| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0933884470706000 | Rp 320,000,000 | Berdasarkan undangan Pembuktian pada aplikasi SPSE tanggal 1 Juli 2024, dan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 31.13. Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan sesuai dengan 31.8 namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi, maka peserta dinyatakan gugur dan Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas Negara/Kas Daerah. : dalam hal ini KUJANG PATIH tidak menghadiri undangan Pembuktian sampai dengan batas waktu ditetapkan, maka dinyatakan GUGUR. | |
CV Adhipramana Dimitra Surya | 06*5**2****06**0 | Rp 335,695,023 | Berdasarkan undangan Pembuktian pada aplikasi SPSE tanggal 1 Juli 2024, dan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 31.13. Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan sesuai dengan 31.8 namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi, maka peserta dinyatakan gugur dan Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas Negara/Kas Daerah. : dalam hal ini CV. Adhipramana Dimitra Surya tidak menghadiri undangan Pembuktian sampai dengan batas waktu ditetapkan, maka dinyatakan GUGUR. |
| 0940118284706000 | Rp 399,500,000 | - | |
| 0022292528706000 | - | - | |
| 0020747630706000 | Rp 337,396,694 | urat Perjanjian Sewa Peralatan angkut jenis Pick Up dengan Nomor Registrasi AD 8421 Lc antara saudara Slamet Santoso sebagai Pihak Pertama dengan saudara Apolinaris selaku Pihak Kedua, ditanda tangani oleh Pihak Kedua diatas materai dengan nomor seri yang sama dengan yang terdapat pada dokumen Surat Pernyataan Pengunaan Material. Hal ini bertentangan dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai Pasal 4. Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai. BAB IX Pasal 24, Setiap Orang yang: a. meniru atau memalsu Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Meterai tersebut sebagai Meterai asli, tidak dipalsu, atau sah; atau b. dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, membuat Meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat Meterai elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) A. Umum 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; b. berusaha mempengaruhi Pokja Pemilihan dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Pemilihan dan/atau peraturan perundang-undangan; c. melakukan tindakan yang terindikasi persekongkolan dengan Peserta lain untuk mengatur harga penawaran dan/atau hasil Tender, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil/meniadakan persaingan usaha yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; d. terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pemilihan; atau e. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pokja Pemilihan. | |
CV Dhilan Sakti | 07*7**8****06**0 | - | - |
| 0410231484706000 | - | - | |
CV Bintang Makmur | 07*5**1****06**0 | - | - |
| 0029396595706000 | - | - | |
| 0621850528706000 | - | - | |
| 0029396611706000 | - | - | |
| 0429049885707000 | - | - | |
| 0860545888704000 | - | - | |
| 0747912533706000 | - | - | |
Restu Meubel | 01*5**7****06**0 | - | - |
| 0026320036706000 | - | - | |
| 0610767816706000 | - | - | |
| 0026885145706000 | - | - | |
| 0821228244706000 | - | - | |
| 0316925718706000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan Pustu Na. Nyabau
1) Subtansi ruang lingkup pekerjaan ini adalah melakukan Pembangunan Pustu Na. Nyabau
dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara dan sesuai peraturan yang berlaku. Secara garis besar ruang lingkup pekerjaan ini
meliputi:
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
- Pekerjaan Pembongkaran,Pembersihan Dan Mobilisasi
- Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Papan Nama Proyek
II. PEKERJAAN PONDASI
- Galian Tanah
- Urugan Bekas Galian
- Tiang Tongkat Kayu Belian Uk. 8/8 cm - 1,70 M
- Laci Kayu Belian Uk. 5/10 cm - 60 cm
