| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0028845428712000 | Rp 1,177,811,200 | - | |
| 0530329663732000 | Rp 1,177,811,200 | - | |
| 0538078049711000 | Rp 1,177,811,200 | - | |
| 0954729521711000 | - | - | |
| 0935762401711000 | - | - | |
CV Sumber Berkat Utama | 0830799094711000 | Rp 1,181,928,000 | - |
| 0025387887711000 | Rp 1,400,936,907 | - | |
| 0665505442711000 | Rp 1,178,024,797 | Tidak menyampaikan SPT Tahun 2022 sesuai persyaratan di tender pekerjaan ini | |
| 0025497470712000 | Rp 1,428,000,000 | - | |
CV May | 0020147609714000 | - | - |
| 0011240066711000 | Rp 1,187,902,403 | - | |
| 0025323833714000 | Rp 1,037,946,247 | Tidak menyampaikan SPT Tahun 2022 sesuai persyaratan dalam tender ini (SPT yg disampaikan Tahun 2021) | |
| 0663733152712000 | Rp 1,030,500,034 | Pengalaman Personil Tidak diketahui oleh Pihak perusahaan pemberi pekerjaan | |
| 0942578535711000 | - | - | |
CV Artha Capricornus | 0019220680711000 | - | - |
| 0939047056713000 | - | - | |
| 0020431318731000 | - | - | |
| 0025493990713000 | - | - | |
| 0015767080711000 | - | - | |
| 0942812017711000 | - | - | |
| 0735164238712000 | - | - | |
| 0944286426732000 | - | - | |
| 0317524197711000 | - | - | |
| 0761025808732000 | - | - | |
| 0029780947711000 | - | - | |
| 0012039426711000 | - | - | |
| 0602157380711000 | - | - | |
| 0011240074711000 | - | - | |
| 0023074107325000 | - | - | |
| 0827867961711000 | - | - | |
| 0947350740731000 | - | - | |
| 0922126602711000 | - | - | |
| 0965493554711000 | - | - | |
| 0749697389711000 | - | - | |
Artha Fadillah | 05*3**8****31**0 | - | - |
| 0032299943711000 | - | - | |
| 0628332066711000 | - | - | |
| 0847817954711000 | - | - | |
| 0018793463731000 | - | - | |
| 0959218728732000 | - | - | |
| 0940496532711000 | - | - | |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - | - |
| 0710197096711000 | - | - |
PEMERINTAHKABUPATEN
DINAS PEKERJAAN UMUM,PENATAAN RUANG, PERUMAHAN
DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jalan Tambun Bungai No. 29 Kuala Kapuas – Kalimantan Tengah
Telp.(0513) 21319 – 22287 Fax.(0513) 22002 – 22287
Email : dpu@kapuaskab.go.id
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi:
(GABUNGAN LUMPSUM DAN HARGA SATUAN)
Nomor: 056/...... / KONTRAK/SDA/ ….. /DPUPRPKP’2023
“SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
ditandatangani di Kuala Kapuas pada hari …….. tanggal ……… bulan ….. tahun Dua Ribu Dua
Puluh Tiga antara :
1. Nama : INA ISABELA, ST., MM
Jabatan : selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan
atas nama Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Dinas
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Kapuas
Berdasarkan Kedudukan : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Kapuas Jalan Tambun
Bungai No. 29 (0513) 21319-22287-21481 Kuala Kapuas –
Kalimantan Tengah 73514
menjalankan tugas tersebut dan oleh karena itu dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah
Kabupaten Kapuasc.q. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Kapuas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kapuas Nomor :
600/041/DPUPRPKP’2023 tentang penunjukan/penangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah
Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2023 disebut “Pejabat Pembuat Komitmen”
- dan -
2. Nama :
Berdasarkan Identitas :
Jabatan :
Berkedudukan di :
NPWP Badan Usaha :
No. Rekening Bank :
yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng
atas semua kewajiban terhadap Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Kontrak ini dan
telah menunjuk __________ [nama anggota kemitraan/KSO yang ditunjuk sebagai wakil
kemitraan/KSO] untuk bertindak atas nama Kemitraan/KSO yang berkedudukan di __________
[alamat Penyedia wakil kemitraan/KSO], berdasarkan surat Perjanjian kemitraan/KSO No.
___________ tanggal ___________ (selanjutnya disebut “Penyedia”).”]
MENGINGAT BAHWA:
(a) Pejabat Pembuat Komitmen telah meminta Penyedia untuk menyediakan Pekerjaan
Konstruksi sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang
terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”);
(b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, berdasarkan
penawaran yang telah disampaikan, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber
daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c) Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(d) Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
menyetujui hal-hal sebagai berikut:
1. Kontrak ini merupakan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, dengan total harga
Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Daftar
Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp________________ (_______________________ rupiah);
2. Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
3. Dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari Kontrak ini:
a. adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. pokok perjanjian, syarat-syarat khusus Kontrak, syarat-syarat umum Kontrak;
c. surat penawaran, beserta penawaran harga;
d. spesifikasi teknis;
e. gambar-gambar;
f. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
g. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 di atas;
5. Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia dinyatakan
dalam Kontrak yang meliputi khususnya:
a. Pejabat Pembuat Komitmen mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
2) meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
dilakukan oleh Penyedia;
3) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
4) melakukan proses pembayaran pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia, dengan tata cara
pembayaran mengacu kepada peraturan-perundang-undangan tentang keuangan
negara/daerah;
b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang
telah ditentukan dalam Kontrak, dengan tata cara pembayaran mengacu kepada
peraturanperundang-undangan tentang keuangan negara/daerah;
2) bertanggungjawab sepenuhnya atas pemenuhan kuantitas dan kualitas pekerjaan,
serta pemenuhan kecukupan waktu dan kesesuaian tempat, sebagaimana yang
ditentukan di dalam kontrak;
3) meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pejabat Pembuat
Komitmen untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
4) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat Pembuat
Komitmen dan bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran data dan informasi
laporan yang disampaikan. Laporan yang disampaikan menjadi acuan PPK dalam
menilai capaian pekerjaan;
5) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
6) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh
tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun
sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan
pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
7) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen;
8) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang
telah ditetapkan dalam Kontrak;
9) bertanggungjawab secara teknis dan keuangan atas kondisi yang terjadi akibat
keterlambatan pekerjaan yang disebabkan oleh penyedia;
10) bertanggungjawab sepenuhnya atas perhitungan keuangan yang telah dibayarkan
jika di kemudian waktu berdasarkan perhitungan oleh pihak yang berwenang
terdapat kekurangan volume atau kelebihan pembayaran;
11) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan
tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun
miliknya akibat kegiatan Penyedia.
6. Kontrak dapat dilakukan perubahan pada setiap bagian kontrak termasuk lampirannya,
dengan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
7. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan, dengan tanggal
mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat
Umum/ Khusus Kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja.
Dengan demikian, Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Untuk dan atas nama __________ Untuk dan atas nama Penyedia/Kemitraan
Pejabat Pembuat Komitmen (KSO) __________
[tanda tangan (jika salinan asli ini untuk [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk
Penyedia maka rekatkan materai Rp 10.000,- )] satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen maka
rekatkan materai Rp 10.000,- )]
_______________________________________ [nama lengkap]
Pejabat Pembuat Komitmen [jabatan]
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. Ketentuan Umum
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus
mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
1.1 Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian
kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian,
pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu
bangunan.
