| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0026183988711000 | Rp 198,708,093 | 75.79 | 95.79 | - | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak mehadiri undangan Pembuktian | |
| 0026185298711000 | - | - | - | - | |
| 0964317960429000 | - | - | - | tidak mehadiri undangan pembuktian | |
| 0017001397711000 | - | - | - | - | |
Karya Abadi Jaya Cosultant | 01*9**5****11**0 | - | - | - | - |
| 0014894521711000 | - | - | - | - | |
| 0015763436711000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN
PENYUSUNAN LANJUTAN LEGALISASI RANCANGAN PERDA
RP3KP
1. PENDAHULUAN
A. UMUM
1) Dalam rangka pelaksanaan pembangunan perumahan dan
kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan, perlu
disusun dokumen perencanaan jangka menengah dan panjang
yang disebut RP3KP.
2) Penyusunan dokumen RP3KP bertujuan untuk memberikan
arah, pedoman dan landasan dalam pembangunan perumahan
dan permukiman sesuai dengan kebijakan nasional dan daerah.
3) Pelaksanaan pekerjaan ini harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
kompeten dan berpengalaman, serta memenuhi ketentuan teknis
yang berlaku.
4) Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai dasar pelaksanaan
kegiatan penyusunan RP3KP di Kabupaten Kapuas.
B. LATAR BELAKANG.
RP3KP merupakan dokumen perencanaan jangka menengah (5
tahun) dan panjang (20 tahun) yang memuat arah kebijakan,
strategi, program, dan kegiatan pembangunan perumahan dan
kawasan permukiman. Dokumen ini merupakan amanat dari
Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman serta diperkuat dengan Permen PUPR No. 12
Tahun 2020 tentang RP3KP.
RP3KP memiliki peran strategis dalam memastikan keterpaduan
lintas sektor, wilayah, dan aktor dalam penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman, serta sebagai dasar dalam
pemanfaatan sumber daya dan pembiayaan secara efisien.
Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan
sektor krusial dalam upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat
dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Ketersediaan
hunian yang layak, aman, dan terjangkau, serta didukung oleh
infrastruktur dan fasilitas dasar yang memadai, menjadi hak dasar
setiap warga negara dan indikator kemajuan suatu daerah. Di
Kabupaten Kapuas, dinamika pertumbuhan penduduk dan
urbanisasi turut memberikan tekanan pada ketersediaan dan
kualitas perumahan serta kawasan permukiman, menuntut adanya
perencanaan yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
RP3KP, sebuah dokumen perencanaan yang krusial, tak hanya
berfokus pada aspek pembangunan dan pengembangan perumahan
serta kawasan permukiman semata. Lebih dari itu, ia juga menjadi
fondasi kuat yang mengintegrasikan secara mendalam Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Integrasi ini bukan sekadar
tempelan, melainkan sebuah kerangka kerja komprehensif yang
dirancang untuk memastikan setiap hunian dan lingkungan hidup
didukung oleh infrastruktur yang memadai dan berkelanjutan.
RP3KP juga merumuskan kebijakan dan strategi pengembangan
PSU yang holistik dan berkelanjutan. Kebijakan ini mencakup
penentuan standar teknis minimum untuk setiap jenis PSU,
mengacu pada standar nasional yang berlaku, memastikan kualitas
dan keamanan infrastruktur yang dibangun. Salah satu elemen
krusial yang ditambahkan dalam RP3KP adalah dasar dan payung
hukum yang kuat dan nantinya dapat menjadi dasar dalam
menetapkan aturan selanjutnya terkait tata cara penyerahan PSU.
Pemerintah Kabupaten Kapuas, dalam upaya mewujudkan
pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang
terencana dan terarah, telah memulai inisiatif penyusunan Rencana
Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (RP3KP). Pada tahun anggaran sebelumnya, kegiatan
penyusunan Materi Teknis RP3KP Kabupaten Kapuas telah berhasil
dilaksanakan. Hasil dari kegiatan tersebut merupakan landasan
data, analisis, dan rekomendasi awal yang esensial dalam
perumusan kebijakan dan program terkait perumahan dan
kawasan permukiman di Kabupaten Kapuas. Materi teknis ini telah
mengidentifikasi kondisi eksisting, potensi, permasalahan, serta
kebutuhan strategis dalam pembangunan perumahan dan kawasan
permukiman di wilayah Kabupaten Kapuas.
