| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0026825976701000 | Rp 449,084,910 | 63.07 | 83.07 | - | |
| 0032491888701000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi tanggal 8 Oktober 2024 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. | |
| 0030271084701000 | - | - | - | - | |
| 0948843297707000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai bobot ambang batas sesuai dengan ketentuan pada Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) beserta perubahannya, BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi ----> 1. Unsur Pengalaman Perusahaan -> b. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: 1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi; dengan nilai bobot ambang batas adalah "30". Dalam hal ini CV. Sientama Khatulistiwa Konsultan hanya menyampaikan pengalaman berdasarkan subklasifikasi dengan nilai "10". | |
CV Bangun Jaya Khatulistiwa | 09*7**8****07**0 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai bobot ambang batas sesuai dengan ketentuan pada Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) beserta perubahannya, BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi ----> 1. Unsur Pengalaman Perusahaan -> b. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: 1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi; dengan nilai bobot ambang batas adalah "30". Dalam hal ini CV. BANGUN JAYA KHATULISTIWA hanya menyampaikan pengalaman berdasarkan subklasifikasi dengan nilai "10". |
| 0026821223701000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi tanggal 8 Oktober 2024 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. | |
| 0025279274701000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi tanggal 8 Oktober 2024 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. | |
| 0015198732701000 | - | - | - | - | |
| 0027654284701000 | - | - | - | - | |
| 0023737604701000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
DINAS PERTANIAN DAN PANGAN
Jalan D.I Panjaitan No. 20 Putussibau
Telp / Fax (0567) 21049 Kode Pos 78711
Laman : distanpangan.kapuashulukab.go.id
Pos – el : [email protected]
PAKET PEKERJAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI BELANJA JASA
KONSULTANSI PENGAWASAN REKAYASA - JASA PENGAWAS PEKERJAAN
KONTRUKSI TEKNIK SIPIL TRANSPORTASI SUB SEKTOR PERKEBUNAN
Lingkup Pekerjaan : Lingkup Kegiatan ini adalah melakukan pengawasan dan
pengendalian pelaksanaan Pekerjaan Jasa konsultansi pengawasan Pembangunan
Jalan Produksi Perkebunan
Spesifikasi : Sesuai RAB
A. Tahap Perencanaan. Tim Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Jalan
Produksi Perkebunan melaksanakan review dokumen Perencanaan Konstruksi
Fisik (Gambar/KAK/RAB/RKS/RKK).
Ruang lingkup tugas Tim Jasa konsultansi pengawasan Pembangunan Jalan
Produksi Perkebunan dalam Tahap ini adalah
1. Meneliti, mengevaluasi, dan mengendalikan program pelaksanaan
kegiatan Konstruksi Fisik Pembangunan di lapangan
2. Meneliti dan mengevaluasi dokumen Pekerjaan, antara lain yang
berkaitan dengan kesesuaian dan keseragaman penggunaan bahan
bahan material dan spesifikasi sesuai perencanaan.
B. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Ruang lingkup tugas Tim Jasa konsultansi
pengawasan Pembangunan Jalan Produksi Perkebunan dalam tahap pelaksanaan
pekerjaan adalah :
1. Mengevaluasi dan mengendalikan program pelaksanaan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana pekerjaan yang meliputi:
a) Memberi petunjuk kepada Pelaksana pekerjaan mengenai hal-hal
yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan untuk menjamin
mutu dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
b) Membantu pemberi tugas dalam mengelola dan mengendalikan
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
c) Menyelenggarakan dan memimpin rapat koordinasi di lapangan
sekurang-kurangnya satu bulan sekali disertai pembuatan risalah
berita acara rapat.
