| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Soki Marina | 00*8**4****15**0 | Rp 1,337,713,586 | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi |
| 0663207272221000 | Rp 1,378,635,347 | - | |
| 0028501567221000 | Rp 1,396,875,529 | Tidak Menyampaikan SBU: BG009 Konstruksi Gedung Lainnya Sehingga tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab V. LDK angka 3. Berdasarkan ketentuan pada Dokumen Pemilihan, BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI, Persyaratan kualifikasi angka 2.a). Memiliki nomor induk berusaha (NIB) KBLI 41019 Konstruksi Gedung Lainnya dan sertifikat standar terverifikasi; b). Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka a) belum terverifikasi, peserta menyampaikan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi." Peserta tidak melampirkan Sertifikat Standar "Terverifikasi" dan tidak melampirkan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan Sertifikat Standar dengan status "sedang menunggu verifikasi", sehingga Peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi. | |
| 0932329121221000 | Rp 1,394,997,103 | Tidak Menyampaikan SBU: BG009 Konstruksi Gedung Lainnya Sehingga tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab V. LDK angka 3. Berdasarkan ketentuan pada Dokumen Pemilihan, BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI, Persyaratan kualifikasi angka 2.a). Memiliki nomor induk berusaha (NIB) KBLI 41019 Konstruksi Gedung Lainnya dan sertifikat standar terverifikasi; b). Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka a) belum terverifikasi, peserta menyampaikan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi." Peserta tidak melampirkan Sertifikat Standar "Terverifikasi" dan tidak melampirkan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan Sertifikat Standar dengan status "sedang menunggu verifikasi", sehingga Peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi. | |
| 0723847273221000 | Rp 1,187,682,812 | Peralatan utama, Alat Ukur Theodolite yang telah dikalibrasi, Sudah Digunakan / terpakai Pada Penataan Kawasan Islamic Centre, sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan menyediakan peralatan utama, tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab IV. LDP Poin F. | |
CV Armina Persada | 06*2**8****11**0 | Rp 1,300,351,112 | Peralatan utama, Alat Ukur Theodolite yang telah dikalibrasi, Sudah Digunakan / terpakai Pada Penataan Kawasan Islamic Centre, sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan menyediakan peralatan utama, tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab IV. LDP Poin F. |
| 0830304804216000 | Rp 1,127,969,190 | Peralatan utama, Alat Ukur Theodolite yang telah dikalibrasi, Sudah Digunakan / terpakai Pada Penataan Kawasan Islamic Centre, sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan menyediakan peralatan utama, tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab IV. LDP Poin F. | |
CV Azizah Global Mandiri | 09*3**7****21**0 | - | - |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0317220903216000 | - | - | |
| 0832029144216000 | - | - | |
| 0028498129221000 | - | - | |
| 0720341007219000 | - | - | |
| 0026107979216000 | - | - | |
CV Irian Indah | 00*0**2****21**0 | - | - |
| 0721146660216000 | - | - | |
| 0815999891221000 | - | - | |
| 0017367160202000 | - | - | |
CV Citra Melayu Putra | 0753960061222000 | - | - |
| 0015201817204000 | - | - | |
| 0845426444211000 | - | - | |
CV Mumtazah Ayu Rahmat | 09*0**2****21**0 | - | - |
| 0941627903216000 | - | - | |
CV Mulia Agung Bestari | 00*6**6****04**0 | - | - |
| 0669421315211000 | - | - | |
CV Arunika Utama Konstruksi | 03*5**6****21**0 | - | - |
| 0029495090202000 | - | - | |
| 0921601530213000 | - | - | |
| 0945200376219000 | - | - | |
| 0961336534221000 | - | - | |
| 0913718029216000 | - | - | |
| 0012553681221000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
B A N G K I N A N G Kode Pos: 28412
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PROGRAM:
PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN:
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH
DAERAH KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN
MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK
FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
SUB KEGIATAN:
PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, PELESTARIAN DAN
PEMBONGKARAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN
STRATEGIS DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN:
PEMBANGUNAN LANJUTAN PRASARANA DAN SARANA
RUMAH DINAS PJU POLRES KAMPAR
LOKASI:
KECAMATAN BANGKINANG KOTA
SUMBER DANA:
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)
TAHUN ANGGARAN 2024
PERANGUNAN GEDUNG
KATA PENGANTAR
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini disusun dalam rangka memenuhi
kewajiban Konsultan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Lanjutan
Prasarana Dan Sarana Rumah Dinas PJU Polres Kampar yang bertujuan memberikan gambaran teknis
dan rencanan pelaksanaan kegiatan konstruksi.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini terdiri dari spesifikasi teknis pekerjaan,
uraian pekerjaan dan lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Demikian Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini kami buat, kami berharap
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan
kegiatan konstruksi serta sebagai bahan informasi bagi pihak yang terkait.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
KEGIATAN:
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH
KABUPATEN/ KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN
SERTIFIKAT LAIK FUNGSI
BANGUNAN GEDUNG
SUB KEGIATAN:
PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN DAN PEMBONGKARAN BANGUNAN
GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS KABUPATEN/ KOTA
PEKERJAAN:
PEMBANGUNAN LANJUTAN PRASARANA DAN SARANA RUMAH DINAS
PJU POLRES KAMPAR
TAHUN ANGGARAN 2024
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Nama Kegiatan dan Pekerjaan
Nama Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pembangunan Lanjutan Prasarana Dan Sarana
Rumah Dinas PJU Polres Kampar
1.2. Lokasi Pekerjaa
Lokasi Pekerjaan berada di: Jl. Prof M. Yamin SH No.455, Langgini, Kec. Bangkinang Kota,
Kabupaten Kampar
1.3. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Prasarana Dan Sarana Rumah Dinas PJU Polres Kampar
Pekerjaan tersebut meliputi:
A. Pekerjaan Persiapan
B. Pekerjaan Turap/Retaining Wall Pekerjaan Struktur
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Tanah
III. Pekerjaan Struktur
C. Pekerjaan Halaman
I. Pekerjaan Paving Block
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pemborong termasuk pula pengadaan tenaga kerja,
bahan-bahan, alat-alat dan segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan pembangunan
yang dilaksanakan.
1.4. Acuan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam RENCANA KERJA DAN
SYARAT-SYARAT dan Bill Of Quantity pekerjaan ini;
b. Gambar-gambar yang dilampirkan pada RENCANA KERJA DAN SYARAT- SYARAT
pekerjaan ini;
c. Keterangan-keterangan dan gambar-gambar yang diberikan oleh Konsultan kepada
pelaksana pada waktu Rapat Penjelasan Pekerjaan/Rapat Aanwijzing Pekerjaan /Risalah
Aanwijzing.
Pasal 2
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
2.1. Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahan dan
tambahannya:
- Undang-undang Tentang Jasa Konstruksi No.18 tahun 1999.
- Undang-undang Tentang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor : 07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
- Peraturan Umum – Algemene Voorwaarden disingkat AV – 1941.
- Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya No.295/KPTS/CK/1997.
- Peraturan Beton Indonesia disingkat PBI-2/1995 dan PBI-NI-2/1971 dan Standar Nasional
Indonesia 1992 (SNI-1992 ).
- Peraturan Kayu Indonesia, disingkat PPKI-NI-5/1961.
- Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
- Pedoman Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983
- SII 0013-81 “Mutu dan Cara Uji Semen Portland”.
- SII 0052-80 “Mutu dan Cara Uji Agregat Beton”.
- SII 0136-84 “Baja Tulangan Beton”.
- SII 0784-83 “Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton”.
- Peraturan Perencana an Bangunan Baja Indonesia, disingkat PPBBI-1983.
- Peraturan Muatan Indonesia, disingkat PMI-NI-18/1970.
- Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia, disingkat PUIL-1987.
- Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1979.
- Pemeriksaan Umum untuk Bahan-bahan bangunan NI-3-PUBB 1956, NI-3 1963 dan PUBB
– 1966.
- Peraturan yang ditetapkan oleh PDAM di Kabupaten Kampar.
- Peraturan yang ditetapkan oleh PLN di Kabupaten Kampar
- Standar-standar Internasional yang digunakan secara luas di Indonesia, seperti ASTM,
NFPA, FOC, SNACNA, ASHRAE, IEC, DIN, dan JIS sebagai referensi persyaratan teknis
untuk bahan, peralatan dan instalasi khusus.
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI-1992) NI-3.
- Bahan Aluminium, sesuai SII extrusi 0695-82 dan SII 0649-82 Alloy 6063 T5/Billet.
- Peraturan Direktur Jenderal Perawatan, Departemen Tenaga Kerja tentang penggunaan
tenaga kerja, keselamatan kerja dan kesehatan kerja.
2.2. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula:
a. Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disahkan oleh
PemberiTugas termasuk pula Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang
diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disyahkan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas;
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan BoQ.
c. Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
d. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran tentang Penetapan Kontraktor. e. Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
e. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui oleh Pengawas
Lapangan dan Pemberi Tugas.
Pasal 3
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
3.1. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor wajib meneliti semua Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS); termasuk
tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
3.2. Ukuran:
a. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja meliputi: As – As Luar
– Luar Dalam – Dalam
b. Khusus ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya ukuran yang tertulis
adalah ukuran jadi terpasang atau dalam keadaan selesai/finished.
