| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0845739747221000 | Rp 2,714,000,000 | - | |
| 0317220903216000 | Rp 2,746,762,671 | - | |
| 0756388708101000 | Rp 2,764,187,340 | - | |
| 0021175633221000 | - | - | |
| 0925663973221000 | Rp 2,775,845,308 | TIDAK DILANJUTKAN EVALUASI KARENA SUDAH DI DAPAT 3 CALON PENYEDIA YANG MEMENUHI SYARAT | |
CV Abdi Jaya | 00*2**5****22**0 | - | - |
| 0538840430214000 | Rp 2,698,255,967 | Daftar Riwayat Hidup personil Manajerial Yang dilampirkan tidak Sesuai Dengan Dokumen Pemilihan. sehingga tidak memenuhi ketentuan BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP) F. Persyaratan Teknis 3. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan Bukti kepemilikan Theodolite, merupakan bukti kepemilikan secara sepihak, sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan menyediakan peralatan utama, tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab IV. LDP Poin F. Persyaratan teknis, angka 2. berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 28.12. Evaluasi Teknis:b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan:(1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. serta berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 6 Peserta Pemilihan/Penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam, Sanksi daftar hitam dikenakan kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila: a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; | |
CV Riau Bumi Anugrah | 02*7**3****21**0 | Rp 2,686,378,463 | Peralatan utama, Theodolite yang telah dikalibrasi, Pick Up, Sudah Digunakan / terpakai Pada Pekerjaan Penataan Bundaran Kota Bangkinang, sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan menyediakan peralatan utama, tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab IV. LDP Poin F. |
| 0953518974212000 | Rp 2,632,219,200 | Tidak Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama sehingga Tidak memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan menyediakan peralatan utama, tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab IV. LDP Poin F. Persyaratan teknis, angka 2. berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 28.12. Evaluasi Teknis:b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan:(1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. | |
PT Sri Sumitra Sah | 02*7**2****51**0 | Rp 2,712,366,851 | Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, Pakta Komitmen Keselamatan Konstrusi yang di sampaikan tidak sesuai dengan dokumen pemilihan, sehingga tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 28.12. Evaluasi Teknis e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan; Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan : (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP. |
CV Sahabat Muda Konstruksi | 00*9**4****21**0 | - | - |
| 0436810212221000 | - | - | |
CV Tiga Putra Surya | 04*2**7****16**0 | - | - |
CV Azka Sang Pejuang | 03*4**5****21**0 | - | - |
| 0016703803221000 | - | - | |
| 0701888760216000 | - | - | |
CV Restu Anak Negeri | 03*9**8****21**0 | - | - |
| 0018943472211000 | - | - | |
| 0735962094216000 | - | - | |
| 0025209453211000 | - | - | |
| 0814874749216000 | - | - | |
| 0701368698216000 | - | - | |
Sabina Jaya Perkasa | 05*9**4****21**0 | - | - |
CV Hidayah Pangeran Cimpago | 00*2**4****11**0 | - | - |
| 0767388135201000 | - | - | |
| 0748577624211000 | - | - | |
CV Natasha Cahaya Pratama | 0724126750212000 | - | - |
| 0845426444211000 | - | - | |
PT Semangat Jingga Perkasa | 09*9**9****21**0 | - | - |
| 0750419368216000 | - | - | |
| 0412479651115000 | - | - | |
| 0808291710121000 | - | - | |
| 0018516435117000 | - | - | |
CV Sinar Desha | 05*8**5****14**0 | - | - |
| 0668290927216000 | - | - | |
CV Bara Jaya Muda | 04*5**6****21**0 | - | - |
CV Citra Melayu Putra | 0753960061222000 | - | - |
| 0667007355216000 | - | - | |
| 0538819830221000 | - | - | |
| 0961336534221000 | - | - | |
| 0721146660216000 | - | - | |
CV Armina Persada | 06*2**8****11**0 | - | - |
| 0024164352213000 | - | - | |
Toedjoe Toedjoe Toedjoe | 04*6**6****16**0 | - | - |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0727850042216000 | - | - |
OUTLINE DAN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN REHABILITASI AULA RUMAH DINAS
BUPATI KAMPAR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN KAMPAR
APBD KABUPATEN KAMPAR
2024
Outline dan Spesifikasi Teknis 1
KLASIFIKASI TENAGA DAN ALAT KERJA KONSTRUKSI
PEKERJAAN REHABILITAS AULA RUMAH DINAS BUPATI KAMPAR
Kebutuhan Alat Kebutuhan Klasifikasi Tenaga Kerja
Pekerjaan Beton
- Alat Set Tukang - Tukang Cor Beton/ Concretor/ Concrete
- Gerobak Operations (Kode TS 013)
- Waterpass - Tukang Pasang Perancah/ Formworker/
- Concrete Vibrator Formwork (Kode TS 014)
- Waterpass - Tukang Perancah Besi (Kode TS 026)
- Bar Bender - Tukang Kayu Bekisting (Kode TS 053)
- Mesin Molen
Pekerjaan Pasangan Bata
- Alat Set Tukang - Tukang Pasang Bata / Dinding / Bricklayer /
- Gerobak Bricklaying (Tukang Bata) Kode TA 004
- Sekop - Tukang Plesteran / Plasterer / Solid
- Waterpass Plasterer (Kode TA 006)
Pekerjaan Dinding
- Alat Set Tukang - Tukang Pasang Dinding Gypsum (Kode TA
- Scap 012)
- Water pass selang - Tukang Cat Bangunan (TA 014)
- Bor
- Pensil dan Cutter
- Meteran
- Kuas
Pekerjaan Plafond
- Alat Set Tukang - Tukang Pasang Plafond Gypsum (Kode TA
- Scap 013)
- Water pass selang - Tukang Cat Bangunan (TA 014)
- Bor
- Pensil dan Cutter
- Meteran
- Kuas
Pekerjaan Listrik
- Obeng - Teknisi Instalasi Penerangan dan Daya
- Alat Potong Kabel Fasa Satu (Kode TE 021)
- Tangga
- Tongkat lampu
Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
- Tile Locator - Tukang Pasang Granit (lantai dan dinding)
- Tang Granit Kode TA 007
- Wedges Granit - Tukang Pasang Lantai Tegel / Ubin / Marmer
- Alat Perata Granit (Kode TA 008)
- Water pass
Pekerjaan Pengecatan
- Spray Gun - Tukang Cat Bangunan (Kode TA 014)
- Kuas Roll
- Kuas
Outline dan Spesifikasi Teknis 2
Kebutuhan Alat Kebutuhan Klasifikasi Tenaga Kerja
- Baki Cat
- Dempul
Pekerjaan ACP dan Akrilik
- Siku Besi - Tukang Las/Welder/Gas dan Electric Welder
- Sekrup (Kode TM 028)
- Mesin Grooving
- Scafolding
- Mesin Bor
- Waterpass
Pekerjaan Penutup Kaca dan Atap
- Alat Potong Plat - Tukang Pasang Rangka Atap Baja Ringan
- Alat Potong Kaca Kode SI013027
- Water pass - Teknisi Kaca kode TA 033
- Bor
- Metaran
Pekerjaan Furniture
- Gergaji - Tukang Kayu / Carpenter (termasuk kayu
- Meteran bangunan)
- Alat Potong HPL
- Cutter
Pekerjaan Lainnya
- Mandor Besi / Pembesian / Penulangan Beton (Kode TL 009)
Outline dan Spesifikasi Teknis 3
OUTLINE SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN REHABILITAS AULA RUMAH DINAS BUPATI KAMPAR
No Pekerjaan Material Produk / Merk Yang
Ditawarkan
1 Pekerjaan Beton Semen Semen Padang; Tiga Roda;
Bertulang Semen Holcim; Semen Gresik
Besi Tulangan Memenuhi SNI (Krakatau Steel;
Cakratunggal Steel; Master
Steel; HIJ)
Kawat Ikat SNI
2 Pekerjaan Batu Batu Alam Bersih dan kuat ; menyesuaikan
Alam Koral Sikat
3 Pekerjaan Plafond Plafon Gypsum Jayaboard; Elephant; Aplus
Rangka Plafond SNI
Hollow
4 Pekerjaan Listrik Kabel Supreme; Tranca; Kabel Metal;
Kabelindo
Lampu Philip; setara
Panel Distribusi Reka panel Prima group Panel;
setara
Stop Kontak Panasonic
Saklar Panasonic
5 Pekerjaan ACP Seven; Alucopan; Goodsense
Finishing Alucobond
Hollow SNI
WPC Duma; Setara
AICA AICA; Setara
6 Pekerjaan Cat Air Jotun; Setara
Pengecetan
Cat minyak Jotun; Setara
7 Pengerjaan Atap Genteng Metal Multi roof; Sakura Roof; Setara
List Plank GRC Elephant Woodplank Texture;
Shera Plank
Atap Kaca SNI
Rangka Hollow SNI
9 Umum Paku SNI
Lem SNI
Mur dan Baut SNI
Kunci dan SNI
Penggantung
Tanah Humus dan bersih
Outline dan Spesifikasi Teknis 4
No Pekerjaan Material Produk / Merk Yang
Ditawarkan
Air Tidak berminyak; Tidak bau;
Tidak berwarna; Jernih
Batu Bata Batu Bata Merah;
Pasir Pasir Pasang; Pasir Putih
Lampung; Mundu; Elod
Outline dan Spesifikasi Teknis 5
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PENDAHULUAN
a. Lingkup Pekerjaan
Meliputi : Pekerja-pekerja, tenaga ahli, bahan, peralatan, dan kegiatan-kegiatan yang
diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan RKS
dan gambar.
Pekerjaan Pengukuran
Penentuan lokasi bangunan, jalan, lanscaping dan lain lain. Penentuan duga.
b. Persyaratan
Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli dan berpengalaman.
Pemeriksaan hasil pengukuran harus segera dilaporkan kepada Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik dan dimintakan persetujuannya.
Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik juga akan menentukan patokan
utama sebagai dasar dari gedung, jalan dan bangunan-bangunan lainnya.
c. Material
Theodolite, waterpass serta peralatannya dan patok-patok yang kuat diperlukan dalam
pengukuran. Semua peralatan ini harus dimiliki Kontraktor dan harus selalu ada bila
sewaktu -waktu memerlukan pemeriksaan.
d. Pelaksanaan
Lokasi, ukuran dan gedung, jalan maupun bangunan-bangunan lainnya ditentukan
dalam gambar. Jika terdapat keragu-raguan supaya menanyakan kepada Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik.
Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi
teknik untuk dimintakan keputusannya segera. Pekerjaan pengukuran sepenuhnya
dilakukan pemborong disaksikan oleh Direksi atau Pengawas. Pengukuran yang dilakukan
tanpa disaksikan / sepengetahuan Pengawas / direksi dianggap tidak sah dan diulang
kembali. Pekerjaan pengukuran harus dilakukan dengan cermat / teliti dengan
mempergunakan alat ukur, agar sudut-sudut betul-betul benar sesuai yang diminta.
KEAMANAAN LAPANGAN PEKERJAAN
a. Keamanaan Lapangan Pekerjaan
1.) Kontraktor wajib menjaga keamanan di lapangan terhadap barang – barang milik
proyek, Direksi /Pengawas dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan.
2.) Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau belum,
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambahan.
b. Jaminan Keselamatan Kerja
1.) Kontraktor wajib menjaga keselamatan kerja para pekerja yang ada di lapangan
dan masyarakat sekitar lokasi seperti pengguna jalan disamping lokasi pekerjaan
dan jika dianggap perlu wajib berkoordinasi dengan pihak keamanan.
2.) Kontraktor wajib menjaga keselamatan lalu lintas sekitar lokasi lokasi pekerjaan,
memasang rambu-rambu keselamatan, ktongkat pengatur lalu lintas, kerucut lalu
Outline dan Spesifikasi Teknis 6
lintas, dan lampu penerang lalu lintas. Serta dianjurkan berkoordinasi dengan
pihak keamanan untuk melakukan rekayasa lalu lintas.
3.) Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat – syarat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dan pekerja di lapangan.
4.) Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan dan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak bagi bagi
semua petugas dan pekerja yang ada di lapangan, membuat tempat penginapan
didalam lapangan pekerjaan untuk penjaga keamanan.
5.) Konraktor menyediakan petugas P3K, Petugas Flagmen, dan Petugas Pengatur
Lalu Lintas.
6.) Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan Kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PEKERJAAN TANAH
1. Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan, peralatan-peralatan,
kegiatan- kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan : clearing,
stripping, grubbing, penggalian, pengurugan, perataan, pemadatan, termasuk
pembongkaran dan lain-lain sesuai dengan RKS dan gambar-gambar.
Pekerjaan pada seksi lain yang berhubungan dengan hal ini antara lain pekerjaan tanah
untuk pekerjaan pondasi.
2. Persyaratan
a. Standar Pengujian Tanah : laporan mengenai hal ini dapat diperoleh di kantor
Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik atau Pemberi Tugas.
b. Pemeriksaan lapangan dan melihat kondisi dan bahan-bahan yang akan
dikerjakan sebelum memulai pekerjaan.
c. Pemeriksaan dan pengujian pekerjaan tanah yang dilakukan akan diperiksa dan
diuji pada laboratorium Penyelidikan Tanah yang dipilih oleh Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik.
d. Jasa-jasa laboratorium akan meliputi :
- Pengawasan pekerjaan pengurugan.
