| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0840668693706000 | Rp 2,369,369,000 | - | |
| 0014064174705000 | - | - | |
| 0029396611706000 | Rp 1,900,004,509 | 1. Berdasarkan Dokumen Penawaran Teknis Yang Disampaikan dan Diupload serta telah ter-enkripsi dengan sistem pengaman dokumen Pada Aplikasi SPSE, dan selanjutnya menjadi Dokumen Penawaran Teknis diantaranya (Peralatan Utama) Berjenis 3 Unit “DUMP TRUCK” yang disampaikan berdasarkan keterangan Daftar Peralatan Utama Status 3 Unit “DUMP TRUK” diantaranya dengan Tipe FE 74 HD, FE 74 HDV, dan FE 74 HDV “Sewa”, dengan pihak a.n. Inisial Pemilik “H”, Tidak Menyampaikan Dokumen Evaluasi Teknis Tambahan sebagaimana ketetapan dalam Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.3 / 495 / UKPBJ / Pokmil 2024 – PK, Tanggal 27 Agustus 2024 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Ruas Jalan Tanjung Jaya – TPA Kalis (325), BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis, Nomor 6. Persyaratan Lainnya berupa : Menyampaikan Surat Keterangan Memenuhi Syarat K3 berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Pengujian Instansi dan Dinas yang berwenang (min. masa berlaku sama dengan Tanggal / Bulan / Tahun Terhitung Jadwal Tahap Pembukaan Dokumen Penawaran dan/atau Tahap Akhir Penyampaian Upload Dokumen Penawaran pada SPSE), yang mendasari berdasarkan Dokumen Evaluasi Teknis Tambahan dari Ketetapan Lembar Persetujuan Dokumen Penambahan Persyaratan oleh Pengguna Anggaran dan Ketetapan Spesifikasi Teknis PPK, yang terdiri dari: ----Excavator ----Motor Grader ----Vibrarory Roller ----Dump Truk dengan kesimpulan : a. Tidak Menyampaikan Surat Keterangan Memenuhi Syarat K3 berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Pengujian Instansi dan Dinas yang berwenang untuk Jenis Peralatan Utama 3 Unit “DUMP TRUK” 2. Berdasarkan Dokumen Penawaran Teknis Yang Disampaikan dan Diupload serta telah ter-enkripsi dengan sistem pengaman dokumen Pada Aplikasi SPSE, dan selanjutnya menjadi Dokumen Penawaran Teknis diantaranya (Personel Manajerial) yang disampaikan berdasarkan keterangan Daftar Personil Manajerial diantaranya a.n. “Syaid Maulana” Jabatan Pelaksana, Pengalaman Kerja “2 Tahun”, Sertifikat “SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (Jenjang 4), dengan Memperhatikan: ----a. ketetapan dalam Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.3 / 495 / UKPBJ / Pokmil 2024 – PK, Tanggal 27 Agustus 2024 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Ruas Jalan Tanjung Jaya – TPA Kalis (325), BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP), Nomor 3. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksaan pekerjaan, yaitu: a. Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil, Untuk Jabatan “Pelaksana” mensyaratkan Pengalaman Kerja Minimal “2 Tahun” dengan Sertifikat Kompetensi Kerja yaitu “SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (Jenjang 4)” atau “SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan Madya (Jenjang 5), dengan Jumlah “1 Orang”. ----b. Ketentuan IKP 29.12. Evaluasi Teknis : c) Personel Manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (4) Pengalaman Kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat penandatanganan Kontrak, (11) Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan: (b) Referensi kerja dari Pejabat yang Penandatanganan Kontrak. ----c. Ketentuan IKP 17.2.b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 3). Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan Pengguna Jasa. ----Dengan Hasil Klarifikasi terhadap Surat Referensi Kerja kepada Pemberi Referensi Kerja saudara “Adam Malik, S.T.” selaku Pejabat Penandatangan Kontrak yang disampaikan untuk Personel Manajerial Pelaksana a.n. “Syaid Maulana” untuk paket pekerjaan “Peningkatan Jalan Rabat Beton Gang M. Amin Kelurahan Hilir Kantor Kec. Putussibau Utara” adalah ditemukan perbedaan antara Surat Referensi Asli yang dipegang oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan yang diunggah pada Dokumen Penawaran ini, sehingga tidak sesuai/bertentangan/melawan hukum sesuai dengan ketentuan dalam hal: ----a. IKP 29.12 Evaluasi Teknis: --d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. –f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran. ----b. IKP 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan (4.1) Peserta dan pihak terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: --a. Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0029396595706000 | - | - | |
| 0809900699706000 | - | - | |
| 0026321380706000 | - | - | |
| 0621850528706000 | - | - | |
| 0811927565706000 | - | - | |
| 0429049885707000 | - | - | |
| 0921352795706000 | - | - | |
| 0026885145706000 | - | - | |
| 0753124916706000 | - | - | |
| 0610767816706000 | - | - | |
| 0862571981702000 | - | - | |
| 0435527445701000 | - | - | |
| 0940078470706000 | - | - | |
| 0948741699706000 | - | - | |
| 0722646908706000 | - | - | |
CV Adhipramana Dimitra Surya | 06*5**2****06**0 | - | - |