| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030272413701000 | Rp 812,580,800 | Berdasarkan undangan Pembuktian pada aplikasi SPSE tanggal 16 Juli 2024, dan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 31.13. Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan sesuai dengan 31.8 namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi, maka peserta dinyatakan gugur dan Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas Negara/Kas Daerah. : dalam hal ini CV. GHEA INGE tidak menghadiri undangan Pembuktian sampai dengan batas waktu ditetapkan, maka dinyatakan GUGUR. | |
| 0020861530701000 | Rp 888,367,019 | Berdasarkan undangan Pembuktian pada aplikasi SPSE tanggal 16 Juli 2024, dan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 31.13. Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan sesuai dengan 31.8 namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi, maka peserta dinyatakan gugur dan Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas Negara/Kas Daerah. : dalam hal ini CV PANGKALAN BANGUN BORNEO BERKARYA tidak menghadiri undangan Pembuktian sampai dengan batas waktu ditetapkan, maka dinyatakan GUGUR. | |
| 0316925718706000 | Rp 914,153,400 | Berdasarkan undangan Pembuktian pada aplikasi SPSE tanggal 16 Juli 2024, dan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 31.13. Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan sesuai dengan 31.8 namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi, maka peserta dinyatakan gugur dan Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas Negara/Kas Daerah. : dalam hal ini CV. Anugrah Andalas tidak menghadiri undangan Pembuktian sampai dengan batas waktu ditetapkan, maka dinyatakan GUGUR. | |
| 0935031831707000 | Rp 1,004,447,376 | - | |
| 0022292528706000 | Rp 1,010,000,000 | - | |
CV Basupati Persada | 05*5**7****07**0 | - | - |
| 0031921182701000 | Rp 812,580,800 | Berdasarkan undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga pada aplikasi SPSE tanggal 14 Juli 2024, dan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 31.13. Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan sesuai dengan 31.8 namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi, maka peserta dinyatakan gugur dan Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas Negara/Kas Daerah.-- Dalam hal ini CV. SIMAS tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga sampai dengan batas waktu ditetapkan, maka dinyatakan GUGUR. 1. Memperhatikan: ….A) --Ketetapan Lembar Persetujuan Dokumen Penetapan Penambahan Persyaratan oleh Pengguna Anggaran, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Nomor 600.1.1/12-PPP/DPUPR/SDA, diantaranya Dokumen Evaluasi Teknis Tambahan (Dump Truck), dilengkapi -- Surat Keterangan Memenuhi Syarat K3 berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Pengujian Instansi dan Dinas yang berwenang (min. masa berlaku sama dengan Tanggal / Bulan / Tahun Terhitung Sama Dengan Jadwal Tahap Pembukaan Dokumen Penawaran pada Tahap Jadwal di Aplikasi SPSE) ),dengan memperhatikan : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut dalam : ----1). Pasal 174 Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 meliputi pemeriksaan dan pengujian: a. pertama; b. berkala; c. khusus; dan d. ulang. ----2). Pasal 181 --Ayat (1) Surat keterangan yang diterbitkan wajib berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian---. Ayat (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keterangan memenuhi syarat K3 atau surat keterangan