- Pengujian pekerjaan pemadatan tanah.
- Penyerahan laporan pengujian kepada Konsultan Pengawas.
- Rekomendasi-rekomendasi supaya dapat mencukupi persyaratan dan
spesifikasi.
e. Biaya Pengujian
f. Kontraktor harus menanggung semua biaya pengujian. Apabila hasil
pengujian tidak memenuhi syarat yang ditentukan maka Kontraktor harus
menggali, mengurug dan memadatkan lagi sampai pengujian memenuhi syarat
yang ditentukan atas biaya Kontraktor sendiri.
g. Prosedur Pengujian
h. Pengujian pemadatan terdiri atas test-test untuk mendapatkan prosentase relatif dari
density maksimum yang dihasilkan oleh pekerjaan pemadatan yang dibandingkan
dengan test -test laboratorium sebelumnya atau density kering secara teoritis.
i. Pengujian-pengujian dapat disesuaikan dengan metode lain yang disetujui
Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik & Pengelola Proyek.
Outline dan Spesifikasi Teknis 7
3. Material
Bahan-bahan urugan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik dan Pengelola Proyek yang ditentukan sebagai berikut :
a. Bahan-bahan yang memenuhi syarat dari galian lapangan.
b. Bahan-bahan yang didatangkan dari luar lapangan yaitu jenis tanah yang berbutir
kasar, tidak mengembang dan bebas sampah-sampah, akar dan bahan-bahan
organik lainnya.
c. Lapisan teratas urugan setebal 30 cm tidak boleh dimasuki butir -butir yang lebih
besar dari 3 cm.
4. Pelaksanaan
a. Pengertian Clearing, Stripping dan Grubbing :
Clearing : membersihkan semua sampah-sampah dan barang-barang yang tidak
perlu.
Stripping : memapras semua rumput dan tumbuh-tumbuhan lainnya kecuali
pohon-pohon yang memang dipertahankan.
Grubbing : menyingkirkan dan membuang semua sampah dari tempat kerja.
b. Pengupasan tanah bagian atas :
Semua area bangunan, sesudah stripping dan grubbing diselesaikan, buang
lapisan tanah setebal 20 cm.
c. Pemadatan area tangga bangunan (dengan tanah) sampai 1 meter diluar lubang
tangga dan kolom harus dipakai paling sedikit mencapai 90% dari pemadatan
maksimum dan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimum 30 cm.
d. Pemadatan yang bukan area bangunan
Tanah urug ini harus dipadatkan paling sedikit mencapai 60% dari pemadatan
maksimum.
e. Finish Grading :
Tanah di bawah plat beton tanga harus dengan baik dan elevasinya tidak boleh
berada lebih dari 1,5 cm dengan elevasi yang tercantum dalam gambar.
Di daerah untuk lanscaping, elevasinya tidak boleh berbeda lebih dari 3 cm dengan
elevasi yang tercantum dalam gambar.
5. Pengukuran Elevasi Tanah
Untuk memulai penggalian, Kontraktor harus mengukur elevasi tanah asli dengan
disaksikan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi
teknik. Pekerjaan ini meliputi pengukuran untuk mendapatkan gambaran yang jelas
tentang batas-batas galian, kontour, dan volume pekerjaan galian/urugan.
Kontraktor akan diminta untuk melaksanakan pembersihan sebelum pelaksanaan
konstruksi lainnya.
6. Stripping
Sebelum pekerjaan stripping dilakukan, ketinggian permukaan tanah asli harus
ditetapkan dan disepakati secara tertulis terlebih dahulu Konsultan Perencana, Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik, Kontraktor dan Pemberi Tugas
berdasarkan hasil pengukuran. Permukaan tanah / dasar yang akan diurug tanah
padat untuk keperluan konstruksi harus distripping atau dibuang lapisan tanah atas
(humus) setebal 15 cm atau seperti ditetapkan Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik.
Material hasil pekerjaan stripping harus dikeluarkan dari lokasi gali an tanah. Elevasi
Outline dan Spesifikasi Teknis 8
galian ditunjukkan dalam gambar atau diberitahukan kepada Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Sebelum melaksanakan pekerjaan ini,
patok tanda galian (bouwplank) harus dipasang dengan teliti, dan elevasinya diukur
serta disetujui oleh Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Pada
bouwplank ini dituliskan elevasi -elevasi yang perlu serta titik as galian.
7. Perataan Tanah dan Pemadatan
Untuk pemadatan urugan dan galian pondasi perlu dilakukan pemadatan yang
diinginkan, persyaratan dan pemadatan tanah ini akan diberikan setelah didapat hasil
dari Laboratorium Penyelidikan Tanah atau ditentukan oleh Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Pada pekerjaan bangunan sederhana
dimana pemadatan tidak memerlukan test uji laboratorium, maka Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik harus memberi petunjuk kepada
Kontraktor untuk dapat melaksanakan pemadatan. Petunjuk ini tidak mengurangi
tanggung jawab Kontraktor atas hasil pemadatan yang dilakukan.
PEKERJAAN STRUKTUR
Yang dimaksud dengan Pekerjaan Struktur adalah :
Seluruh pekerjaan konstruksi kerangka bangunan terbuat dari beton bertulang, yang
pelaksanaannya sesuai dengan gambar rancang maupun penjelasan-penjelasan lainnya.
1. PEKERJAAN PONDASI
1.1. PEKERJAAN PERSIAPAN PONDASI
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-
bahan, instalasi konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua
pekerjaan penggalian, pengisian/pengurugan dan pembuatan pondasi.
Sifat Pekerjaan
Selama masa pelelangan, semua rekanan harus memahami secara tepat
mengenai sifat penggalian dan pengurugan yang diharuskan, sehingga harga-harga
penawarannya telah memungkinkan bagi pekerjaan tersebut.
1.2. PENGGALIAN TANAH
Syarat-Syarat Pelaksanaan.
Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-syarat yang
ditentukan menurut keperluan.
Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih
terdapat akar-akar atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali keluar
sedangkan lubang- lubang tadi diisi kembali dengan pasir, disiram dan
dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpass.
Terhadap kemungkinan adanya air di dasar galian, baik pada waktu penggalian
maupun pada waktu pekerjaan pondasi, harus disediakan pompa air atau
pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk
menghindari tergenangnya air pada dasar galian.
Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar
tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang
sementara atau lereng yang cukup. Kepada Kontraktor juga diwajibkan
mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap bangunan lain yang berada
Outline dan Spesifikasi Teknis 9
dekat sekali dengan lubang galian yaitu dengan memberikan penunjang sementara
pada bangunan tersebut, sehingga dapat dijamin bangunan tersebut tidak akan
mengalami kerusakan. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan
galian, setelah mencapai jumlah tertentu, yaitu sampai mencapai ketinggian tanah
asli semula, harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan. Material bekas
bongkaran (puing) pondasi harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak
diperkenankan untuk dipakai sebagai tanah urug peninggian peil.
1.3. PENGURUGAN TANAH
1. Jenis Urugan.
Pengurugan dilakukan untuk :
Untuk peninggian guna mencapai suatu level halaman atau konstruksi
dengan ketebalan sesuai dengan gambar. Urugan kembali pada akhir
pekerjaan pondasi untuk pengisian dan leveling disekitar konstruksi pondasi.
2. Bahan-bahan
Bila tidak dicantumkan dalam gambar-gambar detail, maka pada bagian atas
urugan, di bawah pelat-pelat beton bertulang, beton rabat dan pondasi-pondasi
harus terdiri dari urugan pasir setebal 10 cm padat. Kontraktor wajib
mengusahakan agar semua bahan urugan terdiri dari mutu bahan yang
terbaik.
3. Konstruksi
Urugan tersebut harus dipadatkan lapis demi lapis. Ketebalan setiap lapis
tidak lebih dari 20 cm (padat). Kepadatannya yang dicapai harus 95 % dari
kepadatan standart proctor pada kadar air 2% dari kadar air optimum atau
mencapai CBR 5%.
Pemadatan harus menggunakan vibro stamper untuk lokasi di dalam gedung
dan roller untuk lokasi yang berada di luar gedung. Terhadap hasil pemadatan
yang dilaksanakan, Kontraktor harus mengadakan “density test” (sand cone).
Pengetesan sand cone dilakukan setiap lapisan tanah 20 cm padat, setiap
luas maksimum 400 m2. Kontraktor harus mengadakan penelitian minimal
satu kali untuk setiap jenis tanah yang dijumpai di lapangan. Contoh tanah
tersebut harus disimpan dalam tabung gelas atau plastik untuk bukti
penunjukkan/referensi dan diberi label yang berisi nomor contoh, kepadatan
kering maksimum dan kadar air optimumnya.
Bila material urugan apapun yang digunakan menjadi lapuk/rusak atau bila
urugan apapun yang telah dipadatkan menjadi terganggu, maka bahan
tersebut harus digali keluar dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat
serta dipadatkan kembali, sesuai dengan petunjuk Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik, tanpa adanya biaya tambahan.
Sebelum dilaksanakan pengurugan, lapisan humus tanaman harus dikupas
terlebih dahulu, sedemikian hingga lapisan dasar bebas dari lapisan humus dan
segal a material yang dikemudian hari dapat melapuk.
1.4. PEKERJAAN SLOOF/TIE BEAM
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
Tanah dibawah areal sloof harus diperbaiki sehingga memenuhi
persyaratan kepadatan tanah dasar. Setelah lapisan tanah dasar memenuhi
Outline dan Spesifikasi Teknis 10
persyaratan, diatasnya diberi lapis an pasir setebal 5-10 cm padat dan
diatasnya lagi diberi lapisan lantai kerja setebal 5 cm dengan mutu beton F’c
7,5 MPa.
2. PEKERJAAN BEKISTING
Sebelum dimulai pekerjaan bekisting Kontraktor harus terlebih dulu mengajukan
shop drawing tentang pekerjaan yang bersangkutan dan bila telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik, maka pekerjaan
dapat dilanjutkan. Persyaratan pekerjaan bekisting harus disesuaikan dengan
persyaratan bekisting untuk pekerjaan struktur atas.
3. PEKERJAAN PEMBESIAN
Pembesian harus dipasang sesuai dengan gambar atau atas petunjuk dari
Konsultan Pengawas. Mutu besi tulangan yang dipakai sesuai persetujuan
konsultan pengawas / direksi berdasarkan gambar yang telah ditetapkan.
4. PEKERJAAN BETON
Sebelum pelaksanaan pengecoran dimulai, Kontraktor harus mengajukan
permohonan pengecoran ke Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi
teknik. Dalam permohonan pengecoran ini harus dicantumkam berbagai
hal yang akan berpengaruh terhadap konstruksi. Permohonan pengecoran ini
akan digunakan oleh Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik
untuk mengecek persiapan ke lokasi yang akan dicor. Mutu beton untuk
pondasi, kolom, balok, plat dengan mutu beton F’c 15 MPa.
2. PEKERJAAN BETON
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-
bahan, instalasi konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua
pembuatan dan mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan semua
pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya dengan itu, lengkap
sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukan.
Kualitas / Mutu beton setara dengan perbadindangan yang telah diatur dalam
rencana anggaran biaya atau setara.
2.2. PERATURAN-PERATURAN
Peraturan yang yang mengikat untuk pekerjaan beton adalah :
- SKBI-2.3.53.1987.
- NI-8 (Peraturan Portland Cement Indonesia ) 1972
- PPKI 1961 (NI -5)
- Petunjuk Perencanaan Beton 1987
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
- Standar Besi Beton SII No. 0136 – 84
2.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Sebelum melaksanakan pekerjaan beton Kontraktor diwajibkan memeriksa
seluruh perhitungan konstruksi beton yang dibuat oleh Konsultan Perencana. Jika
ternyata terdapat kesalahan pada bagian perhitungan tersebut, Kontraktor
diwajibkan melapor kepada Direksi yang akan diteruskan ke Perencana.
Outline dan Spesifikasi Teknis 11
Sebelum ada keputusan mengenai perhitungan tersebut Kontraktor tidak
diperbolehkan untuk mulai melaksanakan sebagian pekerjaan tersebut.
Sebelum melaksanakan pekerjaan beton diwajibkan membuat Shop Drawing
untuk mendapat persetujuan dan keputusan dari Pemberi Tugas sekurang-
kurangnya 3 hari sebelum pengecoran pertama, Kontraktor sudah menyerahkan
Mix Design untuk mutu beton mutu beton dari Laboratorium PUPR yang
tentunya sebelum nya menyerahkan contoh bahan yang akan dipergunakan.
Sebagian contoh yang ditestkan disimpan oleh Pemberi Tugas untuk
pengecekan bahan pada waktu pengecoran.
Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan sesuai dengan
ketentuan- ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan
penyelesaiannya. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung di
atas tanah harus dibuatkan lantai kerja beton ringan dengan mutu beton F’c 7,5
MPa. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang
sebanding dengan standar umum yang berlaku. Apabila Pemberi Tugas
memandang perlu, Kontraktor dapat meminta nasehat - nasehat dari tenaga ahli
yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas atas beban Kontraktor.
