| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0832029144216000 | Rp 535,960,581 | - | |
| 0705201515211000 | Rp 618,145,924 | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0021796057211000 | Rp 623,501,437 | - | |
| 0021175633221000 | - | - | |
| 0015547987221000 | - | - | |
| 0854555828221000 | Rp 531,551,317 | Bukti kepemilikan Theodolite dan Pick Up, merupakan bukti kepemilikan secara sepihak, sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan menyediakan peralatan utama, tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab IV. LDP Poin F. Persyaratan teknis, angka 2. berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 28.12. Evaluasi Teknis:b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan:(1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. serta berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 6 Peserta Pemilihan/Penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam, Sanksi daftar hitam dikenakan kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila: a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; | |
CV Kartika Indah Jaya | 00*4**5****24**0 | Rp 541,650,000 | Uraian pekerjaan pada tabel IDENTIFIKASI BAHAYA, tidak sesuai yang ditetapkan dokumen pemilihan. ini tidak sesuai dengan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 29. Evaluasi Dokumen Penawaran 29.12. Evaluasi Teknis point (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan : (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP. |
| 0815999891221000 | - | - | |
CV Arunika Utama Konstruksi | 03*5**6****21**0 | Rp 583,516,209 | Personil K3 Konstruksi yang di usulkan tenaga honorer Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Kampar sehingga tidak memenuhi ketentuan BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP) F. Persyaratan Teknis 3. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan |
| 0024164352213000 | - | - | |
| 0023832835216000 | - | - | |
| 0727405862221000 | - | - | |
CV Sahabat Muda Konstruksi | 00*9**4****21**0 | - | - |
| 0012553681221000 | - | - | |
| 0436810212221000 | - | - | |
CV Tiga Putra Surya | 04*2**7****16**0 | - | - |
CV Azka Sang Pejuang | 03*4**5****21**0 | - | - |
| 0016703803221000 | - | - | |
CV Mulia Agung Bestari | 00*6**6****04**0 | - | - |
CV Hidayah Pangeran Cimpago | 00*2**4****11**0 | - | - |
| 0843980285221000 | - | - | |
| 0840437172221000 | - | - | |
CV Restu Anak Negeri | 03*9**8****21**0 | - | - |
| 0018943472211000 | - | - | |
| 0025209453211000 | - | - | |
| 0025581729221000 | - | - | |
| 0723847273221000 | - | - | |
| 0028679173222000 | - | - | |
| 0663420917211000 | - | - | |
| 0020753273221000 | - | - | |
| 0748577624211000 | - | - | |
| 0026107979216000 | - | - | |
| 0668290927216000 | - | - | |
| 0403182090211000 | - | - | |
| 0830304804216000 | - | - | |
| 0750419368216000 | - | - | |
| 0815000591221000 | - | - | |
CV Irian Indah | 00*0**2****21**0 | - | - |
CV Nifnaf Konstruksi Persada | 09*1**1****04**0 | - | - |
CV Citra Melayu Putra | 0753960061222000 | - | - |
| 0431319235216000 | - | - | |
CV Bara Jaya Muda | 04*5**6****21**0 | - | - |
| 0667007355216000 | - | - | |
| 0961336534221000 | - | - | |
| 0012305991221000 | - | - | |
| 0028498129221000 | - | - | |
| 0763838919201000 | - | - | |
PT Amberko Syariah Agam | 03*9**6****02**0 | - | - |
CV Armina Persada | 06*2**8****11**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
OUTLINE SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN AULA RAPAT KEJARI KAMPAR
APBD KABUPATEN KAMPAR 2024
KATA PENGANTAR
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini disusun dalam rangka memenuhi
kewajiban Konsultan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Aula Rapat
Kejari Kampar yang bertujuan memberikan gambaran teknis dan rencanan pelaksanaan kegiatan
konstruksi.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini terdiri dari spesifikasi teknis
pekerjaan, uraian pekerjaan dan lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Demikian Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini kami buat, kami berharap
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan
kegiatan konstruksi serta sebagai bahan informasi bagi pihak yang terkait.
OUTLINE SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH KABUPATEN/ KOTA,
PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI
BANGUNAN GEDUNG
SUB KEGIATAN:
PEMBANGUNAN, PEMAMFAATAN DAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK
KEPENTINGAN STRATEGIS KABUPATEN/ KOTA
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN AULA RAPAT KEJARI KAMPAR
TAHUN ANGGARAN APBD 2024
OUTLINE TENAGA DAN ALAT KERJA KONSTRUKSI
Kebutuhan Alat Kebutuhan Klasifikasi Tenaga Kerja
Pekerjaan Beton
- Alat Set Tukang - Tukang Cor Beton/ Concretor/ Concrete
- Gerobak Operations (Kode TS 013)
- Waterpass - Tukang Pasang Perancah/ Formworker/
- Concrete Vibrator Formwork (Kode TS 014)
- Waterpass - Tukang Perancah Besi (Kode TS 026)
- Bar Bender - Tukang Kayu Bekisting (Kode TS 053)
- Mesin Molen
Pekerjaan Pasangan Bata
- Alat Set Tukang - Tukang Pasang Bata / Dinding / Bricklayer /
- Gerobak Bricklaying (Tukang Bata) Kode TA 004
- Sekop - Tukang Plesteran / Plasterer / Solid Plasterer
- Waterpass (Kode TA 006)
Pekerjaan Dinding
- Alat Set Tukang - Tukang Pasang Dinding Gypsum (Kode TA
- Scap 012)
- Water pass selang - Tukang Cat Bangunan (TA 014)
- Bor
- Pensil dan Cutter
- Meteran
- Kuas
Pekerjaan Plafond
- Alat Set Tukang - Tukang Pasang Plafond Gypsum (Kode TA
- Scap 013)
- Water pass selang - Tukang Cat Bangunan (TA 014)
- Bor
- Pensil dan Cutter
- Meteran
- Kuas
Pekerjaan Listrik
- Obeng - Teknisi Instalasi Penerangan dan Daya
- Alat Potong Kabel Fasa Satu (Kode TE 021)
- Tangga
- Tongkat lampu
Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
- Tile Locator - Tukang Pasang Granit (lantai dan dinding)
- Tang Granit Kode TA 007
- Wedges Granit - Tukang Pasang Lantai Tegel / Ubin / Marmer
- Alat Perata Granit (Kode TA 008)
- Water pass
Pekerjaan Pengecatan
- Spray Gun - Tukang Cat Bangunan (Kode TA 014)
- Kuas Roll
- Kuas
- Baki Cat
- Dempul
Pekerjaan ACP dan Akrilik
Kebutuhan Alat Kebutuhan Klasifikasi Tenaga Kerja
- Siku Besi - Tukang Las/Welder/Gas dan Electric Welder
- Sekrup (Kode TM 028)
- Mesin Grooving
- Scafolding
- Mesin Bor
- Waterpass
Pekerjaan Penutup Kaca dan Atap
- Alat Potong Plat - Tukang Pasang Rangka Atap Baja Ringan
- Alat Potong Kaca Kode SI013027
- Water pass - Teknisi Kaca kode TA 033
- Bor
- Metaran
Pekerjaan Furniture
- Gergaji - Tukang Kayu / Carpenter (termasuk kayu
- Meteran bangunan)
- Alat Potong HPL
- Cutter
Pekerjaan Lainnya
- Mandor Besi / Pembesian / Penulangan Beton (Kode TL 009)
OUTLINE SPESIFIKASI ARSITEKTUR
No Material/Bahan Spesifikasi Produk Keterangan
1 Dinding Batu-Bata Lokal Dinding
2 Semen Jenis : Portland Cement Type I atau Semen Padang
yang memenuhi persyaratan NI - 8
atau menurut A.S.T.M memenuhi
S.400
3 Agregat Halus Agregat Halus : Pasir Beton biasa Lokal
(Pasir) memenuhi ketentuan P.B.I 71 dan
SNI 2847-2013
4 Pelapis Dinding Keramik Tile 40x40 Garuda, Setara Lantai Ruangan
& Lantai Keramik Tile 25x25 Lantai Toilet
Keramik Tile 25x40 Dinding ToIlet
5 Langit-langit Rangka Kayu Kayu kelas II Ruangan Dalam
Rangka Hollow Galvalume Mulcoindo,
Gypsumboard Jayaboard
Kalsiboard Kalsiboard Selasar
6 Kayu Kayu Kelas II Lokal, setara Kusen Pintu
Dan Pintu
7 UPVC UPVC Mampu menahan kebocoran Conch Kusen Jendela
pada tekanan 15kg/m2 tebal 2 mm Dan Panel
Swing/Jungkit
8 Kaca Clear Glass 5 mm Asahimas, Jendela
Setara
Tempered Glass 12 mm Asahimas, Pintu Utama
Setara
9 Kunci, Engsel Dan Kunci Tanam, Handel, Kend, Setara Pintu,Jendela
Penggantung, Grendel Pintu Utama
Accessoris
10 Sanitary Closed Jongkok American Toilet
Standar
Kran Air, Floor Drain Onda, setara Toilet
Septictank Biotech 1000 ltr Penguin
11 Cat Cat Dinding Interior Catylac, Setara Dinding, Plafond
Cat Dinding Eksterior Catylac, Setara Dinding, Plafond
12 Atap Genteng Metal Tebal 0.3 mm Sakura roof, Atap
Setara
13 Baja Ringan Kuda-kuda C.75.75 Taso, Kaso Atap
Reng R.32.45
14 Listplank GRC 9mmx30cmx2440 Superplank, Listpank
Setara
OUTLINE SPESIFIKASI STRUKTUR
No Material/Bahan Spesifikasi Produk Keterangan
1 Beton Ready Mutu : Fc’ 15 Mpa Vira Jaya Utama, Beton
Mix Beton : Setara K-175 Kg/cm² Mitra Beton
Mandiri
2 Semen Jenis : Portland Cement Type I atau Semen Padang Seluruh
yang memenuhi persyaratan NI - 8 Struktur
atau menurut A.S.T.M memenuhi
S.400
3 Agregat Halus Gradasi : Butir-butir pasir Harus dapat Lokal Seluruh
(Pasir) Melalui ayakan 0,063 mm Struktur
4 Agregat Kasar Gradasi : Saringan 40 mm - 5 mm, 20 L o k a l Seluruh
(Batu Pecah) mm - 5 mm uk. nominal Atau syarat Struktur
dalam SNI
5 Besi BJTP 24 untuk diameter 8 mm dan RPS Penulangan,
10 mm dan dalam percobaan Pembesian
lengkung 180 derajat tidak
menunjukkan tanda- tanda getas
6 Bekisting Kolom, Balok, Sloff dan Plat dag Lokal Seluruh
Mutipleks Tebal 12 MM Struktur
OUTLINE SPESIFIKASI M&E PLUMBING
No Material/Bahan Spesifikasi Produk Keterangan
1 Kabel Instalasi Tegangan : 300/500 V Kabel Metal
NYM Test Volt : 200 V Kabelindo
Frequency : 50 Hz Supreme, Setara
Code Mat : Cooper
Work temp : PVC, PE, 50ºC
2 Conduit Pipe, Thickness : 1,9 – 2,5 mm Double H Ega
Tee Dos Clamb Pipe Dia. : 2,0 mm Boss, Setara
Flexible Condu
Junction Box
3 Lampu Lampu Save Energy 24 Watt Philips
Lampu RM 2x 20 Watt Philips
4 Kontak-Kontak Phole : Pole Phase Legrand
Wall Tegangan : 250 volt, 1 Phase50 Hz Scheneider
Wheaterproof Rating : 13 A Panasonic Boss
5 Saklar Phole : Pole Phase Legrand
Single Switch/ Tegangan : 250 volt, 1 Phase50 Hz Scheneider
Change Switch Rating : 16 A Panasonic Boss
6 Pemipaan Pelayanan : Air Bersih Rucika
Material : PVC Wavin
Presure : Min 10 kg/cm²
Ukuran : ¾, 3 dan 4 Inch
SPESIFIKASI TEKNIS
PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Nama Kegiatan dan Pekerjaan
Nama Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah DED Pembangunan Aula Rapat Kejari
Kampar
1.2. Lokasi Pekerjaa
Lokasi Pekerjaan berada di : Jl. Lingkar, Bangkinang Kec, Bangkinang Kabupaten Kampar
1.3. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan DED Pembangunan Aula Rapat Kejari Kampar Pekerjaan tersebut meliputi :
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
III. Pekerjaan Struktur
IV. Pekerjaan Struktur Rangka dan Penutup Atap
V. Pekerjaan Arsitektur
V.1 Pekerjaan Pasangan & Pelapis Dinding
V.2 Pekerjaan Pintu dan Jendela
V.3 Pekerjaan Plafond
V.4 Pekerjaan Lantai
V.5 Pekerjaan Pengacatan
VI. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing
VI.1 Pekerjaan Instalasi Listrik
VI.2 Pekerjaan Utilitas dan Sanitair
VII. Pekerjaan Luar Bangunan
VIII. Pekerjaan Akhir
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pemborong termasuk pula pengadaan tenaga kerja,
bahan-bahan, alat-alat dan segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan
pembangunan yang dilaksanakan.
1.4. Acuan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam RENCANA KERJA
DAN SYARAT-SYARAT dan Bill Of Quantity pekerjaan ini ;
b. Gambar-gambar yang dilampirkan pada RENCANA KERJA DAN SYARAT- SYARAT
pekerjaan ini ;
c. Keterangan-keterangan dan gambar-gambar yang diberikan oleh Konsultan
kepada pelaksana pada waktu Rapat Penjelasan Pekerjaan/Rapat Aanwijzing
Pekerjaan /Risalah Aanwijzing.
Pasal 2
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
2.1. Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentua dibawah ini termasuk segala perubahan
dan tambahannya :
- Undang-undang Tentang Jasa Konstruksi No.18 tahun 1999.
- Undang-undang Tentang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor : 07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
- Semua Peraturan Tata Kota dan Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan di Pekanbaru.
- Peraturan pembangunan yang ditetapkan oleh Pemda Kab. Aceh tengah berkenan
dengan izin bangunan (IMB) dan semua peraturan berkaitan dengan penyelesaian IMB
dan IPB.
- Peraturan Umum – Algemene Voorwaarden disingkat AV – 1941.
- Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya No.295/KPTS/CK/1997.
- Peraturan Beton Indonesia disingkat PBI-2/1995 dan PBI-NI-2/1971 dan Standar Nasional
Indonesia 1992 (SNI-1992 ).
- Peraturan Kayu Indonesia, disingkat PPKI-NI-5/1961.
- Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
- Pedoman Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983
- SII 0013-81 “Mutu dan Cara Uji Semen Portland”.
- SII 0052-80 “Mutu dan Cara Uji Agregat Beton”.
- SII 0136-84 “Baja Tulangan Beton”.
- SII 0784-83 “Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton”.
- Peraturan Perencana an Bangunan Baja Indonesia, disingkat PPBBI-1983.
- Peraturan Muatan Indonesia, disingkat PMI-NI-18/1970.
- Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia, disingkat PUIL-1987.
- Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1979.
- Pemeriksaan Umum untuk Bahan-bahan bangunan NI-3-PUBB 1956, NI-3 1963 dan
PUBB – 1966.
- Peraturan yang ditetapkan oleh PDAM di Kabupaten Kampar.
- Peraturan yang ditetapkan oleh PLN di Kabupaten Kampar
- Standar-standar Internasional yang digunakan secara luas di Indonesia, seperti ASTM,
NFPA, FOC, SNACNA, ASHRAE, IEC, DIN, dan JIS sebagai referensi persyaratan teknis
untuk bahan, peralatan dan instalasi khusus.
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI-1992) NI-3.
- Bahan Aluminium, sesuai SII extrusi 0695-82 dan SII 0649-82 Alloy 6063 T5/Billet.
- Peraturan Direktur Jenderal Perawatan, Departemen Tenaga Kerja tentang penggunaan
tenaga kerja, keselamatan kerja dan kesehatan kerja.
2.2. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
a. Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disahkan oleh
PemberiTugas termasuk pula Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang
diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disyahkan dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan BoQ.
c. Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
d. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran tentang Penetapan Kontraktor. e. Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
e. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui oleh Pengawas
Lapangan dan Pemberi Tugas.
Pasal 3
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
3.1. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor wajib meneliti semua Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan.
3.2. Ukuran :
a. Pada dasanya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja meliputi : As – As
Luar – Luar Dalam – Dalam
b. Khusus ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya ukuran yang tertulis
adalah ukuran jadi terpasang atau dalam keadaan selesai/finished.
