Jasa Konsultansi Perancangan Pembangunan Rehabilitasi Rekonstruksi Dan Pemeliharaan Bangunan Dan Psu Rumah Susun

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10090258000
Date: 10 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kapuas
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, Dan Pertanahan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): CV Wibawa Design Konsultan
NPWP: 752488437711000
RUP Code: 60672659
Work Location: Kuala Kapuas - Kapuas (Kab.)
Participants: 11
Applicants
Administrative Score (SA)
0752488437711000Rp 199,265,42470.2190.21
PT Samudra Kencana Gemilang
01*4**3****28**0---
0031348659711000---
0810753947711000---
0032360463009000---
0028832202731000---
CV Pratama Huma Design
09*4**0****11**0---
0023036312731000---
0022400436623000---
0700695604711000---
Sampai Jauh Andil Peranan
10*0**0****52**8---
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN    KAPUAS                          
                                                                         
             DINAS  PEKERJAAN    UMUM,  PENATAAN                         
                                                                         
               RUANG,   PERUMAHAN,    KAWASAN                            
                                                                         
                                                                         
               PERMUKIMAN     DAN  PERTANAHAN                            
                                                                         
             Jalan Tambun Bungai No. 29 Telp/Fax (0513) 22287) Kuala Kapuas
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                KERANGKA    ACUAN   KERJA  (KAK)                         
                                                                         
                                                                         
                   PEKERJAAN    KONSTRUKSI                               
                                                                         
                                                                         
   PENGGUNA ANGGARAN  :   KEPALA DINAS PUPRPKPP                          
                                                                         
   SATKER/SKPD        :   DINAS PUPRPKPP                                 
                                                                         
                                                                         
   NAMA PPK           :   KEPALA BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN            
                                                                         
                          PERMUKIMAN                                     
                                                                         
   NAMA PEKERJAAN     :   JASA KONSULTANSI PERANCANGAN PEMBANGUNAN       
                                                                         
                                                                         
                          REHABILITASI REKONSTRUKSI DAN PEMELIHARAAN     
                                                                         
                          BANGUNAN DAN PSU RUMAH SUSUN                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                       TAHUN ANGGARAN  2025                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  PENDAHULUAN                                                            
1. Latar Belakang                                                        
                        a. Setiap bangunan gedung beserta sarana dan prasarana
                                                                         
                          harusdiwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan
                          mutu dankualitas yang baik sehingga mampu memenuhi
                          fungsibangunan secara optimal, dan dapat menjadi
                          teladan bagi lingkungannya, serta dapat berkontribusi
                                                                         
                          positif bagi perkembangan daerah.              
                        b. Setiap bangunan beserta sarana dan prasarana harus
                          direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga
                                                                         
                          dapat memenuhi kriteria teknis dan lingkungan yang layak
                          dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi
                          bangunan sarana dan prasarana.                 
                                                                         
                        c. Penyedia jasa perencanaan perlu diarahkan secara baik
                          dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
                          perencanaan teknis yang memadai dan layak diterima
                          menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
                                                                         
                        d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan
                          perlu disiapkan secara matang sehingga mampu   
                          mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
                                                                         
                          dengan kepentingan kegiatan.                   
                        e. Agar Pelaksanaan Konstruksi dapat terlaksana dengan baik
                          dalam arti memenuhi unsur kekuatan, keamanan,  
                                                                         
                          kenyamanan pengguna, keindahan dan ekonomis, maka
                          harus diawali dengan kegiatan perencanaan oleh penyedia
                          jasa konsultan perencana.                      
                                                                         
                                                                         
2. Maksud dan Tujuan                                                     
                        a. Kerangka Acuan Kerja ini merupakan acuan bagi konsultan
                          Perencana dalam melaksanakan kegiatannya yang  
                                                                         
                          memuat tentang masukan azas, kreteria, keluaran dan
                          proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan untuk di
                          interprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas    
                          perencanaan.                                   
                                                                         
