf C nomor 25.10 Peserta tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain. | |
CV Tiga Putra Surya | 04*2**7****16**0 | Rp 1,256,154,835 | - |
| 0538819830221000 | Rp 1,186,003,070 | - | |
| 0031275092216000 | Rp 1,153,610,401 | Pakta komitmen Keselamatan Konstruksi yang disampaikan tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan, sehingga tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab III- Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28.12 Evaluasi Teknis e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan BAB VI INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA HURUF J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) dan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. | |
| 0012305991221000 | Rp 1,220,000,110 | - | |
| 0815999891221000 | Rp 1,180,830,580 | - | |
| 0032018533216000 | - | - | |
| 0941627903216000 | - | - | |
| 0412851883213000 | - | - | |
| 0837476944221000 | - | - | |
| 0833526031216000 | - | - | |
| 0024483620002000 | - | - | |
| 0023817760202000 | - | - | |
| 0961336534221000 | - | - | |
| 0604078238216000 | - | - | |
| 0721146660216000 | - | - | |
| 0616912325115000 | - | - | |
| 0838347979212000 | - | - | |
Kembar Laksana Konsultan | 04*4**3****16**0 | - | - |
| 0843980285221000 | - | - | |
| 0016703803221000 | - | - | |
| 0748577624211000 | - | - | |
CV Natasha Cahaya Pratama | 0724126750212000 | - | - |
| 0830304804216000 | - | - | |
| 0025210378211000 | - | - | |
CV Andalas Cipta Cemerlang | 03*1**3****22**0 | - | - |
CV Jaddan Putra Perkasa | 0724377627221000 | - | - |
| 0015547987221000 | - | - | |
PT Putra One Mandiri Group | 00*2**9****02**0 | - | - |
CV Menara Mitra | 0706168937211000 | - | - |
| 0841483134201000 | - | - | |
| 0028501203221000 | - | - | |
| 0704189877216000 | - | - | |
| 0025803818216000 | - | - | |
| 0019517127216000 | - | - | |
| 0932329121221000 | - | - | |
CV Citra Melayu Putra | 0753960061222000 | - | - |
| 0030467609221000 | - | - | |
CV Armina Persada | 06*2**8****11**0 | - | - |
| 0028498129221000 | - | - | |
CV Arunika Utama Konstruksi | 03*5**6****21**0 | - | - |
| 0030346597216000 | - | - | |
| 0030467039221000 | - | - | |
| 0032362352213000 | - | - | |
| 0015205347202000 | - | - | |
| 0317423002117000 | - | - | |
| 0942238940222000 | - | - | |
PT Arunika Nata Nagara | 04*0**0****16**0 | - | - |
| 0019474360222000 | - | - | |
CV Sukmar | 0021481649221000 | - | - |
| 0818560179221000 | - | - | |
CV Irian Indah | 00*0**2****21**0 | - | - |
CV Prima Nuansa Solution | 09*7**9****21**0 | - | - |
| 0316581321204000 | - | - | |
| 0760475277221000 | - | - | |
| 0926984758216000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN REHAB TANGGUL
BENDUNG KUOK I
URAIAN SINGKAT
Program revitalisasi pangan digagas untuk meningkatkan ketahanan ekonomi dan
ketahanan pangan nasional melalui revitalisasi pertanian yang dapat diwujudkan dengan
swasembada beras, kedelai, jagung dan juga mengembangkan kawasan lahan pertanian untuk
memberikan kontribusi yang saling komplementer bagi pengembangan sektor pertanian yaitu
program revitalisasi pertanian dan pedesaan untuk menopang program ketahanan pangan
nasional. Pengembangan lahan pertanian dalam kerangka penataan ruang kawasan dan
pengembangan ekonomi daerah yang menerapkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2009
tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, juga ditujukan untuk peningkatan
kesejahteraan sosial dan ekonomi yang keberlanjutan bagi ketahanan nasional dan Kabupaten
Kampar pada khususnya.
Pembangunan daerah Propinsi Riau adalah menekankan pada 3 (tiga) sektor yaitu
pertanian, industri dan infrastruktur. Pertanian di Propinsi Riau khususnya di Kabupaten
Kampar, memegang peranan penting karena lebih 60% penduduknya bergerak pada sektor ini.
Dengan adanya pengembangan lahan pertanian, maka efek keterpencilan dan tingkat aksebilitas
kawasan lahan pertanian yang dibuka akan segera berubah menjadi peningkatan kesejahteraan
sosial dan ekonomi yang keberlanjutan di Kabupaten Kampar.
