| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0020505699731000 | Rp 469,177,470 | 80.9 | - | |
| 0752488437711000 | Rp 469,530,000 | 85.2 | - | |
| 0854535564732000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0018607176612000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0028093185711000 | - | - | - | |
| 0030256275731000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0732742333951000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0025317041731000 | - | - | - | |
| 0809020720731000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0023092299406000 | - | - | - | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | - |
| 0021684261101000 | - | - | - | |
| 0937203099955000 | - | - | - | |
| 0018602722731000 | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | |
| 0017974734017000 | - | - | - | |
| 0026937300211000 | - | - | - |
Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan pengawasan yang harus dilaksanakan oleh konsultan Pengawasan / Supervisi adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya pembangunan bangunan negara, peraturan menteri pekerjaan umum nomor : 22/KPST/M/2018 Tanggal 14 September 2018 Kegiatan pengawasan terdiri atas: a) memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan. b) mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi. c) mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik. d) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi. e) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi. f) meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi. g) meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima pertama. h) menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan. i) menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi. j) bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung. k) membantu pengelola kegiatan dalam Menyusun Dokumen Pendaftaran. l) melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun sesuai dengan PBG. m) membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.