3.3. Perbedaan Gambar
a. Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
maka Gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku / mengikat.
b. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Struktur, maka yang
berlaku / mengikat adalah Gambar Kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi segi
Konstruksi dan kekuatan Struktur.
c. Bila ada perbedaan antara gambar Kerja Arsitektur dengan Sanitasi/Mekanikal, maka
Gambar Kerja yang dipakai adalah ukuran fungsional dalam Gambar Kerja Arsitektur Bila
ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Elektrikal, maka yang dipakai
sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam Gambar Arsitektur.
d. Bila ada perbedaan-perbedaan itu, ketidakjelasan, maupun kesimpangsiuran
menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan dapat menimbulkan
kesalahan, maka Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Pengawas Lapangan, dan
mengadakan pertemuan dengan Konsultan Perencana, untuk mendapatkan keputusan
dari Konsultan Perencana Gambar mana yang akan dijadikan pegangan. ketentuan diatas
tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan
maupun mengajukan claim biaya pekerjaan tambah4.
3.4. Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing).
a. Gambar Detail pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang wajib
dibuat Kontraktor berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang telah disesuaikan dengan
keadaan lapangan.
b. Kontraktor wajib membuat Shop Drawing untuk Detail-detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun yang diminta oleh Konsultan
Pengawas dan atau Konsultan Perencana.
c. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh jadi dari semua bahan, keterangan produk cara
pemasangan dan atau spesifikasi / persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
pabrik yang belum tercakup secara lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen maupun
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
d. Kontraktor wajib mengajukan Shop Drawing kepada Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan tertulis bagi pelaksanaan.
3.5. Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawings)
a. Kontraktor wajib membuat gambar-gambar yang sesuai dengan hasil pelaksanaan (As
Built Drawings) yang selesai sebelum serah terima ke 1, dan telah disetujui oleh
konsultan Pengawas dan diketahui oleh konsultan Perencana.
b. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
dalam Gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahun Konsultan Pengawas. Segala
akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor, baik dari segi biaya maupun
waktu pelaksanaan.
Pasal 4
JADWAL PELAKSANAAN
4.1. Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawings)
Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat rencana kerja
pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar Chart dan S-Curve Bahan dan Tenaga
dan mengkoordinasikan hasilnya kepada Pengawas Lapangan, sehingga pelaksanaan
pekerjaan terkendali dan tidak menggangu kelancaran proyek secara keseluruhan dan
kelancaran kegiatan disekitar lokasi pekerjaan.
4.2. Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas
Lapangan, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah SPK diterima Kontraktor.
Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, akan disyahkan oleh Pemberi
Tugas.
4.3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja 4 (empat) rangkap kepada
Pengawas Lapangan, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada bangsal Kontraktor
di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan/prestasi kerja
Pasal 5
LAPORAN HARIAN
5.1. Pelaksana Lapangan setiap hari akan membuat laporan harian mengenai segala hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik teknis maupun
administratif.
5.2. Dalam pembuatan laporan tersebut pihak pemborong harus memberikan data-data yang
diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
5.3. Laporan tersebut harus diserahkan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan
sebagai bahan monitoring.
Pasal 6
KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN
6.1. Dilapangan pekerjaan Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau biasa disebut
Pelaksana yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan mendapat
kuasa penuh dari Kontraktor.
6.2. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
6.3. Kontraktor wajib memberi tahu kepada Tim Pengelola Teknis dan Konsultan Pengawas,
nama dan jabatan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
6.4. Bila dikemudian hari menurut Tim Pengelola Teknis dan Konsultan Pengawas,
Pelaksana kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahu
kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
6.5. Dalam waktu 7(tujuh) hari kalender setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus
sudah menunjuk Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (Penanggung jawab/ Direktur
Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan.
Pasal 7
TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR
7.1. Untuk menjaga kemungkinan kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal yang mendesak,
Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis alamat dan nomor telepon
di lokasi kepada Tim pengelola Teknis setempat dan Konsultan Pengawas.
7.2. Kontraktor wajib memasukan identifikasi dan alamat Bengkel kerja (Workshop) dan
peralatan yang dimiliki dimana pekerjaan pemborongan akan dilaksanakan.
7.3. Alamat Kontraktor dan pelaksana diharapkan tidak berubah selama pekerjaan. Bila terjadi
perubahan alamat Kontraktor, Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis.
Pasal 8
PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN
8.1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik Proyek,
Pengawas Lapangan dan milik Pihak Ketiga yang ada dilapangan.
8.2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Pengawas
Lapangan/Konsultan Perencana, baik yang telah dipasang maupun yang belum, adalah
tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
8.3. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggungjawab atas akibatnya, baik yang berupa
barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Kontraktor diwajibkan menyediakan alat-
alat pemadam kebakaran yang siap dipakai yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan
ditetapkan kemudian oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 9
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
9.1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut Syarat-syarat Pertolongan
Pertama ada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan,
untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja
dilapangan.
9.2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua Petugas dan Pekerja yang ada dibawah kekuasaan Kontraktor.
9.3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, Kamar Mandi dan WC yang layak dan bersih
bagi semua Petugas dan pekerja.
9.4. Tidak diperkenankan membuat penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk Pekerja,
kecuali untuk Penjaga Keamanan.
9.5. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 10
ALAT-ALAT PELAKSANAAN
10.1. Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor, sebelum
pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
a. Beton Molen yang jumlahnya minimal 2 Buah dalam kondisi yang baik.
b. Theodolit dan Waterpass yang telah diijinkan oleh Pengawas Lapangan.
c. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
d. Pompa air sesuai kebutuhan untuk sistem pengeringan, jika diperlukan.
e. Penggetar beton (vibrator).
f. Scafolding
g. Mesin Pemadat.
h. Alat-alat besar sesuai dengan besaran (magnitude) pekerjaan tanah.
i. Alat Megger, alat ukur listrik, dan alat ukur lainnya.
j. Mesin Pemotong keramik
k. Mesin Pemotong Besi
l. dan lain-lain disesuaikan dengan lingkup pekerjaannya.
Pasal 11
SITUASI
11.1. Hal mana pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana adanya pada
waktu rapat penjelasan, untuk itu para calon Pemborong wajib meneliti situasi medan terutama
kondisi tanah bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal lain yang berpengaruh terhadap
harga penawaran.
11.2. Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk klaim
dikemudian hari.
11.3. Dalam rapat penjelasan akan ditunjukan dimana pembangunan akan dilaksanakan.
Pasal 12
PEKERJAAN PERSIAPAN TAPAK
Pekerjaan Persiapan Tapak meliputi :
12.1. Pembuatan jalan masuk sementara untuk lalu-lintas orang dan bahan.
Peletakan jalan masuk sementara, diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lalu
lintas kerja.
12.2. Pembuatan saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar areal pekerjaan selalu dalam
keadaan kering.
12.3. Pengadaan air untuk keperluan pekerja dan pekerjaan, kualitas air harus baik dan
memenuhi persyaratan kerekatan. Pengadaan listrik kerja dan pembuatan tempat
pembuangan air kotor sementara.
PASAL 13
PEKERJAAN TANAH UNTUK LAHAN BANGUNAN
13.1. PEKERJAAN TANAH GALIAN
A. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga kerja dan peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja.Bahan dan alat yang diperlukan
untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
dengan spesifikasi ini.
2. Lokasi galian
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan galian untuk pondasi, seperti yang tercantum
dalam gambar rencana atau sesuai kebutuhan kontraktor agar pekerjaan dapat
dilaksanakan dengan benar dan aman. Kontraktor didalam penwarannya sudah
harus mempertimbangkan kemungkinan adanya pondasi bangunan lama atau
benda- benda lain yang tertanam dan tidak diketahui keberadaannya.
3. Pengaman galian dan dewatering
Walaupun tidak ditunjukkan didalam gambar rencana. Kontraktor penawarannya
wajib mempertimbangkan struktur pengaman galian dan dewatering., jika ada dan
diperlukan baik yang permanen maupun sementara dan cara- cara
pelaksanaannya, terutama untuk galian yang diperkirakan akan membahayakan
bangunan dan saran lain disekitarnya . Usulan tentang pengaman galian yang
diusulkan harus dilampirkan dalam penawaran kontraktor. KP berhak untuk
melakukan perbaikan atas usulan kontraktor dan semua akibat dari perbaikan
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
4. Sisa galian
Termasuk didalam lingkup pekerjaan adalah pembuangan sisa galian ketempat
yang disepakati pada saat penawaran. Jika tidak disebutkan dalam pelelangan,
maka kontraktor wajib untuk mengusulkan lokasi pembuangan sisa galian dan
mempertimbangkan hal tersebut dalam penawarannya.
B. Syarat- Syarat Pelaksanaan
1. Pelaksanaan galian
Galian tanah harus sesuai dengan level- level yang tercantum dalam gambar.
Semua bekas- bekas pondasi bangunan lama, batu, jaringan jalan/ aspal, akar dan
pohon- pohon yang terkena galian yang akan dilaksanakan harus dibongkar dan
dibuang . Bekas bongkaran harus dibuang pada tempat yang disepakati.
2. Jaringan utilitas
Apabila ternyata terdapat pipa- pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain- lain
yang masih digunakan, maka kontraktor harus secepantnya memberitahukan
kepada konsultan Pengawas, atau kepada instansi yang berwenang untuk
mendapatkan petujuk- petunjuk seperlunya.
Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan – kerusakan sebagai akibat
dari pelkerjaan galian tersebut.Kontraktor harus bertanggung jawab untuk
mengambil setiap langkah apapun untuk menjamin pekerjaan yang sedang
berlangsung tidak terganggu.
Sarana umum yang sudah tidak berfungsi lagi yang mungkin ditemukan dibawah
tanah dan terletak didalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan keluar lapangan
kesuatu tempat yang disetujui oleh konsultan Pengawas atas tanggungan
kontraktor.
3. Galian yang tidak sesuai
Apabila ternyata penggalian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan,
maka kontraktor harus mengisi / mengurung kembali daerah tersebut dengan
bahan urugan yang memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan cara
pemadatan yang memenuhi syarat atau galian tersebut dapat dipadatkan dengan
material lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, seperti adukan beton.
4. Urugan kembali
Pengurugan / pengisian kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang
diisyaratkan pada bab mengenai pekerjaan urugan dan pemadatan. Pekerjaan
pengisian/ pengurugan kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan
pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari konsultan Pengawas.
5. Pemadatan dasar galian
Dasar dari semua harus waterpas. Jika pada dasarnya setiap galian masih dijumpai
akar- akar tanaman atau bahab- bahan organis lainnya, maka bahan- bahan
tersebut harus dibuang atau dibersihkan dahulu, dan lubang- lubang bekas bahan
tersebut harus diisi kembali dasar yangb waterpas.
6. Air pada galian
Apabila terdapat air didasar galian selama pekerjaan berlangsung, maka kontraktor
harus menyediakan pompa air dengan kapasitas yang memadai, yang jika
diperlukan dapat bekerja terus menerus. Untuk menghindari tergenangnya air dan
Lumpur pada dasar galian. Jika galian cukup dalam, dan dasar galian berada
dibawah muka air tanah, maka kontraktor harus melakukan dewatering sesuai
dengan analisa yang dilakukan, berdasarkan laporan penyelidikan tanah dan
pumping test. Harus diperhitungkan rencana mengalirkan air tanah tersebut,
sehingga tidak mengakibatkan banjir dilokasi sekitar proyek.
Didalam lokasi proyek galian harus dibuat drainase yang baik agar aliran air dapat
dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.
Drainase tersebut harus berakhir pada bak penampung yang mengumpulkan air
tersebut dan selanjutnya dibuang keluar. Selain itu harus diperhatikan bahwa
permukaan air tanah pada lokasi galian setiap saat harus berada pada level 100 cm
dibawah dasar galian yang terendah , sehingga dapat dipastikan bahwa galian
dilakukan dalam keadaan kering.
7. Pengaman galian
Kontraktor harus membuat pengamanan galian sedemikian rupa, agar tidak terjadi
kelongsoran dengan memberikan suatu dinding penahan sementara yang
memenuhi persyaratan diatas.
Galian terbuka hanya diizinkan jika lahan proyek cukup luas dan daerah galian
cukup jauh dari batas lahan.
Galian terbuka yang lebih besar dari 1:2 ( vertical : horizontal ) harus dilindungi
dengan menggunakan adukan beton yang diperkuat dengan jaringan tulangan
dengan tidak lebih dari 1 hari setelah galian dilakukan. Sebelum adukan beton
terpasang, maka galian tersebut harus dilindungi dengan material yang kedap air,
seperti lembaran kanvas, sehingga galian tersebut selalu terlindungi dengan baik
dari hujan maupun sinar matahari.
8. Perlindungan benda yang dijumpai
Kontraktor harus memberikan perlindungan terhadap benda-benda berfaedah yang
ditemui selama pekerjaan galian, kecuali disetujui untuk dipindahkan dan seluruh
barang-barang berharga yang mungkin ditemui di lapangan harus dilindungi dari
kerusakan serta bila sampai menderita kerusakan harus diperbaiki / diganti oleh
kontraktor atas tanggungan sendiri.
9. Urutan galian
Jika kedalaman galian berbeda satu dengan yang lainnya, maka galian harus
dilakukan terlebih dahulu pada bagian yang lebih dalam dan seterusnya.
13.2. PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT
A. Lingkup Pekerjaan
1. Peralatan kerja
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat Bantu yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini,sehingga diperoleh
hasil pekerjaan yang baik dan sesuai dengan waktu pelaksanaan yang disetujui.
2. Lokasi pekerjaan
Pekerjaan urugan pasir dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah lapisan lantai
kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah,
seperti pondasi, lantai basement, pile cap dan lain-lain.
B. Persyaratan bahan
1. Bahan urugan
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras serta
bebas dari Lumpur, tanah lempung dan sebagainya, seperti disyaratkan dalam NI-
3 (PUBI-1982) pasal 14 ayat 3.Penggunaan material lain dari yang disebutkan diatas
haris diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2. Air kerja
Air yang digunakan harus memenuhi syarat untuk digunakan. Air tidak boleh
mengandung sulfat dan kloride yang melebihi batas yang ditentukan.Air yang akan
digunakan harus diuji sebelum digunakan.
3. Persetujuan
Bahan-bahan yang digunakan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
konsultan Pengawas sebelum proses pengiriman dan yang lainnya dilakukan.
Kontraktor harus mengajukan per mohonan persetujuan dalam waktu minimal 7 hari
sebelum pekerjaan dilaksanakan.
C. Syarat-syarat pelaksanaan
1. Tebal urugan
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja,maka lapisan pasir urug harus dibuat
dengan tebal 5 cm padat , dan harus dipadatkan sehingga dapat menerima beban
yang bekerja.
2. Cara pemadatan
Setiap lapis pasir urug harus diratakan,disiram air dan atau dipadatkan dengan alat
pemadat yang disetujui konsultan Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga
mencapai tidak kurang dari 98% dari kepadatan optimum laboratorium. Pemadatan
harus dilakukan pada kondisi galian yang memadai agar dapat diperoleh hasil
kepadatan yang baik.Kondisi galian tersebut harus dipertahankan
sampai pekerjaan pemadatan selesai dilakukan.Pemadatan harus diulang kembali
jika keadaan tersebut diatas tidak terpenuhi.
3. Persetujuan
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah
mendapat persetujuan tertulis dari konsultan Pengawas.
13.3. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,bahan-bahan,peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang diperlukan agar pekerjaan ini dapat terlaksana dengan baik.
1. Persyaratan Bahan
Bahan untuk urugan tersebut menggunaka material bekas galian atau dengan
mendatangkan dari lokasi lain dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Jenis tanah harus bergradasi baik dan bebas dari tanah organic, kotoran dan
batuan yang berukuran lebih besar dari 100 mm harus mempunyai Liquid Limit
(LL) 30% atau kurang Indeks Plastis (IP) 15% atau kurang dan tidak lebih dari
20% melampaui saringan no.200, kecuali ditentukan lain oleh konsultan
Pengawas.
b. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus
dicampurkan dengan tanah urug lainnya, sehingga diperoleh lapisan dengan
gradasi yang baik.
c. Jika material tersebut tidak memenuhi syarat,maka konsultan Konsultan
Pengawas berhak menolak dan kontraktor harus mengganti dengan material
yang memenuhi syarat.
B. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Cara pengurugan
Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimum
tiap-tiap lapisan 20 cm tanah lepas dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan
maksimum pada kadar air optimum dan mencapai peil permukaan tanah yang
direncanakan. Uji kepadatan optimum harus mengikuti ASTMD-1557.
2. Pemasangan patok
Pada lokasi yang diurug harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan
ketinggian rencana. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu,dibuat patok
dengan warna tertentu pula.
3. Saluran air
Pada daerah yang basah/tergenang air, kontraktor harus membuat saluran-saluran
sementara untuk mengeringkan lokasi - lokasi tersebut, misalnya dengan bantuan
pompa air.Sistem drainase yang direncanakan harus disetujui oleh konsultan
Pengawas.Dan system drainase tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan
berlangsung agar dapat berfungsi secara efektif untuk menanggulangi air yang ada.
