| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0830304804216000 | Rp 1,060,191,674 | - | |
| 0015080658221000 | Rp 1,083,512,742 | - | |
CV Restu Anak Negeri | 03*9**8****21**0 | Rp 1,093,907,952 | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi |
CV Abdi Jaya | 00*2**5****22**0 | - | - |
| 0317220903216000 | Rp 1,107,586,085 | TIDAK DILANJUTKAN EVALUASI KARENA SUDAH DI DAPAT 3 CALON PENYEDIA YANG MEMENUHI SYARAT | |
| 0032563801221000 | Rp 1,168,698,312 | TIDAK DILANJUTKAN EVALUASI KARENA SUDAH DI DAPAT 3 CALON PENYEDIA YANG MEMENUHI SYARAT | |
CV Armina Persada | 06*2**8****11**0 | Rp 992,435,330 | Masa Berlaku Sertifikat Theodolite yang dilampirkan sudah berakhir pada tanggal 28 Juni 2022, sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan menyediakan peralatan utama, tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab IV. LDP Poin F. Persyaratan teknis, angka 2. berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 28.12. Evaluasi Teknis:b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP. |
| 0723847273221000 | Rp 966,401,954 | Personil Pelaksana yang di usulkan tenaga honorer sehingga tidak memenuhi ketentuan BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP) F. Persyaratan Teknis 3. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan | |
| 0021182530221000 | Rp 1,099,781,612 | TIDAK DILANJUTKAN EVALUASI KARENA SUDAH DI DAPAT 3 CALON PENYEDIA YANG MEMENUHI SYARAT | |
| 0840437172221000 | Rp 1,058,000,000 | Surat Perjanjian Sewa Pick Up, Bar Cutter, Theodolite yang telah dikalibrasi, tidak bertanda tangan basah olah kedua belah pihak, Sesuai Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 10. Peserta tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain. sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan menyediakan peralatan utama, tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab IV. LDP Poin F. Persyaratan teknis, angka 2. berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 28.12. Evaluasi Teknis:b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan:(1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa | |
CV Dasvindo Wijaya Kontraktor | 00*5**3****21**0 | Rp 1,046,281,625 | Surat Perjanjian Sewa Pick Up, Bar Cutter, Theodolite yang telah dikalibrasi, tidak bertanda tangan basah olah kedua belah pihak, Sesuai Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 10. Peserta tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain. sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan menyediakan peralatan utama, tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab IV. LDP Poin F. Persyaratan teknis, angka 2. berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 28.12. Evaluasi Teknis:b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan:(1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa |
| 0961336534221000 | Rp 1,072,653,378 | Peralatan utama, Pick up yang dilampirkan, Sudah Digunakan / terpakai Pada Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang, sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan menyediakan peralatan utama, tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab IV. LDP Poin F. | |
CV Fazel Hafuza Ilham | 03*0**3****12**0 | Rp 1,147,773,821 | TIDAK DILANJUTKAN EVALUASI KARENA SUDAH DI DAPAT 3 CALON PENYEDIA YANG MEMENUHI SYARAT |
| 0840241145211000 | Rp 1,004,881,816 | Tidak Ada Menyampai Kan bukti Alat Ukur Theodolite yang terkalibrasi, penyedia hanya menyampaikan bukti kepemilikan theodolite, sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan menyediakan peralatan utama, tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab IV. LDP Poin F. Persyaratan teknis, angka 2. berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 28.12. Evaluasi Teknis:b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP. | |
| 0012305991221000 | Rp 1,030,694,401 | Berdasarkan ketentuan pada Dokumen Pemilihan, BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI, Persyaratan kualifikasi angka 2.a). Memiliki nomor induk berusaha (NIB) KBLI 41019 Konstruksi Gedung Lainnya dan sertifikat standar terverifikasi; b). Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka a) belum terverifikasi, peserta menyampaikan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi." Peserta tidak melampirkan Sertifikat Standar "Terverifikasi" dan tidak melampirkan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan Sertifikat Standar dengan status "sedang menunggu verifikasi", sehingga Peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi | |
| 0018943472211000 | Rp 1,007,919,537 | Peralatan utama, Pick up yang dilampirkan, Sudah Digunakan / terpakai Pada Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang, sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan menyediakan peralatan utama, tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab IV. LDP Poin F. | |
| 0012553681221000 | Rp 1,079,342,567 | Berdasarkan ketentuan pada Dokumen Pemilihan, BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI, Persyaratan kualifikasi angka 2.a). Memiliki nomor induk berusaha (NIB) KBLI 41019 Konstruksi Gedung Lainnya dan sertifikat standar terverifikasi; b). Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka a) belum terverifikasi, peserta menyampaikan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi." Peserta tidak melampirkan Sertifikat Standar "Terverifikasi" dan tidak melampirkan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan Sertifikat Standar dengan status "sedang menunggu verifikasi", sehingga Peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi | |
| 0028498129221000 | - | - | |
| 0720341007219000 | - | - | |
| 0854555828221000 | - | - | |
| 0026107979216000 | - | - | |
| 0660869645222000 | - | - | |
CV Irian Indah | 00*0**2****21**0 | - | - |
| 0721146660216000 | - | - | |
| 0815999891221000 | - | - | |
| 0663207272221000 | - | - | |
| 0020753273221000 | - | - | |
| 0733159453331000 | - | - | |
| 0537616351221000 | - | - | |
| 0028504470222000 | - | - | |
| 0025581729221000 | - | - | |
CV Laksana Permata | 06*8**3****21**0 | - | - |
| 0021177001221000 | - | - | |
CV Citra Melayu Putra | 0753960061222000 | - | - |
| 0821551769203000 | - | - | |
| 0015201817204000 | - | - | |
| 0403182090211000 | - | - | |
| 0015547987221000 | - | - | |
CV Mumtazah Ayu Rahmat | 09*0**2****21**0 | - | - |
CV Hidayah Pangeran Cimpago | 00*2**4****11**0 | - | - |
CV Doa Saudara | 07*5**2****21**0 | - | - |
| 0941627903216000 | - | - | |
| 0810495119203000 | - | - | |
| 0019474360222000 | - | - | |
CV Mulia Agung Bestari | 00*6**6****04**0 | - | - |
| 0809395015211000 | - | - | |
| 0669421315211000 | - | - | |
| 0030467609221000 | - | - | |
| 0815000591221000 | - | - | |
CV Arunika Utama Konstruksi | 03*5**6****21**0 | - | - |
CV Tiga Putra Surya | 04*2**7****16**0 | - | - |
| 0727405862221000 | - | - | |
| 0932329121221000 | - | - | |
| 0818577983216000 | - | - | |
| 0719297699204000 | - | - | |
| 0032018533216000 | - | - | |
| 0945200376219000 | - | - | |
| 0538819830221000 | - | - | |
| 0016703803221000 | - | - | |
| 0028501203221000 | - | - | |
| 0913718029216000 | - | - | |
| 0904193018216000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0724320064219000 | - | - | |
CV Natasha Cahaya Pratama | 0724126750212000 | - | - |
CV Langit Muda | 08*9**6****16**0 | - | - |
| 0832029144216000 | - | - |
OUTLINE DAN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL RAHMAN
DESA SUNGAI PINANG KECAMATAN TAMBANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN KAMPAR
PT. ARUNIKA NATA NAGARA
Outline dan Spesifikasi Teknis 1
KATA PENGANTAR
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini disusun dalam
rangka memenuhi kewajiban Konsultan Penyusunan Detail Engineering Design (DED)
Pembangunan Masjid Nurul Rahman Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang yang
bertujuan memberikan gambaran teknis dan rencana pelaksanaan kegiatan konstruksi.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini terdiri dari
spesifikasi teknis pekerjaan, uraian pekerjaan dan lingkup pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
Demikian Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini kami
buat, kami berharap Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini dapat
dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi serta sebagai bahan informasi
bagi pihak yang terkait.
Outline dan Spesifikasi Teknis 2
OUTLINE SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH
KABUPATEN / KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
(IMB) DAN SERTIFIKAT LAIAK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
PEKERJAAN :
DED PEMBANGUNAN MESJID NURUL RAHMAN DESA SUNGAI
PINANG KEC. TAMBANG
LOKASI : KECAMATAN BANGKINANG KOTA
SUMBER DANA :
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)
TAHUN ANGGARAN 2024
Outline dan Spesifikasi Teknis 3
KLASIFIKASI CALON PENYEDIA KONSTRUKSI
PEKERJAAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL RAHMAN
DESA SUNGAI PINANG KECAMATAN TAMBANG
1. Memiliki izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi;
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan persyaratan:
a. Kualifikasi : Usaha Kecil; dan
b. Klasifikasi : SBU Konstruksi
c. Subklasifikasi :
1.) Memiliki nomor induk berusaha (NIB) KBLI 41019 Konstruksi
Gedung Lainnya.
2.) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang masih
berlaku (Untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017)
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Gedung Lainnya (BG009)
dengan Kualifikasi Usaha : Kecil Klasifikasi Bangunan Gedung.
4. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak [Valid/Tidak Valid].
5. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
6. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU yang
disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
7. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP);
Outline dan Spesifikasi Teknis 4
KLASIFIKASI TENAGA DAN ALAT KERJA KONSTRUKSI
PEKERJAAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL RAHMAN
DESA SUNGAI PINANG KECAMATAN TAMBANG
Kebutuhan Alat Kebutuhan Klasifikasi Tenaga Kerja
Pekerjaan Beton
- Alat Set Tukang - Tukang Cor Beton/ Concretor/ Concrete
- Gerobak Operations (Kode TS 013)
- Theodilite - Tukang Pasang Perancah/ Formworker/
- Concrete Vibrator Formwork (Kode TS 014)
- Bar Bender - Tukang Perancah Besi (Kode TS 026)
- Mesin Molen - Tukang Kayu Bekisting (Kode TS 053)
- Alat Bor auger
Pekerjaan Baja
- Alat Potong Baja - Tukang Pekerjaan Baja (Kode TS 020)
- Alat Las
- Meteran
Outline dan Spesifikasi Teknis 5
OUTLINE SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL RAHMAN
DESA SUNGAI PINANG KECAMATAN TAMBANG
No Pekerjaan Material Produk / Merk Yang
Ditawarkan
1 Pekerjaan Beton Semen Semen Padang; Tiga Roda;
Bertulang Semen Holcim; Semen Gresik
Besi Tulangan Memenuhi SNI (Krakatau Steel;
Cakratunggal Steel; Master
Steel; HIJ)
Kawat Ikat SNI
2 Pekerjaan Baja Baja Krakatau Steel; Gunung
Garuda; IW Steel
Baut Krakatau Steel, Gunung
Garuda, IW Steel
Las Tha 102; AWSE6013
12 Umum Paku SNI
Lem SNI
Mur dan Baut SNI
Kunci dan SNI
Penggantung
Tanah Humus dan bersih
Air Tidak berminyak; Tidak bau;
Tidak berwarna; Jernih
Batu Bata Batu Bata Merah;
Pasir Pasir Pasang; Pasir Putih
Lampung; Mundu; Elod
Outline dan Spesifikasi Teknis 6
SPESIFIKASI TEKNIS
PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Nama Kegiatan dan Pekerjaan
Nama Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah DED Pembangunan Masjid Nurul
Rahman Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang.
1.2. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan berada di jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang, Desa Sungai
Pinang, Kecamatan Tambang.
1.3. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan DED Pembangunan Bangunan Baru Gedung Pertemuan
i. Pekerjaan Persiapan
ii. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
iii. Pekerjaan Balok Sloof
iv. Pekerjaan Kolom
v. Pekerjaan Balok
vi. Pekerjaan Lantai
vii. Pekerjaan Menara
viii. Pekerjaan Plafond
ix. Pekerjaan Railing
x. Pekerjaan Pengecatan
xi. Pekerjaan Dinding
xii. Pekerjaan Plumbing
xiii. Pekerjaan Elekrikal
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pemborong termasuk pula pengadaan
tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan segala keperluan yang berhubungan
dengan pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan.
1.4. Acuan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam RENCANA
KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) dan Bill Of Quantity pekerjaan ini;
b. Gambar-gambar yang dilampirkan pada RKS pekerjaan ini;
c. Keterangan-keterangan dan gambar-gambar yang diberikan oleh Konsultan
kepada pelaksana pada waktu Rapat Penjelasan Pekerjaan/Rapat Aanwijzing
Pekerjaan /Risalah Aanwijzing.
Outline dan Spesifikasi Teknis 7
Pasal 2
PEKERJAAN PENGUKURAN
2.1. Dalam Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syaratsyarat ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentua dibawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya :
- Undang-undang Tentang Jasa Konstruksi No.18 tahun 1999.
- Undang-undang Tentang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor : 07/PRT/M/2019 Tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
- Semua Peraturan Tata Kota dan Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan di
Kampar.
- Peraturan pembangunan yang ditetapkan oleh Pemda Kampar berkenan
dengan izin bangunan (IMB) dan semua peraturan berkaitan dengan
penyelesaian IMB dan IPB.
- Peraturan Umum – Algemene Voorwaarden disingkat AV – 1941.
- Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya No.295/KPTS/CK/1997.
- Peraturan Beton Indonesia disingkat PBI-2/1995 dan PBI-NI-2/1971 dan
Standar Nasional Indonesia 1992 (SNI-1992 ).
- Peraturan Kayu Indonesia, disingkat PPKI-NI-5/1961.
- Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
- Pedoman Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983
- SII 0013-81 “Mutu dan Cara Uji Semen Portland”.
- SII 0052-80 “Mutu dan Cara Uji Agregat Beton”.
- SII 0136-84 “Baja Tulangan Beton”.
- SII 0784-83 “Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton”.
- Peraturan Perencana an Bangunan Baja Indonesia, disingkat PPBBI-1983.
- Peraturan Muatan Indonesia, disingkat PMI-NI-18/1970.
- Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia, disingkat PUIL-1987.
- Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1979.
- Pemeriksaan Umum untuk Bahan-bahan bangunan NI-3-PUBB 1956, NI-3
1963 dan PUBB – 1966.
- Peraturan yang ditetapkan oleh PDAM di Kabupaten Kampar.
- Peraturan yang ditetapkan oleh PLN di Kabupaten Kampar
- Standar-standar Internasional yang digunakan secara luas di Indonesia,
seperti ASTM, NFPA, FOC, SNACNA, ASHRAE, IEC, DIN, dan JIS sebagai
- referensi persyaratan teknis untuk bahan, peralatan dan instalasi khusus.
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI-1992) NI-3.
- Bahan Aluminium, sesuai SII extrusi 0695-82 dan SII 0649-82 Alloy 6063
T5/Billet.
- Peraturan Direktur Jenderal Perawatan, Departemen Tenaga Kerja tentang
penggunaan tenaga kerja, keselamatan kerja dan kesehatan kerja.
2.2. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
- Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disahkan oleh
PemberiTugas termasuk pula Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing)
yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disyahkan dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan BoQ.
Outline dan Spesifikasi Teknis 8
- Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
- Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran tentang Penetapan Kontraktor.
- Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
- Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui oleh
Pengawas Lapangan dan Pemberi Tugas
-
Pasal 3
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
3.1. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor wajib meneliti semua Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS); termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan.
3.2. Ukuran
a. Pada dasanya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja
meliputi : As – As Luar – Luar Dalam – Dalam;
b. Khusus ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya ukuran yang
tertulis adalah ukuran jadi terpasang atau dalam keadaan selesai/finished;
3.3. Perbedaan gambar
a. Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang lain dalam satu disiplin
kerja, maka Gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku /
mengikat.
b. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Struktur, maka
yang berlaku / mengikat adalah Gambar Kerja Arsitektur sepanjang tidak
mengurangi segi Konstruksi dan kekuatan Struktur.
c. Bila ada perbedaan antara gambar Kerja Arsitektur dengan
Sanitasi/Mekanikal, maka Gambar Kerja yang dipakai adalah ukuran
fungsional dalam Gambar Kerja Arsitektur Bila ada perbedaan antara Gambar
Kerja Arsitektur dengan Elektrikal, maka yang dipakai sebagai pegangan
adalah ukuran fungsional dalam Gambar Arsitektur.
d. Bila ada perbedaan-perbedaan itu, ketidakjelasan, maupun kesimpangsiuran
menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan dapat
menimbulkan kesalahan, maka Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada
Pengawas Lapangan, dan mengadakan pertemuan dengan Konsultan
Perencana, untuk mendapatkan keputusan dari Konsultan Perencana Gambar
mana yang akan dijadikan pegangan. ketentuan diatas tidak dapat dijadikan
alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan maupun
mengajukan claim biaya pekerjaan tambah.
3.4. Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing)
a. Gambar Detail pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang
wajib dibuat Kontraktor berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang telah
disesuaikan dengan keadaan lapangan.
b. Kontraktor wajib membuat Shop Drawing untuk Detail-detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun yang
diminta oleh Konsultan Pengawas dan atau Konsultan Perencana.
Outline dan Spesifikasi Teknis 9
c. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua
data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh jadi dari semua bahan,
keterangan produk cara pemasangan dan atau spesifikasi / persyaratan
khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap
dalam Gambar Kerja Dokumen maupun Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS).
d. Kontraktor wajib mengajukan Shop Drawing kepada Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan tertulis bagi
pelaksanaan.
3.5. Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawings)
a. Kontraktor wajib membuat gambar-gambar yang sesuai dengan hasil
pelaksanaan (As Built Drawings) yang selesai sebelum serah terima ke 1, dan
telah disetujui oleh konsultan Pengawas dan diketahui oleh konsultan
Perencana.
b. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum dalam Gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahun Konsultan
Pengawas. Segala akibat yang terjadi
Pasal 4
JADWAL PELAKSANAAN
4.1. Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawings) Sebelum memulai pekerjaan di
lapangan, Kontraktor wajib membuat rencana kerja pelaksanaan dan bagian-bagian
pekerjaan berupa Bar Chart dan S-Curve Bahan dan Tenaga dan
mengkoordinasikan hasilnya kepada Pengawas Lapangan, sehingga pelaksanaan
pekerjaan terkendali dan tidak menggangu kelancaran proyek secara keseluruhan
dan kelancaran kegiatan disekitar lokasi pekerjaan.
4.2. Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Pengawas Lapangan, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah
SPK diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas, akan disyahkan oleh Pemberi Tugas.
4.3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja 4 (empat) rangkap kepada
Pengawas Lapangan, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada bangsal
Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan
pekerjaan/prestasi kerja
Pasal 5
LAPORAN HARIAN
5.1. Pelaksana Lapangan setiap hari akan membuat laporan harian mengenai segala
hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik teknis
maupun administratif.
5.2. Dalam pembuatan laporan tersebut pihak pemborong harus memberikan data-data
yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya
Outline dan Spesifikasi Teknis 10
Pasal 6
KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN
6.1. Dilapangan pekerjaan Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau
biasa disebut Pelaksana yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan
dilapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor.
6.2. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab
sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
6.3. Kontraktor wajib memberi tahu kepada Tim Pengelola Teknis dan Konsultan
Pengawas, nama dan jabatan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
6.4. Bila dikemudian hari menurut Tim Pengelola Teknis dan Konsultan Pengawas,
Pelaksana kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan
diberitahu kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
6.5. Dalam waktu 7(tujuh) hari kalender setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan,
Kontraktor harus sudah menunjuk Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri
(Penanggung jawab/ Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan.
Pasal 7
TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR
7.1. Untuk menjaga kemungkinan kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal yang
mendesak, Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis alamat
dan nomor telepon di lokasi kepada Tim pengelola Teknis setempat dan Konsultan
Pengawas.
7.2. Kontraktor wajib memasukan identifikasi dan alamat Bengkel kerja (Workshop) dan
peralatan yang dimiliki dimana pekerjaan pemborongan akan dilaksanakan.
7.3. Alamat Kontraktor dan pelaksana diharapkan tidak berubah selama pekerjaan. Bila
terjadi perubahan alamat Kontraktor, Pelaksana wajib memberitahukan secara
tertulis.