tidak memenuhi syarat K3. ….B) Yang selanjutnya menjadi pemenuhan persyaratan tambahan serta kriteria evaluasi Dokumen Teknis Tambahan untuk jenis peralatan utama Dump Truck dalam ketetapan Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi ini, pada BAB. IV LDP Huruf F, jenis peralatan utama Dump Truck, dilengkapi -- Surat Keterangan Memenuhi Syarat K3 berdasarkan hasil Pemeriksaan dari Dinas yang berwenang untuk menyelenggarakan urusan dalam pengawas ketenagakerjaan spesialis pesawat angkat dan pesawat angkut (minimal masa berlaku sama dengan Tanggal / Bulan / Tahun Terhitung Jadwal Tahap Pembukaan Dokumen Penawaran pada SPSE)) Dapat disampaikan: ….A. Terhadap adanya keraguan, Penawaran jenis peralatan utama Dump Truck yang bukti kepemilikan adalah milik sendiri dengan Kelengkapan Penerbitan Dokumen Surat Keterengan Memenuhi K3 Nomor: 500.15.18.1.9/1502/NAKERTRAN.D, dan Laporan Hasil Pemerikasaan Dan Pengujian Nomor. 043.1G/INP-MBI/VII/2024, Nama Perusahaan Pemilik a.n. Inisial (CV.SM), Tgl. Penerbitan 11 Juli 2024-- dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat. Maka telah dilaksankan Klarifikasi dan konfirmasi Langsung kepada Pejabat/Pihak terkait menyelenggarakan urusan dalam pengawas ketenagakerjaan spesialis pesawat angkat dan pesawat angkut pada Dinas Penerbit (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat), dengan hasil klarifikasi Yaitu :---------- Sesuai dengan Berita Acara Klarifikasi dan Verifikasi Nomor: 000.3.3/ 403 /UKPBJ/Pokmil2024-PK dengan hasil klarifikasi:--------Surat Keterengan Memenuhi K3 Surat Keterengan Memenuhi K3 Nomor: 500.15.18.1.9/1503/NAKERTRAN.D, dan Laporan Hasil Pemerikasaan Dan Pengujian Nomor. 042.1G/INP-MBI/VII/2024 dengan Pengesahan oleh Pejabat Terkait dimaksud, merupakan DOKUMEN TIDAK BENAR, dan Bukan Disahkan oleh Pihak Pejabat Terkait. ….B. Memperhatikan: 1) BAB III. Instruksi Kepada Penyedia (BAB III IKP) No.28.12.d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/PIHAK LAIN YANG BERWENANG. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. 2) BAB. Instruksi Kepada Penyedia (BAB III IKP) No.28.12.f Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran; 3) Serta, telah melanggar terhadap ketentuan BAB III IKP.4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; 4) Bahwa, BAB III IKP.4.2. Peserta yang terbukti melakukan Tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: --a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; --b. Jaminan penawaran dicairkan (jika ada); dan –c. sanksi DAFTAR HITAM. 5) Sesuai ketentuan BAB III IKP 6 Sanksi DAFTAR HITAM dikenakan kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila: --a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; | |
Lintas Utama Karya | 09*7**5****04**0 | - | - |
CV Central Anugrah Abadi | 09*8**3****06**0 | Rp 912,547,486 | Surat Dukungan dari Pemberi dukungan yaitu PT. GEMBA RAYA PUTRA Tidak Menyampaikan Lampiran IUP Operasi Produksi komoditas material Sirtu dan Batu hal ini tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IV.Lembar data Pemilihan ( LDP ) huruf F. Persyaratan Teknis poin 6.Persyaratan lainnya huruf d. Menyampaikan Surat Dukungan dari pengusaha / perusahaan / Badan Usaha / koperasi / Perorangan yang memiliki ijin usaha pertambangan ( IUP ) Tahap Operasi Produksi untuk dukungan penggunaan Material Sirtu dan material batu , beserta wajib melampirkan bukti ijin usaha pertambangan (IUP) tahap Operasi produksi yang masih berlaku dan tidak menyampaikan Surat keterangan K3 Dump Truck |