                        b. Konsultan perencana yang diserahi tugas pekerjaan ini
                          wajib menyediakan jasa-jasanya sesuai dengan ketentuan
                          yang tertuang di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
                                                                         
                        c. Dengan Penugasan ini diharapkan konsultan perencana
                          dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik yang
                          memenuhi syarat serta mampu membuat desain     
                                                                         
                          rancangan gedung sebagai dasar dalam pelaksanaan
                                                                         
                          konstruksi pembangunan gedung sesuai dengan jadwal
                          yang dibutuhkan, sesuai dengan spesifikasi teknis dan
                          dapat dimanfaatkan.                            
                                                                         
                        d. Untuk mendukung maksud diatas, kepada Konsultan
                          Perencana yang ditunjuk dan diberikan kepercayaan untuk
                          menyiapkan segala sesuatunya dalam hal fisiknya yang
                          memuat masukan, azas kriteria dan proses yang harus
                                                                         
                          dipenuhi dan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugas
                          sehingga dapat :                               
                          1. Menyusun pola sistematika laporan. Pengumpulan data
                                                                         
                            pengukuran, penelitian dan perencanaan.      
                          2. Mengembangkan pemikiran secara menyeluruh   
                            (komprehensif) sehingga menghasilkan rencana fisik
                                                                         
                            secara teknis yang memenuhi syarat dan kriteria
                            pembangunan.                                 
                          3. Pekerjaan ini ditujukan untuk mendapatkan proses
                            pembangunan sarana serta prasarana yang “efisien”
                                                                         
                            (laik fungsi dan terjangkau), “efektif” (design bangunan
                            yang sudah mempertimbangkan fungsi dan pola calon
                            penghuni) dan “berkelanjutan” (menjadi contoh yang
                                                                         
                            baik bagi lingkungan).                       
                          4. Menyajikan dokumen yang lengkap dan siap untuk
                            dipergunakan dalam pelelangan pekerjaan konstruksi
                                                                         
                            maupun pelaksanaan di lapangan dan Dokumen Lelang
                            tersebut terdiri atas satu paket yang siap untuk
                            dilelangkan.                                 
                                                                         
                                                                         
3. Sasaran                                                               
                        Diperolehnya produk perencanaan Sarana dan Prasarana
                        Bangunan Negara serta diperolehnya dokumen untuk 
                                                                         
                        Pengadaan Jasa Konstruksi Jasa Konsultansi Perancangan
                        Pembangunan Rehabilitasi Rekonstruksi dan Pemeliharaan
                        Bangunan dan PSU Rumah Susun terhadap pelaksanaan
                        pembangunan yang sesuai dengan peruntukannya.    
                                                                         
                                                                         
4. Lokasi Kegiatan                                                       
                        Lokasi kegiatan di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,
                                                                         
                        Provinsi Kalimantan Tengah.                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
5. Sumber Pendanaan                                                      
                        Sumber Dana Kegiatan Perencanaan ini dibebankan kepada
                        Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) SKPD
                                                                         
                        Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, 
                        Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kapuas
                        Nomor : DPPA/A.3/1.03.1.04.2.10.03.0000/001/2025 Tanggal
                        13 Agustus 2025.                                 
                                                                         
                        Pagu Biaya Perencanaan Jasa Konsultansi Perancangan
                        Pembangunan Rehabilitasi Rekonstruksi dan Pemeliharaan
                        Bangunan dan PSU Rumah Susun 2025 ini, sebesar Rp.
                                                                         
                        200.000.000,- ; dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar
                        : Rp. 200.000.000,-.                             
                        Biaya pekerjaan konsultan Perencanaan dan tata cara
                                                                         