4. Kotoran dan Lumpur
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari Lumpur atau kotoran, sampah dan
material sejenisnya. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
5. Kadar air dan alat pemadat
Pemadatan harus dilakukan dengan menggunakan kadar air yang sesuai dengan
yang diperoleh dari hasil pemeriksaan laboratorium. Pemadatan urugan dilakukan
dengan memakai alat pemadat yang disetujui oleh konsultan Pengawas.
6. Urugan yang tebal
Jika urugan sangat tebal,maka pengurugan dan pemadatan harus dilakukan secara
berlapis dengan ketebalan lepas tidak lebih dari 20cm. Selanjutnya derajat
kepadatan harus memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam gambar rencana.
Jika tidak tercantum dalam gambar rencana, maka pemadatan harus dilakukan
sampai mencapai derajat kepadatan minimal 98%.
7. Toleransi kerataan
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan
adalah sekitar 50 mm terhadap kerataan yang ditentukan.
8. Uji lapangan
Untuk bahan yang sama,setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus diuji di
lapangan, yaitu satu tes untuk tiap 500 m2, yaitu dengan system “FIELD DENSITY
TEST”. Jika urugan cukup tebal, maka hasil kepadatannya harus memenuhi
ketentuan-ketentuan sebbagai berikut :
a. Untuk lapisan yang letaknya lebih dari 50 cm dari permukaan rencana,
kepadatannya harus mencapai minimal 95% dari standard proctor.
b. Untuk Lapisan 50 Cm dari permukaan rencana. Kepadatannya 98 % dari
standard proctor.
9. Level Akhir
Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan Pengawas, Semua
hasil – hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok – patok referensi
untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tenah tersebut.
10. Perlindungan hasil pemadatan
Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga dan
dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air
hujan, panas matahari dan sebagainya.Perlindungan dapat dilakukan dengan
menutupi permukaan dengan plastik. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup,
setelah hasil; test meneuhi syarat dan mendapat persetujuan tertulis dari konsultan
Pengawas.
11. Pemadatan Kembali
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan
diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai dengan
lapisan berikutnya. Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang
dikehendaki, lapisan tersebut harus diuloangi kembali pekerjaanya atau diganti,
dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan guna mendapatkan
kepadatan yang dibutuhkan, Jadwal harus diajukan oleh Kontraktor Kepada
Konsultan Pengawas.
PASAL 14
PEKERJAAN BETON
14.1. MK/Pengawas berhak meminta setiap saat kepada kontraktor untuk membuat kubus coba
dari adukan beton yang dibuat. Selama pengecoran beton harus selalu
dibuat benda - benda uji setiap 5 M3 dengan minimum satu benda uji setiap hari. Sesuai
dengan PBI 1971. NI-2 dan nomor urut yang menerus. Cetakan kubus coba harus
berbentuk bujur sangkar dalam segala arah, dan memenuhi syarat-syarat dalam
peraturan beton Indonesia ( NI.2-1971 ). Ukuran kubus coba atau benda uji adalah 15 x 15
x 15 Cm3. Pengambilan adukan beton, percetakan kubus coba dan curingnya harus
dibawah pengawasan Konsultan MK/Pengawas. Prosedurnya harus memenuhi syarat -
syarat dalam peraturan beton Indonesia ( NI.2-1971 ). Kubus coba harus ditandai untuk
identifikasi dengan suatu code yang dapat menunjukkan tanggal pengecoran pembuatan
adukan struktur yang bersangkutan dan lain - lain yang perlu dicatat.
Perbandingan kuat tekan antara kubus dengan silinder yaitu,
Test Silinder = 0.083 x Test Kubus
Pengujian dilakukan sesuai dengan PBI 1971, bab. 4,7,termasuk juga pengujian-
pengujian usut ( slump ) dan pengujian - pengujian tekanan.
Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat pengujian slump, maka kelompok adukan yang
tidak memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai, dan kontraktor harus menyingkirkannya
dari tempat pekerjaan. Jika pengujian tekanan gagal maka perbaikan
harus dilakukan dengan mengikuti prosedure - prosedure PBI , untuk perbaikan.
Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan kubus coba menjadi tanggung jawab
kontraktor. Semua kubus coba jika perlu akan dicoba dalam laboratorium yang
berwenang, dan disetujui MK/Pengawas.
Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada
MK/Pengawas segera sesudah selesai percobaan, paling lambat 7 hari sesudah
pengecoran, dengan pengawasan Konsultan MK/Pengawas dengan mencantumkan
besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standard, campuran adukan berat kubus
benda uji tersebut, dan data-data lain yang diperlukan.Apabila dalam pelaksanaan nanti
kedapatan bahwa mutu beton yang dibuat seperti yang ditunjukan oleh kubus cobanya
gagal memenuhi syarat spesifikasi, maka MK/Pengawas berhak meminta kontraktor
supaya mengadakan percobaan- percobaan non destruktif atau kalau memungkinkan
mengadakan percobaan (Destruktif). Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syarat-
syarat dalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI.2-1971).
Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun baru
sesuai dengan petunjuk MK. Semua biaya-biaya untuk percobaan dan akibat - akibat
gagalnya pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor. Kontraktor
juga diharuskan mengadakan slump test menurut syarat-syarat dalam Peraturan Beton
Bertulang Indonesia (NI.2-1971). Slump beton berkisar antara 8 cm sampai 10 cm.
Apabila uji mutu beton dilakukan dengan silinder, maka ketentuan selanjutnya agar
diperhatikan.
14.1.1. Penerimaan Beton
Standar penerimaan mutu beton struktur jika tidak ditentukan lain dapat dilakukan sbb
1. Rata-rata kekuatan tekan karakteristik yang diperlukan memenuhi persyaratan dalam
Tabel berikut ini :
Rata-Rata Kekuatan Tekan Silinder
Kekuatan tekan silinder rencana Kekuatan tekan silinder rata-rata
K (Kg/cm2) K'r (Kg/cm2)
Ambil harga terbesar dari :
K ≤ 35 = K + 1.34 S
K'r
K' = K + 2.33 S- 35
r
Ambil harga terbesar dari :
K > 35 K' = K + 1.34 S
r
K' = 0.9 K + 2.33 S
r
atau
Rata-Rata Kekuatan Tekan Silinder
Kekuatan tekan silinder rencana Kekuatan tekan silinder rata-rata
K (Kg/cm2) K'r (Kg/cm2)
antara 300 - 400 K' = K + 80
r
K'r > 35 K' = 1.1 K + 5.0
r
a. Kekuatan tekan setiap rata-rata benda uji silinder dari sejumlah 3 buah sampel
silinder berturut-turut harus lebih besar dari kekuatan tekan karakteristik silinder
yang telah direncanakan f'c.
b. Tidak satupun dari rata-rata 2 buah silinder yang diuji yang mempunyai kekuatan
tekan silinder lebih kecil dari :
Rata-Rata Kekuatan Tekan Silinder
Kekuatan tekan silinder rencana Kekuatan tekan silinder rata-rata
K (Kg/cm2) K' (MPa)
r
350 K' = K - 35
r
K'r > 350 K' = 0.9 K
r
S = deviasi standar hasil perhitungan dari sejumlah benda uji yang dites.
N
K - K 'r 2
S _ 1
N - 1
K' = harga rata-rata kekuatan tekan sejumlah benda uji silinder
r
N
K
K 'r 1
N
K = kekuatan tekan
benda uji silinder
14.1.2. Test Beton di tempat
1. Test dengan impact Schmidt hammer, sonoscope, ultrasonic pulse velocity
atau alat nondestructive lainnya hanya dilakukan jika diijinkan oleh Konsultan MK
untuk sekedar informasi mengenai kekuatan relatif daripada bagian pekerjaan beton
yang ditinjau sebagai alat bantu dalam evaluasi kekuatan beton ditempat atau untuk
memilih bagian yang direncanakan untuk dilakukan core test. Test ini tidak boleh
digunakan sebagai dasar penerimaan atau penolakan pekerjaan beton.
2. Core Tests
a. Jika diperlukan core dengan diameter paling sedikit 50 mm diambil dan ditest
menurut ASTM C 42. Jika bagian beton yang diperiksa akan senantiasa dalam
keadaan kering, benda uji core tersebut dikeringkan secara alamiah (suhu 15
sampai 26C, kelembaban relative kurang dari 60 persen) selama 7 hari sebelum
test dan harus ditest dalam keadaan kering. Jika beton akan senantiasa dalam
keadaan basah permukaan benda uji core akan ditest sesudah
kondisi kelembaban sesuai dengan ASTM C 42.
b.Paling sedikit 3 buah benda uji core diambil dari tiap lokasi beton yang dianggap
tidak memenuhi. Lokasi core ditentukan oleh Konsultan MK sedemikian
sehingga tidak sampai mengurangi kekuatan strukturnya. Jika sebelum test,
satu atau lebih core menunjukkan kerusakan pada saat pengambilan, akan
diganti dengan core yang baru.
c. Beton dilokasi yang diwakili benda uji core test dianggap cukup jika kekuatan
core rata-rata dari 3 buah sampel mempunyai kekuatan lebih besar dari 85 % f’c
dan tidak satupun yang mempunyai kekuatan tekan lebih kecil dari 75 % f’c.
Lubang core diisi beton dengan slump rendah atau mortar.
14.2. SEMEN
14.2.1. Semua semen yang digunakan adalah semen Portland local Syarat – syarat
a. Peraturan Semen Portland Indonesia ( NI.8-1972)
b. Peraturan Beton Indonesia ( NI.2-1971 ).
c. Mempunyai Sertifikasi Uji ( Test sertificate )
d. Mendapat persetujuan perencana / pengawas
14.2.2. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama ( tidak
diperkenankan menggunakan bermacam – macam jenis / merk semen untuk suatu
konstruksi / struktur yang sama ) dalam kedaan baru dan asli, dikirim dalam kantong
– kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
14.2.3. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterimakan
dalamzak ( Kantong ) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan harus
disimpan digudang yang cukup ventilasinya dan diletakkan tidak kena air, diletakkan
pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai zak – zak semen
tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau maxsimum 10
zak, setuap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan dengan maksud agar
pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimnya.
14.2.4. Untuk semen yang diragukan mutu dan kerusakan – kerusakan akibat salah
penyimpanan dianggap rusak, membatu, dapat ditolak penggunannya tanpa melalui
test lagi, Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling
lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
14.3. AGGREGAT
14.3.1. Semua pemakaian koral ( Kerikil ), batu pecah ( aggregat kasar dan pasir beton harus
memenuhi syarat – syarat :
a. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan Bangunan ( NI.3-1956 )
b. Peraturan Beton Indonesia ( NI.3-1956 )
c. Tidak mudah Hancur ( Tetap Keras ) tidak porous
d. Bebas dari tanah / tanah liat ( tidak bercampur dengan tanah/tanah liat atau
kotoran – kotoran lainnya )
14.3.2. Kekerasan dari butir – butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari
Rudelaff dengan beban penguji 2o ton, aggregat kasar harus memenuhi syarat
sebagai berikut :
a. Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5 – 19 mm lebih dari 24 %
b. Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19 – 30 mm lebih dari 22 % atau dengan
mesin pengaus Los Angelos dimana tidak terjadi kehilangan berat lebih dari 50 %
14.3.3. Koral ( Kerikil ) dan batu pecah ( aggregat kasar ) yang mempunyai ukuran lebih besar
dari 30 mm, untuk penggunaanya harus mendapat persetujuan Pengawas.
14.3.4. Gradasi dari aggregat – aggregat tyersebut secara keseluruhan harus dapat
menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang bak
dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang akan dipakai.
14.3.5. Pengawas dapat meminta kepada kontraktor untuk mengadakan test kwalitas dari
aggregat – aggregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk oleh Pengawas,
setiap saat dalam laboratorium yang diakui atas biaya Kontraktor.
14.3.6. Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana aggregat tersebut disupply, maka
Kontraktor diwajibkan untuk memberitahukan kepada Pengawas
14.3.7. Aggeregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaanya dan
dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan terkotori.
14.4. A I R
14.4.1. Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan – pekerjaan di lapangan adalah
air bersih, tidak bewarna, tidak mengandung bahan – bahan kimia ( asam alkali ) tidak
mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak beton, minyak atau
lemak. Memenuhi syarat – syarat Peraturan Beton Indonesia ( NI.2-1971) dan diuji
oleh Laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib dengan biaya ditanggung /
Pihak kontraktor.
14.4.2. Air yang mengandung garam, (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
14.5. BESI BETON ( STEEL REINFORCEMENT )
14.5.1. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat – syarat :
a. P eraturan Beton Indonesia ( NI.2-1971)
b. Bebas dar kotoran – kotoran, lapisan minyak – minyak, karat dan tidak cacat ( retak
– retak, mengelupas, luka dan sebagainya )
c. Dari jenis baja dengan mutu U24 untuk Ø < 13, dan ( U 39 untuk Ø< 13 ( ulir )
Bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan – ketentuan PBI 1971.
a. Mempunyai penampang yang sama rata
b. Ukuran disesuaikan dengan gambar – gambar
14.5.2. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan – ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan perencana / pengawas.
14.5.3. Besi beton harus disupply dari satu sumber ( manufacture ) atau dengan persetujuan
Pengawas untuk pekerjaan Konstruksi. Produksi yang digunakan setara Krakatau Steel.
14.5.4. Kontraktor bilamana harus mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan dikapai,
sesuai dengan petunjuk –petunjuk dari pengawas, Batang percobaan diambil dibawah
kesaksian pengawas, jumlah test besi, Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan
setiap saat bilamana dipandang perlu oleh pengawas.
Semua biaya-biaya percobaan tesebut sepenuhnya menjdai tanggung jawab kontraktor.
14.5.5. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar – gambar atau mendapat
persetujuan pengawas, untuk hal itu sebelumnya kontraktor harus membuat gambar
pembengkokan baja tulangan ( banding schedule ) diajukan kepada pengawas untuk
mendapat persetujuannya.
Hubungan antara besi beton satu dengan yang lainnya harus menggunakan kawat
beton, diikat denan teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan bebas dari lantai
kerja atau papan acuan.
14.5.6. Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak , kotoran, cat keret lepas, kulit
giling atau bahan – bahan lain yang merusak. Semua besi beton harus dipasang pada
posisi yang tepat.
14.5.7. Pengunaan besi beton yang sudah jadi, seperti steel wiremesh atau yang semacam itu
harus mendapat persetujuan perencana / pengawas.
14.5.8. Besi Beton yang tidak memenuhi syarat – syarat karena kwalitasnya tidak sesuai dengan
spesifikasi ( RKS ) diatas, harus segera dikeluarkan dari site setelah menerima instruksi
tertulis dari pengawas dalam waktu 2 x 24 jam.
14.6. ADMIXTURE
Untuk memperbaiki mutu beton, sifat – sifat pengerjaan, waktu pengikatan dam pengerasan
maupun untuk maksud – maksud lain dapat dipakai bahan admixture, Jenis dan jumlah bahan
admixture yang dipakai harus disetujui terlebih dahulu oleh pengawas/perencana.
14.7. MUTU BETON
14.7.1. Adukan (adonan) beton harus memenuhi syarat – syarat PBI – 1971 NI.2. Beton harus
mempunyai kekuatan karateristik sesuai yang ditentukan dalam gambar.
14.7.2. Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes) untuk mengontrol daya
kerjanya sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan ataupun menyebabkan
terjadinya pengendapan (Segregation) dari aggregat
Percobaan slup diadakan menurut syarat – syarat dalam Peraturan Beton Bertulang
Indonesia (NI.2-1971).
14.7.3. Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mixes) tersebut diatas harus dilakukan
untuk menentukan beton yang baru dimulai.
14.7.4. Adukan Beton yang dibuat Setempat ( Site Mixing)
Adukan beton harus memenuhi syarat – syarat :
a. Semen diukur menurut volume
b. Ageregat diukur menunut volume
c. Pasir diukur menurut volume
d. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (Batch mixer)
e. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
f. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih
dahulu sebelum adukan beton yang baru dimulai.
14.7.5. Adukan Beton
a. Adukan beton harus memenuhi syarat – syarat PBI 1971 NI.2, Beton harus
mempunyai kekuatan karakteristik sesuai yang diisyaratkan dalam gambar.
b. Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes) untuk mengotrol
daya kerjanya sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan ataupun
menyebabkan terjadinya pengendapan (segregasi) dari agregat.
c. Percobaan slump diadakan menurut syarat – syarat dalam Peraturan Beton
Indonesia ( NI.2-1971)
Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mixes) tersebut diatas harus dilakukan untuk
menentukan komposisi adukan yang akan dipakai pada pekerjaan beton selanjutnya dan harus
mendapat persetujuan pengawas.
14.8. FAKTOR AIR SEMEN
14.8.1. Agar dihasilkan suatu konstruksi beban yang sesuai dengan yang direncanakan, maka
factor air semen ditentukan sebagai berikut :
a. Faktor air semen untuk balok sloof dan poer maksimum 0.60
b. Faktor air semen untuk kolom, balok, pelat lantai tangga dinding, beton dan listplank
/ parapet maksimum 0.60
c. Faktor air semen untuk kontruksi plet atap dan tempat – tempat basah lainnya maks.
