| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0752488437711000 | Rp 199,265,424 | 70.21 | 90.21 | |
PT Samudra Kencana Gemilang | 01*4**3****28**0 | - | - | - |
| 0031348659711000 | - | - | - | |
| 0810753947711000 | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | - | |
| 0028832202731000 | - | - | - | |
CV Pratama Huma Design | 09*4**0****11**0 | - | - | - |
| 0023036312731000 | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | |
| 0700695604711000 | - | - | - | |
Sampai Jauh Andil Peranan | 10*0**0****52**8 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN
RUANG, PERUMAHAN, KAWASAN
PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Jalan Tambun Bungai No. 29 Telp/Fax (0513) 22287) Kuala Kapuas
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PENGGUNA ANGGARAN : KEPALA DINAS PUPRPKPP
SATKER/SKPD : DINAS PUPRPKPP
NAMA PPK : KEPALA BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN
PERMUKIMAN
NAMA PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PERANCANGAN PEMBANGUNAN
REHABILITASI REKONSTRUKSI DAN PEMELIHARAAN
BANGUNAN DAN PSU RUMAH SUSUN
TAHUN ANGGARAN 2025
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
a. Setiap bangunan gedung beserta sarana dan prasarana
harusdiwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan
mutu dankualitas yang baik sehingga mampu memenuhi
fungsibangunan secara optimal, dan dapat menjadi
teladan bagi lingkungannya, serta dapat berkontribusi
positif bagi perkembangan daerah.
b. Setiap bangunan beserta sarana dan prasarana harus
direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis dan lingkungan yang layak
dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi
bangunan sarana dan prasarana.
c. Penyedia jasa perencanaan perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
perencanaan teknis yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan
perlu disiapkan secara matang sehingga mampu
mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan.
e. Agar Pelaksanaan Konstruksi dapat terlaksana dengan baik
dalam arti memenuhi unsur kekuatan, keamanan,
kenyamanan pengguna, keindahan dan ekonomis, maka
harus diawali dengan kegiatan perencanaan oleh penyedia
jasa konsultan perencana.
2. Maksud dan Tujuan
a. Kerangka Acuan Kerja ini merupakan acuan bagi konsultan
Perencana dalam melaksanakan kegiatannya yang
memuat tentang masukan azas, kreteria, keluaran dan
proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan untuk di
interprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
perencanaan.
b. Konsultan perencana yang diserahi tugas pekerjaan ini
wajib menyediakan jasa-jasanya sesuai dengan ketentuan
yang tertuang di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
c. Dengan Penugasan ini diharapkan konsultan perencana
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik yang
memenuhi syarat serta mampu membuat desain
rancangan gedung sebagai dasar dalam pelaksanaan
konstruksi pembangunan gedung sesuai dengan jadwal
yang dibutuhkan, sesuai dengan spesifikasi teknis dan
dapat dimanfaatkan.
d. Untuk mendukung maksud diatas, kepada Konsultan
Perencana yang ditunjuk dan diberikan kepercayaan untuk
menyiapkan segala sesuatunya dalam hal fisiknya yang
memuat masukan, azas kriteria dan proses yang harus
dipenuhi dan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugas
sehingga dapat :
1. Menyusun pola sistematika laporan. Pengumpulan data
pengukuran, penelitian dan perencanaan.
2. Mengembangkan pemikiran secara menyeluruh
(komprehensif) sehingga menghasilkan rencana fisik
secara teknis yang memenuhi syarat dan kriteria
pembangunan.
3. Pekerjaan ini ditujukan untuk mendapatkan proses
pembangunan sarana serta prasarana yang “efisien”
(laik fungsi dan terjangkau), “efektif” (design bangunan
yang sudah mempertimbangkan fungsi dan pola calon
penghuni) dan “berkelanjutan” (menjadi contoh yang
baik bagi lingkungan).
4. Menyajikan dokumen yang lengkap dan siap untuk
dipergunakan dalam pelelangan pekerjaan konstruksi
maupun pelaksanaan di lapangan dan Dokumen Lelang
tersebut terdiri atas satu paket yang siap untuk
dilelangkan.