3.3. Perbedaan Gambar
a. Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka
Gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku / mengikat.
b. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Struktur, maka yang berlaku/
mengikat adalah Gambar Kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi segi Konstruksi dan
kekuatan Struktur.
c. Bila ada perbedaan antara gambar Kerja Arsitektur dengan Sanitasi/Mekanikal, maka
Gambar Kerja yang dipakai adalah ukuran fungsional dalam Gambar Kerja Arsitektur Bila
ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Elektrikal, maka yang dipakai
sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam Gambar Arsitektur.
d. Bila ada perbedaan-perbedaan itu, ketidakjelasan, maupun kesimpangsiuran menimbulkan
keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan, maka
Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Pengawas Lapangan, dan mengadakan
pertemuan dengan Konsultan Perencana, untuk mendapatkan keputusan dari Konsultan
Perencana Gambar mana yang akan dijadikan pegangan. ketentuan diatas tidak dapat
dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan maupun
mengajukan claim biaya pekerjaan tambah.
3.4. Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing).
a. Gambar Detail pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang wajib dibuat
Kontraktor berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang telah disesuaikan dengan keadaan
lapangan.
b. Kontraktor wajib membuat Shop Drawing untuk Detail-detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun yang diminta oleh Konsultan
Pengawas dan atau Konsultan Perencana.
c. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh jadi dari semua bahan, keterangan produk cara
pemasangan dan atau spesifikasi / persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik
yang belum tercakup secara lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen maupun Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
d. Kontraktor wajib mengajukan Shop Drawing kepada Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan tertulis bagi pelaksanaan.
3.5. Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawings)
a. Kontraktor wajib membuat gambar-gambar yang sesuai dengan hasil pelaksanaan (As Built
Drawings) yang selesai sebelum serah terima ke 1, dan telah disetujui oleh konsultan
Pengawas dan diketahui oleh konsultan Perencana.
b. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
dalam Gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahun Konsultan Pengawas. Segala akibat
yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor, baik dari segi biaya maupun waktu
pelaksanaan.
Pasal 4
JADWAL PELAKSANAAN
4.1. Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawings)
Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat rencana kerja
pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar Chart dan S-Curve Bahan dan Tenaga dan
mengkoordinasikan hasilnya kepada Pengawas Lapangan, sehingga pelaksanaan pekerjaan
terkendali dan tidak menggangu kelancaran proyek secara keseluruhan dan kelancaran kegiatan
disekitar lokasi pekerjaan.
4.2. Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Lapangan,
paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah SPK diterima Kontraktor. Rencana Kerja
yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, akan disyahkan oleh Pemberi Tugas.
4.3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja 4 (empat) rangkap kepada Pengawas
Lapangan, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada bangsal Kontraktor di lapangan
yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan/prestasi kerja
Pasal 5
LAPORAN HARIAN
a. Pelaksana Lapangan setiap hari akan membuat laporan harian mengenai segala hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik teknis maupun administratif.
b. Dalam pembuatan laporan tersebut pihak pemborong harus memberikan data-data yang
diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
c. Laporan tersebut harus diserahkan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan
sebagai bahan monitoring.
Pasal 6
KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN
6.1. Dilapangan pekerjaan Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau biasa disebut
Pelaksana yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan mendapat kuasa
penuh dari Kontraktor.
6.2. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
6.3. Kontraktor wajib memberi tahu kepada Tim Pengelola Teknis dan Konsultan Pengawas,
nama dan jabatan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
6.4. Bila dikemudian hari menurut Tim Pengelola Teknis dan Konsultan Pengawas, Pelaksana
kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahu kepada
Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
6.5. Dalam waktu 7(tujuh) hari kalender setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus
sudah menunjuk Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (Penanggung jawab/ Direktur
Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan.
Pasal 7
TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR
7.1. Untuk menjaga kemungkinan kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal yang mendesak,
Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis alamat dan nomor telepon
di lokasi kepada Tim pengelola Teknis setempat dan Konsultan Pengawas.
7.2. Kontraktor wajib memasukan identifikasi dan alamat Bengkel kerja (Workshop) dan peralatan
yang dimiliki dimana pekerjaan pemborongan akan dilaksanakan.
7.3. Alamat Kontraktor dan pelaksana diharapkan tidak berubah selama pekerjaan. Bila terjadi
perubahan alamat Kontraktor, Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis.
Pasal 8
PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN
8.1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik Proyek,
Pengawas Lapangan dan milik Pihak Ketiga yang ada dilapangan.
8.2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Pengawas
Lapangan/Konsultan Perencana, baik yang telah dipasang maupun yang belum, adalah tanggung
jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
8.3. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggungjawab atas akibatnya, baik yang berupa barang-
barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat
pemadam kebakaran yang siap dipakai yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan ditetapkan
kemudian oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 9
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
9.1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut Syarat-syarat Pertolongan Pertama ada
Kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk mengatasi
segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja dilapangan.
9.2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua Petugas dan Pekerja yang ada dibawah kekuasaan Kontraktor.
9.3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, Kamar Mandi dan WC yang layak dan bersih bagi
semua Petugas dan pekerja.
9.4. Tidak diperkenankan membuat penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk Pekerja, kecuali
untuk Penjaga Keamanan.
9.5. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib diberikan oleh
Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 10
ALAT-ALAT PELAKSANAAN
10.1. Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor, sebelum
pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
a. 1 Unit Eskavator PC 100 dalam kondisi baik
b. Concrete Mixer yang jumlahnya minimal 1 Buah dalam kondisi yang baik.
c. Theodolit yang telah diijinkan oleh Pengawas Lapangan.
d. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
e. Pompa air sesuai kebutuhan untuk sistem pengeringan, jika diperlukan.
f. Penggetar beton (Concrete Vibrator).
g. Mesin Pemadat (Stamper).
h. Mesin Pemotong Besi
i. dan lain-lain disesuaikan dengan lingkup pekerjaannya
Pasal 11
SITUASI
11.1. Hal mana pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana adanya pada waktu
rapat penjelasan, untuk itu para calon Pemborong wajib meneliti situasi medan terutama kondisi
tanah bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal lain yang berpengaruh terhadap harga
penawaran.
11.2. Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk klaim dikemudian
hari.
11.3. Dalam rapat penjelasan akan ditunjukkan dimana pembangunan akan dilaksanakan.
Pasal 12
PEKERJAAN PERSIAPAN TAPAK
Pekerjaan Persiapan Tapak meliputi :
12.1. Pembuatan jalan masuk sementara untuk lalu-lintas orang dan bahan.
Peletakan jalan masuk sementara, diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lalu lintas
kerja.
12.2. Pembuatan saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar areal pekerjaan selalu dalam
keadaan kering.
12.3. Pengadaan air untuk keperluan pekerja dan pekerjaan, kualitas air harus baik dan memenuhi
persyaratan kerekatan. Pengadaan listrik kerja dan pembuatan tempat pembuangan air kotor
sementara.
PASAL 13
PEKERJAAN TANAH UNTUK LAHAN TURAP
13.1. PEKERJAAN TANAH GALIAN
A. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga kerja dan peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja. Bahan dan alat yang diperlukan untuk
melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan
spesifikasi ini.
2. Lokasi galian
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan galian untuk pondasi, seperti yang tercantum dalam
gambar rencana atau sesuai kebutuhan kontraktor agar pekerjaan dapat dilaksanakan
dengan benar dan aman. Kontraktor didalam penwarannya sudah harus
mempertimbangkan kemungkinan adanya pondasi bangunan lama atau benda- benda
lain yang tertanam dan tidak diketahui keberadaannya.
3. Pengaman galian dan dewatering
Walaupun tidak ditunjukkan didalam gambar rencana. Kontraktor penawarannya wajib
mempertimbangkan struktur pengaman galian dan dewatering, jika ada dan diperlukan
baik yang permanen maupun sementara dan cara- cara pelaksanaannya, terutama
untuk galian yang diperkirakan akan membahayakan bangunan dan saran lain
disekitarnya . Usulan tentang pengaman galian yang diusulkan harus dilampirkan dalam
penawaran kontraktor. KP berhak untuk melakukan perbaikan atas usulan kontraktor
dan semua akibat dari perbaikan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
kontraktor.
4. Sisa galian
Termasuk didalam lingkup pekerjaan adalah pembuangan sisa galian ketempat yang
disepakati pada saat penawaran. Jika tidak disebutkan dalam pelelangan, maka
kontraktor wajib untuk mengusulkan lokasi pembuangan sisa galian dan
mempertimbangkan hal tersebut dalam penawarannya.
B. Syarat- Syarat Pelaksanaan
1. Pelaksanaan galian
Galian tanah harus sesuai dengan level- level yang tercantum dalam gambar. Semua
bekas-bekas pondasi bangunan lama, batu, jaringan jalan/ aspal, akar dan pohon-
pohon yang terkena galian yang akan dilaksanakan harus dibongkar dan dibuang .
Bekas bongkaran harus dibuang pada tempat yang disepakati.
