| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0023036312731000 | Rp 136,349,625 | 60.19 | 80.19 | - | |
PT Hussel Wisesa Pradhana | 02*1**9****11**0 | - | 46.88 | - | Nilai Bobot Teknis di bawah Nilai Passing Grade Teknis |
| 0031348659711000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0314128463629000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PROGRAM
Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan
dan Upaya Kesehatan Masyarakat
KEGIATAN
Penyediaan Fasilitas Kesehatan untuk
UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten / Kota
SUB KEGIATAN
Pengadaan Prasarana dan Pendukung
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
PEKERJAAN
Perencanaan Pembangunan Gedung Unit Transfusi Darah (UTD)
dan Rehab Gedung Paviliun
LOKASI
Kabupaten Kapuas
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PROGRAM : PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA
KESEHATAN MASYARAKAT
KEGIATAN : PENYEDIAAN FASILITAS KESEHATAN UNTUK UKM DAN UKP
KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN / KOTA
SUB KEGIATAN : PENGADAAN PRASARANA DAN PENDUKUNG FASILITAS PELAYANAN
KESEHATAN
PEKERJAAN : PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG UNIT TRANSFUSI DARAH
(UTD) DAN REHAB GEDUNG PAVILIUN
LOKASI : KABUPATEN KAPUAS
I. PENDAHULUAN
A. U M U M
- Setiap pembangunan/Aset negara diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi
secara optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya serta
berkontribusi bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
- Setiap Pembangunan Negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi
bangunan/ Aset negara
- Pemberian jasa perencanaan untuk bangunan/Aset negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu menghasilkan karya Perencanaan Pembangunan Gedung Unit Transfusi Darah (UTD)
dan Rehab Gedung Paviliun yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional.
- Kerangka acuan kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga
mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
- Maksud dan Tujuan ini adalah untuk menyiapkan Dokumen Perencanaan Teknis dan Dokumen
pendukung lainnya untuk kegiatan Penyediaan Fasilitas Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan
Daerah Kabupaten / Kota, pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Unit Transfusi Darah (UTD)
dan Rehab Gedung Paviliun di Kabupaten Kapuas
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan perencana yang memuat masukan,
azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke
dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
- Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
C. LATAR BELAKANG
- Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran
2025.
- Pemegang Mata Anggaran adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025.
- Untuk penyelenggaraan kegiatan dimaksud, dibentuk Panitia Kegiatan Pengembangan dan
Pembangunan Gedung Kantor.
D. LINGKUP KEGIATAN DAN PEKERJAAN
- Lingkup Kegiatan adalah Penyediaan Fasilitas Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah
Kabupaten / Kota.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Pengembangan dan Pembangunan Gedung Kantor
- Lingkup Pekerjaan adalah Perencanaan Pembangunan Gedung Unit Transfusi Darah (UTD) dan Rehab
Gedung Paviliun.
E. DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
Pengguna Jasa tidak menyediakan data maupun fasilitas penunjang kepada penyedia jasa (konsultan
perencana) untuk kegiatan ini. Kebutuhan data dan fasilitas penunjang untuk pelaksanaan kegiatan disiapkan
oleh penyedia jasa (konsultan perencana) sesuai dengan kebutuhan, dan dimasukkan sebagai bagian dari
rencana biaya (cost proposal) dalam dokumen penawaran konsultan.
F. KUALIFIKASI PERUSAHAAN
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Perencana Konstruksi dengan Klasifikasi Bidang Usaha
Perencanaan Rekayasa Kualifikasi Bidang Usaha Kecil dan Kode Subkualifikasi RE102 (Jasa Desain Rekayasa
untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan) atau RK 001 (Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan gedung
hunian dan non hunian) NIB KBLI 71102. NPWP dan valid pajak, SPT Tahun 2023
Sayarat Kualifikasi Teknis: Pengalaman perusahaan dibidang konsultasi konstruksi dalam 4 tahun
terakhir. Mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis dalam 4 tahun terakhir dan 10 tahun terakhir.
