Lanjutan Legalisasi Rancangan Perda Rp3kp

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10040982000
Date: 3 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kapuas
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, Dan Pertanahan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): CV Antang Sakti
NPWP: 026183988711000
RUP Code: 58970895
Work Location: Kabupaten Kapuas - Kapuas (Kab.)
Participants: 8
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0026183988711000Rp 198,708,09375.7995.79-
0315392357542000---Tidak mehadiri undangan Pembuktian
0026185298711000----
0964317960429000---tidak mehadiri undangan pembuktian
0017001397711000----
Karya Abadi Jaya Cosultant
01*9**5****11**0----
0014894521711000----
0015763436711000----
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                         
                                                                      
                                                                      
                          PEKERJAAN                                   
     PENYUSUNAN   LANJUTAN  LEGALISASI RANCANGAN  PERDA               
                            RP3KP                                     
                                                                      
                                                                      
  1. PENDAHULUAN                                                      
     A. UMUM                                                          
       1) Dalam rangka  pelaksanaan pembangunan perumahan  dan        
          kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan, perlu    
                                                                      
          disusun dokumen perencanaan jangka menengah dan panjang     
          yang disebut RP3KP.                                         
       2) Penyusunan dokumen  RP3KP  bertujuan untuk memberikan       
          arah, pedoman dan landasan dalam pembangunan perumahan      
                                                                      
          dan permukiman sesuai dengan kebijakan nasional dan daerah. 
       3) Pelaksanaan pekerjaan ini harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
          kompeten dan berpengalaman, serta memenuhi ketentuan teknis 
          yang berlaku.                                               
                                                                      
       4) Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai dasar pelaksanaan  
          kegiatan penyusunan RP3KP di Kabupaten Kapuas.              
                                                                      
     B. LATAR BELAKANG.                                               
                                                                      
        RP3KP merupakan  dokumen perencanaan jangka menengah (5       
        tahun) dan panjang (20 tahun) yang memuat arah kebijakan,     
        strategi, program, dan kegiatan pembangunan perumahan dan     
        kawasan permukiman. Dokumen   ini merupakan amanat dari       
                                                                      
        Undang-Undang No. 1  Tahun 2011  tentang Perumahan dan        
        Kawasan Permukiman serta diperkuat dengan Permen PUPR No. 12  
        Tahun 2020 tentang RP3KP.                                     
        RP3KP memiliki peran strategis dalam memastikan keterpaduan   
                                                                      
        lintas sektor, wilayah, dan aktor dalam  penyelenggaraan      
        perumahan dan kawasan permukiman, serta sebagai dasar dalam   
        pemanfaatan sumber daya dan pembiayaan secara efisien.        
        Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan        
                                                                      
        sektor krusial dalam upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat
        dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Ketersediaan 
        hunian yang layak, aman, dan terjangkau, serta didukung oleh  
        infrastruktur dan fasilitas dasar yang memadai, menjadi hak dasar
        setiap warga negara dan indikator kemajuan suatu daerah. Di   
        Kabupaten Kapuas,  dinamika pertumbuhan  penduduk  dan        
        urbanisasi turut memberikan tekanan pada ketersediaan dan     
        kualitas perumahan serta kawasan permukiman, menuntut adanya  
        perencanaan yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
                                                                      
                                                                      
        RP3KP, sebuah dokumen perencanaan yang krusial, tak hanya     
        berfokus pada aspek pembangunan dan pengembangan perumahan    
        serta kawasan permukiman semata. Lebih dari itu, ia juga menjadi
                                                                      
        fondasi kuat yang mengintegrasikan secara mendalam Prasarana, 
        Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Integrasi ini bukan sekadar  
        tempelan, melainkan sebuah kerangka kerja komprehensif yang   
        dirancang untuk memastikan setiap hunian dan lingkungan hidup 
                                                                      
        didukung oleh infrastruktur yang memadai dan berkelanjutan.   
        RP3KP juga merumuskan kebijakan dan strategi pengembangan     
        PSU yang holistik dan berkelanjutan. Kebijakan ini mencakup   
        penentuan standar teknis minimum untuk setiap jenis PSU,      
                                                                      
        mengacu pada standar nasional yang berlaku, memastikan kualitas
        dan keamanan infrastruktur yang dibangun. Salah satu elemen   
        krusial yang ditambahkan dalam RP3KP adalah dasar dan payung  
        hukum  yang kuat dan nantinya dapat menjadi dasar dalam       
                                                                      
        menetapkan aturan selanjutnya terkait tata cara penyerahan PSU.
        Pemerintah Kabupaten Kapuas,  dalam  upaya  mewujudkan        
        pembangunan  perumahan  dan  kawasan  permukiman  yang        
        terencana dan terarah, telah memulai inisiatif penyusunan Rencana
                                                                      