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
1.3 Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN adalah
pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan
sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggUnaan
anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang
bersangkutan. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan
APBD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan
sebagian kewenangan pengguria anggaran dalam melaksanakan
sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Kuasa Pengguna
Anggaran selanjutnya disingkat KPA.
1.4 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK
adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
1.5 Pejabat Pembuat Komitmen adalah pihak pertama di dalam
kontrak yang dapat dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK.
1.6 Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat
PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil
pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
1.7 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern
pada Institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat
yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
1.8 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
berdasarkan kontrak. Adapun yang dimaksud sebagai Pelaku
Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik
yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum
yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan
dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
1.9 Subpenyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian
kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk
melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.10 Kemitraan/ Kerja Sama Operasi (KSO) adalah kerja sama
usaha antar penyedia baik penyedia nasional maupun penyedia
asing, yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban
dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.11 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah
jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak
bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang
diserahkan oleh penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen
untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia.
1.12 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat
Komitmen dengan penyedia yang mencakup Syarat-Syarat
Umum Kontrak (SSUK) ini dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak
(SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak.
1.13 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
Kontrak.
1.14 Hari adalah hari kalender.
1.15 Direksi lapangan adalah tim pendukung yang
dibentuk/ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, terdiri
dari 1 (satu) orang atau lebih, yang ditentukan dalam syarat-
syarat khusus kontrak untuk mengendalikan pelaksanaan
pekerjaan.
1.16 Direksi teknis adalah tim pendukung yang ditunjuk/ditetapkan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen untuk mengawasi pelaksanaan
pekerjaan.
1.17 Daftar kuantitas dan harga (rincian harga penawaran)
adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah
biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.
1.18 Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan perkiraan
biaya pekerjaan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data
yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Pokja
ULP untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya.
1.19 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi
sesuai peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen
Pengadaan;
1.20 Harga Satuan Pekerjaan (HSP) adalah harga satu jenis
pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu;
1.21 Metode pelaksanaan pekerjaan adalah cara kerja yang layak,
realistik dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh
pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam
penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang
sistimatis berdasarkan sumber daya yang dimiliki penawar;
1.22 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara
logis, realistik dan dapat dilaksanakan.
1.23 Personil inti adalah orang yang akan ditempatkan secara penuh
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
Pengadaan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan
untuk melaksanakan pekerjaan.
1.24 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian
pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
Dokumen Pengadaan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada
penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
1.25 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini
terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai
dengan masa pemeliharaan berakhir.
1.26 Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja penyedia yang
dinyatakan pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
1.27 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
pertama pekerjaan selesai, dinyatakan dalam Berita Acara
penyerahan pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
1.28 Masa pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang
ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak
tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal
penyerahan akhir pekerjaan.
1.29 Kegagalan Bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah
diserahterimakan oleh penyedia kepada Pejabat Pembuat
Komitmen dan terlebih dahulu diperiksa serta diterima oleh
Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, menjadi tidak
berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau
tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak,
dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja,
dan/atau keselamatan umum.
2. Penerapan
SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
3. Bahasa dan
3.1 Bahasa kontrak harus dalam Bahasa Indonesia.
Hukum
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku
di Indonesia.
4. Larangan 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak Korupsi,
Kolusi dilarang untuk: dan Nepotisme
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau (KKN),
menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan
Persekongkolan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang
diketahui serta Penipuan atau patut dapat diduga berkaitan dengan
pengadaan ini;
b. melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil
pelelangan, sehingga mengurangi/menghambat/
memperkecil/meniadakan persaiangan yang sehat dan/atau merugikan
pihak lain; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen
dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan
pelaksanaan Kontrak ini .
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota
Kemitraan/KSO apabila berbentuk Kemitraan/KSO) dan Sub penyedianya
(jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang dilarang di atas.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Pembuat Komitmen terbukti
melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi
administratif sebagai berikut: a. pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan
dalam SSKK;
c. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan
d. dimasukkan dalam daftar hitam.
4.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen kepada PA/KPA.
4.5 Pejabat Pembuat Komitmen yang terlibat dalam KKN dan penipuan
dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
5. Asal Material/ 5.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari
Bahan rincian komponen dalam negeri dan komponen impor.
5.2 Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan diperoleh,
antara lain tempat material/bahan ditambang, tumbuh, atau
diproduksi.
5.3 Material/bahan harus diutamakan yang manufaktur, pabrikasi,
perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya dilakukan di
Indonesia (produksi dalam negeri).
5.4 Jika dalam material/bahan digunakan komponen berupa barang, jasa,
atau gabungan keduanya yang tidak berasal dari dalam negeri (impor)
maka penggunaan komponen impor harus sesuai dengan besaran
TKDN dalam formulir rekapitulasi perhitungan TKDN (apabila
diberikan preferensi harga) yang merupakan bagian dari penawaran
penyedia.
6. Korespondensi 6.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau
faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam
SSKK.
6.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan
Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia,
dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara
langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika
disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili
yang ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
7. Wakil Sah Para Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan,
dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat
Pihak
berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau
Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang
disebutkan dalam SSKK.
8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang
akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini
berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
9. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil yang bersangkutan
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas
pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap
telah termasuk dalam Nilai Kontrak.
10. Pengalihan 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
dan/atau
(merger), konsolidasi, pemisahan, maupun akibat lainnya.
Subkontrak
10.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan penyedia lain dengan
mensubkontrakkan sebagian pekerjaan.
10.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan
apabila pekerjaan tersebut sejak awal di dalam
Dokumen Pengadaan dan dalam Kontrak diijinkan untuk
disubkontrakkan.
10.5 Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan
kepada Penyedia spesialis.
10.6 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen. Penyedia
tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan.
10.7 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan dan
Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam SSKK.
Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
11. Pengabaian ketentuan
tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak
menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau
seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang
lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara
tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan
pengabaian.
12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh
terhadap personil dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan
yang dilakukan oleh mereka.
13. Kemitraan/KSO Kemitraan/KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang
disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama
Kemitraan/KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap
Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Kontrak.
14. Penemuanpenemuan Penyedia wajib memberitahukan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen dan kepada pihak yang berwenang semua penemuan
benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan
kekayaan di lokasi pekerjaan yang
menurut peraturan perundang-undangan dikuasai oleh negara .
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK
15. Jadwal 15.1 Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan Surat Pelaksanaan
Perjanjian oleh Para Pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam
Pekerjaan SSKK.
15.2 Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang
ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dihitung sejak
tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
15.3 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang
ditentukan dalam SSKK.
15.4 Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya
dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
Pejabat Pembuat Komitmen, maka Pejabat Pembuat Komitmen
dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas
penyedia dengan adendum kontrak.
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan
16. Penyerahan 16.1 Pejabat Pembuat Komitmen berkewajiban untuk menyerahkan
keseluruhan lokasi kerja kepada penyedia sebelum SPMK
Lokasi Kerja
diterbitkan. Penyerahan dilakukan setelah sebelumnya
dilakukan pemeriksaan lapangan. Hasil pemeriksaan dan
penyerahan dituangkan dalam berita acara penyerahan lokasi
kerja.
16.2 Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-hal
yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka
perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
16.3 Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari lokasi
kerja maka Pejabat Pembuat Komitmen dapat dianggap telah
menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu yang terkait dengan
bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi ini ditetapkan sebagai
Peristiwa Kompensasi.