0.55
14.8.2. Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton dan dapat dihasilkan suatu mutu
sesuai dengan yang direncanakan, maka untuk konstruksi beton dengan factor air
semen maksimum 0.55 harus memakai plasticizer sebagai bahan additive.
14.9. TEST KUBUS BETON ( PENGUJIAN MUTU BETON )
14.9.1. Pengawas berhak meminta setiap saat kepada kontraktor untuk membuat kubus coba
dari adukan beton yang dibuat.
14.9.2. Selama pengecoran beton harus selalu dibuat benda – benda uji setiap 5 M3 dengan
minimum satu benda uji setiap hari. Sesuai dengan PBI 1971.NI-2 dan nomor urut yang
menerus.
14.9.3. Cetakan kubus coba harus berbentuk bujur sangkar dalam segala arah dan memenuhi
syarat – syarat dalam peraturan beton Indonesia ) NI.2-1971).
14.9.4. Ukuran kkubus coba atau benda uji adalah 15 x 15 x 15 cm, Pengambilan adukan beton,
percetakan kubus coba dan curingnya harus dibawah pengawasan. Prosedurnya harus
memenuhi syarat – syarat dalam peraturan beton Indonesia ( NI.2-1971).
14.9.5. Kubus coba harus ditandai untuk identifikasi dengan suatu code yang dapat menunjukan
tangal pengecoran, pembuatan adukan struktur yang bersangkutan dan lain – lain yang
perlu dicacat.
14.9.6. Pada umumnya pengujian dilakukan sesuai dengan PBI 1971, bab 4,7 termasuk juga
pengujian – pengujian usut ( slump ) dan pengujian – pengujian tekanan.
Jika beton tidak memenuhi syarat – syarat pengujian slupm, maka kelompok adukan
yang tidak memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai, dan kontraktor harus menyingkirkan
dari tempat pekerjaan jika pengujian tekanan gagal maka perbaikan harus dilakukan
dengan mengikuti prosedure – prosedure PBI, untuk perbaikan.
14.9.7. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan kubus coba menjadai tanggung jawab
kontraktor.
14.9.8. Semua kubus coba jika perlu akan dicoba dalam laboratorium yang berwenang dan
disetujui pengawas.
14.9.9. Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada pengawas segera sesudah selesai
percobaan, paling lambat 7 hari sesudah pengecoran, dengan mencatu Pengawasan
besarnya kekuatan karetreistik, devisi standard, campuran adukan berat kubus benda
uji tersebut, dan data – data lain yang diperlukan.
14.9.10. Apabila dalam pelaksanaan nanti kedapatan bahwa mutu beton yang dibuat seperti yang
ditunjukan oleh kubus cobanya gagal memenuhi syarat spesifikasi, maka pengawas
berhak meminta kontraktor supaya mengdakan percobaan – percobaan non destruktif
atau kalau memungkinkan mengadakan percobaan (destruktif).
Percobaan – percobaan ini harus memenuhi syarat – syarat dalam peraturan beton
Bertulang Indonesia ( NI.2-1971)
Apabila gagal maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun baru
sesuai dengan petunjuk pengawas.Semua biaya- biaya untuk percobaan dan akibat -
akibat gagalnya pekerjaan tesebut menjadi tanggung jawab kontraktor. Kontraktor juga
diharuskan mengadakan slump test menurut syarat – syarat dalam Peraturan Beton
Bertulang Indonesia (NI.2-1971).
2.8.11. Slump beton berkisar antara 8 cm sampai 10 cm.
14.10. CETAKAN BETON / BEKISTING
14.10.1. BAHAN
1. Bekisting Beton biasa (non espos)
2. Plywood tbl = 9 mm
3. Paku, angkur dan sekrup ukuran sesuai dengan keperluan dan cukup kuat untuk
menahan bekisting agar tidak bergerak ketika dilakukan pengecoran.
14.10.2. PELAKSANAAN
a. Pemasangan Bekisting
1. Tentukan jarak, level dan pusat ( Lingkaran ) sebelum memulai pekerjaan.
Pastikan ukuran – ukuran ini sudah sesuai dengan gambar.
2. Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (brancing), sesuai dengan
design dan standard yang telah ditentukan, sehingga bisa dipastikan akan
menghasilkan beton yang sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan akan bentuk,
kelurusan dan dimensi.
3. Hubungan – hubungan antar papan bekisting harus lurus dan harus dibuat kedap
air, untuk mencegah kebocoran adukan atau kemungkinan deformasi bentuk
beton. Hubungan – hubungan ini harus diusahakan semenimal mungkin.
4. Bekisting untuk dinding pondasi dan sloof harus dipasang pada kedua sisinya.
Pemakain pasangan bata untuk bekisting pondasi harus atas seijin Direksi
Lapangan.Semua tanah yang mengotori bekisting pada sisi pengecoran harus
dibuang.
5. Perkuat – perkuat pada bukaan – bukaan dibagian – bagian yang structural yang
tidak diperlihatkan pada gambar harus mendapatkan pemeriksaan dan
persetujuan dari Direksi.
6. Bekisting harus memenuhi toleransi deviasi maksimal berikut :
7. a). Deviasi garis vertikal dan horizontal
- 6 mm, pada jarak 3000 mm.
- 10 mm, pada jarak 6000 mm
- 20 mm, pada jarak 12000 mm atau lebih
b). Deviasi pada pemotongan melintang dari dimensi kolom/ balok, ketebalan
plat : 6 mm.
8. Dimana permukaan beton yang akan dilapisi bahan yang bisa rusak terkena
bahan pelepas acuan, bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai.
Untuk itu dalam hal bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai, sisi dalam bekisting
harus dibasahi dengan air bersih.
Dan permukaan ini harus dijaga selalu basah sebelum pengecoran beton.
b. Sisipan ( Insert ), Rekatan (embedded) dan buka (opening)
1. Sediakan bukaan pada bekisting dimana diperlukan untuk pipa, conduits, sleeves
dan pekerjaan lain yang akan merekat pada atau melelui / merembes beton.
2. Pasang langsung pada bekisting alat – alat atau yang pekerjaan lain yang akan
di cor langsung pada beton
3. Koordinasi bagian dari pekerjaan lain yang terlibat ketika membentuk /
menyediakan bukaan, slots, recessed, sleeves, bolts angkur dan sisipan-sisipan
lainnya, jangan laksanakan pekerjaan diatas jika tidak seara jelas / khusus
ditunjuk pada gambar yang berhubungan.
4. Pemasangan water stops harus kontinyu ( tidak terputus dan tidak mengubah
letak besi beton ).
5. Sediakan bukaan sementara pada beton dimana diperlukan guna pembersihan
dan inspeksi.
Tempatkan bukaan dibagian bawah bekisting guna memungkinkan air pembersih
keluar dari bekisting
Penutup bukaan sementara ini harus dengan bahan yang memungkinkan
merekat rapat, rata dengan permukaan dalam bekisting, sehingga
sambungannya tidak akan tampak pada permukaan beton ekspose
c. Kontrol Kualitas
1. Periksa dan kontrol bekisting yang dilaksanakan telah sesuai dengan betuk beton
yang diinginkan, dan perkuatan – perkuatannya guna memastikan bahwa
pekerjaan telah sesuai dengan rancangan bekisting, wedgeeties dan bagian –
bagian lainnya aman.
2. Informasikan pada Direksi Lapangan jika bekisting telah dilaksanakan dan telah
dibersihkan guna pelaksanaan pemeriksaan, Mintakan persetujuan Direksi
terhadap bekisting yang telah dilaksanakan sebelum dilaksanakan pengecoran
beton.
3. Untuk permukaan beton ekspose, pemakaian bekisting kayu lebih dari 2 kali tidak
diperkenankan.
Penambahan pada bekisting juga tidak diperkenankan kecuali pada bukaan –
bukaan sementara yang diperlukan.
4. Bekisting yang akan dipakai ulang harus mendapatkan persetujuan sebelumnya
dari Direksi Lapangan.
d. Pembersihan
1. Bersihkan bekisting selama pemasangan, buang semua benda – benda yang
tidak perlu.
Buang bekas – bekas potongan, kupasan dan puing – dari bagian dalam
bekisting.Siram dengan air, menggunakan air bertekanan tinggi, guna
membuang benda – benda asing yang masih tersisa pastikan bahwa air dan
puing – puing tersebut telah mengalir keluar melalui lubang pembersih yang
disediakan.
2. Buka belisting secara kontinyu dan sesuai dengan standard yang berlaku
sehingga tidak terjadi bahan kejut ( shock load ) atau tidak seimbang beban yang
terjadi pada struktur.
3. Pembukaan bekisting harus dilakukan dengan hati – hati, agar peralatan –
peralatan yang dipakai untuk membuka tidak merusak permukaan beton.
4. Untuk yang akan dipakai kembali, bekisting – bekisting yang telah dibuka harus
disimpan dengan cara yang memungkinkan perlindungan terhadap permukaan
yang akan kontak dengan beton tidak mengalami kerusakan.
5. Dimana diperlukan perkuatan – perkuatan pada komponen – komponen
structural yang telah dilaksanakan guna memenuhi syarat pembebanan dan
konstruksi sehingga pekerjaan – pekerjaan konstruksi dilantai – lantai diatasnya
bisa dilanjutkan.
Pembukaan penunjukan bekisting hanya bisa dilakukan setelah beton
mempunyai 75 % dari kuat tekan 28 hari ( 28 day compressive stregth ) yang
diperlukan.
6. Bekisting – bekisting yang dipakai untuk mematangkan ( curing ) beton, tidak
boleh dibongkar sebelum dinyatakan matang oleh Direksi.
14.11. PENGECORAN BETON
14.11.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian – bagian utama dari
pekerjaan, kontraktor harus memberitahukan pengawas dan mendapatkan persetujuan.
Jika tidak ada persetujuan maka kontraktor dapat diperintahkan untuk peyingkir /
membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan atas biaya kontraktor sendiri.
14.11.2. Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan menggunakan
cara ( metode ) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya
pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran – kotoran atau bahan lain dari luar,
Pengunnan alat-alat pengangkutan mesin haruslah mendapat persetujuan pengawas,
sebelum alat – alat tersebut didatangkan ketempat, pekerjaan semua alat – alat
pengangkutan yang digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa – sisa
adukan yang mengeras.
14.11.3. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton
selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan pengawas.
14.11.4. Sebelum pengecoran dimulai, maka tenpat – tempat yang akan dicor terlebih dahulu
harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran ( potongan kayu, batu, tanah dan lain -
lain ) dan dibasahi dengan air semen.
14.11.5. Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan adukan
dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian, yang akan menyebabkan pengendapan
agregat.
14.11.6. Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran digunakan
vibrator.
14.11.7. Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontinyu / tanpa berhenti). Adukan yang
tidak boleh dicor ( ditingglkan ) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin
adukan beton, dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan, tidak
diperkenankan untuk dipakai lagi.
14.11.8. Pada penyambungan beton lama dan baru, maka permukaan beton lama terlebih dahulu
harus dibersihkan dan dikasarkan.
Apabila perbedaan waktu pengecoran kurang atau sama dengan 1 hari, beton lama
disiram dengan air semen dan selanjutnya seperti pengecoran biasa.
Apabila lebih dari 1 hari maka harus digunakan bahan additive untuk penyambungan
beton lama dan beton baru.
14.11.9. Tempat dimana pengecoran akan dihentikan, harus mendapat persetujuan pengawas.
14.12. CURING DAN PERLINDUNGAN ATAS BETON
14.12.1. Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap matahari,
pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengerasan secara mekanis atau
pengeringan sebelum waktunya.
14.12.2. Untuk bahan curing dapat dipakai Concure 75 produksi Fosroc atau setara sebanyak 1
liter tiap 6 M2. Pemakaian bahan curing harus disetujui oleh Pengawas
14.13. PEMBONGKARAN CETAKAN BETON
14.13.1. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan PBI 1971 (NI.2-1971) dimana bagian kontruksi
yang dibongkar cetakannya harus mendapat memikul berat sendiri dan beban – beban
pelaksanaanya.
14.13.2. Cetakan beton baru dibongkar bila bagian beton tersebut untuk :
a. Sisi balok / kolom setelah berumur 3 hari
b. Balok / pelat setelah berumur 3 minggu
14.13.3. Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh
Pengawas.
14.13.4. Apabila setelah cetakan dibongkar tenyata terdapat bagian – bagian beton yang kropos
atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan kontruksi tersebut, maka
Kontraktor harus segera memberitahukan kepada pengawas untuk meminta
persetujuan mengenai cara pengisian atau menutupnya, Semua resiko yang terjadu
akibat pekerjaan tersebut dan biaya – biaya pengisian ataui penutup bagian tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
14.13.5. Meskipun hasil pengujian kubus – kubus beton memuaskan, pengawas mempunyai
wewenang untuk menolak kontruksi beton yang caat seperti berikut :
a. Kontruksi beton sangat kropos
b. Kontruksi beton yang sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisi –
posisinya tidak seperti yang ditunjuk oleh Gambar.
c. Kontruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
14.14. PEMASANGAN ALAT – ALAT DIDALAM BETON
14.14.1. Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memetong
Kontruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seijin pengawas.
Pemasangan sparing untuk pelat dan dinding yang dilubangi sebesar diameter 10 cm
atau 8 x 8 cm tidak perlu perkuatan, apabila lebih dari ukuran tersebut maka pelat dan
dinding perlu dipasang perkuatan, pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor dan
dikoordinasikan dengan Kontraktor terkait dan mendapat persetujaun Pengawas.
PASAL 15
PEKERJAAN INSTALASI PIPA AIR HUJAN
15.1. B a h a n
1.1.1. Saluran air hujan di dalam gedung/bawah gedung digunakan selokan beton yang ukuran
sesuai dengan gambar.
1.1.2. Saluran air hujan di luar gedung digunakan konstruksi beton dengan ukuran diameter
yang sesuai dengan gambar .
15.2. Pekerjaan Instalasi Buangan dan Air Hujan di Luar Bangunan
15.2.1. Saluran air hujan
Saluran air hujan terbuka dan tertutup dibuat dari pipa beton dipasang dengan
pemasangan bata sesuai gambar kerja.Saluran yang melalui bawah jalan atau tempat
parkir dibuat dari beton dengan persyaratan struktur yang diizinkan.
Pembuatan saluran air hujan dan drainase yang harus diperhatikan kemiringan saluran
minimal 1 %. (satu persent ).
15.2.2. Bak kontrol
Bak kontrol yang terletak dijalan atau ditempat parkir dibuat dari kontruksi beton dengan
ukuran lubang sesuai dengan gambar kerja dilengkapi dengan tutup dari grille besi (
harus diajukan shop drawing dan di perhitungkan terhadap tekanan gandar kendaraan
berporos tunggal ), atau plat beton bertulang.
Grille besi di perhitungkan terhadap tutup manhole dari plat beton bertulang diameter 8
mm tebal 12 cm diberi angkur untuk pengangkat diameter 8 mm .
15.3. Pekerjaan Instalasi Pipa dan Saluran Pembuangan di Dalam Tanah
15.3.1. Pekerjaan galian tanah
Galian tanah dilaksanakan untuk
a. Semua pemasangan pipa dan saluran pembuangan
b. Semua bagian bangunan yang masuk kedalam tanah antara lain bak – bak kontrol,
tangki septic dan lain – lain.
15.3.2. Pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari bagian atas pipa
sampai kepermukaan jalan atau tanah aspal ditambah tebal lapisan pasir dibawah pipa.
Galian yang dinyatakan selesai setelah diperiksa dan disetujui oleh pengawas / Direksi.
15.3.3. Hal – hal yang timbul dalam pelaksanaan ( kelongsoran tanah dan lain – lain ) menjadi
tanggung jawab pemborong dan sudah termasuk dalam harga penawaran, Pemberi
Tugas tidak menerima adanya tuntutan terhadap hal – hal tersebut.
15.3.4. Penggalian tanah untuk selokan pemasangan pipa dan perlengkapannya harus diikuti
pula dengan penimbunan kembali dengan segera, sesuai dengan cara – cara yang
disebutkan dalam pasal – pasal berikut dalam rencana kerja dan syarat ini.
15.3.5. Pada dasarnya pekerjaan galian tanah ini mengikuti ketentuan yang telah ditentukan.
Pasal 16
PEKERJAAN PLAMBING
16.1. SPESIFIKASI UMUM
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Plambing / Sanitasi yang diuraikan di sini adalah persyaratan
yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun
pengadaan material dan peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat Umum teknis pekerjaan
Mekanikal / Elektrikal adalah bagian dari Syarat-Syarat Teknis ini.