                        pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui
                        tahapan proses pengadaan konsultan perencana sesuai
                        peraturan yang berlaku, yang terdiri dari:       
                   a. honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang,       
                                                                         
                   b. materi dan penggandaan laporan,                    
                   c. Pembelian bahan dan ATK                            
                   d. pembelian dan atau sewa peralatan                  
                                                                         
                   e. pajak PPn 11%,                                     
                       Cara pembayaran biaya konsultan Perencana didasarkan
                       pada prestasi kemajuan pekerjaan perencanaan yang terdiri
                                                                         
                       dari :                                            
                    a.   Tahap Konsepsi perancangan teknis     15%       
                                                                         
                    b.   Tahap Pra rancangan                   20%       
                    c.   Tahap Pengembangan rancangan          25%       
                    d.   Tahap Rancangan gambar detail dan Rencana 20 %  
                         Anggaran Biaya ( RAB ) serta penyusunan Rencana 
                         Kerja dan Syarat – syarat (RKS)                 
                    e.   Tahap pelelangan penyedia jasa pelaksanaan 5 %  
                         konstruksi                                      
                                                                         
                    f.   Tahap pengawasan berkala              15 %      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                          
                   a. Penanggung Jawab Anggaran kegiatan selaku Pengguna 
                     Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang
                                                                         
                     Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, selanjutnya     
                     penanggung jawab pelaksanaannya dilaksanakan oleh Kuasa
                     Pengguna Anggaran.                                  
                                                                         
                   b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat struktural pada
                     Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas
                     Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang        
                                                                         
                     bertanggung jawab terhadap kegiatan, yaitu:         
                        Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen :   
                        Nama PPK    : Ade Lesmana, S.T., M.M.            
                        NIP         : 197703172006041013                 
                                                                         
                        Nama Satker : Bidang Perumahan dan Kawasan       
                                    Permukiman                           
                   c. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah pejabat teknis
                                                                         
                     pelaksanaan dan operasional pekerjaan di lapangan yang
                     melaporkan kegiatan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran,
                     Surat Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan  
                                                                         
                     diterbitkan oleh Pengguna Anggaran dengan kapasitas sebagai
                     Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah pada instansi unit kerja
                     dimaksud.                                           
                                                                         
                                                                         
B. DATA PENUNJANG                                                        
7. Standar Teknis                                                        
                        Standar Teknis yang dipergunakan :               
                                                                         
                        1. PPI : Pedoman Perpipaan Indonesia             
                        2. NPC (AS) : National Plumbing Codes            
                        3. SII : Standar Industri Indonesia              
                                                                         
                        4. BS : British Standard                         
                        5. FOC (AS) : Fire Office Committee              
                        6. NFPA (AS) : National Fire Protection Associaton
                        7. NEC (AS) : National Electric Codes            
                                                                         
                        8. AWW  : American Water Works Associates        
                        9. PUIL : Peraturan Umum Instalasi Listrik       
                        10. PUBB : Peraturan Umum Bahan Bangunan         
                                                                         
                        11. PBI : Peraturan Beton Bertulang              
                        12. ANSI : American National of Standard Institute
                        13. ASTM : American Standard of Testing Material 
                        14. JIS : Japan International Standard           
                                                                         
                        15. ASME : American Society Of Mechanical Engineers
                                                                         
                        16. UL : Underwater Licences                     
                        17. FM : Factory Manual                          
                        18. SMACN : Sheet Metal & Air Conditioning National
                                                                         
                           Associates                                    
                        19. ASHRAE : American Sociaty of Heating Ventilating and
                           Air Conditioning Engineers                    
                        20. Dan lain-lain                                
                                                                         
8. Referensi Hukum                                                       
                        Peraturan-peraturan yang, mengacu/merujuk kepada :
                        1. Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa    
                                                                         
                          Konstruksi;                                    
                        2. Peraturan Pemerintah RI, Nomor 29 Tahun 2000, 
                          tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.       
                                                                         
                        3. Perpres RI No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
                          Barang/Jasa Instansi Pemerintah                
                        4. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
                          RI Nomor : M.01.PL.01.01 Tahun 2003 tentang Pola
                                                                         