G. SASARAN
- Sasaran utama dari pekkerjaan ini adalah terlaksananya pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung
Unit Transfusi Darah (UTD) dan Rehab Gedung Paviliun di Kabupaten Kapuas, agar dapat terwujud
dengan sebaik-baiknya , sehingga mampu memenuhi secara optimal bangunannya.
II. KEGIATAN PERENCANAAN
A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, mengikuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor :
22/PRT/M/2018, Tgl. 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain adalah :
- Tahap pra rencana teknis
a. Gambar-gambar pra rencana bangunan
b. perkiraan biaya bangunan
- Tahap konsep rencana teknis
a. gambar pengembangan rencana arsitektur dan struktur ufrlitas
b. Uraian konsep rencana dan perhitungan perhitungan yang diperlukan
c. Draft Rencana Anggaran biaya
- Tahap rencana detail
a. Gambar rencana teknis banguan lengkap
b. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
C. Analisa data lapangan, Desain dan Gambar :
- Perhitungan dan perencanaan / desain pada bangunan yang dibangun / direhabilitasi ;
- Menentukan volume pekerjaan dan perkiraan biaya berdasarkan hasil desain tersebut ;
- Menentukan material dan bahan-bahan yang akan digunakan ;
- Menentukan volume pekerjaan dan perkiraan biaya berdasarkan hasil desain tersebut.
III. BIAYA PERENCANAAN TEKNIS
- Besarnya biaya pekerjaan perencanaan mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018, Tgl. 14 September 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu :
a. Biaya Perencanaan Teknis dibebankan pada biaya untuk komponen kegiatan perencanaan konstruksi
yang bersangkutan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Pengembangan dan Pembangunan Gedung Kantor
b. Besarnya nilai biaya Perencanaan Teknis maksimum dihitung berdasarkan Persentase Komponen Biaya
Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang tercantum pada Tabel 1 Prosentase Komponen Biaya
Pembangunan Bangunan Gedung Negara Klasifikasi Sederhana (Lampiran III, Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Pembangunan
Bangunan Gedung Negara, halaman 122)
- Sumber Dana :
a. Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibebankan kepada Kegiatan Penyediaan
Fasilitas Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten / Kota
b. Pagu Anggaran Kegiatan dimaksud sebesar Rp. 140.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah)
c. HPS Anggaran Kegiatan dimaksud sebesar Rp. . 139.749.000,00 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta
Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
IV. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut
akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
- Tahap Pra Rencana Teknis
a. Gambar-gambar pra rencana bangunan
c. Perkiraan biaya pembangunan
- Tahap Konsep Rencana Teknis
a. Gambar pengembangan rencana arsitektur dan struktur utilitas
b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan
c. Draf Rencana Anggaran Biaya
- Tahap Rencana Detail
a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap
b. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
V. K R I T E R I A
A. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana pada Kerangka Acuan Kerja ini harus
memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan
sebagai berikut :
Persyaratan Peruntukan dan Intensitas
a. Menjamin bangunan Negara didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang dan tata bangunan yang
ditetapkan di daerah yang bersangkutan.
b. Menjamin bangunan Negara dimanfaatkan sesuai dengan fungsinnya.
c. Menjamin keselamatan pengguna masyarakat dan lingkungan.
Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan
a. Menjamin terwujudnya bangunan Negara yang didirikan berdasarkan karakteristik lingkungan ketentuan
terwujud bangunan serasi dan selaras dengan lingkungan (fisik, sosial dan budaya).
b. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan keseimbangan dan keserasian
bangunan terhadap lingkungannya.
c. Menjamin bangunan Negara dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak menimbulkan dampak negatif
terhadap lingkungan.
B. Kriteria Khusus
Kriteria Khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat khusus spesifik berkaitan dengan bangunan
gedung yang akan direncanakan baik dari segi fungsi khusus bangunan dan segi teknis lainnya yaitu :
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Pengembangan dan Pembangunan Gedung Kantor
1. Dikaitkan dengan upaya pelestarian atau konservasi bangunan yang ada Kesatuan perencaan bangunan
dengan lingkungan yang ada disekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan
lingkungan.