17. Surat Perintah 17.1 Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan SPMK selambat-
Mulai Kerja lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal penanda-
tanganan kontrak.
(SPMK)
17.2 Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat
dimulainya pelaksanaan kontrak oleh penyedia.
18. Program Mutu 18.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada
rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
18.2 Program mutu disusun paling sedikit berisi:
a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. organisasi kerja penyedia;
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. prosedur instruksi kerja; dan
f. pelaksana kerja.
18.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi
pekerjaan.
18.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu
jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.
18.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan
perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya
terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan
terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus
mendapatkan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen.
18.6 Persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen terhadap program
mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia.
19. Rapat Persiapan 19.1 Pejabat Pembuat Komitmen bersama dengan penyedia, unsur
Pelaksanaan perencanaan, dan unsur pengawasan, harus sudah
Kontrak menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
19.2 Dalam rapat persiapan, Pejabat Pembuat Komitmen dapat
mengikutsertakan Tim Teknis dan/atau Tim Pendukung.
19.3 Penyedia menghadirkan seluruh personil inti pekerjaan dan
tenaga ahli / tenaga terampil yang disampaikan di dalam
penawaran.
19.4 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan kontrak meliputi:
a. Program mutu disusun oleh Penyedia, yang paling sedikit
berisi :
1) Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
2) organisasi kerja Penyedia;
3) jadwal pelaksanaan pekerjaan;
4) tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
5) prosedur instruksi kerja;
6) jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan
dan personil; dan
7) penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan
lokasi pekerjaan.
b. program mutu dapat direvisi sesuai kondisi lokasi pekerjaan.
19.5 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam
Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang
ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
20. Mobilisasi 20.1 Penyedia melakukan mobilisasi paling lambat harus sudah
Peralatan,
mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
Fasilitas dan
diterbitkan SPMK.
Personil
20.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu:
a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor,
rumah, gedung
laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau
c. mendatangkan personil-personil.
20.3 Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan.
21. Pengawasan 21.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
Pelaksanaan
Pembuat Komitmen mengangkat Pengawas Pekerjaan dari
Pekerjaan
personil PPK dan jika perlu konsultan pengawas. Pengawas
Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan
pekerjaan.
21.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu
bertindak untuk kepentingan Pejabat Pembuat Komitmen. Jika
tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan dapat bertindak
sebagai Wakil Sah Pejabat Pembuat Komitmen.
22. Persetujuan 22.1 Semua gambar yang digunakan untuk mendapatkan Hasil
Pengawas Pekerjaan baik yang permanen maupun sementara harus
Pekerjaan mendapatkan persetujuan Pengawas Pekerjaan.
22.2
Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih dahulu
adanya Hasil Pekerjaan Sementara maka penyedia berkewajiban
untuk menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan Hasil
Pekerjaan Sementara tersebut untuk disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Terlepas dari ada tidaknya persetujuan Pengawas
Pekerjaan, penyedia bertanggung jawab secara penuh atas
rancangan Hasil Pekerjaan Sementara.
23. Perintah Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah Pengawas
Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam
Kontrak ini.
24. Akses ke Lokasi Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses Pejabat Pembuat
Komitmen, APIP, Wakil Sah Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau
Kerja
Pengawas Pekerjaan ke lokasi kerja dan lokasi lainnya dimana
pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.
25. Pemeriksaan 25.1 Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, Pejabat
Pembuat Komitmen bersama-sama dengan penyedia melakukan
Bersama
pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan melakukan pengukuran
dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap
rencana mata pembayaran.
25.2 Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA
dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan
Kontrak atas usul Pejabat Pembuat Komitmen.
25.3 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara.
Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan
isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
25.4 Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Personil dan/atau
Peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan Kontrak maka
penyedia tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat
Personil dan/atau Peralatan yang belum memenuhi syarat harus
segera diganti dalam jangka waktu yang disepakati bersama.
26. Waktu 26.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban
Penyelesaian
untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan
Pekerjaan
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta
menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal
Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.
26.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan
akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau
karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia
dikenakan denda.
27. Perpanjangan 27.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia
Waktu
berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian
berdasarkan data penunjang. Pejabat Pembuat Komitmen
berdasarkan pertimbangan
Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian
Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian
harus dilakukan melalui perubahan Kontrak.
27.2 Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan pertimbangan
Pengawas Pekerjaan harus telah menetapkan ada tidaknya
perpanjangan dan untuk berapa lama, dalam jangka waktu 14
(empat belas) hari setelah penyedia meminta perpanjangan. Jika
penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas
keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah
keterlambatan maka keterlambatan seperti ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk memperpanjang Tanggal Penyelesaian.
28. Penundaan oleh Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis penyedia
Pengawas untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini
Pekerjaan harus segera ditembuskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
29. Rapat 29.1 Pengawas Pekerjaan atau penyedia dapat menyelenggarakan
Pemantauan rapat pemantauan, dan meminta satu sama lain untuk
menghadiri rapat tersebut. Rapat pemantauan diselenggarakan
untuk membahas perkembangan pekerjaan dan perencanaaan
atas sisa pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini.
29.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh Pengawas
Pekerjaan dalam berita acara rapat, dan dokumennya
diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak-pihak
yang menghadiri rapat.
29.3 Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu diputuskan, Pengawas
Pekerjaan dapat memutuskan baik dalam rapat atau setelah
rapat melalui pernyataan tertulis kepada semua pihak yang
menghadiri rapat.
30. Peringatan Dini 30.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini mungkin
Pengawas Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi tertentu yang
dapat mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan Nilai Kontrak
atau menunda penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan
dapat memerintahkan penyedia untuk menyampaikan secara
tertulis perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas
terhadap Nilai Kontrak dan Tanggal Penyelesaian. Pernyataan
perkiraan ini harus sesegera mungkin disampaikan oleh
penyedia.
30.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan Pengawas
Pekerjaan untuk mencegah atau mengurangi dampak peristiwa
atau kondisi tersebut.
B.2 Penyelesaian Kontrak
31. Serah Terima 31.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia
Pekerjaan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat
Komitmen untuk penyerahan pekerjaan.
31.2 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, Pejabat Pembuat
Komitmen meminta kepada PA/KPA untuk menugaskan
Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
31.3 Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan melakukan penilaian
terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia.
Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil
pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya,
atas perintah Pejabat Pembuat Komitmen.
31.4 Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan dapat menggunakan
data atau laporan pekerjaan dari penyedia atau Pengawas
pekerjaan untuk menilai hasil akhir pekerjaan.
31.5 Pejabat Pembuat Komitmen menerima penyerahan pertama
pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat
Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
31.6 Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh penyedia sesuai
dengan ketentuan dalam kontrak bukan akibat Keadaan Kahar
atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
dikenakan denda keterlambatan.
31.7 Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima
perseratus) dari nilai kontrak, sedangkan yang 5% (lima
perseratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau
pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari
nilai kontrak dan penyedia harus menyerahkan Jaminan
Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.
31.8 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa
pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat
penyerahan pertama pekerjaan.
31.9 Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen
untuk penyerahan akhir pekerjaan.