Pasal 8
KEAMANAAN DAN JAMNAN KESELAMATAN LAPANGAN PEKERJAAN
8.1. Keamanaan Lapangan Pekerjaan
1.) Kontraktor wajib menjaga keamanan di lapangan terhadap barang – barang milik
proyek, Direksi /Pengawas dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan.
2.) Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau belum,
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambahan.
8.2. Jaminan Keselamatan Kerja
1.) Kontraktor wajib menjaga keselamatan kerja para pekerja yang ada di lapangan
dan masyarakat sekitar lokasi seperti pengguna jalan disamping lokasi pekerjaan
dan jika dianggap perlu wajib berkoordinasi dengan pihak keamanan.
2.) Kontraktor wajib menjaga keselamatan lalu lintas sekitar lokasi lokasi pekerjaan,
memasang rambu-rambu keselamatan, ktongkat pengatur lalu lintas, kerucut lalu
Outline dan Spesifikasi Teknis 11
lintas, dan lampu penerang lalu lintas. Serta dianjurkan berkoordinasi dengan
pihak keamanan untuk melakukan rekayasa lalu lintas.
3.) Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat – syarat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dan pekerja di lapangan.
4.) Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan dan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak bagi bagi
semua petugas dan pekerja yang ada di lapangan, membuat tempat penginapan
didalam lapangan pekerjaan untuk penjaga keamanan.
5.) Konraktor menyediakan petugas P3K, Petugas Flagmen, dan Petugas Pengatur
Lalu Lintas.
6.) Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan Kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 9
ALAT-ALAT PELAKSANAAN
9. 1. Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor,
sebelum pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
a. Beton Molen yang jumlahnya minimal 2 Buah dalam kondisi yang baik.
b. Theodolit dan Waterpass yang telah diijinkan oleh Pengawas Lapangan.
c. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
d. Pompa air sesuai kebutuhan untuk sistem pengeringan, jika diperlukan.
e. Penggetar beton (vibrator).
f. Scafolding
g. Mesin Pemadat.
h. Alat-alat besar sesuai dengan besaran (magnitude) pekerjaan tanah.
i. Alat Megger, alat ukur listrik, dan alat ukur lainnya.
j. Mesin Pemotong Besi
k. dan lain-lain disesuaikan dengan lingkup pekerjaannya
Pasal 10
SITUASI
10. 1. Hal mana pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana
adanya pada waktu rapat penjelasan, untuk itu para calon Pemborong wajib
meneliti situasi medan terutama
10. 2. Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
klaim dikemudian hari.
10. 3. Dalam rapat penjelasan akan ditunjukan dimana pembangunan akan
dilaksanakan
Outline dan Spesifikasi Teknis 12
Pasal 11
PEKERJAAN PENDAHULUAN
11.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi : Pekerja-pekerja, tenaga ahli, bahan, peralatan, dan kegiatan-kegiatan yang
diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan
RKS dan gambar.
Pekerjaan Pengukuran
Penentuan lokasi bangunan, jalan, lanscaping dan lain lain. Penentuan duga.
11.2. Persyaratan
Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli dan
berpengalaman.
Pemeriksaan hasil pengukuran harus segera dilaporkan kepada Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik dan dimintakan persetujuannya.
Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik juga akan menentukan
patokan utama sebagai dasar dari gedung, jalan dan bangunan-bangunan
lainnya.
11.3. Material
Theodolite, waterpass serta peralatannya dan patok-patok yang kuat diperlukan dalam
pengukuran. Semua peralatan ini harus dimiliki Kontraktor dan harus selalu ada
bila sewaktu -waktu memerlukan pemeriksaan.
11.4. Pelaksanaan
Lokasi, ukuran dan gedung, jalan maupun bangunan-bangunan lainnya ditentukan
dalam gambar. Jika terdapat keragu-raguan supaya menanyakan kepada Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik.
Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik untuk dimintakan keputusannya segera. Pekerjaan
pengukuran sepenuhnya dilakukan pemborong disaksikan oleh Direksi atau Pengawas.
Pengukuran yang dilakukan tanpa disaksikan / sepengetahuan Pengawas / direksi
dianggap tidak sah dan diulang kembali. Pekerjaan pengukuran harus dilakukan
dengan cermat / teliti dengan mempergunakan alat ukur, agar sudut-sudut betul-
betul benar sesuai yang diminta.
Pasal 12
PEKERJAAN TANAH
12.1. Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan, peralatan-peralatan,
kegiatan- kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan : clearing,
stripping, grubbing, penggalian, pengurugan, perataan, pemadatan, termasuk
pembongkaran dan lain-lain sesuai dengan RKS dan gambar-gambar.
Pekerjaan pada seksi lain yang berhubungan dengan hal ini antara lain pekerjaan tanah
untuk pekerjaan pondasi.
Outline dan Spesifikasi Teknis 13
12.2. Persyaratan
a. Standar Pengujian Tanah : laporan mengenai hal ini dapat diperoleh di kantor
Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik atau Pemberi Tugas.
b. Pemeriksaan lapangan dan melihat kondisi dan bahan-bahan yang akan
dikerjakan sebelum memulai pekerjaan.
c. Pemeriksaan dan pengujian pekerjaan tanah yang dilakukan akan diperiksa dan
diuji pada laboratorium Penyelidikan Tanah yang dipilih oleh Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik.
d. Jasa-jasa laboratorium akan meliputi :
- Pengawasan pekerjaan pengurugan.
- Pengujian pekerjaan pemadatan tanah.
- Penyerahan laporan pengujian kepada Konsultan Pengawas.
- Rekomendasi-rekomendasi supaya dapat mencukupi persyaratan dan
spesifikasi.
e. Biaya Pengujian
f. Kontraktor harus menanggung semua biaya pengujian. Apabila hasil
pengujian tidak memenuhi syarat yang ditentukan maka Kontraktor harus
menggali, mengurug dan memadatkan lagi sampai pengujian memenuhi syarat
yang ditentukan atas biaya Kontraktor sendiri.
g. Prosedur Pengujian
h. Pengujian pemadatan terdiri atas test-test untuk mendapatkan prosentase relatif dari
density maksimum yang dihasilkan oleh pekerjaan pemadatan yang dibandingkan
dengan test -test laboratorium sebelumnya atau density kering secara teoritis.
i. Pengujian-pengujian dapat disesuaikan dengan metode lain yang disetujui
Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik & Pengelola Proyek.
12.3. Material
Bahan-bahan urugan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik dan Pengelola Proyek yang ditentukan sebagai berikut :
a. Bahan-bahan yang memenuhi syarat dari galian lapangan.
b. Bahan-bahan yang didatangkan dari luar lapangan yaitu jenis tanah yang berbutir
kasar, tidak mengembang dan bebas sampah-sampah, akar dan bahan-bahan
organik lainnya.
c. Lapisan teratas urugan setebal 30 cm tidak boleh dimasuki butir -butir yang lebih
besar dari 3 cm.
12.4. Pelaksanaan
a. Pengertian Clearing, Stripping dan Grubbing :
Clearing : membersihkan semua sampah-sampah dan barang-barang yang tidak
perlu.
Stripping : memapras semua rumput dan tumbuh-tumbuhan lainnya kecuali
pohon-pohon yang memang dipertahankan.
Grubbing : menyingkirkan dan membuang semua sampah dari tempat kerja.
b. Pengupasan tanah bagian atas :
Semua area bangunan, sesudah stripping dan grubbing diselesaikan, buang
lapisan tanah setebal 20 cm.
c. Pemadatan area tangga bangunan (dengan tanah) sampai 1 meter diluar lubang
tangga dan kolom harus dipakai paling sedikit mencapai 90% dari pemadatan
maksimum dan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimum 30 cm.
d. Pemadatan yang bukan area bangunan
Outline dan Spesifikasi Teknis 14
Tanah urug ini harus dipadatkan paling sedikit mencapai 60% dari pemadatan
maksimum.
e. Finish Grading :
Tanah di bawah plat beton tanga harus dengan baik dan elevasinya tidak boleh
berada lebih dari 1,5 cm dengan elevasi yang tercantum dalam gambar.
Di daerah untuk lanscaping, elevasinya tidak boleh berbeda lebih dari 3 cm dengan
elevasi yang tercantum dalam gambar.
12.5. Pengukuran Elevasi Tanah
Untuk memulai penggalian, Kontraktor harus mengukur elevasi tanah asli dengan
disaksikan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi
teknik. Pekerjaan ini meliputi pengukuran untuk mendapatkan gambaran yang jelas
tentang batas-batas galian, kontour, dan volume pekerjaan galian/urugan.
Kontraktor akan diminta untuk melaksanakan pembersihan sebelum pelaksanaan
konstruksi lainnya.
12.6. Stripping
Sebelum pekerjaan stripping dilakukan, ketinggian permukaan tanah asli harus
ditetapkan dan disepakati secara tertulis terlebih dahulu Konsultan Perencana, Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik, Kontraktor dan Pemberi Tugas
berdasarkan hasil pengukuran. Permukaan tanah / dasar yang akan diurug tanah
padat untuk keperluan konstruksi harus distripping atau dibuang lapisan tanah atas
(humus) setebal 15 cm atau seperti ditetapkan Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik.
Material hasil pekerjaan stripping harus dikeluarkan dari lokasi gali an tanah. Elevasi
galian ditunjukkan dalam gambar atau diberitahukan kepada Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Sebelum melaksanakan pekerjaan ini,
patok tanda galian (bouwplank) harus dipasang dengan teliti, dan elevasinya diukur
serta disetujui oleh Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Pada
bouwplank ini dituliskan elevasi -elevasi yang perlu serta titik as galian.
12.7. Perataan Tanah dan Pemadatan
Untuk pemadatan urugan dan galian pondasi perlu dilakukan pemadatan yang
diinginkan, persyaratan dan pemadatan tanah ini akan diberikan setelah didapat hasil
dari Laboratorium Penyelidikan Tanah atau ditentukan oleh Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Pada pekerjaan bangunan sederhana
dimana pemadatan tidak memerlukan test uji laboratorium, maka Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik harus memberi petunjuk kepada
Kontraktor untuk dapat melaksanakan pemadatan. Petunjuk ini tidak mengurangi
tanggung jawab Kontraktor atas hasil pemadatan yang dilakukan.