| 0026321380706000 | - | - | |
| 0615610565701000 | - | - | |
| 0027122043701000 | - | - | |
| 0026824847701000 | - | - | |
| 0033024555701000 | - | - | |
| 0916437528707000 | - | - | |
| 0840197503704000 | - | - | |
| 0819663329701000 | - | - | |
| 0029399151706000 | - | - | |
| 0029396611706000 | - | - | |
| 0026885145706000 | - | - | |
Sultan Fiqri | 05*9**0****06**0 | - | - |
CV Adhipramana Dimitra Surya | 06*5**2****06**0 | - | - |
| 0315694687701000 | - | - | |
| 0029396595706000 | - | - | |
CV Kusuma Mitra Utama | 09*4**2****06**0 | - | - |
METODE PELAKSANAAN
Pekerjaan : Peningkatan Jaringan Irigasi Di. Lubuk Antuk
Sumber Dana : APBD Kabupaten Kapuas Hulu
Tahun : 2024
A. Pendahuluan
1. Latar Belakang
Metode Pelaksanaan Pekerjaan ini disusun berdasarkan uraian yang didapat didalam
dokumen pengadaan pekerjaan konstruksi. Metode Pelaksanaan ini disusun untuk
memenuhi salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi didalam mengikuti
Pelelangan Umum pada Peningkatan Jaringan Irigasi Di. Lubuk Antuk
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari uraian Metode Pelaksanaan ini adalah untuk menyajikan
metode kerja untuk masing-masing item pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang
sesuai yang tercantum didalam kuantitas dan harga mulai dari tahapan pekerjaan
awal, pelaksanaan dan finising termasuk asumsi proses penyediaan dan
penggunaan material, asumsi pemakaian jenis alat dan kapasitas alat serta asumsi
tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan item pekerjaan tersebut. Dalam
Metode Pelaksanaan ini juga menggambarkan tahapan penyelesaian pelaksanaan
untuk pekerjaan konstruksi dari awal sampai dengan akhir berupa urutan
pelaksanaan untuk masing-masing item pekerjaan yang dapat dipertanggung
jawabkan secara teknis.
3. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan meliputi :
a. Pek. Pendahuluan
1. Pembuatan Plank Proyek
2. Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
b. Pekerjaan Sawah Ladak I
1. Pek. Peningkatan Saluran Primer
1) Galian Tanah Saluran Primer
2) Pembuatan Lantai Kerja
3) Pekerjaan Pembetonan
a) Pekerjaan Pemasangan Papan Mal
b) Mengerjakan Besi Beton 8
c) Mengerjakan Besi Beton 6
4) Pekerjaan Pengecoran Beton Mutu Rendah fc’ 10 Mpa
c. Pek. Rehabilitasi Saluran Primer
1. Pembersihan Saluran
2. Galian Sedimen Saluran Primer
1. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
a. Persiapan Umum
1. Mempelajari kembali seluruh dokumen kontrak, termasuk gambar,
spesifikasi teknis, spesifikasi umum, peraturan-peraturan yang terkait dalam hal
tersebut dan lain-lain termasuk dokumen adendum bila ada.
2. Melakukan tinjauan ulang terhadap data yang diperoleh waktu tender antar lain
harga bahan, upah, peralatan, biaya tak langsung dan lain-lain.
3. Melakukan tinjauan dan survey lapangan yang lebih teliti untuk memperoleh
data dan informasi tentang kondisi lapangan, jalan masuk (sungai dan darat),
jalan kerja, lokasi material, tenaga kerja dan lain-lain.
4. Mempersiapkan sumber daya manusia, peralatan dan keuangan.
5. Menyiapkan JMF untuk pekerjaan beton sekaligus uji trial material yang akan
dipergunakan.
6. Mempelajari peraturan-peraturan yang terkait dengan kegiatan konstruksi
antara lain peraturan perundang-undangan, perda, pajak, retribusi, perizinan,
perburuhan/ketenagakerjaan dan lain-lain.
7. Memasang papan nama proyek dengan ukuran sesuai petunjuk dari direksi
pekerjaan memuat tentang informasi pekerjaan yang sedang dilaksanakan di
lapangan dan terpasang pada STA. Awal dan Akhir Pekerjaan.