Oleh karena itu melalui pembangunan terpadu pertanian dan pengairan di Kabupaten
Kampar, dilaksanakan pekerjaan Rehab Tanggul Bendung Kuok I, di Kabupaten Kampar,
Kecamatan Kuok Desa Kuok
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam pekerjaan Rehab Tanggul Bendung Kuok I
Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Rincian lingkup pekerjaan/kontrak
sebagai berikut:
A. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan persiapan meliputi kegiatan : Pembuatan Plank Nama Proyek, Sosialisasi Kegiatan,
Pembuatan Profil dan Bouwplank, Pembuatan Dokumentasi, Pembuatan Pelaporan (harian,
mingguan, bulanan), Pembuatan Barak Kerja, perbaikan kantor Direksi dan kantor tempat
tinggal Kontraktor, pengukuran lapangan (uitzet), Pembuatan DAM mengalihkan aliran air,
Pembuatan Jembatan Sementara sebagai penghubung transportasi Bahan dan Material
Konstruksi serta Gambar Kerja dan As- Built Drawings.
B. Mobilisasi & Demobilisasi
yang dimaksud mobilisasi adalah mendatangkan alat, personil dan perangkat kerjanya.
Sedangkan yang dimaksud dengan demobilisasi adalah mengembalikan alat, personil dan
perangkat kerjanya setelah proyek selesai.
C. Pekerjaan Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
D. Pekerjaan Galian Tanah Pondasi
E. Pekerjaan Struktur Leuning
Yang dimaksud pekerjaan struktur leuning adalah pekerjaan Pembangunan Tanggul Bendung
itu sendiri, merupakan pekerjaan inti dari pelaksanaan kegiatan ini. Yang meliputi pekerjaan
penulangan, bekisting dan Pengecoran
Pekerjaan ini bertujuan untuk membangun atap layanan pada bendung agar peralatan dan
pengoperasian pintu bendung terhindar dari cuaca ekstrim dan panas matahari yang akan
mengakibatkan kerusakan akibat korosi.
F. Pekerjaan Finishing
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan timbunan Kembali pada area pekerjaan tanggul, serta
dilakukannya perbaikan pada tubuh bendung yang sudah mulai rusak dengan cara penambalan
plesteran pada bagian bagian yang dibutuhkan seperti mercu dan tanggul eksisting.
Gambar rencana pekerjaan yang merupakan bagian dari Dokumen Lelang sesudah penunjukan
Penyedia sebagai pemenang lelang, gambar tersebut dilampirkan dalam Dokumen Kontrak
sebagai satu kesatuan, yang selanjutnya disebut sebagai Gambar Kontrak.
3. Pengawasan Berkala
Memberi penjelasan/ membantu memecahkan masalah yang timbul di lapangan
D H
ASAR UKUM
Dasar hukum atau landasan hukum dalam DED Rehab Tanggul Bendung Kuok I
antara lain mengacu pada :
1. Undang-Undang RI No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi.
2. Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup.
4. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia No.70 Tahun 2012 tentang perubahan ke dua atas
peraturan presiden No 54 tahun 2010.
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia No.04 Perubahan Ke Empat atas Peraturan
Presiden No 54 tahun 2010
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 152 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Daerah.
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis
Fasilitas Dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan.
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Jenis
Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup.
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 Pedoman
Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup.
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 28/PRT/M/2016 tanggal 1 Agustus 2016
tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
12. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Nomor
52/SK.DPN/X/2010 tentang Ketentuan Pedoman Standar Minimal Tahun 2010 Biaya
Langsung Personil (Remuneration/ Billing Rate) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct
Reimbursible Cost) untuk penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Jasa Konsultansi
13. Keputusan Bupati Kampar Nomor 060-483/VII/2019 Tentang Standarisasi Harga Barang
dan Jasa di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020
P I I
ENGERTIAN STILAH – STILAH
Dalam kegiatan pekerjaan Bendung, terdapat beberapa istilah yang digunakan antara
lain :
1. Bendung/Embung pertanian bangunan penampung air yang sumber airnya berasal dari
mata air, curah hujan/run off, sungai dan sumber air lainnya yang berfungsi untuk suplesi
air irigasi pertanian yang dilapangan dapat berupa embung, dam parit dan long storage.