- Alas Laci Kayu Belian
- Baut
- Melancip Tiang
- Memancang Tiang Tongkat
- Keep Kayu Belian Uk. 8/8 cm
- Gelegar Kayu Belian Uk. 8/8 cm
- Gelegar Kayu Klas I Uk. 4/8 cm
III. PEKERJAAN TIANG RANGKA BADAN
- Tiang Rangka Badan Kayu Kelas I Uk. 8/8 cm
- Sengkang Kayu Kelas I Uk. 8/8 cm
IV. PEKERJAAN KUDA - KUDA DAN ATAP
- Kuda - Kuda, Balok Gapit Dan Unjuk Langit Kayu Kelas II Uk. 8/8 cm
- Gourding Kayu Kelas II 4/8 cm
- Atap Seng Gelombang Warna BJLS 0.25
- Perabung Seng Plat Almunium Warna BJLS 0.25
- Pasang List Plank Papan Kayu Kelas I ( 0.16 cm x 2 )
- Konsul Kayu Kelas I
V. PEKERJAAN DINDING
- Dinding Semen Plesteran Camp. 1 : 3 T : 3 cm ( Waring)
VI. PEKERJAAN LANTAI
- Lantai Papan Kayu Klas I
VII. PEKERJAAN PLAFOND
- Pasang Rangka Plafond Kayu Klas II
- Pasang Plafond Gypsum Board
VIII. PEKERJAAN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI
- Kunci Pintu
- Slot Pintu
- Pasang Pintu Panel 1 Daun Kayu Kelas I
- Kusen Pintu Kayu Klas I Uk. 4/8
- Engsel Pintu
- Jendela Kayu Klas I + Kaca
- Kusen Jendela Kayu Klas I Uk. 4/8
- Engsel Jendela
- Kait Angin Jendela
- Handle Jendela
- Slot Jendela
- Jalusi Kayu Klas I
IX. PEKERJAAN PENGECATAN
- Pengecatan Tembok / Dinding (Exterior/Interior)
- Pengecatan Dengan Cat Kilat Kayu
X. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
- Lampu XL 20 Watt
- Saklar ganda Kwalitas Baik
- Saklar Tunggal Kwalitas Baik
- Stop Kontak Kwalitas Baik
- Instalasi Titik Lampu
XI. EKERJAAN SANITASI
- Sanitasi Air Kotor Dan Air Bersih + Accecories
- Talang Gantung Dan Talang Tegak
- Pembuatan Beerput
- Tong Air Fiberglass 2.000 Liter
- Pembuatan Steeling (2 m x 4 M) + Penutup Atap
- Mesin Air Otomatis
a) Tahap Persiapan
• Mempersiapkan sumber daya berupa : tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan,
bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality Control,
dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
• Penyusunan jadwal pekerjaa yang akan dilaksanakan, agar tidak terjadi pekerjaan
yang terlambat.
b) Tahap Pelaksanaan
(1) Melakukan peleksanaan pekerjaan yang terdiri atas:
▪ Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar dan RAB (rencana Anggaran
Biaya).
▪ Memeriksa material atau bahan yang sesuai dengan keperluan dilapangan.
▪ Menyiapkan material dan tenaga kerja sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan
dilapangan.
▪ Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan item-item pekerjaan yang terdapat didalam
gambar kerja dan di RAB (Rencana Anggaran Biaya).
▪ Berkoordinasi dengan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen apabila ada yang
harus diselesaikan bersama dan mendapatkan keputusan yang disepakai bersama.
(2) Menyusun laporan Konstruksi
▪ Penyusunan format laporan dikonsultasikan kepada konsultan pengawas dan pejabat
pembuat komitmen. Agar hasil laporan dapat dipergunakan sebagai laporan
pekerjaan dan melampirkan sebagai berikut :
▪ Laporan harian
▪ Laporan mingguan
▪ Laporan bulanan
▪ Laporan schedulle
▪ Dokumentasi pekerjaan (0%-100%)
▪ Laporan pencairan
2) Data dan fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK adalah:
a) Data Perencanaan (Detail Engineering Design);
b) Surat menyurat kepada instansi terkait
Putussibau, 16 Mei 2024
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga
Berencana Kabupaten Kapuas Hulu
Pejabat Pembuat Komitmen
NANANG PADLI.,SKM., SE, M.Si.
NIP. 19790807 200604 1 012| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 June 2020 | Pembangunan Rumah Dinas Dokter, Perawat, Bidan Dan Pengadaan Prasarana Air Bersih Puskesmas Silat Hulu (Dak Affirmasi) | Kab. Kapuas Hulu | Rp 1,250,000,000 |
| 7 June 2024 | Konsolidasi Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Pendidikan Tkn Pembina Embaloh Hilir Kec. Embaloh Hilir (Dak) | Kab. Kapuas Hulu | Rp 610,436,000 |
| 11 August 2025 | Penataan Halaman Kantor Kelurahan Kedamin Hulu Kec. Putussibau Selatan | Kab. Kapuas Hulu | Rp 90,000,000 |