Sebagai tindak lanjut dan penyempurnaan dari hasil kegiatan
tahun sebelumnya, penyusunan RP3KP perlu ditransformasikan ke
dalam bentuk legalitas yang kuat dan mengikat melalui penetapan
Peraturan Daerah (Perda). Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan
penyusunan Naskah Akademis dan Draf Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda). Naskah Akademis akan menjadi justifikasi ilmiah
dan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis bagi pembentukan
Perda RP3KP, memastikan bahwa regulasi yang akan dibentuk
memiliki dasar yang kuat dan relevan dengan kondisi dan
kebutuhan lokal. Sementara itu, Draf Raperda akan menjadi
formulasi hukum dari substansi RP3KP, merumuskan secara jelas
ketentuan-ketentuan, hak dan kewajiban, serta mekanisme
implementasi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman
di Kabupaten Kapuas.
Kegiatan penyusunan Naskah Akademis dan Draf Raperda RP3KP
ini bukan hanya sekadar kelengkapan administrasi, melainkan
merupakan tahapan krusial untuk memastikan bahwa RP3KP
dapat diimplementasikan secara efektif, memiliki kekuatan hukum,
dan menjadi pedoman baku bagi seluruh pemangku kepentingan,
baik pemerintah daerah, pelaku pembangunan, maupun
masyarakat, dalam mewujudkan perumahan dan kawasan
permukiman yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan di
Kabupaten Kapuas. Dengan adanya Perda RP3KP, diharapkan
pembangunan sektor ini dapat berjalan lebih terarah, terpadu, dan
mampu menjawab tantangan serta peluang di masa mendatang.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
konsultan adalah sebagai acuan dalam penyusunan dokumen
perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan
kawasan permukiman Kabupaten Kapuas. Maksud secara teknis
terkait kegiatan ini adalah menyediakan landasan hukum yang kuat
dan komprehensif bagi implementasi Rencana Pembangunan dan
Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di
Kabupaten Kapuas mengenai Penyusunan Naskah Akademis dan Draf
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Pembangunan
dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di
Kabupaten Kapuas.
Tujuan dari kegiatan ini meliputi:
• Tersusunnya Naskah Akademis RP3KP Kabupaten Kapuas yang
memuat kajian mendalam mengenai urgensi, dasar hukum, filosofi,
sosiologis, serta implikasi ekonomi dan lingkungan dari
pembentukan Perda RP3KP, sebagai prasyarat legislasi.
• Tersusunnya Draf Raperda RP3KP Kabupaten Kapuas yang memuat
ketentuan-ketentuan pokok, arah kebijakan, strategi, program, dan
rencana aksi pembangunan, pengembangan perumahan dan
kawasan permukiman serta kemudian menjadi payung hukum bagi
penyusunan tata cara penyerahan PSU di Kabupaten Kapuas, yang
terstruktur, jelas, dan mudah dipahami.
• Tercapainya keselarasan substansi RP3KP dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, baik di tingkat nasional
maupun provinsi, serta selaras dengan rencana tata ruang dan
pembangunan daerah lainnya.
3. SASARAN
• Tersedianya Naskah Akademis RP3KP yang komprehensif: Sebuah
dokumen Naskah Akademis yang telah melalui proses kajian
mendalam, terstruktur dengan baik, memenuhi kaidah
penyusunan Naskah Akademis sesuai peraturan perundang-
undangan, dan mendapatkan validasi dari pihak berwenang.
Naskah Akademis ini harus menjadi justifikasi ilmiah dan landasan
kuat bagi pembentukan Perda RP3KP.