2.4. JENIS KETEGUHAN BETON
Untuk beton bertulang, mutu beton yang digunakan adalah sesuai analisa bahan
beton dalam BQ.
Mutu beton ini digunakan pada semua pekerjaan beton bertulang konstruksi atas,
kecuali disebut lain.
2.5. BAHAN-BAHAN
Sesuai dengan persyaratan dalam peraturan yang mengikat pekerjaan beton.
Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik dapat memerintahkan
untuk diadakan pengujian terhadap bahan yang akan digunakan, dan harus
dilaksanakan pada lembaga pemeriksaan bahan-bahan yang diakui serta yang
disetujui Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Semua biaya
yang berhubungan dengan pengujian tersebut sepenuhnya menjadi
tanggungan Kontraktor.
Jika karena keadaan pasaran besi tulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan, maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan
memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam rujukan. Dalam hal ini
harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
1. Portland Cement
Digunakan Portland Cement type jenis I menurut SII.13 1977 menurut
ASTM dan memenuhi S.400 menurut standar portland cement yang
digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia atau setara, berdasarkan kualifikasi
yang ditetapkan dalam NI-8.
Merk yang dipilih tidak dapat ditukar-tukar dalam pelaksanaan kecuali
dengan persetujuan tertulis dari Direksi. Pertimbangan Direksi hanya dapat
dilakukan dalam keadaan :
Tidak adanya persediaan di pasaran dari merk yang tersebut di atas
Kontraktor memberikan jaminan dengan data-data teknis bahwa mutu
semen penggantinya setara dengan mutu semen tersebut di atas.
Kontraktor diharuskan mengadakan pengujian/pengetesan laboratorium, dari
kualitas semen yang akan digunakan dan Kontraktor wajib memberikan
hasil pengujian tersebut kepada Direksi Pelaksana untuk mendapatkan
persetujuan dan untuk ini tidak ada penambahan biaya. Kantong-kantong PC
Outline dan Spesifikasi Teknis 12
yang rusak jahitannya atau ada dalam keadaan robek-robek atau setelah
dilakukan penimbangan ternyata volume/beratnya tidak sesuai dengan yang
tercantum dalam kemasan, tidak boleh dipergunakan. PC yang sebagian
sudah membatu dalam kantong, sama sekali tidak boleh untuk
dipergunakan. Penyimpanan PC harus pada gudang tertutup dengan lantai
yang ditinggikan 40 cm dari tanah sekitarnya dan selalu ada dalam
keadaan kering.
2. Agregat
Kualitas agregat harus memenuhi peraturan yang mengikat sebagai rujukan.
Agregat kasar harus berupa koral atau batu pecah yang mempunyai susunan
gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous),
kadar lumpur dari pasir beton tidak boleh melebihi dari 40% berat.
Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari seperempat dimensi beton
yang terkecil dari bagian konstruksi yang bersangkutan.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, kasar, tajam dan bebas dari bahan-
bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
Pasir dan kerikil yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat warna,
kekerasan, tekanan hancurnya tidak boleh kurang dari tekanan hancur yang
telah mengeras.
2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecoran dimulai, Kontraktor harus
sudah mengambil sampelnya dengan ukuran tertentu dan type tertentu untuk
dites sesuai dengan percobaan-percobaan yang tercantum dalam PBI
1971 dan dari hasil ini Kontraktor mengambil 2 (dua) buah contoh yang
representatif untuk diambil grading analisisnya. Percobaan-percobaan
selanjutnya harus dilakukan untuk setiap pengiriman sebanyak 50 (lima puluh) ton
atau sewaktu-waktu diperintahkan oleh Direksi lapangan. Kontraktor harus
hanya menggunakan satu sumber untuk setiap agregate yang telah disetujui
oleh Direksi Pelaksana dan hal ini dimaksudkan untuk menjamin kesamaan
kualitas dan grading selama masa pelaksanaan.
3. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam, garam, alkalis atau satu dan lain hal sesuai dengan yang disyaratkan
PBI.
Sebelum mempergunakan air dari suatu sumber, Kontraktor harus memberikan
hasil tes tersebut 2 (dua) minggu sebelumnya ke Direksi Pelaksana untuk
diteliti. Semua biaya untuk mendapatkan air bersih dan biaya pemeriksaan di
laboratorium menjadi tanggungan Kontraktor.
4. Besi Beton
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, digunakan besi dari jenis U24 (polos)
untuk besi berdiameter 12 mm ke bawah, untuk besi berdiameter 13 mm ke
atas memakai U39 (ulir).
Besi beton yang harus digunakan harus diterima dalam keadaan baru, tidak
boleh cacat / terdapat serpih-serpih, retak, gelembung, lipatan atau tanda-tanda
yang menunjukkan kelemahan dari material tersebut. Pada percobaan lengkung
180° tidak terlihat adanya tanda-tanda seperti getas. Besi beton harus bersih
dari kotoran, lemak, karat lepas atau yang lainnya yang dapat mempengaruhi
perlekatan beton dengan besinya. Kawat beton/ikat harus berkualitas besi
Outline dan Spesifikasi Teknis 13
lunak yang telah dipijar kan berdiameter 1 mm dan tidak disepuh seng
Perlengkapan besi beton, meliputi semua peralatan yang diperlukan untuk
mengatur jarak tulangan/besi beton dan mengikat tulangan-tulangan pada
tempatnya.
Sambungan tulangan dan pengangkaran harus dilaksanakan sesuai persyaratan
untuk itu yang tercantum dalam SM 2841-2019. Untuk mendapatkan jaminan
akan kualitas besi yang diminta, maka disamping adanya sertifikat dari pabrik,
juga harus ada/dimintakan sertifikat dari laboratorium apabila tidak ada
maka secara periodik minimum masing-masing 2 (dua) contoh percobaan
(stress-strain) dan perlengkapan untuk setiap 20 ton besi. Pengetesan dilakukan
untuk laboratorium-laboratorium yang disetujui oleh Direksi Pelaksana.
Semua standar bar (stek-stek tulangan) dari kolom dan dinding harus
diperpanjang sampai dengan 40 D di atas tarap (peil) dari yang ditentukan
dalam gambar, kecuali ditentukan lain oleh Pemberi Tugas.
5. Admixture
Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara pengecoran
yang cermat tidak diperlukan penggunaan sesuatu admixture. Jika
penggunaan admixture masih dianggap perlu dengan mempertimbangkan
kondisi site, cuaca dan lain-lain.
Kontraktor diminta terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari
pengawas/Direksi mengenai hal tersebut. Untuk itu Kontraktor diharapkan
memberitahukan nama
perdagangan admixture tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data-data
bahan, nama pabrik produksi jenis bahan mentah utamanya, cara-cara
pemakaiannya, resiko- resiko dan keterangan lain yang dianggap perlu.
Bila diputuskan untuk mempergunakan bahan admixture, Kontraktor
harus memberikan hasil-hasil percobaan, perbandingan berat dan W/C ratio
serta crushing test kubus-kubus beton berumur 7, 14, 21 dan 28 hari dari
beton yang mempergunakan bahan-bahan admixture itu.
6. Penyimpanan
Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan pada umumnya harus sesuai dengan
waktu dan urutan pelaksanaannya.
Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak terdapat
kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak, segera setelah diturunkan
dan disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca,
berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah. Semen masih harus
dalam keadaan fresf/belum mulai mengeras, bagian tersebut masih dapat
ditekan hancur dengan tangan bebas (tanpa alat) dan jumlah tidak lebih dari
10%. Jika ada bagian yang tidak dapat ditekan hancur dengan tangan bebas,
maka jumlah tidak boleh melebihi 5% berat dan kepada campuran tersebut
diberi tambahan semen baik dalam jumlah yang sama. Semuanya dengan
catatan bahwa kualitas beton yang diminta harus tetap terjamin.
Besi beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan
bantalan- bantalan kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya
(misalnya minyak dan lain-lain) dan tidak diperkenankan penyimpanan besi
beton melebihi waktu yang lama, maximum 1 minggu, lebih dari jangka
waktu tersebut, tidak diizinkan untuk dipergunakan.
Agregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah menurut
Outline dan Spesifikasi Teknis 14
jenis dan gradasinya serta harus beralaskan lantai beton ringan untuk
menghindari tercampurnya dengan tanah.
2.6. ADUKAN
Untuk mendapatkan beton sesuai dengan persyaratan, maka Kontraktor
harus mengadakan “Trial Mix” adukan beton sebelumnya dan disamping itu mutu
beton harus sesuai dengan standar dalam PBI-1991. Pekerjaan tidak boleh dimulai
sebelum diperiksa dan disetujui Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik
mengenai kekuatan/ kebersihannya. Semua biaya pengujian tersebut menjadi
beban Kontraktor
2.7. PENGUJIAN / PEMERIKSAAN MUT U BETON
Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji kubus
beton 15 x 15 x 15 cm sesuai standar dalam PBI 1991 Bab 4 Pasal 4.1.2. Pengujian
kubus percobaan harus dilakukan di Laboratorium yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Kontraktor harus memberikan jaminan atas kemampuannya
membuat kualitas beton ini dengan memperhatikan data-data pelaksanaan di
tempat atau dengan mengadakan trial mix di laboratorium yang ditunjuk.
Kontraktor harus membuat laporan tertulis, atas data-data kualitas beton yang
dibuat dengan disahkan oleh Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik
dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan nilai karakteristiknya. Laporan
harus disertai sertifikat dari laboratorium yang bersangkutan. Kekentalan
adukan beton diperiksa dengan pengujian “slump”, dimana nilai slump harus
dalam batas -batas yang disyaratkan dalam PBI - 1971 Bab 4 Pasal 4.4. Jumlah
kubus beton dan slam akan ditentukan kemudian tebal penutup beton minimal bila
tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan persyaratan PBI -
1991 Bab 7 Pasal 7.2.
Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton,
untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton
dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
Penahan-penahan jarak untuk keperluan penutup beton dapat berbentuk
blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimal 4
(empat) buah setiap meter persegi cetakan. Penahan-penahan jarak tersebut harus
tersebar merata dan harus dapat berfungsi dengan tepat.
Selama pelaksanaan pembetonan harus ada pengujian slump, minimum 7 cm
dana maximum 12 cm. Cara pengujian slump adalah mengikuti cara-cara slump
test sebagai berikut :
Contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan ke dalam cetakan beton
(bekisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas kayu atau plat
beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan
tersebut ditusuk - tusuk 25 kali dengan besi berdiameter 16 mm panjang 30 cm
dengan ujung yang bulat (seperti peluru).
Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap
lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk dalam satu lapisan
yang di bawahnya. Setelah atasnya diratakan, segera cetakan diangkat
perlahan-lahan dan diukur penurunannya (nilai slumpnya).
Seluruh pekerjaan beton, baik dalam pembuatan mix design maupun pada
pekerjaan fisiknya, campuran beton harus berdasarkan perbandingan berat, satu
Outline dan Spesifikasi Teknis 15
dan lain hal h arus memenuhi prosedur dalam PBI 1971.
Perawatan kubus percobaan tersebut adalah dalam pasir basah tapi tidak
tergenang air, selama 7 hari berturut-turut dan selanjutnya dalam udara terbuka.
Satu dan lain hal harus memenuhi prosedur perawatan khusus berdasarkan PBI
71 pasal 4.9 seluruh ayat.
Jika dianggap perlu, maka digunakan juga pembuatan kubus percobaan untuk umur
7 hari dengan ketentuan bahwa hasilnya tidak boleh kurang dari 65% kekuatan yang
diminta pada 28 hari. Jika hasil kuat tekan benda-benda uji tidak memberikan
angka kekuatan yang diminta, maka harus dilakukan pengujian beton setempat
dengan cara-cara seperti halnya ditetapkan dalam SM 2847-2019 dengan tidak
menambah biaya bagi Pemberi Tugas.
2.8. PERAWATAN BETON
Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam PBI - 1991, NI -2 pasal 6.6.
Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum
saatnya dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban
adalah minimal dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan
untuk proses hidrasi semen serta pengerasan beton.
Perawatan beton segera dimulai setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan
harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 (dua) minggu jika
tidak ditentukan lain. Suhu Beton pada awal pengecoran harus dipertahankan
supaya tidak melebihi 30 C. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan
betonpun harus tetap dalam keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton
dibuka sebelum selesai masa perawatan maka selama sisa waktu tersebut,
pelaksanaan perawatan tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton
terus menerus dengan menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan
cara lain yang disetujui Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik.
Beton harus dibasahi paling sedikit 7 hari berturut-turut setelah pengecoran dan
harus dipersiapkan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan harus
diperhatikan.
2.9. PENGECORAN BETON
Sebelum melaksanakan pekerjaan beton Kontraktor diwajibkan memeriksa
seluruh perhitungan konstruksi beton yang dibuat oleh Konsultan Perencana, jika
ternyata terdapat kesalahan pada bagian perhitungan tersebut Kontraktor
diwajibkan melapor kepada Direksi yang akan diteruskan ke Perencana
sebelum ada keputusan mengenai perhitungan tersebur Kontraktor tidak
diperbolehkan untuk mulai melaksanakan sebagian pekerjaan tersebut. Sebelum
melaksanakan pengecoran beton, Kontraktor harus memberitahukan terlebih
dahulu ke Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik dan mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas pengecoran beton baru dapat dilaksanakan.