2. Jaringan utilitas
Apabila ternyata terdapat pipa- pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain- lain
yang masih digunakan, maka kontraktor harus secepantnya memberitahukan kepada
konsultan Pengawas, atau kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
petujuk- petunjuk seperlunya.
Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan – kerusakan sebagai akibat dari
pelkerjaan galian tersebut.Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengambil setiap
langkah apapun untuk menjamin pekerjaan yang sedang berlangsung tidak terganggu.
Sarana umum yang sudah tidak berfungsi lagi yang mungkin ditemukan dibawah tanah
dan terletak didalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan keluar lapangan kesuatu
tempat yang disetujui oleh konsultan Pengawas atas tanggungan kontraktor.
3. Galian yang tidak sesuai
Apabila ternyata penggalian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
kontraktor harus mengisi / mengurung kembali daerah tersebut dengan bahan urugan
yang memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan cara pemadatan yang memenuhi
syarat atau galian tersebut dapat dipadatkan dengan material lain yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas, seperti adukan beton.
4. Urugan kembali
Pengurugan / pengisian kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang
diisyaratkan pada bab mengenai pekerjaan urugan dan pemadatan. Pekerjaan
pengisian/ pengurugan kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan
pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari konsultan Pengawas.
5. Pemadatan dasar galian
Dasar dari semua harus waterpas. Jika pada dasarnya setiap galian masih dijumpai
akar- akar tanaman atau bahab- bahan organis lainnya, maka bahan- bahan tersebut
harus dibuang atau dibersihkan dahulu, dan lubang- lubang bekas bahan tersebut
harus diisi kembali dasar yangb waterpas.
6. Air pada galian
Apabila terdapat air didasar galian selama pekerjaan berlangsung, maka kontraktor
harus menyediakan pompa air dengan kapasitas yang memadai, yang jika diperlukan
dapat bekerja terus menerus. Untuk menghindari tergenangnya air dan Lumpur pada
dasar galian. Jika galian cukup dalam, dan dasar galian berada dibawah muka air tanah,
maka kontraktor harus melakukan dewatering sesuai dengan analisa yang dilakukan,
berdasarkan laporan penyelidikan tanah dan pumping test. Harus diperhitungkan
rencana mengalirkan air tanah tersebut, sehingga tidak mengakibatkan banjir dilokasi
sekitar proyek.
Didalam lokasi proyek galian harus dibuat drainase yang baik agar aliran air dapat
dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.
Drainase tersebut harus berakhir pada bak penampung yang mengumpulkan air
tersebut dan selanjutnya dibuang keluar. Selain itu harus diperhatikan bahwa
permukaan air tanah pada lokasi galian setiap saat harus berada pada level 100 cm
dibawah dasar galian yang terendah sehingga dapat dipastikan bahwa galian dilakukan
dalam keadaan kering.
7. Pengaman galian
Kontraktor harus membuat pengamanan galian sedemikian rupa, agar tidak terjadi
kelongsoran dengan memberikan suatu dinding penahan sementara yang memenuhi
persyaratan diatas.
Galian terbuka hanya diizinkan jika lahan proyek cukup luas dan daerah galian cukup
jauh dari batas lahan.
Galian terbuka yang lebih besar dari 1:2 (vertical : horizontal ) harus dilindungi dengan
menggunakan adukan beton yang diperkuat dengan jaringan tulangan dengan tidak
lebih dari 1 hari setelah galian dilakukan. Sebelum adukan beton terpasang, maka
galian tersebut harus dilindungi dengan material yang kedap air, seperti lembaran
kanvas, sehingga galian tersebut selalu terlindungi dengan baik dari hujan maupun
sinar matahari.
8. Perlindungan benda yang dijumpai
Kontraktor harus memberikan perlindungan terhadap benda-benda berfaedah yang
ditemui selama pekerjaan galian, kecuali disetujui untuk dipindahkan dan seluruh
barang-barang berharga yang mungkin ditemui di lapangan harus dilindungi dari
kerusakan serta bila sampai menderita kerusakan harus diperbaiki / diganti oleh
kontraktor atas tanggungan sendiri.
9. Urutan galian
Jika kedalaman galian berbeda satu dengan yang lainnya, maka galian harus dilakukan
terlebih dahulu pada bagian yang lebih dalam dan seterusnya.
13.2. PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT
A. Lingkup Pekerjaan
1. Peralatan kerja
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
Bantu yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini,sehingga diperoleh hasil
pekerjaan yang baik dan sesuai dengan waktu pelaksanaan yang disetujui.
2. Lokasi pekerjaan
Pekerjaan urugan pasir dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah lapisan lantai
kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah,
seperti pondasi, lantai basement, pile cap dan lain-lain.
B. Persyaratan bahan
1. Bahan urugan
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras serta
bebas dari Lumpur, tanah lempung dan sebagainya, seperti disyaratkan dalam NI-3
(PUBI-1982) pasal 14 ayat 3.Penggunaan material lain dari yang disebutkan diatas
haris diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2. Air kerja
Air yang digunakan harus memenuhi syarat untuk digunakan. Air tidak boleh
mengandung sulfat dan kloride yang melebihi batas yang ditentukan. Air yang akan
digunakan harus diuji sebelum digunakan.
3. Persetujuan
Bahan-bahan yang digunakan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari konsultan
Pengawas sebelum proses pengiriman dan yang lainnya dilakukan. Kontraktor harus
mengajukan per mohonan persetujuan dalam waktu minimal 7 hari sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
C. Syarat-syarat pelaksanaan
1. Tebal urugan
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja,maka lapisan pasir urug harus dibuat dengan
tebal 5 cm padat , dan harus dipadatkan sehingga dapat menerima beban yang bekerja.
2. Cara pemadatan
Setiap lapis pasir urug harus diratakan,disiram air dan atau dipadatkan dengan alat
pemadat yang disetujui konsultan Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai
tidak kurang dari 98% dari kepadatan optimum laboratorium. Pemadatan harus
dilakukan pada kondisi galian yang memadai agar dapat diperoleh hasil kepadatan
yang baik.Kondisi galian tersebut harus dipertahankan
sampai pekerjaan pemadatan selesai dilakukan.Pemadatan harus diulang kembali jika
keadaan tersebut diatas tidak terpenuhi.
3. Persetujuan
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah
mendapat persetujuan tertulis dari konsultan Pengawas.
13.3. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,bahan-bahan,peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan agar pekerjaan ini dapat terlaksana dengan baik.
1. Persyaratan Bahan
Bahan untuk urugan tersebut menggunaka material bekas galian atau dengan
mendatangkan dari lokasi lain dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Jenis tanah harus bergradasi baik dan bebas dari tanah organic, kotoran dan batuan
yang berukuran lebih besar dari 100 mm harus mempunyai Liquid Limit (LL) 30%
atau kurang Indeks Plastis (IP) 15% atau kurang dan tidak lebih dari 20% melampaui
saringan no.200, kecuali ditentukan lain oleh konsultan Pengawas.
b. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus
dicampurkan dengan tanah urug lainnya, sehingga diperoleh lapisan dengan gradasi
yang baik.
c. Jika material tersebut tidak memenuhi syarat,maka konsultan Konsultan Pengawas
berhak menolak dan kontraktor harus mengganti dengan material yang memenuhi
syarat.
B. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Cara pengurugan
Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimum
tiap-tiap lapisan 20 cm tanah lepas dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan
maksimum pada kadar air optimum dan mencapai peil permukaan tanah yang
direncanakan. Uji kepadatan optimum harus mengikuti ASTMD-1557.
2. Pemasangan patok
Pada lokasi yang diurug harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian
rencana. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu,dibuat patok dengan warna
tertentu pula.
3. Saluran air
Pada daerah yang basah/tergenang air, kontraktor harus membuat saluran-saluran
sementara untuk mengeringkan lokasi - lokasi tersebut, misalnya dengan bantuan
pompa air.Sistem drainase yang direncanakan harus disetujui oleh konsultan
Pengawas.Dan system drainase tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan
berlangsung agar dapat berfungsi secara efektif untuk menanggulangi air yang ada.
4. Kotoran dan Lumpur
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari Lumpur atau kotoran, sampah dan material
sejenisnya. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan.
5. Kadar air dan alat pemadat
Pemadatan harus dilakukan dengan menggunakan kadar air yang sesuai dengan yang
diperoleh dari hasil pemeriksaan laboratorium. Pemadatan urugan dilakukan dengan
memakai alat pemadat yang disetujui oleh konsultan Pengawas.
6. Urugan yang tebal
Jika urugan sangat tebal,maka pengurugan dan pemadatan harus dilakukan secara
berlapis dengan ketebalan lepas tidak lebih dari 20cm. Selanjutnya derajat kepadatan
harus memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam gambar rencana. Jika tidak
tercantum dalam gambar rencana, maka pemadatan harus dilakukan sampai mencapai
derajat kepadatan minimal 98%.
7. Toleransi kerataan
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan adalah
sekitar 50 mm terhadap kerataan yang ditentukan.