3. Sasaran
Diperolehnya produk perencanaan Sarana dan Prasarana
Bangunan Negara serta diperolehnya dokumen untuk
Pengadaan Jasa Konstruksi Jasa Konsultansi Perancangan
Pembangunan Rehabilitasi Rekonstruksi dan Pemeliharaan
Bangunan dan PSU Rumah Susun terhadap pelaksanaan
pembangunan yang sesuai dengan peruntukannya.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,
Provinsi Kalimantan Tengah.
5. Sumber Pendanaan
Sumber Dana Kegiatan Perencanaan ini dibebankan kepada
Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) SKPD
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan,
Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kapuas
Nomor : DPPA/A.3/1.03.1.04.2.10.03.0000/001/2025 Tanggal
13 Agustus 2025.
Pagu Biaya Perencanaan Jasa Konsultansi Perancangan
Pembangunan Rehabilitasi Rekonstruksi dan Pemeliharaan
Bangunan dan PSU Rumah Susun 2025 ini, sebesar Rp.
200.000.000,- ; dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar
: Rp. 200.000.000,-.
Biaya pekerjaan konsultan Perencanaan dan tata cara
pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui
tahapan proses pengadaan konsultan perencana sesuai
peraturan yang berlaku, yang terdiri dari:
a. honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang,
b. materi dan penggandaan laporan,
c. Pembelian bahan dan ATK
d. pembelian dan atau sewa peralatan
e. pajak PPn 11%,
Cara pembayaran biaya konsultan Perencana didasarkan
pada prestasi kemajuan pekerjaan perencanaan yang terdiri
dari :
a. Tahap Konsepsi perancangan teknis 15%
b. Tahap Pra rancangan 20%
c. Tahap Pengembangan rancangan 25%
d. Tahap Rancangan gambar detail dan Rencana 20 %
Anggaran Biaya ( RAB ) serta penyusunan Rencana
Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
e. Tahap pelelangan penyedia jasa pelaksanaan 5 %
konstruksi
f. Tahap pengawasan berkala 15 %
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
a. Penanggung Jawab Anggaran kegiatan selaku Pengguna
Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang
Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, selanjutnya
penanggung jawab pelaksanaannya dilaksanakan oleh Kuasa
Pengguna Anggaran.
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat struktural pada
Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas
Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang
bertanggung jawab terhadap kegiatan, yaitu:
Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen :
Nama PPK : Ade Lesmana, S.T., M.M.
NIP : 197703172006041013
Nama Satker : Bidang Perumahan dan Kawasan
Permukiman
c. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah pejabat teknis
pelaksanaan dan operasional pekerjaan di lapangan yang
melaporkan kegiatan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran,
Surat Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
diterbitkan oleh Pengguna Anggaran dengan kapasitas sebagai
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah pada instansi unit kerja
dimaksud.
B. DATA PENUNJANG
7. Standar Teknis
Standar Teknis yang dipergunakan :
1. PPI : Pedoman Perpipaan Indonesia
2. NPC (AS) : National Plumbing Codes
3. SII : Standar Industri Indonesia
4. BS : British Standard
5. FOC (AS) : Fire Office Committee
6. NFPA (AS) : National Fire Protection Associaton
7. NEC (AS) : National Electric Codes
8. AWW : American Water Works Associates
9. PUIL : Peraturan Umum Instalasi Listrik
10. PUBB : Peraturan Umum Bahan Bangunan
11. PBI : Peraturan Beton Bertulang
12. ANSI : American National of Standard Institute
13. ASTM : American Standard of Testing Material
14. JIS : Japan International Standard
15. ASME : American Society Of Mechanical Engineers
16. UL : Underwater Licences
17. FM : Factory Manual
18. SMACN : Sheet Metal & Air Conditioning National
Associates
19. ASHRAE : American Sociaty of Heating Ventilating and
Air Conditioning Engineers
20. Dan lain-lain
8. Referensi Hukum
Peraturan-peraturan yang, mengacu/merujuk kepada :
1. Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah RI, Nomor 29 Tahun 2000,
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
3. Perpres RI No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Instansi Pemerintah
4. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
RI Nomor : M.01.PL.01.01 Tahun 2003 tentang Pola
Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan;
5. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor M.HH.01.PB.02.09 Tahun 2019 tentang Pola
Bangunan Lembaga Penempatan Anak Sementara,
Lembaga Pembinaan Khusus Anak , Rumah Tahanan
Negara Perempuan dan Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No.
