Perencanaan Renovasi Gedung Pavilion Dan Perencanaan Pembangunan Gedung Unit Transfusi Darah / Utd Dan ( Rsud )

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10010479000
Status: Seleksi Ulang
Date: 17 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kapuas
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 140,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 139,749,000
Winner (Pemenang): CV Afapasta Consultant
NPWP: 023036312731000
RUP Code: 53690832
Work Location: RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo - Kapuas (Kab.)
Participants: 5
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0023036312731000Rp 136,349,62560.1980.19-
PT Hussel Wisesa Pradhana
02*1**9****11**0-46.88-Nilai Bobot Teknis di bawah Nilai Passing Grade Teknis
0031348659711000---Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi
0314128463629000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
Attachment
KERANGKA          ACUAN      KERJA                          
                                                                        
                           (KAK)                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          PROGRAM                                       
                                                                        
           Pemenuhan   Upaya  Kesehatan  Perorangan                     
               dan Upaya  Kesehatan  Masyarakat                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          KEGIATAN                                      
                                                                        
             Penyediaan  Fasilitas Kesehatan untuk                      
      UKM  dan UKP  Kewenangan   Daerah  Kabupaten  / Kota              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       SUB  KEGIATAN                                    
             Pengadaan   Prasarana dan Pendukung                        
                                                                        
                 Fasilitas Pelayanan Kesehatan                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         PEKERJAAN                                      
Perencanaan  Pembangunan    Gedung  Unit Transfusi Darah (UTD)          
                                                                        
                  dan Rehab  Gedung   Paviliun                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           LOKASI                                       
                                                                        
                        Kabupaten  Kapuas                               
                  KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                        
PROGRAM     :  PEMENUHAN  UPAYA KESEHATAN PERORANGAN  DAN UPAYA         
               KESEHATAN MASYARAKAT                                     
                                                                        
KEGIATAN    :  PENYEDIAAN FASILITAS KESEHATAN UNTUK UKM DAN UKP         
               KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN / KOTA                       
SUB KEGIATAN : PENGADAAN PRASARANA DAN PENDUKUNG FASILITAS PELAYANAN    
               KESEHATAN                                                
                                                                        
PEKERJAAN   :  PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG UNIT TRANSFUSI DARAH      
               (UTD) DAN REHAB GEDUNG PAVILIUN                          
LOKASI      :  KABUPATEN KAPUAS                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   I. PENDAHULUAN                                                       
     A. U M U M                                                         
       -  Setiap pembangunan/Aset negara diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi
          secara optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya serta
          berkontribusi bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.      
       -  Setiap Pembangunan Negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya sehingga dapat
          memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi
          bangunan/ Aset negara                                         
                                                                        
       -  Pemberian jasa perencanaan untuk bangunan/Aset negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
          sehingga mampu menghasilkan karya Perencanaan Pembangunan Gedung Unit Transfusi Darah (UTD)
          dan Rehab Gedung Paviliun yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
          profesional.                                                  
       -  Kerangka acuan kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga
          mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
     B. MAKSUD DAN TUJUAN                                               
       -  Maksud dan Tujuan ini adalah untuk menyiapkan Dokumen Perencanaan Teknis dan Dokumen
          pendukung lainnya untuk kegiatan Penyediaan Fasilitas Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan
          Daerah Kabupaten / Kota, pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Unit Transfusi Darah (UTD)
          dan Rehab Gedung Paviliun di Kabupaten Kapuas                 
       -  Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan perencana yang memuat masukan,
          azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke
          dalam pelaksanaan tugas perencanaan.                          
       -  Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya
          dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
     C. LATAR BELAKANG                                                  
       -  Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran
          2025.                                                         
       -  Pemegang Mata Anggaran adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025.
                                                                        
       -  Untuk penyelenggaraan kegiatan dimaksud, dibentuk Panitia Kegiatan Pengembangan dan
          Pembangunan Gedung Kantor.                                    
     D. LINGKUP KEGIATAN DAN PEKERJAAN                                  
       -  Lingkup Kegiatan adalah Penyediaan Fasilitas Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah
          Kabupaten / Kota.                                             
                                                                        