8. Uji lapangan
Untuk bahan yang sama,setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus diuji di
lapangan, yaitu satu tes untuk tiap 500 m2, yaitu dengan system “FIELD DENSITY
TEST”. Jika urugan cukup tebal, maka hasil kepadatannya harus memenuhi ketentuan-
ketentuan sebbagai berikut :
a. Untuk lapisan yang letaknya lebih dari 50 cm dari permukaan rencana,
kepadatannya harus mencapai minimal 95% dari standard proctor.
b. Untuk Lapisan 50 Cm dari permukaan rencana. Kepadatannya 98 % dari
standard proctor.
9. Level Akhir
Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan Pengawas, Semua
hasil – hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok – patok referensi untuk
mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tenah tersebut.
10. Perlindungan hasil pemadatan
Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga dan
dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air
hujan, panas matahari dan sebagainya.Perlindungan dapat dilakukan dengan menutupi
permukaan dengan plastik. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah hasil; test
meneuhi syarat dan mendapat persetujuan tertulis dari konsultan Pengawas.
11. Pemadatan Kembali
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan
diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai dengan lapisan
berikutnya. Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki,
lapisan tersebut harus diuloangi kembali pekerjaanya atau diganti, dengan cara-cara
pelaksanaan yang telah ditentukan guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan,
Jadwal harus diajukan oleh Kontraktor Kepada Konsultan Pengawas.
PASAL 14
PEKERJAAN BETON
14.1. MK/Pengawas berhak meminta setiap saat kepada kontraktor untuk membuat kubus coba dari
adukan beton yang dibuat. Selama pengecoran beton harus selalu dibuat benda - benda uji
setiap 5 M3 dengan minimum satu benda uji setiap hari. Sesuai
dengan PBI 1971. NI-2 dan nomor urut yang menerus. Cetakan kubus coba harus berbentuk
bujur sangkar dalam segala arah, dan memenuhi syarat-syarat dalam peraturan beton
Indonesia ( NI.2-1971 ). Ukuran kubus coba atau benda uji adalah 15 x 15 x 15 Cm3.
Pengambilan adukan beton, percetakan kubus coba dan curingnya harus
dibawah pengawasan Konsultan MK/Pengawas. Prosedurnya harus memenuhi syarat - syarat
dalam peraturan beton Indonesia ( NI.2-1971 ). Kubus coba harus ditandai untuk
identifikasi dengan suatu code yang dapat menunjukkan tanggal pengecoran pembuatan
adukan struktur yang bersangkutan dan lain - lain yang perlu dicatat.
Perbandingan kuat tekan antara kubus dengan silinder yaitu,
Test Silinder = 0.083 x Test Kubus
Pengujian dilakukan sesuai dengan PBI 1971, bab. 4,7,termasuk juga pengujian-pengujian
usut ( slump ) dan pengujian - pengujian tekanan. Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat
pengujian slump, maka kelompok adukan yang tidak memenuhi syarat itu tidak boleh
dipakai, dan kontraktor harus menyingkirkannya dari tempat pekerjaan. Jika pengujian
tekanan gagal maka perbaikan harus dilakukan dengan mengikuti prosedure - prosedure PBI,
untuk perbaikan. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan kubus coba menjadi
tanggung jawab kontraktor. Semua kubus coba jika perlu akan dicoba dalam laboratorium
yang berwenang, dan disetujui MK/Pengawas.
Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada MK/Pengawas segera sesudah selesai
percobaan, paling lambat 7 hari sesudah pengecoran, dengan pengawasan Konsultan
MK/Pengawas dengan mencantumkan besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standard,
campuran adukan berat kubus benda uji tersebut, dan data-data lain yang
diperlukan.Apabila dalam pelaksanaan nanti kedapatan bahwa mutu beton yang dibuat
seperti yang ditunjukan oleh kubus cobanya gagal memenuhi syarat spesifikasi, maka
MK/Pengawas berhak meminta kontraktor supaya mengadakan percobaan- percobaan non
destruktif atau kalau memungkinkan mengadakan percobaan (Destruktif). Percobaan-
percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia
(NI.2-1971).
Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun baru sesuai
dengan petunjuk MK. Semua biaya-biaya untuk percobaan dan akibat - akibat gagalnya
pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor. Kontraktor juga diharuskan
mengadakan slump test menurut syarat-syarat dalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia
(NI.2-1971). Slump beton berkisar antara 8 cm sampai 10 cm.
Apabila uji mutu beton dilakukan dengan silinder, maka ketentuan selanjutnya agar diperhatikan.
14.1.1. Test Beton di tempat
1. Test dengan impact Schmidt hammer, sonoscope, ultrasonic pulse velocity
atau alat nondestructive lainnya hanya dilakukan jika diijinkan oleh Konsultan MK
untuk sekedar informasi mengenai kekuatan relatif daripada bagian pekerjaan beton
yang ditinjau sebagai alat bantu dalam evaluasi kekuatan beton ditempat atau untuk
memilih bagian yang direncanakan untuk dilakukan core test. Test ini tidak boleh
digunakan sebagai dasar penerimaan atau penolakan pekerjaan beton.
2. Core Tests
a. Jika diperlukan core dengan diameter paling sedikit 50 mm diambil dan ditest
menurut ASTM C 42. Jika bagian beton yang diperiksa akan senantiasa dalam
keadaan kering, benda uji core tersebut dikeringkan secara alamiah (suhu 15
sampai 26C, kelembaban relative kurang dari 60 persen) selama 7 hari sebelum
test dan harus ditest dalam keadaan kering. Jika beton akan senantiasa dalam
keadaan basah permukaan benda uji core akan ditest sesudah kondisi kelembaban
sesuai dengan ASTM C 42.
b. Paling sedikit 3 buah benda uji core diambil dari tiap lokasi beton yang dianggap
tidak memenuhi. Lokasi core ditentukan oleh Konsultan MK sedemikian sehingga
tidak sampai mengurangi kekuatan strukturnya. Jika sebelum test, satu atau lebih
core menunjukkan kerusakan pada saat pengambilan, akan diganti dengan core
yang baru.
c. Beton dilokasi yang diwakili benda uji core test dianggap cukup jika kekuatan core
rata-rata dari 3 buah sampel mempunyai kekuatan lebih besar dari 85 % f’c dan tidak
satupun yang mempunyai kekuatan tekan lebih kecil dari 75 % f’c. Lubang core
diisi beton dengan slump rendah atau mortar.
14.2. SEMEN
14.2.1. Semua semen yang digunakan adalah semen Portland local Syarat – syarat
a. Peraturan Semen Portland Indonesia ( NI.8-1972)
b. Peraturan Beton Indonesia ( NI.2-1971 ).
c. Mempunyai Sertifikasi Uji ( Test sertificate )
d. Mendapat persetujuan perencana / pengawas
14.2.2. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama ( tidak
diperkenankan menggunakan bermacam – macam jenis / merk semen untuk suatu
konstruksi / struktur yang sama ) dalam kedaan baru dan asli, dikirim dalam kantong –
kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
14.2.3. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterimakan dalamzak
( Kantong ) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan
digudang yang cukup ventilasinya dan diletakkan tidak kena air, diletakkan pada tempat
yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai zak – zak semen tersebut tidak boleh
ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau maxsimum 10 zak, setuap pengiriman
baru harus ditandai dan dipisahkan dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan
menurut urutan pengirimnya.
14.2.4. Untuk semen yang diragukan mutu dan kerusakan – kerusakan akibat salah
penyimpanan dianggap rusak, membatu, dapat ditolak penggunannya tanpa melalui
test lagi, Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat
dalam waktu 2 x 24 jam.
14.3. AGGREGAT
14.3.1. Semua pemakaian koral ( Kerikil ), batu pecah ( aggregat kasar dan pasir beton harus
memenuhi syarat – syarat :
a. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan Bangunan ( NI.3-1956 )
b. Peraturan Beton Indonesia ( NI.3-1956 )
c. Tidak mudah Hancur ( Tetap Keras ) tidak porous
d. Bebas dari tanah / tanah liat ( tidak bercampur dengan tanah/tanah liat atau kotoran
– kotoran lainnya )
14.3.2. Kekerasan dari butir – butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari Rudelaff
dengan beban penguji 2o ton, aggregat kasar harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5 – 19 mm lebih dari 24 %
b. Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19 – 30 mm lebih dari 22 % atau dengan
mesin pengaus Los Angelos dimana tidak terjadi kehilangan berat lebih dari 50 %
14.3.3. Koral ( Kerikil ) dan batu pecah ( aggregat kasar ) yang mempunyai ukuran lebih besar
dari 30 mm, untuk penggunaanya harus mendapat persetujuan Pengawas.
14.3.4. Gradasi dari aggregat – aggregat tyersebut secara keseluruhan harus dapat
menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang bak dengan
semen dan air, dalam proporsi campuran yang akan dipakai.
14.3.5. Pengawas dapat meminta kepada kontraktor untuk mengadakan test kwalitas dari
aggregat – aggregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk oleh Pengawas,
setiap saat dalam laboratorium yang diakui atas biaya Kontraktor.
14.3.6. Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana aggregat tersebut disupply, maka
Kontraktor diwajibkan untuk memberitahukan kepada Pengawas
14.3.7. Aggeregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaanya dan dicegah
supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan terkotori.
