| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0723847273221000 | Rp 3,275,168,587 | - | |
Toedjoe Toedjoe Toedjoe | 04*6**6****16**0 | Rp 3,340,849,099 | - |
| 0809395015211000 | - | - | |
| 0735962094216000 | - | - | |
CV Riau Bumi Anugrah | 02*7**3****21**0 | Rp 3,026,249,666 | Peralatan utama, Theodolite yang telah dikalibrasi, Pick Up, Sudah Digunakan / terpakai Pada Pekerjaan Penataan Bundaran Kota Bangkinang, sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan menyediakan peralatan utama, tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab IV. LDP Poin F. |
| 0667007355216000 | Rp 3,030,532,219 | Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, Pakta Komitmen Keselamatan Konstrusi yang di sampaikan tidak sesuai dengan dokumen pemilihan, sehingga tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 28.12. Evaluasi Teknis e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan; Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan : (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP. | |
CV Bengkel Kreasindo Kepri | 05*8**1****14**0 | Rp 3,249,677,666 | Bukti Kepemilikan Invoice Concrete Mixer, Concrete Vibrator dan stamper yang dikeluarkan oleh PT BINTAN INDO BARU Tidak Benar dimana setelah dilakukan Klarifikasi ke PT. BINTAN INDO BARU, bahwa perusahan tersebut tidak ada menjual Concrete mixer (molen ), sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan menyediakan peralatan utama; Tidak Sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 29.12 huruf b) dan Bab IV – Lembar Data Pemilihan (LDP). |
| 0019471010222000 | Rp 3,214,453,922 | Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, Pakta Komitmen Keselamatan Konstrusi yang di sampaikan tidak sesuai dengan dokumen pemilihan, sehingga tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 28.12. Evaluasi Teknis e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan; Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan : (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP. | |
| 0668290927216000 | Rp 3,165,763,967 | Bukti kepemilikan Theodolite, Concrete Mixer, Concrete Vibrator, Stamper merupakan bukti kepemilikan secara sepihak, sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan menyediakan peralatan utama, tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab IV. LDP Poin F. Persyaratan teknis, angka 2. berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 28.12. Evaluasi Teknis:b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan:(1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. serta berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 6 Peserta Pemilihan/Penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam, Sanksi daftar hitam dikenakan kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila: a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; | |
| 0436810212221000 | Rp 3,251,460,408 | Berdasarkan ketentuan pada Dokumen Pemilihan, BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI, Persyaratan kualifikasi angka 2.a). Memiliki nomor induk berusaha (NIB) KBLI 43305 Dekorasi Eksterior dan sertifikat standar terverifikasi ; b). Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka a) belum terverifikasi, peserta menyampaikan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi." Peserta tidak melampirkan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan Sertifikat Standar dengan status "sedang menunggu verifikasi", sehingga Peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi | |
CV Dua Cahaya Kembar | 05*6**3****21**0 | Rp 3,027,417,961 | Berdasarkan ketentuan pada Dokumen Pemilihan, BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI, Persyaratan kualifikasi angka 2.a). Memiliki nomor induk berusaha (NIB) KBLI 43305 Dekorasi Eksterior dan sertifikat standar terverifikasi; b). Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka a) belum terverifikasi, peserta menyampaikan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi." Peserta tidak melampirkan Sertifikat Standar "Terverifikasi" dan tidak melampirkan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan Sertifikat Standar dengan status "sedang menunggu verifikasi", sehingga Peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi |
| 0423895234221000 | Rp 3,029,993,931 | Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan PT. Lutvindo Wijaya Perkasa tidak bertanda tangan basah olah kedua belah pihak, Sesuai Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 10. Peserta tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain. sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan menyediakan peralatan utama, tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab IV. LDP Poin F. Persyaratan teknis, angka 2. berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 28.12. Evaluasi Teknis:b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan:(1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa | |
| 0953518974212000 | Rp 3,243,164,062 | Tidak Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama sehingga Tidak memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan menyediakan peralatan utama, tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab IV. LDP Poin F. Persyaratan teknis, angka 2. berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 28.12. Evaluasi Teknis:b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan:(1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. | |
PT Semangat Jingga Perkasa | 09*9**9****21**0 | Rp 3,195,674,784 | Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan PT. Lutvindo Wijaya Perkasa tidak bertanda tangan basah olah kedua belah pihak, Sesuai Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 10. Peserta tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain. sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan menyediakan peralatan utama, tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab IV. LDP Poin F. Persyaratan teknis, angka 2. berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 28.12. Evaluasi Teknis:b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan:(1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa |
| 0753261627216000 | Rp 2,961,119,675 | Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, Pakta Komitmen Keselamatan Konstrusi yang di sampaikan tidak sesuai dengan dokumen pemilihan, sehingga tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 28.12. Evaluasi Teknis e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan; Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan : (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP. | |
| 0701888760216000 | - | - | |
| 0909005589221000 | - | - | |
| 0021179189221000 | - | - | |
| 0750419368216000 | - | - | |
CV Hidayah Pangeran Cimpago | 00*2**4****11**0 | - | - |
PT Sri Sumitra Sah | 02*7**2****51**0 | - | - |
| 0028678985222000 | - | - | |
| 0808291710121000 | - | - | |
| 0018516435117000 | - | - | |
Cakra Bimantara Konstruksi | 06*4**4****28**0 | - | - |
| 0412479651115000 | - | - | |
CV Sinar Desha | 05*8**5****14**0 | - | - |
CV Citra Melayu Putra | 0753960061222000 | - | - |
CV Bara Jaya Muda | 04*5**6****21**0 | - | - |
| 0961336534221000 | - | - | |
| 0845834704101000 | - | - | |
CV Armina Persada | 06*2**8****11**0 | - | - |
| 0024164352213000 | - | - | |
Sabina Jaya Perkasa | 05*9**4****21**0 | - | - |
| 0030467039221000 | - | - | |
CV Restu Anak Negeri | 03*9**8****21**0 | - | - |
| 0025209453211000 | - | - | |
| 0814874749216000 | - | - | |
| 0021175633221000 | - | - | |
| 0841483134201000 | - | - | |
CV Natasha Cahaya Pratama | 0724126750212000 | - | - |
| 0767388135201000 | - | - | |
| 0019474360222000 | - | - |
OUTLINE DAN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PENATAAN KAWASAN ISLAMIC CENTRE
KEC. BANGKINANG KOTA
KABUPATEN KAMPAR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN KAMPAR
PT. ARUNIKA NATA NAGARA
KLASIFIKASI CALON PENYEDIA KONSTRUKSI
PEKERJAAN PENATAAN KAWASAN ISLAMIC CENTRE
KECAMATAN BANGKINANG KOTA KABUPATEN KAMPAR
1. Memiliki izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi;
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan persyaratan:
a. Kualifikasi : Usaha Kecil; dan
b. Klasifikasi : SBU Konstruksi
c. Subklasifikasi :
1.) Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi
Kode Subklasifikasi PB010 Judul KBLI 43305
Penjelasan : Kelompok ini mencakup pekerjaan pembuatan
taman seperti taman kota termasuk tanaman vegetasi dan
pemeliharaan vegetasi untuk lokasi bangunan gedung dan
bangunan sipil.
3. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak [Valid/Tidak Valid].
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
5. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP);
KLASIFIKASI TENAGA DAN ALAT KERJA KONSTRUKSI
PEKERJAAN PENATAAN KAWASAN ISLAMIC CENTRE
KECAMATAN BANGKINANG KOTA KABUPATEN KAMPAR
Kebutuhan Alat Kebutuhan Klasifikasi Tenaga Kerja
Pekerjaan Beton
- Alat Set Tukang - Tukang Cor Beton/ Concretor/ Concrete
- Gerobak Operations
- Waterpass - Tukang Pasang Perancah/ Formworker/
- Concrete Vibrator Formwork
- Waterpass - Tukang Perancah Besi
- Bar Bender - Tukang Kayu Bekisting
- Concrete Mixer
- Theodolite
- Pick Up
Pekerjaan Pasangan Bata
- Alat Set Tukang - Tukang Pasang Bata / Dinding / Bricklayer /
- Gerobak Bricklaying (Tukang Bata)
- Sekop - Tukang Plesteran / Plasterer / Solid Plasterer
- Waterpass
Pekerjaan Dinding
- Alat Set Tukang - Tukang Pasang Dinding Gypsum
- Scap - Tukang Cat Bangunan
- Water pass selang
- Bor
- Pensil dan Cutter
- Meteran
- Kuas
Pekerjaan Listrik
- Obeng - Teknisi Instalasi Penerangan dan Daya
- Alat Potong Kabel Fasa Satu
- Tangga
- Tongkat lampu
Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
- Tile Locator - Tukang Pasang Granit (lantai dan dinding)
- Tang Granit - Tukang Pasang Lantai Tegel / Ubin / Marmer
- Wedges Granit
- Alat Perata Granit
- Water pass
- Stamper
Pekerjaan Pengecatan
- Spray Gun - Tukang Cat Bangunan
- Kuas Roll
- Kuas
- Baki Cat
- Dempul
Pekerjaan stamp concrete
- Water pass selang - Tukang Cor Beton/Concretor/Concrete
Kebutuhan Alat Kebutuhan Klasifikasi Tenaga Kerja
- Meteran Operations
- Alat Potong
Pekerjaan Vegetasi
- Alat Potong Plat - Tukang Taman/landscape
- Water pass - Pelaksana Penata Taman
- Bor
- Metaran
Pekerjaan Lainnya
- Mandor Besi / Pembesian / Penulangan Beton
OUTLINE SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PENATAAN KAWASAN ISLAMIC CENTRE
KECAMATAN BANGKINANG KOTA KABUPATEN KAMPAR
No Pekerjaan Material Produk / Merk Yang
Ditawarkan
1 Pekerjaan Beton Semen Semen Padang; Tiga Roda;
Bertulang Semen Holcim; Semen Gresik
Besi Tulangan Memenuhi SNI (Krakatau Steel;
Cakratunggal Steel; Master
Steel; HIJ)
Kawat Ikat SNI
2 Pekerjaan Stamp Semen Semen Padang; Tiga Roda;
concrete Semen Holcim; Semen Gresik
Colour Hardener Decomix; Faricon;BASF;
3 Pekerjaan Keramik Roman
Guiding Block
4 Pekerjaan Batu Andesit Bersih dan kuat ; menyesuaikan
Alam
5 Pekerjaan Listrik Kabel Supreme; Tranca; Kabel Metal;
Kabelindo
Lampu LED 12 watt Philip; setara
Lampu LED 40 watt Philip; setara
Stop Kontak Panasonic
Saklar Panasonic
MCB Schneider
Timer Timer Theben Sul 181d
Kabel NYY2X2.5 Suprem; Tranca; Kabel Metal;
Kabelindo
Tiang Lampu Artolite
6 Pekerjan Penutup Granit Roman; Essenza; Indogress
Lantai
Keramik Garuda; Gracera; Indogress
Semen Semen Padang; Tiga Roda;
Semen Holcim; Semen Gresik
Nat Aquaproof Supergrout A+; Mu-
408 Collorfill; AM 53 Tile Grout;
Weberepox Easy
7 Pekerjaan Cat Air Jotun
Pengecetan
Cat minyak Jotun
8 Pekerjaan Pintu Pintu Aluminium Damai Abadi
9 Pekerjaan Tanah hitam menyesuaikan gambar
No Pekerjaan Material Produk / Merk Yang
Ditawarkan
Vegetasi Tanaman Tinggi min. 15 cm
10 Tempat Sampah Stenlis Steel Stenlis
11 Umum Paku SNI
Lem SNI
Mur dan Baut SNI
Kunci dan SNI
Penggantung
Tanah Humus dan bersih
Air Tidak berminyak; Tidak bau;
Tidak berwarna; Jernih
Batu Bata Batu Bata Merah;
Pasir Pasir Pasang; Pasir Putih
Lampung; Mundu; Elod
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PENDAHULUAN
a. Lingkup Pekerjaan
Meliputi : Pekerja-pekerja, tenaga ahli, bahan, peralatan, dan kegiatan-kegiatan yang
diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan RKS
dan gambar.