                          Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan; 
                        5. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 
                          Nomor M.HH.01.PB.02.09 Tahun 2019 tentang Pola 
                          Bangunan Lembaga Penempatan Anak Sementara,    
                          Lembaga Pembinaan Khusus Anak , Rumah Tahanan  
                          Negara Perempuan dan Lembaga Pemasyarakatan    
                          Perempuan;                                     
                        6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No.     
                                                                         
                          22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018, tentang 
                          Pembangunan Gedung Negara                      
                        7. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang     
                                                                         
                          Bangunan Gedung Negara                         
                        8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
                          Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002  
                        9.  Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021   
                                                                         
                          tentang Pedoman SMKK                           
                        10. Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang
                          Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan   
                                                                         
                          Konstruksi                                     
                        11.Keputusan Menteri PUPR Nomor 33/KPTS/M/2025   
                          Tahun 2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal  
                                                                         
                          Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli
                          untuk Layanan Jasa Konsultasi Konstruksi       
                        12. Peraturan-peraturan yang ada berlaku secara Nasional
                          (SK-SNI)                                       
                                                                         
                                                                         
C. RUANG LINGKUP                                                         
                                                                         
9. Lingkup Kegiatan                                                      
                        Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
                        Perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang  
                                                                         
                        berlaku meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan,
                        site/tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan
                        gedung negara yang terdiri dari :                
                                                                         
                        a. Persiapan melakukan inventarisasi Data dan informasi
                          lapangan, membuat interpretasi secara garis besar
                          terhadap KAK, dan konsultasi dengan Pemerintah 
                          Daerah setempat (bila diperlukan) mengenai Peraturan
                                                                         
                          Daerah/Perijinan Bangunan dan peraturan terkait;
                        b. Gambaran materi Pekerjaan Konstruksi TA. 2025 yang
                          terkait dengan Jasa Konsultansi Perancangan    
                                                                         
                          Pembangunan  Rehabilitasi Rekonstruksi dan     
                          Pemeliharaan Bangunan dan PSU Rumah Susun.     
                        c. Melakukan pengukuran serta penggambaran situasi;
                                                                         
                        d. Mengerjakan perencanaan pada bangunan-bangunan
                          yang telah ditetapkan;                         
                        e. Perencanaan harus mempedomani hasil uji dari  
                          kelayakan konstruksi;                          
                                                                         
                        f. Penyusunan Perencanaan Teknis bangunan dengan 
                          membuat  perhitungan daya dukung konstruksi    
                          terhadap bangunan (yang tersebut);             
                                                                         
                        g. Penyusunan rencana detail struktur, detail arsitektur,
                          detail utilitas yang sesuai dengan gambar rencana yang
                          telah disetujui, dan pembuatan rencana kerja dan
                          syarat-syarat (RKS), Rincian volume pelaksanaan
                                                                         
                          pekerjaan / Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan   
                          membuat Rencana Keselamatan Kerja Konstruksi (RK3)
                        h. Dokumen Persiapan Pemilihan                   
                                                                         
                          Dilakukan dengan metode pengumpulan dan        
                          pemberkasan dokumen-dokumen: gambar rencana;   
                          BOQ; Spesifikasi teknis dan Rencana Kerja dan Syarat
                                                                         
                          (RKS) menjadi Dokumen Tender.                  
                        i. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan
                          pekerjaan, termasuk menyusun berita acara penjelasan
                          pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusunkembali 
                                                                         
                          dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas
                          yang sama apabila terjadi lelang ulang.        
                                                                         
                                                                         
                        j. Mengadakan pengawasan berkala sesama pelaksanaan
                          konstruksi fisik dan melaksanakan satuan kerja seperti:
                        • Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                                                                         
                          pelaksanaan bila ada perubahan.                
                        • Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
                          yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.
                                                                         
                                                                         
 Lingkup Layanan                                                         
                                                                         
 Lingkup pelayanan untuk pelaksanaan pekerjaan konsultan adalah sebagai berikut :
      1. Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Pembangunan Tembok Keliling pada Lapas
                                                                         
        Kelas III Sukamara, Jasa Konsultansi Konstruksi yang berorientasi pada layanan.
10. Keluaran                                                             
                                                                         
