Peningkatan Ruas Jalan Tanjung Jaya - Tpa Kalis

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10070317000
Status: Tender Ulang
Date: 11 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kapuas Hulu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,600,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,600,000,000
RUP Code: 59819205
Work Location: Kec. Kalis - Kapuas Hulu (Kab.)
Participants: 19
Applicants
Reason
Ammar Konstruksi
04*3**3****03**0--
0014064174705000--
0029396611706000Rp 3,076,958,112Dengan memperhatikan ketetapan dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 000.3.3 / 311 / UKPBJ / Pokmil 2025 - PK, bahwa: 1. IKP 17.2. c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa; 2. IKP 28.12 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan : (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap petalatan dari pemberi sewa; 3. LDP F. Persyaratan Teknis 2. Memiliki Kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu sesuai LDP; 4. IKP 28.12 d. d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; 5. IKP 28.12.e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau TIDAK MEMBERIKAN TANGGAPAN atas permintaan klarifkasi, maka nilai penawaran teknis sama dengan 0 (nol); 6. c. IKP 28.12. f. HASIL KLARIFIKASI DAPAT MENGGUGURKAN PENAWARAN; Berdasarkan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Teknis Yang Disampaikan dan Diupload serta telah ter-enkripsi dengan sistem pengaman dokumen Pada Aplikasi SPSE, dengan adanya keraguan terhadap Dokumen Penawaran Teknis peserta tender, Pokmil melakukan klarifikasi kepada peserta dengan hasil klarifikasi bahwa: Untuk Peralatan Utama dengan status kepemilikan Sewa, peserta melampirkan Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan menggunakan Materai 10.000 yang sudah dibubuhi cap dan tandatangan pada Dokumen lainnya. Hal ini tidak sesuai /bertentangan / melawan hukum dengan memperhatikan ketetapan dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Pasal 4. Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan sebagaimana ketetapan dalam IKP 4. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan Tindakan sebagai berikut : dan seterusnya
0026824003701000Rp 3,075,286,845Dengan memperhatikan ketetapan dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 000.3.3 / 311 / UKPBJ / Pokmil 2025 - PK, bahwa: 1. IKP 17.2. c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa; 2. IKP 28.12 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan : (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap petalatan dari pemberi sewa; 3. LDP F. Persyaratan Teknis 2. Memiliki Kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu sesuai LDP; 4. IKP 28.12 d. d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; 5. IKP 28.12.e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau TIDAK MEMBERIKAN TANGGAPAN atas permintaan klarifkasi, maka nilai penawaran teknis sama dengan 0 (nol); 6. c. IKP 28.12. f. HASIL KLARIFIKASI DAPAT MENGGUGURKAN PENAWARAN; Berdasarkan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Teknis Yang Disampaikan dan Diupload serta telah ter-enkripsi dengan sistem pengaman dokumen Pada Aplikasi SPSE, dengan adanya keraguan terhadap Dokumen Penawaran Teknis peserta tender, Pokmil melakukan klarifikasi kepada peserta dengan hasil klarifikasi bahwa: Untuk Peralatan Utama dengan status kepemilikan Sewa, peserta melampirkan Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan menggunakan Materai 10.000 yang sudah dibubuhi cap dan tandatangan pada Dokumen lainnya. Hal ini tidak sesuai /bertentangan / melawan hukum dengan memperhatikan ketetapan dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Pasal 4. Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan sebagaimana ketetapan dalam IKP 4. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan Tindakan sebagai berikut : dan seterusnya
0429049885707000Rp 2,880,000,000Dengan memperhatikan ketetapan dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 000.3.3 / 311 / UKPBJ / Pokmil 2025 - PK, bahwa: 1. IKP 17.2. c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa; 2. IKP 28.12 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan : (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap petalatan dari pemberi sewa; 3. LDP F. Persyaratan Teknis 2. Memiliki Kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu sesuai LDP; 4. IKP 28.12 d. d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; 5. IKP 28.12.e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau TIDAK MEMBERIKAN TANGGAPAN atas permintaan klarifkasi, maka nilai penawaran teknis sama dengan 0 (nol); 6. c. IKP 28.12. f. HASIL KLARIFIKASI DAPAT MENGGUGURKAN PENAWARAN; Berdasarkan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Teknis Yang Disampaikan dan Diupload serta telah ter-enkripsi dengan sistem pengaman dokumen Pada Aplikasi SPSE, dengan adanya keraguan terhadap Dokumen Penawaran Teknis peserta tender, Pokmil melakukan klarifikasi kepada peserta dengan hasil klarifikasi bahwa: Untuk Peralatan Utama dengan status kepemilikan Sewa, peserta melampirkan Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan menggunakan Materai 10.000 yang sudah dibubuhi cap dan tandatangan pada Dokumen lainnya. Hal ini tidak sesuai /bertentangan / melawan hukum dengan memperhatikan ketetapan dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Pasal 4. Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan sebagaimana ketetapan dalam IKP 4. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan Tindakan sebagai berikut : dan seterusnya
PT Tardilo Borneo Konstruksi
01*8**0****04**0--
0811927565706000--
0317308807437000--
Prasandha Saputra
00*6**1****02**0--
CV Tarisa
08*7**7****06**0--
CV Berkah Jasa Konstruksi
10*1**1****69**2--
0015916042701000--
0610767816706000--
CV Adhipramana Dimitra Surya
06*5**2****06**0--
0632593000701000--
0033394743701000--
0026321307706000--
0026885145706000--
0033024555701000--