        Pembangunan  dan Pengembangan  Perumahan  dan  Kawasan        
        Permukiman (RP3KP). Pada tahun anggaran sebelumnya, kegiatan  
        penyusunan Materi Teknis RP3KP Kabupaten Kapuas telah berhasil
        dilaksanakan. Hasil dari kegiatan tersebut merupakan landasan 
                                                                      
        data, analisis, dan rekomendasi awal yang esensial dalam      
        perumusan  kebijakan dan program terkait perumahan dan        
        kawasan permukiman di Kabupaten Kapuas. Materi teknis ini telah
        mengidentifikasi kondisi eksisting, potensi, permasalahan, serta
                                                                      
        kebutuhan strategis dalam pembangunan perumahan dan kawasan   
        permukiman di wilayah Kabupaten Kapuas.                       
        Sebagai tindak lanjut dan penyempurnaan dari hasil kegiatan   
        tahun sebelumnya, penyusunan RP3KP perlu ditransformasikan ke 
                                                                      
        dalam bentuk legalitas yang kuat dan mengikat melalui penetapan
        Peraturan Daerah (Perda). Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan
        penyusunan Naskah Akademis dan Draf Rancangan Peraturan       
        Daerah (Raperda). Naskah Akademis akan menjadi justifikasi ilmiah
                                                                      
        dan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis bagi pembentukan
        Perda RP3KP, memastikan bahwa regulasi yang akan dibentuk     
        memiliki dasar yang kuat dan relevan dengan kondisi dan       
        kebutuhan lokal. Sementara itu, Draf Raperda akan menjadi     
        formulasi hukum dari substansi RP3KP, merumuskan secara jelas 
        ketentuan-ketentuan, hak dan kewajiban, serta mekanisme       
        implementasi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman     
        di Kabupaten Kapuas.                                          
        Kegiatan penyusunan Naskah Akademis dan Draf Raperda RP3KP    
                                                                      
        ini bukan hanya sekadar kelengkapan administrasi, melainkan   
        merupakan tahapan krusial untuk memastikan bahwa RP3KP        
        dapat diimplementasikan secara efektif, memiliki kekuatan hukum,
        dan menjadi pedoman baku bagi seluruh pemangku kepentingan,   
                                                                      
        baik pemerintah  daerah, pelaku  pembangunan,  maupun         
        masyarakat, dalam mewujudkan   perumahan  dan  kawasan        
        permukiman yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan di   
        Kabupaten Kapuas. Dengan adanya Perda RP3KP, diharapkan       
                                                                      
        pembangunan sektor ini dapat berjalan lebih terarah, terpadu, dan
        mampu menjawab tantangan serta peluang di masa mendatang.     
                                                                      
  2. MAKSUD  DAN TUJUAN                                               
                                                                      
     Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
     konsultan adalah sebagai acuan dalam  penyusunan  dokumen        
     perencanaan pembangunan  dan pengembangan  perumahan  dan        
     kawasan permukiman  Kabupaten Kapuas. Maksud  secara teknis      
                                                                      
     terkait kegiatan ini adalah menyediakan landasan hukum yang kuat 
     dan komprehensif bagi implementasi Rencana Pembangunan dan       
     Pengembangan Perumahan  dan Kawasan  Permukiman (RP3KP) di       
     Kabupaten Kapuas mengenai Penyusunan Naskah Akademis dan Draf    
                                                                      
     Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Pembangunan 
     dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di     
     Kabupaten Kapuas.                                                
     Tujuan dari kegiatan ini meliputi:                               
                                                                      
     •  Tersusunnya Naskah Akademis RP3KP Kabupaten Kapuas yang       
        memuat kajian mendalam mengenai urgensi, dasar hukum, filosofi,
        sosiologis, serta implikasi ekonomi dan lingkungan dari       
        pembentukan Perda RP3KP, sebagai prasyarat legislasi.         
                                                                      