Pekerjaan Pengukuran
Penentuan lokasi bangunan, jalan, lanscaping dan lain lain. Penentuan duga.
b. Persyaratan
Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli dan berpengalaman.
Pemeriksaan hasil pengukuran harus segera dilaporkan kepada Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik dan dimintakan persetujuannya.
Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik juga akan menentukan
patokan utama sebagai dasar dari gedung, jalan dan bangunan-bangunan lainnya.
c. Material
Theodolite, waterpass serta peralatannya dan patok-patok yang kuat diperlukan
dalam pengukuran. Semua peralatan ini harus dimiliki Kontraktor dan harus selalu
ada bila sewaktu -waktu memerlukan pemeriksaan.
d. Pelaksanaan
Lokasi, ukuran dan gedung, jalan maupun bangunan-bangunan lainnya ditentukan
dalam gambar. Jika terdapat keragu-raguan supaya menanyakan kepada Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik.
Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik untuk dimintakan keputusannya segera. Pekerjaan
pengukuran sepenuhnya dilakukan pemborong disaksikan oleh Direksi atau
Pengawas. Pengukuran yang dilakukan tanpa disaksikan / sepengetahuan
Pengawas / direksi dianggap tidak sah dan diulang kembali. Pekerjaan pengukuran
harus dilakukan dengan cermat / teliti dengan mempergunakan alat ukur, agar
sudut-sudut betul-betul benar sesuai yang diminta.
KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
a. Keamanan Lapangan Pekerjaan
1.) Kontraktor wajib menjaga keamanan di lapangan terhadap barang – barang milik
proyek, Direksi /Pengawas dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan.
2.) Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau belum,
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambahan.
b. Jaminan Keselamatan Kerja
1.) Kontraktor wajib menjaga keselamatan kerja para pekerja yang ada di lapangan dan
masyarakat sekitar lokasi seperti pengguna jalan disamping lokasi pekerjaan dan
jika dianggap perlu wajib berkoordinasi dengan pihak keamanan.
2.) Kontraktor wajib menjaga keselamatan lalu lintas sekitar lokasi lokasi pekerjaan,
memasang rambu-rambu keselamatan, ktongkat pengatur lalu lintas, kerucut lalu
lintas, dan lampu penerang lalu lintas. Serta dianjurkan berkoordinasi dengan pihak
keamanan untuk melakukan rekayasa lalu lintas.
3.) Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat – syarat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dan pekerja di lapangan.
4.) Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan dan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak bagi bagi semua
petugas dan pekerja yang ada di lapangan, membuat tempat penginapan didalam
lapangan pekerjaan untuk penjaga keamanan.
5.) Konraktor menyediakan petugas P3K, Petugas Flagmen, dan Petugas Pengatur
Lalu Lintas.
6.) Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan Kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PEKERJAAN TANAH
1. Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan, peralatan-
peralatan, kegiatan- kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan : clearing, stripping, grubbing, penggalian, pengurugan, perataan,
pemadatan, termasuk pembongkaran dan lain-lain sesuai dengan RKS dan
gambar-gambar.
Pekerjaan pada seksi lain yang berhubungan dengan hal ini antara lain pekerjaan
tanah untuk pekerjaan pondasi.
2. Persyaratan
a. Standar Pengujian Tanah : laporan mengenai hal ini dapat diperoleh di kantor
Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik atau Pemberi Tugas.
b. Pemeriksaan lapangan dan melihat kondisi dan bahan-bahan yang akan
dikerjakan sebelum memulai pekerjaan.
c. Pemeriksaan dan pengujian pekerjaan tanah yang dilakukan akan diperiksa
dan diuji pada laboratorium Penyelidikan Tanah yang dipilih oleh Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik.
d. Jasa-jasa laboratorium akan meliputi :
- Pengawasan pekerjaan pengurugan.
- Pengujian pekerjaan pemadatan tanah.
- Penyerahan laporan pengujian kepada Konsultan Pengawas.
- Rekomendasi-rekomendasi supaya dapat mencukupi persyaratan dan
spesifikasi.
e. Biaya Pengujian
f. Kontraktor harus menanggung semua biaya pengujian. Apabila hasil
pengujian tidak memenuhi syarat yang ditentukan maka Kontraktor harus
menggali, mengurug dan memadatkan lagi sampai pengujian memenuhi
syarat yang ditentukan atas biaya Kontraktor sendiri.
g. Prosedur Pengujian
h. Pengujian pemadatan terdiri atas test-test untuk mendapatkan prosentase
relatif dari density maksimum yang dihasilkan oleh pekerjaan pemadatan yang
dibandingkan dengan test -test laboratorium sebelumnya atau density kering
secara teoritis.
i. Pengujian-pengujian dapat disesuaikan dengan metode lain yang disetujui
Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik & Pengelola Proyek.
3. Material
Bahan-bahan urugan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik dan Pengelola Proyek yang ditentukan sebagai berikut :
a. Bahan-bahan yang memenuhi syarat dari galian lapangan.
b. Bahan-bahan yang didatangkan dari luar lapangan yaitu jenis tanah yang
berbutir kasar, tidak mengembang dan bebas sampah-sampah, akar dan
bahan-bahan organik lainnya.
c. Lapisan teratas urugan setebal 30 cm tidak boleh dimasuki butir -butir yang
lebih besar dari 3 cm.
4. Pelaksanaan
a. Pengertian Clearing, Stripping dan Grubbing :
Clearing : membersihkan semua sampah-sampah dan barang-barang yang
tidak perlu.
Stripping : memapras semua rumput dan tumbuh-tumbuhan lainnya kecuali
pohon-pohon yang memang dipertahankan.
Grubbing : menyingkirkan dan membuang semua sampah dari tempat kerja.
b. Pengupasan tanah bagian atas :
Semua area bangunan, sesudah stripping dan grubbing diselesaikan, buang
lapisan tanah setebal 20 cm.
c. Pemadatan area tangga bangunan (dengan tanah) sampai 1 meter diluar
lubang tangga dan kolom harus dipakai paling sedikit mencapai 90% dari
pemadatan maksimum dan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimum
30 cm.
d. Pemadatan yang bukan area bangunan
Tanah urug ini harus dipadatkan paling sedikit mencapai 60% dari pemadatan
maksimum.
e. Finish Grading :
Tanah di bawah plat beton tanga harus dengan baik dan elevasinya tidak
boleh berada lebih dari 1,5 cm dengan elevasi yang tercantum dalam gambar.
Di daerah untuk lanscaping, elevasinya tidak boleh berbeda lebih dari 3 cm
dengan elevasi yang tercantum dalam gambar.
5. Pengukuran Elevasi Tanah
Untuk memulai penggalian, Kontraktor harus mengukur elevasi tanah asli dengan
disaksikan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi
teknik. Pekerjaan ini meliputi pengukuran untuk mendapatkan gambaran yang jelas
tentang batas-batas galian, kontour, dan volume pekerjaan galian/urugan.
Kontraktor akan diminta untuk melaksanakan pembersihan sebelum pelaksanaan
konstruksi lainnya.
6. Stripping
Sebelum pekerjaan stripping dilakukan, ketinggian permukaan tanah asli harus
ditetapkan dan disepakati secara tertulis terlebih dahulu Konsultan Perencana,
Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik, Kontraktor dan Pemberi
Tugas berdasarkan hasil pengukuran. Permukaan tanah / dasar yang akan diurug
tanah padat untuk keperluan konstruksi harus distripping atau dibuang lapisan
tanah atas (humus) setebal 15 cm atau seperti ditetapkan Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik.
Material hasil pekerjaan stripping harus dikeluarkan dari lokasi gali an tanah.
Elevasi galian ditunjukkan dalam gambar atau diberitahukan kepada Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Sebelum melaksanakan pekerjaan
ini, patok tanda galian (bouwplank) harus dipasang dengan teliti, dan elevasinya
diukur serta disetujui oleh Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik.
Pada bouwplank ini dituliskan elevasi -elevasi yang perlu serta titik as galian.
7. Perataan Tanah dan Pemadatan
Untuk pemadatan urugan dan galian pondasi perlu dilakukan pemadatan yang
diinginkan, persyaratan dan pemadatan tanah ini akan diberikan setelah didapat
hasil dari Laboratorium Penyelidikan Tanah atau ditentukan oleh Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Pada pekerjaan bangunan
sederhana dimana pemadatan tidak memerlukan test uji laboratorium, maka
Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik harus memberi petunjuk
kepada Kontraktor untuk dapat melaksanakan pemadatan. Petunjuk ini tidak
mengurangi tanggung jawab Kontraktor atas hasil pemadatan yang dilakukan.
PEKERJAAN STRUKTUR
Yang dimaksud dengan Pekerjaan Struktur adalah :
Seluruh pekerjaan konstruksi kerangka bangunan terbuat dari beton bertulang, yang
pelaksanaannya sesuai dengan gambar rancang maupun penjelasan-penjelasan
lainnya.
1. PEKERJAAN PONDASI
1.1. PEKERJAAN PERSIAPAN PONDASI
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja,
bahan-bahan, instalasi konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk
semua pekerjaan penggalian, pengisian/pengurugan dan pembuatan pondasi.
Sifat Pekerjaan
Selama masa pelelangan, semua rekanan harus memahami secara tepat
mengenai sifat penggalian dan pengurugan yang diharuskan, sehingga
harga-harga penawarannya telah memungkinkan bagi pekerjaan tersebut.
1.2. PENGGALIAN TANAH
Syarat-Syarat Pelaksanaan.
Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-syarat
yang ditentukan menurut keperluan.
Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian
masih terdapat akar-akar atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali
keluar sedangkan lubang- lubang tadi diisi kembali dengan pasir, disiram dan
dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpass.
Terhadap kemungkinan adanya air di dasar galian, baik pada waktu
penggalian maupun pada waktu pekerjaan pondasi, harus disediakan pompa
air atau pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk
menghindari tergenangnya air pada dasar galian.
Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian
agar tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang
sementara atau lereng yang cukup. Kepada Kontraktor juga diwajibkan
mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap bangunan lain yang
berada dekat sekali dengan lubang galian yaitu dengan memberikan
penunjang sementara pada bangunan tersebut, sehingga dapat dijamin
bangunan tersebut tidak akan mengalami kerusakan. Semua tanah kelebihan
yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu, yaitu
sampai mencapai ketinggian tanah asli semula, harus segera disingkirkan dari
halaman pekerjaan. Material bekas bongkaran (puing) pondasi harus
dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak diperkenankan untuk dipakai sebagai
tanah urug peninggian peil.
1.3. PENGURUGAN TANAH
1. Jenis Urugan.
Pengurugan dilakukan untuk :
Untuk peninggian guna mencapai suatu level halaman atau konstruksi
dengan ketebalan sesuai dengan gambar. Urugan kembali pada akhir
pekerjaan pondasi untuk pengisian dan leveling disekitar konstruksi
pondasi.
2. Bahan-bahan
Bila tidak dicantumkan dalam gambar-gambar detail, maka pada bagian
atas urugan, di bawah pelat-pelat beton bertulang, beton rabat dan
pondasi-pondasi harus terdiri dari urugan pasir setebal 10 cm padat.