16.2. LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya instalasi plambing
(pembuangan air kotor, air bekas dan penyediaan air bersih) di dalam dan di luar bangunan
sampai suatu sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada
gambar-gambar maupun yang dispesiflkasikan. Termasuk di dalam pekerjaan ini
adalah pengadaan barang / material, instalasi dan testing terhadap seluruh material, serah
terima dan pemelihraan. Ketentuan-ketentuan yang baik tercantum di dalam gambar
maupun pada spesifikasi / syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan
instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini. Secara umum
pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini ada!ah : Pengadaan dan pengangkutan
ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan perlengkapan sistem plambing
/ sanitasi sesuai dengan peraturan / standar yang berlaku seperti yang ditunjuk pada syarat-
syarat umum untuk menunjang bekerjanya sistem / peralatan, walaupun tidak tercantum pada
Syarat-syarat Teknis Khusus atau gambar dokumen. Perincian umum pekerjaan instalasi
plambing dan sanitasi ini adalah sebagai berikut :
16.2.1 Instalasi Air Bersih
Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pemipaan di dalam bangunan dan di
luar bangunan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi tekniknya. Pengadaan
air bersih dalam proyek ini adalah dengan pengeboran pompa sumur dangkal kurang
lebih 50 meteri lengkap dengan jetpump.sekualitas grounfost.yang selanjutnya di
salurkan sesuai petunjuk gambar rencana.dengan pipa pvc “AW”sesuai dengan
ukuran masing-masing dengan merk sekualitas Wavin Pengadaan tenaga kerja
yang berpengalaman dalam menangani instalasi plambing serta peralatan-
peralatannya. Pembersihan pipa (plushing) dengan menggunakan aliran air yang
bertekanan dengan pompa yang disediakan oleh Kontraktor. Pengujian terhadap
kebocoran pipa-pipa dengan tekanan hidrolis secara parsial dan untuk seluruh
sistem pemipaan serta mengadakan pengamatan sampai
sistem bekerja dengan baik dan aman.
16.3.3. Ukuran (Dimensi)
Ukuran-ukuran pokok dan ukuran-ukuran detail terdapat pada gambar harus ditaati
oleh Kontraktor.
Kontraktor harus meneliti (mempelajari) gambar perencanaan, dan bila terjadi
perbedaan antara suatu dengan yang lain, harus segera dibicarakan dengan
Konsultan Pengawas.
Kontraktor diwajibkan melakukan semua pekerjaan pengukuran dan penggambaran
yang diperlukan guna memudahkan pelaksanaan.
16.4. INSTALASI AIR BERSIH
16.4.1. Pipa Pipa dengan ∅1” baik pipa utarna maupun pipa cabang, termasuk yang
menuju fixtures menggunakan pipa PVC AW merk sek.WAVIN.
16.4.2. Fitting. Fitting-fitting harus terbuat dari material yang sama dengan bahan pipa.
16.4.3. Valves. Semua valve harus mempunyai diameter yang sama besar dengan
pipanya.
16.4.4. Pemasangan Pipa.
• Pipa Tegak Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam tembok
/ lantai. Kontraktor harus membuat alur-alur dan lubang-lubang yang diperlukan
pada tembok sesuai pada kebutuhan pipa. Setelah pipa dipasang, diklem dan
diuji harus ditutup kembali sehingga tidak keliharan dari luar. Cara penutupan
kembali harus seperti semula dan finish yang rapi sehingga tidak terlihat bekas-
bekas dari bobokan.
• Pipa Mendatar. Untuk pipa yang berada di bawah lantai, pipa harus
dipasang dengan kedalaman yang cukup aman sehingga bisa terlindungi dengan
baik.
• Penyambung Pipa.
• Sambungan Lem. Penyambungan antara pipa dengan fitting
PVC menggunakan lem yang sesuai dengan jenis pipa dan menurut
rekomendasi pabrik. Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, dan hal ini
dapat dilakukan dengan alat press khusus. Pemotongan pipa harus tegak
lurus terhadap pipa.
• Penanaman Pipa di Dalam Tanah.
• Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan.
• Diberi pasir urug padat setebal 10 cm
• Pada setiap sambungan pipa harus dibuat lubang galian yang dalamnya 50 mm
untuk penempatan pipa sambungan pipa.
• Pengadaan testing terhadap tekanan dan kebocoran.
• Setelah hasilnya baik, ditimbun kembali dengan pasir urug padat setebal
15 cm dihitung dari alas pipa.
• Di sekitar fitting dari pipa harus dipasang halok / penguat dari beton agar fitting-
fitting tidak bergerak jika beban tekan diberikan..
• Kemudian diurug dengan tanah bekas galian sampai seperti keadaan
semula
• Pengujian Terhadap Tekanan dan Kebocoran.
• Setelah semua pipa dan perlengkapannya terpasang, harus diuji dengan
tekanan hidrolis untuk pipa PVC 5 bar selama 24 jam tanpa teijadi perubahan /
penurunan tekanan.
• Peralatan pengujian ini harus disediakan oleh kontraktor.
• Pengujian harus drsaksikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi atau yang
kuasakan untuk itu.
• Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian Kontraktor harus memperbaiki
bagianbagian yang rusak dan melakukan pengujian kembali sampai berhasil
dengan baik.
• Dalam, hal ini semua biaya ditanggung oleh Kontraktor, termasuk biaya
pemakaian air dan listrik
Pasal 17
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
17.1. SPESIFIKASI UMUM
Syarat-syarat Khusus Teknis yang diuraikan disini adalah persyaratan yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan
peralatan untuk seluruh pekerjaan listrik di dalam maupun diluar bangunan gedung. Dalam
hal ini Syarat-syarat Teknis Umum Pekerjaan Elektrikal adalah bagian dari Syarat-syarat
Khusus Teknis ini.
17.2. PRINSIP PENYEDIAAN DAYA LISTRIK
Sumber daya listrik di proyek ini diperoleh dari jaringan tegangan rendah PLN dengan daya
terpasang sebesar daya existing. Daya dari PLN tersebut disalurkan sampai dengan panel
ukur (kwh meter). Selanjutnya didistribusikan ke panel-panel utama (LANTAI BAWAH ), dan
panel daya / penerangan gedung secara radial. Sistim distribusi tegangan rendah yang
digunakan adalah distribusi tiga fase - empat kawat 380
/ 220 Volt mengikuti sistim PP (Pentanahan Pengaman).
17.3. LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya sistem listrik sebagai
suatu sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-
gambar maupun yang dispesifikasikan. Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan
barang/material, instalasi, testing/pengujian, pengesahan terhadap seluruh material
berikut pemasangan / instalasinya oleh badan resmi PLN,Konsuil , LMK dan / atau Badan
Keselamatan Kerja, serta serah terima dan pemeliharaan. Ketentuan-ketentuan yang tidak
tercantum dalam gambar maupun pada spesifikasi / syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk
pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam
pekerjaan ini. Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah :
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan
dan perlengkapan sistem listrik sesuai dengan peraturan / standar yang berlaku seperti
yang ditunjuk pada syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya sistem / peralatan,
walaupun tidak tercantum pada syarat-syarat Khusus Teknik atau gambar dokumen.
Pekerjaan ini meliputi
a. Pekerjaan di dalam Gedung
b. Pengadaan dan pemasangan serta penyetelan panel-panel daya / penerangan
termasuk di dalam pekerjaan ini adalah penarikan kebel / konduktor pentanahan
netral / badan panel.
c. Pengadaan dan pemasangan kebel-kabel jenis NYM, untuk penghubung antar
panel daya / penerangan.
d. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak.
Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan armatur penerangan.
17.4. GAMBAR-GAMBAR
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara khusus teknik pekerjaan listrik yang di
dalamnya dicantumkan besaran-besaran listrik dan mekanis serta spesifikasi tertentu.Iainnya.
pengerjaan dan pemasangan peralatan-peralatan harus disesuaikan dengan kondisi
lapangan. Gambar-gambar arsitektur, struktur, elektrikal dan kontrak lainnya haruslah menjadi
referensi untuk koordinasi dalam pekerjaan secara keseluruhan. Kontraktor harus
menyesuaikan peralatan terhadap perencanaan dan memeriksanya kembali. Setiap
kekurangan / kesalahan perencanaan harus disampaikan kepada Konsultan Pengawas atau
pihak lain yang ditunjuk untuk itu.
17.5. KETENTUAN-KETENTUAN INSTALASI
17.5.1. Peralatan Instalasi Tegangan Rendah Meliputi pengadaan dan pemasangan power
receptacle outlet (stop kontak), saklar, kontakkontak , cabinet / penel daya, kebel,
alat-alat bantu dan semua peralatan lain yang diperlukan untuk mendapatkan
penyelesaian yang memuaskan dari sistern instalasi daya tegangan rendah 220 /
380 V dan penerangan.
17.5.2. Kotak-kotak(doos) Outlet.
a. Jenis Kotak-kotak outlet harus sesuai dengan persyaratan VDE, PULL, AVE
atau standar lain. Kotak-kotak ini bisa berbentuk single / multi gang box empat
persegi atau segi delapan. Ceiling box dan kotak-kotak lainnya yang tertutup
rapi harus dipasang dengan baik dan benar.
b. Ukuran Setiap kotak outlet harus diberi bukaan untuk kondulit hanya di
tempat yang diperlukan. Setiap kotak harus cukup besar unutk menampung
jumlah dan ukuran conduit, sesuai dengan persyarata, atau ukuran yang
ditunjuk atau dipersyaratkan.
c. Outlet Pada Permukaan Khusus. Kotak outlet untuk stop kontak dan saklar-
saklar yang dipasang pada partisi, blok beton, mamer, frame besi, bata atau
dinding kayu harus berbentuk persegi dan harus mempunyai sudut dan sisi-sisi
tegak.
17.5.3. Saklar dan Stop Kontak.
a. Cara Pemasangan. Saklar-saklar harus dari jenis rocker mechanis
dengan rating minimum 10A / 250 V. Saklar pada umumnya dipasang rata
terhadap permukaan tembok, kecuali ditentukan lain pada gambar. Jika tidak
ditentukan lain, bingkai saklar harus dipasang pada ketinggian 140 cm di atas
lantai yang sudah selesai. Saklar-saklar tersebut harus di pasang doos (kotak)
yang sesuai.
Sambungan hanya diperbolehkan antara kotak yang berdekatan. Stop kontak
harus dipasang rata terhadap permukaan dinding dengan ketinggian 30 cm
dari permukaan lantai yang sudah selesai sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas. Saklar dan stop kontak ex broco,klipsal ,Panasonic atau setara.
b. Jumlah Kutub. Stop kontak satu fasa harus dari jenis tiga kutub (fasa, netral
dan pentanahan) dengan ranting minimum 10 A / 220 V. Cara pemasangan
harus disesuaikan dengan peraturan PUIL 2000 dan diberi saluran pentanahan.
c. Pendukung dan Pengikat. Kotak-kotak pelat baja didukung atau diikat
dengan cukup supaya mempunyai bentuk yang tetap.
17.5.4. Kabel-Kabel
Kabel pada instalasi daya dan penerangan bertegangan rendah meliputi kabel
tegangan rendah, kabel kontrol, accessories, peralatan-peralatan dan barang-
barang lain yang diperlukan untuk melengkapi dan menyempurnakan pemasangan
serta operasi dari semua sistem dan peralatan.
a. Syarat Kabel Instalasi Tegangan Rendah (sampai 600 V)
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL,
IEC, VDE, SPLN dan LMK untuk pengganguan sebagai kabel instalasi dan
peralatan (mesin), kecuali untuk peralatan khusus seperti disyaratkan atau
dianjurkan oleh pebrik pembuatnya. Ukuran kabel daya / instalasi terkecil yang
diizinkan adalah 2,5 mm2 kecuali untuk pemakaian kontrol pada sistem remote
control yang kurang dari 30 meter panjangnya bisa menggunakan kabel dengan
ukuran 1,5 mm2. Kecuali disyaratkan lain, kabel tanah harus jenis NYFGbY dan
kabel instalasi di dalam bangunan dari jenis NYY, NYM dan NYMHY (untuk
kebel tata suara). Semua kabel instalasi di dalam bangunan harus berada
didalam konduit atau dipasang dan diklem / diikat dengan pengikat kabel (cable
tie) sesuai dengan kebutuhannya. Semua konduit, kabel-kabel dan sambungan
elektrikal untuk instalasi di dalam bangunan harus diadakan secara lengkap.
Faktor pengisian konduit oleh kabel-kabel maksimum adalah 40
%. Kabel merek SUPREME, Kabelindo, Kabelmetal & Tranka.
b. Kabel Tanah Tegangan Rendah
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL,
IEC, VDE, SPLN, dan LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi yang
ditanah langsung di dalam tanah. Semua kabel dengan luas penampang 16
mm2 keatas harus berurat banyak dan dipilin (stranded) Ukuran kabel daya /
instalasi terkecil adalah 2,5 mm2, kecuali untuk pemakaian kontrol pada sistem
yang perakaian kontrol pada sistem remote yang kurang dari 30 meter
panjangnya (bisa-menggunakan kabel dengan ukuran 1,5 mm2).
c. Instalasi Kabel Penerangan dan Stop Kontak.
Kabel-kabel listrik untuk penerangan dan stop kontak untuk extension dan daya
harus diadakan dan dipasang lengkap, mulai dari sambungan panel daya ke
saklar dan titik cahaya serta stop kontak, sebagaimana ditunjukkan di dalam
gambar. Kabel yang digunakan sebagai kabel instalasi penerangan dan stop
kontak harus dari jenis NYM dan diletakkan di dalam PVC high-impact heavy
gauge.sek.clipsal atau ega. Luas penampang kabel NYM yang digunakan
minimum 2,5 mm2, kecuali tercatat lain.
d. Splice/ Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya pencabangan (splice) ataupun sambungan-
sambungan di dalam pipa konduit. Sambungan atau pencabangan harus
dilakukan didalam kotak-kotak cabang atau kotak sambung yang mudah dicapai
serta kotak saklar dan stop kontak.
e. Pemasangan Kabel
e.1. Pemasangan di Permukaan
e.1.1. Kabel Instalasi Daya dan Penerangan di dalam Bangunan Semua
kabel harus dipasang didalam konduit PVC high - impact heavy
gauge, dipasang di permukaan plat beton langit-langit dengan
klem pendukung yang sesuai. Pendukung-pendukung
tersebut harus di cat dengan cat anti karat. Semua kabel harus
dipasang lurus / sejajar, rapi dan teratur. Pembelokan kabel
harus dilaklikan denqan jari- jari lengkungan tidak boleh kurang
dari syarat-syarat pabrik (minimum 15 kali ø kabel) Konduit ex
EGA, CLIPSAL atau setara.
e.1.2. Kabel Daya Penghubung Antar Panel
Kabel-kabel daya dilindungi dengan pipa hight impact
ex.EGA,CLIPSAL ditanam dalam dinding
e.2. Pemasangan di Permukaan
Kabel instalasi penerangan dan stop kontak yang dipasang
hdidalam dinding harus diletakkan didalam konduit PVC hight impac
heavy gauge dengan ukuran minimum 20mm. Penarikan kabel menuju
titik saklar atau stop kontak harus dilakukan setelah pipa selesai ditanam.
e.3. Pemasangan Menembus Dinding
Setiap penembusan kabel pada dinding harus melalui sparing kabel yang
terbuat dari pipa PVC dengan ukuran yang cukup terhadap penampang
kabel.
f. Penggunaan Warna Kabel
Penggunaan warna kabel NYY, NYM dan NYFGby untuk tegangan netral dan
non harus mengikuti peraturan yang disebutkan oleh PUIL 2000, yaitu :
f.1. Sistem Tegangan 220V, 1 Fasa
Hitam : Fasa
Biru : Netral
Kuning / Hijau : Pentanahan
f.2. Sistem Tegangan 220/380V, 3 Fasa
Merah : Fasa
Kuning : Netral
Hitam : Pentanahan Biru : Netral (N) Kuning/Hijau :
Pentanahan (G)
g. Konduit Tertanam
Pull box yang dihubungkan pada konduit tertanam / tersembunyi harus juga
dipasang secara tertanam dan penutupnya rata terhadap dinding atau langit-
langit. Penanaman konduit di dalam dinding yang sudah jadi dilakukan dengan
jalan membobok beton dengan pahat.
Kedalaman dan lebar pembobokan harus dilakukan secukupnya, sesuai
dengan ukuran dan jumlah konduit yang akan dipasang. Kontraktor diwajibkan
untuk mengembalikan kondisi dinding dengan kondisi semula. Selama
dilakukan pengerjaan plesteran ulang, ujung-ujung konduit harus ditutup untuk
mencegah masuknya air atau kotoran-kotoran lainnya.