                                                                        
            Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Pengembangan dan Pembangunan Gedung Kantor
       -  Lingkup Pekerjaan adalah Perencanaan Pembangunan Gedung Unit Transfusi Darah (UTD) dan Rehab
          Gedung Paviliun.                                              
     E. DATA DAN FASILITAS PENUNJANG                                    
       Pengguna Jasa tidak menyediakan data maupun fasilitas penunjang kepada penyedia jasa (konsultan
       perencana) untuk kegiatan ini. Kebutuhan data dan fasilitas penunjang untuk pelaksanaan kegiatan disiapkan
       oleh penyedia jasa (konsultan perencana) sesuai dengan kebutuhan, dan dimasukkan sebagai bagian dari
       rencana biaya (cost proposal) dalam dokumen penawaran konsultan. 
                                                                        
     F. KUALIFIKASI PERUSAHAAN                                          
       Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Perencana Konstruksi dengan Klasifikasi Bidang Usaha
       Perencanaan Rekayasa Kualifikasi Bidang Usaha Kecil dan Kode Subkualifikasi RE102 (Jasa Desain Rekayasa
       untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan) atau RK 001 (Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan gedung
       hunian dan non hunian) NIB KBLI 71102. NPWP dan valid pajak, SPT Tahun 2023
        Sayarat Kualifikasi Teknis: Pengalaman perusahaan dibidang konsultasi konstruksi dalam 4 tahun
        terakhir. Mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis dalam 4 tahun terakhir dan 10 tahun terakhir.
                                                                        
     G. SASARAN                                                         
       -  Sasaran utama dari pekkerjaan ini adalah terlaksananya pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung
          Unit Transfusi Darah (UTD) dan Rehab Gedung Paviliun di Kabupaten Kapuas, agar dapat terwujud
          dengan sebaik-baiknya , sehingga mampu memenuhi secara optimal bangunannya.
                                                                        
  II. KEGIATAN PERENCANAAN                                              
     A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang
       berlaku, mengikuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor :
       22/PRT/M/2018, Tgl. 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
     B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain adalah :                  
       - Tahap pra rencana teknis                                       
       a. Gambar-gambar pra rencana bangunan                            
                                                                        
       b. perkiraan biaya bangunan                                      
       - Tahap konsep rencana teknis                                    
       a. gambar pengembangan rencana arsitektur dan struktur ufrlitas  
       b. Uraian konsep rencana dan perhitungan perhitungan yang diperlukan
       c. Draft Rencana Anggaran biaya                                  
       - Tahap rencana detail                                           
                                                                        
       a. Gambar rencana teknis banguan lengkap                         
       b. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                  
     C. Analisa data lapangan, Desain dan Gambar :                      
       -  Perhitungan dan perencanaan / desain pada bangunan yang dibangun / direhabilitasi ;
       -  Menentukan volume pekerjaan dan perkiraan biaya berdasarkan hasil desain tersebut ;
                                                                        
       -  Menentukan material dan bahan-bahan yang akan digunakan ;     
       -  Menentukan volume pekerjaan dan perkiraan biaya berdasarkan hasil desain tersebut.
                                                                        
  III. BIAYA PERENCANAAN TEKNIS                                         
     - Besarnya biaya pekerjaan perencanaan mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
       Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018, Tgl. 14 September 2018 tentang
       Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu :                       
       a. Biaya Perencanaan Teknis dibebankan pada biaya untuk komponen kegiatan perencanaan konstruksi
          yang bersangkutan.                                            
                                                                        
                                                                        
            Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Pengembangan dan Pembangunan Gedung Kantor
       b. Besarnya nilai biaya Perencanaan Teknis maksimum dihitung berdasarkan Persentase Komponen Biaya
          Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang tercantum pada Tabel 1 Prosentase Komponen Biaya
          Pembangunan Bangunan Gedung Negara Klasifikasi Sederhana (Lampiran III, Peraturan Menteri
          Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Pembangunan
          Bangunan Gedung Negara, halaman 122)                          
     - Sumber Dana :                                                    
       a. Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibebankan kepada Kegiatan Penyediaan
          Fasilitas Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten / Kota
       b. Pagu Anggaran Kegiatan dimaksud sebesar Rp. 140.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah)
       c. HPS Anggaran Kegiatan dimaksud sebesar Rp. . 139.749.000,00 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta
          Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah)                 
                                                                        