14.4. A I R
14.4.1. Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan – pekerjaan di lapangan adalah air
bersih, tidak bewarna, tidak mengandung bahan – bahan kimia ( asam alkali ) tidak
mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak beton, minyak atau
lemak. Memenuhi syarat – syarat Peraturan Beton Indonesia ( NI.2-1971) dan diuji oleh
Laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib dengan biaya ditanggung / Pihak
kontraktor.
14.4.2. Air yang mengandung garam, (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
14.5. BESI BETON ( STEEL REINFORCEMENT )
14.5.1. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat – syarat :
a. Peraturan Beton Indonesia ( NI.2-1971)
b. Bebas dar kotoran – kotoran, lapisan minyak – minyak, karat dan tidak cacat ( retak –
retak, mengelupas, luka dan sebagainya )
c. Dari jenis baja dengan mutu U24 untuk Ø < 13, dan ( U 39 untuk Ø< 13 ( ulir )
Bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan – ketentuan PBI 1971.
a. Mempunyai penampang yang sama rata
b. Ukuran disesuaikan dengan gambar – gambar
14.5.2. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan – ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan perencana / pengawas.
14.5.3. Besi beton harus disupply dari satu sumber ( manufacture ) atau dengan persetujuan
Pengawas untuk pekerjaan Konstruksi. Produksi yang digunakan setara Krakatau Steel.
14.5.4. Kontraktor bilamana harus mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan dikapai,
sesuai dengan petunjuk –petunjuk dari pengawas, Batang percobaan diambil dibawah
kesaksian pengawas, jumlah test besi, Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan
setiap saat bilamana dipandang perlu oleh pengawas.
Semua biaya-biaya percobaan tesebut sepenuhnya menjdai tanggung jawab kontraktor.
14.5.5. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar – gambar atau mendapat
persetujuan pengawas, untuk hal itu sebelumnya kontraktor harus membuat gambar
pembengkokan baja tulangan ( banding schedule ) diajukan kepada pengawas untuk
mendapat persetujuannya.
Hubungan antara besi beton satu dengan yang lainnya harus menggunakan kawat beton,
diikat denan teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan bebas dari lantai kerja
atau papan acuan.
14.5.6. Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak , kotoran, cat keret lepas, kulit
giling atau bahan – bahan lain yang merusak. Semua besi beton harus dipasang pada
posisi yang tepat.
14.5.7. Pengunaan besi beton yang sudah jadi, seperti steel wiremesh atau yang semacam itu
harus mendapat persetujuan perencana / pengawas.
14.5.8. Besi Beton yang tidak memenuhi syarat – syarat karena kwalitasnya tidak sesuai dengan
spesifikasi ( RKS ) diatas, harus segera dikeluarkan dari site setelah menerima instruksi
tertulis dari pengawas dalam waktu 2 x 24 jam.
14.6. ADMIXTURE
Untuk memperbaiki mutu beton, sifat – sifat pengerjaan, waktu pengikatan dam pengerasan
maupun untuk maksud – maksud lain dapat dipakai bahan admixture, Jenis dan jumlah bahan
admixture yang dipakai harus disetujui terlebih dahulu oleh pengawas/perencana.
14.7. MUTU BETON
14.7.1. Adukan (adonan) beton harus memenuhi syarat – syarat PBI – 1971 NI.2. Beton harus
mempunyai kekuatan karateristik sesuai yang ditentukan dalam gambar.
14.7.2. Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes) untuk mengontrol daya
kerjanya sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan ataupun menyebabkan terjadinya
pengendapan (Segregation) dari aggregat
Percobaan slup diadakan menurut syarat – syarat dalam Peraturan Beton Bertulang
Indonesia (NI.2-1971).
14.7.3. Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mixes) tersebut diatas harus dilakukan untuk
menentukan beton yang baru dimulai.
14.7.4. Adukan Beton yang dibuat Setempat ( Site Mixing)
Adukan beton harus memenuhi syarat – syarat :
a. Semen diukur menurut volume
b. Ageregat diukur menunut volume
c. Pasir diukur menurut volume
d. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (Batch mixer)
e. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
f. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dahulu
sebelum adukan beton yang baru dimulai.
14.7.5. Adukan Beton
a. Adukan beton harus memenuhi syarat – syarat PBI 1971 NI.2, Beton harus mempunyai
kekuatan karakteristik sesuai yang diisyaratkan dalam gambar.
b. Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes) untuk mengotrol daya
kerjanya sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan ataupun menyebabkan
terjadinya pengendapan (segregasi) dari agregat.
c. Percobaan slump diadakan menurut syarat – syarat dalam Peraturan Beton Indonesia
( NI.2-1971)
Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mixes) tersebut diatas harus dilakukan untuk
menentukan komposisi adukan yang akan dipakai pada pekerjaan beton selanjutnya dan harus
mendapat persetujuan pengawas.
14.8. FAKTOR AIR SEMEN
14.8.1. Agar dihasilkan suatu konstruksi beban yang sesuai dengan yang direncanakan, maka
factor air semen ditentukan sebagai berikut :
a. Faktor air semen untuk balok sloof dan poer maksimum 0.60
b. Faktor air semen untuk kolom, balok, pelat lantai tangga dinding, beton dan listplank /
parapet maksimum 0.60
c. Faktor air semen untuk kontruksi plet atap dan tempat – tempat basah lainnya maks.
0.55
14.8.2. Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton dan dapat dihasilkan suatu mutu
sesuai dengan yang direncanakan, maka untuk konstruksi beton dengan factor air semen
maksimum 0.55 harus memakai plasticizer sebagai bahan additive.
14.9. TEST KUBUS BETON ( PENGUJIAN MUTU BETON )
14.9.1. Pengawas berhak meminta setiap saat kepada kontraktor untuk membuat kubus coba dari
adukan beton yang dibuat.
14.9.2. Selama pengecoran beton harus selalu dibuat benda – benda uji setiap 5 M3 dengan
minimum satu benda uji setiap hari. Sesuai dengan PBI 1971.NI-2 dan nomor urut yang
menerus.
14.9.3. Cetakan kubus coba harus berbentuk bujur sangkar dalam segala arah dan memenuhi
syarat – syarat dalam peraturan beton Indonesia ) NI.2-1971).
14.9.4. Ukuran kkubus coba atau benda uji adalah 15 x 15 x 15 cm, Pengambilan adukan beton,
percetakan kubus coba dan curingnya harus dibawah pengawasan. Prosedurnya harus
memenuhi syarat – syarat dalam peraturan beton Indonesia ( NI.2-1971).
14.9.5. Kubus coba harus ditandai untuk identifikasi dengan suatu code yang dapat menunjukan
tangal pengecoran, pembuatan adukan struktur yang bersangkutan dan lain – lain yang
perlu dicacat.
14.9.6. Pada umumnya pengujian dilakukan sesuai dengan PBI 1971, bab 4,7 termasuk juga
pengujian – pengujian usut ( slump ) dan pengujian – pengujian tekanan.
Jika beton tidak memenuhi syarat – syarat pengujian slupm, maka kelompok adukan yang
tidak memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai, dan kontraktor harus menyingkirkan dari
tempat pekerjaan jika pengujian tekanan gagal maka perbaikan harus dilakukan dengan
mengikuti prosedure – prosedure PBI, untuk perbaikan.
14.9.7. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan kubus coba menjadai tanggung jawab
kontraktor.
14.9.8. Semua kubus coba jika perlu akan dicoba dalam laboratorium yang berwenang dan disetujui
pengawas.
14.9.9. Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada pengawas segera sesudah selesai
percobaan, paling lambat 7 hari sesudah pengecoran, dengan mencatu Pengawasan
besarnya kekuatan karetreistik, devisi standard, campuran adukan berat kubus benda uji
tersebut, dan data – data lain yang diperlukan.
14.9.10. Apabila dalam pelaksanaan nanti kedapatan bahwa mutu beton yang dibuat seperti yang
ditunjukan oleh kubus cobanya gagal memenuhi syarat spesifikasi, maka pengawas berhak
meminta kontraktor supaya mengdakan percobaan – percobaan non destruktif atau kalau
memungkinkan mengadakan percobaan (destruktif).
Percobaan – percobaan ini harus memenuhi syarat – syarat dalam peraturan beton
Bertulang Indonesia ( NI.2-1971)
Apabila gagal maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun baru sesuai
dengan petunjuk pengawas.Semua biaya- biaya untuk percobaan dan akibat - akibat
gagalnya pekerjaan tesebut menjadi tanggung jawab kontraktor. Kontraktor juga diharuskan
mengadakan slump test menurut syarat – syarat dalam Peraturan Beton Bertulang
Indonesia (NI.2-1971).
2.8.11. Slump beton berkisar antara 8 cm sampai 10 cm.
14.10. CETAKAN BETON / BEKISTING
14.10.1. BAHAN
1. Bekisting Beton biasa (non espos)
2. Plywood tbl = 9 mm
3. Paku, angkur dan sekrup ukuran sesuai dengan keperluan dan cukup kuat untuk
menahan bekisting agar tidak bergerak ketika dilakukan pengecoran.
14.10.2. PELAKSANAAN
a. Pemasangan Bekisting
1. Tentukan jarak, level dan pusat ( Lingkaran ) sebelum memulai pekerjaan. Pastikan
ukuran – ukuran ini sudah sesuai dengan gambar.
2. Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (brancing), sesuai dengan
design dan standard yang telah ditentukan, sehingga bisa dipastikan akan
menghasilkan beton yang sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan akan bentuk,
kelurusan dan dimensi.
3. Hubungan – hubungan antar papan bekisting harus lurus dan harus dibuat kedap
air, untuk mencegah kebocoran adukan atau kemungkinan deformasi bentuk beton.
Hubungan – hubungan ini harus diusahakan semenimal mungkin.
4. Bekisting untuk dinding pondasi dan sloof harus dipasang pada kedua sisinya.
Pemakain pasangan bata untuk bekisting pondasi harus atas seijin Direksi
Lapangan.Semua tanah yang mengotori bekisting pada sisi pengecoran harus
dibuang.
5. Perkuat – perkuat pada bukaan – bukaan dibagian – bagian yang structural yang
tidak diperlihatkan pada gambar harus mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan
dari Direksi.
6. Bekisting harus memenuhi toleransi deviasi maksimal berikut :
7. a). Deviasi garis vertikal dan horizontal
- 6 mm, pada jarak 3000 mm.
- 10 mm, pada jarak 6000 mm
- 20 mm, pada jarak 12000 mm atau lebih
b). Deviasi pada pemotongan melintang dari dimensi kolom/ balok, ketebalan plat :
6 mm.
8. Dimana permukaan beton yang akan dilapisi bahan yang bisa rusak terkena bahan
pelepas acuan, bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai.
Untuk itu dalam hal bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai, sisi dalam bekisting
harus dibasahi dengan air bersih.
Dan permukaan ini harus dijaga selalu basah sebelum pengecoran beton.
b. Sisipan ( Insert ), Rekatan (embedded) dan buka (opening)
1. Sediakan bukaan pada bekisting dimana diperlukan untuk pipa, conduits, sleeves
dan pekerjaan lain yang akan merekat pada atau melelui / merembes beton.
2. Pasang langsung pada bekisting alat – alat atau yang pekerjaan lain yang akan di
cor langsung pada beton
3. Koordinasi bagian dari pekerjaan lain yang terlibat ketika membentuk / menyediakan
bukaan, slots, recessed, sleeves, bolts angkur dan sisipan-sisipan lainnya, jangan
laksanakan pekerjaan diatas jika tidak seara jelas / khusus ditunjuk pada gambar
yang berhubungan.
4. Pemasangan water stops harus kontinyu ( tidak terputus dan tidak mengubah letak
besi beton ).
5. Sediakan bukaan sementara pada beton dimana diperlukan guna pembersihan dan
inspeksi.
Tempatkan bukaan dibagian bawah bekisting guna memungkinkan air pembersih
keluar dari bekisting
Penutup bukaan sementara ini harus dengan bahan yang memungkinkan merekat
rapat, rata dengan permukaan dalam bekisting, sehingga sambungannya tidak akan
tampak pada permukaan beton ekspose
c. Kontrol Kualitas
1. Periksa dan kontrol bekisting yang dilaksanakan telah sesuai dengan betuk beton
yang diinginkan, dan perkuatan – perkuatannya guna memastikan bahwa pekerjaan
telah sesuai dengan rancangan bekisting, wedgeeties dan bagian – bagian lainnya
aman.
2. Informasikan pada Direksi Lapangan jika bekisting telah dilaksanakan dan telah
dibersihkan guna pelaksanaan pemeriksaan, Mintakan persetujuan Direksi terhadap
bekisting yang telah dilaksanakan sebelum dilaksanakan pengecoran beton.
3. Untuk permukaan beton ekspose, pemakaian bekisting kayu lebih dari 2 kali tidak
diperkenankan.
Penambahan pada bekisting juga tidak diperkenankan kecuali pada bukaan –
bukaan sementara yang diperlukan.
4. Bekisting yang akan dipakai ulang harus mendapatkan persetujuan sebelumnya dari
Direksi Lapangan.
d. Pembersihan
1. Bersihkan bekisting selama pemasangan, buang semua benda – benda yang tidak
perlu.
Buang bekas – bekas potongan, kupasan dan puing – dari bagian dalam
bekisting.Siram dengan air, menggunakan air bertekanan tinggi, guna membuang
benda – benda asing yang masih tersisa pastikan bahwa air dan puing – puing
tersebut telah mengalir keluar melalui lubang pembersih yang disediakan.
2. Buka belisting secara kontinyu dan sesuai dengan standard yang berlaku sehingga
tidak terjadi bahan kejut ( shock load ) atau tidak seimbang beban yang terjadi pada
struktur.
3. Pembukaan bekisting harus dilakukan dengan hati – hati, agar peralatan – peralatan
yang dipakai untuk membuka tidak merusak permukaan beton.
4. Untuk yang akan dipakai kembali, bekisting – bekisting yang telah dibuka harus
disimpan dengan cara yang memungkinkan perlindungan terhadap permukaan yang
akan kontak dengan beton tidak mengalami kerusakan.
5. Dimana diperlukan perkuatan – perkuatan pada komponen – komponen structural
yang telah dilaksanakan guna memenuhi syarat pembebanan dan konstruksi
sehingga pekerjaan – pekerjaan konstruksi dilantai – lantai diatasnya bisa
dilanjutkan.
Pembukaan penunjukan bekisting hanya bisa dilakukan setelah beton mempunyai
75 % dari kuat tekan 28 hari ( 28 day compressive stregth ) yang diperlukan.
6. Bekisting – bekisting yang dipakai untuk mematangkan ( curing ) beton, tidak boleh
dibongkar sebelum dinyatakan matang oleh Direksi.
14.11. PENGECORAN BETON
14.11.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian – bagian utama dari
pekerjaan, kontraktor harus memberitahukan pengawas dan mendapatkan persetujuan.
Jika tidak ada persetujuan maka kontraktor dapat diperintahkan untuk peyingkir /
membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan atas biaya kontraktor sendiri.
14.11.2. Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan menggunakan cara
( metode ) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya pengendapan
agregat dan tercampurnya kotoran – kotoran atau bahan lain dari luar, Pengunnan alat-alat
pengangkutan mesin haruslah mendapat persetujuan pengawas, sebelum alat – alat
tersebut didatangkan ketempat, pekerjaan semua alat – alat pengangkutan yang digunakan
pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa – sisa adukan yang mengeras.
14.11.3. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton selesai
diperiksa oleh dan mendapat persetujuan pengawas.
14.11.4. Sebelum pengecoran dimulai, maka tenpat – tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus
dibersihkan dari segala kotoran-kotoran ( potongan kayu, batu, tanah dan lain -lain ) dan
dibasahi dengan air semen.
14.11.5. Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan adukan
dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian, yang akan menyebabkan pengendapan
agregat.
14.11.6. Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran digunakan vibrator.
14.11.7. Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontinyu / tanpa berhenti). Adukan yang tidak
boleh dicor ( ditingglkan ) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin adukan
beton, dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan, tidak diperkenankan untuk
dipakai lagi.
14.11.8. Pada penyambungan beton lama dan baru, maka permukaan beton lama terlebih dahulu
harus dibersihkan dan dikasarkan.
Apabila perbedaan waktu pengecoran kurang atau sama dengan 1 hari, beton lama disiram
dengan air semen dan selanjutnya seperti pengecoran biasa.
Apabila lebih dari 1 hari maka harus digunakan bahan additive untuk penyambungan beton
lama dan beton baru.
14.11.9. Tempat dimana pengecoran akan dihentikan, harus mendapat persetujuan pengawas.
14.12. CURING DAN PERLINDUNGAN ATAS BETON
14.12.1. Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap matahari,
pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengerasan secara mekanis atau
pengeringan sebelum waktunya.
14.12.2. Untuk bahan curing dapat dipakai Concure 75 produksi Fosroc atau setara sebanyak 1 liter
tiap 6 M2. Pemakaian bahan curing harus disetujui oleh Pengawas
14.13. PEMBONGKARAN CETAKAN BETON
14.13.1. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan PBI 1971 (NI.2-1971) dimana bagian kontruksi
yang dibongkar cetakannya harus mendapat memikul berat sendiri dan beban – beban
pelaksanaanya.
14.13.2. Cetakan beton baru dibongkar bila bagian beton tersebut untuk :
a. Sisi balok / kolom setelah berumur 3 hari
b. Balok / pelat setelah berumur 3 minggu
14.13.3. Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh
Pengawas.
14.13.4. Apabila setelah cetakan dibongkar tenyata terdapat bagian – bagian beton yang kropos atau
cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan kontruksi tersebut, maka Kontraktor
harus segera memberitahukan kepada pengawas untuk meminta persetujuan mengenai
cara pengisian atau menutupnya, Semua resiko yang terjadu akibat pekerjaan tersebut dan
biaya – biaya pengisian ataui penutup bagian tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
14.13.5. Meskipun hasil pengujian kubus – kubus beton memuaskan, pengawas mempunyai
wewenang untuk menolak kontruksi beton yang caat seperti berikut :
a. Kontruksi beton sangat kropos
b. Kontruksi beton yang sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisi – posisinya
tidak seperti yang ditunjuk oleh Gambar.
c. Kontruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
14.14. PEMASANGAN ALAT – ALAT DIDALAM BETON
14.14.1. Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memetong Kontruksi
beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seijin pengawas.