Pasal 13
PEKERJAAN STRUKTUR
13.1. Ruang Lingkup
Yang dimaksud dengan Pekerjaan Struktur adalah :
Seluruh pekerjaan konstruksi kerangka bangunan terbuat dari beton bertulang, yang
pelaksanaannya sesuai dengan gambar rancang maupun penjelasan-penjelasan
Outline dan Spesifikasi Teknis 15
lainnya.
13.2. Pekerjaan Pondasi
13.2.1. Pekerjaan Persiapan Pondasi
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-
bahan, instalasi konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua
pekerjaan penggalian, pengisian/pengurugan dan pembuatan pondasi.
Sifat Pekerjaan
Selama masa pelelangan, semua rekanan harus memahami secara tepat
mengenai sifat penggalian dan pengurugan yang diharuskan, sehingga harga-harga
penawarannya telah memungkinkan bagi pekerjaan tersebut.
13.2.2. Penggalian Tanah
Syarat-Syarat Pelaksanaan.
Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-syarat yang
ditentukan menurut keperluan.
Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih
terdapat akar-akar atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali keluar
sedangkan lubang- lubang tadi diisi kembali dengan pasir, disiram dan
dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpass.
Terhadap kemungkinan adanya air di dasar galian, baik pada waktu penggalian
maupun pada waktu pekerjaan pondasi, harus disediakan pompa air atau
pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk
menghindari tergenangnya air pada dasar galian.
Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar
tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang
sementara atau lereng yang cukup. Kepada Kontraktor juga diwajibkan
mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap bangunan lain yang berada
dekat sekali dengan lubang galian yaitu dengan memberikan penunjang sementara
pada bangunan tersebut, sehingga dapat dijamin bangunan tersebut tidak akan
mengalami kerusakan. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan
galian, setelah mencapai jumlah tertentu, yaitu sampai mencapai ketinggian tanah
asli semula, harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan. Material bekas
bongkaran (puing) pondasi harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak
diperkenankan untuk dipakai sebagai tanah urug peninggian peil.
13.2.3. Pengurugan Tanah
1. Jenis Urugan.
Pengurugan dilakukan untuk :
Untuk peninggian guna mencapai suatu level halaman atau konstruksi
dengan ketebalan sesuai dengan gambar. Urugan kembali pada akhir
pekerjaan pondasi untuk pengisian dan leveling disekitar konstruksi pondasi.
2. Bahan-bahan
Bila tidak dicantumkan dalam gambar-gambar detail, maka pada bagian atas
urugan, di bawah pelat-pelat beton bertulang, beton rabat dan pondasi-pondasi
harus terdiri dari urugan pasir setebal 10 cm padat. Kontraktor wajib
mengusahakan agar semua bahan urugan terdiri dari mutu bahan yang
terbaik.
3. Konstruksi
Urugan tersebut harus dipadatkan lapis demi lapis. Ketebalan setiap lapis
Outline dan Spesifikasi Teknis 16
tidak lebih dari 20 cm (padat). Kepadatannya yang dicapai harus 95 % dari
kepadatan standart proctor pada kadar air 2% dari kadar air optimum atau
mencapai CBR 5%.
Pemadatan harus menggunakan vibro stamper untuk lokasi di dalam gedung
dan roller untuk lokasi yang berada di luar gedung. Terhadap hasil pemadatan
yang dilaksanakan, Kontraktor harus mengadakan “density test” (sand cone).
Pengetesan sand cone dilakukan setiap lapisan tanah 20 cm padat, setiap
luas maksimum 400 m2. Kontraktor harus mengadakan penelitian minimal
satu kali untuk setiap jenis tanah yang dijumpai di lapangan. Contoh tanah
tersebut harus disimpan dalam tabung gelas atau plastik untuk bukti
penunjukkan/referensi dan diberi label yang berisi nomor contoh, kepadatan
kering maksimum dan kadar air optimumnya.
Bila material urugan apapun yang digunakan menjadi lapuk/rusak atau bila
urugan apapun yang telah dipadatkan menjadi terganggu, maka bahan
tersebut harus digali keluar dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat
serta dipadatkan kembali, sesuai dengan petunjuk Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik, tanpa adanya biaya tambahan.
Sebelum dilaksanakan pengurugan, lapisan humus tanaman harus dikupas
terlebih dahulu, sedemikian hingga lapisan dasar bebas dari lapisan humus dan
segal a material yang dikemudian hari dapat melapuk.
13.2.4. Pekerjaan Sloof/Tie Beam
1. Pekerjaan Persiapan
Tanah dibawah areal sloof harus diperbaiki sehingga memenuhi
persyaratan kepadatan tanah dasar. Setelah lapisan tanah dasar memenuhi
persyaratan, diatasnya diberi lapis an pasir setebal 5-10 cm padat dan
diatasnya lagi diberi lapisan lantai kerja setebal 5 cm dengan mutu beton F’c
7,5 MPa.
2. Pekerjaan Bekisting
Sebelum dimulai pekerjaan bekisting Kontraktor harus terlebih dulu mengajukan
shop drawing tentang pekerjaan yang bersangkutan dan bila telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik, maka pekerjaan
dapat dilanjutkan. Persyaratan pekerjaan bekisting harus disesuaikan dengan
persyaratan bekisting untuk pekerjaan struktur atas.
3. Pekerjaan Pembesian
Pembesian harus dipasang sesuai dengan gambar atau atas petunjuk dari
Konsultan Pengawas. Mutu besi tulangan yang dipakai sesuai persetujuan
konsultan pengawas / direksi berdasarkan gambar yang telah ditetapkan.
4. Pekerjaan Beton
Sebelum pelaksanaan pengecoran dimulai, Kontraktor harus mengajukan
permohonan pengecoran ke Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi
teknik. Dalam permohonan pengecoran ini harus dicantumkam berbagai
hal yang akan berpengaruh terhadap konstruksi. Permohonan pengecoran ini
akan digunakan oleh Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik
untuk mengecek persiapan ke lokasi yang akan dicor. Mutu beton untuk
pondasi, kolom, balok, plat dengan mutu beton F’c 15 MPa.
13.3. Pekerjaan Beton
13.3.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-
Outline dan Spesifikasi Teknis 17
bahan, instalasi konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua
pembuatan dan mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan semua
pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya dengan itu, lengkap
sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukan.
Kualitas / Mutu beton setara dengan perbadindangan yang telah diatur dalam
rencana anggaran biaya atau setara.
13.3.2. Peraturan-Peraturan
Peraturan yang yang mengikat untuk pekerjaan beton adalah :
- SKBI-2.3.53.1987.
- NI-8 (Peraturan Portland Cement Indonesia ) 1972
- PPKI 1961 (NI -5)
- Petunjuk Perencanaan Beton 1987
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
- Standar Besi Beton SII No. 0136 – 84
13.3.3. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan beton Kontraktor diwajibkan memeriksa
seluruh perhitungan konstruksi beton yang dibuat oleh Konsultan Perencana. Jika
ternyata terdapat kesalahan pada bagian perhitungan tersebut, Kontraktor
diwajibkan melapor kepada Direksi yang akan diteruskan ke Perencana.
Sebelum ada keputusan mengenai perhitungan tersebut Kontraktor tidak
diperbolehkan untuk mulai melaksanakan sebagian pekerjaan tersebut.
Sebelum melaksanakan pekerjaan beton diwajibkan membuat Shop Drawing
untuk mendapat persetujuan dan keputusan dari Pemberi Tugas sekurang-
kurangnya 3 hari sebelum pengecoran pertama, Kontraktor sudah menyerahkan
Mix Design untuk mutu beton mutu beton dari Laboratorium PUPR yang
tentunya sebelum nya menyerahkan contoh bahan yang akan dipergunakan.
Sebagian contoh yang ditestkan disimpan oleh Pemberi Tugas untuk
pengecekan bahan pada waktu pengecoran.
Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan sesuai dengan
ketentuan- ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan
penyelesaiannya. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung di
atas tanah harus dibuatkan lantai kerja beton ringan dengan mutu beton F’c 7,5
MPa. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang
sebanding dengan standar umum yang berlaku. Apabila Pemberi Tugas
memandang perlu, Kontraktor dapat meminta nasehat - nasehat dari tenaga ahli
yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas atas beban Kontraktor.
13.3.4. Jenis Keteguhan Beton
Untuk beton bertulang, mutu beton yang digunakan adalah sesuai analisa bahan
beton dalam BQ.
Mutu beton ini digunakan pada semua pekerjaan beton bertulang konstruksi atas,
kecuali disebut lain.
13.3.5. Bahan-Bahan
Sesuai dengan persyaratan dalam peraturan yang mengikat pekerjaan beton.
Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik dapat memerintahkan
untuk diadakan pengujian terhadap bahan yang akan digunakan, dan harus
dilaksanakan pada lembaga pemeriksaan bahan-bahan yang diakui serta yang
disetujui Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Semua biaya
yang berhubungan dengan pengujian tersebut sepenuhnya menjadi
tanggungan Kontraktor.
Outline dan Spesifikasi Teknis 18
Jika karena keadaan pasaran besi tulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan, maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan
memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam rujukan. Dalam hal ini
harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
1. Portland Cement
Digunakan Portland Cement type jenis I menurut SII.13 1977 menurut
ASTM dan memenuhi S.400 menurut standar portland cement yang
digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia atau setara, berdasarkan kualifikasi
yang ditetapkan dalam NI-8.
Merk yang dipilih tidak dapat ditukar-tukar dalam pelaksanaan kecuali
dengan persetujuan tertulis dari Direksi. Pertimbangan Direksi hanya dapat
dilakukan dalam keadaan :
Tidak adanya persediaan di pasaran dari merk yang tersebut di atas
Kontraktor memberikan jaminan dengan data-data teknis bahwa mutu
semen penggantinya setara dengan mutu semen tersebut di atas.