2. Solusi dan batasan-batasan konstektual, seperti faktor sosial budaya setempat, geografi klimatologi dan
lain-lain.
VI. AZAS-AZAS
Selain dari kriteria di atas dalam menjalankan tugas konsultan perencana hendaknya memperhatikan azas-azas
bangunan gedung sebagai berikut :
a. Bangunan tersebut hendaknya fungsional, efisiensi, menarik, tetapi tidak berlebihan.
b. Dengan batasan tidak mengganggu produktifias kerja, biaya investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang
umurnya, hendaknya diusahakan serendah mungkin.
d. Design bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu
yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
VII. PROSES PERENCANAAN
a. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, konsultan perencana harus
menyusun jadwal pertemuan berkala dengan pengelola teknis.
b. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang harus dihasilkan
konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
c. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan
adalah mengikat.
d. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini diperkirakan dengan jangka waktu pekerjaan selama
75 (tujuh puluh lima) hari kalender, terhitung dari keluarnya Surat Perintah Kerja/Kontrak.
VIII. M A S U K A N
INFORMASI
1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain
dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya,
baik yang berasal dari Kegiatan maupun yang dicari sendiri. Kesalahan Perencana atau kelalaian pekerjaan
sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsultan Perencana.
3. Dalam hal ini, informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan perencanaan diantaranya
mengenai hal-hal sebagai berikut :
a. Informasi tentang lahan, yaitu :
Kondisi Fisik/keadaan lokasi seperti : luasan, batas-batas dan topografi.
b. Pemakaian sarana :
- Jumlah personil-personil sekarang
- Kegiatan utama, penunjang, pelengkap
- Perlengkapan/peralatan khusus, jenis, berat dan dimensinya
- Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi Jaringannya
T E N A G A
Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan perencana harus menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan
kegiatan baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat kekompleksitas pekerjaan.
Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan perencanaan ini minimal terdiri dari:
(Kualifikasi masing-masing tenaga ahli disesuaikan berdasarkan kebutuhan/komplesitas pekerjaan )
1. Koordinator Perencana/Struktur, 1 orang
berpendidikan minimal S1 Teknik Sipi/Arsitektur, SKK Ahli Muda, berpengalaman minimal 2 s/d 3 tahun
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Pengembangan dan Pembangunan Gedung Kantor
2. Ahli Teknik Bangunan Gedung , 1 orang SKK Ahli Muda berpengamlaman minimal 2 tahun s/d 3 tahun
3. Surveyor, 2 orang
berpendidikan minimal SMA/Sederajat, berpengalaman minimal 1 s/d 2 tahun
4. Drafter, 2 orang
berpendidikan minimal SMA/Sederajat, berpengalaman minimal 1 s/d 2 tahun
5. Administrasi/Operator Komputer, 1 orang
berpendidikan minimal SMA/Sederajat, berpengalaman minimal 0 s/d 1 tahun
IX. PROGRAM KERJA
1. Sebelum melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus segera menyusun :
1. Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail.
2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya).
3. Konsep penanganan pekerjaan perencana.
Harus segara menyusun program minimal meliputi :
1. Jadwal kegiatan secara detail.
2. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari
informasi yang diberikan oleh Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2025 termasuk melalui Kerangka Acuan
Kerja (KAK) ini.
X. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, Konsultan Perencana hendaknya memeriksa semua bahan masukan
yang diterima dan mencari masukan bahan lain yang dibutuhkan.
Setelah mempelajari dan mendapat penjelasan tentang pengarahan penugasan dari panitia, konsultan agar
segera membuat usulan rincian biaya/penawaran.
Kuala Kapuas, 18 Desember 2024
Dibuat Oleh :
Pengguna Anggaran
Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas
Tahun Anggaran 2025
dr. AGUS WALUYO, MM
NIP. 19730313 199007 1 001
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Pengembangan dan Pembangunan Gedung Kantor