     •  Tersusunnya Draf Raperda RP3KP Kabupaten Kapuas yang memuat   
        ketentuan-ketentuan pokok, arah kebijakan, strategi, program, dan
        rencana aksi pembangunan, pengembangan  perumahan  dan        
        kawasan permukiman serta kemudian menjadi payung hukum bagi   
                                                                      
        penyusunan tata cara penyerahan PSU di Kabupaten Kapuas, yang 
        terstruktur, jelas, dan mudah dipahami.                       
     •  Tercapainya keselarasan substansi RP3KP dengan peraturan      
                                                                      
        perundang-undangan yang lebih tinggi, baik di tingkat nasional
        maupun provinsi, serta selaras dengan rencana tata ruang dan  
        pembangunan daerah lainnya.                                   
  3. SASARAN                                                          
     •  Tersedianya Naskah Akademis RP3KP yang komprehensif: Sebuah   
        dokumen Naskah  Akademis yang telah melalui proses kajian     
        mendalam,  terstruktur dengan  baik,  memenuhi   kaidah       
                                                                      
        penyusunan Naskah  Akademis sesuai peraturan perundang-       
        undangan, dan mendapatkan  validasi dari pihak berwenang.     
        Naskah Akademis ini harus menjadi justifikasi ilmiah dan landasan
        kuat bagi pembentukan Perda RP3KP.                            
                                                                      
     •  Tersusunnya Draf Raperda RP3KP yang aplikatif dan mengikat: Draf
        Rancangan Peraturan Daerah tentang RP3KP yang disusun secara  
        sistematis, memuat substansi inti RP3KP yang telah disepakati,
        memuat klasifikasi maupun kriteria PSU yang kemudian dapat    
                                                                      
        menjadi payung hukum bagi penyusunan tata cara penyerahan     
        PSU di Kabupaten Kapuas relevan dengan kondisi dan kebutuhan  
        lokal Kabupaten Kapuas, serta memenuhi kaidah penyusunan      
        peraturan perundang-undangan yang berlaku. Draf Raperda ini   
                                                                      
        harus siap untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda.Tercapainya
        keselarasan substansi RP3KP dengan peraturan perundang-       
        undangan yang lebih tinggi, baik di tingkat nasional maupun   
        provinsi, serta selaras dengan rencana tata ruang  dan        
                                                                      
        pembangunan daerah lainnya.                                   
     •  Terfasilitasinya proses legislasi Perda RP3KP: Naskah Akademis dan
        Draf Raperda yang dihasilkan menjadi bekal utama dan rujukan  
        bagi proses pembahasan dan penetapan Perda RP3KP oleh Dewan   
                                                                      
        Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas bersama      
        dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas.                           
                                                                      
  4. NAMA DAN  ORGANISASI PEJABAT  PEMBUAT  KOMITMEN                  
                                                                      
     1) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat struktural pada  
       Instansi Dinas Pekerjaan Umum, Penatan Ruang, Perumahan dan    
       Kawasan Permukiman Kabupaten Kapuas yang bertanggung jawab     
       terhadap kegiatan, yaitu:                                      
                                                                      
        Pemerintah          : Kabupaten Kapuas                        
        SKPD                : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,   
                              Perumahan  dan  Kawasan  Permukiman     
                              Kabupaten Kapuas                        
        Alamat              : Jalan Tambun Bungai No. 29 Kuala Kapuas 
     2) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah pejabat teknis       
                                                                      
       pelaksanaan dan  operasional pekerjaan di lapangan yang        
       melaporkan kegiatan pekerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran,  
       Surat Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan diterbitkan 
       oleh Pengguna Anggaran dengan kapasitas sebagai Kepala Satuan  
                                                                      
       Kerja Perangkat Daerah pada instansi unit kerja dimaksud.      
  5. SUMBER  PENDANAAN                                                
     A. Biaya Perencanaan.                                            
        1)  Untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan biaya kurang   
            lebih Rp 200.0000.000, - (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan   
            ketentuan sebagai berikut:                                
                                                                      
            a.   Besarnya biaya konsultan merupakan biaya tetap dan   
                 pasti.                                               
            b.   Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat    
                 perjanjanjian pekerjaan yang dibuat oleh Kuasa       
                                                                      