Kontraktor diharuskan mengadakan pengujian/pengetesan laboratorium, dari
kualitas semen yang akan digunakan dan Kontraktor wajib memberikan
hasil pengujian tersebut kepada Direksi Pelaksana untuk mendapatkan
persetujuan dan untuk ini tidak ada penambahan biaya. Kantong-kantong PC
yang rusak jahitannya atau ada dalam keadaan robek-robek atau setelah
dilakukan penimbangan ternyata volume/beratnya tidak sesuai dengan yang
tercantum dalam kemasan, tidak boleh dipergunakan. PC yang sebagian
sudah membatu dalam kantong, sama sekali tidak boleh untuk
dipergunakan. Penyimpanan PC harus pada gudang tertutup dengan lantai
yang ditinggikan 40 cm dari tanah sekitarnya dan selalu ada dalam
keadaan kering.
2. Agregat
Kualitas agregat harus memenuhi peraturan yang mengikat sebagai rujukan.
Agregat kasar harus berupa koral atau batu pecah yang mempunyai susunan
gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous),
kadar lumpur dari pasir beton tidak boleh melebihi dari 40% berat.
Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari seperempat dimensi beton
yang terkecil dari bagian konstruksi yang bersangkutan.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, kasar, tajam dan bebas dari bahan-
bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
Pasir dan kerikil yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat warna,
kekerasan, tekanan hancurnya tidak boleh kurang dari tekanan hancur yang
telah mengeras.
2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecoran dimulai, Kontraktor harus
sudah mengambil sampelnya dengan ukuran tertentu dan type tertentu untuk
dites sesuai dengan percobaan-percobaan yang tercantum dalam PBI
1971 dan dari hasil ini Kontraktor mengambil 2 (dua) buah contoh yang
representatif untuk diambil grading analisisnya. Percobaan-percobaan
selanjutnya harus dilakukan untuk setiap pengiriman sebanyak 50 (lima puluh) ton
atau sewaktu-waktu diperintahkan oleh Direksi lapangan. Kontraktor harus
hanya menggunakan satu sumber untuk setiap agregate yang telah disetujui
oleh Direksi Pelaksana dan hal ini dimaksudkan untuk menjamin kesamaan
kualitas dan grading selama masa pelaksanaan.
3. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
Outline dan Spesifikasi Teknis 19
asam, garam, alkalis atau satu dan lain hal sesuai dengan yang disyaratkan
PBI.
Sebelum mempergunakan air dari suatu sumber, Kontraktor harus memberikan
hasil tes tersebut 2 (dua) minggu sebelumnya ke Direksi Pelaksana untuk
diteliti. Semua biaya untuk mendapatkan air bersih dan biaya pemeriksaan di
laboratorium menjadi tanggungan Kontraktor.
4. Besi Beton
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, digunakan besi dari jenis U24 (polos)
untuk besi berdiameter 12 mm ke bawah, untuk besi berdiameter 13 mm ke
atas memakai U39 (ulir).
Besi beton yang harus digunakan harus diterima dalam keadaan baru, tidak
boleh cacat / terdapat serpih-serpih, retak, gelembung, lipatan atau tanda-tanda
yang menunjukkan kelemahan dari material tersebut. Pada percobaan lengkung
180° tidak terlihat adanya tanda-tanda seperti getas. Besi beton harus bersih
dari kotoran, lemak, karat lepas atau yang lainnya yang dapat mempengaruhi
perlekatan beton dengan besinya. Kawat beton/ikat harus berkualitas besi
lunak yang telah dipijar kan berdiameter 1 mm dan tidak disepuh seng
Perlengkapan besi beton, meliputi semua peralatan yang diperlukan untuk
mengatur jarak tulangan/besi beton dan mengikat tulangan-tulangan pada
tempatnya.
Sambungan tulangan dan pengangkaran harus dilaksanakan sesuai persyaratan
untuk itu yang tercantum dalam SM 2841-2019. Untuk mendapatkan jaminan
akan kualitas besi yang diminta, maka disamping adanya sertifikat dari pabrik,
juga harus ada/dimintakan sertifikat dari laboratorium apabila tidak ada
maka secara periodik minimum masing-masing 2 (dua) contoh percobaan
(stress-strain) dan perlengkapan untuk setiap 20 ton besi. Pengetesan dilakukan
untuk laboratorium-laboratorium yang disetujui oleh Direksi Pelaksana.
Semua standar bar (stek-stek tulangan) dari kolom dan dinding harus
diperpanjang sampai dengan 40 D di atas tarap (peil) dari yang ditentukan
dalam gambar, kecuali ditentukan lain oleh Pemberi Tugas.
5. Admixture
Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara pengecoran
yang cermat tidak diperlukan penggunaan sesuatu admixture. Jika
penggunaan admixture masih dianggap perlu dengan mempertimbangkan
kondisi site, cuaca dan lain-lain.
Kontraktor diminta terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari
pengawas/Direksi mengenai hal tersebut. Untuk itu Kontraktor diharapkan
memberitahukan nama
perdagangan admixture tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data-data
bahan, nama pabrik produksi jenis bahan mentah utamanya, cara-cara
pemakaiannya, resiko- resiko dan keterangan lain yang dianggap perlu.
Bila diputuskan untuk mempergunakan bahan admixture, Kontraktor
harus memberikan hasil-hasil percobaan, perbandingan berat dan W/C ratio
serta crushing test kubus-kubus beton berumur 7, 14, 21 dan 28 hari dari
beton yang mempergunakan bahan-bahan admixture itu.
6. Penyimpanan
Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan pada umumnya harus sesuai dengan
waktu dan urutan pelaksanaannya.
Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak terdapat
kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak, segera setelah diturunkan
Outline dan Spesifikasi Teknis 20
dan disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca,
berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah. Semen masih harus
dalam keadaan fresf/belum mulai mengeras, bagian tersebut masih dapat
ditekan hancur dengan tangan bebas (tanpa alat) dan jumlah tidak lebih dari
10%. Jika ada bagian yang tidak dapat ditekan hancur dengan tangan bebas,
maka jumlah tidak boleh melebihi 5% berat dan kepada campuran tersebut
diberi tambahan semen baik dalam jumlah yang sama. Semuanya dengan
catatan bahwa kualitas beton yang diminta harus tetap terjamin.
Besi beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan
bantalan- bantalan kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya
(misalnya minyak dan lain-lain) dan tidak diperkenankan penyimpanan besi
beton melebihi waktu yang lama, maximum 1 minggu, lebih dari jangka
waktu tersebut, tidak diizinkan untuk dipergunakan.
Agregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah menurut
jenis dan gradasinya serta harus beralaskan lantai beton ringan untuk
menghindari tercampurnya dengan tanah.
13.3.6. Adukan
Untuk mendapatkan beton sesuai dengan persyaratan, maka Kontraktor
harus mengadakan “Trial Mix” adukan beton sebelumnya dan disamping itu mutu
beton harus sesuai dengan standar dalam PBI-1991. Pekerjaan tidak boleh dimulai
sebelum diperiksa dan disetujui Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik
mengenai kekuatan/ kebersihannya. Semua biaya pengujian tersebut menjadi
beban Kontraktor
13.3.7. Pengujian / Pemeriksaan Mutu Beton
Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji kubus
beton 15 x 15 x 15 cm sesuai standar dalam PBI 1991 Bab 4 Pasal 4.1.2. Pengujian
kubus percobaan harus dilakukan di Laboratorium yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Kontraktor harus memberikan jaminan atas kemampuannya
membuat kualitas beton ini dengan memperhatikan data-data pelaksanaan di
tempat atau dengan mengadakan trial mix di laboratorium yang ditunjuk.
Kontraktor harus membuat laporan tertulis, atas data-data kualitas beton yang
dibuat dengan disahkan oleh Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik
dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan nilai karakteristiknya. Laporan
harus disertai sertifikat dari laboratorium yang bersangkutan. Kekentalan
adukan beton diperiksa dengan pengujian “slump”, dimana nilai slump harus
dalam batas -batas yang disyaratkan dalam PBI - 1971 Bab 4 Pasal 4.4. Jumlah
kubus beton dan slam akan ditentukan kemudian tebal penutup beton minimal bila
tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan persyaratan PBI -
1991 Bab 7 Pasal 7.2.
Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton,
untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton
dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
Penahan-penahan jarak untuk keperluan penutup beton dapat berbentuk
blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimal 4
(empat) buah setiap meter persegi cetakan. Penahan-penahan jarak tersebut harus
tersebar merata dan harus dapat berfungsi dengan tepat.
Outline dan Spesifikasi Teknis 21
Selama pelaksanaan pembetonan harus ada pengujian slump, minimum 7 cm
dana maximum 12 cm. Cara pengujian slump adalah mengikuti cara-cara slump
test sebagai berikut :
Contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan ke dalam cetakan beton
(bekisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas kayu atau plat
beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan
tersebut ditusuk - tusuk 25 kali dengan besi berdiameter 16 mm panjang 30 cm
dengan ujung yang bulat (seperti peluru).
Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap
lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk dalam satu lapisan
yang di bawahnya. Setelah atasnya diratakan, segera cetakan diangkat
perlahan-lahan dan diukur penurunannya (nilai slumpnya).
Seluruh pekerjaan beton, baik dalam pembuatan mix design maupun pada
pekerjaan fisiknya, campuran beton harus berdasarkan perbandingan berat, satu
dan lain hal h arus memenuhi prosedur dalam PBI 1971.
Perawatan kubus percobaan tersebut adalah dalam pasir basah tapi tidak
tergenang air, selama 7 hari berturut-turut dan selanjutnya dalam udara terbuka.
Satu dan lain hal harus memenuhi prosedur perawatan khusus berdasarkan PBI
71 pasal 4.9 seluruh ayat.
Jika dianggap perlu, maka digunakan juga pembuatan kubus percobaan untuk umur
7 hari dengan ketentuan bahwa hasilnya tidak boleh kurang dari 65% kekuatan yang
diminta pada 28 hari. Jika hasil kuat tekan benda-benda uji tidak memberikan
angka kekuatan yang diminta, maka harus dilakukan pengujian beton setempat
dengan cara-cara seperti halnya ditetapkan dalam SM 2847-2019 dengan tidak
menambah biaya bagi Pemberi Tugas.