Kontraktor wajib mengusahakan agar semua bahan urugan terdiri dari mutu
bahan yang terbaik.
3. Konstruksi
Urugan tersebut harus dipadatkan lapis demi lapis. Ketebalan setiap lapis
tidak lebih dari 20 cm (padat). Kepadatannya yang dicapai harus 95 % dari
kepadatan standart proctor pada kadar air 2% dari kadar air optimum atau
mencapai CBR 5%.
Pemadatan harus menggunakan vibro stamper untuk lokasi di dalam
gedung dan roller untuk lokasi yang berada di luar gedung. Terhadap hasil
pemadatan yang dilaksanakan, Kontraktor harus mengadakan “density
test” (sand cone). Pengetesan sand cone dilakukan setiap lapisan tanah 20
cm padat, setiap luas maksimum 400 m2. Kontraktor harus mengadakan
penelitian minimal satu kali untuk setiap jenis tanah yang dijumpai di
lapangan. Contoh tanah tersebut harus disimpan dalam tabung gelas atau
plastik untuk bukti penunjukkan/referensi dan diberi label yang berisi nomor
contoh, kepadatan kering maksimum dan kadar air optimumnya.
Bila material urugan apapun yang digunakan menjadi lapuk/rusak atau bila
urugan apapun yang telah dipadatkan menjadi terganggu, maka bahan
tersebut harus digali keluar dan diganti dengan bahan yang memenuhi
syarat serta dipadatkan kembali, sesuai dengan petunjuk Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik, tanpa adanya biaya
tambahan.
Sebelum dilaksanakan pengurugan, lapisan humus tanaman harus dikupas
terlebih dahulu, sedemikian hingga lapisan dasar bebas dari lapisan humus
dan segal a material yang dikemudian hari dapat melapuk.
1.4. PEKERJAAN SLOOF/TIE BEAM
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
Tanah dibawah areal sloof harus diperbaiki sehingga memenuhi
persyaratan kepadatan tanah dasar. Setelah lapisan tanah dasar
memenuhi persyaratan, diatasnya diberi lapis an pasir setebal 5-10 cm
padat dan diatasnya lagi diberi lapisan lantai kerja setebal 5 cm dengan
mutu beton F’c 7,5 MPa.
2. PEKERJAAN BEKISTING
Sebelum dimulai pekerjaan bekisting Kontraktor harus terlebih dulu
mengajukan shop drawing tentang pekerjaan yang bersangkutan dan bila
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi
teknik, maka pekerjaan dapat dilanjutkan. Persyaratan pekerjaan bekisting
harus disesuaikan dengan persyaratan bekisting untuk pekerjaan struktur
atas.
3. PEKERJAAN PEMBESIAN
Pembesian harus dipasang sesuai dengan gambar atau atas petunjuk dari
Konsultan Pengawas. Mutu besi tulangan yang dipakai sesuai persetujuan
konsultan pengawas / direksi berdasarkan gambar yang telah ditetapkan.
4. PEKERJAAN BETON
Sebelum pelaksanaan pengecoran dimulai, Kontraktor harus mengajukan
permohonan pengecoran ke Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik. Dalam permohonan pengecoran ini harus
dicantumkam berbagai hal yang akan berpengaruh terhadap konstruksi.
Permohonan pengecoran ini akan digunakan oleh Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik untuk mengecek persiapan
ke lokasi yang akan dicor. Mutu beton untuk pondasi, kolom, balok, plat
dengan mutu beton F’c 15 MPa.
2. PEKERJAAN BETON
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja,
bahan-bahan, instalasi konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk
semua pembuatan dan mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan
semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya dengan
itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau sebagaimana
diperlukan. Kualitas / Mutu beton setara dengan perbadindangan yang telah
diatur dalam rencana anggaran biaya atau setara.
2.2. PERATURAN-PERATURAN
Peraturan yang yang mengikat untuk pekerjaan beton adalah :
- SKBI-2.3.53.1987.
- NI-8 (Peraturan Portland Cement Indonesia ) 1972
- PPKI 1961 (NI -5)
- Petunjuk Perencanaan Beton 1987
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
- Standar Besi Beton SII No. 0136 – 84
2.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Sebelum melaksanakan pekerjaan beton Kontraktor diwajibkan memeriksa
seluruh perhitungan konstruksi beton yang dibuat oleh Konsultan Perencana.
Jika ternyata terdapat kesalahan pada bagian perhitungan tersebut, Kontraktor
diwajibkan melapor kepada Direksi yang akan diteruskan ke Perencana.
Sebelum ada keputusan mengenai perhitungan tersebut Kontraktor tidak
diperbolehkan untuk mulai melaksanakan sebagian pekerjaan tersebut.
Sebelum melaksanakan pekerjaan beton diwajibkan membuat Shop Drawing
untuk mendapat persetujuan dan keputusan dari Pemberi Tugas sekurang-
kurangnya 3 hari sebelum pengecoran pertama, Kontraktor sudah
menyerahkan Mix Design untuk mutu beton mutu beton dari Laboratorium
PUPR yang tentunya sebelum nya menyerahkan contoh bahan yang akan
dipergunakan. Sebagian contoh yang ditestkan disimpan oleh Pemberi Tugas
untuk pengecekan bahan pada waktu pengecoran.
Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan sesuai
dengan ketentuan- ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi
dan penyelesaiannya. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak
langsung di atas tanah harus dibuatkan lantai kerja beton ringan dengan mutu
beton F’c 7,5 MPa. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu
yang sebanding dengan standar umum yang berlaku. Apabila Pemberi Tugas
memandang perlu, Kontraktor dapat meminta nasehat - nasehat dari tenaga
ahli yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas atas beban Kontraktor.
2.4. JENIS KETEGUHAN BETON
Untuk beton bertulang, mutu beton yang digunakan adalah sesuai analisa
bahan beton dalam BQ.
Mutu beton ini digunakan pada semua pekerjaan beton bertulang konstruksi
atas, kecuali disebut lain.
2.5. BAHAN-BAHAN
Sesuai dengan persyaratan dalam peraturan yang mengikat pekerjaan beton.
Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik dapat memerintahkan
untuk diadakan pengujian terhadap bahan yang akan digunakan, dan harus
dilaksanakan pada lembaga pemeriksaan bahan-bahan yang diakui serta yang
disetujui Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Semua
biaya yang berhubungan dengan pengujian tersebut sepenuhnya menjadi
tanggungan Kontraktor.
Jika karena keadaan pasaran besi tulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan, maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan
memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam rujukan. Dalam hal
ini harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
1. Portland Cement
Digunakan Portland Cement type jenis I menurut SII.13 1977 menurut
ASTM dan memenuhi S.400 menurut standar portland cement yang
digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia atau setara, berdasarkan
kualifikasi yang ditetapkan dalam NI-8.
Merk yang dipilih tidak dapat ditukar-tukar dalam pelaksanaan kecuali
dengan persetujuan tertulis dari Direksi. Pertimbangan Direksi hanya dapat
dilakukan dalam keadaan :
Tidak adanya persediaan di pasaran dari merk yang tersebut di atas
Kontraktor memberikan jaminan dengan data-data teknis bahwa mutu
semen penggantinya setara dengan mutu semen tersebut di atas.
Kontraktor diharuskan mengadakan pengujian/pengetesan laboratorium,
dari kualitas semen yang akan digunakan dan Kontraktor wajib memberikan
hasil pengujian tersebut kepada Direksi Pelaksana untuk mendapatkan
persetujuan dan untuk ini tidak ada penambahan biaya. Kantong-kantong
PC yang rusak jahitannya atau ada dalam keadaan robek-robek atau
setelah dilakukan penimbangan ternyata volume/beratnya tidak sesuai
dengan yang tercantum dalam kemasan, tidak boleh dipergunakan. PC
yang sebagian sudah membatu dalam kantong, sama sekali tidak boleh
untuk dipergunakan. Penyimpanan PC harus pada gudang tertutup dengan
lantai yang ditinggikan 40 cm dari tanah sekitarnya dan selalu ada dalam
keadaan kering.
2. Agregat
Kualitas agregat harus memenuhi peraturan yang mengikat sebagai
rujukan. Agregat kasar harus berupa koral atau batu pecah yang
mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan
padat (tidak porous), kadar lumpur dari pasir beton tidak boleh melebihi dari
40% berat.
Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari seperempat dimensi
beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang bersangkutan.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, kasar, tajam dan bebas dari
bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
Pasir dan kerikil yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat warna,
kekerasan, tekanan hancurnya tidak boleh kurang dari tekanan hancur
yang telah mengeras.
2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecoran dimulai, Kontraktor harus
sudah mengambil sampelnya dengan ukuran tertentu dan type tertentu
untuk dites sesuai dengan percobaan-percobaan yang tercantum dalam
PBI 1971 dan dari hasil ini Kontraktor mengambil 2 (dua) buah contoh yang
representatif untuk diambil grading analisisnya. Percobaan-percobaan
selanjutnya harus dilakukan untuk setiap pengiriman sebanyak 50 (lima
puluh) ton atau sewaktu-waktu diperintahkan oleh Direksi lapangan.
Kontraktor harus hanya menggunakan satu sumber untuk setiap agregate
yang telah disetujui oleh Direksi Pelaksana dan hal ini dimaksudkan untuk
menjamin kesamaan kualitas dan grading selama masa pelaksanaan.
3. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam, garam, alkalis atau satu dan lain hal sesuai dengan yang
disyaratkan PBI.
Sebelum mempergunakan air dari suatu sumber, Kontraktor harus
memberikan hasil tes tersebut 2 (dua) minggu sebelumnya ke Direksi
Pelaksana untuk diteliti. Semua biaya untuk mendapatkan air bersih dan
biaya pemeriksaan di laboratorium menjadi tanggungan Kontraktor.
4. Besi Beton
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, digunakan besi dari jenis U24 (polos)
untuk besi berdiameter 12 mm ke bawah, untuk besi berdiameter 13 mm ke
atas memakai U39 (ulir).
Besi beton yang harus digunakan harus diterima dalam keadaan baru, tidak
boleh cacat / terdapat serpih-serpih, retak, gelembung, lipatan atau tanda-
tanda yang menunjukkan kelemahan dari material tersebut. Pada
percobaan lengkung 180° tidak terlihat adanya tanda-tanda seperti getas.
Besi beton harus bersih dari kotoran, lemak, karat lepas atau yang lainnya
yang dapat mempengaruhi perlekatan beton dengan besinya. Kawat
beton/ikat harus berkualitas besi lunak yang telah dipijar kan berdiameter 1
mm dan tidak disepuh seng
Perlengkapan besi beton, meliputi semua peralatan yang diperlukan untuk
mengatur jarak tulangan/besi beton dan mengikat tulangan-tulangan pada
tempatnya.
Sambungan tulangan dan pengangkaran harus dilaksanakan sesuai
persyaratan untuk itu yang tercantum dalam SM 2841-2019. Untuk
mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta, maka disamping
adanya sertifikat dari pabrik, juga harus ada/dimintakan sertifikat dari
laboratorium apabila tidak ada maka secara periodik minimum masing-
masing 2 (dua) contoh percobaan (stress-strain) dan perlengkapan untuk
setiap 20 ton besi. Pengetesan dilakukan untuk laboratorium-laboratorium
yang disetujui oleh Direksi Pelaksana.
Semua standar bar (stek-stek tulangan) dari kolom dan dinding harus
diperpanjang sampai dengan 40 D di atas tarap (peil) dari yang ditentukan
dalam gambar, kecuali ditentukan lain oleh Pemberi Tugas.