31.10 Pejabat Pembuat Komitmen menerima penyerahan akhir
pekerjaan setelah penyedia melaksanakan semua kewajibannya
selama masa pemeliharaan dengan baik. Pejabat Pembuat
Komitmen wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang
belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
31.11 Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan
sebagaimana mestinya, maka Pejabat Pembuat Komitmen
berhak menggunakan uang retensi untuk membiayai
perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan Jaminan
Pemeliharaan.
31.12 Jika Hasil Pekerjaan berupa bangunan maka umur konstruksi
bangunan ditetapkan dalam SSKK.
32. Pengambilalihan Pejabat Pembuat Komitmen akan mengambil alih lokasi dan hasil
pekerjaan dalam jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan surat
keterangan selesai/pengakhiran pekerjaan.
33. Pedoman 33.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat
Pengoperasian Pembuat Komitmen tentang pedoman pengoperasian dan
dan Perawatan perawatan sesuai dengan SSKK.
33.2 Apabila penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan
perawatan, Pejabat Pembuat Komitmen berhak menahan uang
retensi atau Jaminan Pemeliharaan.
B.3 Perubahan Kontrak
34. Perubahan 34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui perubahan atau adendum
Kontrak kontrak.
34.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh
para pihak, meliputi:
1) perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang
dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga
mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
2) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya
perubahan pekerjaan; dan/atau
3) perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan
pekerjaan perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan,
dan/atau penyesuaian harga.
34.3 Perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada angka 34.2
tidak dapat dilakukan untuk kontrak lumsum dan kontrak
gabungan lumsum dan harga satuan pada bagian lumsum.
34.4 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat
membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas
usul Pejabat Pembuat Komitmen.
34.5 Perubahan kontrak yang berhubungan dengan penggunaan
keuangan, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan PA/KPA,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
35. Perubahan 35.1 Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau Lingkup
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan pada bagian harga
Pekerjaan satuan, apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi
pekerjaan/lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan
spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak, maka:
a. Pejabat Pembuat Komitmen bersama penyedia dapat
melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain :
1) menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang
tercantum dalam kontrak;
2) mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
3) mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan
sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
4) melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum
dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan
seluruh pekerjaan.
b. Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya
anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari
nilai kontrak awal.
c. Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan
timpang maka harga satuan timpang tersebut berlaku untuk
kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam dokumen
pengadaan. Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan
harga satuan berdasarkan harga pasar pada saat
berlangsung pekerjaan.
d. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Pembuat
Komitmen secara tertulis kepada penyedia kemudian
dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap
mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak
awal.
e. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara
sebagai dasar penyusunan adendum kontrak.
35.2 Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak kontrak lumsum
dan kontrak gabungan lumsum dan harga satuan pada bagian
lumsum, tidak dapat dilakukan perubahan kontrak.
36. Perubahan 36.1 [Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau
Jadwal Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan pada bagian harga
Pelaksanaan satuan, perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Pekerjaan
atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai
berikut: a. pekerjaan tambah;
b. perubahan disain;
c. keterlambatan yang disebabkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen;
d. masalah yang timbul di luar kendali penyedia; dan/atau
e. keadaan kahar.]
[Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Gabungan
Lumsum dan Harga Satuan pada bagian Lumsum, perubahan
jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat
diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen atas pertimbangan
yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. keterlambatan yang disebabkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen;
b. masalah yang timbul di luar kendali penyedia; dan/atau
c. keadaan kahar.]
36.2 Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang paling
kurang sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat keadaan
kahar.
36.3 Pejabat Pembuat Komitmen dapat menyetujui perpanjangan
waktu pelaksanaan atas kontrak setelah melakukan penelitian
terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
36.4 Pejabat Pembuat Komitmen dapat menugaskan Panitia/Pejabat
Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usulan
perpanjangan waktu pelaksanaan.
36.5 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan
dalam adendum kontrak.
B.4 Keadaan Kahar
37. Keadaan Kahar 37.1 Keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar
kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya,
sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi
tidak dapat dipenuhi.
37.2 Yang termasuk Keadaan Kahar antara
lain: a. bencana alam;
b. bencana non alam;
c. bencana sosial;
d. pemogokan;
e. kebakaran;
f. gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui
keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis
terkait.
37.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka penyedia memberitahukan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen paling lambat 14 (empat
belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan
menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang
berwenang atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
37.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan
disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
37.5 Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan
kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus
diperpanjang paling kurang sama dengan jangka waktu
terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.
37.6 Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat Keadaan Kahar
yang dilaporkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak
terjadinya Keadaan Kahar, tidak dikenakan sanksi.
37.7 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan
sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan,
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan
prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah
dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Pembuat
Komitmen memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia
untuk meneruskan pekerjaan sedapat mungkin maka Penyedia
berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan
dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar
sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam
situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu
adendum Kontrak.
B.5 Penghentian dan Pemutusan Kontrak
38. Penghentian 38.1 Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah Kontrak
selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
38.2 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dilakukan secara
tertulis
oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan disertai alasan
penghentian pekerjaan.
38.3 Penghentian kontrak karena keadaan kahar dapat bersifat:
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak
memungkinkan dilanjutkan/ diselesaikannya pekerjaan.
38.4 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap
mempertimbangkan efektifitas tahun anggaran.
38.5 Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan
prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai
dan diterima Pejabat Pembuat Komitmen.
38.6 Pejabat Pembuat Komitmen melalui PA/KPA dapat melibatkan
APIP untuk pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan
pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai atas kondisi
penghentian kontrak karena keadaan kahar.
39. Pemutusan 39.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Pembuat Kontrak
Komitmen atau pihak Penyedia.
39.2 Pejabat Pembuat Komitmen dapat memutuskan kontrak secara
sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai
ketentuan dalam kontrak.
39.3 Penyedia dapat meemutuskan kontrak secara sepihak apabila
Pejabat
Pembuat Komitmen tidak memenuhi kewajibannya sesuai
ketentuan dalam kontrak.
39.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat
belas) hari setelah Pejabat Pembuat Komitmen/penyedia
menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak
secara tertulis kepada penyedia/Pejabat Pembuat Komitmen.
40. Pemutusan 40.1 Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Kontrak oleh Undang Hukum Perdata, Pejabat Pembuat Komitmen dapat
Pejabat Pembuat memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada
Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
Komitmen
a. Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai
dengan batas akhir pelaksanaan pekerjaan dan kebutuhan
barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya
kontrak;
b. berdasarkan penelitian Pejabat Pembuat Komitmen,
Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan
50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
c. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan
sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan;
d. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam
jangka waktu yang telah ditetapkan;
e. Penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak
memulai pelaksanaan pekerjaan;
f. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh
delapan) hari dan penghentian ini tidak tercantum dalam
program mutu serta tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan;
g. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
h. Penyedia selama Masa Kontrak gagal memperbaiki Cacat
Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat
Komitmen;
i. Penyedia tidak mempertahankan keberlakuan Jaminan
Pelaksanaan;
j. Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk
menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan
perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan)
hari;
k. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau
pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh
instansi yang berwenang; dan/atau
l. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN
dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
40.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan
Penyedia: a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan
Uang
Muka dicairkan (apabila ada);
c. Penyedia membayar denda keterlambatan (apabila
sebelumnya penyedia diberikan kesempatan untuk
menyelesaikan pekerjaan);
d. penyedia membayar denda sebesar kerugian yang diderita
Pejabat Pembuat Komitmen; dan
e. Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
40.3 Pejabat Pembuat Komitmen membayar kepada Penyedia sesuai
dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh
Pejabat Pembuat Komitmen sampai dengan tanggal berlakunya
pemutusan Kontrak dikurangi dengan denda keterlambatan yang
harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
menyerahkan semua hasil pelaksanaan pekerjaan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat
Pembuat Komitmen.
