| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0933884470706000 | Rp 320,000,000 | Berdasarkan undangan Pembuktian pada aplikasi SPSE tanggal 1 Juli 2024, dan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 31.13. Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan sesuai dengan 31.8 namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi, maka peserta dinyatakan gugur dan Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas Negara/Kas Daerah. : dalam hal ini KUJANG PATIH tidak menghadiri undangan Pembuktian sampai dengan batas waktu ditetapkan, maka dinyatakan GUGUR. | |
CV Adhipramana Dimitra Surya | 06*5**2****06**0 | Rp 335,695,023 | Berdasarkan undangan Pembuktian pada aplikasi SPSE tanggal 1 Juli 2024, dan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 31.13. Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan sesuai dengan 31.8 namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi, maka peserta dinyatakan gugur dan Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas Negara/Kas Daerah. : dalam hal ini CV. Adhipramana Dimitra Surya tidak menghadiri undangan Pembuktian sampai dengan batas waktu ditetapkan, maka dinyatakan GUGUR. |
| 0940118284706000 | Rp 399,500,000 | - | |
| 0022292528706000 | - | - | |
| 0020747630706000 | Rp 337,396,694 | urat Perjanjian Sewa Peralatan angkut jenis Pick Up dengan Nomor Registrasi AD 8421 Lc antara saudara Slamet Santoso sebagai Pihak Pertama dengan saudara Apolinaris selaku Pihak Kedua, ditanda tangani oleh Pihak Kedua diatas materai dengan nomor seri yang sama dengan yang terdapat pada dokumen Surat Pernyataan Pengunaan Material. Hal ini bertentangan dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai Pasal 4. Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai. BAB IX Pasal 24, Setiap Orang yang: a. meniru atau memalsu Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Meterai tersebut sebagai Meterai asli, tidak dipalsu, atau sah; atau b. dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, membuat Meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat Meterai elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) A. Umum 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; b. berusaha mempengaruhi Pokja Pemilihan dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Pemilihan dan/atau peraturan perundang-undangan; c. melakukan tindakan yang terindikasi persekongkolan dengan Peserta lain untuk mengatur harga penawaran dan/atau hasil Tender, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil/meniadakan persaingan usaha yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; d. terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pemilihan; atau e. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pokja Pemilihan. | |
CV Dhilan Sakti | 07*7**8****06**0 | - | - |
| 0410231484706000 | - | - | |
CV Bintang Makmur | 07*5**1****06**0 | - | - |
| 0029396595706000 | - | - | |
| 0621850528706000 | - | - | |
| 0029396611706000 | - | - | |
| 0429049885707000 | - | - | |
| 0860545888704000 | - | - | |
| 0747912533706000 | - | - | |
Restu Meubel | 01*5**7****06**0 | - | - |
| 0026320036706000 | - | - | |
| 0610767816706000 | - | - | |
| 0026885145706000 | - | - | |
| 0821228244706000 | - | - | |
| 0316925718706000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 June 2020 | Pembangunan Rumah Dinas Dokter, Perawat, Bidan Dan Pengadaan Prasarana Air Bersih Puskesmas Silat Hulu (Dak Affirmasi) | Kab. Kapuas Hulu | Rp 1,250,000,000 |
| 7 June 2024 | Konsolidasi Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Pendidikan Tkn Pembina Embaloh Hilir Kec. Embaloh Hilir (Dak) | Kab. Kapuas Hulu | Rp 610,436,000 |
| 11 August 2025 | Penataan Halaman Kantor Kelurahan Kedamin Hulu Kec. Putussibau Selatan | Kab. Kapuas Hulu | Rp 90,000,000 |