• Tersusunnya Draf Raperda RP3KP yang aplikatif dan mengikat: Draf
Rancangan Peraturan Daerah tentang RP3KP yang disusun secara
sistematis, memuat substansi inti RP3KP yang telah disepakati,
memuat klasifikasi maupun kriteria PSU yang kemudian dapat
menjadi payung hukum bagi penyusunan tata cara penyerahan
PSU di Kabupaten Kapuas relevan dengan kondisi dan kebutuhan
lokal Kabupaten Kapuas, serta memenuhi kaidah penyusunan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Draf Raperda ini
harus siap untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda.Tercapainya
keselarasan substansi RP3KP dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi, baik di tingkat nasional maupun
provinsi, serta selaras dengan rencana tata ruang dan
pembangunan daerah lainnya.
• Terfasilitasinya proses legislasi Perda RP3KP: Naskah Akademis dan
Draf Raperda yang dihasilkan menjadi bekal utama dan rujukan
bagi proses pembahasan dan penetapan Perda RP3KP oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas bersama
dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
1) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat struktural pada
Instansi Dinas Pekerjaan Umum, Penatan Ruang, Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Kapuas yang bertanggung jawab
terhadap kegiatan, yaitu:
Pemerintah : Kabupaten Kapuas
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,
Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Kapuas
Alamat : Jalan Tambun Bungai No. 29 Kuala Kapuas
2) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah pejabat teknis
pelaksanaan dan operasional pekerjaan di lapangan yang
melaporkan kegiatan pekerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran,
Surat Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan diterbitkan
oleh Pengguna Anggaran dengan kapasitas sebagai Kepala Satuan
Kerja Perangkat Daerah pada instansi unit kerja dimaksud.
5. SUMBER PENDANAAN
A. Biaya Perencanaan.
1) Untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan biaya kurang
lebih Rp 200.0000.000, - (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Besarnya biaya konsultan merupakan biaya tetap dan
pasti.
b. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat
perjanjanjian pekerjaan yang dibuat oleh Kuasa
Pengguna Anggaran dan Konsultan Perencana.
2) Biaya pekerjaan konsultan dan tata cara pembayaran diatur
secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan
konsultan pengawas sesuai peraturan yang berlaku, yang
terdiri dari:
a. honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang,
b. materi dan penggandaan laporan,
c. Pembelian bahan dan ATK
d. pembelian dan atau sewa peralatan,
e. BiayaPerjalanan,
f. biaya rapat-rapat,
g. pajak PPn 10%,
3) Cara pembayaran biaya konsultan Perencana didasarkan
pada prestasi kemajuan pekerjaan perencanaan
B. Sumber Dana.
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan dibebankan pada:
1) DPA-SKPD Dinas Pekerjaan Umum, Penatan Ruang,
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kapuas
Tahun 2025
C. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
1. Nilai HPS : Rp. 200.000.000,-
2. Terbilang : Dua Ratus Juta Rupiah
6. LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN
A. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan penyusunan Lanjutan Legalisasi Rancangan
Perda RP3KP ini mencakup serangkaian tahapan yang saling
terkait, sebagai kelanjutan dan legalisasi dari materi teknis RP3KP
yang telah disusun sebelumnya. Secara garis besar, kegiatan ini
akan meliputi:
1. Tahap Persiapan
• Pembentukan Tim Pelaksana: Mengidentifikasi dan
menetapkan tim pelaksana yang terdiri dari tenaga ahli yang
kompeten di bidang hukum tata negara, perencanaan
wilayah, perumahan dan permukiman, serta disiplin ilmu
terkait lainnya.
• Koordinasi Awal: Melakukan pertemuan koordinasi dengan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kabupaten
Kapuas (misalnya Dinas Perkim, Bappeda, Bagian Hukum
Setda) untuk menyamakan persepsi, mendapatkan masukan
awal, dan mengumpulkan data/dokumen pendukung.
• Review Materi Teknis RP3KP Tahun Sebelumnya: Mempelajari
secara mendalam seluruh dokumen materi teknis RP3KP
yang telah dihasilkan pada kegiatan sebelumnya, termasuk
data, analisis, isu strategis, arah kebijakan, dan program. Ini
untuk memastikan konsistensi dan kesinambungan
substansi.