13.3.8. Perawatan Beton
Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam PBI - 1991, NI -2 pasal 6.6.
Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum
saatnya dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban
adalah minimal dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan
untuk proses hidrasi semen serta pengerasan beton.
Perawatan beton segera dimulai setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan
harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 (dua) minggu jika
tidak ditentukan lain. Suhu Beton pada awal pengecoran harus dipertahankan
supaya tidak melebihi 30 C. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan
betonpun harus tetap dalam keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton
dibuka sebelum selesai masa perawatan maka selama sisa waktu tersebut,
pelaksanaan perawatan tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton
terus menerus dengan menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan
cara lain yang disetujui Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik.
Beton harus dibasahi paling sedikit 7 hari berturut-turut setelah pengecoran dan
harus dipersiapkan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan harus
diperhatikan.
13.3.9. Pengecoran Beton
Sebelum melaksanakan pekerjaan beton Kontraktor diwajibkan memeriksa
seluruh perhitungan konstruksi beton yang dibuat oleh Konsultan Perencana, jika
ternyata terdapat kesalahan pada bagian perhitungan tersebut Kontraktor
Outline dan Spesifikasi Teknis 22
diwajibkan melapor kepada Direksi yang akan diteruskan ke Perencana
sebelum ada keputusan mengenai perhitungan tersebur Kontraktor tidak
diperbolehkan untuk mulai melaksanakan sebagian pekerjaan tersebut. Sebelum
melaksanakan pengecoran beton, Kontraktor harus memberitahukan terlebih
dahulu ke Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik dan mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas pengecoran beton baru dapat dilaksanakan.
Kontraktor dapat diperintahkan untuk membongkar beton yang dicor tanpa
persetujuan Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik atas biaya
Kontraktor sendiri. Sebelum pengecoran dimulai, maka semua tempat - tempat
yang akan dicor terlebih dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran (misalnya:
potongan kayu, batu, sisa beton, tanah, dll) dan dibasahi dengan air semen. Pada
pengecoran baru (sambungan antara beton lama dan beton baru) maka
permukaan beton lama terlebih dahulu harus dibersihkan dan dikasarkan
dengan sikat besi sampai agregat kasar tampak, kemudian disiram dengan air
semen atau bahan lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik. Tempat dimana pengecoran akan dihentikan, harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Tinggi jatuh
dari beton yang akan dicor jangan lebih 2 m bila disebutkan lain atau disetujui
Direksi / Konsultan Pengawas.
13.3.10. Pemadatan Beton
Kontraktor harus menyiapkan vibrator tanpa adanya penundaan pada saat
pengecoran berlangsung. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan beberapa
vibrator cadangan yang siap pakai.
Vibrator yang dipakai harus dari type rotary out of balance dengan frekwensi
tidak kurang dari 6000 cycles permenit dan kemampuan memberikan
percepatan 6 g pada beton setelah kontak dengan beton.
Harus dihindarkan pemadatan beton secara berlebihan sehingga
menyebabkan pengendapan agregat, kebocoran melalui bekisting, dll.
13.3.11. Lain-Lain
Semua konstruksi beton yang berlubang harus diberi tambahan tulangan diagonal
seluas tulangan yang dipotong.
Semua anchor yang ada, bila tidak terpasang harus diganti dengan anchor bolt
dengan tanpa penambahan biaya.
Bila tidak disebutkan lain atau persetujuan Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih dari
2.00 m.
Kontraktor harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat yang terpasang,
selubung- selubung dan sebagainya yang tertanam dalam beton.
Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tercantum
dalam gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam
garis besar. Ukuran- ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya
ditetapkan dalam gambar- gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika
terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran
yang berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Konsultan
Perencana untuk mendapatkan ukuran sesungguhnya.
13.3.12. Bekisting
Outline dan Spesifikasi Teknis 23
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan -perhitungan gambar
rancangan cetakan dan acuan untuk mendapatkan persetujuan Direksi sebelum
pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus
secara jelas terlihat Konstruksi cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta
kedudukan dari sistem rangkanya.
Bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk,
ukuran dan batas-batas yang sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gambar-gambar
rencana. Bekisting harus kokoh dan rapat sehingga dapat dicegah kebocoran
adukan. Bekisting harus diberi perkuatan-perkuatan secukupnya, dapat terjamin
kedudukan dan bentuknya yang tetap. Bekisting harus terbuat dari bahan yang
baik yang tidak mudah meresap air dan
direncanakan sedemikian rupa hingga mudah dapat dilepaskan dari beton
tanpa menyebabkan kerusakan pada beton.
Cetakan untuk pekerjaan kolom, balok, plat, tangga dan lain-lain pekerjaan beton
harus mempergunakan plywood ketebalan minimal 15 mm type I (WBP) atau
plat baja ketebalan minimal 1 mm, balok 5/7, 6/10, dolken 8-12 cm atau bahan-
bahan lain yang disetujui oleh Direksi.
Bekisting kolom, dinding dan listplang harus diadakan perlengkapan -perlengkapan
untuk menyingkirkan kotoran-kotoran serbuk gergaji, potongan-potongan kawat
pengikat dll.
Bekisting untuk beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI 1971 NI -2.
Bekisting yang harus memikul beban-beban yang besar dan/atau harus mengatasi
bentang- bentang yang besar, maka harus dibuat perhitungan dan gambar-
gambar kerja khusus. Dalam perencanaan harus ditinjau hal-hal berikut :
Kecepatan dan cara pengecoran.
Beban-beban pelaksanaan, termasuk beban-beban vertikal, horizontal dan beban
kejut. Disamping kekuatan dan kekakuan dari bekisting juga stabilitas perlu
diperhitungkan dengan baik.
Tiang-tiang bekisting dari kayu harus dipasang di atas papan kayu yang kokoh dan
harus mudah dapat disetel dengan baji. Tiang-tiang bekisting tersebut harus
tidak boleh mempunyai lebih dari satu sambungan yang tidak disokong ke arah
samping. Bambu tidak boleh digunakan sebagai tiang bekisting.
Bekisting hanya boleh dibongkar apabila bagian konstruksi tersebut dengan
sistim bekisting yang masih ada telah mencapai kekuatan yang cukup untuk
memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan yang bekerja padanya.
Kekuatan ini harus ditunjukkan dengan pemeriksaan benda uji yang disebut
dalam PBI-71 pasal 4.7 ayat (5) dan dengan perhitungan-perhitungan. Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik akan memberikan persetujuan
pembongkaran bekisting setelah ia memeriksa hasil- hasil pemeriksaan benda uji
dan perhitungan-perhitungan tersebut. Apabila untuk menentukan saat
pembongkaran bekisting tidak dibuat benda-benda uji, maka bila tidak ditentukan
lain, bekisting baru boleh dibongkar setelah beton berumur 3 minggu.
Cetakan samping dari balok kolom dan dinding boleh dibongkar setelah beton
berumur 3 x 24 jam.
13.3.13. Pekerjaan Perancah
1. Definisi
Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum
mengeras. Kontraktor harus mengajukan rancangan perhitungan dan gambar
Outline dan Spesifikasi Teknis 24
perancah tersebut untuk disetujui oleh Pemberi Tugas. Segala biaya yang
perlu sehubungan dengan perancangan perancah dan pengerjaannya harus
sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga satuan perancah.
2. Pelaksanaan
Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan
terhindar dari bahaya pengerusan dan penurunan, sedangkan konstruksinya
sendiri harus kokoh terhadap pembebanan yang akan mungkin ada.
Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan
yang perlu sehubungan dengan lendutan perancah akib.
13.3.14. Beton Kolom
1. Pembesian
Sebelum melaksanakan pekerjaan pembesian kolom, Kontraktor harus
mengajukan shop drawing untuk disetujui Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik. Setelah ada persetujuan dari Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik,
pembesian kolom baru dapat dimulai. Sambungan-sambungan kolom harus
mengikuti gambar rencana atau atas petunjuk dari Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Sambungan-sambungan
las tidak diperkenankan. Pembengkokan pada daerah yang mengalami
pengecilan harus linear mulai dari permukaan bawah balok bersangkutan
hingga permukaan atasnya. Mutu besi tulangan yang digunakan adalah BJTD
40 > 12 mm dan BJTP 24 12 mm.
2. Bekisting
Dalam pemasangan bekisting kolom, harus diperhatikan dimensi -dimensinya
dan juga posisi vertikalnya. Unting-unting harus selalu dipasang pada dua
sisinya dan harus mudah dicek oleh Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik. Pada as-as kolom harus diberi tanda untuk
memudahkan pengecekan terhadap pengukuran horizontal maupun
vertikal. Tanda-tanda dapat dibuat dari cat dengan warna yang kontras.
Mutu beton
Mutu beton yang digunakan untuk semua kolom adalah adalah sesuai dengan
analisa bahan pekerjaan pembetonan.
3. Pengecoran
Kegiatan pengecoran tidak boleh mengganggu stabilitas bekisting dan
pembesian kolom. Bila hal ini terjadi, Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik dapat menghentikan pengecoran dan Kontraktor harus
memperbaikinya tanpa ada tambahan biaya.
13.4. Beton Balok, Plat, Tangga Dinding Penahan Tanah
13.4.1. Pembesian
Sebelum melaksanakan pekerjaan pembesian Balok, Plat, Tangga dan
Dinding Penahan Tanah, Kontraktor harus mengajukan shop drawing untuk
disetujui Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Setelah ada
persetujuan dari Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik,
pembesian plat bordes baru dapat dimulai. Sambungan-sambungan Balok
dan Plat harus mengikuti gambar rencana atau atas petunjuk dari Konsultan
Pengawas. Sambungan- sambungan las tidak diperkenankan. Mutu besi
tulangan yang digunakan adalah BJTD 40 > 12 mm dan BJTP 24
12 mm.
Outline dan Spesifikasi Teknis 25
13.4.2. Bekisting
Dalam pemasangan bekisting Balok, Plat, Tangga dan Dinding Penahan
Tanah, harus diperhatikan dimensi -dimensinya dan juga posisi horizontalnya.