41. Pemutusan 41.1 Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Kontrak oleh Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak
Penyedia melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Pembuat
Komitmen apabila Pejabat Pembuat Komitmen tidak memenuhi
kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
41.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak, Pejabat Pembuat
Komitmen membayar kepada Penyedia sesuai dengan
pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat
Pembuat Komitmen sampai dengan tanggal berlakunya
pemutusan Kontrak dikurangi dengan denda keterlambatan
yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Pembuat
Komitmen.
42. Keterlambatan 42.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai
Pelaksanaan jadwal, maka Pejabat Pembuat Komitmen harus memberikan
peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang
Pekerjaan dan
kontrak kritis.
Kontrak Kritis
42.2
kontrak dinyatakan kritis apabila:
a. dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari
Kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar
10% dari rencana;
b. dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100%
dari Kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih
besar 5% dari rencana;
c. rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak,
realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari
rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
42.3 Penanganan kontrak kritis
a. dalam hal keterlambatan pada angka 42.1 dan penanganan
Kontrak pada pasal kritis 42.2 penanganan Kontrak Kritis
dilakukan dengan Rapat Pembuktikan (show cause
meeting/SCM)
1) pada saat Kontrak dinyatakan krisis, direksi pekerjaan
menerbitkan surat peringatan kepada Penyedia dan
selanjutnya menyelenggarakan SCM.
2) dalam SCM Pejabat Pembuat Komitmen, direksi
pekerjaan, direksi teknis dan penyedia membahas dan
menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai
oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba
pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM I
3) apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka
dilaksanakan SCM II yang membahas dan menyepakati
besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia
dalam periode waktu tertentu (uji coba kedua) yang
dituangkan dalam Berita Acara SCM II.
4) apabila Penyedia gagal pada uji coba tahap kedua, maka
diselenggarakan SCM III yang membahas dan
menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai
oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba
ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM III.
5) pada setiap uji coba yang gagal, Pejabat Pembuat
Komitmen harus menerbitkan surat perigatan kepada
Penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan
pekerjaan.
b. dalam hal setelah diberikan SCM III dan Penyedia tidak
mampu memenuhi kemajuan fisik yang sudah ditetapkan,
Pejabat Pembuat Komitmen melakukan rapat bersama
atasan Pejabat Pembuat Komitmen sebelum tahun anggaran
berakhir, dengan ketentuan:
1) Pejabat Pembuat Komitmen dapat memberikan
kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling
lama 50 (lima puluh) hari kalender dengan ketentuan:
a) penyedia secara teknis mampu menyelesaikan
sisa pekerjaan paling paling lama 50 (lima puluh) hari
kalender; dan
b) penyedia dikenakan denda keterlambatan sesuai
dengan SSKK apabila pemberian kesempatan
melampaui masa pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak.
2) Pejabat Pembuat Komitmen dapat langsung
memutuskan Kontrak secara sepihak dengan
mengesampingkan pasal 1266 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata; atau
3) Pejabat Pembuat Komitmen dapat menunjuk pihak lain
untuk melaksanakan pekerjaan. Pihak lain tersebut
selanjutnya dapat menggunakan bahan/peralatan,
Dokumen Kontraktor dan dokumen desain lainnya yang
dibuat oleh atau atas nama penyedia. Seluruh biaya
yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan pihak lain
sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia
berdasarkan kontrak awal.
43. Pemutusan Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena Pejabat Pembuat
Kontrak Komitmen terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau
akibat lainnya pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka
Pejabat Pembuat Komitmen dikenakan sanksi berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
44. Peninggalan Semua Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil Pekerjaan Sementara
yang
masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat
kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya
oleh Pejabat Pembuat Komitmen tanpa kewajiban perawatan.
Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh penyedia hanya
dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan Pejabat
Pembuat Komitmen.
C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
45. Hak dan 45.1 Penyedia memiliki hak dan kewajiban:
Kewajiban a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
Penyedia dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak; berhak
b.
meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan
prasarana dari Pejabat Pembuat Komitmen untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
kontrak;
c. Mencatat dalam dokumen laporan setiap hari kegiatan
selama pekerjaan;
d. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
Pejabat Pembuat Komitmen, minimal mingguan dan
bulanan sampai dengan serah terima pertama pekerjaan,
dan secara bulanan selama masa pemeliharaan;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
kontrak;
f. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau
dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun
sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan,
penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam
kontrak;
g. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Pembuat
Komitmen;
h. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
dan
i. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi
perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun
miliknya akibat kegiatan penyedia.
45.2 Penyedia dilarang baik secara langsung atau tidak langsung
melakukan kegiatan yang akan menimbulkan pertentangan
kepentingan (conflict of interest) dengan kegiatan yang
merupakan tugas penyedia.
46. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
Dokumen dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan
Kontrak dan kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis
dan/atau gambargambar, kecuali dengan ijin tertulis dari Pejabat
Informasi
Pembuat Komitmen.
47. Hak Atas Penyedia wajib melindungi Pejabat Pembuat Komitmen dari segala
Kekayaan
tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan Hak
Intelektual
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh penyedia.
48. Penanggungan 48.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
menanggung tanpa batas Pejabat Pembuat Komitmen beserta
dan Risiko
instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan
hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan
terhadap Pejabat Pembuat Komitmen beserta instansinya
(kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Pembuat Komitmen)
sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh,
sakit atau kematian pihak ketiga;
48.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara penyerahan awal, semua risiko
kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan
Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau
kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian
Pejabat Pembuat Komitmen.
48.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak
membatasi kewajiban penanggungan dalam angka 48 ini.
Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan
48.4 yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai
Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau
diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika
kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau
kelalaian penyedia.
49. Perlindungan 49.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri
Tenaga Kerja untuk mengikutsertakan Personilnya pada program Jaminan
Sosial Tenaga
Kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
49.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
Personilnya untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada
waktu pelaksanaan pekerjaan, penyedia beserta Personilnya
dianggap telah membaca dan memahami peraturan keselamatan
kerja tersebut.
49.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
kepada setiap Personilnya (termasuk Personil Subpenyedia, jika
ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan
memadai.
49.4 Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan
kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, penyedia akan
melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen mengenai
setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah
kejadian.
50. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang
Lingkungan memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar
tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak
ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak
ini.
51. Asuransi 51.1 Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai
dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi
terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja
untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap
kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang
tidak dapat diduga;
b. pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya;
dan
c. perlindungan terhadap kegagalan bangunan.
51.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan
termasuk dalam nilai kontrak.
52. Tindakan 52.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
Penyedia yang persetujuan tertulis Pejabat Pembuat Komitmen sebelum
Mensyaratkan melakukan tindakan-tindakan berikut:
Persetujuan a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan;
Pejabat Pembuat b. menunjuk Personil yang namanya tidak tercantum dalam
Komitmen atau Lampiran A SSKK atau dalam dokumen penawaran;
Pengawas c. mengubah Personil Inti dan/atau Peralatan;
Pekerjaan
d. mengubah atau memutakhirkan program mutu;
e. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
52.2 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan sebelum melakukan
tindakan-tindakan berikut:
a. menggunakan spesifikasi dan gambar dalam angka 22.2
SSUK;
b. mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi;
c. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
53. Laporan Hasil 53.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak
Pekerjaan untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah
dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan
hasil pekerjaan.
