Rehabilitasi Jaringan Irigasi Dir.Handel I (Bersumber Dana Dak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4627322
Date: 14 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Kapuas
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,472,264,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,472,264,000
Winner (Pemenang): CV Cisandana Manggala Arta
NPWP: 028845428712000
RUP Code: 40314238
Work Location: Kecamatan Kapuas Kuala - Kapuas (Kab.)
Participants: 43
Applicants
Reason
0028845428712000Rp 1,177,811,200-
0530329663732000Rp 1,177,811,200-
0538078049711000Rp 1,177,811,200-
0954729521711000--
0935762401711000--
CV Sumber Berkat Utama
0830799094711000Rp 1,181,928,000-
0025387887711000Rp 1,400,936,907-
0665505442711000Rp 1,178,024,797Tidak menyampaikan SPT Tahun 2022 sesuai persyaratan di tender pekerjaan ini
0025497470712000Rp 1,428,000,000-
CV May
0020147609714000--
0011240066711000Rp 1,187,902,403-
0025323833714000Rp 1,037,946,247Tidak menyampaikan SPT Tahun 2022 sesuai persyaratan dalam tender ini (SPT yg disampaikan Tahun 2021)
0663733152712000Rp 1,030,500,034Pengalaman Personil Tidak diketahui oleh Pihak perusahaan pemberi pekerjaan
0942578535711000--
CV Artha Capricornus
0019220680711000--
0939047056713000--
0020431318731000--
0025493990713000--
0015767080711000--
0942812017711000--
0735164238712000--
0944286426732000--
0317524197711000--
0761025808732000--
0029780947711000--
0012039426711000--
0602157380711000--
0011240074711000--
0023074107325000--
0827867961711000--
0947350740731000--
0922126602711000--
0965493554711000--
0749697389711000--
Artha Fadillah
05*3**8****31**0--
0032299943711000--
0628332066711000--
0847817954711000--
0018793463731000--
0959218728732000--
0940496532711000--
Berkat Diana
06*5**2****31**0--
0710197096711000--
Attachment
PEMERINTAHKABUPATEN                              
               DINAS PEKERJAAN UMUM,PENATAAN   RUANG, PERUMAHAN           
                           DAN KAWASAN  PERMUKIMAN                        
                       Jalan Tambun Bungai No. 29 Kuala Kapuas – Kalimantan Tengah
                         Telp.(0513) 21319 – 22287 Fax.(0513) 22002 – 22287
                                Email : dpu@kapuaskab.go.id               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       SURAT   PERJANJIAN                                 
                                                                          
           untuk melaksanakan  Paket Pekerjaan Konstruksi:                
                (GABUNGAN LUMPSUM DAN HARGA SATUAN)                       
              Nomor: 056/...... / KONTRAK/SDA/ ….. /DPUPRPKP’2023         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
“SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
ditandatangani di Kuala Kapuas pada hari …….. tanggal ……… bulan ….. tahun Dua Ribu Dua
Puluh Tiga antara :                                                       
                                                                          
1. Nama                : INA ISABELA, ST., MM                             
   Jabatan             : selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan
                         atas nama Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Dinas
                         Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan
                                                                          
                         Permukiman Kabupaten Kapuas                      
   Berdasarkan Kedudukan : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan
                         Kawasan Permukiman Kabupaten Kapuas Jalan Tambun 
                         Bungai No. 29 (0513) 21319-22287-21481 Kuala Kapuas –
                                                                          
                         Kalimantan Tengah 73514                          
                                                                          
menjalankan tugas tersebut dan oleh karena itu dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah
Kabupaten Kapuasc.q. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan
                                                                          
Permukiman Kabupaten Kapuas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kapuas Nomor : 
600/041/DPUPRPKP’2023 tentang penunjukan/penangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan
                                                                          
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah
Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2023 disebut “Pejabat Pembuat Komitmen”   
                                                                          
                             - dan -                                      
                                                                          
                                                                          
2. Nama                :                                                  
   Berdasarkan Identitas :                                                
                                                                          
   Jabatan             :                                                  
   Berkedudukan di     :                                                  
   NPWP Badan Usaha    :                                                  
                                                                          
   No. Rekening Bank   :                                                  
                                                                          
                                                                          
yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng
atas semua kewajiban terhadap Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Kontrak ini dan
telah menunjuk __________ [nama anggota kemitraan/KSO yang ditunjuk sebagai wakil
kemitraan/KSO] untuk bertindak atas nama Kemitraan/KSO yang berkedudukan di __________
[alamat Penyedia wakil kemitraan/KSO], berdasarkan surat Perjanjian kemitraan/KSO No.
___________ tanggal ___________ (selanjutnya disebut “Penyedia”).”]       
                          MENGINGAT BAHWA:                                
                                                                          
(a) Pejabat Pembuat Komitmen telah meminta Penyedia untuk menyediakan Pekerjaan
   Konstruksi sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang
   terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”);
(b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, berdasarkan
   penawaran yang telah disampaikan, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber
   daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sesuai
   dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;                    
                                                                          
(c) Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
   menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;          
                                                                          
(d) Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa   
   sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:     
                                                                          
                                                                          
   1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
   2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;           
   3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;      
   4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk  memeriksa dan      
      mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
      kondisi yang terkait.                                               
                                                                          
                                                                          
Maka oleh karena itu, Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
menyetujui hal-hal sebagai berikut:                                       
                                                                          
1. Kontrak ini merupakan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, dengan total harga
   Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
   berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Daftar
   Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp________________ (_______________________ rupiah);
                                                                          
2. Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
   seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;            
                                                                          