8. Melakukan Dokumentasi (photo) pada kondisi progres 0%.
b. Teknis
1. Perencanaan site plan
2. Pembuatan gambar-gambar yang mendukung pelaksanaan :
▪ Gambar jalan kerja (access road)
▪ Gambar kantor lapangan, gudang, barak kerja, kantor direksi/konsultan dan
lain-lain
▪ Gambar Kerja (shop drawing), gambar konstruksi (construction drawing)
c. Pelaporan
1. Perjanjian kerja pelaksanaan konstruksi beserta perubahannya (bila ada)
2. Laporan harian, mingguan dan bulanan (dengan format tersendiri /disesuaikan)
3. Sertifikan bulanan (Monthly Certificate) yang dilengkapi dengan backup data
quantity dan backup data quality.
4. Gambar hasil pelaksanaan (as build drawing/ABD)
5. Foto dokumentasi saat nol persen (0%) dan pada setiap tahapan kemajuan
pekerjaan konstruksi fisik.
6. Berita acara serah terima pekerjaan sementara dan akhir , dbuat 5 ragkap atau
disesuaikan.
d. Manajerial
1. Jadual Pelaksanaan (Time Schedule)
2. Jadual Pendatangan Bahan (Material Schedule)
3. Jadual Pendatangan Alat Utama dan Tambahan (Equipment Schedule)
4. Jadual Pendatangan Tenaga Kerja (Manpower Schedule)
e. Rencana Organisasi Pelaksanaan
1. Struktur organisasi proyek dan susunan personil inti
Pembagian kerja dan alur tugas (job description dan job flow) dan
2.
3. Gambar Kerja (shop drawing), gambar konstruksi (construction
drawing).
f. Rencana Anggaran Biaya Pelaksanaan (RAP)
1. Biaya Langsung Proyek (BLP)
2. Biaya Tak Langsung (BTL)
g. Rencana Arus Cash (Cash Flow)
1. Cash in
▪ Rencana penerimaan termin (bulanan, progres payment)
2. Cash out
▪ Rencana pengeluaran atau pembayaran (upah, bahan/maretial,
peralatan,biaya tak langsung atau biaya pegawai umum dan subkontraktor
bila ada).
3. Cash out non flow
▪ Nota bunga bank, penyusutan, pajak dan lain-lain.
h. Rencana Pengendalian/monitoring Mutu Pekerjaan
i. Rencana Mutu (Quality Plan)
j. Rencana Keselamatan Kerja (Safety Plan)
k. Rencana Manajemen Keselamatan Lalu Lintas
2. Pelaksanaan Pekerjaan
Uraian Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pendahuluan
1. Pembuatan Plank Nama Proyek
Sebagai identitas untuk umum, dengan dipasangnya papan nama kegiatan
khalayak umum akan mengetahui aktifitas proyek dan jauh dari kecurigaan.
Papan nama dibuat dari bahan kayu yang dipakukan ke balok (Rangka +
Perkuatannya).
Pada bagian papan dilapisi dengan seng / plat tipis kemudian disablon / cat
identitas proyek. Papan nama dipasang (dipancang) dengan kokoh ke tanah
sehingga tidak mudah tumbang / roboh / tidak mudah dicabut.
Papan nama proyek dibuat berdasarkan spesifikasi teknis atau menurut petunjuk
dari direksi. Isi dari papan nama proyek adalah nama pekerjaan, lokasi
pekerjaan, tahun anggaran, waktu pelaksanaan, sumber dana, dan nama
Perusahaan pelaksana. Papan nama proyek dipasang dan ditempatkan
pada area lokasi yang telah disepakati sebelumnya.
2. Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
1) Mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
lingkungan kerja. Hal ini termasuk membuat tingkatan dampak dari
bahaya(impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability)
2) Menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi
upaya preventif dan upaya korektif. Upaya preventif bertujuan untuk
mengurangi terjadinya bahaya atau kecelakaan di lingkungan kerja. Upaya
korektif bertujuan untuk menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
kerja
3) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan
keselamatan kerja. Dokumentasi yang baik termasuk faktor penting dalam
mencegah dan menanggulangi bahaya. Hal ini termasuk merancang
prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan
keselamatan kerja
4) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta
menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang
diambil.