53.2 Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan
dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan
yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
53.3 Laporan harian berisi:
a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
b. penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam
lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
53.4 Laporan harian dibuat oleh penyedia, dan diperiksa oleh pengawas
dan disetujui oleh wakil Pejabat Pembuat Komitmen.
53.5 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan
berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu,
serta halhal penting yang perlu ditonjolkan.
53.6 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan
berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan,
serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
53.7 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Penyedia membuat
foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi
pekerjaan sesuai capaian pekerjaan, sehingga bisa menjadi data
evaluasi capaian pekerjaan.
54. Kepemilikan Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan dokumen-
Dokumen dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh penyedia berdasarkan
Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik Pejabat Pembuat
Komitmen. Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau akhir
Masa Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen dan
piranti lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada Pejabat
Pembuat Komitmen. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan
tiap dokumen dan piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada)
mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di
kemudian hari diatur dalam SSKK.
55. Kerjasama 55.1 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan harus diatur dalam Kontrak
Antara Penyedia dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
dan Sub
Penyedia 55.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan tersebut.
55.3 Ketentuan-ketentuan dalam subkontrak harus mengacu kepada
Kontrak serta menganut prinsip kesetaraan.
56. Usaha Mikro, 56.1 Penyedia dapat bekerja sama dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan
Usaha Kecil dan koperasi kecil, antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian Koperasi
Kecil pekerjaanya.
56.2 Dalam melaksanakan kewajiban di atas penyedia terpilih tetap
bertanggungjawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut.
56.3 Bentuk kerjasama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan yang
bukan pekerjaan utama.
56.4 Membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan ketetapan di
atas.
56.5 Apabila ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka penyedia
dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK.
57. Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi
kerja bersama dengan penyedia yang lain (jika ada) dan pihak lainnya
yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, Pejabat
Pembuat Komitmen dapat memberikan jadwal kerja penyedia yang lain
di lokasi kerja.
58. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja
dan semua pihak di lokasi kerja.
Kesehatan
Kerja
59. Pembayaran Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda
Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-
kewajiban penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Pembuat Komitmen
mengenakan Denda dengan memotong pembayaran prestasi pekerjaan
penyedia atau dengan cara penyedia menyetorkan denda ke kas
negara/daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual
penyedia.
60. Jaminan 60.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen sebelum dilakukan penandatanganan kontrak
dengan besar: a. 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak; atau
b. 5% (lima perseratus) dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri
(HPS) bagi penawaran yang lebih kecil dari 80% (delapan
puluh perseratus) HPS.
60.2 Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan paling kurang sejak tanggal
penanda-tanganan kontrak sampai dengan serah terima
pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
60.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan
dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus) dan diganti
dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang retensi
sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.
60.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen dalam rangka pengambilan uang muka dengan nilai
100% (seratus perseratus) dari besarnya uang muka.
60.5 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional
sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.
60.6 Masa berlaku Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal
persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal
penyerahan pertama pekerjaan (PHO).
60.7 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus
perseratus).
60.8 Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat 14
(empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai dan
pekerjaan diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan
kontrak.
60.9 Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling kurang sejak tanggal
serah terima pertama pekerjaan (PHO) sampai dengan tanggal
penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over/FHO).
D. HAK DAN KEWAJIBAN Pejabat Pembuat Komitmen
61. Hak dan Pejabat Pembuat Komitmen memiliki hak dan kewajiban :
Kewajiban a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
Pejabat Pembuat b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai
pelaksanaan Komitmen pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam
kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia;
d. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan
oleh pihak penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
ketentuan kontrak;
e. mengenakan denda keterlambatan (apabila ada);
f. membayar uang muka (apabila diberikan);
g. memberikan instruksi sesuai jadwal;
h. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan Pejabat
Pembuat
Komitmen; dan
i. mengusulkan penetapan sanksi Daftar Hitam kepada PA/KPA (apabila
ada).
62. Fasilitas Pejabat Pembuat Komitmen dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan
prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk kelancaran
pelaksanan pekerjaan ini.
63. Peristiwa 63.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal
Kompensasi sebagai berikut:
a. Pejabat Pembuat Komitmen mengubah jadwal yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
c. Pejabat Pembuat Komitmen tidak memberikan gambar-
gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
dibutuhkan;
d. penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam
kontrak;
e. Pejabat Pembuat Komitmen menginstruksikan kepada pihak
penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
f. Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan penundaan
pelaksanaan pekerjaan;
g. Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan untuk mengatasi
kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan
disebabkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
h. ketentuan lain dalam SSKK.
63.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran
tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian
pekerjaan maka dapat dilakukan perhitungan ulang
nilai kontrak atau memberikan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
63.3 Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen, dapat dibuktikan
kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
63.4 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan
jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan terjadi
gangguan penyelesaian pekerjaan akibat peristiwa kompensasi.
63.5 Dalam hal akibat adanya peristiwa kompensasi dan penyedia
telah diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan maka
penyedia tidak berhak meminta ganti rugi.
63.6 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia
berhak untuk meminta perpanjangan waktu Penyelesaian
berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang
diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa
Kontrak.
63.7 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan
waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai
untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau
mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
E. PERSONIL DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA
64. Personil Inti 64.1 Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
dan/atau dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.
Peralatan
64.2 Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh
dilakukan
kecuali atas persetujuan tertulis Pejabat Pembuat Komitmen.
64.3 Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan
mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat
Pembuat Komitmen dengan melampirkan riwayat
hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta
alasan penggantian.
64.4 Pejabat Pembuat Komitmen dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian personil inti dan/atau peralatan
menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
64.5 Jika Pejabat Pembuat Komitmen menilai bahwa personil inti:
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan
baik;
b. berkelakuan tidak baik; atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan
menjamin personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja
dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
64.6 Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu
dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari
personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya
tambahan apapun.
64.7 Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaannya. Jika diperlukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen,
Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah sesuai kebutuhan.
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
65. Harga Kontrak 65.1 Pejabat Pembuat Komitmen membayar kepada penyedia atas
pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar harga kontrak.
65.2 Harga kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban
pajak dan biaya overhead serta biaya asuransi yang meliputi
juga biaya keselamatan dan kesehatan kerja.
65.3 Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum
dalam daftar kuantitas dan harga
66. Pembayaran 66.1 Uang muka
a. uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan,
personil, pembayaran uang tanda jadi kepada
pemasok
bahan/material dan persiapan teknis lain;
b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar
setelah penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai
uang muka yang diterima;
c. dalam hal Pejabat Pembuat Komitmen menyediakan uang
muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan
pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat
Pembuat Komitmen disertai dengan rencana penggunaan
uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;
d. Pejabat Pembuat Komitmen harus mengajukan Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pajabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk
permohonan tersebut pada huruf c, paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah Jaminan Uang
Muka diterima;
e. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan
penjaminan, atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki
izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) yang
ditetapkan oleh
Menteri Keuangan atau lembaga yang berwenang;
f. pengembalian uang muka harus diperhitungkan
berangsurangsur secara proporsional pada setiap
pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus
lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus
perseratus).
