Penyusunan Dokumen Lingkungan Pembangunan/Rekonstruksi Jalan Dan Jembatan Strategis Kabupaten

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10071114000
Status: Seleksi Ulang
Date: 12 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kapuas
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, Dan Pertanahan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 500,000,000
Winner (Pemenang): PT Jarank Sasat Tenteknika
NPWP: 419916697732000
RUP Code: 59431904
Work Location: Kabupaten Kapuas - Kapuas (Kab.)
Participants: 7
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0419916697732000Rp 480,092,76065.3985.39-
PT Adare Multi Servis
09*6**6****43**0---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0024308173731000----
0703960567711000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0022652663541000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0639394113732000-13.41-Skor dibawah ambang batas
0026183988711000----
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA                             
                             (KAK)                                    
                 Penyusunan Dokumen Lingkungan                        
           Pembangunan/Rekonstruksi Jalan dan Jembatan                
                      Strategis Kabupaten                             
                                                                      
                                                                      
                       Uraian Pendahuluan                             
1. La tar Belakang Pemerintah Kabupaten Kapuas berencana untuk mengembangkan
                 infrastruktur jalan penghubung yang merupakan akses dari
                 Basarang menunju Batanjung dan sebaliknya. Jalan ini diharapkan
                 dapat memepermudah akses menuju dan dari Pelabuhan Batanjung
                                                                      
                 yang merupakan Pelabuhan pengumpul.                  
                 Dalam menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan, perlu
                 adanya pemrograman dan perencanaan jalan – jembatan yang
                 memperhatikan kualitas lingkungan hidup. Dinas Pekerjaan Umum
                 dan  Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Bidang Bina Marga
                 berupaya mempersiapkan kewajiban pengelolaan dan pemantauan
                 lingkungan dengan menyusun pemenuhan baku mutu lingkungan
                 dan pengelolaan untuk memperoleh Persetujuan Teknis sebagai
                                                                      
                 tahap yang diperlukan untuk menunjang dokumen lingkungan.
2. M aksud dan   Maksud:                                              
   Tujuan                                                             
                 Untuk memastikan agar perkiraan dampak yang terjadi dan
                 teknologi pengelolaan yang akan digunakan dapat memenuhi baku
                 mutu lingkungan                                      
                 Tujuan:                                              
                 Tujuan dari kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen penunjang
                 yang disetujui oleh instansi yang berwenang          
3. Sa saran      Sasaran yang ingin dicapai dari penyusunan Dokumen Penunjang
                                                                      
                 Dokumen Lingkungan ini adalah diterbitkannya Persetujuan teknis
                 sebagai bahan masukan dalam penyusunan Dokumen Lingkungan
4. Lo kasi       Lokasi Pekerjaan ini berada di Kabupaten Kapuas      
   Pekerjaan                                                          
                 No   No Ruas     Nama Jalan          Panjang (km)    
                  1.  0 76        Murung   Keramat  – 4               
                                  Basarang                            
                  2.  0 75        Terusan Raya – Murung 30,80         
                                  Keramat                             
                  3.  3 11        Terusan Raya Ray 3 – 18,66          
                                                                      
                                  Batanjung                           
                                                                      
                                                                      
5. Su mber       Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Dana Transfer
                                                                      
   Pendanaan     Umum-Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.    
                 Berdasarkan DPA Dinas Pekerjaa Umum dan Penataan Ruang,
                 Nomor : DPPA/A.2/1.03.1.04.2.10.03.0000/001/2025, tanggal 9
                 Mei 2025.. Pagu Anggaran Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta
                 Rupiah)                                              
6. N ama dan     Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : HENI MARIATI, S.T.
   Organisasi                                              1 - 22     
   Pejabat                                                            
                 Satuan Kerja: Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum 
   Pembuat                                                            
                 dan Penataan Ruang, Kabupaten Kapuas.                
   Komitmen(PPK)                                                      
                 Data Penunjang                                       
7. D ata Dasar   Data dasar dalam kegiatan ini, yaitu Dokumen Kontrak Pekerjaan
                                                                      
                 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Jasa
                 Konsultansi yang termasuk dalam lingkup perencanaan. 
8. St andar Teknis Standar Teknis yang berlaku                        
9. St udi Terdahulu FS, Masterplan, DED, As Built drawing (bila ada)  
                 a. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
10. Re ferensi                                                        
                   Pengelolaan Lingkungan Hidup                       
   Hukum                                                              
                 b. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan   
                 c. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagaan
                 d. Kerja                                             
                 e. Undang-Undang Nomor 22 Tahun tentang Lalu Lintas dan
                 f. Angkutan Jalan                                    
                 g. Peraturan Perintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006
                   tentang Jalan                                      
                 h. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang
                   Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
                   2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah      
11. Li ngkup     Ruang Lingkup pekerjaan konsultansi Penyusunan Dokumen
   Kegiatan      Pendukung dokumen Lingkungan adalah:                 
                 a. Penapisan                                         
                 b. Deskripsi usaha dan/atau Kegiatan                 
                 c. Baku Mutu                                         
                                                                      
                 d. Rencana Pengelolaan                               
                 e. Sistem Manajemen Lingkungan                       
12. Ke luaran    Keluaran dari pekerjaan ini adalah:                  
                 Tersusunnya dokumen pendukung Dokumen Lingkungan berupa
                 dokumen pemenuhan baku mutu                          
                                                                      
                 Diperolehnya Persetujuan Teknis                      
13. Pe ralatan,  Penyediaan oleh Pengguna Jasa:                       
   Material,                                                          
                 Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
   Personel dan                                                       
                 (PPK) yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia
   Fasilitas dari                                                     
                 jasa                                                 
   Pejabat                                                            
                 a. Laporan dan Data                                  
   Pembuat                                                            
                 b. Laporan dan data hasil studi terdahulu (bila ada) 
   Komitmen                                                           
                 c. Staf Pengawas/Pendamping                          
   (PPK)                                                              
                   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan mengangkat petugas
                   atau  pendamping/project officer (PO) dalam rangka 
                   pelaksanaan jasa konsultansi (bila diperlukan)     
                 d. Fasilitas yang disediakan oleh PPTK yang dapat digunakan oleh
                   penyedia jasa (bila ada)                           
14. Pe ralatan dan Peralatan dan material lain yang tidak tercantum dalam Rincian
   material dari Anggaran Biaya namun diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
   Penyedia Jasa dianggap sudah termasuk kedalam penawaran penyedia jasa dan
   Konsultansi   harus disediakan sendiri oleh penyedia jasa.         
                                                           2 - 22     
                 Sebagaimana yang tertuang dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
15. Li ngkup                                                          
                 dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak.                    
   Kewenangan                                                         
   dan Tanggung                                                       
   Jawab Penyedia                                                     
   Jasa                                                               
   Jangka Waktu                                                       
16.              Konsultan memulai pekerjaan setelah diterbitkan perjanjian/
   Penyelesaian                                                       
                 kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Jangka waktu
                 pelaksanaan pekerjaan adalah 2,5 (dua koma lima) bulan
17. Pe rsonel    Personel yang dibutuhkan:                            
                 a. Ketua Tim (Team Leader)                           
                   1 (satu) orang sebagai Ketua Tim disyaratkan seorang Sarjana
                   Strata 1 (S1) Teknik Lingkungan, lulusan Universitas/Perguruan
                   Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah
                   diakreditasi atau telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi
                   luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan
                   ijazah dan mempunyai sertifikat keahlian (SKA)/SKK Ahli Madya
                   Teknik Lingkungan dari asosiasi yang berwenang.    
                   Ketua Tim diutamakan yang berpengalaman di bidang  
                   penyusunan dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, DELH,
                   atau DPLH) selama 3 (tiga) tahun                   
                 b. Ahli Transportasi /Jalan                          
                   1 (satu) orang sebagai Ahli Transportasi disyaratkan seorang
                   Sarjana Strata 1 (S1) Teknik Sipil atau Manajemen  
                   Transportasi, lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau
                   Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi atau telah
                   lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
                   diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah dan mempunyai
                   sertifikat keahlian (SKA)/SKK Ahli Madya Teknik Transportasi
                   dan sertifikat kompetensi ahli pratama Andalalin dari asosiasi
                                                                      
                   yang berwenang dengan  pengalaman 3 (tiga) tahun   
                   dibidangnya                                        
                                                                      
                 c. Asisten Ahli Fiskim                               
                   1 (satu) orang sebagai Asisten Ahli Fiskim disyaratkan
                                                                      
                   seorang Sarjana Strata 1 (S1) MIPA Fisika, atau MIPA Kimia,
                   lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan
                   Tinggi Swasta yang telah diakreditasi atau telah lulus ujian
                   negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
                   diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah.    
                   Asisten Ahli Fiskim diutamakan yang berpengalaman di
                   penyusunan dokumen lingkungan selama 1 (satu) tahun
                                                                      
                                                                      
                 d. Asisten Ahli Biologi                              
                   1 (satu) orang sebagai Asisten Ahli Biologi disyaratkan
                   seorang Sarjana   Strata 1 (S1) MIPA Biologi, lulusan
                   Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi
                   Swasta yang telah diakreditasi atau telah lulus ujian negara
                   atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi,
                   dibuktikan dengan salinan ijazah.                  
                                                                      
                                                           3 - 22     
                   Asisten Ahli Biologi diutamakan yang berpengalaman di
                   penyusunan dokumen lingkungan selama 1 (satu) tahun
                                                                      
                                                                      
                 e. Asisten Ahli Jalan                                
                   1 (satu) orang sebagai asisten Ahli Jalan disyaratkan seorang
                   Sarjana       Strata 1  (S1) Teknik Sipil, lulusan 
                   Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi
                   Swasta yang telah diakreditasi atau telah lulus ujian negara
                   atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi,
                                                                      
                   dibuktikan dengan salinan ijazah.                  
                   Diutamakan yang berpengalaman di penyusunan dokumen
                   lingkungan selama 1 (satu) tahun                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
18. Ja dwal Tahapan Sejak tanggal SPMK sampai dengan dinyatakan selesai
   Pelaksanaan                                                        
   Pekerjaan                                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                 Pelaporan                                            
19. La poran     Laporan Pendahuluan memuat:                          
                                                                      
   Pendahuluan                                                        
                 Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung          
                 Metodologi dan pendekatan studi                      
                 Rencana kerja, Jadwal penugasan dan kegiatan penyedia jasa
                 Laporan diserahkan selambat-lam,batnya 1 bulan sejak SPMK
                 diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku                   
20. La poran Antara Laporan Antara memuat:                            
                 Perkembangan kegiatan yang trelah dilaksanakan, dabn harus
                 diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah 
                                                                      
                 diterbitkannya SPMK sebanyak 5 (lima) buku           
21. La poran Akhir Laporan Konsep harus diserahkan paling lambat 1 (satu) Minggu
                 setelah pekerjaan dinyatakan selesai. Laporan ini berjumlah 5
                 (lima) buku                                          
22. La mpiran    Laporan Pemenuhan Baku Mutu dan opsi teknologi yang digunakan
   Dokumen       untuk masing-masing persetujuan Teknis sebanyak 2 (dua) buku
                                                                      
   Pemenuhan                                                          
   Baku Mutu                                                          
23. La mpiran    Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dan rekomendasi yang
   Dokumen       disarankan sebanyak 2 (dua) buku                     
   Analisis                                                           
   Dampak Lalu                                                        
   Lintas                                                             
                                                                      
24. Ba ck Up Data Seluruh bentuk dokumen pelaporan dan aplikasi yang terkait
                 pekerjaan penyusunan dokumen diserahkan dalam bentuk soft
                                                                      
                                                           4 - 22     
                 copy yang tersimpan dalam 1 (satu) buah harddisk eksternal
                 berkapasitas 1 Tb.                                   
                                                                      
                                                                      
                 Hal – hal Lain                                       
25. Pe rsyaratan 1. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi                  
   Kualifikasi   2. Sertifikat Badan Usaha (SBU):                     
                                                                      
   Administrasi    •  Jasa Konsultansi Lingkungan (KL 5401 KBLI 2017), atau
                   •  Jasa Rekayasa Lainnya (RK 005 KBLI 2020)        
26. Pr oduk Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
   Negeri        dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
                 ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
                 dalam negeri.                                        
                                                                      
27. Pe rsyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
   Kerjasama     untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka 
                 persyaratan berikut harus dipatuhi: telah mendapat persetujuan
                 dari pengguna jasa sebelum pelaksanaan kegiatan yang diperlukan.
28. Pe doman     Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan dalamn
   Pengumpulan   SNI, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri LHK, Pedoman
   Data Lapangan Teknis KLHK, dan ketentuan yang berlaku lainnya yang dapat
                                                                      
                 dipertanggungajawabkan                               
    Alih                                                              
29.              Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
    Pengetahuan                                                       
                 menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                 pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
                 Komitmen (PPK) sebagai berikut:                      
                 a. Diskusi Pendahuluan dilakukan dengan pihak Pejabat
                 Pembuat Komitmen (PPK) untuk keperluan koordinasi awal
                 pelaksanaan pekerjaan yang meliputi kegiatan Survey, investigasi
                 Lapangan dan persetujuan produk yang berupa laporan  
                 Pendahuluan.                                         
                 b. Diskusi antara/interim dilakukan dengan pihak Pejabat
                 Pembuat Komitmen (PPK) untuk menentukan arah pembahasan
                 pemecahan masalah berdasarkan data kondisi Lapangan dan
                 proses persetujuan produk yang berupa laporan antara/interim.
                 d. Diskusi Akhir dilakukan dengan pihak Pejabat Pembuat
                 Komitmen (PPK) untuk keperluan pembahasan seluruh kegiatan
                 pekerjaan.                                           
                 Menjadi Hak pemberi pekerjaan dengan mencantumkan    
                                                                      
                 Konsultan Penyusun                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             Penutup                                  
                                                                      
KAK ini disusun sebagai bahan acuan pekerjaan Penyusunan Dokumen Lingkungan
Pembangunan/Rekonstruksi Jalan dan Jembatan Strategis Kabupaten, dan  
hal-hal yang belum termuat dalam KAK ini dapat dilengkapi dan dikembangkan sesuai
                                                           5 - 22     
dengan ketentuan dan perkembangan dilapangan. Diharapkan KAK ini dapat
                                                                      
digunakan semaksimal mungkin agar output yang diharapkan dapat tercapai.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Kuala Kapuas, 11 Agustus 2025              
                                                                      
                                                                      
                           Ditetapkan oleh :                          
                           Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)             
                           Bidang Bina Marga                          
                                                                      
                           Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan          
                           Ruang Kabupaten Kapuas,                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           HENI MARIATI, S.T                          
                           NIP. 19810331 200501 2 014                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                           6 - 22
Tenders also won by PT Jarank Sasat Tenteknika
Authority
18 October 2025Penyusunan Database Guru Dan Tenaga Kependidikan Kabupaten BanjarProvinsi Kalimantan SelatanRp 1,000,000,000
14 July 2023Belanja Jasa Konsultansi Pembuatan Dokumen Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan HidupPemerintah Daerah Kabupaten TapinRp 825,000,000
16 September 2025Penyusunan Dokumen Amdal Pengembangan Tpa Tabing RimbahKab. Barito KualaRp 800,000,000
8 May 2023Paket 1 Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Jalan Lingkar TimurPemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai TengahRp 757,500,000
31 August 2023Kajian Pengembangan Kot Provinsi Kalimantan SelatanProvinsi Kalimantan SelatanRp 750,000,000
18 October 2025Paket Penyususnan Database Guru Dan Tenaga Kependidikan Kab TapinProvinsi Kalimantan SelatanRp 555,200,000
22 April 2024Kajian Lingkungan Pembangunan Jalan Tajau LandungProvinsi Kalimantan SelatanRp 500,000,000
27 April 2022Penyusunan Dokumen Amdal Tpa Tabing RimbahKab. Barito KualaRp 500,000,000
30 December 2022Kajian Lingkungan Mesjid Syekh Muhammad Arsyad Al-BanjariProvinsi Kalimantan SelatanRp 500,000,000
18 October 2025Penyusunan Database Guru Dan Tenaga Kependidikan Kabupaten HssProvinsi Kalimantan SelatanRp 500,000,000