Kontraktor dapat diperintahkan untuk membongkar beton yang dicor tanpa
persetujuan Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik atas biaya
Kontraktor sendiri. Sebelum pengecoran dimulai, maka semua tempat - tempat
yang akan dicor terlebih dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran (misalnya:
potongan kayu, batu, sisa beton, tanah, dll) dan dibasahi dengan air semen. Pada
pengecoran baru (sambungan antara beton lama dan beton baru) maka
permukaan beton lama terlebih dahulu harus dibersihkan dan dikasarkan
dengan sikat besi sampai agregat kasar tampak, kemudian disiram dengan air
Outline dan Spesifikasi Teknis 16
semen atau bahan lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik. Tempat dimana pengecoran akan dihentikan, harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Tinggi jatuh
dari beton yang akan dicor jangan lebih 2 m bila disebutkan lain atau disetujui
Direksi / Konsultan Pengawas.
2.10. PEMADATAN BETON
Kontraktor harus menyiapkan vibrator tanpa adanya penundaan pada saat
pengecoran berlangsung. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan beberapa
vibrator cadangan yang siap pakai.
Vibrator yang dipakai harus dari type rotary out of balance dengan frekwensi
tidak kurang dari 6000 cycles permenit dan kemampuan memberikan
percepatan 6 g pada beton setelah kontak dengan beton.
Harus dihindarkan pemadatan beton secara berlebihan sehingga
menyebabkan pengendapan agregat, kebocoran melalui bekisting, dll.
2.11. LAIN-LAIN
Semua konstruksi beton yang berlubang harus diberi tambahan tulangan diagonal
seluas tulangan yang dipotong.
Semua anchor yang ada, bila tidak terpasang harus diganti dengan anchor bolt
dengan tanpa penambahan biaya.
Bila tidak disebutkan lain atau persetujuan Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih dari
2.00 m.
Kontraktor harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat yang terpasang,
selubung- selubung dan sebagainya yang tertanam dalam beton.
Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tercantum
dalam gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam
garis besar. Ukuran- ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya
ditetapkan dalam gambar- gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika
terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran
yang berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Konsultan
Perencana untuk mendapatkan ukuran sesungguhnya.
2.12. BEKISTING
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan -perhitungan gambar
rancangan cetakan dan acuan untuk mendapatkan persetujuan Direksi sebelum
pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus
secara jelas terlihat Konstruksi cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta
kedudukan dari sistem rangkanya.
Bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk,
ukuran dan batas-batas yang sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gambar-gambar
rencana. Bekisting harus kokoh dan rapat sehingga dapat dicegah kebocoran
adukan. Bekisting harus diberi perkuatan-perkuatan secukupnya, dapat terjamin
kedudukan dan bentuknya yang tetap. Bekisting harus terbuat dari bahan yang
baik yang tidak mudah meresap air dan
direncanakan sedemikian rupa hingga mudah dapat dilepaskan dari beton
tanpa menyebabkan kerusakan pada beton.
Outline dan Spesifikasi Teknis 17
Cetakan untuk pekerjaan kolom dan lain-lain pekerjaan beton harus
mempergunakan plywood ketebalan minimal 15 mm type I (WBP) atau plat baja
ketebalan minimal 1 mm, balok 5/7, 6/10, dolken 8-12 cm atau bahan-bahan lain
yang disetujui oleh Direksi.
Bekisting kolom, dinding dan listplang harus diadakan perlengkapan -perlengkapan
untuk menyingkirkan kotoran-kotoran serbuk gergaji, potongan-potongan kawat
pengikat dll.
Bekisting untuk beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI 1971 NI -2.
Bekisting yang harus memikul beban-beban yang besar dan/atau harus mengatasi
bentang- bentang yang besar, maka harus dibuat perhitungan dan gambar-
gambar kerja khusus. Dalam perencanaan harus ditinjau hal-hal berikut :
Kecepatan dan cara pengecoran.
Beban-beban pelaksanaan, termasuk beban-beban vertikal, horizontal dan beban
kejut. Disamping kekuatan dan kekakuan dari bekisting juga stabilitas perlu
diperhitungkan dengan baik.
Tiang-tiang bekisting dari kayu harus dipasang di atas papan kayu yang kokoh dan
harus mudah dapat disetel dengan baji. Tiang-tiang bekisting tersebut harus
tidak boleh mempunyai lebih dari satu sambungan yang tidak disokong ke arah
samping. Bambu tidak boleh digunakan sebagai tiang bekisting.
Bekisting hanya boleh dibongkar apabila bagian konstruksi tersebut dengan
sistim bekisting yang masih ada telah mencapai kekuatan yang cukup untuk
memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan yang bekerja padanya.
Kekuatan ini harus ditunjukkan dengan pemeriksaan benda uji yang disebut
dalam PBI-71 pasal 4.7 ayat (5) dan dengan perhitungan-perhitungan. Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik akan memberikan persetujuan
pembongkaran bekisting setelah ia memeriksa hasil- hasil pemeriksaan benda uji
dan perhitungan-perhitungan tersebut. Apabila untuk menentukan saat
pembongkaran bekisting tidak dibuat benda-benda uji, maka bila tidak ditentukan
lain, bekisting baru boleh dibongkar setelah beton berumur 3 minggu.
Cetakan samping dari balok kolom dan dinding boleh dibongkar setelah beton
berumur 3 x 24 jam.
2.13. PEKERJAAN PERANCAH
1. Definisi
Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum
mengeras. Kontraktor harus mengajukan rancangan perhitungan dan gambar
perancah tersebut untuk disetujui oleh Pemberi Tugas. Segala biaya yang
perlu sehubungan dengan perancangan perancah dan pengerjaannya harus
sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga satuan perancah.
2. Pelaksanaan
Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan
terhindar dari bahaya pengerusan dan penurunan, sedangkan konstruksinya
sendiri harus kokoh terhadap pembebanan yang akan mungkin ada.
Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan
yang perlu sehubungan dengan lendutan perancah akib.
2.14. BETON KOLOM
1. Pembesian
Sebelum melaksanakan pekerjaan pembesian kolom, Kontraktor harus
Outline dan Spesifikasi Teknis 18
mengajukan shop drawing untuk disetujui Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik. Setelah ada persetujuan dari Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik,
pembesian kolom baru dapat dimulai. Sambungan-sambungan kolom harus
mengikuti gambar rencana atau atas petunjuk dari Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Sambungan-sambungan
las tidak diperkenankan. Pembengkokan pada daerah yang mengalami
pengecilan harus linear mulai dari permukaan bawah balok bersangkutan
hingga permukaan atasnya. Mutu besi tulangan yang digunakan adalah BJTD
40 > 12 mm dan BJTP 24 12 mm.
2. Bekisting
Dalam pemasangan bekisting kolom, harus diperhatikan dimensi -dimensinya
dan juga posisi vertikalnya. Unting-unting harus selalu dipasang pada dua
sisinya dan harus mudah dicek oleh Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik. Pada as-as kolom harus diberi tanda untuk
memudahkan pengecekan terhadap pengukuran horizontal maupun
vertikal. Tanda-tanda dapat dibuat dari cat dengan warna yang kontras.
Mutu beton
Mutu beton yang digunakan untuk semua kolom adalah adalah sesuai dengan
analisa bahan pekerjaan pembetonan.
3. Pengecoran
Kegiatan pengecoran tidak boleh mengganggu stabilitas bekisting dan
pembesian kolom. Bila hal ini terjadi, Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik dapat menghentikan pengecoran dan Kontraktor harus
memperbaikinya tanpa ada tambahan biaya.
2.15. BETON BALOK DAN PLAT
1. Pembesian
Sebelum melaksanakan pekerjaan pembesian Balok dan Plat, Kontraktor
harus mengajukan shop drawing untuk disetujui Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Setelah ada persetujuan dari
Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik, pembesian plat
bordes baru dapat dimulai. Sambungan-sambungan Balok dan Plat harus
mengikuti gambar rencana atau atas petunjuk dari Konsultan Pengawas.
Sambungan- sambungan las tidak diperkenankan. Mutu besi tulangan yang
digunakan adalah BJTD 40 > 12 mm dan BJTP 24 12 mm.
2. Bekisting
Dalam pemasangan bekisting balok, harus diperhatikan dimensi -dimensinya
dan juga posisi horizontalnya.
Mutu beton.
Mutu beton yang digunakan untuk semua Balok dan Plat adalah sesuai
dengan analisa bahan pekerjaan pembetonan.
3. Pengecoran.
Kegiatan pengecoran tidak boleh mengganggu stabilitas bekisting dan
pembesian Balok dan Plat. Bila hal ini terjadi, Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik dapat menghentikan pengecoran dan Kontraktor
harus memperbaikinya tanpa ada tambahan biaya.
Outline dan Spesifikasi Teknis 19
2.16. CACAT-CACAT PEKERJAAN
Konstruksi beton yang berporos, konstruksi yang tidak tegak lurus atau rata
seperti direncanakan atau posisinya tidak sesuai dengan gambar. Konstruksi beton
yang berisikan kayu atau benda lain. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang
digunakan atau keahlian dalam pengerjaan setiap bagian pekerjaan tidak memenuhi
persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Persyaratan Teknis, maka bagian
pekerjaan tersebut harus digolongkan sebagai cacat pekerjaan, misalnya susunan
yang tidak teratur, pecah, retak, ada gelembung udara, keropos, berlubang, benjolan
dan yang lain yang tidak sesuai dengan bentuk yang
diharapkan/diinginkan. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus
dibongkar dan diganti sesuai dengan yang dikehendaki oleh Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Seluruh pembongkaran dan
pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta semua biaya yang
timbul akibat hal itu seluruhnya menjadi beban Kontraktor.
2.17. SIAR-SIAR KONSTRUKSI DAN PEMBONGKARAN ACUAN
Pembongkaran acuan dan penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak
ditentukan lain dari gambar, harus mengikuti pasal 5.8. dan 6.4. dari PBI 1971. Siar-
siar tersebut harus dibasahi lebih dahulu dengan air semen tepat sebelum
pengecoran lanjutan dimulai. Letak siar-siar tersebut harus disetujui oleh Direksi
Pelaksana.
2.18 .PENGGANTIAN BESI
Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan
apa yang tertera pada gambar. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman
Kontraktor atau pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan yang
memerlukan penyempurnaan pekerjaan pembesian yang ada, maka :
Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang
tertara dalam gambar, secepatnya hal ini diberitahukan pada Perencana Konstruksi
untuk sekedar informasi.
Jika hal tersebut di atas akan dimintakan oleh Kontraktor sebagai pekerjaan lebih,
maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan
tertulis dari Perencana Konstruksi.
Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian, maka perubahan tersebut hanya
dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari Perencana Konstruksi.
Mengajukan usul dalam rangka tersebut di atas adalah merupakan juga
keharusan dari Kontraktor.
Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter yang sesuai dengan yang
ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter besi
dengan diameter yang terdekat dan lebih besar, dengan catatan :
Harus ada persetujuan dari Direksi
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut tidak boleh
kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksudkan
adalah jumlah luas) Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan
pembesian di tempat tersebut atau di daerah overlapping yang dapat
menyulitkan pembetonan atau penyampaian penggetar.
Tabel 1. Toleransi Besi
Outline dan Spesifikasi Teknis 20
Diameter, ukuran sisi jarak Variasi dalam berat yang
Toleransi
antara dua permukaan yang diperbolehkan
diameter
berlawanan)
Di bawah 10 mm +/- 7% +/- 0,4 mm
10 mm sampai 16 mm (tapi
+/- 5% +/- 0,4 mm
tidak termasuk Ø 16 mm)
16 mm sampai 28 mm tidak +/- 4% +/- 0,5 mm
termasuk Ø 28 mm)
2.19. KUALITAS DAN PENGUJIAN BETON
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton mengacu pada analisa
yang digunakan dengan didahului mix design. Evaluasi penentuan karakteristik
ini digunakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam SM 2847-2019.
Kontraktor harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas
beton ini dengan memperhatikan data-data pelaksanaan di tempat atau dengan
mengadakan trial- mixed di laboratorium yang ditunjuk.
Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan-ketentuan
yang disebut dalam pasal 4.7. dan 4.9 dari SM 2847-2019, mengingat bahwa w/c
faktor yang sesuai di sini adalah sekitar 0,52 -–0,55 maka pemasukan adukan
ke dalam cetakan benda uji dilakukan menurut pasal 4.9 ayat 3 PBI tanpa
menggunakan penggetar. Pada masa-masa percobaan pendahuluan harus dibuat
1 benda uji tiap 3 m3 beton. Pengambilan benda uji harus dengan periode antara
yang disesuaikan dengan kecepatan pembetonan.
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang
dibuat dengan disyahkan oleh Direksi dan laporan tersebut harus dilengkapi
dengan nilai karakteristiknya. Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari
laboratorium harus dengan persetujuan Direksi Pelaksana.