                 Pengguna Anggaran dan Konsultan Perencana.           
        2)  Biaya pekerjaan konsultan dan tata cara pembayaran diatur 
                                                                      
            secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan
            konsultan pengawas sesuai peraturan yang berlaku, yang    
            terdiri dari:                                             
            a.   honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang,         
                                                                      
            b.   materi dan penggandaan laporan,                      
            c.   Pembelian bahan dan ATK                              
            d.   pembelian dan atau sewa peralatan,                   
            e.   BiayaPerjalanan,                                     
                                                                      
            f.   biaya rapat-rapat,                                   
            g.   pajak PPn 10%,                                       
        3)  Cara pembayaran  biaya konsultan Perencana didasarkan     
            pada prestasi kemajuan pekerjaan perencanaan              
     B. Sumber Dana.                                                  
                                                                      
        Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan dibebankan pada:       
        1)  DPA-SKPD   Dinas  Pekerjaan Umum,   Penatan Ruang,        
            Perumahan  dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kapuas        
            Tahun 2025                                                
                                                                      
     C. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)                                 
          1. Nilai HPS    : Rp. 200.000.000,-                         
          2. Terbilang    : Dua Ratus Juta Rupiah                     
                                                                      
                                                                      
  6. LINGKUP DAN LOKASI  KEGIATAN                                     
     A. Lingkup Kegiatan                                              
        Lingkup kegiatan penyusunan Lanjutan Legalisasi Rancangan     
        Perda RP3KP ini mencakup serangkaian tahapan yang saling      
                                                                      
        terkait, sebagai kelanjutan dan legalisasi dari materi teknis RP3KP
        yang telah disusun sebelumnya. Secara garis besar, kegiatan ini
        akan meliputi:                                                
        1. Tahap Persiapan                                            
                                                                      
          • Pembentukan   Tim   Pelaksana: Mengidentifikasi dan       
            menetapkan tim pelaksana yang terdiri dari tenaga ahli yang
            kompeten  di bidang hukum   tata negara, perencanaan      
            wilayah, perumahan dan permukiman, serta disiplin ilmu    
            terkait lainnya.                                          
          • Koordinasi Awal: Melakukan pertemuan koordinasi dengan    
            Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kabupaten    
                                                                      
            Kapuas (misalnya Dinas Perkim, Bappeda, Bagian Hukum      
            Setda) untuk menyamakan persepsi, mendapatkan masukan     
            awal, dan mengumpulkan data/dokumen pendukung.            
          • Review Materi Teknis RP3KP Tahun Sebelumnya: Mempelajari  
                                                                      
            secara mendalam seluruh dokumen materi teknis RP3KP       
            yang telah dihasilkan pada kegiatan sebelumnya, termasuk  
            data, analisis, isu strategis, arah kebijakan, dan program. Ini
            untuk   memastikan  konsistensi dan  kesinambungan        
                                                                      
            substansi.                                                
        2. Tahap Penyusunan Naskah Akademis                           
          • Kajian Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis: Melakukan penelitian
            dan analisis mendalam terhadap landasan filosofis (urgensi
                                                                      
            dan cita-cita), sosiologis (kebutuhan dan kondisi masyarakat),
            dan  yuridis (kesesuaian dengan peraturan perundang-      
            undangan  yang lebih tinggi) dalam pembentukan Perda      
            RP3KP.                                                    
                                                                      
          • Identifikasi Permasalahan dan   Kebutuhan   Hukum:        
            Menganalisis  permasalahan   yang    timbul  dalam        
            pembangunan  perumahan  dan  kawasan permukiman  di       
            Kapuas  serta mengidentifikasi kebutuhan akan regulasi    
                                                                      
            daerah untuk mengatasinya.                                
          • Perbandingan dengan  Regulasi Sejenis (Benchmarking):     
            Melakukan studi komparasi dengan Perda RP3KP di daerah    
            lain atau regulasi terkait lainnya untuk mendapatkan praktik
                                                                      
            terbaik (best practices) dan referensi.                   
          • Perumusan  Pokok  Pikiran dan Materi Muatan  Perda:       
            Menyusun   pokok-pokok pikiran, materi muatan, dan        
            sistematika yang akan dituangkan dalam Draf Raperda,      
                                                                      