17.5.5. Peralatan Penerangan
a. Umum
Peralatan penerangan meliputi armatur, lampu-lampu, accessories, peralatan serta alat- alat
lain yang diperlukan untuk operasi yang lengkap dan sempurna dari semua peralatan
penerangan. Fixture harus seperti yang disyaratkan dan ditunjuk pada gambar-gambar.
b. Kualitas dan Pengerjaan Semua rnaterial dan accessories, baik yang disebut secara
maupun khusus harus dari kualitas terbaik. Pengerjaan harus kelas satu dan menghasilkan
armature setara dengan standar komersil yang utama. Armatur harus sesuai dengan
gambar dan skedul, atau seperti yang disyaratkan di sini. Semua armatur harus buatan
Artholite atau Philips.
c. Jenis Armature
c.1. Lampu-lampu Flourescent (TL) Lampu (bulb) harus dengan warna standar white deluxe.
Untuk twin lamp atau double TL harus dirangkai secara lead-lag untuk meniadakan efek
stroboskopis. Semua fixture harus dilengkapi dengan kapasitor untuk perbaikan faktor
kerja sehingga mencapai minimum 0,95. Balast harus dari tipe low losses. Perlengkapan
lain seperti starter, ballast, pemegang lampu harus memenuhi standar PLN / SII / LMK.
c.2. Lampu Down Light.sekualitas artolit ,Philips . Lampu down light yang dipasangkan di
ruang-ruang tertentu rnenggunakan jenis lampu sesuai dengan gambar rencana
c.3. Lampu Baret Lampu baret yang digunakan harus berbentuk persegi, terbuat dari kaca
susu dengan lampu pijar (incandescent) atau lampu TL circle 20 W sesuai dengan
kebutuhan.
d. Pemasangan
Semua armatur penerangan dan perlengkapannya harus dipasang oleh tukang yang
berpengalaman dan ahli, dengan cara-cara yang disetujui Konsultan Pengawas. Harus
disediakan pengikat, penyangga, penggantung dan bahan-bahan yang perlu agar di peroleh
hasil pemasangan yang baik. Barisan armatur yang menerus harus dipasang sedemikian
rupa, sehingga betul-betul lurus. Armature yang dipasang merata terhadap permukaan
(surface mounted) tidak boleh mempunyai sela-sela di antara bagian-bagian fixture dan
permukaan-perrnukaan di sebelahnya. Setiap badan (rumah) lampu harus ditanahkan
(grounded). Pada waktu diselesaikannya pemasangan armature penerangan, peralatan
tersebut harus siap untuk bekerja dengan baik dan berada dalam kondisi sempurna serta
bebas dari semua cacat / kekurangan. Pada waktu pemeriksaan akhir, semua armatur dan
perlengkapannya harus menyala secara lengkap.
17.6. PENGUJIAN / PENYETELAN PERALATAN DAN SISTEM
17.6.1 Pekerjaan ini meliputi ketentuan-ketentuan dasar untuk mengadakan
pengujian (testing) penyetelan serta commissioning dari seluruh peralatan listrik
yang dipasang.
17.6.2. Semua testing, kalibrasi dan penyetelan dari peralatan-peralatan dan kontrol yang
tergabung dalam pekerjaan renovasi sistem listrik ini serta penyediaan semua
instrumentasi dan tenaga kerja harus dilaksanakan oleh kontraktor. Kontraktor
harus menempatkan seorang ahli listrik yang berkompeten dan berpengalaman
untuk melaksanakan pengujian dan commisioning.
17.6.3. Pengujian-pengujian yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor di bawah
pengawasan Konsultan Pengawas antara lain :
pengujian tahanan isolasi kabel baru yang dipasang, baik perbagian
(section) maupun keseluruhan (overall)
pengujian pentanahan panel
pengujian kontinuitas konduktor
pengujian keseimbangan pembebanan (phasing-out)
load testing
penyetelan semua peralatan pengaman (overcurrent dan overload) dan
mencatat data setelah yang dilakukan.
semua instalasi Iistrik yang baru harus mendapat pengesahan dari PLN atau
badan resmi yang ditunjuk Konsultan Pengawas.
17.6.4. Hasil-hasil pengujian harus sesuai dengan syarat-syarat teknis yang telah
diuraikan di atas atau standar-standar yang berlaku dan dicatat serta dibuatkan
berita acara pengujiannya.
PASAL 18
PEKERJAAN BAJA RINGAN
18.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini mencakup hal – hal mengenai pengadaan dan pengerjaan Baja
Ringan(Galvanis/Zincalume) untuk :
18.1.1 Pekerjaan Baja Ringan
Bagian ini meliputi pekerjaan dan pemasangan Baja Ringan untuk :
a. Rangka atap.
18.2. Pengendalian Pekerjaan
Persyaratan – persyaratan standar mengenai pekerjaan ini tertera pada :
1. SNI 03 - 1729 – 2002
2. Lulus uji test kekuatan terhadap karat : Salt Spray Chamber, Humadity Test
18.3. Bahan - Bahan
Material yang digunakan pada ”Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan” ini yaitu Bahan baku baja
yang digunakan adalah sebagai berikut
1. Baja Kanel C.75.75 Az 100 Solid Resin Mereh
2. Reng U 32.45 Az 100 Solid Resin Mereh
3. Bahan Nexalume G 550 HI TEN AZ 100 Tebal TCT 0.75 mm
4. Rengka Atap Harus Di Dukung Dengan Garansi 10 tahun yang diberikan Oleh Suplayer.
5. Steel Strap Brace (bracing)
7. Alat sambung ( Screw)
8. Untuk alat pendukung bisa menggunakan alat potong listrik atau gunting.
18.3. Resiko Kecelakaan Kerja dan Antisipasi Penanganan
Resiko kecelakaan kerja pada ”Pekerjaan Rangka atap” yaitu kaki terkena tipahan Baja
Riangan, Luka / Jatuh. Dan atisipasi pencegahan resiko tersebut yaitu dengan mendisiplinkan
para pekerja lapangan untuk selalu menggunakan sepatu safety dan Pengaman Lain nya,
seperti Kacamatan dan sarung tangan.
18.4. Gambar-Gambar Kerja
Kontraktor harus menyediakan gambar-gambar kerja yang dibuat dengan tepat dibawah
supervisi dan persetujuan dari Direksi Pengawas/ Konsultan Pengawas yang berkualifikasi yang
memungkinkan detail-detail yang lengkap dari :
a. Gambar Detail Rangka Atap.
b. Gambar Layout Kontruksi Atap
c. Gambar elevasi
d. Gambar elevasi rencana urukan
18.5 METODE PELAKSANAAN
18.5.1. Pekerjaan Pesyaratan Desain Struktur Rangka Atap Baja Ringan
a. Struktur rangka atap baja ringan harus didesain oleh tenaga ahli yang berkompeten. Desain
harus mengikuti kaidah-kaidah teknis yang benar sesuai karakter baja ringan. Desain struktur
rangka atap baja ringan meliputi top chord, bottom chord, web, dan jumlah screw pada setiap
titik buhul sebagai satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan.
b. Kontraktor wajib menyerahkan sertifikat pabrik (mill test certificate), sertifikat tanda SNI dari
material baja yang akan digunakan dan sertifikat ISO 9001 (Quality Management System).
c. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap, detail dan akurat berdasarkan
analisis perhitungan yang akurat.
d. Kontraktor wajib menyerahkan surat jaminan pekerjaan pemasangan konstruksi baja ringan
dari aplikator.
e. Pemaparan produk dilaksanakan dalam rapat koordinasi teknis lapangan sebelum
pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan.
f. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran
yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran pada gambar kerja adalah
ukuran jadi/finish.
g. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk konstruksi baja ringan difabrikasi di workshop,
baik workshop permanen atau workshop sementara. Kontraktor bertanggung jawab atas
semua kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan pemasangan semua komponen konstruksi
baja ringan.
PASAL 19
PEKERJAAN PASANGAN DINDING
19.1. Lingkup Pekerjaan
19.1.1. Pemasangan dinding batu bata, untuk semua dinding ruangan dalam maupun semua
dinding pembatas. Dinding batu bata dipasang dengan perkuatan kolom praktis.
19.1.2. Bagian ini meliputi hal – hal mengenai pengadaan bahan – bahan dan pemasangan
semua pekerjaan pasangan bata pada dinding – dinding ruang dalam dan dinding
pembatas pada ruang toilet dan ruang ali seperti yang tertera pada gambar - gambar.
Pelaksanaan pemasangan harus benar - benar mengikuti garis - garis ketinggian,
bentuk-bentuk seperti yang terlihat dalam gambar – gambar persyaratan disini.
19.2. Pengendalian pekerjaan.
Persyaratan – persyaratan standar mengenai pekerjaan ini tertera pada :
1. P.U.B.I – 1982
2. S.I.I – 0285 – 84.
3. S.I.I – 0604 – 81.
19.3. Bahan - Bahan
Batu bata harus baru, terbuat dari tanah yang baik sesuai dengan persyaratan- persyaratn
dalam S.I.I – 0285 – 84 dengan ukuran 24 x 10 x 4,5 cm. Bilamana tidak terdapat bahan bahan
yang sesuai standar tersebut diatas.maka Direksi menentukan jenis – jenis lain yang ada
dipasaran lokal dengan persyaratan yang ditentukan. Batu bata harus berkekuatan tekan
compressive strength sebesar 30 kg/cm2, dan bisa menahan gaya horizontal / shear strenght
sebesar 1,7 Kg/cm2. Contoh – contoh bahan yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan
kepada Direksi dan persetujuan atas bahan bahan tersebut harus sudah didapat sebelum
bahan yang dimaksud dibawa kelapangan kerja untuk dipasang.
Pengambilan contoh atas bahan -bahan yang telah berada dilapangan akan dilakukan sewaktu
- waktu sesuai dengan kebutuhan Direksi untuk keperluan pengujian. Bahan yang tidak sesuai
akan ditolak dan harus segera disingkirkan dari lapangan.
19.4. Pengerjaan dan Penyimpanan
Bahan - bahan untuk pekerjaan pasangan harus disimpan dengan cara - cara yang disetujui
Direksi untuk menghindarkan dari segala hal – hal yang mengakibatkan kerusakan terhadap
bahan – bahan tersebut.
19.5. Pelaksanaan.
Pasangan batu bata yang dilaksanakan harus rata, tegak dan lajur penaikannya diukur tepat
dengan tiang lot, dan bila tidak diperlihatkan dalam gambar – gambar maka setiap lajur naik,
bata harus putus sambungan dengan lajur dibawahnya. Sebelum dipasang batu bata harus
dibasahi dalam air / direndam terlebih dahulu. Pada proses pemasangan dinding bata agar
sudah diperhitungkan adanya fasilitas counduit / sparing yang harus tertanam didalam
pasangan batu bata. Rangka penguat berupa sloof, kolom praktis dan ring balok dari beton
dipasang untuk setiap luas dinding maksimum 6 m2 dan sesuai persyaratan pabrik pembuat
batu bata atau yang disetujui Direksi.
19.6. Perlindungan
Sesuai jam kerja, seluruh laju pasangan batu bata yang belum selesai, harus ditutup ( dilindungi
) dengan kertas semen, atau dengan cara – cara lain yang disetujui oleh Direksi. Untuk dinding
– dinding yang sudah kering ( berumur 6 jam keatas ) harus disiram dengan air bersih setiap
pagi atau sesuai dengan persyaratan.
PASAL 20
PEKERJAAN PLESTERAN
20.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua pekerja, peralatan dan bahan-bahan yang diperlukan untuk plesteran seperti
tercantum dalam gambar.
Untuk dinding yang akan dipasang keramik, plesteran yang disiapkan hanyalah sampai
plesteran tanpa acian.
20.2. Bahan - Bahan
Untuk adukan plesteran, pengggunaan semen, pasir dan air dalam segala hal harus memenuhi
ketentuan seperti tersebut pada RKS ini.
20.3. Penggunaan Jenis Plesteran
20.3.1. Plesteran halus
1. Plesteran digunakan jenis plesteran 1 pc + 4 pasir.
2. Jenis plesteran 1 pc + 2 pasir dipakai untuk seluruh dinding Km/Wc, dinding
sekeliling ruang utama, fasilitas umum, dan dinding lain yang rawan terhadap air
beserta seluruh dinding yang berhubungan langsung dengan udara luar.
3. Semua permukaan beton bertulang, ujung-ujung dan sudut-sudut dipakai jenis
plesteran 1 pc + 2 pasir.
Sebelum dilaksanakan plesteran maka dinding yang berhadapan dengan luar
(exterior wall) dilapis dengan Bithumen Elastomatic cair.Setiap pertemuan dinding
dengan kolom atau dinding dengan balok, sebelum diplester harus dilapis dengan
kawat ayam sebesar minimal 50 cm.
20.3.2. A c i a n
Setelah diplester dengan jenis plester seperti diuraikan dalam butir (a) di atas,
selanjutnya permukaan plester tersebut diaci (semen dan air) hingga halus.
20.4. Pekerjaan Persiapan
20.4.1. Untuk mengerjakan dinding batu bata dan permukaan beton harus diberikan cukup
waktu. Tidak boleh memulai pekerjaan plesteran sampai dinding betul-betul kering. (+
21 hari).
20.4.2. Semua permukaan harus dibersihkan dengan sikat memakai sikat yang kaku, untuk
membersihkanya dari bintik-bintik, dan segala kotoran.
20.4.3. Pada permukaan pasangan batu bata, pekerjaan plasteran dapat segera dimulai setelah
pasangan kering.
20.4.4. Untuk mencegah plesteran menjadi kering sebelum waktunya permukaan -
permukaannya harus dibasah dengan air hingga tetap lembab.
20.5. Pelaksanaan Plasteran.
20.5.1. Guna penyelesaian muka beton dan dinding dipasang plasteran dengan tebal
lapisannya tidak kurang dari 1,5 cm, kecuali ditentukan lain.
20.5.2. Lapisan harus dibentuk sedemikian rupa hingga merupakan permukaan yang rata,
plesteran harus dilaksanakan dengan memakai alat hampar dari kayu dan disebarkan
kepinggir-pinggir dengan memakai alat perata adukan sampai permukaannya rata dan
halus.
20.5.3. Plasteran harus dibiarkan basah selama paling sedikit dua hari setelah dipasang.
20.5.4. Mulailah membasahi, secukupnya begitu plasteran telah mengeras untuk menghindari
kerusakan. Waktu kering dan panas, plasteran harus dijaga agar tidak terjadi penguapan
terlalu banyak dan tidak rata.
20.6. Pekerjaan Perbaikan dan Pembersihan.
20.6.1. Membetulkan semua pekerjaan yang cacat, harus dilaksanakan dengan membongkar
bagian tersebut, kemudian dilakukan perbaikan dan dinyatakan baik jika sudah disetujui
Pengawas. Biaya perbaikan menjadi beban pemborong.
20.6.2. Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada yang retak, noda dan cacat-cacat lainnya.
20.6.3. Singkirkan sisa-sisa plesteran yang mungkin masuk kedalam lobang sparing yang
disiapkan untuk pekerjaan instalasi listrik. Pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan,
harus selalu dalam keadaan bersih.
PASAL 21
PEKERJAAN FINISHING LANTAI
21.1. Lingkup Pekerjaan
21.1.1. Meliputi semua tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan dengan
pekerjaan lantai sesuai dengan RKS serta gambar rencana.
21.1.2. Pemborong harus memberikan contoh-contoh bahan lantai yang akan dipasang
khususnya diseleksi kualitas, warna, tekstur, bahan lantai untuk mendapatkan
persetujuan Direksi lapangan.
21.1.3. Pemborong harus menyediakan jaminan tertulis dari Produsen / Sub kontraktor kepada
Pemilik Proyek untuk setiap masing-masing penggunaan bahan lantai dengan jangka
waktu jaminan minimal 5 (lima) tahun.
21.1.4. Pekerjaan lantai yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan pelapis lantai keramik 40x40
2. Pekerjaan pelapis lantai KM/WC Keramik 25 x 25 cm
21.2. Pekerjaan Pelapis Lantai Granit/Keramik.
21.2.1. Lantai keramik yang dipakai harus memenuhi syarat uji keramik menurut SII 0583 – 81,
produksi Kw 1 sekualitas Masterina/ Ikad atau setara dengan spesifikasi sebagai berikut
:
1. Ukuran : 10 x 20 x 0,7 cm
20 x 20 x 0,7 cm
25 x 25 x 0,7 cm
30 x 30 x 0,7 cm
40 x 40 x 0,7 cm
60 x 60 x 1,0 cm.
2. Bahan dasar : kaolin.
3. Kekerasan glasur : 6 –7 skala Moh’s.
4. Kekerasan bahan : 8 skala Moh’s.
5. Moisture expansion : 0,2 – 0,05 %.
6. Pengkaburan : tidak jadi
7. Tahan terhadap cuaca :
8. Tahan terhadap asam : Setelah dilakukan pencelupan kedalam HCL selama 2
hari, hanya terpengaruh sampai 3 %.
9. Thermal shock : Dipaskan sampai 250 Celcuis, kemudian dicelupkan
kedalam air dengan suhu ruangan tidak akan terjadi
keretakan.