2.20. PERBAIKAN PERMUKAAN BETON
a. Penambalan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan campuran
adukan semen (cement mortar) setelah pembukaan acuan, hanya boleh
dilakukan setelah mendapat persetujuan dan sepengetahuan Direksi.
b. Jika ketidaksempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan
permukaan yang diharapkan dan diterima oleh Direksi Lapangan, maka
harus dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas beban
biaya Kontraktor.
c. Ketidaksempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur,
pecah/retak ada gelembung udara, keropos, berlubang, tonjolan dan lain-lain
yang tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan/diinginkan.
PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang
baik dan sempurna.
Outline dan Spesifikasi Teknis 21
Pekerjaan ini meliputi beton pemasangan pintu dan jendela, Dinding, Lantai,
beton ring balok untuk bangunan yang dimaksudkan termasuk pekerjaan besi beton
dan pekerjaan bekisting/acuan dan semua pekerjaan beton yang bukan struktur,
seperti yang ditunjukkan pada gambar.
1.2. PERSYARATAN BAHAN
1. Semen Portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merek atas persetujuan Pemberi
Tugas dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras sebagian
/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
Penyimpanan semen Portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga
bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan
ditumpukkan sesuai dengan syarat penumpukan semen.
2. Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta
kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971, SM 2847-2019.
3. Koral Beton / Split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta me mpunyai
gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan /
penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan satu dari yang lain, sehingga
kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton
yang tepat.
4. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam, alkali dan bahan-bahan organisir/bahan lain yang dapat merusak
beton dan harus memenuhi NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu Pemberi
Tugas dapat meminta kepada kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa
di Laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya
kontraktor.
5. Besi Beton
Digunakan mutu U 24. Besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan
bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Panampang besi harus bulat serta
memenuhi persyaratan NI- 2 (PBI 1971). Bila dipandang perlu kontraktor
diwajibkan untuk memeriksa mutu besi beton ke Laboratorium pemeriksaan
bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
- Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai
- Peraturan SKSNI Tentang Peraturan Beton Bertulang SKSNI01991 -03
- Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, NI -2
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI -5
- Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI -8
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
- Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan
Umum (AV) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran
Outline dan Spesifikasi Teknis 22
Negara No. 1457.
- Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan Pemberi Tugas/Konsultan
- Standard Normalisasi Jerman (DIN)
- American Society for Testing and Material (ASTM)
- American Concrete Institute (ACI)
1.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Mutu Beton
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang harus sesuai dengan
analisa bahan pekerjaan beton dan harus memenuhi persyaratan yang
ditentukan dalam SM 2847-2019.
2. Pembesian
Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratannya harus
sesuai PBI 1971. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus
disesuaikan dengan gambar konstruksi Tulangan beton harus diikat dengan
kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak berubah tempat selama
pengecoran dan harus bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan
memasang selimut beton sesuai ketentuan dalam SM 2847-2019.
Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Pemberi
Tugas / Konsultan.
3. Cara Pengadukan
Cara pengadukan harus menggunakan beton molen. Takaran untuk semen
portland dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh Pemberi Tugas /
Konsultan. Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi
dengan jalan memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump
minimum 5 cm dan maksimum 10 cm.
4. Pengecoran Beton
Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan
ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
penahan jarak. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan
Pemberi Tugas / Konsultan. Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik
mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup
padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan
sarang-sarang koral/split yang memperlemah konstruksi. Apabila pengecoran
beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya, maka tempat
pemberhentian tersebut harus disetujui oleh Pemberi Tugas / K onsultan.
5. Pekerjaan Acian / Bekisting
Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan / diperlukan dalam gambar. Acuan harus dipasang sedemikian rupa
dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak
berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan. Acuan
Outline dan Spesifikasi Teknis 23
harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran-kotoran (tahi
gergaji), potongan kayu, tanah/lumpur dan sebagainya, sebelum pengecoran
dilakukan harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material (besi, koral/split,
pasir dan semen portland) kepada Pemberi Tugas / Konsultan untuk
mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan dilakukan.
Bahan-bahan yang digunakan harus tersimpan dalam tempat penyimpanan
yang aman, sehingga mutu bahan dan mutu pekerjaan tetepa terjamin sesuai
persyaratan. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan
tidak disepuh seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40
mm. Kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam NI -2 (SM 2847-2019). Beton harus dilingdungi dari
pengarus panas, sehingga tidak terjadi penguapan cepat. Persiapan
perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan.
Beton harus dibasahi paling sedikit selama sepuluh hari setelah pengecoran.
Contoh Bahan Sebelum pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus memberikan
contoh-contoh material misalnya : besi, koral, pasir, PC untuk mendapatkan
persetujuan dari Pemberi Tugas / Konsultan
Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas / Konsultan, akan
dipakai sebagai standard/pedoman untuk memeriksa/menerima material
yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
6. Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak
bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih di dalam kotak/kemasan
aslinya yang masih tersegel dan berlebel pabriknya. Bahan harus disimpan
di tempat yang terlindung dan tertutup tidak lembab dan bersih sesuai
dengan persyaratan yang telah ditentukan pabrik. Tempat penyimpanan
harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.
Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman
dan penyimpanan. Bila ada kerusakan Kontraktor wajib mengganti atas beban
Kontraktor.
7. Pengujian Mutu Pekerjaan
Sebelum dilaksanakan pemasangan Kontraktor diwajibkan untuk memberikan
pada Pemberi Tugas / Konsultan “ Certificate Test “ bahan dari produsen/
pabrik. Bila tidak ada “ Certificate Test “ maka Kontraktor harus melakukan
pengujian atas besi/kubus beton di laboratorium yang akan ditunjuk
kemudian. Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh Kontraktor dengan
mengambil benda uji berupa kubus/slinder yang ukurannya sesuai dengan
syarat-syarat / ketentuan dalam PBI 1971. Pembuatannya harus disaksikan oleh
Pemberi Tugas / Konsultan. Jumlah dan frekwensi pembuatan kubus beton
serta ketentuan-ketentuan lainnya sesuai PBI 1971. Kontraktor diwajibkan
membuat “ Trial Mix “ terlebih dahu lu, sebelum memulai pekerjaan beton.
Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Pemberi Tugas /
Konsultan secepatnya.
8. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan
Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam
Outline dan Spesifikasi Teknis 24
setelah pengecoran Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan
dari pekerjaan-pekerjaan lain. Bila terjadi kerusakan Kontraktor diwajibkan
untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh
biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor. Bagian beton setelah
dicor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi dengan air terus menerus
selama 1 (satu) minggu atau lebih (sesuai ketentuan dalam SM 2847-2019)
2. PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
2.1. UMUM
Lingkup pekerjaan dalam pasal ini meli puti :
Penyediaan bahan untuk pasangan bata. Penyiapan tempat yang akan didirikan
dinding.
Melaksanakan pekerjaan pasangan bata untuk pembuatan dinding atau lainnya,
sesuai dengan yang tertera dalam gambar denah dan gambar potongan.
2.2. PERSYARATAN
Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk di dalam bak kayu yang
besarnya memenuhi syarat, Mencampurnya semen dan pasir harus dalam
keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang
plastis. Adukan yang sudah mengering tidak boleh dicampur dengan adukan
yang baru. Dalam satu hari pasangan tidak boleh tinggi dari satu meter, dari
pengakhiran pasangan pada satu hari tersebut harus dibuat bertangga menurun
dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari.
Semua pasangan baru harus dijaga jangan terkena sinar matahari langsung
dengan menutupnya memakai karung basah. Tempat-tempat yang harus dibuat
lubang harus dipersiapkan dulu dengan menyumbat memakai batang pisang
diameter besar atau bambu untuk diameter lebih kecil.
2.3. MATERIAL
Bahan-bahan yang harus disediakan antara lain :
1. Bata
Bila direndam dalam air akan tetap utuh, tidak pecah atau hancur. Ukuran bata
dapat disesuaikan dengan ketentuan tebal dinding yang disyaratkan dalam
gambar. Oleh karena itu Kontraktor wajib memberikan contoh pada Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik sebelumnya, untuk diperiksa
kualitasnya.
Apabila bahan-bahan yang datang oleh Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik dianggap tidak memenuhi syarat maka Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik berhak menolak bahan-bahan
tersebut dan Kontraktor wajib mengangkutnya keluar kompleks
pembangunan.
2. Semen/Portland Cement ( P.C )
Sama dengan P.C yang digunakan untuk konstruksi beton type I. Semen
yang datang di pekerjaan dan menunggu pemakaian, harus disimpan di dalam
gudang yang lantainya kering dan 30 cm lebih tinggi dari permukaan tanah /
lantai sekitarnya.
Bilamana pada setiap pembukaan kantong, ternyata semennya sudah membatu,
maka semen tersebut harus disingkirkan keluar kompleks pembangunan dan
tidak boleh dipergunakan. Supplier / pedagang yang mengirimkan semen ke
Outline dan Spesifikasi Teknis 25
pekerjaan, hendaknya dapat menunjukan sertifikat dari pabriknya. Semen
yang sudah lembab atau menunjukan gejala membantu akan ditolak.
Semua semen yang ditolak, selekasnya harus dikeluarkan dari lapangan
untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
3. Pasir Pasang
Sama dengan pasir yang digunakan untuk konstruksi beton. Pasir yang dimaksud
harus bersih, pasir asli dan bebas dari segala macam kotoran dan bahan-bahan
kimia, satu dan lain hal sesuai dengan NI - 3 Pasal 14 ayat 2.
Bilamana pasir yang dipakai tidak memenuhi syarat-syarat tersebut diatas,
Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik dapat memerintahkan
untuk mencuci pasirnya, melihat hasilnya, sampai dapat persetujuan.
Khusus untuk plester, harus dicarikan pasir yang lebih halus, atau pasir
beton yang disaring.
2.4. PELAKSANAAN
Kontraktor wajib mengerjakan pengukuran bangunan (uit-set) secara teliti dan
sesuai dengan gambar, dimana dinding-dinding bangunan akan dipasang.
Dalam satu hari pasangan batu bata tidak boleh lebih tinggi dari satu meter
pasangan d an pengakhiran satu hari pasangan itu harus dibuat bertangga
menurun dan tidak tinggi, untuk menghindari retaknya dikemudian hari.
Pemasangan benang tidak boleh lebih dari 30 cm di atas pasangan dibawahnya.
Pada semua pasangan bata setengah batu satu sama lain harus terdapat
pengikatan yang sempurna.
Tidak dibenarkan menggunakan batu bata pecahan separo panjang, kecuali
yang satu dengan lapisan yang lain di atasnya harus berbeda setengah panjang
bata. Pada pasangan satu batu dan pasangan lebih tebal harus disusun secara
ikatan vlaams dan sesuai dengan peraturan seharusnya.
Pada tiap-tiap pertemuan tegak lurus terdapat ikatan pasangan yang sempurna,
kecuali di tiap-tiap pertemuan dimana ada tiang-tiang beton yang merupakan
bingkai. Semua pertemuan tegak lurus benar-benar harus bersudut 90 derajat.
Sebelum dimulai pemasangan maka batu batanya harus direndam lebih dahulu
di dalam air selama setengah jam dan permukaan yang akan dipasang harus juga
basah. Tebalnya
siar bata tidak boleh kurang dari 1 cm ( 10 mm ) dan siarnya harus benar-benar
padat adukannya. Semua pasangan batu, harus dijaga jangan terkena sinar
matahari langsung dan kontraktor berkewajiban menyediakan karung-karung sisa
basah yang digunakan untuk menutup pasangan termaksud. Sebagai persiapan
untuk plesteran, maka siarnya harus dikerok sedalam 0,5 cm sehingga adukannya
akan cukup mengikat plesteran yang akan dipasang. Bilamana di dalam
pasangan ternyata terdapat bata yang cacat atau tidak sempurna, maka ini diganti
yang baik, atas biaya Kontraktor.
Dimana diperlukan pasangan pipa dan / atau alat-alat yang ditanam dalam
dinding, maka harus dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata
(sebelum diplester).
Pahatan tersebut setelah dipasang pipa / alat, harus ditutup dengan adukan
plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, dikeringkan bersama-sama dengan
plesteran seluruh yang dilaksakan bersama - sama dengan plesteran seluruh
bidang tembok.
Outline dan Spesifikasi Teknis 26
3. PEKERJAAN PLESTER DINDING
3.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik.
Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian
dalam dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar.
3.2. Persyaratan Bahan
Semen portland harus memenuhi NI -8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan)
Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2 Air harus memenuhi NI-3 pasal
10 Penggunaan adukan plesteran :
Adukan 1 PC : 2 pasir dipakai untuk plesteran rapat air
Adukan 1 PC : 4 pasir dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC
3.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai petunjuk dan persetujuan Pemberi Tugas / Konsultan dan persyaratan
tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan. Pekerjaan plesteran dapat
dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding batu
bata telah disetujui oleh Pemberi Tugas / Konsultan sesuai uraian dan syarat
pekerjaan yang tertulis dalam buku ini. Dalam melaksanakan pekerjaan ini
harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur terutama pada
gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan
bentuk profilnya.
Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume,
cara pembuatannya mengunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang
berhubungan dengan udara luar dan semua pasangan batu bata di bawah
permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150
cm dari permukaan lantai untuk kamar mandi. WC, Toilet dan daerah basah
lainnya dipakai aduk plesteran 1 PC : 2 pasir.
Untuk aduk kedap air harus ditambah dengan Daily Bond, dengan
perbandingan 1 bagian PC : 1 bagian Daily Bond
Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 PC : 5 pasir
Plesteran halus ‘Acian’ dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur
8 hari (kering benar), untuk adukan plesteran finishing harus ditambah
dengan additive plemix dengan dosis 200-250 gram plamix untuk setiap 40
Kg semen.
Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering. Diusahakan agar
jarak waktu percampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya
tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
Outline dan Spesifikasi Teknis 27
Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan
Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa -
sisa bekisting dan kemudian diketrek (serath) terlebih dahulu dan semua
lubang-lubang bekas pengkat bekisting atau form tie harus tertutup aduk
plester.
Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan
difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian di atas permukaan
plesterannya) Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diberapen
dengan memakai spesi kedap air. Semua bidang yang akan menerima bahan
(finishing) pada permukaannya diberi alur-alur garis horizontal atau diketrek
(serath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishing,
kecuali untuk yang menerima cat. Pasangan kepala plesteran dibuat pada
jarak 1 M dipasang tegak dan menggunakan keping-keping plywood setebal
9 mm untuk patokan keratan bidang.
Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom
yang dinyatakan dalam gambar atau sesuai peil-peil yang diminta gambar.
Tebal plesteran minimum 1,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi
kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya
pada bagian pekerjaan yang diizinkan Pemberi Tugas / Konsultan
Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam
satu bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm
dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar.
Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi
kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
kontraktor.
Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar
tidak terlalu tiba-tiba dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan
bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air cepat.
Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran
harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima
oleh Pemberi Tugas / Konsultan dengan biaya tanggungan Kontraktor.
Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Konraktor harus selalu
menyiram dengan air sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish,
Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan
dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung
jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki.
Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
4. PEKERJAAN PELAPIS LANTAI DAN DINDING
4.1. PEKERJAAN SUB-LANTAI / RABAT PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam terlaksananya pekerjaan
ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang baik.
Outline dan Spesifikasi Teknis 28
Pekerjaan Sub lantai ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar sebagai alas lantai finishing.
2. Persyaratan Bahan
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan PBI
1971 (NI -2), PVBB 1956 dan NI-8
Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh - contoh kepada Pemberi Tugas/Konsultan untuk disetujui.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
Untuk pasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang akan dipasang sub
lantai harus dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat
sehingga diperoleh daya dukung tanah yang maksimum, pemadatan
dipergunakan alat timbris. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus
merupakan permukaan yang keras, bersih dan bebas alkali, asam maupun
bahan organik lainnya yang dapat mengurangi mutu pasangan. Tebal lapisan
pasir urug yang disyaratkan minimum 10 cm atau sesuai gambar, disiram air
dan ditimbris sehingga d iperoleh kepadatan yang maksimal.
Di atas pasir urug dilakukan pekerjaan sub lantai setebal 5 cm atau sesuai
yang ditunjukkan dalam gambar detail dengan campuran 1 PC : 4 pasir Untuk
pasangan di atas pelat beton (lantai tingkat), pelat beton diberi lapisan plester
(screed) campuran 1 PC : 3 pasir setebal minimum 2 cm dengan
memperhatikan kemiringan lantai, terutama di daerah basah dan teras.
Sub lantai plesteran di atas lantai dasar permukaannya harus dibuat benar-
benar rata, dengan memperhatikan kemiringan lantai di daerah basah dan
teras.
4.2. PEKERJAAN BATU ALAM
1. Umum
Sebelum pekerjaan finishing lantai/dinding yang menggunakan batu alam
dilakukan, Penyedia wajib mengadakan pengecekan kembali detail lantai dan
kemiringannya disesuaikan dengan gambar kerja dan persyaratan teknis
yang sudah ditentukan.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan,
peralatan dan alat – alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pekerjaan ini hingga tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan batu alam meliputi seluruh detail yang disebutkan /
ditunjukan dalam gambar atau sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas.Pelaksanaan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Persiapan
Pekerjaan pemasangan batu alam baru boleh dilakukan setelah
pekerjaan
lainnya benar-benar selesai. Pemasangan batu alam harus menunggu
sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor atau pekerjaan
Outline dan Spesifikasi Teknis 29
lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan batu alam ini
telah diselesaikan terlebih dahulu.
b. Pemasangan
1.) Sebelum pemasangan batu alam pada dinding dimulai, plesteran
harus dalam keadaan kering, padat, rata dan bersih.
2.) Adukan untuk pasangan batu alam pada dinding harus diberikan
pada permukaan belakang batu alam, kemudian diletakkan pada
tempat yang sesuai dengan yang direncanakan atau sesuai
petunjuk Gambar Kerja.
3.) Batu alam harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh
berongga. Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar
bidang batu alam yang terpasang tetap lurus dan rata.
4.) Batu alam yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar
dan diganti.
5.) Batu alam mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri
yang dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.
6.) Sambungan atau celah-celah antar Batu alam harus lurus, rata
dan seragam, saling tegak lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari
0,5mm, kecuali bila ditentukan lain.
7.) Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
8.) Pemotongan Batu alam harus dikerjakan dengan keahlian dan
dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan.
9.) Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan,
pengakhiran dan bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan
serapi dan sesempurna mungkin.
10.) Siar antar Batu alam dicor dengan semen pengisi/grout yang
berwarna sama dengan material utamanya.
11.) Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi
penuh garis-garis siar
12.) Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas
pengecoran segera dibersihkan dengan kain lunak yang baru
dan bersih.
13.) Setiap pemasangan Batu alam seluas 8m2 harus diberi celah
mulai yang terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan
batang penyangga berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar
celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
14.) Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan
penyangganya harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
15.) Sebelum memulai pasangan Batu Alam/adhesit yang diusulkan
sebagai “terap nges”, Kontraktor harus mengajukan kepada
Direksi Pekerjaan satu unit contoh pasangan Batu Alam/adhesit
untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan.
16.) Toleransi Dimensi
a.) A Ukuran Batu alam / adhesit harus seragam dengan
variasi ketebalan 1 – 1,5 cm untuk setiap penggunaan
dengan toleransi perbedaan dimensi setelah di bentuk
tidak lebih dari 2,5 mm untuk ukuran tiga dimensional.
b.) Sisi muka masing-masing Batu Alam/adhesit dari
permukaan pasangan Batu Alam/adhesit lainnya yang
Outline dan Spesifikasi Teknis 30
dipasang dengan air semen (expose atau terap nges)
tidak boleh melebihi 0,5 mm dari profil permukaan rata-
rata pasangan di sekitarnya.
c.) Untuk pasangan Batu Alam/adhesit jarak siar horizontal
dan 21ali21en21 rata-rata 0,5 mm dengan toleransi 0,25
mm
d.) Toleransi kemiringan 21ali21en21 dan horizontal
pasangan Batu Alam/adhesit adalah 1 mm per 1 m’ baik
Tinggi atau Panjang per seribu
c. Pembersihan dan Perlindungan
Setelah pemasangan selesai, permukaan Batu alam harus benar-benar
bersih, tidak ada yang cacat, bila dianggap perlu permukaan Batu alam
harus diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau cara
lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan Batu alam.
4.3. PEKERJAAN KORAL SIKAT
1. Lingkup Pekerjaan
Batu Sikat yang dikerjakan pada lokasi ini adalah dengan perlakuan ditempel.
Inilah yang disebut dengan koral tempel atau koral sikat. Karena
membuatnya di tempelkan pada adukan semen sampai menyatu, kemudian
setelah agak kering di sikat dengan sikat baja supaya sisa-sisa semen tidak
menutupi permukaan koral hias.
2. Cara Pelaksanaan
1. Persiapan Media
Batu Sikat yang dikerjakan pada lokasi ini adalah dengan perlakuan
ditempel. Inilah yang disebut dengan koral tempel atau koral sikat. Karena
membuatnya di tempelkan pada adukan semen sampai menyatu,
kemudian setelah agak kering di sikat dengan sikat baja supaya sisa-sisa
semen tidak menutupi permukaan koral hias.
2. Membuat Cetakan atau pembatas
Cetakan ini gunanya agar motif mozaik koral sikat sesuai dengan ukuran
permukaan bidang lantai. Cetakan bisa terbuat dari apa saja, bisa dari kayu
atau terbuat dari besi. Penting untuk diketahui agar cetakan atau pembatas
ini dilumuri dengan oli terlebih dahulu. Supaya jika sudah mengering,
mudah melepas cetakannya.
3. Adukan Semen
Sebagai bahan perekat koral hias adalah adukan semen. Campurannya
adalah semen dan pasir dengan perbandingan yang telah ditentukan.
Tambahkan air hingga adonan semen pasir tepat.
4. Menata Koral
Setelah adukan merata dalam bidang cetakannya, barulah kita tata koral
hiasnya berdasarkan desain. Mulailah dari tepi kemudian berlanjut ke
tengah. Jika motif koralnya kecil-kecil bisa langsung ditaburkan kedalam
cetakan kemudian diratakan agar semuanya menempel pada semen. Jika
semua koral sikat sudah tertempel, tekanlah koral tadi secara bersamaan
agar hasil permukaan koral sikat merata. Anda bisa gunakan triplek atau
papan kayu untuk menekannya.
5. Finishing
Outline dan Spesifikasi Teknis 31
Setelah semua tertempel, tunggulah hasil perpaduan koral sikat dan semen
tadi setengah kering atau kurang lebih setengah hari, kemudian sikat
dengan sikat kawat agar permukaan koral sikat bagian atas terlihat jelas
dan tidak ada semen yang menutupi batu-batu koral hias tersebut. Tetapi
jangan terlalu keras saat menyikatnya karena akan membuat beberapa
koral sikat terlepas. Karena jika terlepas, agak susah mengembalikannya
mengingat semen sudah setengah kering.
Setelah semua disikat, kemudian lap dengan lap basah agar warna koral
sikat kelihatan. Setelah itu tunggu sampai kering. Biasanya hal ini
memakan waktu sekitar 1 hari. Setelah benar-benar kering bisa dilepaskan
dari cetakannya atau pembatasnya.
5. PEKERJAAN PENGECATAN
5.1. Umum
Lingkup pekerjaan pengecatan meliputi : penyediaan bahan cat warna,
mempersiapkan bidang/tempat yang akan dicat, melaksanakan pekerjaan
pengecatan pada bidang-bidang yang harus dicat sesuai yang tertera di gambar
denah dan daftar bahan penyelesaian (finishing schedule).
5.2. Persyaratan Pelaksanaan
Pelaksanaan pengecatan dinding, dan lainnya :
e.) Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh kelompok kerja dari pabrik yang
bersangkutan yang bertindak selaku Subkontraktor dan bertangggung
jawab kepada Kontraktor.
f.) Hanya pada bidang-bidang yang sudah selesai/layak, boleh dilaksanakan
pengecatan, dan bilamana terdapat penyimpangan, maka Konsultan
Pengawas atau Pemimpin Proyek berhak untuk memerintahkan
pengecatan ulang atas biaya Kontraktor.
5.3. MATERIAL
Semua bahan/cat yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah cat type weather
shield. Semua bahan cat yang diserahkan di lapangan, haruslah dibawa
dalam kaleng yang tertutup rapat dan mempunyai merek /etiket yang jelas,
dan sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam rencana kerja. Semua
bahan cat harus dipergunakan sesuai dengan petunjuk pabrik, tidak dicampur
dan atau ditambah dengan bahan lain, kecuali terdapat peraturan khusus dari
pabriknya. Harus dibedakan pula antara cat eksterior dan cat interior.
Pemakaian cat dasar, plamur sampai pada cat penutupnya, harus disesuaikan
dengan petunjuk dari pabriknya, sehingga hasilnya memuaskan. Kontraktor
harus mengajukan dahulu contoh-contoh cat yang akan dipakai untuk
mendapat persetujuan konsultan pengawas / direksi setelah diperiksa oleh
Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik dan Pemimpin
Proyek. Warna yang dipakai harus mengikuti petunjuk/daftar warna yang
diberikan oleh Konsultan Pengawas dan Pemimpin Proyek. Cat yang
digunakan adalah jotun / setara.
5.4. PELAKSANAAN
Dalam setiap proses pengecatan perlu diperhatikan bahwa permukaan harus bersih,
kering dan rata agar diperoleh hasil yang maksimal. Keringkan permukaan
selama + 1 minggu. Bersihkan permukaan dari debu, minyak dan kotoran lainnya.
Outline dan Spesifikasi Teknis 32
Ulaskan plamuur untuk meratakan permukaan dinding. Setelah diperoleh
permukaan yang halus dan rata, tahapan kerja selanjutnya dilaksanakan.
Ulaskan 2 lapis sesuai warna yang diinginkan dengan memperhatikan :
Lapisan pertama encerkan dengan air bersih dengan perbandingan 1 bagian air : 5
bagian cat (20%).
Untuk bidang-bidang luar tidak boleh menggunakan plamuur. Dindingnya sendiri
sudah harus rata benar dan halus.