                        Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana
                        berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut
                                                                         
                        akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
                                                                         
                      1. Tahap Konsep Perancangan                        
                          a. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep
                            organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perencana,
                                                                         
                            metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu 
                            perencanaan;                                 
                          b. Konsep skematik rencana teknis, termasuk program
                            lainya;                                      
                                                                         
                          c. Laporan dan informasi lapangan, termasuk hasil soil
                            investigation, survey fisik dan data pengguna,
                            peraturan-peraturan dan lain-lain.           
                                                                         
                                                                         
                      2. Tahap Pra rancangan                             
                          a. Gambar-gambar Pra-Rencana;                  
                          b. Perkiraan Biaya Pembangunan;                
                                                                         
                          c. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat RKS);
                          d. Hasil Konsultasi Rencana dengan Pengguna.   
                                                                         
                                                                         
                      3. Tahap Pengembangan Rancangan                    
                          a. Gambar pengembangan rencana struktur, arsitektur
                            dan utilitas;                                
                                                                         
                          b. Uraian konsep rencana dan perhitungan -     
                            perhitungan yang diperlukan;                 
                          c. Draf Rencana Anggaran Biaya;                
                          d. Draf Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). 
                                                                         
                                                                         
                      4. Tahap Rancangan Detail                          
                          a. Gambar Rencana teknis bangunan lengkap;     
                          b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)/Spek teknis;
                                                                         
                          c. Bill Of Quantity (BQ);                      
                          d. Rencana Anggaran Biaya (RAB);               
                          e. Laporan Perencanaan Perencanaan Struktur,   
                            Arsitektur, utilitas, lengkap dengan perhitungan-
                                                                         
                            perhitungan yang diperlukan (Analisa EE dan 0E)
                          f. fMembuat Rencana Keselamatan Kerja (RK3)    
                            sebagai pedoman dalam keselamatan pada       
                                                                         
                            pekerjaan konstruksi                         
                                                                         
                      5. Tahap pelelangan penyedia jasa                  
                                                                         
                          a. Gambar Rencana lengkap;                     
                          b. Bill of Quantity ( BOQ )                    
                          c. Spesifikasi teknis dan Rencana kerja dan Syarat (
                            RKS) dan yang menjadi Dokumen tender.        
                                                                         
                                                                         
                      6. Tahap pengawasan berkala                        
                          a. Penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis   
                                                                         
                            pelaksanaan bila ada perubahan.              
                          b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-   
                            persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
                                                                         
                            konstruksi.                                  
                                                                         
11. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen :
                        Pihak Pokja/pengguna Pengadaan Barang/Jasa hanya 
                                                                         
                        menyediakan data informasi yang ada, serta membantu
                        menyediakan surat pengantar untuk mendapatkan    
                        bantuan/izin kerja dari instansi terkait.        
                                                                         
                                                                         
12. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi :              
                        Semua fasilitas yang dibutuhkan selama pelaksanaan
                        pekerjaan sejak awal hingga akhir, disediakan sendiri oleh
                                                                         
                        Konsultan ; termasuk kantor, peralatan, ATK habis pakai,
                        kendaraan roda 4 (empat), penyediaan konsumsi dan
                        keperluan lain yang dianggap perlu.              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
13. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa :                                   
                        1. Informasi                                     
                          a. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana
                                                                         
                            harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari
                            informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas  
                            termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini;
                          b. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran
                                                                         
                            informasi yang digunakan dalam pelaksanaan   
                            tugasnya baik yang berasal dari Pemberi Tugas,
                            maupun yang dicari sendiri. Kasalahan/kelalaian
                                                                         
                            pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari    
                            kesalahan infomasi menjadi tanggung jawab    
                            Konsultan Perencana.                         
                                                                         
                        2. Tenaga                                        
                            Untuk melaksanakan tujuan, Konsultan Perencana
                            harus menyediakan tenaga yang memenuhi       
                            ketentuan proyek, baik ditinjau dari segi lingkup
                                                                         