          IV.  KELUARAN                                                 
                                                                        
     Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut
     akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :        
     - Tahap Pra Rencana Teknis                                         
       a. Gambar-gambar pra rencana bangunan                            
       c. Perkiraan biaya pembangunan                                   
     - Tahap Konsep Rencana Teknis                                      
       a. Gambar pengembangan rencana arsitektur dan struktur utilitas  
                                                                        
       b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan
       c. Draf Rencana Anggaran Biaya                                   
     - Tahap Rencana Detail                                             
       a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap                        
       b. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                  
                                                                        
  V. K R I T E R I A                                                    
     A. Kriteria Umum                                                   
                                                                        
       Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana pada Kerangka Acuan Kerja ini harus
       memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan
       sebagai berikut :                                                
       Persyaratan Peruntukan dan Intensitas                            
       a. Menjamin bangunan Negara didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang dan tata bangunan yang
          ditetapkan di daerah yang bersangkutan.                       
       b. Menjamin bangunan Negara dimanfaatkan sesuai dengan fungsinnya.
       c. Menjamin keselamatan pengguna masyarakat dan lingkungan.      
       Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan                            
       a. Menjamin terwujudnya bangunan Negara yang didirikan berdasarkan karakteristik lingkungan ketentuan
          terwujud bangunan serasi dan selaras dengan lingkungan (fisik, sosial dan budaya).
       b. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan keseimbangan dan keserasian
          bangunan terhadap lingkungannya.                              
       c. Menjamin bangunan Negara dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak menimbulkan dampak negatif
          terhadap lingkungan.                                          
                                                                        
     B. Kriteria Khusus                                                 
       Kriteria Khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat khusus spesifik berkaitan dengan bangunan
       gedung yang akan direncanakan baik dari segi fungsi khusus bangunan dan segi teknis lainnya yaitu :
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Pengembangan dan Pembangunan Gedung Kantor
       1. Dikaitkan dengan upaya pelestarian atau konservasi bangunan yang ada Kesatuan perencaan bangunan
          dengan lingkungan yang ada disekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan
          lingkungan.                                                   
       2. Solusi dan batasan-batasan konstektual, seperti faktor sosial budaya setempat, geografi klimatologi dan
          lain-lain.                                                    
                                                                        
  VI. AZAS-AZAS                                                         
     Selain dari kriteria di atas dalam menjalankan tugas konsultan perencana hendaknya memperhatikan azas-azas
     bangunan gedung sebagai berikut :                                  
     a. Bangunan tersebut hendaknya fungsional, efisiensi, menarik, tetapi tidak berlebihan.
     b. Dengan batasan tidak mengganggu produktifias kerja, biaya investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang
       umurnya, hendaknya diusahakan serendah mungkin.                  
     d. Design bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu
       yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.                   
                                                                        
 VII. PROSES PERENCANAAN                                                
                                                                        
     a. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, konsultan perencana harus
       menyusun jadwal pertemuan berkala dengan pengelola teknis.       
     b. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang harus dihasilkan
       konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
     c. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan
       adalah mengikat.                                                 
     d. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini diperkirakan dengan jangka waktu pekerjaan selama
       75 (tujuh puluh lima) hari kalender, terhitung dari keluarnya Surat Perintah Kerja/Kontrak.
                                                                        
 VIII. M A S U K A N                                                    
     INFORMASI                                                          
     1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain
       dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
     2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya,
       baik yang berasal dari Kegiatan maupun yang dicari sendiri. Kesalahan Perencana atau kelalaian pekerjaan
       sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsultan Perencana.
     3. Dalam hal ini, informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan perencanaan diantaranya
       mengenai hal-hal sebagai berikut :                               
                                                                        
       a. Informasi tentang lahan, yaitu :                              
          Kondisi Fisik/keadaan lokasi seperti : luasan, batas-batas dan topografi.
       b. Pemakaian sarana :                                            
          - Jumlah personil-personil sekarang                           
          - Kegiatan utama, penunjang, pelengkap                        
          - Perlengkapan/peralatan khusus, jenis, berat dan dimensinya  
          - Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi Jaringannya  
                                                                        