Mutu beton.
Mutu beton yang digunakan untuk semua Balok, Plat dan Dinding Penahan
Tanah adalah sesuai dengan analisa bahan pekerjaan pembetonan.
13.4.3. Pengecoran.
Kegiatan pengecoran tidak boleh mengganggu stabilitas bekisting dan
pembesian Balok, Plat, Tangga dan Dinding Penahan Tanah. Bila hal ini terjadi,
Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik dapat menghentikan
pengecoran dan Kontraktor harus memperbaikinya tanpa ada tambahan
biaya.
13.4.4. Cacat-Cacat Pekerjaan
Konstruksi beton yang berporos, konstruksi yang tidak tegak lurus
atau rata seperti direncanakan atau posisinya tidak sesuai dengan
gambar. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain. Bila
penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam
pengerjaan setiap bagian pekerjaan tidak memenuhi persyaratan-
persyaratan yang tercantum dalam Persyaratan Teknis, maka bagian
pekerjaan tersebut harus digolongkan sebagai cacat pekerjaan, misalnya
susunan yang tidak teratur, pecah, retak, ada gelembung udara, keropos,
berlubang, benjolan dan yang lain yang tidak sesuai dengan bentuk yang
diharapkan/diinginkan. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian
harus dibongkar dan diganti sesuai dengan yang dikehendaki oleh
Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik. Seluruh
pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat
tersebut serta semua biaya yang timbul akibat hal itu seluruhnya menjadi
beban Kontraktor.
13.4.5. Siar-Siar Konstruksi Dan Pembongkaran Acuan
Pembongkaran acuan dan penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang
tidak ditentukan lain dari gambar, harus mengikuti pasal 5.8. dan 6.4. dari
PBI 1971. Siar-siar tersebut harus dibasahi lebih dahulu dengan air semen
tepat sebelum pengecoran lanjutan dimulai. Letak siar-siar tersebut
harus disetujui oleh Direksi Pelaksana.
13.4.6. Penggantian Besi
Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai
dengan apa yang tertera pada gambar. Dalam hal dimana berdasarkan
pengalaman Kontraktor atau pendapatnya terdapat kekeliruan atau
kekurangan yang memerlukan penyempurnaan pekerjaan pembesian yang
ada, maka :
Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi
pembesian yang tertara dalam gambar, secepatnya hal ini diberitahukan
pada Perencana Konstruksi untuk sekedar informasi.
Jika hal tersebut di atas akan dimintakan oleh Kontraktor sebagai
pekerjaan lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan
setelah ada persetujuan tertulis dari Perencana Konstruksi.
Outline dan Spesifikasi Teknis 26
Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian, maka perubahan
tersebut hanya dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari
Perencana Konstruksi. Mengajukan usul dalam rangka tersebut di atas
adalah merupakan juga keharusan dari Kontraktor.
Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter yang sesuai dengan
yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran
diameter besi dengan diameter yang terdekat dan lebih besar, dengan
catatan :
Harus ada persetujuan dari Direksi
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
dimaksudkan adalah jumlah luas) Penggantian tersebut tidak boleh
mengakibatkan keruwetan pembesian di tempat tersebut atau di daerah
overlapping yang dapat menyulitkan pembetonan atau penyampaian
penggetar.
Tabel 1. Toleransi Besi
Diameter, ukuran sisi jarak Variasi dalam berat yang
Toleransi
antara dua permukaan yang diperbolehkan
diameter
berlawanan)
Di bawah 10 mm +/- 7% +/- 0,4 mm
10 mm sampai 16 mm (tapi
+/- 5% +/- 0,4 mm
tidak termasuk Ø 16 mm)
16 mm sampai 28 mm tidak +/- 4% +/- 0,5 mm
termasuk Ø 28 mm)
13.4.7. Kualitas Dan Pengujian Beton
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton mengacu pada
analisa yang digunakan dengan didahului mix design. Evaluasi
penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam SM 2847-2019.
Kontraktor harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat
kualitas beton ini dengan memperhatikan data-data pelaksanaan di tempat
atau dengan mengadakan trial- mixed di laboratorium yang ditunjuk.
Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan-
ketentuan yang disebut dalam pasal 4.7. dan 4.9 dari SM 2847-2019,
mengingat bahwa w/c faktor yang sesuai di sini adalah sekitar 0,52 -–0,55
maka pemasukan adukan ke dalam cetakan benda uji dilakukan
menurut pasal 4.9 ayat 3 PBI tanpa menggunakan penggetar. Pada masa-
masa percobaan pendahuluan harus dibuat 1 benda uji tiap 3 m3 beton.
Pengambilan benda uji harus dengan periode antara yang disesuaikan
dengan kecepatan pembetonan.
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas
beton yang dibuat dengan disyahkan oleh Direksi dan laporan tersebut
harus dilengkapi dengan nilai karakteristiknya. Laporan tertulis tersebut
harus disertai sertifikat dari laboratorium harus dengan persetujuan
Direksi Pelaksana.
Outline dan Spesifikasi Teknis 27
13.4.8. Perbaikan Permukaan Beton
a. Penambalan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan
campuran adukan semen (cement mortar) setelah pembukaan acuan,
hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan dan
sepengetahuan Direksi.
b. Jika ketidaksempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan
permukaan yang diharapkan dan diterima oleh Direksi Lapangan,
maka harus dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas
beban biaya Kontraktor.
c. Ketidaksempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur,
pecah/retak ada gelembung udara, keropos, berlubang, tonjolan dan lain-
lain yang tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan/diinginkan.
13.5. PEKERJAAN BAJA
13.1.1. Syarat-Syarat Umum
d. Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud pekerjaan konstruksi baja adalah semua pekerjaan
konstruksi baja dan pekerjaan baja lainnya yang tercantum dalam gambar
rencana.
Termasuk di dalam pekerjaan Konstruksi Baja ini antara lain adalah :
- Konstruksi rangka atap, dan konstruksi baja lainnya untuk Bangunan
gedung.
- Konstruksi baja lainnya sesuai yang dimaksud gambar rencana.
e. Pekerjaan ini meliputi pengadaan dari semua, tenaga, peralatan,
perlengkapan serta pemasangan dari semua pekerjaan baja dan logam
termasuk alat-alat atau bendabenda / material pendukung lainnya.
f. Pekerjaan baja dan logam harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan-
keterangan yang tertera pada gambar rencana / detail, lengkap dengan
penyangganya, alat untuk memasang dan menyambungnya, pelat-pelat baja
/ profil siku dan lain sebagainya.
g. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam
pemasangannya tidak memerlukan pengisi, kecuali kalau gambar detail
menunjuk hal tersebut.
h. Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan diselesaikan
dengan rapi, dan dalam pelaksanaannya tidak hanya dari gambar-gambar
kerja untuk memasang pada tempatnya tetapi dimungkinkan untuk
mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya di tempat pekerjaan terutama
bagian-bagian yang terhalang oleh benda lain.
i. Pekerjaan harus bermutu kelas satu dalam segala hal, setiap bagian
pekerjaan yang buruk akan ditolak dan harus diganti apabila perlu. Pekerjaan
yang selesai harus bebas dari puntiran-puntiran, bengkokan-bengkokan dan
sambungan-sambungan yang mengganggu.
j. Referensi
- Peraturan Perencanaan Bangunan Baja (PPBBI-1983)
- NI – 3 – 1970
- J.I.S dan AISC
- RKS dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
Outline dan Spesifikasi Teknis 28
k. Perancangan
- Penawaran baja dalam berat (kg), sudah termasuk “wastage” akibat
pemotongan dan lain-lain dan diperhitungkan pada analisa harga
satuan.
- Standar Kontraktor bertanggung jawab untuk menjamin perancang
baja untuk pengerjaannya agar sesuai dengan persyaratan-
persyaratan ini sepenuhnya. Kontraktor supaya menyiapkan salinan
usulan standar yang akan dipakai, sebagai pedoman bagi Direksi /
Pengawas paling lambat 21 hari sebelum fabrikasi.
- Kontrakor wajib melakukan penghitungan ulang dengan melakukan
analisa kepastian pelaksanaan pekerjaan baja dan sistem yang terkait
dengan nya seperti plafond dan elekrikal. Hasil analisa wajib di
tunjukkan pada pengawas dan persetujuan bersama dalam pelaksaan
pembuatan pekerjaan baja.
l. Perencanaan dan Pengawasan
1. Gambar Kerja
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan
gambar-gambar kerja (shop drawing) yang menunjukkan detail-detail
lengkap dari semua komponen, panjang serta ukuran las, jumlah,
ukuran serta tempat baut-baut serta detail-detail lain yang lazimnya
diperlukan untuk fabrikasi.
2. Ukuran-Ukuran
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap
semua ukuran yang tercantum pada gambar kerja.
3. Kelurusan
Toleransi dari keseluruhannya tidak lebih dari L/1000 untuk semua
komponen.
4. Pemeriksaan dan lain-lain.
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang
berkualitas tinggi, seluruh pekerjaan harus dilakukan ketepatan
sedemikian rupa sehingga semua komponen dapat dipasang dengan
tepat di lapangan.
Direksi mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat
yang dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke
lapangan sebelum diperiksa dan disetujui Direksi / Pengawas. Setiap
pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau
spesifikasi ini akan ditolak dan bila terjadi demikian, harus diprbaiki
dengan segera.
13.1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan baja harus
sudah disetujui oleh Pengawas, tidak berkarat, bagian-bagiannya dan
lembaran lembarannya tidak bengkok dan cacat. Potongan-potongan
(profil) mempunyai ukuran yang tepat sesuai dengan dimensi yang
tertera dalam gambar rencana baik bentuknya, tebal ukuran berat
2. Bahan baja yang digunakan / dipasang harus dari jenis yang sama
kualitasnya, dalam hal ini dipakai baja sesuai dengan standar dan jenis
yang memenuhi pekerjaan baja sesuai persetujuan pengawas/direksi.