10. Daya tahan terhadap alkali : Dicelup kedalam KOH selama dua hari hanya
terpengaruh 3 %.
11. Warna : Tidak luntur, tahan terhadap asam dan basa yang
umum dipakai, tahan terhadap cuaca dan perubahan
suhu yang mendadak.
12. Warna granit/keramik : ditentukan kemudian
13. Lembaran : tidak bergelombang atau cacat lainnya.
14. Pelaksanaan :
a. Seluruh pekerjaan dinding, plafond dan dibawah lantai yang akan dipasang
granit/keramik harus sudah selesai dikerjakan.
b. Adukan untuk alas / sambungan : 1 pc + 3 pasir.
c. Pemasangan harus rata, lurus dan tegak lurus satu sama lain, permukaan harus
water pas.
d. Selesai pemasangan ruangan harus bebas dari beban berat serta kegiatan lain.
e. Sedapat mungkin pemotongan dihindarkan jangan terjadi potongan lebih kecil
dari setengah ukuran, kecuali tercantumpada gambar. Potongan dilakukan tanpa
bergerigi.
f. Pemasangan granit/keramik wajib memperhatikan letak expansion joint karena
ruangan.
PASAL 22
PEKERJAAN PENYELESAIAN DINDING
22.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan
penyelesaian dinding sesuai dengan gambar kerja dan RKS.
22.2. Penyelesaian Dinding Dengan Cat
Dinding yang tidak dilapisi dengan bahan pelapis apa pun, penyelesainnya dengan
menggunakan cat tembok.
22.3. Pekerjaan Pelapis Dinding Keramik
22.3.1. B a h a n
1. Meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja, peralatan dan lain sebagainya untuk
penyelesaian pekerjaan pelapis dinding luar sesuai yang tercantum dalam gambar
kerja.
2. Bagian dalam bangunan dilapisi dengan keramik kwalitas No.1 ( Toilet / Km/Wc ).
Dengan proses pembakaran single firing dalam temperatur tidak kurang dari 120
c, produksi. Masterina/Ikad atau setaraf yang memenuhi syarat mutu SII 0583 –
81 dengan spesifikasi :
a. Ukuran : 24 x 40 cm
b. Daya tahan lengkung : 350 kg/cm2.
c. Pengisapan air : dibawah 1 %
d. Kekerasan : 6 skala mohs.
e. Kuat tekan : 1000 kg/cm2.
f. Penampilan permukaan : tidak adanya keretakan rambut
g. Tahan asam dan basa :
h. Marna keramik : ditentukan kemudian.
i. Lembaran : tidak bergelombang atau cacat lainnya .
j. Mempunyai rongga atau laur khususu disisi belakang tegel sehingga membantu
daya rekat yang kuat.
22.3.2. Pemasangan
1. Keramik dipasang dengan adukan semen, pasir dan air dgn campuran 1 pc+ 2 ps
2. Penggunaan semen pasir dan air dalam segala hal harus memenuhi ketentuan.
3. Dinding beton yang akan ditempel keramik dipahat terlebih dahulu agar adukan
dapat mengikat dengan beton
4. Dalam keadaan setengah kering digores dengan sisir seng.
5. Sebaiknya pemasangan keramik dimulai setelah plesteran umurnya 7 hari sambil
disiram pagi dan sore.
6. Ketebalan adukan 2,5 cm dan dibuat saat maksimal 3 mm
7. Pemasangan naad-naad keramik harus saling tegak lurus, dengan permukaan
keramik tidak bergelombang dan cacat lainnya.
8. Jika terjadi pemotongan harus dilaksanakan dengan alat pemotong khusus
keramik, hasil pemotongan harus rata, tidak bergerigi.
9. Pemasangan keramik harus dilaksanakan mengikuti petunjuk darai pabriknya.
22.3.3. Finishing
1. Setelah keramik terpasang selam 24 jam, naad diisi dengan bahan Duragout
dengan warna sesuai keramik.
2. Jumlah pemakaian 0,5 – 1 kg/m2
3. Pemakaian Duragout harus mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat bahan tersebut.
22.3.4. Pelaksanaan
1. Dilaksanakan setelah pekerjaan lantai, langit-langit, dinding selesai dikerjakan
2. Bahan yang digunakan serat disain dilaksanakan setelah mendapat persetujuan
Pengawas.
3. Penyambungan base dan head dengan sistem jackup harus dilaksanakan oleh
tenaga yang ahli.
22.3.5. Lingkup Pekerjaan
Meliputi tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan
penyelesaian dinding sesuai dengan gambar kerja dan RKS.
22.3.6. Penyelesaian Dinding Dengan Cat
Dinding yang tidak dilapisi dengan bahan pelapis apa pun, penyelesainnya dengan
menggunakan cat tembok.
PASAL 23
PEKERJAAN KOZEN, PINTU & JENDELA
23.1. Lingkup Pekerjaan
23.1.1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan yang
diperlukan, peralatan termasuk alat bantu dan pengangkutan yang dperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang maksimal.
23.1.2. Pekerjaan ini meliputi :
1. Kosen pintu dan jendela UPVC, Kosen Pintu Kayu
2. Daun pintu kaca bingkai UPVC, Daun Pintu Panel Kayu, Pintu Kaca Tempered
3. Jendela kaca 5 mm bingkai UPVC
23.2. Pekerjaan Kosen Pintu dan Jendela UPVC
Semua pekerjaan harus dikerjakan menurut instruksi pabrik / produsen dan standar antara lain
:
The aluminium Assosiated (AA)
Architectural Aluminium manufactures Association (AAMA)
American Society for testing Material (ASTM)
23.2.1. Bahan - bahan
Kosen dan plat alumunium
Untuk konsen pintu, jendela dan plat alumunium akan digunakan produksi Alkansa atau
setara.
a. Produksi dalam negeri yang baik ex Alexindo (sesuai extrusi 0695-82 dan SII
jendela 0549-82).
b. Alloy T5/Billet yang digunakan harus aslinya (tidak terbuat dari bahan serap/sisa)
23.2.2. Seluruh pekerjaan UPVC harus memiliki syarat-syarat tenis sebagai berikut :
1. Profile
a. Beban angin : 120 kg/m2
b. Ketahanan kebocoran terhadap air : Mampu menahan kebocoran pada tekanan
15kg/m2
c. Ketahanan kebocoran thd udara : max 12 cm3/ham m pada tek 15 kg/m2
d. Ketebalan profil min : 2mm
e. Ketebalan warna : 18 micron
2. Kelengkapan aluminium
a. Join backer : Polytrane foam, tidak menyerap air, kepadatan 65-96
kg/m3, penampang 25% lebih besar dari celah yang
ada.
b. Neoprone : Jenis extrusion, tahan terhadap matahar, oksidasi
dengan kekerasan 60 – 80 durometer
c. Sealent : Silicon Sealent
d. Anker : Bagian yang berhubungan dengan alumunium dilapis
galvanis 25 micron. Bagian lain dilapis zinc chremat
e. Sims (klos) : Plastic, mutu polymer dengan kekuatan 565 kg/cm2
f. Kunci-kunci : (lihat BOQ pekerjaan kunci penggantung)
g. Kaca :(lihat BOQ pekerjaan kaca)
h. Dan lain-lain sesuai yang disyaratkan untuk pekerjaan aluminium.
23.2.3. Pekerjaan Persiapan.
1. periksa semua ukuran di gambar kerja dan sesuaikan dengan kondisi di lapangan
sebelum dilakukan penyetelan. setiap terdapat perbedaan segera diberitahukan
kepada direksi lapangan akan memberikan keputusan tentang perbaikannya.
2. tanda-tanda cacat akibat proses anodizing seperti rock atau griper pada
permukaan alumunium harus diganti atas biaya pemborong.
23.2.4. Pekerjaan Pelaksanaan
1. pekerjaan pembuatan / penyetelan dan pemasangan kosen alumunium beserta
kaca harus dilaksanakan oleh pemborong alumunium yang ahli dalam bidangnya
dan disetujui oleh direksi lapangan.
2. untuk mendapat ukuran yang tepat. pemborong alumunium harus datang ke
lapangan dan melakukan pengukuran.
3. untuk mendapatkan hasil yang baik, pembuatan/penyetelan kosen alumunium harus
dilakukan di pabrik secara maksimal dan di lapangan tinggal pasang.
4. antara tembok / kolom / beton dan kosen aluminium harus diisi dengan “selaent”
yang elastis.
5. pemasangan kaca pada kosen alumunium harus diisi dengan selaent dan karet
gasket.
6.semua detail pertemuan harus rata dan bersih dari goresan serta cacat yang
mempengaruhi pertemuan aluminium.
7.sambungan-sambungan vertikal maupun horozontal, sambungan sudut maupun
silang. demikian juga perkombinasian profil-profil dari bahan stainless steel.
8.kaca tidak boleh bergetar dan diberi tanda setelah terpasang.
9.pemasangan rangka aluminium dan kaca harus memperhatikan faktor – faktor
akustik ruang, sehingga tidak ada kebocoran suara.
23.2.5. Hubungan dengan material lain Apabila alumunium berhubungan dengan besi, maka
besi harus dilapisi dengan zinc chromate + betumen.
23.2.6. Perlindungan Bahan.
Perlindungan terhadap alumunium seluruhnya menjadi tanggung jawab pemborong.
oleh karenanya pemborong wajib memberikan perhatian mengenai cara-cara
pengangkutan, penyimpanan dan lain-lain dengn cara terbaik.
23.2.7. Pengetesan
1. Pemborong wajib melakukan pengetesan dengan hasil yang baik, jika hasil
pengetesan gagal, pemborong wajib melakukan perbaikan dan pengetesan ulang
hingga mencapai standar test yang disyaratkan. biaya tes dan lain-lain menjadi
tanggung jawab pemborong.
2. pengetasan adalah sebagai berikut :
a. performance test (test terhadap kebocoran air, test terhadap kebocoran udara,
beban angin, kekedapan suara dan lain-lain) harus dilaksanakan dilaboratorium
yang disetujui oleh pengawas lapangan.
b. material test ( terhadap bahan, anodized, test korosi, berat dan lain-lain )
dilaksanakan di dalam negeri yang disetujui pengawas lapangan.
c. hasil test harus diserahkan secara lengkap kepada pengawas lapangan.
23.2.8. Garansi ( jaminan ).
1. pemborong wajib memberikan garansi bahan selama 5 tahun dan garansi
pemasangan selama 10 tahun, terhitung sejak selesainya masa perawatan.
2. garansi bahan sebagai perlindungan kemungkinan terjadinya cacat pewarnaan
akibat proses onodizin yang tidak sempurna dan lain-lain, sedangkan garansi
pemsangan sebagai perlindungan kemungkinan terjadinya kebocoran udara atau
air dari aplikasi yang tidak sempurna.
23.2.9. Pekerjaan daun pintu
khusus untuk pintu pada kamar mandi/wc dan toilet dipakai pintu Panel Alluminium
sesuai yang tertera pada gambar.
23.3. Pekerjaan Kaca
23.3.1. Penggunaan :
1. seluruh penggunaan kaca kecuali pada ketentuan lain menggunakan jenis reflektive
glass jenis viracon usa-azure light atau saint gobain warna aqua marine non-
tempered 5 mm atau setaraf glaverbell, nipon sheet glass dengan pemasanagn
sesuai dengan kebutuhan atau rencana gambar. yakni pada semua curtain wall
lantai atas. khusus pada pintu utama digunakan kaca tempered 12 mm, sedangkan
pada kaca jendela luar pada curtain wall kaca tebal 8 mm jenis viracon usa azure
light atau saint gobain warna aquamarine non-tempered 6 mm atau setaraf
glaverbell, nipon sheet glass.
2. selain kaca pada lobby maka kaca pada bagian interior gedung menggunakan clear
glass asahi mas-indonesia..
3. kaca pada ruang kerja anggota menggunakan tinted glass warna bronze produksi
asahi mas-indonesia dengan ketebalan 5 mm.
23.3.2. bahan-bahan
1. kaca harus standar dari pabrik yang disetujui dan yang tebalnya seperti disebutkan
dalam gambar kaca harus plat, rata dan jernih dan tidak ada bintik -bintik noda
lainnya.
23.3.3. pemasangan kaca
1. pemasangan kaca harus betul-betul dijamin kerapiannya / kekuatannya. untuk
menggunakan seal karet sesuai dengan prosedur pemasangan kosen/kaca dari
pabrik. kontraktor harus memperoleh rekomendasi pabrik untuk sistem
pemasangan kaca frame alluminium atau rangka kayu.
23.3.4. membersihkan dan memperbaiki
1. semua kaca yang selesai dipasang harus diberi tanda silang dengan kertas ditempel
dengan lem hal tersebut dimaksud untuk menghindari benturan-benturan akibat
salah masuk.
2. setelah selesai dipasang dan akan diserahkan yang ke i, kaca harus dibersihkan,
yang retak / pecah atau gores – gores harus diganti dengan yang baru.
23.3.5. pekerjaan persiapan
1. pemborong harus memberikan contoh kepada direksi kaca yang akan dipasang
sesuai ketentuan pasal diatas dan dilengkapi dengan penjelesan mengenai cara
pemasangan dari pabriknya.
2. pemborong wajib menyerahkan surat pernyataan dari pemasok kaca, bahwa kaca
yanag akan dipakai adalah asli.
23.3.6. Pekerjaan pelaksanaan
1. pekerjaan kaca dilaksanakan setelah pekerjaan langit-langit, lantai penyelesaian
dinding selesai dikerjakan.
2. pemborong kaca harus teliti dan sesuai dengan ukuran sehingga dalam pemasanagn
tanpa ada pemaksaaan.
3. seluruh pemasangan kaca menggunakan silicon sealant adalah dari jenis yang
terbaik. pemasangan dilakukan sedemikian rupa sehingga pertemuan antara
masing-masing ujung rapat. tidak ada celah sama sekali.
4. pemotongan kaca harus sesuai dengan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk
kedalam alur kaca pada kosen.
5. kaca yang didalam pemasangannya mengalami retak, tergores dan cacat lainnya
harus diganti atas biaya pemborong.
6. sealant yang digunakan sesuai dengan pasal yang mengatur pekerjaan ini.
7. setelah kaca selesai dipasang, tidak diperkenenkan meberi tanda dengan
menggunakan kapur apalagi cat. tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas
yang direkatkan dengan lem kertas.
8. pembersihan akhir harus menggunakan kain katun lunak dengan cairan pembersih
kaca
PASAL 24
PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
24.1 Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua pekerjaan peralatan dan bahan yang diperlukan untuk pekerjaan kunci dan
alat penggantung lengkap dengan accesoriesnya seperti tercantum di dalam gambar dan
BOQ.
24.2 Bahan - bahan
24.1.1. Kunci 2 (dua) slag harus berkontak baja dengan finish akan ditentukan kemudian, baut-
baut yang ungkitnya harus dari kuningan. Tiap kunci harus mempunyai 3 anak kunci
yang berselaput nikel dijadikan satu dengan ring dari kawat.
24.1.2. Type – typekunci harus sesuai dengn fungsi ruangannya.
24.1.3. Pegangan (handle) dari bahan stainless steel dan solid nylon serta engsel-engsel harus
dari stainless steel dengan memakai ring nylon ukuran 3 x 4 inch. Engsel dipasang
sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap daun pintu dengan menggunakan sekrup
kembang dengan warna yang sama dengan engselnya, jumlah engsel yang dipasang
harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu, tiap engsel memikul beban
maksimum 20 kg.
24.1.4. Seluruh pintu terkecuali pintu KM/WC bagian dalam, seluruh gudang, pintu-pintu shaf,
pintu cerobong sampah dan lain-lain sesuai gambar dilengkapi dengan DOOR CLOSER
produksi BRITON 2003 atau setaraf.
24.3 Pelaksanaan
24.3.1. Semua kunci, engsel dan door closer harus dilindungi dan dibungkus plastik atau tempat
aslinya setelah dicoba. Pemasangan dilakukan setelah bangunan selesai di cat.
24.3.2. Sekrup-sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang, jangan memukul sekrup,
cara mengokohkan hanya diputar sampai ujung. Sekrup yang rusak waktu dipasang
harus dipasang harus dicabut kembali dan diganti.
24.3.3. Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu, dipasang
setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai gambar.
PASAL 25
PEKERJAAN LANGIT – LANGIT
25.1. Lingkup Pekerjaan
25.1.1. Meliputi semua peralatan, pekerjaan, bahan-bahan dan perlengkapan lainnya untuk
pekerjaan langit-langit sesuai gambar-gambar dan RKS terpasang secara lengkap dan
sempurna.
25.1.2. Pemborong harus memberikan contoh-contoh yang akan dipasang khususnya untuk
menentukan warna dan texture yang akan ditentukan kemudian.
25.2. Pekerjaan langit-langit
Pekerjaan langit langit meliputi :
1. Plafond Gypusm Board dengan rangka hollow galvalume dipasang pada semua ruangan,
bagian luar dan kamar mandi, atau seperti yang ditunjukan didalam gambar.