22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018, tentang
Pembangunan Gedung Negara
7. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Bangunan Gedung Negara
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002
9. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman SMKK
10. Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi
11.Keputusan Menteri PUPR Nomor 33/KPTS/M/2025
Tahun 2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli
untuk Layanan Jasa Konsultasi Konstruksi
12. Peraturan-peraturan yang ada berlaku secara Nasional
(SK-SNI)
C. RUANG LINGKUP
9. Lingkup Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan,
site/tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan
gedung negara yang terdiri dari :
a. Persiapan melakukan inventarisasi Data dan informasi
lapangan, membuat interpretasi secara garis besar
terhadap KAK, dan konsultasi dengan Pemerintah
Daerah setempat (bila diperlukan) mengenai Peraturan
Daerah/Perijinan Bangunan dan peraturan terkait;
b. Gambaran materi Pekerjaan Konstruksi TA. 2025 yang
terkait dengan Jasa Konsultansi Perancangan
Pembangunan Rehabilitasi Rekonstruksi dan
Pemeliharaan Bangunan dan PSU Rumah Susun.
c. Melakukan pengukuran serta penggambaran situasi;
d. Mengerjakan perencanaan pada bangunan-bangunan
yang telah ditetapkan;
e. Perencanaan harus mempedomani hasil uji dari
kelayakan konstruksi;
f. Penyusunan Perencanaan Teknis bangunan dengan
membuat perhitungan daya dukung konstruksi
terhadap bangunan (yang tersebut);
g. Penyusunan rencana detail struktur, detail arsitektur,
detail utilitas yang sesuai dengan gambar rencana yang
telah disetujui, dan pembuatan rencana kerja dan
syarat-syarat (RKS), Rincian volume pelaksanaan
pekerjaan / Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan
membuat Rencana Keselamatan Kerja Konstruksi (RK3)
h. Dokumen Persiapan Pemilihan
Dilakukan dengan metode pengumpulan dan
pemberkasan dokumen-dokumen: gambar rencana;
BOQ; Spesifikasi teknis dan Rencana Kerja dan Syarat
(RKS) menjadi Dokumen Tender.
i. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan
pekerjaan, termasuk menyusun berita acara penjelasan
pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusunkembali
dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas
yang sama apabila terjadi lelang ulang.
j. Mengadakan pengawasan berkala sesama pelaksanaan
konstruksi fisik dan melaksanakan satuan kerja seperti:
• Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan.
• Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.
Lingkup Layanan
Lingkup pelayanan untuk pelaksanaan pekerjaan konsultan adalah sebagai berikut :
1. Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Pembangunan Tembok Keliling pada Lapas
Kelas III Sukamara, Jasa Konsultansi Konstruksi yang berorientasi pada layanan.
10. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut
akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
1. Tahap Konsep Perancangan
a. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep
organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perencana,
metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu
perencanaan;
b. Konsep skematik rencana teknis, termasuk program
lainya;
c. Laporan dan informasi lapangan, termasuk hasil soil
investigation, survey fisik dan data pengguna,
peraturan-peraturan dan lain-lain.
2. Tahap Pra rancangan
a. Gambar-gambar Pra-Rencana;
b. Perkiraan Biaya Pembangunan;
c. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat RKS);
d. Hasil Konsultasi Rencana dengan Pengguna.