d) Mencatat dan meneliti semua pekerjaan tambah atau kurang yang
terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk juga yang meneliti
dan mengevaluasi perhitungan biaya pekerjaan tambah dan atau
biaya pekerjaan kurang yang diajukan oleh pelaksana pekerjaan
serta membuat menyusun perkiraan biaya tambah kurang sebagai
dasar evaluasi biaya tambah kurang yang diajukan pelaksana
pekerjaan
e) elakukan pemantauan monitoring, pengendalian pemesanan atau
procurement peralatan bangunan yang penting, agar
kedatangannnya di proyek tepat waktu dan sesuai dengan perjanjian
Pelaksanaan Pekerjaan.
f) Merekomendasikan bahwa tahapan pembayaran kepada pelaksana
pekerjaan telah dapat dilakukan berdasarkan Berita Acara
Pemerikasaan Pekerjaan yang selanjutnya digunakan sebagai dasar
untuk membuat berita acara kemajuan Pekerjaan, Berita Acara serah
Terima Pertama Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Kedua
Pekerjaan.
g) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik.
h) Melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
fisik yang meliputi :
1. Melakukan pengawasan atas kualitas bahan, peralatan, tenaga
kerja, biaya termasuk pengawasan atas pelaksanaan uji coba
barang peralatan, cara-cara pelaksanaan dan hasil pelaksanaan
Pekerjaan agar sesuai dengan perjanjian Pelaksanaan
Pekerjaan.
2. Melakukan pengawasan atas kuantitas bagian-bagian Pekerjaan
agar sesuai dengan Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
3. Mengawasi dan meneliti perubahan-perubahan serta
penyesuaian penyesuaian yang terjadi selama pelaksanaan
pekerjaan. Meneliti dan mengesahkan gambar-gambar
pelaksanaan shop drawing dan sesuai dengan yang
dilaksanakan as built drawings yang dibuat oleh pelaksana
pekerjaan mengawasi ketepatan waktu dan biaya pelaksanaan
pekerjaan.
4. Melakukan evaluasi atas hasil pengujian test yang dilakukan
oleh Pelaksana Pekerjaan yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
5. Menyusun dan menyerahkan Laporan Mingguan, Laporan
Bulanan, laporan pekerjaan Menajemen Konstruksi, dan laporan
Akhir Pekerjaan Tim Jasa konsultansi pengawasan
Pembangunan Jalan Produksi Perkebunan kepada Dinas
Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten
Malang.
6. Mengusulkan kepada pemberi tugas tentang hal-hal yang perlu
7. Dalam melaksanakan tugas, Tim Jasa konsultansi pengawasan
Pembangunan Jalan Produksi Perkebunan wajib menyediakan
Tenaga Ahli untuk melaksanakan tugas dalam tahap
pelaksanaan pekerjaan. Tim Jasa konsultansi pengawasan
Pembangunan Jalan Produksi Perkebunan wajib menempatkan
tenaga pengawas dengan waktu penugasan selama masa
pelaksanaan Pekerjaan 45 Hari Kalender sampai saat serah
terima paket pekerjaan yang terakhir di selesaikan.
8. Menyusun laporan akhir pekerjaan Tim Jasa konsultansi
pengawasan Pembangunan Jalan Produksi Perkebunan
9. Dokumentasi Pekerjaan dan pengumpulan seluruh data-data
pekerjaan dalam bentuk Flashdisk
C. Tahap Pemeliharaan Pekerjaan Ruang lingkup Tim Jasa konsultansi
pengawasan Pembangunan Jalan Produksi Perkebunan khusus dalam tahap
pemeliharaan Pekerjaan yaitu:
1. Memberikan laporan mengenai kekurangan dan atau cacat yang terjadi
selama masa pemeliharaan serta mengawasi pelaksanaan perbaikannya
2. Memberi petunjuk kepada pelaksana pekerjaan mengenai hal-hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan selama Masa Pemeliharaan
antara lain pekerjaan perbaikan penyempurnaan defect list
3. Melakukan pemantauan monitoring pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan.
4. Mengawasi ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan
5. Membantu pemberi tugas dalam mengelola dan mengendalikan
pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan di lapangan.