     T E N A G A                                                        
     Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan perencana harus menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan
     kegiatan baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat kekompleksitas pekerjaan.
     Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan perencanaan ini minimal terdiri dari:
     (Kualifikasi masing-masing tenaga ahli disesuaikan berdasarkan kebutuhan/komplesitas pekerjaan )
     1. Koordinator Perencana/Struktur, 1 orang                         
       berpendidikan minimal S1 Teknik Sipi/Arsitektur, SKK Ahli Muda, berpengalaman minimal 2 s/d 3 tahun
                                                                        
                                                                        
            Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Pengembangan dan Pembangunan Gedung Kantor
     2. Ahli Teknik Bangunan Gedung , 1 orang SKK Ahli Muda berpengamlaman minimal 2 tahun s/d 3 tahun
     3. Surveyor, 2 orang                                               
       berpendidikan minimal SMA/Sederajat, berpengalaman minimal 1 s/d 2 tahun
     4. Drafter, 2 orang                                                
       berpendidikan minimal SMA/Sederajat, berpengalaman minimal 1 s/d 2 tahun
     5. Administrasi/Operator Komputer, 1 orang                         
       berpendidikan minimal SMA/Sederajat, berpengalaman minimal 0 s/d 1 tahun
                                                                        
                                                                        
  IX. PROGRAM KERJA                                                     
    1. Sebelum melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus segera menyusun :
                                                                        
     1. Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail.          
     2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya).      
     3. Konsep penanganan pekerjaan perencana.                          
     Harus segara menyusun program minimal meliputi :                   
     1. Jadwal kegiatan secara detail.                                  
                                                                        
     2. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari
       informasi yang diberikan oleh Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2025 termasuk melalui Kerangka Acuan
       Kerja (KAK) ini.                                                 
  X. PENUTUP                                                            
                                                                        
     Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, Konsultan Perencana hendaknya memeriksa semua bahan masukan
     yang diterima dan mencari masukan bahan lain yang dibutuhkan.      
     Setelah mempelajari dan mendapat penjelasan tentang pengarahan penugasan dari panitia, konsultan agar
     segera membuat usulan rincian biaya/penawaran.                     
                                                                        
                                                                        
                                       Kuala Kapuas, 18 Desember 2024   
                                                                        
                                            Dibuat Oleh :               
                                          Pengguna Anggaran             
                                      Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas  
                                          Tahun Anggaran 2025           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        dr. AGUS WALUYO, MM             
                                       NIP. 19730313 199007 1 001       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Pengembangan dan Pembangunan Gedung Kantor
Tenders also won by CV Afapasta Consultant
Authority
23 October 2025Perencanaan Teknis Rehab Teras Aula, Pool Armada Dan LobbyKota BanjarbaruRp 3,097,350,000
23 October 2025Perencanaan Teknis Rehab Rumah DinasKota BanjarbaruRp 3,097,350,000
10 April 2025Pengawasan Teknis Jalan Desa Paket 5Kab. BanjarRp 900,000,000
6 January 2020Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Kantor Teknis Lapas Batulicin Ta 2020.Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 680,000,000
19 February 2024Konsultan Pengawas Dak Non Tematik Jalan Ugang Sayu - Dangka (Ruas 104) Dan Jalan Tabak Kanilan - Kayumban (Ruas 122) (Dak)Kab. Barito SelatanRp 600,000,000
5 January 2018Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Upt Pemasyarakatan Dalam Rangka Penanganan Over KapasitasKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 526,776,000
29 February 2024Perencanaan Teknis Jalan Desa Paket 4Kab. BanjarRp 525,000,000
16 January 2019Perencanaan Pekerjaan Belanja Modal Gedung Dan Bangunan Pada Lapas Batulicin Ta 2019Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 500,000,000
16 May 2024Pengawasan Teknis Jalan Desa Paket 17Kab. BanjarRp 500,000,000
28 June 2016Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Lapas Kelas III BanjarbaruKanwil D.I. YogyakartaRp 500,000,000