b. Pekerjaan Sawah Ladak I
1. Pek. Peningkatan Saluran Primer
1) Galian Tanah Biasa
Galian tanah adalah pekerjaan galian dengan material hasil galian berupa
tanah pada umumnya, yang dengan mudah dapat dilakukan dengan cara
manual (tenaga manusia). Seluruh galian dikerjakan sesuai dengan garis-garis
dan bidang-bidang yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar kerja atau sesuai dengan yang diarahkan /
ditunjukkan oleh Direksi. Galian tanah biasa dimaksudkan untuk daerah yang
bahan hasil galiannya terdiri dari tanah, pasir dan kerikil. Bila ada galian yang
perlu disempurnakan seharusnya diinformasikan ke Direksi untuk ditinjau.
Tidak ada galian yang langsung / ditutupi dengan tanah / beton tanpa diperiksa
terlebih dahulu oleh Direksi. seluruh proses pekerjaan menjadi tanggung-jawab
Penyedia Jasa.
Kemiringan yang rusak atau berubah, karena kesalahan pelaksanaan harus
diperbaiki oleh dan atas biaya Penyedia Jasa. Apabila pada saat pelaksanaan
penggalian terdapat batu-batu besar dengan diameter lebih besar dari 1.00 m
yang tidak dapat disingkirkan dengan alat manual, maka pembayaran volume
ini akan termasuk kedalam pembayaran item Galian Batu atas sepengetahuan
Direksi pekerjaan.
Selama proses penggalian tanah agar secara langsung dipisahkan dan
ditumpuk pada suatu tempat yang disetujui Direksi, material yang layak/bisa
dipakai untuk timbunan dan material yang tidak layak. Material yang layak
selanjutnya akan dipakai untuk timbunan tanah biasa dan timbunan kembali
(jika ada), sedangkan material yang tidak layak selanjutnya akan dibuang
keluar daerah irigasi atau kesuatu tempat yang tidak akan mengganggu areal
pertanian dan fungsi jaringan.
Penyedia Jasa harus menguasai medan kerja sehingga penumpukan material
yang bisa dipakai untuk timbunan ditempatkan pada lokasi yang
sedekatdekatnya dengan lokasi yang memerlukan timbunan dan bisa langsung
ditebar pada bagian yang akan ditimbun.
2) Pembuatan Lantai Kerja
Tahap-tahap Pelaksanaan Pekerjaan Lantai Kerja adalah sebagai berikut :
a) Persiapan
▪ Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan lantai kerja
▪ Approval material yang akan digunakan
b) Persiapan lahan kerja
▪ Persiapan material kerja, antara lain : semen PC, pasir, kerikil/batu
pecah gunung 1-2 cm dan air.
▪ Persiapan alat bantu kerja, antara lain : concrete mixer, meteran,
waterpass, cangkul, talang cor, ember, sendok semen, raskam, benang,
selang air, dll
c) Pengukuran
▪ Terlebih dahulu juru ukur (surveyor) melakukan pengukuran dengan
theodolith untuk menentukan leveling lantai kerja.
▪ Tandai hasil pengukuran dengan menggunakan patok kayu yang diberi
warna cat.
d) Pelaksanaan pekerjaan lantai kerja
▪ Untuk lantai kerja dibawah pondasi dibuat dengan ketebalan sesuai
rencana.
▪ Buat adukan untuk lantai kerja dengan campuran adukan diesuaikan
dengan instruksi konsultan pengawas
▪ Pastikan bahwa lokasi yang akan dipasang lantai kerja sudah
terdapat urugan pasir (jika ada) dengan ketebalan yang sesuai rencana
dan telah diratakan.
▪ Bersihkan lokasi yang akan dipasang lantai kerja dari sampah atau
kotoran.
▪ Pasang patok dan leveling lantai kerja yang diperlukan sebagai
acuan untuk menentukan ketebalan. Bisa juga dengan terlebih dahulu
dibuat kepalan dengan jarak per 1 m untuk leveling lantai kerja.