5. Admixture
Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara
pengecoran yang cermat tidak diperlukan penggunaan sesuatu admixture.
Jika penggunaan admixture masih dianggap perlu dengan
mempertimbangkan kondisi site, cuaca dan lain-lain.
Kontraktor diminta terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari
pengawas/Direksi mengenai hal tersebut. Untuk itu Kontraktor diharapkan
memberitahukan nama
perdagangan admixture tersebut dengan keterangan mengenai tujuan,
data-data bahan, nama pabrik produksi jenis bahan mentah utamanya,
cara-cara pemakaiannya, resiko- resiko dan keterangan lain yang dianggap
perlu.
Bila diputuskan untuk mempergunakan bahan admixture, Kontraktor harus
memberikan hasil-hasil percobaan, perbandingan berat dan W/C ratio serta
crushing test kubus-kubus beton berumur 7, 14, 21 dan 28 hari dari beton
yang mempergunakan bahan-bahan admixture itu.
6. Penyimpanan
Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan pada umumnya harus sesuai
dengan waktu dan urutan pelaksanaannya.
Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak terdapat
kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak, segera setelah
diturunkan dan disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari
pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah.
Semen masih harus dalam keadaan fresf/belum mulai mengeras, bagian
tersebut masih dapat ditekan hancur dengan tangan bebas (tanpa alat) dan
jumlah tidak lebih dari 10%. Jika ada bagian yang tidak dapat ditekan
hancur dengan tangan bebas, maka jumlah tidak boleh melebihi 5% berat
dan kepada campuran tersebut diberi tambahan semen baik dalam jumlah
yang sama. Semuanya dengan catatan bahwa kualitas beton yang diminta
harus tetap terjamin.
Besi beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan
bantalan- bantalan kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya
(misalnya minyak dan lain-lain) dan tidak diperkenankan penyimpanan besi
beton melebihi waktu yang lama, maximum 1 minggu, lebih dari jangka
waktu tersebut, tidak diizinkan untuk dipergunakan.
Agregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah menurut
jenis dan gradasinya serta harus beralaskan lantai beton ringan untuk
menghindari tercampurnya dengan tanah.
2.6. ADUKAN
Untuk mendapatkan beton sesuai dengan persyaratan, maka Kontraktor harus
mengadakan “Trial Mix” adukan beton sebelumnya dan disamping itu mutu
beton harus sesuai dengan standar dalam PBI-1991. Pekerjaan tidak boleh
dimulai sebelum diperiksa dan disetujui Pengawas/pengawas lapangan/direksi
teknik mengenai kekuatan/ kebersihannya. Semua biaya pengujian tersebut
menjadi beban Kontraktor
2.7. PENGUJIAN / PEMERIKSAAN MUT U BETON
Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji kubus
beton 15 x 15 x 15 cm sesuai standar dalam PBI 1991 Bab 4 Pasal 4.1.2.
Pengujian kubus percobaan harus dilakukan di Laboratorium yang disetujui
oleh Konsultan Pengawas. Kontraktor harus memberikan jaminan atas
kemampuannya membuat kualitas beton ini dengan memperhatikan data-data
pelaksanaan di tempat atau dengan mengadakan trial mix di laboratorium yang
ditunjuk.
Kontraktor harus membuat laporan tertulis, atas data-data kualitas beton yang
dibuat dengan disahkan oleh Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi
teknik dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan nilai karakteristiknya.
Laporan harus disertai sertifikat dari laboratorium yang bersangkutan.
Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian “slump”, dimana nilai
slump harus dalam batas -batas yang disyaratkan dalam PBI - 1971 Bab 4
Pasal 4.4. Jumlah kubus beton dan slam akan ditentukan kemudian tebal
penutup beton minimal bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus
sesuai dengan persyaratan PBI - 1991 Bab 7 Pasal 7.2.
Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton,
untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari
beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
Penahan-penahan jarak untuk keperluan penutup beton dapat berbentuk blok-
blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimal 4
(empat) buah setiap meter persegi cetakan. Penahan-penahan jarak tersebut
harus tersebar merata dan harus dapat berfungsi dengan tepat.
Selama pelaksanaan pembetonan harus ada pengujian slump, minimum 7 cm
dana maximum 12 cm. Cara pengujian slump adalah mengikuti cara-cara
slump test sebagai berikut :
Contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan ke dalam cetakan beton
(bekisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas kayu atau plat
beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan
tersebut ditusuk - tusuk 25 kali dengan besi berdiameter 16 mm panjang 30 cm
dengan ujung yang bulat (seperti peluru).
Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap
lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk dalam satu
lapisan yang di bawahnya. Setelah atasnya diratakan, segera cetakan diangkat
perlahan-lahan dan diukur penurunannya (nilai slumpnya).
Seluruh pekerjaan beton, baik dalam pembuatan mix design maupun pada
pekerjaan fisiknya, campuran beton harus berdasarkan perbandingan berat,
satu dan lain hal h arus memenuhi prosedur dalam PBI 1971.
Perawatan kubus percobaan tersebut adalah dalam pasir basah tapi tidak
tergenang air, selama 7 hari berturut-turut dan selanjutnya dalam udara
terbuka. Satu dan lain hal harus memenuhi prosedur perawatan khusus
berdasarkan PBI 71 pasal 4.9 seluruh ayat.
Jika dianggap perlu, maka digunakan juga pembuatan kubus percobaan untuk
umur 7 hari dengan ketentuan bahwa hasilnya tidak boleh kurang dari 65%
kekuatan yang diminta pada 28 hari. Jika hasil kuat tekan benda-benda uji tidak
memberikan angka kekuatan yang diminta, maka harus dilakukan pengujian
beton setempat dengan cara-cara seperti halnya ditetapkan dalam SM 2847-
2019 dengan tidak menambah biaya bagi Pemberi Tugas.
2.8. PERAWATAN BETON
Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam PBI - 1991, NI -2 pasal 6.6.
Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum
saatnya dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan
kelembaban adalah minimal dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang
diperlukan untuk proses hidrasi semen serta pengerasan beton.
Perawatan beton segera dimulai setelah pengecoran beton selesai
dilaksanakan dan harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2
(dua) minggu jika tidak ditentukan lain. Suhu Beton pada awal pengecoran
harus dipertahankan supaya tidak melebihi 30 C. Dalam jangka waktu
tersebut cetakan dan acuan betonpun harus tetap dalam keadaan basah.
Apabila cetakan dan acuan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan
maka selama sisa waktu tersebut, pelaksanaan perawatan tetap dilakukan
dengan membasahi permukaan beton terus menerus dengan menutupinya
dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang disetujui Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Beton harus dibasahi paling
sedikit 7 hari berturut-turut setelah pengecoran dan harus dipersiapkan
perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan harus diperhatikan.
2.9. PENGECORAN BETON
Sebelum melaksanakan pekerjaan beton Kontraktor diwajibkan memeriksa
seluruh perhitungan konstruksi beton yang dibuat oleh Konsultan Perencana,
jika ternyata terdapat kesalahan pada bagian perhitungan tersebut Kontraktor
diwajibkan melapor kepada Direksi yang akan diteruskan ke Perencana
sebelum ada keputusan mengenai perhitungan tersebur Kontraktor tidak
diperbolehkan untuk mulai melaksanakan sebagian pekerjaan tersebut.
Sebelum melaksanakan pengecoran beton, Kontraktor harus memberitahukan
terlebih dahulu ke Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik dan
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas pengecoran beton baru dapat
dilaksanakan. Kontraktor dapat diperintahkan untuk membongkar beton yang
dicor tanpa persetujuan Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi
teknik atas biaya Kontraktor sendiri. Sebelum pengecoran dimulai, maka
semua tempat - tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus dibersihkan dari
segala kotoran (misalnya: potongan kayu, batu, sisa beton, tanah, dll) dan
dibasahi dengan air semen. Pada pengecoran baru (sambungan antara beton
lama dan beton baru) maka permukaan beton lama terlebih dahulu harus
dibersihkan dan dikasarkan dengan sikat besi sampai agregat kasar tampak,
kemudian disiram dengan air semen atau bahan lain yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Tempat dimana
pengecoran akan dihentikan, harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Tinggi jatuh dari beton yang
akan dicor jangan lebih 2 m bila disebutkan lain atau disetujui Direksi /
Konsultan Pengawas.
2.10. PEMADATAN BETON
Kontraktor harus menyiapkan vibrator tanpa adanya penundaan pada saat
pengecoran berlangsung. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan beberapa
vibrator cadangan yang siap pakai.
Vibrator yang dipakai harus dari type rotary out of balance dengan frekwensi
tidak kurang dari 6000 cycles permenit dan kemampuan memberikan
percepatan 6 g pada beton setelah kontak dengan beton.
Harus dihindarkan pemadatan beton secara berlebihan sehingga
menyebabkan pengendapan agregat, kebocoran melalui bekisting, dll.
2.11. LAIN-LAIN
Semua konstruksi beton yang berlubang harus diberi tambahan tulangan
diagonal seluas tulangan yang dipotong.
Semua anchor yang ada, bila tidak terpasang harus diganti dengan anchor bolt
dengan tanpa penambahan biaya.
Bila tidak disebutkan lain atau persetujuan Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih dari
2.00 m.
Kontraktor harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat yang terpasang,
selubung- selubung dan sebagainya yang tertanam dalam beton.
Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tercantum
dalam gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran
dalam garis besar. Ukuran- ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya
ditetapkan dalam gambar- gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika
terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran
yang berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Konsultan
Perencana untuk mendapatkan ukuran sesungguhnya.
2.12. BEKISTING
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan -perhitungan
gambar rancangan cetakan dan acuan untuk mendapatkan persetujuan
Direksi sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar
tersebut harus secara jelas terlihat Konstruksi cetakan/acuan, sambungan-
sambungan serta kedudukan dari sistem rangkanya.
Bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk,
ukuran dan batas-batas yang sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gambar-
gambar rencana. Bekisting harus kokoh dan rapat sehingga dapat dicegah
kebocoran adukan. Bekisting harus diberi perkuatan-perkuatan secukupnya,
dapat terjamin kedudukan dan bentuknya yang tetap. Bekisting harus terbuat
dari bahan yang baik yang tidak mudah meresap air dan
direncanakan sedemikian rupa hingga mudah dapat dilepaskan dari beton
tanpa menyebabkan kerusakan pada beton.
Cetakan untuk pekerjaan kolom dan lain-lain pekerjaan beton harus
mempergunakan plywood ketebalan minimal 15 mm type I (WBP) atau plat
baja ketebalan minimal 1 mm, balok 5/7, 6/10, dolken 8-12 cm atau bahan-
bahan lain yang disetujui oleh Direksi.
Bekisting kolom, dinding dan listplang harus diadakan perlengkapan -
perlengkapan untuk menyingkirkan kotoran-kotoran serbuk gergaji, potongan-
potongan kawat pengikat dll.
Bekisting untuk beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI 1971 NI -2.
Bekisting yang harus memikul beban-beban yang besar dan/atau harus
mengatasi bentang- bentang yang besar, maka harus dibuat perhitungan dan
gambar-gambar kerja khusus. Dalam perencanaan harus ditinjau hal-hal
berikut :
Kecepatan dan cara pengecoran.
Beban-beban pelaksanaan, termasuk beban-beban vertikal, horizontal dan
beban kejut. Disamping kekuatan dan kekakuan dari bekisting juga stabilitas
perlu diperhitungkan dengan baik.