                            proyek maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
                                                                         
14. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan                                   
                                                                         
                        1. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu
                          memperhitungkan bahwa pelaksanaan pekerjaan    
                          mengikat;                                      
                                                                         
                        2. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai    
                          diserahkannya dokumen perencanaan untuk siap   
                          dilelangkan adalah 30 (Tiga puluh) hari sejak  
                          dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
                                                                         
                          Dengan terlebih dahulu Penyedia membuat Rencana
                          Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
15. Personil                                                             
                                                                         
                                    Pendidikan /         Penugasan       
                                                  Jumlah                 
                   Posisi           Kualifikasi /          (Bln)         
                                                   Orang                 
                                 Pengalaman (Minimal)                    
           A. TENAGA AHLI                                                
                                S1. T. Arsitektur/ S1. T.                
                                Sipil ; 5 Tahun ; Ahli      1            
            1 Team Leader                           1                    
                                Madya Teknik                             
                                Bangunan Gedung                          
                                S1. T. Arsitektur/ S1. T.                
                                Sipil ; 3 Tahun ; Ahli      1            
            2 Estimator                             1                    
                                Muda Teknik Bangunan                     
                                Gedung                                   
                                S1. Mesin/Elaktro ; 3                    
            3 Ahli elektrikal   Tahun ; SKA Ahli Muda 1     1            
                                Elektrikal/Mekanikal                     
                                S1. Mesin/Elaktro ; 3                    
            4 Ahli Plumbing     Tahun ; SKA Ahli Muda 1     1            
                                Plumbing                                 
           B. TENAGA PENDUKUNG                                           
            3 Surveyor          S1/D3/SMK ; 1 tahun 2       1            
            4 Operator CAD      S1/D3/SMK ; 1 tahun 2       1            
                                                                         
 Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli diatas harus memiliki Sertifikat tenaga
                                                                         
 ahli SKA/SKK dari Asosiasi dan dilengkapi dengan Curiculum Vitae (pengalaman
 dilengkapi dengan referensi/surat keterangan) serta ijazah.             
                                                                         
      Tugas Team Leader Ahli Madya Bangunan Gedung (Arsitektur) :        
                                                                         
      1) Tenaga Ahli Madya Bangunan Gedung (Arsitektur) akan bertindak sebagai
        Ketua Tim (Team Leader) perencana teknik yang bertanggung jawab  
        terhadap hasil kegiatan kepada pengguna jasa.                    
      2) Berkoordinasi secara intensif dengan pengguna jasa (owner) dan/atau
                                                                         
        pengguna bangunan gedung guna menampung saran masukan untuk bahan
        pertimbangan perencanaan teknis.                                 
      3) Melaksanakan semua kegiatan yang tercantum dalam butir-butir lingkup
        kegiatan layanan jasa konsultansi.                               
                                                                         
      4) Mempunyai inisiatif dan konsep yang jelas untuk ditawarkan kepada
        pengguna jasa sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
        terkait dengan kegiatan Perencanaan.                             
      5) Membuat semua laporan-laporan sesuai ketentuan kerangka acuan kerja
        dengan sistematika ringkas dan informatif.                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      Tugas Tenaga Ahli:                                                 
      1) Melakukan analisa, perhitungan dan perencanaan struktur/konstruksi
        bangunan.                                                        
      2) Menyusun pelaporan dan perhitungan struktur bangunan            
                                                                         
      3) Membuat analisa teknis dan persyaratan bahan                    
      4) Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pengumpulan data harga
        satuan bahan dan upah dengan menggunakan harga pasar yang terbar 
                                                                         
                                                                         
      Tugas surveyor dalam perencanaan pagar lapas meliputi:             
      1) Mengukur kondisi eksisting                                      
      2) Menentukan titik-titik batas area proyek                        
      3) Menentukan koordinat gedung                                     
      4) Membaca gambar desain                                           
                                                                         
