| Reason | |||
|---|---|---|---|
Ammar Konstruksi | 04*3**3****03**0 | - | - |
| 0014064174705000 | - | - | |
| 0029396611706000 | Rp 3,076,958,112 | Dengan memperhatikan ketetapan dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 000.3.3 / 311 / UKPBJ / Pokmil 2025 - PK, bahwa: 1. IKP 17.2. c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa; 2. IKP 28.12 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan : (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap petalatan dari pemberi sewa; 3. LDP F. Persyaratan Teknis 2. Memiliki Kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu sesuai LDP; 4. IKP 28.12 d. d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; 5. IKP 28.12.e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau TIDAK MEMBERIKAN TANGGAPAN atas permintaan klarifkasi, maka nilai penawaran teknis sama dengan 0 (nol); 6. c. IKP 28.12. f. HASIL KLARIFIKASI DAPAT MENGGUGURKAN PENAWARAN; Berdasarkan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Teknis Yang Disampaikan dan Diupload serta telah ter-enkripsi dengan sistem pengaman dokumen Pada Aplikasi SPSE, dengan adanya keraguan terhadap Dokumen Penawaran Teknis peserta tender, Pokmil melakukan klarifikasi kepada peserta dengan hasil klarifikasi bahwa: Untuk Peralatan Utama dengan status kepemilikan Sewa, peserta melampirkan Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan menggunakan Materai 10.000 yang sudah dibubuhi cap dan tandatangan pada Dokumen lainnya. Hal ini tidak sesuai /bertentangan / melawan hukum dengan memperhatikan ketetapan dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Pasal 4. Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan sebagaimana ketetapan dalam IKP 4. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan Tindakan sebagai berikut : dan seterusnya | |
| 0026824003701000 | Rp 3,075,286,845 | Dengan memperhatikan ketetapan dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 000.3.3 / 311 / UKPBJ / Pokmil 2025 - PK, bahwa: 1. IKP 17.2. c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa; 2. IKP 28.12 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan : (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap petalatan dari pemberi sewa; 3. LDP F. Persyaratan Teknis 2. Memiliki Kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu sesuai LDP; 4. IKP 28.12 d. d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; 5. IKP 28.12.e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau TIDAK MEMBERIKAN TANGGAPAN atas permintaan klarifkasi, maka nilai penawaran teknis sama dengan 0 (nol); 6. c. IKP 28.12. f. HASIL KLARIFIKASI DAPAT MENGGUGURKAN PENAWARAN; Berdasarkan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Teknis Yang Disampaikan dan Diupload serta telah ter-enkripsi dengan sistem pengaman dokumen Pada Aplikasi SPSE, dengan adanya keraguan terhadap Dokumen Penawaran Teknis peserta tender, Pokmil melakukan klarifikasi kepada peserta dengan hasil klarifikasi bahwa: Untuk Peralatan Utama dengan status kepemilikan Sewa, peserta melampirkan Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan menggunakan Materai 10.000 yang sudah dibubuhi cap dan tandatangan pada Dokumen lainnya. Hal ini tidak sesuai /bertentangan / melawan hukum dengan memperhatikan ketetapan dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Pasal 4. Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan sebagaimana ketetapan dalam IKP 4. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan Tindakan sebagai berikut : dan seterusnya | |
| 0429049885707000 | Rp 2,880,000,000 | Dengan memperhatikan ketetapan dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 000.3.3 / 311 / UKPBJ / Pokmil 2025 - PK, bahwa: 1. IKP 17.2. c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa; 2. IKP 28.12 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan : (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap petalatan dari pemberi sewa; 3. LDP F. Persyaratan Teknis 2. Memiliki Kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu sesuai LDP; 4. IKP 28.12 d. d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; 5. IKP 28.12.e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau TIDAK MEMBERIKAN TANGGAPAN atas permintaan klarifkasi, maka nilai penawaran teknis sama dengan 0 (nol); 6. c. IKP 28.12. f. HASIL KLARIFIKASI DAPAT MENGGUGURKAN PENAWARAN; Berdasarkan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Teknis Yang Disampaikan dan Diupload serta telah ter-enkripsi dengan sistem pengaman dokumen Pada Aplikasi SPSE, dengan adanya keraguan terhadap Dokumen Penawaran Teknis peserta tender, Pokmil melakukan klarifikasi kepada peserta dengan hasil klarifikasi bahwa: Untuk Peralatan Utama dengan status kepemilikan Sewa, peserta melampirkan Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan menggunakan Materai 10.000 yang sudah dibubuhi cap dan tandatangan pada Dokumen lainnya. Hal ini tidak sesuai /bertentangan / melawan hukum dengan memperhatikan ketetapan dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Pasal 4. Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan sebagaimana ketetapan dalam IKP 4. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan Tindakan sebagai berikut : dan seterusnya | |
PT Tardilo Borneo Konstruksi | 01*8**0****04**0 | - | - |
| 0811927565706000 | - | - | |
| 0317308807437000 | - | - | |
Prasandha Saputra | 00*6**1****02**0 | - | - |
CV Tarisa | 08*7**7****06**0 | - | - |
CV Berkah Jasa Konstruksi | 10*1**1****69**2 | - | - |
| 0015916042701000 | - | - | |
| 0610767816706000 | - | - | |
CV Adhipramana Dimitra Surya | 06*5**2****06**0 | - | - |
| 0632593000701000 | - | - | |
| 0033394743701000 | - | - | |
| 0026321307706000 | - | - | |
| 0026885145706000 | - | - | |
| 0033024555701000 | - | - |