▪ Tuangkan adukan lantai kerja ke area melalui talang cor atau ember.
▪ Adukan lantai kerja diratakan dengan menggunakan cangkul maupun
sendok adukan/raskam sampai ketinggian yang telah ditentukan dengan
cara melakukan tarikan benang dari patok level satu dengan yang
lainnya.
3) Pekerjaan Pembetonan
a) Pekerjaan Pemasangan Mal
Bekisting adalah suatu konstruksi bantu yang bersifat sementara yang
digunakan untuk mencetak beton yang akan di cor, di dalamnya atau
diatasnya.
tahap-tahap pekerjaan bekisting :
▪ Supaya balok/plat/konstruksi beton yang dihasilkan tidak melengkung
maka waktu membuat bekisting, jarak sumbu tumpuan
bekistingnya harus memenuhi persaratan tertentu.
▪ Papan cetakan disusun secara rapih berdasarkan bentuk beton yang
akan di cor.
▪ Papan cetakan dibentuk dengan baik dan ditunjang dengan tiang agar
tegak lurus tidak miring dengan bantuan alat waterpass.
▪ Papan cetakan tidak boleh bocor
▪ Papan-papan disambung dengan klem / penguat / penjepit
▪ Paku diantara papan secara berselang-seling dan tidak segaris agar
tidak terjadi retak.
▪ untuk yang 2 kali pakai maka akan dilakukan pembongkaran lagi
guna untuk bekisting bangunan lainnya (jika masih dimungkinkan
untuk dipakai).
b) Mengerjakan Besi Beton 8
1) Perakitan tulangan
Untuk perakitan tulangan dilakukan di luar tempat pengecoran di
lokasi proyek agar setelah dirakit dapat langsung dipasang dan proses
pembuatan konstruksi dapat berjalan lebih cepat.
Cara perakitan tulangan :
▪ Mengukur panjang untuk masing-masing tipe tulangan yang dapat
diketahui dari ukuran konstruksi setempat.
▪ Mendesign bentuk atau dimensi dari tulangan, dengan
memperhitungkan bentuk- bentuk tipe tulangan yang ada pada
konstruksi tersebut.
▪ Merakit satu per satu bentuk dari tipe tulangan dengan kawat
pengikat agar kokoh dan tulangan tidak terlepas.
2) Pemasangan Tulangan
Setelah merakit tulangan maka untuk pemasangan tulangan
dilakukan dengan cara manual karena tulangan untuk ini tidak terlalu
berat.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemasangan tulangan:
▪ Hasil rakitan tulangan dimasukan kedalam tanah galian dan
diletakkan tegak turus permukaan tanah dengan bantuan
waterpass.
▪ Rakitan tulangan ditempatkan tidak langsung bersentuhan
dengan dasar tanah, jarak antara tulangan dengan dasar tanah
40 mm, yaitu dengan menggunakan pengganjal yang di buat dari
batu kali disetiap ujung sisi/tepi tulangan bawah agar ada jarak
antara tulangan dan permukaan dasar tanah untuk
melindungi/melapisi tulangan dengan beton (selimut beton) dan
tulangan tidak menjadi karat.
▪ Setelah dipastikan rakitan tulangan benar-benar stabil, maka
dapat langsung melakukan pengecoran.
c) Mengerjakan Besi Beton 6
1) Perakitan tulangan
Untuk perakitan tulangan dilakukan di luar tempat pengecoran di
lokasi proyek agar setelah dirakit dapat langsung dipasang dan proses
pembuatan konstruksi dapat berjalan lebih cepat.
Cara perakitan tulangan :
▪ Mengukur panjang untuk masing-masing tipe tulangan yang dapat
diketahui dari ukuran konstruksi setempat.
▪ Mendesign bentuk atau dimensi dari tulangan, dengan
memperhitungkan bentuk- bentuk tipe tulangan yang ada pada
konstruksi tersebut.