Tiang-tiang bekisting dari kayu harus dipasang di atas papan kayu yang kokoh
dan harus mudah dapat disetel dengan baji. Tiang-tiang bekisting tersebut
harus tidak boleh mempunyai lebih dari satu sambungan yang tidak disokong
ke arah samping. Bambu tidak boleh digunakan sebagai tiang bekisting.
Bekisting hanya boleh dibongkar apabila bagian konstruksi tersebut dengan
sistim bekisting yang masih ada telah mencapai kekuatan yang cukup untuk
memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan yang bekerja padanya.
Kekuatan ini harus ditunjukkan dengan pemeriksaan benda uji yang disebut
dalam PBI-71 pasal 4.7 ayat (5) dan dengan perhitungan-perhitungan.
Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik akan memberikan
persetujuan pembongkaran bekisting setelah ia memeriksa hasil- hasil
pemeriksaan benda uji dan perhitungan-perhitungan tersebut. Apabila untuk
menentukan saat pembongkaran bekisting tidak dibuat benda-benda uji, maka
bila tidak ditentukan lain, bekisting baru boleh dibongkar setelah beton berumur
3 minggu. Cetakan samping dari balok kolom dan dinding boleh dibongkar
setelah beton berumur 3 x 24 jam.
2.13. PEKERJAAN PERANCAH
1. Definisi
Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum
mengeras. Kontraktor harus mengajukan rancangan perhitungan dan
gambar perancah tersebut untuk disetujui oleh Pemberi Tugas. Segala
biaya yang perlu sehubungan dengan perancangan perancah dan
pengerjaannya harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga
satuan perancah.
2. Pelaksanaan
Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan
terhindar dari bahaya pengerusan dan penurunan, sedangkan
konstruksinya sendiri harus kokoh terhadap pembebanan yang akan
mungkin ada. Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-
langkah persiapan yang perlu sehubungan dengan lendutan perancah akib.
2.14. BETON KOLOM
1. Pembesian
Sebelum melaksanakan pekerjaan pembesian kolom, Kontraktor harus
mengajukan shop drawing untuk disetujui Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik. Setelah ada persetujuan dari Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik,
pembesian kolom baru dapat dimulai. Sambungan-sambungan kolom
harus mengikuti gambar rencana atau atas petunjuk dari Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Sambungan-sambungan las
tidak diperkenankan. Pembengkokan pada daerah yang mengalami
pengecilan harus linear mulai dari permukaan bawah balok bersangkutan
hingga permukaan atasnya. Mutu besi tulangan yang digunakan adalah
BJTD 40 > 12 mm dan BJTP 24 12 mm.
2. Bekisting
Dalam pemasangan bekisting kolom, harus diperhatikan dimensi -
dimensinya dan juga posisi vertikalnya. Unting-unting harus selalu
dipasang pada dua sisinya dan harus mudah dicek oleh Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Pada as-as kolom harus
diberi tanda untuk memudahkan pengecekan terhadap pengukuran
horizontal maupun vertikal. Tanda-tanda dapat dibuat dari cat dengan
warna yang kontras.
Mutu beton
Mutu beton yang digunakan untuk semua kolom adalah adalah sesuai
dengan analisa bahan pekerjaan pembetonan.
3. Pengecoran
Kegiatan pengecoran tidak boleh mengganggu stabilitas bekisting dan
pembesian kolom. Bila hal ini terjadi, Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik dapat menghentikan pengecoran dan Kontraktor
harus memperbaikinya tanpa ada tambahan biaya.
2.15. BETON BALOK DAN PLAT
1. Pembesian
Sebelum melaksanakan pekerjaan pembesian Balok dan Plat, Kontraktor
harus mengajukan shop drawing untuk disetujui Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Setelah ada persetujuan dari
Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik, pembesian plat
bordes baru dapat dimulai. Sambungan-sambungan Balok dan Plat harus
mengikuti gambar rencana atau atas petunjuk dari Konsultan Pengawas.
Sambungan- sambungan las tidak diperkenankan. Mutu besi tulangan yang
digunakan adalah BJTD 40 > 12 mm dan BJTP 24 12 mm.
2. Bekisting
Dalam pemasangan bekisting balok, harus diperhatikan dimensi -
dimensinya dan juga posisi horizontalnya.
Mutu beton.
Mutu beton yang digunakan untuk semua Balok dan Plat adalah sesuai
dengan analisa bahan pekerjaan pembetonan.
3. Pengecoran.
Kegiatan pengecoran tidak boleh mengganggu stabilitas bekisting dan
pembesian Balok dan Plat. Bila hal ini terjadi, Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik dapat menghentikan
pengecoran dan Kontraktor harus memperbaikinya tanpa ada tambahan
biaya.
2.16. CACAT-CACAT PEKERJAAN
Konstruksi beton yang berporos, konstruksi yang tidak tegak lurus atau rata
seperti direncanakan atau posisinya tidak sesuai dengan gambar. Konstruksi
beton yang berisikan kayu atau benda lain. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan
yang digunakan atau keahlian dalam pengerjaan setiap bagian pekerjaan tidak
memenuhi persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Persyaratan
Teknis, maka bagian pekerjaan tersebut harus digolongkan sebagai cacat
pekerjaan, misalnya susunan yang tidak teratur, pecah, retak, ada gelembung
udara, keropos, berlubang, benjolan dan yang lain yang tidak sesuai dengan
bentuk yang
diharapkan/diinginkan. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus
dibongkar dan diganti sesuai dengan yang dikehendaki oleh Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Seluruh pembongkaran dan
pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta semua biaya yang
timbul akibat hal itu seluruhnya menjadi beban Kontraktor.
2.17. SIAR-SIAR KONSTRUKSI DAN PEMBONGKARAN ACUAN
Pembongkaran acuan dan penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak
ditentukan lain dari gambar, harus mengikuti pasal 5.8. dan 6.4. dari PBI 1971.
Siar-siar tersebut harus dibasahi lebih dahulu dengan air semen tepat sebelum
pengecoran lanjutan dimulai. Letak siar-siar tersebut harus disetujui oleh
Direksi Pelaksana.
2.18 .PENGGANTIAN BESI
Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai
dengan apa yang tertera pada gambar. Dalam hal dimana berdasarkan
pengalaman Kontraktor atau pendapatnya terdapat kekeliruan atau
kekurangan yang memerlukan penyempurnaan pekerjaan pembesian yang
ada, maka :
Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian
yang tertara dalam gambar, secepatnya hal ini diberitahukan pada Perencana
Konstruksi untuk sekedar informasi.
Jika hal tersebut di atas akan dimintakan oleh Kontraktor sebagai pekerjaan
lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada
persetujuan tertulis dari Perencana Konstruksi.
Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian, maka perubahan tersebut
hanya dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari Perencana Konstruksi.
Mengajukan usul dalam rangka tersebut di atas adalah merupakan juga
keharusan dari Kontraktor.
Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter yang sesuai dengan yang
ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter besi
dengan diameter yang terdekat dan lebih besar, dengan catatan :
Harus ada persetujuan dari Direksi
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut tidak boleh
kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksudkan
adalah jumlah luas) Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan
keruwetan pembesian di tempat tersebut atau di daerah overlapping yang
dapat menyulitkan pembetonan atau penyampaian penggetar.
Tabel 1. Toleransi Besi
Diameter, ukuran sisi jarak Variasi dalam berat
Toleransi
antara dua permukaan yang yang
diameter
berlawanan) diperbolehkan
Di bawah 10 mm +/- 7% +/- 0,4 mm
10 mm sampai 16 mm (tapi
+/- 5% +/- 0,4 mm
tidak termasuk Ø 16 mm)
16 mm sampai 28 mm tidak +/- 4% +/- 0,5 mm
termasuk Ø 28 mm)
2.19. KUALITAS DAN PENGUJIAN BETON
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton mengacu pada analisa
yang digunakan dengan didahului mix design. Evaluasi penentuan karakteristik
ini digunakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam SM 2847-2019.
Kontraktor harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas
beton ini dengan memperhatikan data-data pelaksanaan di tempat atau
dengan mengadakan trial- mixed di laboratorium yang ditunjuk.
Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan-
ketentuan yang disebut dalam pasal 4.7. dan 4.9 dari SM 2847-2019,
mengingat bahwa w/c faktor yang sesuai di sini adalah sekitar 0,52 -–0,55
maka pemasukan adukan ke dalam cetakan benda uji dilakukan menurut pasal
4.9 ayat 3 PBI tanpa menggunakan penggetar. Pada masa-masa percobaan
pendahuluan harus dibuat 1 benda uji tiap 3 m3 beton. Pengambilan benda uji
harus dengan periode antara yang disesuaikan dengan kecepatan
pembetonan.
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang
dibuat dengan disyahkan oleh Direksi dan laporan tersebut harus dilengkapi
dengan nilai karakteristiknya. Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat
dari laboratorium harus dengan persetujuan Direksi Pelaksana.
2.20. PERBAIKAN PERMUKAAN BETON
a. Penambalan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan campuran
adukan semen (cement mortar) setelah pembukaan acuan, hanya boleh
dilakukan setelah mendapat persetujuan dan sepengetahuan Direksi.
b. Jika ketidaksempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan
permukaan yang diharapkan dan diterima oleh Direksi Lapangan, maka
harus dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas beban biaya
Kontraktor.
c. Ketidaksempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur,
pecah/retak ada gelembung udara, keropos, berlubang, tonjolan dan lain-
lain yang tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan/diinginkan.
PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang
baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi beton pemasangan pintu dan jendela, Dinding, Lantai,
beton ring balok untuk bangunan yang dimaksudkan termasuk pekerjaan besi
beton dan pekerjaan bekisting/acuan dan semua pekerjaan beton yang bukan
struktur, seperti yang ditunjukkan pada gambar.
1.2. PERSYARATAN BAHAN
1. Semen Portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merek atas persetujuan
Pemberi Tugas dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras
sebagian /seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
Penyimpanan semen Portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga
bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah
dan ditumpukkan sesuai dengan syarat penumpukan semen.
2. Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta
kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971, SM 2847-2019.
3. Koral Beton / Split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta me mpunyai
gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan /
penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan satu dari yang lain, sehingga
kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton
yang tepat.
4. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organisir/bahan lain yang dapat
merusak beton dan harus memenuhi NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu
Pemberi Tugas dapat meminta kepada kontraktor supaya air yang dipakai
diperiksa di Laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya
kontraktor.
5. Besi Beton
Digunakan mutu U 24. Besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan
bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Panampang besi harus bulat serta
memenuhi persyaratan NI- 2 (PBI 1971). Bila dipandang perlu kontraktor
diwajibkan untuk memeriksa mutu besi beton ke Laboratorium pemeriksaan
bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
- Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai
- Peraturan SKSNI Tentang Peraturan Beton Bertulang SKSNI01991 -03
- Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, NI -2
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI -5
- Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI -8
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
- Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan
Umum (AV) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran
Negara No. 1457.
- Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis
yang diberikan Pemberi Tugas/Konsultan
- Standard Normalisasi Jerman (DIN)
- American Society for Testing and Material (ASTM)
- American Concrete Institute (ACI)
1.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Mutu Beton
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang harus sesuai
dengan analisa bahan pekerjaan beton dan harus memenuhi persyaratan
yang ditentukan dalam SM 2847-2019.
2. Pembesian
Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratannya harus
sesuai PBI 1971. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus
disesuaikan dengan gambar konstruksi Tulangan beton harus diikat dengan
kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak berubah tempat selama
pengecoran dan harus bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan
memasang selimut beton sesuai ketentuan dalam SM 2847-2019.
Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari
Pemberi Tugas / Konsultan.
