| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0951978683643000 | Rp 1,401,042,000 | 67.67 | 87.67 | - | |
| 0014896542711000 | Rp 1,480,118,400 | 70.28 | 89.21 | - | |
| 0011188372424000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
Saranabudi Prakarsaripta | 0011395159707001 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi |
| 0013494653013000 | - | - | - | Tidak dapat menghadiri atau mengkonfirmasi email yang dikirim oleh Pokja s.d batas waktu yang telas ditentukan. | |
| 0968935528429000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0021430152016000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0760106328711000 | - | - | - | - | |
| 0954124178731000 | - | - | - | - | |
| 0015311541615000 | - | - | - | - | |
CV Berkah Desain Konsultan | 09*9**4****36**0 | - | - | - | - |
| 0031348659711000 | - | - | - | - | |
| 0026183095711000 | - | - | - | - | |
PT Jago Desain Konsultan | 03*7**8****05**0 | - | - | - | - |
| 0809020720731000 | - | - | - | - | |
| 0026183988711000 | - | - | - | - | |
PT Hussel Wisesa Pradhana | 02*1**9****11**0 | - | - | - | - |
| 0020493367606000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGAWASAN
K/L/D/I : SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS
PROGRAM : PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN : PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG
URUSANPEMERINTAHAN DAERAH
SUB KEGIATAN : PEMELIHARAAN/REHABILITASI SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG
GEDUNG KANTOR ATAU BANGUNAN LAINNYA
PEKERJAAN : PENGAWASAN DAN MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) PEMBANGUNAN AULA
KANTOR BUPATI TA 2025
Uraian dari Pekerjaan Pengawasan dan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Aula Kantor Bupati adalah
sebagai berikut :
1. Biaya Pendanaan berasal dari APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025 pada DPA Sekretariat Daerah
Kabupaten Kapuas Nomor : DPA/A.1/4.01.0.00.0.00.23.0000/001/2025, Tanggal 15 Januari 2025 dengan nilai pagu
pada RUP sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Koma Lima Milyar Rupiah)
2. Kuasa Pengguna Anggaran pekerjaan Perengawasan Teknis Pembangunan Aula Kantor Bupati Kapuas adalah Plt.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas ROBBY CAHYADI,SP
3. Masa Pelaksanaan Pekerjaan adalah 210 (dua ratus sepuluh ) hari kalender sejak penanda tanganan SPMK (Surat
Perintah Mulai Kerja)
4. Ruang lingkup pekerjaan Pengawasan dan Manajemen Konstruksi (MK) adalah Pengawasan dan Manajemen
Konstruksi (MK) Pembangunan Aula Kantor Bupati yang terdiri atas:
a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khusunya teknis
Pembangunan Gedung Negara, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor : 22/PRT/M/2018, tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
b. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain, yaitu :
I. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan.
II. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan
konstruksi.
III. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
IV. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
V. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat-rapat dilapangan serta laporan mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
kontraktor/pemborong.
VI. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pekerjaan konstruksi.
VII. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Bulit Drawings) sebelum serah terima pertama (PHO).
Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan dan
menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan
Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan- kegiatan
pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai
dengan pekerjaan diserahkan.
Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan, peralatan, dan perlengkapan
selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya;Memberikan masukan pendapat teknis tentang
penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan
waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen;
Memberikan petunjuk, perintah tidak adanya pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang
dari kontrak, dapat langsung disampaikan kepada penyedia konstruksi, dengan pemberitahuan tertulis kepada pengelola
kegiatan;Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan dalam mengusahakan perijinan sehubungan dengan
pelaksanaan pembangunan;Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membahas segala
masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan;Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pelaksana Pekerjaan serta unsur wilayah (jika diperlukan) dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan baik secara teknis maupun social.
Kuala Kapuas, maret 2025