Setiap lapisan cat harus dilaksanakan dengan baik dan rata (digunakan roll).
Penjelasannya harus rata dan tidak kelihatan goresan kuas. Jangka waktu antara
pelaksanaan lapis pertama dan lapis selanjutnya harus cukup lama dan sesuai
persyaratan yang diberikan oleh pabrik.
Perbaikan-perbaikan
Tiap-tiap retak yang terdapat dibidang cat harus diperbaiki dengan menggunakan
plamuur, diampelas halus dan kemudian dicat lagi sampai baik.
Pengecatan Besi/Konstruksi
Bersihkan permukaan dari segala kotoran.
Ulaskan 1 lapis QD Red Lead Primer serie 510 -2715/ 5408 40 mikron.
Selanjutnya ulaskan Danmarine Enamel serie 084 - warna akan ditentukan
kemudian.
Hasil Akhir Yang Dikehendaki
• Warna sesuai dengan yang dikehendaki atau disetujui Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik & Pemimpin Proyek.
• Setiap bidang sama tebal dan warna tidak belang-belang / warna tidak
bercampur- campur.
• Hasil pengecatan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung dari saat
pemakaian gedung, tidak boleh menunjukkan kerusakan seperti : Menjamurnya
bidang yang sedang dicat.
• Terkelupasnya lapisan cat.
• Lunturnya warna aslinya.
• Pertanggungan jawab.
• Kesempurnaan dari pekerjaan pengecatan menjadi tanggung jawab Kontraktor
Utama.
6. PEKERJAAN GRC
6.1. Umum
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan GRC pada fasad sebagai ornamen
fasad / lainnya termasuk penyediaan tenaga kerja, pengadaan bahan-bahan
baik bahan dasar maupun penyambung, peralatan baja dan alat-alat bantu
lainnya yang membutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan
aman. Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli yang berpengalaman di
lokasi pekerjaan, sehingga dapat menyelesaikan segala masalah yang timbul
secara cepat dan benar.
6.2. Bahan/Material
a.) GRC yang digunakan GRC dengan rangkaian panel GRC dengan tebal 9-10
mm.
b.) Bahan dasar yang digunakan adalah semen, agregat halus/ kasar dana
glassfibre.
Outline dan Spesifikasi Teknis 33
c.) Bahan lain seperti semen, pasir, air, Galssfibree, rangka hollow, cat, dll
6.3. PELAKSANAAN
a. Siapkan semua peralatan dan bahan,
b. GRC yang dipasang adalah GRC yang sudah ditek sesuai dengan gambar
dan persetujuan pengawas/ direksi.
c. Siapkan scafolding untuk memasang rangka dan GRC.
d. Pasang tempat pemasanan panel GRC berupa pola rangka yang telah
digambarkan dengan besi hollow.
e. Pasang panel pola GRC dengan diangkat menggunakan alat angkat.
Kemudian pasang panel GRC ke rangka/bracket dengan sistem las.
f. Setelah panel-panel terpasang dilakukan pekerjaan finishing, pekerjaan
finshing ini adalah memperbaiki panel-panel yan cacat akibat benturan dan
lain-lain, setelah ini sambungan/joint panel dengan sealant.
g. Pasang panel.
7. PEKERJAAN AICA
7.1. Umum
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan pemasangan AICA termasuk
penyediaan tenaga kerja, pengadaan bahan-bahan baik bahan dasar dan
pokok. Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli yang berpengalaman di
lokasi pekerjaan, sehingga dapat menyelesaikan segala masalah yang timbul
secara cepat dan benar.
7.2. Baha
a.) Bahan AICA sesuai model yang disetujui oleh pengawas / direksi.
b.) Selotip
7.3. PELAKSANAAN
a. Alokasi dan pekerjaan pondasi primer
b. Pemotongan dan permesinan.
c. Tempelkan selotip sementara dan gunakan bahan perekat.
d. Menempel dan mengeriting.
e. Mengupas film pengawetan
f. Periksan cara pemasangan pada link berikut : https://www.aica.co.id/wp-
content/uploads/2021/08/Construction-Manual-for-CERARL-for-Flat-
Surface.pdf
8. PEKERJAAN PLAFOND
8.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan langit-langit gypsum dan atau eternit beserta konstruksii
penggantungnya, penyiapan tempat serta pemasangan pada tempat-tempat yang
tercantum pada gambar untuk itu.
8.2. Standard
a. ANSI : American National Standard Institute, USA
b. A 42.4 : Interior Lathing and Furning
8.3. Bahan/Produk
a. Gypsum tebal sesuaikan dengan gambar)
b. Rangka langit-langit.
Outline dan Spesifikasi Teknis 34
Rangka plafond menggunakan besi hollow kualitas baik dan metal furing,
dibagi membentuk grid antara 60 -60 cm
Sebagai penutup plafond digunakan plafond akustik 60 X 120 cm dengan tebal
9 mm Sebagai lis digunakan lis profil dari gypsum.
Bila diperlukan sebagai bahan penggantung rangka plafond digunakan baja
diameter 10 mm.
Penggantung tersebut dapat distel tinggi dan rendah untuk menjamin bidang
9. PEKERJAAN ACP
9.1. UMUM
Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang
dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan / perbaikan
alumunium composite panel Cover ex Videotron
Pekerjaan ini dilaksanakan sebagaimana disebutkan/ ditunjukkan dalam
petunjuk Direksi
9.2. KETENTUAN
- Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai
dengan standar dan spesifikasi dari pabrik
- Bahan-bahan yang harus memenuhi standar-standar antara lain
a. AA The Alumunium Association
b. AAMA Architectural Alumunium Manufacts Associations
c. ASTM E.84 American Standard for The Testing Materials
d. DIN 4019 Isolasi Udara
e.DIN 52212 Penyerapan suara
f. DIN 53440 Pengurangan getaran
g. DIN 17611 / BS 1651 Proses Anoda
h. DIN 476 Panel Kerangka
i. AS. 1530 Hasil Indikatif
9.3. BAHAN
- Bracket/angkur dari materials besi fin galvanish atau material alumunium
ekstrussion
- Rangka vertikal dan horizontal dari material alumunium ekstrussion
- Rangka tepi panel alumunium composite dan reinforce dari alumunium
ekstrussion
- Infill dari alumunium ekstrussion finish powder coating warna ditentukan
kemudian
- Sealant (antara panel alumunium dengan komponen lain)
9.4. PELAKSANAAN
- Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini
dengan menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan
yang pernah dilakukan kepada direksi lapangan untuk mendapatkan
persetujuan.
- Alumunium composite panel yang digunakan untuk seluruh proyek harus
satu macam saja.
- Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasdil
pemasangan akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
Outline dan Spesifikasi Teknis 35
- Rangka-rangaka pemegang transom dan mullion harus dipersiapkan
dengan teliti , tegak lurus dan tepat pada posisinya.
- Metode pemasangan antara lain : 1). Dijepit diantara bagian-bagian
sungkup puncak ganda. 2). Panel-panel baki menggantung pada pin-pin
dan dipasang dengan sekrup. 3). Dinding pelapis yang dijadikan satu unit,
sistem ikatan pinggir.
- Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih
yang cocok sangat bergantung pada lokasi gedung dan kondisi
permukaan. Pembersihan dapat dilaksanakan denagn air dan spons atau
sikat lembut. Apa bila pengotoran lebih berat bisa ditambahkan deterjen
netral.
- Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah antara panel dengan
bahan caulking dan sealant hingga rapat dan tidak bocor sesuai dengan
uraian bab sealant dalam persyaratan ini.
- Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal
yang dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi kontraktor harus
memperbaiki tanpa biaya tambahan.
- Hasil pemasangan pekerjaan aluminium composite panel harus
merupakan hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
- Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 10 tahun
terhadap sinar matahari dan pabrik pembuatnya berupa serifikat
jaminan.
PEKERJAAN AIR CONDITIONER
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pemasangan air conditionair (AC) merupakan seluruh
pekerjaan yang berhubungan pemasangan AC pada bangunan ini sesuai
dengan gambar dan vendor arahkan.
2. Persyaratan
Semua pekerjaan pemasangan AC harus atas persetujuan pengawas / direksi.
Pemasangan AC berdasarkan Vendor yang ditentukan oleh pengawas sesuai
RAB dan Gambar.
3. Penjelasan Produk yang dipasang sebagai berikut :
Outline dan Spesifikasi Teknis 36
1. Material List
Model Type Model Name Qty Description
Outdoor unit RXQ36AMY14 1 Cooling only VRV A(18,20HP multi module)ID
Indoor unit FXFQ100AV4 11 VRV F(AV4) - Ceiling Mounted Cassette(Round Flow)
Branch unit BHFP22P100 1 Outdoor unit multi connection piping kit
KHRP26A33T 3 Refnet branch piping kit
KHRP26A72T 3 Refnet branch piping kit
KHRP26A73T + KHRP26M73TP 4 Refnet branch piping kit
Option or add-on BRC1E63 11 Wired Remote Controller (Navigation Remote Controller)
BYCQ125EAF 11 Standard panel(Fresh white)
Refrigerant R410A 12,5kg Extra refrigerant charge
Copper pipe Piping ø ⅜" 54,8m Copper pipe
Piping ø ½" 3,5m Copper pipe
Piping ø ⅝" 45,6m Copper pipe
Piping ø ¾" 20,0m Copper pipe
Piping ø ⅞" 14,0m Copper pipe
Piping ø 1⅛" 8,3m Copper pipe
Piping ø 1⅜" 3,5m Copper pipe
Piping ø 1⅝" 16,5m Copper pipe
2. Indoor Unit Details
Name Logical name of the device
FCU Device model name
Tmp C Indoor conditions in cooling (dry bulb temp. / wet bulb temp.)
Rq TC Required total cooling capacity
Max TC Available total cooling capacity
Rq SC Required sensible cooling capacity
Max SC Available sensible cooling capacity
Tevap Evaporating temperature of indoor unit coil
Tmp H Indoor temperature in heating
Rq HC Required heating capacity
Max HC Available heating capacity
Airflow Supplied airflow
Sound Sound pressure low and high
PS Power supply (voltage and phases)
MCA Minimum Circuit Amps
WxHxD WidthxHeightxDepth
Wght Weight of the device
Outline dan Spesifikasi Teknis 37
OU.VRV.1 - RXQ36AMY14
Capacity data at conditions and connection ratio (122%) as entered
Name FCU Tmp C Rq TC Max TC Rq SC Max SC Tevap Tmp H Rq HC Max HC Airflow
°C BTU/h BTU/h BTU/h BTU/h °C °C BTU/h BTU/h m³/s
IU.1 FXFQ100AV4 27,0 / 19,0 n/a 38216 n/a 30027 Auto n/a n/a n/a 0,53
IU.2 FXFQ100AV4 27,0 / 19,0 n/a 38216 n/a 30027 Auto n/a n/a n/a 0,53
IU.3 FXFQ100AV4 27,0 / 19,0 n/a 38216 n/a 30027 Auto n/a n/a n/a 0,53
IU.4 FXFQ100AV4 27,0 / 19,0 n/a 38216 n/a 30027 Auto n/a n/a n/a 0,53
IU.5 FXFQ100AV4 27,0 / 19,0 n/a 38216 n/a 30027 Auto n/a n/a n/a 0,53
IU.6 FXFQ100AV4 27,0 / 19,0 n/a 38216 n/a 30027 Auto n/a n/a n/a 0,53
IU.7 FXFQ100AV4 27,0 / 19,0 n/a 38216 n/a 30027 Auto n/a n/a n/a 0,53
IU.9 FXFQ100AV4 27,0 / 19,0 n/a 38216 n/a 30027 Auto n/a n/a n/a 0,53
IU.10 FXFQ100AV4 27,0 / 19,0 n/a 38216 n/a 30027 Auto n/a n/a n/a 0,53
IU.11 FXFQ100AV4 27,0 / 19,0 n/a 38216 n/a 30027 Auto n/a n/a n/a 0,53
IU.12 FXFQ100AV4 27,0 / 19,0 n/a 38216 n/a 30027 Auto n/a n/a n/a 0,53
Required cooling capacity towards the outdoor unit: 420376BTU/h.
Name Sound PS MCA WxHxD Wght
dBA A inch kg
IU.1 33-43 240V 1ph 1,4 33,1×11,7×33,1 25
IU.2 33-43 240V 1ph 1,4 33,1×11,7×33,1 25
IU.3 33-43 240V 1ph 1,4 33,1×11,7×33,1 25
IU.4 33-43 240V 1ph 1,4 33,1×11,7×33,1 25
IU.5 33-43 240V 1ph 1,4 33,1×11,7×33,1 25
IU.6 33-43 240V 1ph 1,4 33,1×11,7×33,1 25
IU.7 33-43 240V 1ph 1,4 33,1×11,7×33,1 25
IU.9 33-43 240V 1ph 1,4 33,1×11,7×33,1 25
IU.10 33-43 240V 1ph 1,4 33,1×11,7×33,1 25
IU.11 33-43 240V 1ph 1,4 33,1×11,7×33,1 25
IU.12 33-43 240V 1ph 1,4 33,1×11,7×33,1 25
Outdoor unit placed at the same level as the indoor units.