3. Toleransi luas penampang bahan baja ditetapkan maksimum 5% dari
luas untuk rangka batang atau maksimum 5% dari momen inersia (I)
Outline dan Spesifikasi Teknis 29
4. Sebagai kawat las dipakai setara produksi “KOBE” atau “NIPPON
STEEL”. Jenis kawat las yang akan digunakan harus sesuai dengan
petunjuk-petunjuk dari pabrik pembuat dan petunjuk-petunjuk Direksi.
Elektroda-elektroda las harus diambil dari GRADA-A (besi heavy
coatee type) batang-batang elektroda yang dipakai diameternya lebih
besar atau sama dengan 6 mm (1 / 4 inch), dan batang-batang
elektroda harus dijaga agar selalu dalam keadaan kering.
5. Baut-baut yang digunakan harus baut hitam ulir (HTB) tak penuh
dengan tegangan baut dan tegangan las minimum adalah 1.400 kg/cm2
atau minimal sama dengan mutu baja yang digunakan (A-325 ASTM).
6. Pada konstruksi atap bangunan, sambungan gording tidak harus
menumpu pada kuda-kuda / jurai atau tumpuan lainnya. Untuk itu
sebelum pemasangan gording dilaksanakan Pemborong harus
berkonsultasi terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas. Bahan baja
ini kecuali ditunjuk atau dipersyaratkan lain harus sesuai dengan NI 3-
1970.
13.1.3. Pelaksanaan dan Sistem Pemasangan
a. Fabrikasi
7. Sebelum memulai dengan pemotongan, penyambungan, dan pemasangan
Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis tentang tempat, sistem
pengerjaan dan pemasangan kepada Direksi / Pengawas untuk mendapat
persetujuannya.
8. Kontraktor harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas pengelasan dan
penghalusan untuk dijadikan standart dalam pekerjaan tersebut.
9. Pekerjaan pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar rencana dan
harus mengikuti prosedur yang berlaku seperti seperti AWS atau AISA
Spesifikation.
10. Kecuali ditunjuk sistem lain maka, dalam hal menghubungkan profil-profil, plat
plat pengaku digunakan las listrik dengan alat pembakar yang standart dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
c. Batang las (bahan untuk las) harus dibuat dari bahan yang campurannya
sama dengan bahan yang akan disambung.
d. Kekuatan sambungan dengan las (hasil pengelasan) harus sama kuat
dengan batang yang disambung.
e. Pemeriksaan kekuatan las harus dilakukan dengan persetujuan pengawas
bila dianggap perlu dan dapat dilakukan di laboratorium.
f. Kedudukan konstruksi baja yang segera akan di las harus menjamin situasi
yang paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil pengelasan yang
dilakukan.
g. Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik bekas
lapisan pertama, maupun bidang-bidang benda kerja harus dibersihkan dari
keras (slag) dan kotoran lainnya.
h. Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan yang
terdahulu harus dibersihkan dari keras (slag) dan percikan-percikan logam
sebelum memulai dengan lapisan las yang baru. Lapisan las yang berpori-
pori, rusak atau retak harus dibuang sama sekali.
i. Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang di las, harus terlindung
dari hujan / angin kencang.
j. Permukaan las terakhir harus digerinda sampai rata dan halus.
Outline dan Spesifikasi Teknis 30
k. Kesalahan pemotongan maupun lubang yang terlalu besar tidak
diperkenankan ditutup dengan las, karena itu batang yang bersangkutan
harus diganti dengan yang baru.
5. Sambungan
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Hanya diperkenankan satu sambungan.
b. Semua penyambung profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul / full
penetration butue weld.
6. Pemasangan percobaan / Trial Erection
Bila dipandang perlu oleh Direksi / Pengawas, Kontraktor wajib melaksanakan
pemasangan percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi.
Komponen yang tidak cocok atau yang tidak sesuai dengan gambar dan
spesifikasi dapat ditolak oleh Direksi / Pengawas dan pemasangan percobaan
tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan Direksi / Pengawas.
b. Pemasangan / Final Erection
Baja dipasangkan, kecuali ditentukan lain oleh Direksi / Pengawas 2 hari setelah
pengecoran.
1. Penguat Sementara
- Baja harus dipasang mati setelah sebagian besar struktur baja terpasang
dan disetujui ketepatan garis, vertikal dan horizontal
- Kontraktor supaya menyediakan penunjang-penunjang sementara
(pembautanpembautan) bilamana diperlukan sampai pemasangan mati
sesuai keputusan Direksi / Pengawas.
2. Pembautan
- Ulir harus bebas setidak-tidaknya dua setengah putaran dari muka mur
dalam keadaan terpasang mati.
- Kontraktor supaya menggunakan setidak-tidaknya satu cincin pada
setiap mur dan menyiapkan daftar mur, baut, dan cincin.
- Kontraktor supaya menggunakan cincin baja keras untuk baut tegangan
tinggi (HBS).
3. Adukan Pengisi (Grouting)
Kontraktor supaya memasang adukan pengisi di bawah plat-plat kolom dll tepat
sesuai dengan gambar-gambar. Penawaran harus sudah termasuk pekerjaan ini,
bahan grouting yang digunakan setara Tricosal VGI Superfluid.
c. Pengecatan
1. Semua bahan Konstruksi baja harus di cat.
2. Cat dasar adalah cat zink chromate buatan Dana Paint atau setara sedangkan
sebagai cat akhir adalah Enamel Paint produk ex Yama Paint atau setara dan
pengecatan dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali di lapangan. Baja yang
akan ditanam dalam beton tidak boleh di cat.
3. Untuk lubang baut kekuatan tinggi / high strength bold permukaan baja tidak
boleh di cat.
4. Cat akhir adalah enamel paint buatan Dana paint atau setara dan pengecatan
dilakukan 2 kali di lapangan, kecuali bila dinyatakan lain dalam gambar atau
spesifikasi arsitektur.
5. Di bagian bawah dari base plate dan atau seperti yang tertera pada gambar
harus digrout dengan bahan setara “Master Flor 713 Grout”, dengan tebal
minimum 2,5 cm. Cara pemakaian harus sesuai spesifikasi pabrik
d. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan
Outline dan Spesifikasi Teknis 31
1. Bahan-bahan baja profil dihindarkan / dilindungi dari hujan dan lain-lain.
2. Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat / rusak yang
diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
3. Bila terjadi kerusakan, Kontrator diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
4. Penempatan pipa dan batang baja di work shop maupun di lapangan tidak boleh
langsung di atas tanah atau lantai, tetapi harus di atas balok-balok kayu yang
berjarak maksimum 2 m.
5. Tanah atau lantai tersebut harus datar, padat merata dan bebas dari genangan
air.
e. Pemasangan Akhir / final Erection
1. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam
keadaan baik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat dipasang
atau ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai akibat dari kesalahan pabrikasi
atau perubahan bentuk yang disebabkan penanganan, maka keadaan itu harus
segera dilaporkan kepada Direksi / Pengawas disertai usulan cara perbaikannya.
Cara perbaikan tersebut harus mendapat persetujuan dari Direksi / Pengawas
sebelum dimulainya pekerjaan perbaikan tersebut adalah menjadi tanggungan
Kontraktor.
Meluruskan plat dan besi siku atau bentuk lainnya harus dilaksanakan dengan
persetujuan Direksi.
Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya, kantong air pada konstruksi
yang tidak terlindung dari cuaca harus diisi dengan bahan “waterproofing” yang
disetujui. Sabuk pengaman dan tali-tali harus digunakan oleh para pekerja pada
saat bekerja pada tempat yang tinggi, disamping pengaman yang berupa
“platfrom” atau jaringan (“net”).
2. Setiap komponen diberi kode / marking sesuai dengan gambar pemasangan,
sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.
3. Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara harus
digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan yang melewati tegangan ijin.
Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi selesai.
4. Sambungan-sambungan sementara dari baut harus diberikan kepada bagian
konstruksi untuk menahan beban mati, angin, dan tegangan-tegangan selama
pembangunan.
5. Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus
disediakan dan harus dipasang sebagaimana mestinya sesuai dengan gambar
detail. Baut kekuatan tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen (torque
wrench
6. Plat dasar kolom untuk kolom penunjang dan plat perletakan untuk balok, balok
penunjang dan sejenis harus dipasang dengan luas perletakan penuh setelah
bagian pendukung di tempatkan secara baik dan tegak.
7. Daerah di bawah plat harus diberi adukan lembab / kering yang tidak susut dan
disetujui Konsultan Direksi / Pengawas.
8. Penyimpangan kolom dari sumbu vertikal tidak boleh lebih dari 1/1500 dari tinggi
vertikal kolom.
9. Penutup atap spandek harus disesuaikan dengan kaidah normal yang berlaku
sesuai dengan persetujuan pengawas/direksi. Atap harus dipasang rapat tidak
bocor.
Outline dan Spesifikasi Teknis 32
Pasal 14
PEKERJAAN LAIN-LAIN
Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas/pengawas lapangan/direksi teknik dan
Kontraktor, bila diperlukan akan dibicarakan bersama Konsultan Perencana. Selain
persyaratan teknis yang tercantum diatas, Pemborong diwajibkan pula mengadakan
pengurusan-pengurusan penggunaan bangunan. Surat Bukti Keer Listrik/pengetesan
dari PLN, dan pengetesan lainnya yang diperlukan. Sebelum Penyerahan Pertama,
Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum sempurna, dan harus
diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapih dan semua barang
yang tidak berguna disingkirkan dari proyek. Pekerjaan pemberesan halaman ini harus
dilaksanakan berdasarkan petunjuk dari Konsultan Pengawas/pengawas
lapangan/direksi teknik. Kepada pemborong wajib menyerahkan bahan atap sebanyak
lebih kurang 50 keping/lbr/buah, kepada proyek sebagai reserve/cadangan. Meskipun
telah ada pengawas lapangan dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari
ketentuan gambar kerja dan bestek menjadi tanggung jawab pelaksana lapangan, untuk itu
Pihak Kontraktor pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
Pasal 15
P E N U T U P
Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini,
akan ditentukan kemudian pada rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan akan dimuat
dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan.
Outline dan Spesifikasi Teknis 33