3. Cara Pengadukan
Cara pengadukan harus menggunakan beton molen. Takaran untuk semen
portland dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh Pemberi Tugas /
Konsultan. Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi
dengan jalan memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian
slump minimum 5 cm dan maksimum 10 cm.
4. Pengecoran Beton
Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan
ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
penahan jarak. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas
persetujuan Pemberi Tugas / Konsultan. Pengecoran harus dilakukan
dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk
menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada
beton seperti keropos dan sarang-sarang koral/split yang memperlemah
konstruksi. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada
hari berikutnya, maka tempat pemberhentian tersebut harus disetujui oleh
Pemberi Tugas / K onsultan.
5. Pekerjaan Acian / Bekisting
Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan / diperlukan dalam gambar. Acuan harus dipasang sedemikian
rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak
berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan. Acuan
harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran-kotoran
(tahi gergaji), potongan kayu, tanah/lumpur dan sebagainya, sebelum
pengecoran dilakukan harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan
beton. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material (besi,
koral/split, pasir dan semen portland) kepada Pemberi Tugas / Konsultan
untuk mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan dilakukan.
Bahan-bahan yang digunakan harus tersimpan dalam tempat
penyimpanan yang aman, sehingga mutu bahan dan mutu pekerjaan
tetepa terjamin sesuai persyaratan. Kawat pengikat besi beton/rangka
adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng, diameter kawat lebih besar
atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi beton/rangka harus
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI -2 (SM 2847-2019).
Beton harus dilingdungi dari pengarus panas, sehingga tidak terjadi
penguapan cepat. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya
hujan, harus diperhatikan.
Beton harus dibasahi paling sedikit selama sepuluh hari setelah pengecoran.
Contoh Bahan Sebelum pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus
memberikan contoh-contoh material misalnya : besi, koral, pasir, PC untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas / Konsultan
Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas / Konsultan, akan
dipakai sebagai standard/pedoman untuk memeriksa/menerima material
yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
6. Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan
tidak bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih di dalam
kotak/kemasan aslinya yang masih tersegel dan berlebel pabriknya. Bahan
harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup tidak lembab dan
bersih sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pabrik. Tempat
penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai
dengan jenisnya. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan
selama pengiriman dan penyimpanan. Bila ada kerusakan Kontraktor wajib
mengganti atas beban Kontraktor.
7. Pengujian Mutu Pekerjaan
Sebelum dilaksanakan pemasangan Kontraktor diwajibkan untuk
memberikan pada Pemberi Tugas / Konsultan “ Certificate Test “ bahan dari
produsen/ pabrik. Bila tidak ada “ Certificate Test “ maka Kontraktor harus
melakukan pengujian atas besi/kubus beton di laboratorium yang akan
ditunjuk kemudian. Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh Kontraktor
dengan mengambil benda uji berupa kubus/slinder yang ukurannya sesuai
dengan syarat-syarat / ketentuan dalam PBI 1971. Pembuatannya harus
disaksikan oleh Pemberi Tugas / Konsultan. Jumlah dan frekwensi
pembuatan kubus beton serta ketentuan-ketentuan lainnya sesuai PBI
1971. Kontraktor diwajibkan membuat “ Trial Mix “ terlebih dahu lu, sebelum
memulai pekerjaan beton.
Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Pemberi Tugas /
Konsultan secepatnya.
8. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan
Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24
jam setelah pengecoran Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang
diakibatkan dari pekerjaan-pekerjaan lain. Bila terjadi kerusakan Kontraktor
diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu
pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi
dengan air terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih (sesuai
ketentuan dalam SM 2847-2019)
2. PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
2.1. UMUM
Lingkup pekerjaan dalam pasal ini meli puti :
Penyediaan bahan untuk pasangan bata. Penyiapan tempat yang akan
didirikan dinding.
Melaksanakan pekerjaan pasangan bata untuk pembuatan dinding atau
lainnya, sesuai dengan yang tertera dalam gambar denah dan gambar
potongan.
2.2. PERSYARATAN
Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk di dalam bak kayu
yang besarnya memenuhi syarat, Mencampurnya semen dan pasir harus
dalam keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran
yang plastis. Adukan yang sudah mengering tidak boleh dicampur dengan
adukan yang baru. Dalam satu hari pasangan tidak boleh tinggi dari satu
meter, dari pengakhiran pasangan pada satu hari tersebut harus dibuat
bertangga menurun dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak
dikemudian hari.
Semua pasangan baru harus dijaga jangan terkena sinar matahari langsung
dengan menutupnya memakai karung basah. Tempat-tempat yang harus
dibuat lubang harus dipersiapkan dulu dengan menyumbat memakai batang
pisang diameter besar atau bambu untuk diameter lebih kecil.
2.3. MATERIAL
Bahan-bahan yang harus disediakan antara lain :
1. Bata
Bila direndam dalam air akan tetap utuh, tidak pecah atau hancur. Ukuran
bata dapat disesuaikan dengan ketentuan tebal dinding yang disyaratkan
dalam gambar. Oleh karena itu Kontraktor wajib memberikan contoh pada
Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik sebelumnya, untuk
diperiksa kualitasnya.
Apabila bahan-bahan yang datang oleh Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik dianggap tidak memenuhi syarat maka Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik berhak menolak bahan-bahan
tersebut dan Kontraktor wajib mengangkutnya keluar kompleks
pembangunan.
2. Semen/Portland Cement ( P.C )
Sama dengan P.C yang digunakan untuk konstruksi beton type I. Semen
yang datang di pekerjaan dan menunggu pemakaian, harus disimpan di
dalam gudang yang lantainya kering dan 30 cm lebih tinggi dari permukaan
tanah / lantai sekitarnya.
Bilamana pada setiap pembukaan kantong, ternyata semennya sudah
membatu, maka semen tersebut harus disingkirkan keluar kompleks
pembangunan dan tidak boleh dipergunakan. Supplier / pedagang yang
mengirimkan semen ke pekerjaan, hendaknya dapat menunjukan sertifikat
dari pabriknya. Semen yang sudah lembab atau menunjukan gejala
membantu akan ditolak. Semua semen yang ditolak, selekasnya harus
dikeluarkan dari lapangan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
3. Pasir Pasang
Sama dengan pasir yang digunakan untuk konstruksi beton. Pasir yang
dimaksud harus bersih, pasir asli dan bebas dari segala macam kotoran dan
bahan-bahan kimia, satu dan lain hal sesuai dengan NI - 3 Pasal 14 ayat 2.
Bilamana pasir yang dipakai tidak memenuhi syarat-syarat tersebut diatas,
Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik dapat
memerintahkan untuk mencuci pasirnya, melihat hasilnya, sampai dapat
persetujuan.
Khusus untuk plester, harus dicarikan pasir yang lebih halus, atau pasir
beton yang disaring.
2.4. PELAKSANAAN
Kontraktor wajib mengerjakan pengukuran bangunan (uit-set) secara teliti dan
sesuai dengan gambar, dimana dinding-dinding bangunan akan dipasang.
Dalam satu hari pasangan batu bata tidak boleh lebih tinggi dari satu meter
pasangan d an pengakhiran satu hari pasangan itu harus dibuat bertangga
menurun dan tidak tinggi, untuk menghindari retaknya dikemudian hari.
Pemasangan benang tidak boleh lebih dari 30 cm di atas pasangan
dibawahnya. Pada semua pasangan bata setengah batu satu sama lain harus
terdapat pengikatan yang sempurna.
Tidak dibenarkan menggunakan batu bata pecahan separo panjang, kecuali
yang satu dengan lapisan yang lain di atasnya harus berbeda setengah
panjang bata. Pada pasangan satu batu dan pasangan lebih tebal harus
disusun secara ikatan vlaams dan sesuai dengan peraturan seharusnya.
Pada tiap-tiap pertemuan tegak lurus terdapat ikatan pasangan yang
sempurna, kecuali di tiap-tiap pertemuan dimana ada tiang-tiang beton yang
merupakan bingkai. Semua pertemuan tegak lurus benar-benar harus
bersudut 90 derajat.
Sebelum dimulai pemasangan maka batu batanya harus direndam lebih
dahulu di dalam air selama setengah jam dan permukaan yang akan
dipasang harus juga basah. Tebalnya
siar bata tidak boleh kurang dari 1 cm ( 10 mm ) dan siarnya harus benar-benar
padat adukannya. Semua pasangan batu, harus dijaga jangan terkena sinar
matahari langsung dan kontraktor berkewajiban menyediakan karung-karung
sisa basah yang digunakan untuk menutup pasangan termaksud. Sebagai
persiapan untuk plesteran, maka siarnya harus dikerok sedalam 0,5 cm
sehingga adukannya akan cukup mengikat plesteran yang akan dipasang.
Bilamana di dalam pasangan ternyata terdapat bata yang cacat atau tidak
sempurna, maka ini diganti yang baik, atas biaya Kontraktor.
Dimana diperlukan pasangan pipa dan / atau alat-alat yang ditanam dalam
dinding, maka harus dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata
(sebelum diplester).
Pahatan tersebut setelah dipasang pipa / alat, harus ditutup dengan adukan
plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, dikeringkan bersama-sama
dengan plesteran seluruh yang dilaksakan bersama - sama dengan plesteran
seluruh bidang tembok.
3. PEKERJAAN PLESTER DINDING
3.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik.
Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam
dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
3.2. Persyaratan Bahan
Semen portland harus memenuhi NI -8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan)
Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2 Air harus memenuhi NI-3 pasal 10
Penggunaan adukan plesteran :
Adukan 1 PC : 2 pasir dipakai untuk plesteran rapat air
Adukan 1 PC : 4 pasir dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya Seluruh
permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC
3.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai petunjuk dan persetujuan Pemberi Tugas / Konsultan dan persyaratan
tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan. Pekerjaan plesteran dapat
dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding batu
bata telah disetujui oleh Pemberi Tugas / Konsultan sesuai uraian dan syarat
pekerjaan yang tertulis dalam buku ini. Dalam melaksanakan pekerjaan ini
harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur terutama pada
gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan
bentuk profilnya.
Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya mengunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan
dengan udara luar dan semua pasangan batu bata di bawah permukaan tanah
sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan
lantai untuk kamar mandi. WC, Toilet dan daerah basah lainnya dipakai aduk
plesteran 1 PC : 2 pasir.
Untuk aduk kedap air harus ditambah dengan Daily Bond, dengan
perbandingan 1 bagian PC : 1 bagian Daily Bond
Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 PC : 5 pasir
Plesteran halus ‘Acian’ dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur
8 hari (kering benar), untuk adukan plesteran finishing harus ditambah dengan
additive plemix dengan dosis 200-250 gram plamix untuk setiap 40 Kg semen.
Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering. Diusahakan agar
jarak waktu percampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya tidak
melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan
Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa -sisa
bekisting dan kemudian diketrek (serath) terlebih dahulu dan semua lubang-
lubang bekas pengkat bekisting atau form tie harus tertutup aduk plester.
Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan
difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian di atas permukaan
plesterannya) Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diberapen dengan
memakai spesi kedap air. Semua bidang yang akan menerima bahan
(finishing) pada permukaannya diberi alur-alur garis horizontal atau diketrek
(serath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishing, kecuali
untuk yang menerima cat. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M
dipasang tegak dan menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm untuk
patokan keratan bidang.
Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom
yang dinyatakan dalam gambar atau sesuai peil-peil yang diminta gambar.
Tebal plesteran minimum 1,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi
kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya
pada bagian pekerjaan yang diizinkan Pemberi Tugas / Konsultan
Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam
satu bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm
dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar.
Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi
kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
kontraktor.
Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar
tidak terlalu tiba-tiba dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan
bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air cepat.
Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran
harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Pemberi Tugas / Konsultan dengan biaya tanggungan Kontraktor. Selama 7
(tujuh) hari setelah pengacian selesai Konraktor harus selalu menyiram
dengan air sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish,
Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan
dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung
jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki.
Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
4. PEKERJAAN PELAPIS LANTAI DAN DINDING
4.1. PEKERJAAN SUB-LANTAI / RABAT PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam terlaksananya pekerjaan
ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang baik.
Pekerjaan Sub lantai ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar sebagai alas lantai finishing.
2. Persyaratan Bahan
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan PBI
1971 (NI -2), PVBB 1956 dan NI-8
Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh - contoh kepada Pemberi Tugas/Konsultan untuk disetujui.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
Untuk pasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang akan dipasang sub
lantai harus dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat
sehingga diperoleh daya dukung tanah yang maksimum, pemadatan
dipergunakan alat timbris. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus
merupakan permukaan yang keras, bersih dan bebas alkali, asam maupun
bahan organik lainnya yang dapat mengurangi mutu pasangan. Tebal lapisan
pasir urug yang disyaratkan minimum 10 cm atau sesuai gambar, disiram air
dan ditimbris sehingga d iperoleh kepadatan yang maksimal.
Di atas pasir urug dilakukan pekerjaan sub lantai setebal 5 cm atau sesuai
yang ditunjukkan dalam gambar detail dengan campuran 1 PC : 4 pasir Untuk
pasangan di atas pelat beton (lantai tingkat), pelat beton diberi lapisan plester
(screed) campuran 1 PC : 3 pasir setebal minimum 2 cm dengan
memperhatikan kemiringan lantai, terutama di daerah basah dan teras.
Sub lantai plesteran di atas lantai dasar permukaannya harus dibuat benar-
benar rata, dengan memperhatikan kemiringan lantai di daerah basah dan
teras.
4.2. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI STAMP CONCRETE
1. Umum
Pekerjaan penutup lantai stamp concrete ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ ditunjukan dalam gambar atau petunjuk Konsultan Pengawas/
pengawas lapangan/direksi teknik.
2. Pelaksanaan
• Pembersihan dan pengecekan kondisi lantai kerja beton sebagai
perkerasan dibawah Stamp Concrete merupakan hal yang penting
untuk dilakukan. Dasar tanah dibawah lantai kerja sudah harus padat.
Penambahan material makadam atau pasir urug akan memperkuat
perkerasan jika diperlukan.
• Bekisting dipasang di area kerja disesuaikan dengan pola yang
diinginkan. Bekisting dibuat dari bahan yang kuat dan lentur sehingga
dapat membentuk pola yang diinginkan seperti kaso dan triplek.
Pembesian dengan menggunakan wiremesh digelar di area kerja yang
telah dibatasi dengan bekisting pada posisi mengambang dengan
menggunakan beton pengganjal. Cetakan tambahan dengan
menggunakan besi beton akan disiapkan pula jika diperlukan. Lahan
siap untuk pengecoran dengan beton Ready-Mix. Mutu beton
disesuaikan dengan peruntukkan.
• Beton Ready-Mix dituang dilokasi dan dilevel sesuai dengan elevasi
setempat. Beton dipadatkan seperti biasa dan diratakan (screeding)
menggunakan alat bantu aluminum yang tidak mudah melengkung.
Biarkan beton curing secukupnya; tergantung keadaan cuaca saat
pengecoran, semakin panas cuacanya, proses curing akan semakin
cepat.
• Dalam keadaan beton setengah setting dan telah diratakan, tebar
Colour Hardener diatas beton kemudian diratakan kembali sehingga
warna hardener tercampur rata dan masuk ke dalam permukaan beton
yang setengah basah. Tebaran Colour Hardener masih akan diulang
pada bagian beton yang masih belum tertutup warna dengan sempurna.
Colour Hardener berfungsi sebagai warna utama beton dan juga
sebagai addictive yang mampu menaikan mutu beton. Material yang
digunakan seperti Decomix; Faricon;BASF.
• Setelah beton tertutup Colour Hardener secara merata, Release Agent
ditebarkan secara sedikit-sedikit diatasnya dan tidak diratakan. Release
Agent berfungsi sebagai warna efek sehingga penggunaannya hanya
sebatas untuk tambahan. Ukuran tebaran untuk Release Agent adalah
0,2kg / 1m2. Kemudian permukaan beton siap untuk dicap sesuai pola
/ tekstur yang diinginkan dengan menggunakan cetakan motif.
Pengecapan beton dapat dilakukan jika tingkat kekeringan beton telah
mencapai +/- 80%.
• Setelah beton mengering dan cukup umur, lalu cuci beton dengan air,
sedikit sabun dan sikat secara manual atau cuci dengan water pressure
hingga permukaan beton dianggap bersih.
Permukaan beton yang masih basah didiamkan agar kering dengan
sendirinya. Setelah kering sempurna, Sealer / Coating akan
diaplikasikan pada permukaan beton yang sudah kering sehingga
terlihat hasil beton yang berpola dan berwarna. Demikian juga warna
efek dari Release Agent akan timbul dengan sendirinya. Tunggu 2 - 3
jam sebelum permukaan beton yang sudah dilapisi Sealer / Coating siap
untuk dapat diakses.
• Tidak diperlukan usaha yang terlalu rumit perawatan permukaan
Stamped Concrete. Faktor pertimbangan utama dalam hal perawatan
umumnya adalah lokasi perkerasan Stamped Concrete itu sendiri,
apakah terletak di area indor atau outdoor (intensitas terkena panas dan
hujan yang sering) dan frekuensi lintasan benda yang bergerak
diatasnya (pejalan kaki atau mobil).
• Seperti pada umumnya, area outdoor lebih sering terkena matahari dan
hujan secara langsung sehingga perawatan terhadap permukaan
secara berkala mutlak diperlukan dan jangka waktu pengulangan
lapisan Coating adalah per 6 bulan. Cara perawatan adalah sama, yaitu
pembersihan dengan air dingin dan disikat ringan dengan sikat ijuk,
sabun cuci deterjen, biarkan area basah menjadi kering dengan
sendirinya. Pengulangan lapisan Coating mutlak dilakukan untuk
menjaga dan melindungi warna tidak cepat pudar karena cuaca.
4.3. PEKERJAAN GUIDING BLOCK
1. Umum
Pekerjaan penutup lantai guiding block ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ ditunjukan dalam gambar atau petunjuk Konsultan Pengawas/
pengawas lapangan/direksi teknik. Material yang digunakan Roman.
2. Pelaksanaan
• Pembersihan area pemasangan guiding block
• Guding block diawali dengan merendam dengan air agar terlepas dari
kotoran dan debu
• Perhatikan pola pemasangan guiding block pada area pemasangan
• Pasang guidng block menggunakan campuran semen yang telah
disiapkan. Perletakan guding block harus rata dan sama tinggi.
• Letakkan guiding block sesuai pola, dengan jarak normal nat yaitu maks
2 mm.
• Berikan nat pada pertemuan antar guiding block
• Lakukan pembersihan.
4.4. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI GRANIT DAN/ KERAMIK
1. Umum
Pekerjaan penutup granit/ keramikini meliputi seluruh detail yang disebutkan/
ditunjukan dalam gambar atau petunjuk Konsultan Pengawas/ pengawas
lapangan/direksi teknik.
2. Persyaratan
Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam : ASTM
Granit Indonesia (NI -19) PUBI 1982
3. Persyaratan bahan-bahan
Granit / Keramik seperti tersebut pada analisa sesua persetujuan konsultan
pengawas / direksi. Material yang digunakan Garuda; Gracera; Indogress.
Pasir dan air harus memenuhi PVBB-1970 (NI-3) dan PBI 1971 & ASTM
Sebelum dipasang, bahan-bahan yang akan dipakai harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Pemberi Tugas setelah diperiksa oleh
Pengawas/Perencana untuk mendapat persetujuan. Kontraktor harus
menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif dari
pabrik pembuat sebagai informasi bagi Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar di atas,
tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam bagian
ini, harus baru dan jenis dari kualitas terbaik serta disetujui Pimpro setelah
diperiksa oleh Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik.
4. Pelaksanaan
● Sebelum dimulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan membuat Shop
Drawing pada Granit / Keramik. Granit / Keramik yang terpasang harus
dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda.
● Alas dari lantai Granit / Keramik adalah lantai beton tumbuk dengan
ketebalan 5 cm atau lebih sesuai dengan gambar, sedangkan untuk
dinding sudah rabat ketebalan 3-5 cm atau sesuai gambar.
● Adukan pengikat dengan campuran 1 Pc : 3 pasang ditambah bahan
perekat, seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC
murni dan ditambah bahan perekat. Bidang lantai Granit / Keramik yang
terpasang harus benar-benar rata, tidak bergelombang dengan
memperhatikan kemiringan lantai sesuai gambar untuk memudahkan
pengaliran pada daerah basah dan teras.
● Pola pemasangan Granit / Keramik harus sesuai dengan gambar dan
pada tiap-tiap ruangan terpasang plint atau sesuai petunjuk Pengawas.
Lebar siar-siar harus sama lebarnya maksimal 3 mm membentuk garis
lurus atau sesuai dengan gambar atau petunjuk Pengawas. Siar-siar
harus diisi bahan pengisi berwarna (grout semen berwarna) yang sesuai
dengan warna Granit / Keramik (satu warna Granit / Keramik).
● Pemotongan Granit / Keramik harus menggunakan alat pemotong
khusus sesuai dengan petunjuk pabrik. Sebelum Granit / Keramik
dipasang, terlebih dahulu harus direndam dalam air hingga jenuh. Granit
yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang
melekat, sehingga benar-benar bersih, warna Granit / Keramik tidak
kusam/buram.
● Granit / Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari
sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan
cacat akibat pekerjaan lain. Granit / Keramik plint terpasang siku
terhadap lantai dengan memperhatikan siar -siarnya bertemu siku
dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat
kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya
tambahan.
5. Pengujian Mutu Pekerjaan
Sebelum dilaksanakan pemasangan, Kontraktor wajib memberikan 'Certificate
test' kepada Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik
mengenai bahan Granit / Keramik dari Produsen.
Bila tidak ada sertifikat itu, Kontraktor harus melakukan pengujian atas bahan
Granit / Keramik di laboratorium diserahkan kepada Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik secepatnya. Hasil pengujian dari
lavoratorium diserahkan kepada Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik.
Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut menjadi
tanggungan Kontraktor. Hasil akhir yang diinginkan, harus terpasang dengan
rata, kuat, menarik, baik, dan sempurna.
4.5. PEKERJAAN BATU ALAM
1. Umum
Sebelum pekerjaan finishing lantai/dinding yang menggunakan batu alam
dilakukan, Penyedia wajib mengadakan pengecekan kembali detail lantai dan
kemiringannya disesuaikan dengan gambar kerja dan persyaratan teknis yang
sudah ditentukan. Jenis Batu alam yang digunakan adalah :
⮚ Batu Andesit Grey Flamed 30 x 60 x 1,6 tebal 1,8 cm
⮚ Batu Andesit Grey Flamed 30 x 30 x 1,6 tebal 1,8 cm
2. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan,
peralatan dan alat – alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan
ini hingga tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan batu alam meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukan
dalam gambar atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.Pelaksanaan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Persiapan
Pekerjaan pemasangan batu alam baru boleh dilakukan setelah
pekerjaan
lainnya benar-benar selesai. Pemasangan batu alam harus menunggu
sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor atau pekerjaan
lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan batu alam ini
telah diselesaikan terlebih dahulu.
b. Pemasangan
1.) Sebelum pemasangan batu alam pada dinding dimulai, plesteran
harus dalam keadaan kering, padat, rata dan bersih.