Outline dan Spesifikasi Teknis 38
3. Outdoor Unit Details
3.1. Table of Abbreviations
Name Logical name of the device
Model Device model name
▼ Optimized selection: Smaller outdoor model selected than standard proposed model
Tmp C Outdoor temperature in cooling
CC Available cooling capacity
Rq CC Required cooling capacity
Tmp H Outdoor conditions in heating (dry bulb temp. / wet bulb temp.)
HC Available heating capacity (integrated heating capacity)
Rq HC Required heating capacity
Piping Largest distance from indoor unit to outdoor unit
Bse Refr Standard factory refrigerant charge (5m actual piping length)
excluding extra refrigerant charge
For calculation of extra refrigerant charge refer to the databook
Ex Refr Extra refrigerant charge
PS Power supply (voltage and phases)
MCA Minimum Circuit Amps
WxHxD WidthxHeightxDepth
Wght Weight of the device
3.2. Outdoor Details
Name Model Comb Tmp C CC Rq CC Tmp H HC Rq HC
% °C BTU/h BTU/h °C BTU/h BTU/h
OU.VRV.1 RXQ36AMY14 ▼ 122 33,0 340845 (-18,9%) 420376
Name Model Piping Refrigerant
m Type Bse Refr Ex Refr
kg kg
OU.VRV.1 RXQ36AMY14 45,6 R410A 16,8 12,5
Name Model PS MCA WxHxD Wght
A inch kg
OU.VRV.1 RXQ36AMY14 400V 3ph
× RXQ18AY14 30,2 48,8×65,2×30,1 260
× RXQ18AY14 30,2 48,8×65,2×30,1 260
Sufficient distance should be respected between the modules according to the
service & operation space rules as mentioned in the databook.
3.2.1. OU.VRV.1 - RXQ36AMY14
Outline dan Spesifikasi Teknis 39
Standard factory refrigerant charge (5m actual piping length) = 16,8kg
Extra refrigerant charge = 54,8m(ø⅜") × 0,057 + 20,0m(ø¾") × 0,26 + 4,8m(ø⅝") × 0,17 +
3,5m(ø½") × 0,11 + A + B = 12,5kg
A [ CR 122%, actual length 38,8m ] = 3,0kg
B [ 36HP ] = 0,0kg
Piping Diagrams
Pipes marked with a short red stripe in the diagrams must be connected to the
device with a reducing joint.
3.3. Piping OU.VRV.1
Outline dan Spesifikasi Teknis 40
4. Wiring Diagramsabg
P1P2 = Please select the cable type and size in accordance with the databook.
F1F2 = Please select the cable type and size in accordance with the databook.
4.1. Wiring OU.VRV.1
Outline dan Spesifikasi Teknis 41
·1
O U .V R V .1
R X Q 3 6 A M Y 1 4
R X Q 1 8 A Y 1 4
⅝ "× 1 ⅛ "
· B H F P 2 2 P 1 0 0
1 5 ,0 m [3 ]
¾ "× 1 ⅝ "
·2 · K H R P 2 6 A 7 3 T +
K H R P 2 6 M 7 3 T P
1 ,5 m
¾ "× 1 ⅝ "
·3 · K H R P 2 6 A 7 3 T +
K H R P 2 6 M 7 3 T P
2 ,0 m 4 ,0 m [1 ]
¾ "× 1 ⅜ " ⅜ "× ⅞ "
·4 · K H R P 2 6 A 7 3 T·5 +·
K H R P 2 6 M 7 3 T P
1 ,5 m
¾ "× 1 ⅜ "
·6 · K H R P 2 6 A 7 3 T +
K H R P 2 6 M 7 3 T P
4 ,8 m 4 ,0 m [1 ]
⅝ "× 1 ⅛ " ⅜ "× ⅞ "
·7 · K H R P 2 6 A 7 2 T·8 ·
1 ,5 m
½ "× 1 ⅛ "
·9 · K H R P 2 6 A 7 2 T
2 ,0 m 6 ,0 m
½ "× 1 ⅛ " ⅜ "× ⅞ "
·1 0 · K H R P 2 6 A 7 2·1T1 ·
R X Q 1 8 A Y 1 4
⅝ "× 1 ⅛ "
5 ,2 m [1 ]
⅜ "× ⅝ "
4 ,0 m [2 ]
⅜ "× ⅝ "
1 ,2 m [1 ]
⅜ "× ⅝ "
K H R P 2 6 A 3 3 T
4 ,5 m [1 ]
⅜ "× ⅝ "
4 ,0 m [2 ]
⅜ "× ⅝ "
1 ,2 m [1 ]
⅜ "× ⅝ "
K H R P 2 6 A 3 3 T
4 ,5 m [1 ]
⅜ "× ⅝ "
4 ,0 m [2 ]
⅜ "× ⅝ "
1 ,2 m [1 ]
⅜ "× ⅝ "
K H R P 2 6 A 3 3 T
4 ,5 m [2 ]
⅜ "× ⅝ "
6 ,5 m
⅜ "× ⅝ "
F
F
F
F
F
F
F
F
F
F
F
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
F
F
F
F
F
F
F
F
F
F
F
IU .7
Q 1 0 0
IU .9
Q 1 0 0
IU .1
Q 1 0 0
IU .2
Q 1 0 0
IU .1 0
Q 1 0 0
IU .3
Q 1 0 0
IU .4
Q 1 0 0
IU .1 1
Q 1 0 0
IU .5
Q 1 0 0
IU .6
Q 1 0 0
IU .1 2
Q 1 0 0
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
P1,P2
OU.VRV.1
RXQ36AMY14 IU.7 BRC1E63
FXFQ100AV4
IN F1,F2 F1,F2
RXQ18AY14 L,N 1,4A 1ph
Q1,Q2 L1,L2,L3,N P1,P2
30,2A 3ph IU.9 BRC1E63
FXFQ100AV4
RXQ18AY14 F1,F2
Q1,Q2 L1,L2,L3,N L,N 1,4A 1ph
30,2A 3ph P1,P2
IU.1 BRC1E63
FXFQ100AV4
F1,F2
L,N 1,4A 1ph
P1,P2
IU.2 BRC1E63
FXFQ100AV4
F1,F2
L,N 1,4A 1ph
P1,P2
IU.10 BRC1E63
FXFQ100AV4
F1,F2
L,N 1,4A 1ph
P1,P2
IU.3 BRC1E63
FXFQ100AV4
F1,F2
L,N 1,4A 1ph
P1,P2
IU.4 BRC1E63
FXFQ100AV4
F1,F2
L,N 1,4A 1ph
P1,P2
IU.11 BRC1E63
FXFQ100AV4
F1,F2
L,N 1,4A 1ph
P1,P2
IU.5 BRC1E63
FXFQ100AV4
F1,F2
L,N 1,4A 1ph
P1,P2
IU.6 BRC1E63
FXFQ100AV4
F1,F2
L,N 1,4A 1ph
P1,P2
IU.12 BRC1E63
FXFQ100AV4
F1,F2
L,N 1,4A 1ph
F1F2 IN/OUT transmission wiring, use 2-core wires of 0,75 to 1,25 mm² size
cables, without shield (but shielded cable can be used if local regulation
prescribes it)
Note: The shield should only be earthed at outdoor unit side, not at the indoor units!
5. Device Options
5.1. Outdoor Unit Options
Model Description Used by
BHFP22P100 Outdoor unit multi connection piping kit OU.VRV.1 [RXQ36AMY14]
5.2. Indoor Unit Options
Model Description Used by
BYCQ125EAF Standard panel(Fresh white) IU.10 [FXFQ100AV4] IU.2 [FXFQ100AV4] IU.3 [FXFQ100AV4]
IU.12 [FXFQ100AV4] IU.9 [FXFQ100AV4] IU.4 [FXFQ100AV4]
IU.11 [FXFQ100AV4] IU.1 [FXFQ100AV4] IU.7 [FXFQ100AV4]
IU.6 [FXFQ100AV4] IU.5 [FXFQ100AV4]
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan elektrikal meliputi kabel llistrik, stop kontak, saklar tunggal,
lampu, panel distribusi. Alat dan bahan menyesuaikan jenis pemasangan
Outline dan Spesifikasi Teknis 42
sesuai gambar.
2. Sumber Daya Listrik
Sumber daya listrik diambil dari PLN kemudian disalurkan dengan kabel
sesuai instruksi gambar untuk didistribusikan ke masing-masing Panel
distribusi.
3. Pelaksanaan
• Penyedia barang/jasa di wajibkan membuat skema listrik untuk
diperiksa dan disetujui oleh Direksi / Pengawas.
• Penyedia barang/jasa harus memberi contoh alat – alat listrik untuk
diperiksa dan disetujui oleh Direksi / Pengawas.
• Kontraktor memastikan elektrikal berfungsi secara baik dan melakukan
pemeliharaan.
PEKERJAAN ATAP KACA
1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan ini pada atap kaca di
koridor.
2. PERSYARATAN BAHAN
a. Kaca tempered tebal 12 mm
b. Rangka hollow 5/12 fin stainless
3. Bahan Rangka Atap
Untuk bahan Rangka atap hollow agar memakai yang produk baik, produksi lokasi lokal
dalam negeri disahkan oleh Balai Penelitian Bahan Industri.
Berukuran homogen dengan ukuran yang sesuai dengan gambar rencana, tidak cacat-cacat,
karat, dan menggunakan skew penyambung yang tepat. Mengingat Bangunan ini Akan
dibangun didaerah Pinggir Pantai yang Tingkat Korosinya Tinggi, Untuk Itu Bahan dari
Rangka Baja Ringan harus Berkualitas Baik dan Tidak Korosi Atau Anti Karat ( yang Terbuat
dari Bahan Zincalum / Zam )
4. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Semua bahan sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Pemberi
Tugas / Konsutan. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat
pemotongan harus digurinda / dihaluskan.
Pekerjaan pemasangan kaca harus dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian
dan syarat-syarat dalam pekerjaan.
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh tenaga yang mempunyai pengalaman dan keahlian
khusus dalam bidangnya.
Bahan yang telah dipasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan dan diberi tanda
agar mudah diketahui
Pemotongan kaca harus rapih dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotong
kaca khusus.
Pemasangan kaca-kaca dalam alur rangkanya harus rapat. kuat / tidak goyang dan
sesuai persyaratan.
Tepi kaca diberi sealant untuk menutupi rongga-rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan
dari mutu terbaik, sesuai persyaratan pabrik, tidak diperkenankan sealant mengenai kaca
Outline dan Spesifikasi Teknis 43
terpasang lebih dari 0,5 mm dari batas rangka.
Pemasangan dipakai paku sekrup fisher plastik ke rangka ukuran sesuai kebutuhan.
Hasil pemasangan harus rapih, sisi rata (waterpas) dan kuat.
PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan bahan untuk penutup atap menggunakan atap genteng metal
yang sama dengan atap terpasang saat ini.
Pemasamham perabung atap, bola-bola atap, dan lisplank GRC. Lisplank dari
bahan board plank, contoh GRC, atau calciboard (disesuaikan dengan gambar
rencana)
Untuk bahan atap genteng metal agar memakai yang baik, produksi lokasi
lokal dalam negeri disahkan oleh Balai Penelitian Bahan Industri.
Berukuran homogen menyesuaikan gambar, tidak cacat-cacat, kelembaban
udara baik, serta mempunyai kerapatan air yang baik.
Mudah dipotong ataupun dibor tanpa menimbulkan pecah-pecah dan retak
2. Bahan/Material
Bahan yang digunakan adlah atap metel yang sama denga atap terpasang,
lisplank GRC, dan lain-lain.
3. Pelaksanaan
• Untuk penutup atap harus sesuai dengan gambar dan petunjuk
direksi/pengawas dilapangan.
• Pekerjaan ini merupakan penyisipan atap yang bocor.
• Kontraktor harus memeriksa kembali daerah yang dipioritaskan
berdasarkan persetujuan pengawas / direksi.
• Sleanjutnya dilaksanakan pemasangan sesuai kaidah normal
pemasangan atap genteng.
PEKERJAAN LAIN-LAIN
Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik dan
Kontraktor, bila diperlukan akan dibicarakan bersama Konsultan Perencana. Selain
persyaratan teknis yang tercantum diatas, Pemborong diwajibkan pula mengadakan
pengurusan-pengurusan penggunaan bangunan. Surat Bukti Keer Listrik/pengetesan
dari PLN, dan pengetesan lainnya yang diperlukan. Sebelum Penyerahan Pertama,
Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum sempurna, dan harus
diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapih dan semua barang
yang tidak berguna disingkirkan dari proyek. Pekerjaan pemberesan halaman ini harus
dilaksanakan berdasarkan petunjuk dari Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik. Kepada pemborong wajib menyerahkan bahan atap sebanyak
lebih kurang 50 keping/lbr/buah, kepada proyek sebagai reserve/cadangan. Meskipun
telah ada pengawas lapangan dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari
ketentuan gambar kerja dan bestek menjadi tanggung jawab pelaksana lapangan, untuk itu
Pihak Kontraktor pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
Outline dan Spesifikasi Teknis 44
P E N U T U P
Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini,
akan ditentukan kemudian pada rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan akan dimuat
dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan.
Outline dan Spesifikasi Teknis 45