▪ Merakit satu per satu bentuk dari tipe tulangan dengan kawat
pengikat agar kokoh dan tulangan tidak terlepas.
2) Pemasangan Tulangan
Setelah merakit tulangan maka untuk pemasangan tulangan
dilakukan dengan cara manual karena tulangan untuk ini tidak terlalu
berat.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemasangan tulangan:
▪ Hasil rakitan tulangan dimasukan kedalam tanah galian dan
diletakkan tegak turus permukaan tanah dengan bantuan
waterpass.
▪ Rakitan tulangan ditempatkan tidak langsung bersentuhan
dengan dasar tanah, jarak antara tulangan dengan dasar tanah
40 mm, yaitu dengan menggunakan pengganjal yang di buat dari
batu kali disetiap ujung sisi/tepi tulangan bawah agar ada jarak
antara tulangan dan permukaan dasar tanah untuk
melindungi/melapisi tulangan dengan beton (selimut beton) dan
tulangan tidak menjadi karat.
▪ Setelah dipastikan rakitan tulangan benar-benar stabil, maka
dapat langsung melakukan pengecoran.
d) Pekerjaan Pengecoran Beton Mutu Rendah fc’ 10 Mpa
▪ Membuat campuran beton sesuai dengan Formula Campuran Kerja
(Job Mix Formula, JMF).
▪ Beton secepat mungkin dicorkan setelah pengadukan, dan
dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pengendapan
agregat maupun bergesernya posisi tulangan atau acuan.
Pengecoran dilaksanakan secara kontinyu dalam satu elemen
struktur atau diantara siar pelaksanaan (construction joint) yang telah
disetujui.
▪ Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum
acuan/bekisting dan pemasangan baja tulangan selesai diperiksa
dan mendapat persetujuan Manajemen konstruksi. Sebelum
pengecoran dimulai, maka tempat yang akan dicor terlebih dahulu
dibersihkan dari segala kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan
lainlain) dan dibasahi dengan air semen.
▪ Pengecoran dilakukan secara berlapis dan kontinyu, atau dengan
metode pengecoran yang diusulkan dan disetujui oleh Manajemen
Konstruksi, dengan memperhatikan cara atau urutan pengecoran
terutama untuk volume pengecoran yang besar (beton massa),
agar tidak terjadi cold joint dan juga menghindari kemungkinan
degradasi atau kerusakan beton akibat panas hindrasi yang
ditimbulkan. Untuk itu, sebelum pengecoran dilaksanakan,
menyampaikan usaha prosedur pengecoran yang optimum kepada
Manajemen Konstruksi, untuk mendapatkan persetujuan Manajemen
Konstruksi .
▪ Selama proses pengecoran, perlu dilakukan uji slump dan
pengambilan contoh benda uji, dengan disaksikan persetujuan dari
Manajemen Konstruksi. Prosedur uji slump, jumlah dan cara
pengambilan contoh benda uji dan contoh cetakannya sesuai
dengan SKSNl, dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
Manajemen.
▪ Selama pengecoran berlangsung, beton dipadatkan dengan memakai
vibrator, yang dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak merusak
acuan maupun posisi tulangan. Menyediakan vibrator dalam jumlah
yang cukup untuk menjamin efisiensi pekerjaan tanpa adanya
penundaan. Pemadatan beton secara berlebihan sehingga
menyebabkan pengendapan agregat, kebocoran acuan dan lain
sebagainya, dihindarkan.
▪ Beton pada umumnya dicor secara berlapis. Lapisan-lapisan ini
masing- masing dipadatkan, dan dijaga sedemikian rupa supaya
mempunyai ikatan yang baik satu sama lain.
▪ Beton dirawat (curing) dan dilindungi selama berlangsungnya proses
pengerasan terhadap panas matahari, angin, hujan atau aliran air dan
pengeringan sebelum waktunya.
