| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0837788702702000 | Rp 1,243,423,234 | Berdasarkan undangan Pembuktian Kualifikasi pada aplikasi SPSE tanggal 16 Juli 2024, dan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 30.18. Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan sesuai dengan 30.13 namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi, maka peserta dinyatakan gugur dan Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas Negara/Kas Daerah. : dalam hal ini cv. griya tekno tidak menghadiri undangan Pembuktian sampai dengan batas waktu ditetapkan, maka dinyatakan GUGUR. | |
| 0022292528706000 | Rp 1,244,272,500 | Berdasarkan undangan Pembuktian Kualifikasi pada aplikasi SPSE tanggal 16 Juli 2024, dan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 30.18. Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan sesuai dengan 30.13 namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi, maka peserta dinyatakan gugur dan Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas Negara/Kas Daerah. : dalam hal ini CV. KRAKATAU tidak menghadiri undangan Pembuktian sampai dengan batas waktu ditetapkan, maka dinyatakan GUGUR. | |
| 0023740053701000 | Rp 1,300,298,314 | - | |
| 0316925718706000 | Rp 1,375,000,000 | - | |
| 0031921182701000 | Rp 1,106,020,000 | Berdasarkan undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga pada aplikasi SPSE tanggal 14 Juli 2024, dan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 31.13. Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan sesuai dengan 31.8 namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi, maka peserta dinyatakan gugur dan Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas Negara/Kas Daerah.-- Dalam hal ini CV. SIMAS tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga sampai dengan batas waktu ditetapkan, maka dinyatakan GUGUR. 1. Memperhatikan: ….A) --Ketetapan Lembar Persetujuan Dokumen Penetapan Penambahan Persyaratan oleh Pengguna Anggaran, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Nomor 600.1.1/12-PPP/DPUPR/SDA, diantaranya Dokumen Evaluasi Teknis Tambahan (Dump Truck), dilengkapi -- Surat Keterangan Memenuhi Syarat K3 berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Pengujian Instansi dan Dinas yang berwenang (min. masa berlaku sama dengan Tanggal / Bulan / Tahun Terhitung Sama Dengan Jadwal Tahap Pembukaan Dokumen Penawaran pada Tahap Jadwal di Aplikasi SPSE) ),dengan memperhatikan : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut dalam : ----1). Pasal 174 Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 meliputi pemeriksaan dan pengujian: a. pertama; b. berkala; c. khusus; dan d. ulang. ----2). Pasal 181 --*Ayat (1) Surat keterangan yang diterbitkan wajib berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian*---. Ayat (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keterangan memenuhi syarat K3 atau surat keterangan tidak memenuhi syarat K3. ….B) Yang selanjutnya menjadi pemenuhan persyaratan tambahan serta kriteria evaluasi Dokumen Teknis Tambahan untuk jenis peralatan utama Dump Truck dalam ketetapan Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi ini, pada BAB. IV LDP Huruf F, jenis peralatan utama Dump Truck, dilengkapi -- Surat Keterangan Memenuhi Syarat K3 berdasarkan hasil Pemeriksaan dari Dinas yang berwenang untuk menyelenggarakan urusan dalam pengawas ketenagakerjaan spesialis pesawat angkat dan pesawat angkut (minimal masa berlaku sama dengan Tanggal / Bulan / Tahun Terhitung Jadwal Tahap Pembukaan Dokumen Penawaran pada SPSE)) Dapat disampaikan: ….A. Terhadap adanya keraguan, Penawaran jenis peralatan utama Dump Truck yang bukti kepemilikan adalah milik sendiri dengan Kelengkapan Penerbitan Dokumen Surat Keterengan Memenuhi K3 Nomor: 500.15.18.1.9/1503/NAKERTRAN.D, dan Laporan Hasil Pemerikasaan Dan Pengujian Nomor. 042.1G/INP-MBI/VII/2024, Nama Perusahaan Pemilik a.n. Inisial (CV.SM), Tgl. Penerbitan 11 Juli 2024-- dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat. Maka telah dilaksankan Klarifikasi dan konfirmasi Langsung kepada Pejabat/Pihak terkait menyelenggarakan urusan dalam pengawas ketenagakerjaan spesialis pesawat angkat dan pesawat angkut pada Dinas Penerbit (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat), dengan hasil klarifikasi Yaitu :---------- Sesuai dengan Berita Acara Klarifikasi dan Verifikasi Nomor: 000.3.3/ 403 /UKPBJ/Pokmil2024-PK dengan hasil klarifikasi:--------Surat Keterengan Memenuhi K3 Surat Keterengan Memenuhi K3 Nomor: 500.15.18.1.9/1503/NAKERTRAN.D, dan Laporan Hasil Pemerikasaan Dan Pengujian Nomor. 042.1G/INP-MBI/VII/2024 dengan Pengesahan oleh Pejabat Terkait dimaksud, merupakan DOKUMEN TIDAK BENAR, dan Bukan Disahkan oleh Pihak Pejabat Terkait. ….B. Memperhatikan: 1) BAB III. Instruksi Kepada Penyedia (BAB III IKP) No.28.12.d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/PIHAK LAIN YANG BERWENANG. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. 2) BAB. Instruksi Kepada Penyedia (BAB III IKP) No.28.12.f Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran; 3) Serta, telah melanggar terhadap ketentuan BAB III IKP.4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; 4) Bahwa, BAB III IKP.4.2. Peserta yang terbukti melakukan Tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: --a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; --b. Jaminan penawaran dicairkan (jika ada); dan –c. sanksi DAFTAR HITAM. 5) Sesuai ketentuan BAB III IKP 6 Sanksi DAFTAR HITAM dikenakan kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila: --a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; | |
CV Basupati Persada | 05*5**7****07**0 | - | - |
| 0935041749707000 | - | - | |
| 0020748414702000 | - | - | |
CV Adhipramana Dimitra Surya | 06*5**2****06**0 | - | - |
Sultan Fiqri | 05*9**0****06**0 | - | - |
| 0809900699706000 | - | - | |
| 0315694687701000 | - | - | |
| 0757391651706000 | - | - | |
| 0029396595706000 | - | - | |
| 0941053381707000 | - | - | |
| 0846729002706000 | - | - | |
| 0026321380706000 | - | - | |
| 0615610565701000 | - | - | |
| 0027122043701000 | - | - | |
CV Limbung Creative | 00*5**0****03**0 | - | - |
| 0026824847701000 | - | - | |
| 0033024555701000 | - | - | |
| 0916437528707000 | - | - | |
Lintas Utama Karya | 09*7**5****04**0 | - | - |
CV Central Anugrah Abadi | 09*8**3****06**0 | - | - |
| 0029396611706000 | - | - | |
| 0026885145706000 | - | - | |
| 0840197503704000 | - | - | |
| 0927953489704000 | - | - |