Pemasangan sparing untuk pelat dan dinding yang dilubangi sebesar diameter 10 cm atau
8 x 8 cm tidak perlu perkuatan, apabila lebih dari ukuran tersebut maka pelat dan dinding
perlu dipasang perkuatan, pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor dan
dikoordinasikan dengan Kontraktor terkait dan mendapat persetujaun Pengawas.
PASAL 15
PEKERJAAN PENGECATAN
15.1. Lingkup Pekerjaan
15.1.1. Meliputi pekerjaan, perralatan dan bahan-bahan yang berhubungan dengan perkerjaan
pengecetan sesuai dengan RKS serta gambar kerja.
15.1.2. Pekerjaan pengecatan dikerjakan dengan sebaik-baiknya,hasil pekerjaan tidak
menggelombang,mulus dan cacat lainya.
15.1.3. Jika terjadi cacat seperti butir (b) pemborong harus melakukan perbaikan (pengecat ulang)
Hinga pemilik proyek merasa puas. Biaya perbaikan semua menjadi beban pemborong.
15.2. Bahan-bahan
15.2.1. Sekualitas dan setara dengan produk Platond / Catyac terbuat atas dasar Resin Acetate
Emulsion. Khusus untuk pengecatan exterior digunakan cat sekualitas SIKA dari swiss
atau penggunaan ICI Wheatherahield dengan campuran warna khusus sistim
penempatan warna menggunakan penempatan Standar Pantone Matching Colour
System.
15.2.2. Sifat umum
a. Tahan terhadap pengaruh cuaca.
b. Tahan terhadap gesekan dan mudah dibersihkan.
c. Mengurang pori-pori dan tembus uap air.
d. Tidak berbau.
e. Daya tutup tinggi.
15.2.3. Daya teknis paca 20 Cesius
a. Berat jenis : rata-rata 1,35 g/cm3
b. Kepadatan : rata-rata 37,0 %
c. Tebal pada lapiasn kering : 2 (dua) kali lapisan
d. Daya tutup teoritis : 6 - 7 m2/kg
e. Selang waktu pengecatan : 2 jam kemudian
15.2.4. Aplikasi dengan semprot (untuk bidang luas).
a. Pengecar air : gunakan air bersih.
b. Jumlah : 10 - 15 % volume.
c. Diameter lubang semprot : 1,5 - 2 mm.
e. Tekan udara : 0,3 - 0,4 Mpa
15.2.5. Aplikasi dengan rol atau kaus (untuk bidang kecil).
a. Pengecer : Gunakan air bersih.
b. Jumlah : 0 - 5 %
Cat yang digunakan berada dalam kaleng yang masih disegel dalm kemasan 5 (lima) kg atau 25
(duapuluh lima) kg tidak pecah dan tidak bocor dan dapat persetujuan pemilik proyek atau menejer
kontruksi. Pengiriman cat harus disertai dengan sertifikat dari agen atau distributor yang
menyatakan cat yang dimiliki dijamin keaslianya. Pemborong bertanggung jawab, bahwa warna
dan bahan cat tidak palsu dan sesuai dengan RKS.
15.2.6. Warna.
Selambat –lambatnya 2 ( dua ) minggu pengcatan , pemborong mengajukan daftar bahan
bahan pengecatan pada menejer konstruksi.
warna yang ditetapkan untuk pedoman pengecatan adalah, sepertistan yang ditetapkan
untuk warna, pemborong menyiapkan bahan dan bidang pengecatan untuk dijadikan
contoh atas biaya pemborong. Pencampuran warna atau pemesanan dan pembuatan
warna khusus harus disiapkandari pabrik dan mempunyai sertifkat laboratorim untuk
pembuatan dan pencampuranya.
15.3. Pekarjaan persiapan
15.3.1. Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit telah selesai
dikerjakan
15.3.2. Selanjutnya diadakan pekerjaan sebagai berikut :
a. Dinding atau bahagian yang akan dicat selesai dan disetujui oleh menejer konstruksi.
b. Bagian yang retak-retak, pecah dan atau kotoran yang menempel dibersihkan.
c. Menunggu keringnya dinding atau bagian yang akan dicat karena masih basah dan
lembab.
d. Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna.
15.3.3. Pemborong harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingg terdapat urutan-urutan yang
tepat mulai dari pekerjaan dasar sampai pekerjaan akhir.
15.3.4. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik pembuatan cat
tersebut.
PASAL 16
PEKERJAAN RAILLING
16.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan railling meliputi pekerjaan pemasangan railing pada jembatan dan tangga.
Sesuai dengan gambar kerja.
16.2. Bahan
1. Pipa galvanis Ø 3"
16.3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyiapkan rencana kerja
pekerjaan railling meliputi alat, tenaga, alur kerja, jadwal alur pekerjaan.
2. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-
ukuran yang tercantum dalam gambar Kerja.
3. Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke Konsultan
Pengawas dan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
4. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk pekerjaan besi difabrikasi di workshop, baik
workshop permanen atau workshop sementara. Kontraktor bertanggung jawab atas
semua kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan pemasangan semua komponen
struktur konstruksi.
5. Perkuatan pada tiang penyangga railing ke gelagar baja, menggunakan klem hollow
dan dibaut sesuai dengan gambar kerja.
6. Pemotongan material
- Pekerjaan pemotongan material pada pekerjaan b esi harus menggunakan
peralatan yang sesuai.
- Alat potong harus dalam kondisi baik
- Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja
- Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih
7. Seluruh pemasangan railling harus tepat sesuai dengan gambar rencana.
8. Apabila ada kekeliruan pemotongan, merupakan tanggung jawab penyedia
barang/jasa.
9. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas keselamatan setiap orang apabila terjadi
kecelakaan kerja maupun terhadap keselamatan para pekerjaan.
PASAL 17
PEKERJAAN PAVING BLOCK
17.1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan yang diperlukan, peralatan dan termasuk alat- alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan baik dan sempurna. Pekerjaan ini
meliputi:
- Persiapan area pekerjaan.
- Urugan pasir dan pemadatannya. (pasir extra beton)
- Pasangan Paving Block dan assesories.
17.2. Persyaratan Bahan
1. Agregat
Penggunaan agregat halus ataupun kasar harus dapat memenuhi unsur- unsur yang
ada dalam standard spesifikasi ASTMC33.
2. Semen
Penggunaan semen sebagai binder material harus memenuhi persyaratan
ASTMC979.
3. Dimensi Paving block
Paving Block Segi Empat Tebal minimal 60 mm dan lebar minimal 100 x 200 mm.
4. Toleransi
Toleransi ukuran yang masih diperkenankan adalah 2 mm panjang dan lebar. Untuk
tebal adalah 3 mm kerataan maksimal tidak boleh melebihi 10 mm dari level yang
dikehendaki dan toleransi 5 mm dalam 3 m1 dari level atau slope seperti yang
ditunjukkan dalam gambar untuk finish permukaan paving.
5. Strength
Kuat tekan yang harus dicapai minimal Beton Mutu F'c = 20 MPa.
6. Paving block yang dikirim kelapangan harus diterima dalam keadaan utuh tanpa
adanya cacat yang akan mempengaruhi hasil akhir pemasangan.
7. Batas kandungan air (Moisture Cement) pasir adalah 6-8% dan max 1% untuk pasir
pengisi (Joint Filler) pasir harus bersih dan bebas dari kandungan garam yang
nantinya akan menyebabkan terjadinya efflorescence.
8. Dimensi Topi Uskup
Topi Uskup Tebal minimal 60 mm dan lebar minimal 300 x 210 mm.
17.3. Syarat - Syarat Pelaksanaan
1. Lapisan Sub Grade
- Lapisan tanah dasar (subgrade) diratakan atau dipotong sedemikian rupa sesuai
dengan elevasi rencana sehingga mempunyai profil dengan kemiringan (Water
Run Off) minimal 1,5%, dan sub grade harus dipadatkan lapis perlapis sampai CBR
6% tiap lapisannya.
- Taburkan Sand Beding (abu batu atau pasir) setebal 50 mm atau ditentukan lain
dalam gambar, dan jaga agar kandungan kelembaban konstan dan kepadatan
longgar dan konstan sampai paving block dipasang dan dipadatkan.
2. Sumber bahan:
Kontraktor harus mencari lokasi sumber bahan untuk lapis ini biaya dari pencarian
dan pekerjaan muat, angkut, bongkar kelokasi pekerjaan harus sudah diperhitungkan
dalam penawaran Kontraktor Kontraktor harus melaporkan lokasi tersebut kepada MK
secepatnya secara tertulis disertai keterangan tentang kualitas bahan, perkiraan
kuantitas bahan da rencana operasi pengangkutan bahan ke lokasi proyek. Bahan
tersebut harus memenuhi persyaratan dalam spesifikasi. Bahan pasir yang berbentuk
runcing lebih baik karena memberikan hasil yang stabil, tetapi juga memerlukan
pengontrolan kadar air yang lebih ketat pada saat pemadatan. Untuk menghindari
karakteristik pemadatan yang berbeda-beda harus diusahakan agar sumber dari pasir
tersebut adalah satu.