            berdasarkan hasil kajian.                                 
        3. Tahap Penyusunan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 
          • Perumusan   Materi Muatan   Raperda: Menerjemahkan        
                                                                      
            substansi inti dari Naskah Akademis dan materi teknis RP3KP
            ke dalam pasal-pasal dan ayat-ayat Raperda, meliputi:     
             - Ketentuan umum dan definisi.                           
             - Arah kebijakan dan strategi pembangunan perumahan      
                                                                      
               dan kawasan permukiman serta PSU.                      
             - Program dan kegiatan prioritas.                        
             - Peran serta masyarakat dan pelaku usaha.               
             - Mekanisme perizinan dan pengendalian.                  
                                                                      
             - Ketentuan insentif dan disinsentif.                    
             - Pendanaan pembangunan.                                 
             - Ketentuan sanksi (jika diperlukan).                    
             - Ketentuan peralihan dan penutup.                       
          • Penyusunan Draf Raperda: Merangkai seluruh materi muatan  
                                                                      
            menjadi Draf Raperda yang lengkap dan sistematis sesuai   
            dengan format penyusunan peraturan perundang-undangan     
            yang berlaku.                                             
        4. Tahap Pelaporan dan Penyerahan Hasil                       
                                                                      
          • Penyusunan  Laporan Akhir: Membuat laporan akhir yang     
            merangkum  seluruh proses, hasil, dan rekomendasi dari    
            kegiatan penyusunan Naskah Akademis dan Draf Raperda.     
          • Penyerahan Dokumen:  Menyerahkan seluruh deliverables     
                                                                      
            kegiatan (Naskah Akademis final, Draf Raperda final, dan  
            Laporan Akhir) kepada pihak pemberi pekerjaan.            
                                                                      
     B. Lokasi Kegiatan: Kabupaten Kapuas                             
                                                                      
                                                                      
  7. INDIKATOR KELUARAN                                               
     Keluaran (output) yang dihasilkan dari pekerjaan Lanjutan Legalisasi
     Rancangan Perda RP3KP adalah sebagai berikut :                   
                                                                      
     •  Naskah Akademis RP3KP                                         
     •  Draft Raperda RP3KP                                           
     •  Laporan Akhir                                                 
                                                                      
                                                                      
  8. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                        
     1) Jangka waktu pelaksanaan diperkirakan selama 2 (dua) bulan atau
        60 (Enam puluh) hari kalender, terhitung sejak terbit SPMK.   
                                                                      
                                                                      
  9. TENAGA AHLI                                                      
     Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Perencana  
     harusmenyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi
     Konsultan Perencanauntuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan  
                                                                      
     lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan 
     disetujui oleh PEMBERI TUGAS.                                    
     Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya,
     sebagai berikut:                                                 
                                                                      
                                                                      
                                            Kualifikasi Pengalaman    
 No    Jabatan         Keahlian      Jml                              
                                                         Minimal      
 A. TENAGA AHLI                                                       
                   Ahli Teknik Bangunan                               
 1. Team Leader                       1      S1/Muda     3 Tahun      
                        Gedung                                        
    Ahli Perumahan   Ahli Arsitektur/                                 
 2. dan           Perencanaan Wilayah dan 1  S1/Muda     2 Tahun      
    Permukiman           Kota                                         
 B. SUPPORTING STAFF                                                  
                      Background                                      
    Asisten Ahli     PWK/Geodesi/                                     
 1.                                   1        S1        1 Tahun      
    GIS/Pemetaan  Arsitektur/Kehutanan/                               
                     Pertambangan                                     
    Asisten Ahli                                                      
 2.                 Background PWK    1        S1        1 Tahun      
    PWK                                                               
 3. Operator/Drafter      -           1  S1/DIII/SMK/SMK    -         
Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli diatas harus memiliki Sertifikat tenaga ahli SKA
dari Asosiasi, dan semua tenaga Ahli dilengkapi dengan Curiculum Vitae (pengalaman
dilengkapi dengan referensi/surat keterangan) serta ijazah..          
     Tugas :                                                          
     1) Tugas dan tanggung jawab Team Leader akan meliputi (namun tidak
       terbatas pada) hal-hal sebagai berikut:                        
        •  Merencanakan,  mengkoordinasikan  dan  mengendalikan       
           semua kegiatan dan personil yang terlibat dalam pekerjaan ini
           sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik serta    
           mencapai hasil yang diharapkan.                            
        •  Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan, baik dalam    
           tahap pengumpulan data, pengolahan dan penyajian akhir dari
           hasil keseluruhan pekerjaan.                               
                                                                      