      5) Mengaplikasikan ukuran gambar desain ke lapangan                
      6) Menghitung estimasi biaya                                       
      7) Mengarahkan proses pekerjaan di sekitar properti yang hendak dibangun
      8) Mengawasi pekerjaan pengukuran tanah                            
                                                                         
      9) Mencatat dan mengevaluasi hasil pengukuran                      
      10) Mengawasi survei lapangan yang dilakukan kontraktor            
                                                                         
      Tugas Operator CAD dalam perencanaan pagar lapas meliputi:         
                                                                         
      1) Membuat gambar topografi, peta kontur, diagram, atau rencana    
      2) Membuat gambar pra-rencana bangunan                             
      3) Membuat gambar perencanaan bangunan                             
      4) Meninjau data dari teknisi                                      
      5) Membuat panduan berdasarkan ilustrasi sistem mekanis            
                                                                         
      6) Membantu dalam pengujian produk                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
16. Tanggung Jawab Perencana                                             
                        1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara  
                          professional atas jasa perencanaan yang dilakukan
                          sesuai ketentuan dan kode etik tata laku profesi yang
                                                                         
                          berlaku;                                       
                        2. Secara Umum tanggung jawab Konsultan adalah   
                          sebagai berikut :                              
                                                                         
                          a. Hasil karya perencana yang dihasilkan harus 
                            memenuhi  persyaratan standar hasil karya    
                            perencana yang berlaku;                      
                                                                         
                          b. Hasil Karya perencana yang dihasilkan harus 
                            mengakomodasi batasan-batasan yang telah     
                            diberikan proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti
                                                                         
                                                                         
                            dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian     
                            pekerjaan dan mutu bangunan yang akan        
                            diwujudkan;                                  
                                                                         
                          c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
                            memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis
                            bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan  
                            gedung Negara dan Khususnya untuk bangunan   
                                                                         
                            gedung Lembaga Pemasyarakatan.               
                                                                         
D. LAPORAN                                                               
                                                                         
17. Laporan Pendahuluan / Konsepsi & Pra Rancangan                       
                        Laporan Pendahuluan memuat : Rincian Rencana Program
                        Kerja (Schedule Kerja) data-data yang diperoleh personil
                                                                         
                        dan hambatan-hambatan yang diperkirakan, laporan 
                        harus diserahkan selambat-lambatnya: 14 (empat belas)
                        hari sejak SPMK diterbitkan.                     
                                                                         
                                                                         
E. HAL-HAL LAIN                                                          
18. Produksi dalam Negeri                                                
                        Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
                                                                         
                        harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik 
                        Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan
                        pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
                                                                         
                                                                         
19. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                    
                        Pengumpulan data lapangan harus memenuhi         
                        persyaratan.                                     
                                                                         
                                                                         
20. Perubahan Nilai Pajak                                                
                        Apabila terdapat aturan baru tentang perubahan nilai PPN
                                                                         
                        yang berlaku setelah kontrak berjalan, maka akan 
                        dilakukan penyesuian nilai PPN yang akan dibebankan
                        kepada penyedia jasa yaitu 11%                   
                                                                         
                                                                         
25. Penutup                                                              
                        Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka
                        konsultan perencana hendaknya memeriksa semua bahan
                        masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain
                        yang dibutuhkan.                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                        Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan perencana
                        agar segera menyusun program kerja.              
                                                                         
                        Disamping syarat-syarat tersebut diatas, calon penyedia
                        Barang dan Jasa Konsultansi Perencanaan dalam hal
                        mengajukan Penawaran diwajibkan membuat Jadwal   
                        Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perancangan
                                                                         
                        Pembangunan  Rehabilitasi Rekonstruksi dan       
                        Pemeliharaan Bangunan dan PSU Rumah Susun TA. 2025
                        yang merupakan bagian dari penilaian.            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                        Kapuas , 06 Oktober 2025         
                                        Pejabat Pembuat Komitmen,        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                        Ade Lesmana, S.T., M.M.          
                                        NIP. 197703172006041013
Tenders also won by CV Wibawa Design Konsultan