3. Tahap Pengembangan Rancangan
a. Gambar pengembangan rencana struktur, arsitektur
dan utilitas;
b. Uraian konsep rencana dan perhitungan -
perhitungan yang diperlukan;
c. Draf Rencana Anggaran Biaya;
d. Draf Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
4. Tahap Rancangan Detail
a. Gambar Rencana teknis bangunan lengkap;
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)/Spek teknis;
c. Bill Of Quantity (BQ);
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
e. Laporan Perencanaan Perencanaan Struktur,
Arsitektur, utilitas, lengkap dengan perhitungan-
perhitungan yang diperlukan (Analisa EE dan 0E)
f. fMembuat Rencana Keselamatan Kerja (RK3)
sebagai pedoman dalam keselamatan pada
pekerjaan konstruksi
5. Tahap pelelangan penyedia jasa
a. Gambar Rencana lengkap;
b. Bill of Quantity ( BOQ )
c. Spesifikasi teknis dan Rencana kerja dan Syarat (
RKS) dan yang menjadi Dokumen tender.
6. Tahap pengawasan berkala
a. Penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-
persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
konstruksi.
11. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen :
Pihak Pokja/pengguna Pengadaan Barang/Jasa hanya
menyediakan data informasi yang ada, serta membantu
menyediakan surat pengantar untuk mendapatkan
bantuan/izin kerja dari instansi terkait.
12. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi :
Semua fasilitas yang dibutuhkan selama pelaksanaan
pekerjaan sejak awal hingga akhir, disediakan sendiri oleh
Konsultan ; termasuk kantor, peralatan, ATK habis pakai,
kendaraan roda 4 (empat), penyediaan konsumsi dan
keperluan lain yang dianggap perlu.
13. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa :
1. Informasi
a. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana
harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari
informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini;
b. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
tugasnya baik yang berasal dari Pemberi Tugas,
maupun yang dicari sendiri. Kasalahan/kelalaian
pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari
kesalahan infomasi menjadi tanggung jawab
Konsultan Perencana.
2. Tenaga
Untuk melaksanakan tujuan, Konsultan Perencana
harus menyediakan tenaga yang memenuhi
ketentuan proyek, baik ditinjau dari segi lingkup
proyek maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
14. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
1. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu
memperhitungkan bahwa pelaksanaan pekerjaan
mengikat;
2. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai
diserahkannya dokumen perencanaan untuk siap
dilelangkan adalah 30 (Tiga puluh) hari sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Dengan terlebih dahulu Penyedia membuat Rencana
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
15. Personil
Pendidikan / Penugasan
Jumlah
Posisi Kualifikasi / (Bln)
Orang
Pengalaman (Minimal)
A. TENAGA AHLI
S1. T. Arsitektur/ S1. T.
Sipil ; 5 Tahun ; Ahli 1
1 Team Leader 1
Madya Teknik
Bangunan Gedung
S1. T. Arsitektur/ S1. T.
Sipil ; 3 Tahun ; Ahli 1
2 Estimator 1
Muda Teknik Bangunan
Gedung
S1. Mesin/Elaktro ; 3
3 Ahli elektrikal Tahun ; SKA Ahli Muda 1 1
Elektrikal/Mekanikal
S1. Mesin/Elaktro ; 3
4 Ahli Plumbing Tahun ; SKA Ahli Muda 1 1
Plumbing
B. TENAGA PENDUKUNG
3 Surveyor S1/D3/SMK ; 1 tahun 2 1
4 Operator CAD S1/D3/SMK ; 1 tahun 2 1
Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli diatas harus memiliki Sertifikat tenaga
ahli SKA/SKK dari Asosiasi dan dilengkapi dengan Curiculum Vitae (pengalaman
dilengkapi dengan referensi/surat keterangan) serta ijazah.
Tugas Team Leader Ahli Madya Bangunan Gedung (Arsitektur) :
1) Tenaga Ahli Madya Bangunan Gedung (Arsitektur) akan bertindak sebagai
Ketua Tim (Team Leader) perencana teknik yang bertanggung jawab
terhadap hasil kegiatan kepada pengguna jasa.