17.4. Syarat - Syarat Pelaksanaan
1. Pemasangan Paving Block
Paving block dipasang dengan lebar sambungan minimum 1 mm dan maksimum 4
mm, hati-hati jangan menggangu leveling base, jika paving block mempunyai
spacerbars, pasang paving block dengan tangan yang kencang terhadap
spacersbars. Gunakan benang untuk menjaga garis tangan yang lurus. Pilih unit dari
4 atau lebih cubes untuk mencampur variasi warna dan texture. Is'gap antara unit
yang melebihi 4 mm dengan potongan unit yang dipotong agar serasi dengan unit
paving block yang utuh.
- Bahan: Paving blok tebal 6 cm, natural, untuk jalan/sirkulasi kendaraan
- Type: Segi Empat
2. Getarkan dan padatkan paving block sampai dengan level yang diinginkan dengan
compactor machine (stamper) dengan plat permukaan 0,35-0,5 m2 dan mempunyai
gaya sentrifugal sebesar 16 sampai 20 KN dengan frekuensi getaran 75 sampai 100
Hz. Minimal 2 kali lintasan difungsikan untuk pemadatan pasir atas dengan penurunan
sekitar 5-25 mm dan getarkan dan padatkan lagi bersamaan dengan pengisian dan
dengan pasir minimal 2 kali lintasan.
3. Setelah paving block pinggir (topi uskup) terpasang dan permukaan telah selesai dan
sebelum permukaan terkena hujan.
4. Penyedia Barang / Jasa harus selalu menjaga ketertiban dalam lokasi pekerjaan.
5. Penyedia Barang / Jasa harus menjaga kerusakan-kerusakan dari fasilitas yang ada.
Dan apabila ada kerusakan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan, Penyedia
Barang / Jasa wajib memperbaiki atas biaya dan tanggungan Penyedia Barang / Jasa
6. Untuk air kerja, Penyedia Barang / Jasa mengusahakan sendiri
7. Penyedia Barang / Jasa harus membersihkan sisa-sisa bahan material dan sisa
bongkaran, sehingga lokasi proyek betul-betul bersih.
8. Pengunci Paving Block
- Menggunakan Penguci topi uskup dengan mutu beton yang sama dengan paving
block.
PASAL 19
PEKERJAAN GALIAN TANAH MEKANIS
19.1. Galian Tanah Mekanis
1. Galian tanah dilakukan dengan menggunakan alat berat excavator dan hasil galian
dibuang ke luar. Tanah yang dapat dipakai sebagai bahan timbunan menurut
Pengguna Jasa maka akan dipakai sebagai bahan timbunan.
2. Setiap material yang berlebih untuk kebutuhan timbunan maka bahan timbunan
tersebut harus dibuang oleh Penyedia Jasa dari lokasi yang ditentukan oleh
Pengguna Jasa.
3. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk seluruh pengaturan dan biaya
pembuangan material yang berlebih tersebut termasuk biaya pengangkutan dan
perolehan ijin dari pemilik tanah dimana pembuangan dilakukan.
4. Penyedia Jasa dalam melaksanakan galian harus diusahakan cukup aman dari
longsoran dan bila diperlukan diberikan alat
PASAL 20
PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN SYARAT-SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN
20.1. Halaman harus dibersihkan dari semua kotoran, bekas – bekas bahan bangunan dan tanah
sekitar tiga meter disekeliling bangunan diratakan.
20.2. Pekerjaan bangunan dan halaman sudah harus dalam keadaan siap untuk digunakan, baru
penyerahan pertama dapat dilaksanakan.
20.3. Seluruh bagian – bagian dari gedung sudah lengkap sesuai spesifikasi gambar – gambar
rencana dan memenuhi syarat – syarat teknis.
a. Lantai, kaca, cat - cat, pekerjaan atap, saluran, perataan tanah / halaman dan seluruh
kotoran telah dibersihkan.
b. Instalasi Air bersih / kotor sudah dapat bekerja lancer.
c. Instalasi listrik sudah siap untuk disambung
d. Setiap Pintu dan jendela sudah dapat dibuka dengan baik
e. Pekerjaan cat sudah selesai dalam garis besarnya, yang tinggal cuma untuk
penyempurnaan saja.
20.4. Apabila penyerahan pertama pekerjaan telah dapat diterima, yang harus diserahkan dan pakai
Surat Tanda Terima adalah :
a. Photo Dokumentasi
b. Setengah set kunci tiap pintu
c. Surat keterangan dari Biro Instalasi Listrik.
20.5. Serah Terima Kedua dari pekerjaan merupakan penyerahan terakhir pekerjaan, dapat
dilaksanakan dengan syarat :
a. Semua pekerjaan pembetulan / penyempurnaan, pembersihan kerapian telah selesai
baik dan sempurna.
b. Semua pekerjaan telah disiapkan / diserahkan pakai surat tanda terima.
PASAL 21
PEKERJAAN LAIN – LAIN
21.1. Hal–hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan
akan dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dan Kontraktor, bila diperlukan
dibicarakan bersama Konsultan Perencana.
21.2. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
belum sempurna, dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus
ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek.
21.3. Selama pemeliharaan, pemborong wajib merawat, mengamankan, dan memperbaiki segala
cacat yang timbul sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benar-
benar telah sempurna.
Pasal 22
P E N U T U P
Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini, akan
ditentukan kemudian pada Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan akan dimuat dalam Berita
Acara Rapat Penjelasan
OUTLINE SPESIFIKASI ARSITEKTUR
No Material/Bahan Spesifikasi Produk Keterangan
1 Besi Pipa Menggunakan Lapisan Zinc Lokal Railing
Galvalnis Dengan 3 Inch Tebal 4,0 mm
2 Cat Air Cat Dinding Eksterior Catylac, Setara Kolom
3 Cat Besi Bahan Dasar : Alumunium dan zinc Puffin, Setara Railing
Galvanis Daya sebar : 5-10 m2 /L
Pengenceran : Puffin Thinner CZG
4 Pipa PVC Material : PVC Rucika, Wavin
Presure : Min 10 kg/cm²
Ukuran : 2 Inch
5 Paving Block Material : Beton F’c 20 MPa Lokal
Type : Segi Empat
Tebal : 6 cm
Paving Block Material : F’c 20 MPa Lokal
Type : Uskup
Tebal : 6 cm
OUTLINE SPESIFIKASI STRUKTUR
No Material/Bahan Spesifikasi Produk Keterangan
1 Beton Ready Mutu : Fc’ 21 Mpa Fira Jaya Utama, Beton
Mix Mitra Beton
Mandiri
2 Semen Jenis : Portland Cement Type I atau Semen Padang Seluruh
yang memenuhi persyaratan NI - 8 Struktur
atau menurut A.S.T.M memenuhi
S.400
3 Agregat Halus Gradasi : Butir-butir pasir Harus dapat Lokal Seluruh
(Pasir) Melalui ayakan 0,063 mm S truktur
4 Agregat Kasar Gradasi : Saringan 40 mm - 5 mm, 20 L o k a l Seluruh
(Batu Pecah) mm - 5 mm uk. nominal Atau syarat Struktur
dalam SNI
5 Besi BJTP 24 untuk 8 mm, 10 mm dan Setara RPS Penulangan,
12 mm dalam percobaan lengkung Pembesian
180 derajat tidak menunjukkan
tanda- tanda getas Penulangan,
BJTS 39 untuk D 13 mm Setara RPS Pembesian
6 Bekisting Kolom, Balok, Sloof dan Plat dag Lokal Seluruh
Multipleks Tebal 12 MM Struktur| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 April 2020 | Jalan Kijang Rejo, Perkerasan 5 Km | Kab. Kampar | Rp 2,000,000,000 |
| 6 November 2017 | Jembatan Besi Sei. Siabu, Desa Siabu | Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar | Rp 864,000,000 |
| 24 June 2019 | Jembatan Besi Desa Parit Baru | Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar | Rp 600,000,000 |
| 23 April 2018 | Turap Tebing Desa Palung Raya | Kab. Kampar | Rp 400,000,000 |
| 22 July 2017 | Jalan Kusau Makmur - Sei. Agung, Kerikil 0,5 Km Dan Box Culvert | Kab. Kampar | Rp 400,000,000 |
| 5 May 2015 | Jalan Lingkungan Sei. Liti, Lapen 0,5 Km X 4 M | UKPBJ Kabupaten Kampar | Rp 385,000,000 |
| 15 December 2017 | Pembangunan Box Culvert Desa Gunung Malelo | Kab. Kampar | Rp 366,000,000 |
| 19 June 2015 | Trk Sdn 009 Desa Tri Manunggal Kec. Tapung 2 Lokal | UKPBJ Kabupaten Kampar | Rp 336,000,000 |
| 19 June 2015 | Trk Sdn 025 Ds Indra Sakti Kec. Tapung 2 Lokal | UKPBJ Kabupaten Kampar | Rp 336,000,000 |
| 29 April 2016 | Pembangunan Rumah Kantor Bhabinkamtibmas Desa Pulau Lawas Kec. Bangkinang | UKPBJ Kabupaten Kampar | Rp 305,000,000 |