2. Bendung /Embung adalah bangunan konservasi air berbentuk kolam/cekungan untuk
menampung air limpasan (run off) serta sumber air lainnya untuk mendukung usaha
pertanian.
3. Dam Parit adalah suatu bangunan konservasi air berupa bendung kecil pada parit-parit
alamiah atau sungai - sungai kecil yang dapat menahan air dan meningkatkan tinggi muka
air untuk disalurkan sebagai air irigasi.
4. Long Storage adalah bangunan penahan air yang berfungsi menyimpan air di dalam
sungai, kanal dan atau parit pada lahan yang relatif datar dengan cara menahan aliran untuk
menaikkan permukaan air sehingga cadangan air irigasi meningkat.
5. Pintu/Saluran Pemasukan (inlet) adalah pintu tempat masuknya air dari sumber air ke
bangunan/ tubuh embung dan berfungsi untuk mengarahkan air masuk ke dalam embung.
Pada saluran masuk sebaiknya dibuat bak control untuk menyaring kotoran/ sedimen
yang mungkin masuk ke embung.
6. Pintu/Saluran Pengeluaran (outlet) adalah pintu tempat keluarnya air dari bangunan/tubuh
embung ke lahan usaha tani, berfungsi untuk menyalurkan air ke lahan usaha tani.
Saluran pengeluaran dilengkapi dengan pintu, bisa berupa sekat balok atau pintu sorong.
Jika elevasi lahan usaha tani lebih tinggi dari embung, pembuatan saluran pengeluaran tidak
diperlukan.
7. Bak Kontrol adalah bangunan yang berfungsi untuk mengendapkan material yang
terbawa oleh air sebelum masuk kedalam embung.
8. Pintu penguras adalah bangunan untuk menguras dan membersihkan Embung pertanian
dari kotoran dan sedimentasi serta untuk mengosongkan seluruh isi Embung pertanian
bila diperlukan untuk perawatan. Pintu ini sangat penting untuk perawatan dan menjaga
volume tampungan Embung pertanian. Pintu bisa berupa pintu sekat balok atau pintu
sorong, bahkan jika sumber air yang digunakan tidak membawa sedimen, dimungkinkan
saluran penguras cukup dibuatkan saluran dari pipa yang bisa dibuka/tutup.
9. Bangunan bendung - Pelimpas adalah bangunan untuk membendung, meninggikan muka
air dan melimpaskan air secara langsung saat volume air melebihi kapasitas tampungan
dam parit. Pada bagian pelimpas perlu dibuat kolam olak agar air yang melimpas tidak
merusak bendung. Bendung dan bagian pelimpasnya terbuat dari pasangan batu atau
dicor.
10. Talud/Jagaan adalah bangunan penjaga pinggir dam parit yang berfungsi untuk pegangan
bendung dan menjaga agar bendung tidak tergerus oleh aliran air.
11. Pengendali/Pintu air adalah bangunan pada dam parit untuk mengatur volume air yang
akan dialirkan ke lahan usaha tani melalui saluran irigasi.
12. Kolam olak adalah bangunan pada dam parit yang berfungsi agar air yang terjun melalui
pelimpas tidak merusak bendung.
13. Iklim adalah keadaan cuaca rata-rata atau keadaan cuaca jangka panjang pada suatu
daerah, meliputi kurun waktu beberapa bulan atau beberapa tahun.
14. Musim adalah rentang waktu yang mengandung fenomena (nilai sesuatu unsur cuaca)
yang dominan atau mencolok.
15. Perubahan iklim adalah meningkatnya suhu rata-rata permukaan bumi menyebabkan
terjadinya perubahan pada unsur-unsur iklim lainnya, seperti naiknya suhu air laut,
meningkatnya penguapan di udara, serta berubahnya pola curah hujan dan tekanan udara
yang pada akhirnya merubah pola iklim dunia.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 July 2013 | Pembangunan Infrastruktur Twp Pulau Pieh Dan Laut Di Sekitarnya | Kp3k - Pkrl | Rp 590,000,000 |
| 8 June 2016 | Pembuatan Mess Pelatihan Pembenihan | Provinsi Riau | Rp 556,500,000 |
| 28 August 2015 | Pengadaan Mesin Peralatan Sabun Transparan Dan Mesin Bata Press | Pemerintah Daerah Provinsi Riau | Rp 278,060,000 |
| 10 October 2025 | Pengadaan Parkir Mahasiswa Fakultas Ekonomi Dan Ilmu Sosial | Kementerian Agama | Rp 174,935,180 |