2. Tahap Penyusunan Naskah Akademis
• Kajian Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis: Melakukan penelitian
dan analisis mendalam terhadap landasan filosofis (urgensi
dan cita-cita), sosiologis (kebutuhan dan kondisi masyarakat),
dan yuridis (kesesuaian dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi) dalam pembentukan Perda
RP3KP.
• Identifikasi Permasalahan dan Kebutuhan Hukum:
Menganalisis permasalahan yang timbul dalam
pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di
Kapuas serta mengidentifikasi kebutuhan akan regulasi
daerah untuk mengatasinya.
• Perbandingan dengan Regulasi Sejenis (Benchmarking):
Melakukan studi komparasi dengan Perda RP3KP di daerah
lain atau regulasi terkait lainnya untuk mendapatkan praktik
terbaik (best practices) dan referensi.
• Perumusan Pokok Pikiran dan Materi Muatan Perda:
Menyusun pokok-pokok pikiran, materi muatan, dan
sistematika yang akan dituangkan dalam Draf Raperda,
berdasarkan hasil kajian.
3. Tahap Penyusunan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
• Perumusan Materi Muatan Raperda: Menerjemahkan
substansi inti dari Naskah Akademis dan materi teknis RP3KP
ke dalam pasal-pasal dan ayat-ayat Raperda, meliputi:
- Ketentuan umum dan definisi.
- Arah kebijakan dan strategi pembangunan perumahan
dan kawasan permukiman serta PSU.
- Program dan kegiatan prioritas.
- Peran serta masyarakat dan pelaku usaha.
- Mekanisme perizinan dan pengendalian.
- Ketentuan insentif dan disinsentif.
- Pendanaan pembangunan.
- Ketentuan sanksi (jika diperlukan).
- Ketentuan peralihan dan penutup.
• Penyusunan Draf Raperda: Merangkai seluruh materi muatan
menjadi Draf Raperda yang lengkap dan sistematis sesuai
dengan format penyusunan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
4. Tahap Pelaporan dan Penyerahan Hasil
• Penyusunan Laporan Akhir: Membuat laporan akhir yang
merangkum seluruh proses, hasil, dan rekomendasi dari
kegiatan penyusunan Naskah Akademis dan Draf Raperda.
• Penyerahan Dokumen: Menyerahkan seluruh deliverables
kegiatan (Naskah Akademis final, Draf Raperda final, dan
Laporan Akhir) kepada pihak pemberi pekerjaan.
B. Lokasi Kegiatan: Kabupaten Kapuas
7. INDIKATOR KELUARAN
Keluaran (output) yang dihasilkan dari pekerjaan Lanjutan Legalisasi
Rancangan Perda RP3KP adalah sebagai berikut :
• Naskah Akademis RP3KP
• Draft Raperda RP3KP
• Laporan Akhir
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1) Jangka waktu pelaksanaan diperkirakan selama 2 (dua) bulan atau
60 (Enam puluh) hari kalender, terhitung sejak terbit SPMK.
9. TENAGA AHLI
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Perencana
harusmenyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi
Konsultan Perencanauntuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan
lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan
disetujui oleh PEMBERI TUGAS.
Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya,
sebagai berikut:
Kualifikasi Pengalaman
No Jabatan Keahlian Jml
Minimal
A. TENAGA AHLI
Ahli Teknik Bangunan
1. Team Leader 1 S1/Muda 3 Tahun
Gedung
Ahli Perumahan Ahli Arsitektur/
2. dan Perencanaan Wilayah dan 1 S1/Muda 2 Tahun
Permukiman Kota
B. SUPPORTING STAFF
Background
Asisten Ahli PWK/Geodesi/
1. 1 S1 1 Tahun
GIS/Pemetaan Arsitektur/Kehutanan/
Pertambangan
Asisten Ahli
2. Background PWK 1 S1 1 Tahun
PWK
3. Operator/Drafter - 1 S1/DIII/SMK/SMK -
Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli diatas harus memiliki Sertifikat tenaga ahli SKA
dari Asosiasi, dan semua tenaga Ahli dilengkapi dengan Curiculum Vitae (pengalaman
dilengkapi dengan referensi/surat keterangan) serta ijazah..
Tugas :
1) Tugas dan tanggung jawab Team Leader akan meliputi (namun tidak
terbatas pada) hal-hal sebagai berikut:
• Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan
semua kegiatan dan personil yang terlibat dalam pekerjaan ini
sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik serta
mencapai hasil yang diharapkan.
• Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan, baik dalam
tahap pengumpulan data, pengolahan dan penyajian akhir dari
hasil keseluruhan pekerjaan.
• Merencanakan dan melaksanakan semua kegiatan dalam
pekerjaan.
2) Untuk operator/drafter, memiliki kemampuan dalam melakukan
gambar teknis, pengukuran dalam hal survey, kemampuan
berinteraksi dengan masyarakat lokal.
10. PERSYARATAN PENYEDIA
1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha dengan Klasifikasi Jasa
Pengembangan Wilayah (AL002) atau Perencanaan Penataan
Ruang, Sub Klasifikasi Jasa Perencana Wilayah (PR102)
dengan Kualifikasi Kecil
2. Memiliki NIB yang masih berlaku
11. PERALATAN
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, minimal peralatan yang harus
disediakan adalah
1. Komputer / Laptop 1 Unit
2. Printer A3 1 Unit
3. Peralatan Survey 1 Set
12. LAPORAN
• Buku Naskah Akademis
✓ Kajian Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
✓ Perumusan Pokok Pikiran dan Materi Muatan Perda
• Buku Draft Raperda
✓ Menerjemahkan substansi inti dari Naskah Akademis dan
materi teknis RP3KP ke dalam pasal-pasal dan ayat-ayat
Raperda
• Laporan Akhir
✓ Dokumen RP3KP
✓ Peta indikatif pengembangan kawasan
13. PENUTUP
A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka
konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang
diterima dan mencari bahan masukanlain yang dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera
menyusun programkerja untuk dibahas dengan Kepala Satuan
Kerja.
Dibuat di : Kuala Kapuas
Tanggal : 24 Juni 2025
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan
Ruang, Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Kapuas,
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Ade Lesmana, S.T., M.M.
NIP. 197703172006041013| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 August 2020 | Lanjutan Jasa Konsultansi Penataan Tapal Batas Pinjam Pakai Kawasan Hutan Pembangunan Jalan Hampangen - Mendawai | Kab. Katingan | Rp 1,050,000,000 |
| 22 December 2020 | Survey Kondisi Jalan Tahun 2021 (Dak Reguler) | Kab. Tanah Bumbu | Rp 1,000,000,000 |
| 9 April 2021 | Leger Jalan Provinsi | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 930,400,000 |
| 8 October 2025 | Survey Kondisi Jalan Dan Jembatan (Pad) | Kab. Kotawaringin Timur | Rp 900,000,000 |
| 15 May 2023 | Survey Kondisi Jalan Dan Jembatan Pasang Surut (Dak) | Kab. Kapuas | Rp 880,000,000 |
| 16 December 2020 | Survey Kondisi Jalan Dan Jembatan Non Pasang Surut (Dak) | Kab. Kapuas | Rp 880,000,000 |
| 8 March 2019 | Konsultansi Penyusunan Revisi Rtrw Kab. Malinau | Kab. Malinau | Rp 810,850,000 |
| 28 January 2022 | Jasa Konsultansi Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan | Kab. Katingan | Rp 795,000,000 |
| 16 December 2020 | Pengawasan Peningkatan Jalan Sei Pinang - Tumbang Bukoi (Smi) | Kab. Kapuas | Rp 792,000,000 |
| 30 May 2022 | Jasa Konsultansi Penyusunan Rdtr Dan Peraturan Zonasi Bwp Kota Pagatan | Kab. Katingan | Rp 750,000,000 |