2. Plafond piri-piri PVC dengan rangka holloe galvalume dipasang pada tritisan atap
bangunan.
PASAL 26
PEKERJAAN PENGECATAN
26.1. Lingkup Pekerjaan
26.1.1. Meliputi pekerjaan, perralatan dan bahan-bahan yang berhubungan dengan perkerjaan
pengecetan sesuai dengan RKS serta gambar kerja.
26.1.2. Pekerjaan pengecatan dikerjakan dengan sebaik-baiknya,hasil pekerjaan tidak
menggelombang,mulus dan cacat lainya.
26.1.3. Jika terjadi cacat seperti butir (b) pemborong harus melakukan perbaikan (pengecat
ulang) Hinga pemilik proyek merasa puas. Biaya perbaikan semua menjadi beban
pemborong.
26.2. Bahan-bahan
26.2.1. Sekualitas dan setara dengan produk Platond / Catyac terbuat atas dasar Resin
Acetate Emulsion. Khusus untuk pengecatan exterior digunakan cat sekualitas SIKA
dari swiss atau penggunaan ICI Wheatherahield dengan campuran warna khusus
sistim penempatan warna menggunakan penempatan Standar Pantone Matching
Colour System.
26.2.2. Sifat umum
a. Tahan terhadap pengaruh cuaca.
b. Tahan terhadap gesekan dan mudah dibersihkan.
c. Mengurang pori-pori dan tembus uap air.
d. Tidak berbau.
e. Daya tutup tinggi.
26.2.3. Daya teknis paca 20 Cesius
a. Berat jenis : rata-rata 1,35 g/cm3
b. Kepadatan : rata-rata 37,0 %
c. Tebal pada lapiasn kering : 2 (dua) kali lapisan
d. Daya tutup teoritis : 6 - 7 m2/kg
e. Selang waktu pengecatan : 2 jam kemudian
26.2.4. Aplikasi dengan semprot (untuk bidang luas).
a. Pengecar air : gunakan air bersih.
b. Jumlah : 10 - 15 % volume.
c. Diameter lubang semprot : 1,5 - 2 mm.
e. Tekan udara : 0,3 - 0,4 Mpa
26.2.5. Aplikasi dengan rol atau kaus (untuk bidang kecil).
a. Pengecer : Gunakan air bersih.
b. Jumlah : 0 - 5 %
Cat yang digunakan berada dalam kaleng yang masih disegel dalm kemasan 5 (lima) kg atau
25 (duapuluh lima) kg tidak pecah dan tidak bocor dan dapat persetujuan pemilik proyek atau
menejer kontruksi. Pengiriman cat harus disertai dengan sertifikat dari agen atau distributor
yang menyatakan cat yang dimiliki dijamin keaslianya. Pemborong bertanggung jawab, bahwa
warna dan bahan cat tidak palsu dan sesuai dengan RKS.
26.2.6. Warna.
Selambat –lambatnya 2 ( dua ) minggu pengcatan , pemborong mengajukan daftar
bahan bahan pengecatan pada menejer konstruksi.
warna yang ditetapkan untuk pedoman pengecatan adalah, sepertistan yang
ditetapkan untuk warna, pemborong menyiapkan bahan dan bidang pengecatan untuk
dijadikan contoh atas biaya pemborong. Pencampuran warna atau pemesanan dan
pembuatan warna khusus harus disiapkandari pabrik dan mempunyai sertifkat
laboratorim untuk pembuatan dan pencampuranya.
26.3. Pekarjaan persiapan
26.3.1. Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit telah selesai
dikerjakan
26.3.2. Selanjutnya diadakan pekerjaan sebagai berikut :
a. Dinding atau bahagian yang akan dicat selesai dan disetujui oleh menejer
konstruksi.
b. Bagian yang retak-retak, pecah dan atau kotoran yang menempel dibersihkan.
c. Menunggu keringnya dinding atau bagian yang akan dicat karena masih basah dan
lembab.
d. Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna.
26.3.3. Pemborong harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingg terdapat urutan-urutan
yang tepat mulai dari pekerjaan dasar sampai pekerjaan akhir.
26.3.4. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik pembuatan cat
tersebut.
26.4. Pekerjaan Pengecatan Dasar Plasteran (Cat tembok)
26.4.1. Cat Tembok Dalam.
a. Tembok yang akandicat harus mempunyai cukup waktu yang kering. Setelah
permukaan tembok kering, maka persiapan dilakukan dengan membersihkan
permukaan tembok terhadap pengkristalan / pengapuran (effluresecene) yang biasa
terdapat pada tembok baru, dengan amplas kemudian dengan lap sampai benar-
benar bersih.
b. Selanjutnya dilapisi tipis dengan plamur.
c. Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi denagn alkali dan perembesan air harus
diberi lapisan wall sealer.
d. Setelah kering permuaan tersebut dilapis lagi sampai halus.
e. Kemudian dicat dengan lapisan pertama.
f. Bagian-bagian yang kurang baik,diberiplamurlagi dan diamplas halus setelah
kering
26.4.2. Cat Tembok Luar
a. Seperti halnya seperti cat tembok dalam (26.4.1.).
PASAL 27
PEKERJAAN PERLENGKAPAN SANITASI
27.1. Lingkup Pekerjaan
27.1.1. Mengikuti. Semua pekerjan peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan untuk
sinitasi sesuai dengan gambarkerj dan RKS.
27.1.2. Khusus untuk fiting-fiting, stop kran dan perlengkapan sanitasi fixture lainya,
pembongkaran harus memberikan contoh yang sesuai yang ditentukan dalam RKS
untuk dipersetujui oleh proyek / Direksi, Pengawas.
27.1.3. Pekerjaan sanitasi tiadak dapat terlepas dari perkerjaan mekanikal plumbing
27.2. Bahan-bahan
27.2.1. Sanitasi fixture harus dilengkapi dengan fiting-fiting , stop kran dan perlengkapan yang
lainya dan merupakan standard.
27.2.2. Barang yang dipakai adalah dari produksi Amarican Standar, dan mempunyai
permukaan yang halus, licin dan mengkilat dari bahan kramik.
Perlengkapan sanitasi sebagai berikut :
a. Floor drain : SAN EI dari bahan stainlees steel dengan lobang.
Pembuangan yang garis tengah nya 10 cm.
b. Clean out : dari bahan stainlees steel.
c. Cermin : tebal 5 mm (ukuran lainnya disesuai kan dengan gambar).
d. Fixtures : Ditentukan kemudian.
27.3. Perkerjaan Persiapan
27.3.1. Pada saat pekerjaan plasteran dilak sanakan , pemborong harus menen tukan letak
klos – klos kayu untuk untuk pemasangan lavatory, tempat tissue dan lain-lain.
27.3.2. Sebelum pemasang lapis dinding, pemborong wajib memeriksa tempat yang akan
dipasang perlengkapan snitasi dan klos-klos kayu yang belum terpasang, memeriksa
instilasi air tang akan di hubungkan dengan perlengakapan sinitasi.
27.3.3. Pemasangan pekerjaan sinitasi dilaksanakan setelah pekerjaanlantai dan pekerjaan
penyelesaian dinding.
27.4. Pekerjaan Pelaksanaan
27.4.1. Semua perlengkapan sanitsi dipasang ke dinding atau lantai sambungan harus
dilakukan dengan baik tampa ada kebocoran dengan cara yang baik.
27.4.2. Sambungan-sambungannya kokoh dan tidak merusak fiting.
27.4.3. Pemasangan perlengkapan sanitasi harus rapi , tidak miring.
27.4.4. Selesai pemasangan sanitasi wajib dilaksanakan final tes dan disaksikan dengan
Direksi / Pengawas Lapangan
PASAL 28
PEKERJAAN ATAP GENTENG METAL
28.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk pemasangan atap Genteng Metal tebal 0,30 mm digunakan / di pasang
pada bangunan Aula Rapat Kejari Kampar Meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan
peralatan untuk melaksanakan pekerjaan atap baja sebangai mana yang dijelaskan dalm
gambar rencana kerja dan syarat – syarat pekerjaan termasuk alat-alat dan benda benda
yangterletak dan yang berkaitan meliputi :
28.1.1. Menyediakan semua tenaga /pekerja untuk melaksanakan pekerjaan, yang harus ahli
dan berpengalaman, yang dinyatakan dengan pengalaman/ referensi pekerjaan yang
harus dilaksanakan.
28.1.2. Pemborong harus mempersiapkan dan membuat gambar kerja (shop drawings) yang
dilengkapi dengan daftar material, detail sambungan dari komponen-komponen yang
sebelum pelaksanaan harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan pengawas.
28.1.3. Seluruh pengadaan bahan-bahan seperti lembaran baja, pelat kait, sekrup atau baut,
nok, flashing sealant serta bahan lain yang diperlukan sesuai dengan Gambar Rencana
dan Rencana Kerja & Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan.
28.1.4. Seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan seperti pemotongan, sambungan-
sambungan dan lain-lain sesuai dengan Gambar Rencana dan Rencana Kerja & Syarat-
syarat Pelaksanaan Pekerjaan.
28.2. B a h a n.
Penutup atap yang digunakan adalah lembaran baja yang berkekuatan tinggi 5.500 kg/cm2
yang memenuhi syarat standartd Australia Nomor 1397 – G650-AZ150 dan AS2728 Prepainted
and Organic Film/ Metal Laminated Product jenis Lysaght Klip-lok (Clean Colorbond) lengkap
dengan pelat kait dan seluruh kelengkapannya sesuai petunjuk atau standar pabrik
pembuatnya.
28.3. Pelaksanaan.
28.3.1. Sebelum pemasangan, lembaran atap baja, pemborong harus memeriksa seluruh
permukaan atas dari semua gording atau penumpu, dan harus terletak pada satu bidang
datar.
Apabila diperlukan perbaikan, bagian tersebut harus diprbaiki dengan mendesak atau
menyetel distruktur penumbuhan.
Pemborong harus menjamin kelurusan dan kesejajaran, karena hal tersebut akan
berakibat pada kekuatan penguncian dari lembaran-lembaran oleh plat kait.
28.3.2. Untuk memperkuat dan menghasilkan daya kait maksimal, penumpu pertama dan
terakhir dan pelat kaitnya harus dipasang minimal 75 mm dari setiap ujung lembaran.
28.3.3. Pada saat pemasangan agar selalu diadakan pemeriksaan untuk menjaga kesejajaran
lembaran-lembaran serta diadakan pengukuran dengan cermat sehingga tidak terjadi
pergeseran. Apabila diperlukan koreksi kesejajaran, lembaran-lembaran dapat
disesuaikan + 2 mm dengan menarik atau mendorong pelat kait kearah lembaran pada
saat menyekrup pelat kait itu.
28.3.4. Untuk mencegah gerakan kebawah pada atap dengan sudut kemiringan yang curam
harus dipasang sebuah pengikat positif, yaitu sekrup atau baut yang dipasang pada
setiap panjang dan lembaran, yang dipasang dibawah atau melalui flashing/ capping
pada bagian atas ujungnya.
28.3.5. Pengangkatan lembaran atap baja, metode pemasangan, serta pelat kait, sekrup dan
peralatan pemasanan harus memenuhi petunjuk dan persyaratan dari pabrik pembuat,
dan pemborong harus menjamin bahwa pemasangan atau petunjuk dari pabrik. Supaya
lembaran atap terkunci dengan baik maka tonjolan pengait dari klip-lok sepanjang rusuk
bawah harus terikat/ terkunci sepenuhnya pada sambungan sampai rusuk atas.
28.3.6. Sambungan Apabila terdapat sambungan, maka sambungan itu harus diberi sealent
agar kedap air dan harus digunakan dua sekrup pada lembah golombang dan satu buah
pada rusuk penguncinya untuk menjamin kekuatan sambungan, dengan jarak sambung
minimal 100 mm. Sealant adalah jenis GE Silglaze-N atau Silpruf, Dow korning (Selley)
780 atau yang setara.
28.3.7. Penanganan dan penyimpangan.
Lembaran atap baja harus di kirim dalam suatu ikatan tumpukan dan pada waktu
trasportasi tidak diperbolehkan basah dan harus sedemikian agar tidak menim bulkan
cacat-cacat.
Lembaran harus diletakan dibalok kayu penyangga, harus disusunrapi dan tidak
berhubungan dengan tanah dan harus dilindungi dengan penutup yang tidak tembus air.
28.3.8. Penanganan dilapangan
Tumpukan atap, yang panjang dengan penyikat yang kuat harus diangkat dengan
spreaded bar dan fabric slings secara hati-hati.
Pemborong harus menyiapkan tenaga yang berpengalaman dilengkapi alat-aliat seperti
sabuk pengaman dan sarung tangan. Hal ini untuk melindungi serta keamanan pekerja.
Lembaran-lembaran tidak boleh ditarik diatas permukaan lembar yang lainnya.Demikian
pula peralatan pemasangan tidak boleh diseret atau ditarik diatas lembaran-lembaran
atap.
28.3.9. Berjalan diatas lemberan atap.
Apabila diperlukan berjalan di atas lembaran kearah panjang,untuk tidak merusak
bagian yang boleh diinjak adalah bahagian gelombang
Bila berjalan menyilang diatas lembaran gording.
28.3.10. Memotong lembaran di lapangan
Pemotongan dilapangan harus mengunakan mesin gergaji, dan permukaan yang
dihasilkan harus rapi dan tidak terdapat serpihan-serpihan.
28.3.11. Pembersihan
Pemborong harus membersihkan seluruh bekas serbuk akibat pekerja pengeboran,
pemotongan dan lain-lain, serta sisa rivet, sekrup atau paku dari atas atap, karena akan
mengakibatkan tergoresnya lembaran atap dan menimbulkan karat. apabila terdapat
cacat ringan pada cat diperlukan lembaran atap, maka pemborong harus memperbaiki
cat tersebut dengan cat yang halus colorbrond.
PASAL 29
PEKERJAAN LUAR BANGUNAN
Terdiri dari beberapa pekerjaan yaitu :
29.1. Pek. rabat beton f’c 7,5 MPa t = 5 cm keliling bangunan
29.2. Pek. pembuatan septictank biotech kap. 1000 lite
PASAL 30
PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN SYARAT-SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN
30.1. Halaman harus dibersihkan dari semua kotoran, bekas – bekas bahan bangunan dan tanah
sekitar tiga meter disekeliling bangunan diratakan.
30.2. Pekerjaan bangunan dan halaman sudah harus dalam keadaan siap untuk digunakan, baru
penyerahan pertama dapat dilaksanakan.
30.3. Seluruh bagian – bagian dari gedung sudah lengkap sesuai spesifikasi gambar – gambar
rencana dan memenuhi syarat – syarat teknis.
a. Lantai, kaca, cat - cat, pekerjaan atap, saluran, perataan tanah / halaman dan
seluruh kotoran telah dibersihkan.
b. Instalasi Air bersih / kotor sudah dapat bekerja lancer.
c. Instalasi listrik sudah siap untuk disambung
d. Setiap Pintu dan jendela sudah dapat dibuka dengan baik
e. Pekerjaan cat sudah selesai dalam garis besarnya, yang tinggal cuma untuk
penyempurnaan saja.
30.4. Apabila penyerahan pertama pekerjaan telah dapat diterima, yang harus diserahkan dan pakai
Surat Tanda Terima adalah :
a. Photo Dokumentasi
b. Setengah set kunci tiap pintu
c. Surat keterangan dari Biro Instalasi Listrik.
30.5. Serah Terima Kedua dari pekerjaan merupakan penyerahan terakhir pekerjaan, dapat
dilaksanakan dengan syarat :
a. Semua pekerjaan pembetulan / penyempurnaan, pembersihan kerapian telah
selesai baik dan sempurna.
b. Semua pekerjaan telah disiapkan / diserahkan pakai surat tanda terima.
PASAL 31
PEKERJAAN LAIN – LAIN
31.1. Hal–hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dan Kontraktor, bila diperlukan akan
dibicarakan bersama Konsultan Perencana.
31.2. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
sempurna, dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapi
dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek.
31.3. Selama pemeliharaan, pemborong wajib merawat, mengamankan, dan memperbaiki segala
cacat yang timbul sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benar-benar
telah sempur
Pasal 32
P E N U T U P
Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini, akan
ditentukan kemudian pada Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan akan dimuat dalam Berita
Acara Rapat Penjelasan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 May 2023 | Pembangunan Sarana Dan Prasarana Mtq | Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu | Rp 7,200,000,000 |
| 18 August 2023 | Pembangunan Gedung Kantor Polsek Inuman | Kab. Kuantan Singingi | Rp 1,995,800,000 |
| 16 September 2019 | Pekerjaan Lanjutan Fisik Renovasi Dan Perluasan Gedung Kantor Pengadilan Negeri Bangkinang | Mahkamah Agung | Rp 963,995,000 |