▪ Semua permukaan beton yang terbuka dijaga tetap basah selama
minimal 14 hari, dengan cara menyemprotkan air atau
menggenangkan air pada permukaan beton tersebut, atau dengan
cara lain yang diusulkan. Metode curing lebih dahulu diusulkan dan
mendapatkan persetujuan Manajemen Konstruksi, sebelum proses
pengerasan beton.
▪ Untuk pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan
perlindungan atas beton diperhatikan. Penyedia bertanggung jawab
atas retaknya beton karena kelalaian dalam melaksanakan pekerjaan
curing ini.
2. Pek. Rehabilitasi Saluran Primer
1) Pembersihan Saluran
Pekerjaan pembersihan ini dilakukan sampai terlihat bebas dari segala puing-
puing dan tumbuhan liar. Jika terdapat pepohonan yang berukuran cukup
besar, maka dapat dilakukan penebangan sesuai izin dari Direksi.
Semua penebangan dan pembongkaran harus seijin Direksi dan dilaksanakan
sampai kedalaman tanah 30 cm dibawah elevasi permukaaan tanah rencana.
Selanjutnya juga dilakukan pekerjaan tripping atau pengupasan lapisan
permukaan tanah.
Pekerjaan pengupasan ini dilakukan untuk merapikan tanah yang sudah
dilakukan pekerjaan perintisan. Pekerjaan ini dilaksanakan pada semua
bidang areal pekerjaan dimana akan dilakukan pekerjaan timbunan. Setelah
lahan bersih maka areal yang akan ditimbun tersebut dikupas besaran
kupasan dengan tebal ± 20 cm atau sesuai spesifikasi teknik dengan
persetujuan direksi pekerjaan.
Hasil kupasan dibuang dikanan kiri lokasi yang tidak mengganggu pekerjaan
serta ada yang dibuang ke tempat pembuangan.
2) Galian Sedimen Saluran Primer
Galian tanah adalah pekerjaan galian dengan material hasil galian berupa
tanah pada umumnya, yang dengan mudah dapat dilakukan dengan cara
manual (tenaga manusia). Seluruh galian dikerjakan sesuai dengan garis-
garis dan bidang-bidang yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan
yang ditunjukkan dalam gambar kerja atau sesuai dengan yang diarahkan /
ditunjukkan oleh Direksi. Galian tanah biasa dimaksudkan untuk daerah yang
bahan hasil galiannya terdiri dari tanah, pasir dan kerikil. Bila ada galian yang
perlu disempurnakan seharusnya diinformasikan ke Direksi untuk ditinjau.
Tidak ada galian yang langsung / ditutupi dengan tanah / beton tanpa diperiksa
terlebih dahulu oleh Direksi. seluruh proses pekerjaan menjadi tanggung-
jawab Penyedia Jasa.
Kemiringan yang rusak atau berubah, karena kesalahan pelaksanaan harus
diperbaiki oleh dan atas biaya Penyedia Jasa. Apabila pada saat pelaksanaan
penggalian terdapat batu-batu besar dengan diameter lebih besar dari 1.00 m
yang tidak dapat disingkirkan dengan alat manual, maka pembayaran volume
ini akan termasuk kedalam pembayaran item Galian Batu atas sepengetahuan
Direksi pekerjaan.
Selama proses penggalian tanah agar secara langsung dipisahkan dan
ditumpuk pada suatu tempat yang disetujui Direksi, material yang layak/bisa
dipakai untuk timbunan dan material yang tidak layak. Material yang layak
selanjutnya akan dipakai untuk timbunan tanah biasa dan timbunan kembali
(jika ada), sedangkan material yang tidak layak selanjutnya akan dibuang
keluar daerah irigasi atau kesuatu tempat yang tidak akan mengganggu areal
pertanian dan fungsi jaringan.
Penyedia Jasa harus menguasai medan kerja sehingga penumpukan material
yang bisa dipakai untuk timbunan ditempatkan pada lokasi yang
sedekatdekatnya dengan lokasi yang memerlukan timbunan dan bisa
langsung ditebar pada bagian yang akan ditimbun.