2.) Adukan untuk pasangan batu alam pada dinding harus diberikan
pada permukaan belakang batu alam, kemudian diletakkan pada
tempat yang sesuai dengan yang direncanakan atau sesuai
petunjuk Gambar Kerja.
3.) Batu alam harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh
berongga. Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar
bidang batu alam yang terpasang tetap lurus dan rata.
4.) Batu alam yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar
dan diganti.
5.) Batu alam mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang
dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.
6.) Sambungan atau celah-celah antar Batu alam harus lurus, rata dan
seragam, saling tegak lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari
0,5mm, kecuali bila ditentukan lain.
7.) Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
8.) Pemotongan Batu alam harus dikerjakan dengan keahlian dan
dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan.
9.) Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan,
pengakhiran dan bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan
serapi dan sesempurna mungkin.
10.) Siar antar Batu alam dicor dengan semen pengisi/grout yang
berwarna sama dengan material utamanya.
11.) Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh
garis-garis siar
12.) Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas
pengecoran segera dibersihkan dengan kain lunak yang baru
dan bersih.
13.) Setiap pemasangan Batu alam seluas 8m2 harus diberi celah
mulai yang terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan
batang penyangga berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar
celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
14.) Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan
penyangganya harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
15.) Sebelum memulai pasangan Batu Alam/adhesit yang diusulkan
sebagai “terap nges”, Kontraktor harus mengajukan kepada
Direksi Pekerjaan satu unit contoh pasangan Batu Alam/adhesit
untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan.
16.) Toleransi Dimensi
a.) A Ukuran Batu alam / adhesit harus seragam dengan
variasi ketebalan 1 – 1,5 cm untuk setiap penggunaan
dengan toleransi perbedaan dimensi setelah di bentuk
tidak lebih dari 2,5 mm untuk ukuran tiga dimensional.
b.) Sisi muka masing-masing Batu Alam/adhesit dari
permukaan pasangan Batu Alam/adhesit lainnya yang
dipasang dengan air semen (expose atau terap nges)
tidak boleh melebihi 0,5 mm dari profil permukaan rata-
rata pasangan di sekitarnya.
c.) Untuk pasangan Batu Alam/adhesit jarak siar horizontal
dan 21ali21en21 rata-rata 0,5 mm dengan toleransi 0,25
mm
d.) Toleransi kemiringan 21ali21en21 dan horizontal
pasangan Batu Alam/adhesit adalah 1 mm per 1 m’ baik
Tinggi atau Panjang per seribu
c. Pembersihan dan Perlindungan
Setelah pemasangan selesai, permukaan Batu alam harus benar-benar
bersih, tidak ada yang cacat, bila dianggap perlu permukaan Batu alam
harus diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau cara
lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan Batu alam.
5. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
5.1. Pelaksanaan
Lakukan pengukuran seteliti mungkin di tempat pemasangan, laporkan
kelainan-kelainan yang terjadi kepada Pemberi Tugas agar mendapat petunjuk
lanjutan dan persetujuannya sebelum pemasangan
5.2. Pemasangan Daun Pintu dan Jendela
Daun pintu dan Jendela menggunakan bahan-bahan sebagai berikut : Daun
pintu dan Jendela Aluminium dengan bentuk Damai Abadi
Aksesoris : Handel
Engsel Ex Lokal
Kunci Door
closser
6. PEKERJAAN PENGECATAN
6.1. Umum
Lingkup pekerjaan pengecatan meliputi : penyediaan bahan cat warna,
mempersiapkan bidang/tempat yang akan dicat, melaksanakan pekerjaan
pengecatan pada bidang-bidang yang harus dicat sesuai yang tertera di gambar
denah dan daftar bahan penyelesaian (finishing schedule).
6.2. Persyaratan Pelaksanaan
Pelaksanaan pengecatan dinding, dan lainnya :
e.) Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh kelompok kerja dari pabrik
yang bersangkutan yang bertindak selaku Subkontraktor dan
bertangggung jawab kepada Kontraktor.
f.) Hanya pada bidang-bidang yang sudah selesai/layak, boleh dilaksanakan
pengecatan, dan bilamana terdapat penyimpangan, maka Konsultan
Pengawas atau Pemimpin Proyek berhak untuk memerintahkan
pengecatan ulang atas biaya Kontraktor.
6.3. MATERIAL
Semua bahan/cat yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah cat type weather
shield. Semua bahan cat yang diserahkan di lapangan, haruslah dibawa dalam
kaleng yang tertutup rapat dan mempunyai merek /etiket yang jelas, dan sesuai
dengan ketentuan yang disyaratkan dalam rencana kerja. Semua bahan cat
harus dipergunakan sesuai dengan petunjuk pabrik, tidak dicampur dan atau
ditambah dengan bahan lain, kecuali terdapat peraturan khusus dari pabriknya.
Harus dibedakan pula antara cat eksterior dan cat interior. Pemakaian cat
dasar, plamur sampai pada cat penutupnya, harus disesuaikan dengan
petunjuk dari pabriknya, sehingga hasilnya memuaskan. Kontraktor harus
mengajukan dahulu contoh-contoh cat yang akan dipakai untuk mendapat
persetujuan konsultan pengawas / direksi setelah diperiksa oleh Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik dan Pemimpin Proyek. Warna
yang dipakai harus mengikuti petunjuk/daftar warna yang diberikan oleh
Konsultan Pengawas dan Pemimpin Proyek. Cat yang digunakan adalah jotun
/ setara.
6.4. PELAKSANAAN
Dalam setiap proses pengecatan perlu diperhatikan bahwa permukaan harus
bersih, kering dan rata agar diperoleh hasil yang maksimal. Keringkan
permukaan selama + 1 minggu. Bersihkan permukaan dari debu, minyak dan
kotoran lainnya.
Ulaskan plamuur untuk meratakan permukaan dinding. Setelah diperoleh
permukaan yang halus dan rata, tahapan kerja selanjutnya dilaksanakan.
Ulaskan 2 lapis sesuai warna yang diinginkan dengan memperhatikan :
Lapisan pertama encerkan dengan air bersih dengan perbandingan 1 bagian
air : 5 bagian cat (20%).
Untuk bidang-bidang luar tidak boleh menggunakan plamuur. Dindingnya
sendiri sudah harus rata benar dan halus.
Setiap lapisan cat harus dilaksanakan dengan baik dan rata (digunakan roll).
Penjelasannya harus rata dan tidak kelihatan goresan kuas. Jangka waktu
antara pelaksanaan lapis pertama dan lapis selanjutnya harus cukup lama dan
sesuai persyaratan yang diberikan oleh pabrik.
Perbaikan-perbaikan
Tiap-tiap retak yang terdapat dibidang cat harus diperbaiki dengan
menggunakan plamuur, diampelas halus dan kemudian dicat lagi sampai baik.
Pengecatan Besi/Konstruksi
Bersihkan permukaan dari segala kotoran.
Ulaskan 1 lapis QD Red Lead Primer serie 510 -2715/ 5408 40 mikron.
Selanjutnya ulaskan Danmarine Enamel serie 084 - warna akan ditentukan
kemudian.
Hasil Akhir Yang Dikehendaki
• Warna sesuai dengan yang dikehendaki atau disetujui Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik & Pemimpin Proyek.
• Setiap bidang sama tebal dan warna tidak belang-belang / warna tidak
bercampur- campur.
• Hasil pengecatan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung dari saat
pemakaian gedung, tidak boleh menunjukkan kerusakan seperti :
Menjamurnya bidang yang sedang dicat.
• Terkelupasnya lapisan cat.
• Lunturnya warna aslinya.
• Pertanggungan jawab.
• Kesempurnaan dari pekerjaan pengecatan menjadi tanggung jawab
Kontraktor Utama.
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan elektrikal meliputi pengadaan dan pemasangan tiang lamp,
kabel NYYX2.5, kabel llistrik, stop kontak, saklar ganda fitting, lampu, timer,
panel distribusi. Alat dan bahan menyesuaikan jenis pemasangan sesuai
gambar.
2. Sumber Daya Listrik
Sumber daya listrik diambil dari PLN kemudian disalurkan dengan kabel sesuai
instruksi gambar untuk didistribusikan ke masing-masing Panel distribusi.
3. Pelaksanaan
● Penyedia barang/jasa di wajibkan membuat skema listrik untuk diperiksa
dan disetujui oleh Direksi / Pengawas.
● Penyedia barang/jasa harus memberi contoh alat – alat listrik untuk
diperiksa dan disetujui oleh Direksi / Pengawas.
● Pemasangan tiang lampu memenuhi kriteria pada gambar dengan
mendisukusikan dengan direksi dan pengawas. Pengecoran tiang lampu
memperhatikan standar beton pada pekerjaan beton.
● Kabel NYY2x2.5 ditempatkan dibawah tanah sesuai dengan arahan
pengawas. Dengan jenis Supreme; Tranca; Kabel Metal; Kabelindo.
● Lama hidup lampu disesuaikan dengan jadwal pada timer sesuai
kesepkatan pemerintah.
● Tiang lampu menggunakan plat besi dengan motif perforated yaitu
Artolite.
● MCB yang digunakan merk Schneider.
● Kontraktor memastikan elektrikal berfungsi secara baik dan melakukan
pemeliharaan.
PEKERJAAN VEGETASI
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan vegetasi meliputi penyediaan tanaman, pembersihan lahan,
penyediaan media tanam, penanaman, pemeliharan landscape, pemeliharaan.
2. Persyaratan
Semua pekerjaan tanaman diharuskan atas persetujuan direksi / pengawas.
Syarat tanaman harus hidup dengan baik.
3. Bahan dan Peralatan
- Media tanam
- Pupuk awal
- Tanaman
- Air
4. Pelaksanaan
- Penyedia barang/jasa membuat lingkungan tanam,
- Penyedia barang/jasa membersihkan area tanam,
- Penyedia barang/jasa membuat media tanam,
- Penyedia barang/jasa memberikan pemupukan,
- Penyedia barang/jasa menanam vegetasi,
- Penyedia barang/jasa melakukan pemelihraan.
- Penyedia barang/jasa harus memberi contoh media dan tanaman untuk
diperiksa dan disetujui oleh Direksi / Pengawas.
- Pemeliharan dilakukan setidaknya 6 bulan pasca tanam sampai tanaman
hidup secara alami.
PEKERJAAN LAIN-LAIN
Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik dan
Kontraktor, bila diperlukan akan dibicarakan bersama Konsultan Perencana. Selain
persyaratan teknis yang tercantum diatas, Pemborong diwajibkan pula mengadakan
pengurusan-pengurusan penggunaan bangunan. Surat Bukti Keer Listrik/pengetesan
dari PLN, dan pengetesan lainnya yang diperlukan. Sebelum Penyerahan Pertama,
Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum sempurna, dan harus
diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapih dan semua
barang yang tidak berguna disingkirkan dari proyek. Pekerjaan pemberesan halaman ini
harus dilaksanakan berdasarkan petunjuk dari Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik. Kepada pemborong wajib menyerahkan bahan atap sebanyak
lebih kurang 50 keping/lbr/buah, kepada proyek sebagai reserve/cadangan. Meskipun
telah ada pengawas lapangan dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari
ketentuan gambar kerja dan bestek menjadi tanggung jawab pelaksana lapangan, untuk
itu Pihak Kontraktor pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
P E N U T U P
Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
ini, akan ditentukan kemudian pada rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan akan
dimuat dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan.