| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0419916697732000 | Rp 480,092,760 | 65.39 | 85.39 | - | |
PT Adare Multi Servis | 09*6**6****43**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0024308173731000 | - | - | - | - | |
| 0703960567711000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0639394113732000 | - | 13.41 | - | Skor dibawah ambang batas | |
| 0026183988711000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Penyusunan Dokumen Lingkungan
Pembangunan/Rekonstruksi Jalan dan Jembatan
Strategis Kabupaten
Uraian Pendahuluan
1. La tar Belakang Pemerintah Kabupaten Kapuas berencana untuk mengembangkan
infrastruktur jalan penghubung yang merupakan akses dari
Basarang menunju Batanjung dan sebaliknya. Jalan ini diharapkan
dapat memepermudah akses menuju dan dari Pelabuhan Batanjung
yang merupakan Pelabuhan pengumpul.
Dalam menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan, perlu
adanya pemrograman dan perencanaan jalan – jembatan yang
memperhatikan kualitas lingkungan hidup. Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Bidang Bina Marga
berupaya mempersiapkan kewajiban pengelolaan dan pemantauan
lingkungan dengan menyusun pemenuhan baku mutu lingkungan
dan pengelolaan untuk memperoleh Persetujuan Teknis sebagai
tahap yang diperlukan untuk menunjang dokumen lingkungan.
2. M aksud dan Maksud:
Tujuan
Untuk memastikan agar perkiraan dampak yang terjadi dan
teknologi pengelolaan yang akan digunakan dapat memenuhi baku
mutu lingkungan
Tujuan:
Tujuan dari kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen penunjang
yang disetujui oleh instansi yang berwenang
3. Sa saran Sasaran yang ingin dicapai dari penyusunan Dokumen Penunjang
Dokumen Lingkungan ini adalah diterbitkannya Persetujuan teknis
sebagai bahan masukan dalam penyusunan Dokumen Lingkungan
4. Lo kasi Lokasi Pekerjaan ini berada di Kabupaten Kapuas
Pekerjaan
No No Ruas Nama Jalan Panjang (km)
1. 0 76 Murung Keramat – 4
Basarang
2. 0 75 Terusan Raya – Murung 30,80
Keramat
3. 3 11 Terusan Raya Ray 3 – 18,66
Batanjung
5. Su mber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Dana Transfer
Pendanaan Umum-Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan DPA Dinas Pekerjaa Umum dan Penataan Ruang,
Nomor : DPPA/A.2/1.03.1.04.2.10.03.0000/001/2025, tanggal 9
Mei 2025.. Pagu Anggaran Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta
Rupiah)
6. N ama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : HENI MARIATI, S.T.
Organisasi 1 - 22
Pejabat
Satuan Kerja: Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum
Pembuat
dan Penataan Ruang, Kabupaten Kapuas.
Komitmen(PPK)
Data Penunjang
7. D ata Dasar Data dasar dalam kegiatan ini, yaitu Dokumen Kontrak Pekerjaan
antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Jasa
Konsultansi yang termasuk dalam lingkup perencanaan.
8. St andar Teknis Standar Teknis yang berlaku
9. St udi Terdahulu FS, Masterplan, DED, As Built drawing (bila ada)
a. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
10. Re ferensi
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Hukum
b. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
c. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagaan
d. Kerja
e. Undang-Undang Nomor 22 Tahun tentang Lalu Lintas dan
f. Angkutan Jalan
g. Peraturan Perintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006
tentang Jalan
h. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
11. Li ngkup Ruang Lingkup pekerjaan konsultansi Penyusunan Dokumen
Kegiatan Pendukung dokumen Lingkungan adalah:
a. Penapisan
b. Deskripsi usaha dan/atau Kegiatan
c. Baku Mutu
d. Rencana Pengelolaan
e. Sistem Manajemen Lingkungan
12. Ke luaran Keluaran dari pekerjaan ini adalah:
Tersusunnya dokumen pendukung Dokumen Lingkungan berupa
dokumen pemenuhan baku mutu
Diperolehnya Persetujuan Teknis
13. Pe ralatan, Penyediaan oleh Pengguna Jasa:
Material,
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Personel dan
(PPK) yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia
Fasilitas dari
jasa
Pejabat
a. Laporan dan Data
Pembuat
b. Laporan dan data hasil studi terdahulu (bila ada)
Komitmen
c. Staf Pengawas/Pendamping
(PPK)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan mengangkat petugas
atau pendamping/project officer (PO) dalam rangka
pelaksanaan jasa konsultansi (bila diperlukan)
d. Fasilitas yang disediakan oleh PPTK yang dapat digunakan oleh
penyedia jasa (bila ada)
14. Pe ralatan dan Peralatan dan material lain yang tidak tercantum dalam Rincian
material dari Anggaran Biaya namun diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
Penyedia Jasa dianggap sudah termasuk kedalam penawaran penyedia jasa dan
Konsultansi harus disediakan sendiri oleh penyedia jasa.
2 - 22
Sebagaimana yang tertuang dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
15. Li ngkup
dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
Kewenangan
dan Tanggung
Jawab Penyedia
Jasa
Jangka Waktu
16. Konsultan memulai pekerjaan setelah diterbitkan perjanjian/
Penyelesaian
kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah 2,5 (dua koma lima) bulan
17. Pe rsonel Personel yang dibutuhkan:
a. Ketua Tim (Team Leader)
1 (satu) orang sebagai Ketua Tim disyaratkan seorang Sarjana
Strata 1 (S1) Teknik Lingkungan, lulusan Universitas/Perguruan
Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah
diakreditasi atau telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi
luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan
ijazah dan mempunyai sertifikat keahlian (SKA)/SKK Ahli Madya
Teknik Lingkungan dari asosiasi yang berwenang.
Ketua Tim diutamakan yang berpengalaman di bidang
penyusunan dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, DELH,
atau DPLH) selama 3 (tiga) tahun
b. Ahli Transportasi /Jalan
1 (satu) orang sebagai Ahli Transportasi disyaratkan seorang
Sarjana Strata 1 (S1) Teknik Sipil atau Manajemen
Transportasi, lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau
Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi atau telah
lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah dan mempunyai
sertifikat keahlian (SKA)/SKK Ahli Madya Teknik Transportasi
dan sertifikat kompetensi ahli pratama Andalalin dari asosiasi
yang berwenang dengan pengalaman 3 (tiga) tahun
dibidangnya
c. Asisten Ahli Fiskim
1 (satu) orang sebagai Asisten Ahli Fiskim disyaratkan
seorang Sarjana Strata 1 (S1) MIPA Fisika, atau MIPA Kimia,
lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan
Tinggi Swasta yang telah diakreditasi atau telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah.
Asisten Ahli Fiskim diutamakan yang berpengalaman di
penyusunan dokumen lingkungan selama 1 (satu) tahun
d. Asisten Ahli Biologi
1 (satu) orang sebagai Asisten Ahli Biologi disyaratkan
seorang Sarjana Strata 1 (S1) MIPA Biologi, lulusan
Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi
Swasta yang telah diakreditasi atau telah lulus ujian negara
atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi,
dibuktikan dengan salinan ijazah.
3 - 22
Asisten Ahli Biologi diutamakan yang berpengalaman di
penyusunan dokumen lingkungan selama 1 (satu) tahun
e. Asisten Ahli Jalan
1 (satu) orang sebagai asisten Ahli Jalan disyaratkan seorang
Sarjana Strata 1 (S1) Teknik Sipil, lulusan
Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi
Swasta yang telah diakreditasi atau telah lulus ujian negara
atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi,
dibuktikan dengan salinan ijazah.
Diutamakan yang berpengalaman di penyusunan dokumen
lingkungan selama 1 (satu) tahun
18. Ja dwal Tahapan Sejak tanggal SPMK sampai dengan dinyatakan selesai
Pelaksanaan
Pekerjaan
Pelaporan
19. La poran Laporan Pendahuluan memuat:
Pendahuluan
Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung
Metodologi dan pendekatan studi
Rencana kerja, Jadwal penugasan dan kegiatan penyedia jasa
Laporan diserahkan selambat-lam,batnya 1 bulan sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
20. La poran Antara Laporan Antara memuat:
Perkembangan kegiatan yang trelah dilaksanakan, dabn harus
diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah
diterbitkannya SPMK sebanyak 5 (lima) buku
21. La poran Akhir Laporan Konsep harus diserahkan paling lambat 1 (satu) Minggu
setelah pekerjaan dinyatakan selesai. Laporan ini berjumlah 5
(lima) buku
22. La mpiran Laporan Pemenuhan Baku Mutu dan opsi teknologi yang digunakan
Dokumen untuk masing-masing persetujuan Teknis sebanyak 2 (dua) buku
Pemenuhan
Baku Mutu
23. La mpiran Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dan rekomendasi yang
Dokumen disarankan sebanyak 2 (dua) buku
Analisis
Dampak Lalu
Lintas
24. Ba ck Up Data Seluruh bentuk dokumen pelaporan dan aplikasi yang terkait
pekerjaan penyusunan dokumen diserahkan dalam bentuk soft
4 - 22
copy yang tersimpan dalam 1 (satu) buah harddisk eksternal
berkapasitas 1 Tb.
Hal – hal Lain
25. Pe rsyaratan 1. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
Kualifikasi 2. Sertifikat Badan Usaha (SBU):
Administrasi • Jasa Konsultansi Lingkungan (KL 5401 KBLI 2017), atau
• Jasa Rekayasa Lainnya (RK 005 KBLI 2020)
26. Pr oduk Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
27. Pe rsyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
Kerjasama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka
persyaratan berikut harus dipatuhi: telah mendapat persetujuan
dari pengguna jasa sebelum pelaksanaan kegiatan yang diperlukan.
28. Pe doman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan dalamn
Pengumpulan SNI, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri LHK, Pedoman
Data Lapangan Teknis KLHK, dan ketentuan yang berlaku lainnya yang dapat
dipertanggungajawabkan
Alih
29. Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) sebagai berikut:
a. Diskusi Pendahuluan dilakukan dengan pihak Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) untuk keperluan koordinasi awal
pelaksanaan pekerjaan yang meliputi kegiatan Survey, investigasi
Lapangan dan persetujuan produk yang berupa laporan
Pendahuluan.
b. Diskusi antara/interim dilakukan dengan pihak Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) untuk menentukan arah pembahasan
pemecahan masalah berdasarkan data kondisi Lapangan dan
proses persetujuan produk yang berupa laporan antara/interim.
d. Diskusi Akhir dilakukan dengan pihak Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) untuk keperluan pembahasan seluruh kegiatan
pekerjaan.
Menjadi Hak pemberi pekerjaan dengan mencantumkan
Konsultan Penyusun
Penutup
KAK ini disusun sebagai bahan acuan pekerjaan Penyusunan Dokumen Lingkungan
Pembangunan/Rekonstruksi Jalan dan Jembatan Strategis Kabupaten, dan
hal-hal yang belum termuat dalam KAK ini dapat dilengkapi dan dikembangkan sesuai
5 - 22
dengan ketentuan dan perkembangan dilapangan. Diharapkan KAK ini dapat
digunakan semaksimal mungkin agar output yang diharapkan dapat tercapai.
Kuala Kapuas, 11 Agustus 2025
Ditetapkan oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Kapuas,
HENI MARIATI, S.T
NIP. 19810331 200501 2 014
6 - 22