2) Berkoordinasi secara intensif dengan pengguna jasa (owner) dan/atau
pengguna bangunan gedung guna menampung saran masukan untuk bahan
pertimbangan perencanaan teknis.
3) Melaksanakan semua kegiatan yang tercantum dalam butir-butir lingkup
kegiatan layanan jasa konsultansi.
4) Mempunyai inisiatif dan konsep yang jelas untuk ditawarkan kepada
pengguna jasa sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
terkait dengan kegiatan Perencanaan.
5) Membuat semua laporan-laporan sesuai ketentuan kerangka acuan kerja
dengan sistematika ringkas dan informatif.
Tugas Tenaga Ahli:
1) Melakukan analisa, perhitungan dan perencanaan struktur/konstruksi
bangunan.
2) Menyusun pelaporan dan perhitungan struktur bangunan
3) Membuat analisa teknis dan persyaratan bahan
4) Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pengumpulan data harga
satuan bahan dan upah dengan menggunakan harga pasar yang terbar
Tugas surveyor dalam perencanaan pagar lapas meliputi:
1) Mengukur kondisi eksisting
2) Menentukan titik-titik batas area proyek
3) Menentukan koordinat gedung
4) Membaca gambar desain
5) Mengaplikasikan ukuran gambar desain ke lapangan
6) Menghitung estimasi biaya
7) Mengarahkan proses pekerjaan di sekitar properti yang hendak dibangun
8) Mengawasi pekerjaan pengukuran tanah
9) Mencatat dan mengevaluasi hasil pengukuran
10) Mengawasi survei lapangan yang dilakukan kontraktor
Tugas Operator CAD dalam perencanaan pagar lapas meliputi:
1) Membuat gambar topografi, peta kontur, diagram, atau rencana
2) Membuat gambar pra-rencana bangunan
3) Membuat gambar perencanaan bangunan
4) Meninjau data dari teknisi
5) Membuat panduan berdasarkan ilustrasi sistem mekanis
6) Membantu dalam pengujian produk
16. Tanggung Jawab Perencana
1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara
professional atas jasa perencanaan yang dilakukan
sesuai ketentuan dan kode etik tata laku profesi yang
berlaku;
2. Secara Umum tanggung jawab Konsultan adalah
sebagai berikut :
a. Hasil karya perencana yang dihasilkan harus
memenuhi persyaratan standar hasil karya
perencana yang berlaku;
b. Hasil Karya perencana yang dihasilkan harus
mengakomodasi batasan-batasan yang telah
diberikan proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti
dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian
pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan;
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis
bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan
gedung Negara dan Khususnya untuk bangunan
gedung Lembaga Pemasyarakatan.
D. LAPORAN
17. Laporan Pendahuluan / Konsepsi & Pra Rancangan
Laporan Pendahuluan memuat : Rincian Rencana Program
Kerja (Schedule Kerja) data-data yang diperoleh personil
dan hambatan-hambatan yang diperkirakan, laporan
harus diserahkan selambat-lambatnya: 14 (empat belas)
hari sejak SPMK diterbitkan.
E. HAL-HAL LAIN
18. Produksi dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
19. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
persyaratan.
20. Perubahan Nilai Pajak
Apabila terdapat aturan baru tentang perubahan nilai PPN
yang berlaku setelah kontrak berjalan, maka akan
dilakukan penyesuian nilai PPN yang akan dibebankan
kepada penyedia jasa yaitu 11%
25. Penutup
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka
konsultan perencana hendaknya memeriksa semua bahan
masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain
yang dibutuhkan.
Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan perencana
agar segera menyusun program kerja.
Disamping syarat-syarat tersebut diatas, calon penyedia
Barang dan Jasa Konsultansi Perencanaan dalam hal
mengajukan Penawaran diwajibkan membuat Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perancangan
Pembangunan Rehabilitasi Rekonstruksi dan
Pemeliharaan Bangunan dan PSU Rumah Susun TA. 2025
yang merupakan bagian dari penilaian.
Kapuas , 06 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Ade Lesmana, S.T., M.M.
NIP. 197703172006041013