66.2 Prestasi pekerjaan
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem
termin atau pembayaran secara sekaligus, sesuai
ketentuan dalam SSKK;
3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah
terpasang, kecuali peralatan dan/atau bahan yang
menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan
diserahterimakan sebagaimana diatur dalam SSKK;
4) pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda
(apabila ada), pajak dan uang retensi; dan
5) untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan
pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada
seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan
selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita Acara
penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
c. Pejabat Pembuat Komitmen dalam kurun waktu 14 (empat
belas) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran
dari penyedia harus sudah mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangan Surat
Perintah Membayar
(PPSPM);
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran,
tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran.
Pejabat Pembuat Komitmen dapat meminta
penyedia untuk menyampaikan perhitungan
prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-
hal yang sedang menjadi perselisihan.
66.3 Denda dan ganti rugi
a. denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada
penyedia;
b. ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen karena terjadinya cidera
janji/wanprestasi;
c. besarnya denda yang dikenakan kepada
penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan
untuk setiap hari keterlambatan adalah:
1) 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak
yang belum selesai dikerjakan, apabila kontrak terdiri atas
bagian pekerjaan yang dapat dinilai terpisah dan bukan
merupakan kesatuan sistem, serta hasil pekerjaan tersebut
telah diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
2) 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak, apabila
bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum
berfungsi;
3) pilihan denda pada angka 1) atau 2) ditetapkan dalam
SSKK.
d. besarnya ganti rugi yang dibayar oleh Pejabat Pembuat
Komitmen atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar
bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan
tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut
ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi;
e. pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan
dalam pembayaran prestasi pekerjaan;
f. ganti rugi dan kompensasi kepada peserta dituangkan dalam
adendum kontrak;
g. pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen, apabila penyedia telah
mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.
67. Hari Kerja 67.1 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh
penyedia. Daftar pembayaran ditandatangani oleh masing-masing
pekerja dan dapat diperiksa oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
67.2 Penyedia harus membayar upah hari kerja kepada tenaga
kerjanya setelah formulir upah ditandatangani.
67.3 Jam kerja dan waktu cuti untuk pekerja harus dilampirkan.
68. Perhitungan 68.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah
Akhir pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan berita acara
penyerahan awal telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
68.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, penyedia berkewajiban
untuk menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian
perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. Pejabat
Pembuat Komitmen berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh
Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk memproses
pembayaran tagihan angsuran terakhir selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan
dokumen penunjang diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
69. Penangguhan 69.1 Pejabat Pembuat Komitmen dapat menangguhkan pembayaran
Pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan penyedia jika penyedia gagal atau lalai
memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan
setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
69.2 Pejabat Pembuat Komitmen secara tertulis memberitahukan
kepada penyedia tentang penangguhan hak pembayaran, disertai
alasanalasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut.
Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka
waktu tertentu.
69.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan
proporsi kegagalan atau kelalaian penyedia.
69.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen,
penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda
kepada penyedia.
70. Penyesuaian 70.1 Harga yang tercantum dalam kontrak dapat berubah akibat
Harga
adanya penyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
70.2 Penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak
yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan
diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan
pekerjaan.
70.3 Penyesuaian harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak
yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan
Lumsum dan Harga Satuan yang mengacu pada Dokumen
Pengadaan dan/atau perubahan Dokumen Pengadaan, yang
selanjutnya dituangkan dalam SSKK.
70.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
pembayaran, kecuali komponen keuntungan dan biaya overhead
sebagaimana tercantum dalam penawaran.
70.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/adendum
kontrak.
70.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang
berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian
harga dari negara asal barang tersebut.
70.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat
adanya adendum kontrak dapat diberikan penyesuaian harga
mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum kontrak tersebut
ditandatangani.
70.8 Kontrak yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh
kesalahan Penyedia diberlakukan penyesuaian harga
berdasarkan indeks harga terendah antara jadwal awal dengan
jadwal realisasi pekerjaan.
70.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai
berikut:
Hn = Ho (a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+.....)
Hn = Harga Satuan pada saat pekerjaan
dilaksanakan; Ho = Harga Satuan pada saat harga
penawaran;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas
keuntungan dan overhead;
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran
komponen keuntungan dan overhead maka a = 0,15.
b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja, bahan,
alat kerja, dsb;
Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah 1,00.
Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan
dilaksanakan (mulai bulan ke-13 setelah
penandatanganan kontrak).
Bo, Co, Do = Indeks harga komponen pada bulan ke-12 setelah
penanda-tanganan kontrak.
70.10 Penetapan koefisien bahan, tenaga kerja dan alat kerja ditetapkan
dalam SSKK.
70.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
70.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
70.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut:
Pn = (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+.... dst
Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga
Satuan;
Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah
dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan
penyesuaian Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang
dilaksanakan.
70.14 Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, apabila penyedia telah mengajukan tagihan disertai
perhitungan dan data-data;
70.15 Penyedia dapat mengajukan secara berkala selambat-lambatnya
setiap 6 (enam) bulan.]
G. PENGAWASAN MUTU
71. Pengawasan dan Pejabat Pembuat Komitmen berwenang melakukan pengawasan dan
Pemeriksaan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Pembuat Komitmen dapat
memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan
pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
oleh penyedia.
72. Penilaian 72.1 Pejabat Pembuat Komitmen dalam masa pelaksanaan pekerjaan
Pekerjaan dapat melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan
oleh penyedia.
Sementara oleh
Pejabat Pembuat
72.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
Komitmen
kemajuan fisik pekerjaan.
73. Cacat Mutu Pejabat Pembuat Komitmen atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa
setiap Hasil Pekerjaan dan memberitahukan penyedia secara tertulis
atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat Pembuat Komitmen
atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penyedia untuk
menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji Hasil
Pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau
Pengawas Pekerjaan mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung
jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa
Pemeliharaan.
74. Pengujian Jika Pejabat Pembuat Komitmen atau Pengawas Pekerjaan
memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang
tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba
menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk
menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya
Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa
Kompensasi.
75. Perbaikan Cacat 75.1 Pejabat Pembuat Komitmen atau Pengawas Pekerjaan akan
menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada penyedia
Mutu
segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia
bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak dan
Masa Pemeliharaan.
75.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut,
penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu
dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.
75.3 Jika penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
yang ditentukan maka Pejabat Pembuat Komitmen, berdasarkan
pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak untuk secara
langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat
Pembuat Komitmen melakukan perbaikan tersebut. Penyedia
segera setelah menerima klaim Pejabat Pembuat Komitmen
secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan
tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen dapat memperoleh
penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan
penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau
pencairan Surat Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka
biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai utang penyedia
kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang telah jatuh tempo.
75.4 Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengenakan Denda
Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat
Mutu, dan mendaftarhitamkan penyedia.
76.1 Jika terjadi kegagalan konstruksi pada pelaksanaan pekerjaan
76. Kegagalan
maka Pejabat Pembuat Komitmen, pengawas pekerjaan
Konstruksi dan
dan/atau Penyedia bertanggung jawab atas kegagalan
Kegagalan
konstruksi sesuai dengan kesalahan masing-masing.
Bangunan
76.2 Jika Hasil Pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK berupa
bangunan maka Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau penyedia
terhitung sejak tanggal penandatanganan berita acara
penyerahan akhir bertanggung jawab atas kegagalan bangunan
sesuai dengan kesalahan masing-masing selama umur
konstruksi yang tercantum dalam SSKK.