        •  Merencanakan  dan melaksanakan semua  kegiatan dalam       
           pekerjaan.                                                 
     2) Untuk operator/drafter, memiliki kemampuan dalam melakukan    
       gambar  teknis, pengukuran dalam hal  survey, kemampuan        
                                                                      
       berinteraksi dengan masyarakat lokal.                          
                                                                      
   10. PERSYARATAN  PENYEDIA                                          
       1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha dengan Klasifikasi Jasa     
                                                                      
          Pengembangan Wilayah (AL002) atau Perencanaan Penataan      
          Ruang, Sub  Klasifikasi Jasa Perencana Wilayah (PR102)      
          dengan Kualifikasi Kecil                                    
       2. Memiliki NIB yang masih berlaku                             
                                                                      
                                                                      
   11. PERALATAN                                                      
       Untuk melaksanakan pekerjaan ini, minimal peralatan yang harus 
       disediakan adalah                                              
                                                                      
       1. Komputer / Laptop        1 Unit                             
       2. Printer A3               1 Unit                             
       3. Peralatan Survey         1 Set                              
                                                                      
                                                                      
   12. LAPORAN                                                        
        • Buku  Naskah Akademis                                       
           ✓ Kajian Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis                
           ✓ Perumusan Pokok Pikiran dan Materi Muatan Perda          
        • Buku  Draft Raperda                                         
           ✓ Menerjemahkan substansi inti dari Naskah Akademis dan    
             materi teknis RP3KP ke dalam pasal-pasal dan ayat-ayat   
             Raperda                                                  
                                                                      
        • Laporan Akhir                                               
          ✓   Dokumen  RP3KP                                          
          ✓   Peta indikatif pengembangan kawasan                     
                                                                      
                                                                      
   13. PENUTUP                                                        
       A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka       
          konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang      
          diterima dan mencari bahan masukanlain yang dibutuhkan.     
                                                                      
       B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera      
          menyusun programkerja untuk dibahas dengan Kepala Satuan    
          Kerja.                                                      
                                   Dibuat di : Kuala Kapuas           
                                                                      
                                   Tanggal  : 24 Juni 2025            
                                                                      
                                  Dinas Pekerjaan Umum, Penataan      
                                  Ruang, Perumahan dan Kawasan        
                                                                      
                                   Permukiman Kabupaten Kapuas,       
                                  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                  Ade Lesmana, S.T., M.M.             
                                  NIP. 197703172006041013
Tenders also won by CV Antang Sakti
Authority
19 August 2020Lanjutan Jasa Konsultansi Penataan Tapal Batas Pinjam Pakai Kawasan Hutan Pembangunan Jalan Hampangen - MendawaiKab. KatinganRp 1,050,000,000
22 December 2020Survey Kondisi Jalan Tahun 2021 (Dak Reguler)Kab. Tanah BumbuRp 1,000,000,000
9 April 2021Leger Jalan ProvinsiProvinsi Kalimantan TengahRp 930,400,000
8 October 2025Survey Kondisi Jalan Dan Jembatan (Pad)Kab. Kotawaringin TimurRp 900,000,000
15 May 2023Survey Kondisi Jalan Dan Jembatan Pasang Surut (Dak)Kab. KapuasRp 880,000,000
16 December 2020Survey Kondisi Jalan Dan Jembatan Non Pasang Surut (Dak)Kab. KapuasRp 880,000,000
8 March 2019Konsultansi Penyusunan Revisi Rtrw Kab. MalinauKab. MalinauRp 810,850,000
28 January 2022Jasa Konsultansi Pengawasan Pemeliharaan Berkala JalanKab. KatinganRp 795,000,000
16 December 2020Pengawasan Peningkatan Jalan Sei Pinang - Tumbang Bukoi (Smi)Kab. KapuasRp 792,000,000
30 May 2022Jasa Konsultansi Penyusunan Rdtr Dan Peraturan Zonasi Bwp Kota PagatanKab. KatinganRp 750,000,000