76.3 Apabila terjadi kegagalan bangunan maka Pejabat Pembuat
Komitmen dan/atau penyedia terhitung sejak tanggal
penandatanganan berita acara penyerahan akhir bertanggung
jawab atas kegagalan bangunan sesuai dengan kesalahan
masing-masing selama umur konstruksi yang tercantum dalam
SSKK tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dan dalam SSKK
pada umur konstruksi agar dicantumkan lama pertanggungan
terhadap kegagalan bangunan yang ditetapkan apabila rencana
umur konstruksi kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
76.4 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
menanggung tanpa batas Pejabat Pembuat Komitmen beserta
instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan
hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan
terhadap Pejabat Pembuat Komitmen beserta instansinya
(kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
kesalahan atau kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen)
sehubungan dengan klaim kehilangan atau kerusakan harta
benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang
timbul dari kegagalan bangunan.
76.5 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak
membatasi kewajiban penanggungan penyedia dalam angka 70
ini.
76.6 Penyedia berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara
semua dokumen yang digunakan dan terkait dengan
pelaksanaan ini selama umur konstruksi yang tercantum dalam
SSKK.
H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
77. Penyelesaian 77.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
Perselisihan menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama
atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini.
77.2 Penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak
dalam Kontrak dapat dilakukan melalui musyawarah, arbitrase,
mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
78. Itikad Baik 78.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang
disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak.
78.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur
tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak.
78.3 apabila selama kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka
diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan
tersebut.
78.4 Masing-masing Pihak dalam Kontrak berkewajiban untuk
bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-hak Pihak
lain, dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk
memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak ini.
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
A. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen
Nama : Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas
Alamat : Jl.Tambun Bungai No.29 Kuala Kapuas
Telepon : (0513) 21319 – 22287
Website : dpu.kapuaskab.go.id
Faksimili : (0513) 22002 – 22287
e-mail : dpu@kapuaskab.go.id
Penyedia:
Nama : ____________________________________
Alamat : __________________________________
Telepon : __________________________________
Website : __________________________________
Faksimili : __________________________________
e-mail : __________________________________
B. Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Pihak
Untuk Pejabat Pembuat Komitmen : (diisi bukan nama Pejabat Pembuat
Komitmen, tapi siapa perwakilan
Pejabat Pembuat Komitmen, seperti
PPTK)
Untuk Penyedia : ________________________
Pengawas Pekerjaan : _______________________ sebagai
wakil sah Pejabat
Pembuat Komitmen
C. Jenis Kontrak Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan dan Kontrak Tahun Tunggal,
bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023
D. Tanggal Berlaku Kontrak mulai berlaku sejak sejak ditandatangani
Kontrak
E. Jadwal Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama :
Pelaksanaan 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender Pekerjaan
F. Masa Masa Pemeliharaan berlaku selama: 6 (enam) bulan Pemeliharaan
G. Umur Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki umur konstruksi: ____ (__________) tahun
Konstruksi sejak tanggal penanda-tanganan Berita Acara penyerahan akhir.
H. Pedoman Gambar ”As built” dan/atau pedoman pengoperasian dan perawatan harus
Pengoperasian diserahkan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh) hari kalender setelah
tanggal dan Perawatan penandatanganan Berita Acara penyerahan awal.
I. Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk
Tagihan pembayaran tagihan angsuran adalah ______ (___________)hari kalender
terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang
tidak diperselisihkan diterima oleh PPK.
J. Pencairan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
Jaminan
K. Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pejabat Pembuat
Penyedia yang Komitmen adalah : sebagaimana ketentuan umum dalam SSUK
Mensyaratkan
Persetujuan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengawas Pejabat
Pembuat Pekerjaan adalah: sebagaimana ketentuan umum dalam SSUK
Komitmen atau
Pengawas
Pekerjaan
L. Kepemilikan Penyedia tidak diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti
Dokumen lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini
M. Fasilitas PPK akan memberikan fasilitas berupa :
_________________ (jika ada)
N. Sumber Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai dari APBD Kabupaten Kapuas
Pembiayaan Tahun Anggaran 2023
O. Pembayaran Pekerjaan Konstruksi ini dapat diberikan uang muka.
Uang Muka
Uang muka diberikan sebesar 30 % (Tiga Puluh Persen) dari Nilai total
Kontrak.
Ketentuan pemberian uang muka:
1. Untuk Usaha Kecil uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga
puluh persen) dari Nilai Kontrak;
2. Untuk Usaha Non Kecil uang muka dapat diberikan paling tinggi 20%
(dua puluh persen) dari Nilai Kontrak; atau
3. Untuk Kontrak Tahun Jamak uang muka dapat diberikan:
a. 20% (dua puluh persen) dari Nilai Kontrak tahun pertama; atau
b. 15% (lima belas persen) dari Nilai Kontrak.
4. Paling cepat bulan Februari dan Paling Lambat Juli Minggu Ke 2 (dua)
Bulan Juli 2023
P. Pembayaran Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan
cara: Termin Prestasi (Termin/Bulanan/Sekaligus).
Pekerjaan
Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Termin 1 : realisasi fisik 75%, pembayaran 70 % dikurangi 60% Kali
pembayaran uang muka.
b. Termin 2 : realisasi 100% pembayaran 100% dikurangi retensi
5%(jaminan pemeliharaan) dan 40% Kali pembayaran uang muka.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan
pembayaran prestasi pekerjaan: __________
Q. Penyesuaian 1. [Untuk Penyesuaian Harga digunakan indeks yang dikeluarkan oleh _________
Harga [BPS/Instansi Teknis Lainnya]
2. Indeks yang dipergunakan adalah indeks _______ (perdagangan,
industri, impor, dll) sebesar_______
3. Koefisien tetap adalah sebesar____________
4. Koefisien komponen kontrak adalah sebesar__________]
R. Peristiwa Sesuai yang diatur di dalam SSUK
Kompensasi
S. Denda Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan
adalah 1/1000 dari __________[sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan, apabila
bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi]; atau [harga kontrak, apabila
bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi].(Harus dijelaskan yang
dimaksud berfungsi pada klausul ini).
T. Sanksi Sanksi kepada penyedia apabila melanggar ketentuan mengenai subkontrak
maka akan dikenakan denda .................(Misal: didenda senilai pekerjaan
yang dikontrakkan kepada pihak lain)
U. Penyelesaian Dalam hal terjadi perselisihan/sengketa diantara para pihak, para pihak
Perselisihan terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah
untuk mufakat.
Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka para pihak
sepakat menyelesaikan perselisihan/sengketa melalui Layanan
Penyelesaian Sengketa Pengadaan LKPP-RI.
Lampiran A – Syarat-Syarat Khusus Kontrak
Personil Inti, Subpenyedia dan Peralatan
- Personil Inti yang ditugaskan: [cantumkan nama, uraian detil tanggung jawab kerja, minimum
kualifikasi, dan jumlah orang bulan]
- Subpenyedia yang ditunjuk: [cantumkan nama Subpenyedia (jika ada) berikut uraian
personilnya seperti uraian personil Penyedia di atas]
- Peralatan yang digunakan: [cantumkan jenis peralatan khusus yang disyaratkan untuk
pelaksanaan pekerjaan]