                                                                          
3. Dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
   dari Kontrak ini:                                                      
   a. adendum Surat Perjanjian (apabila ada);                             
   b. pokok perjanjian, syarat-syarat khusus Kontrak, syarat-syarat umum Kontrak;
   c. surat penawaran, beserta penawaran harga;                           
   d. spesifikasi teknis;                                                 
                                                                          
   e. gambar-gambar;                                                      
   f. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan                       
   g. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.              
                                                                          
4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
   pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
   yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
   berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 di atas;                      
                                                                          
                                                                          
5. Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia dinyatakan
   dalam Kontrak yang meliputi khususnya:                                 
                                                                          
   a. Pejabat Pembuat Komitmen mempunyai hak dan kewajiban untuk:         
      1) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
      2) meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
         dilakukan oleh Penyedia;                                         
                                                                          
      3) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia
         untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; 
      4) melakukan proses pembayaran pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
         dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia, dengan tata cara
         pembayaran mengacu kepada peraturan-perundang-undangan tentang keuangan
         negara/daerah;                                                   
                                                                          
   b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:                         
      1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang
         telah ditentukan dalam Kontrak, dengan tata cara pembayaran mengacu kepada
         peraturanperundang-undangan tentang keuangan negara/daerah;      
      2) bertanggungjawab sepenuhnya atas pemenuhan kuantitas dan kualitas pekerjaan,
         serta pemenuhan kecukupan waktu dan kesesuaian tempat, sebagaimana yang
         ditentukan di dalam kontrak;                                     
      3) meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pejabat Pembuat
         Komitmen untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
      4) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat Pembuat
         Komitmen dan bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran data dan informasi
         laporan yang disampaikan. Laporan yang disampaikan menjadi acuan PPK dalam
         menilai capaian pekerjaan;                                       
                                                                          
      5) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
         pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;                   
      6) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh
         tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
         angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun
         sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan
         pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;                            
      7) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
         pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen;             
      8) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang
         telah ditetapkan dalam Kontrak;                                  
      9) bertanggungjawab secara teknis dan keuangan atas kondisi yang terjadi akibat
         keterlambatan pekerjaan yang disebabkan oleh penyedia;           
                                                                          
      10) bertanggungjawab sepenuhnya atas perhitungan keuangan yang telah dibayarkan
         jika di kemudian waktu berdasarkan perhitungan oleh pihak yang berwenang
         terdapat kekurangan volume atau kelebihan pembayaran;            
      11) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan
         tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun
         miliknya akibat kegiatan Penyedia.                               
                                                                          
6. Kontrak dapat dilakukan perubahan pada setiap bagian kontrak termasuk lampirannya,
   dengan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;         
                                                                          
                                                                          
7. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan, dengan tanggal
   mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat
   Umum/ Khusus Kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja.                   
                                                                          
                                                                          
Dengan demikian, Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      Untuk dan atas nama __________ Untuk dan atas nama Penyedia/Kemitraan
       Pejabat Pembuat Komitmen (KSO) __________                          
                                                                          
                                                                          
 [tanda tangan (jika salinan asli ini untuk [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk
                                                                          
 Penyedia maka rekatkan materai Rp 10.000,- )] satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen maka
                    rekatkan materai Rp 10.000,- )]                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     _______________________________________ [nama lengkap]               
                                                                          
       Pejabat Pembuat Komitmen [jabatan]                                 
                  SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. Ketentuan Umum                                                         
                                                                          
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus
   mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut: 
                1.1  Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian
                     kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian,   
                     pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu
                     bangunan.                                            
                1.2  Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
                     pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran      
                     Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.         
                1.3  Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN adalah 
                                                                          
                     pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan
                     sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggUnaan    
                     anggaran  pada  Kementerian Negara/Lembaga yang      
                     bersangkutan. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan
                     APBD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan
                     sebagian kewenangan pengguria anggaran dalam melaksanakan
                     sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Kuasa Pengguna
                     Anggaran selanjutnya disingkat KPA.                  
                1.4  Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK
                     adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
                     Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.                      
                1.5  Pejabat Pembuat Komitmen adalah pihak pertama di dalam
                     kontrak yang dapat dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK.     
                1.6  Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat
                     PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil
                     pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.                     
                1.7  Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern
                                                                          
                     pada Institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat
                     yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi,
                     pemantauan dan  kegiatan pengawasan lain terhadap    
                     penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.         
                1.8  Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
                     Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
                     berdasarkan kontrak. Adapun yang dimaksud sebagai Pelaku
                     Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik
                     yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum  
                     yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan
                     dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
                     maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
                     kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.        
                1.9  Subpenyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian
                     kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk
                     melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).        
                1.10 Kemitraan/ Kerja Sama Operasi (KSO) adalah kerja sama
                     usaha antar penyedia baik penyedia nasional maupun penyedia
                     asing, yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban
                     dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
                                                                          
                1.11 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah
                     jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak
                     bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank
                     Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang  
                     diserahkan oleh penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen
                     untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia.      
                1.12 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
                     Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat
                     Komitmen dengan penyedia yang mencakup Syarat-Syarat 
                     Umum  Kontrak (SSUK) ini dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak
                     (SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak.
                1.13 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
                     Kontrak.                                             
                1.14 Hari adalah hari kalender.                           
                1.15 Direksi  lapangan  adalah tim  pendukung  yang       
                     dibentuk/ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, terdiri
                     dari 1 (satu) orang atau lebih, yang ditentukan dalam syarat-
                     syarat khusus kontrak untuk mengendalikan pelaksanaan
                     pekerjaan.                                           
                1.16 Direksi teknis adalah tim pendukung yang ditunjuk/ditetapkan
                     oleh Pejabat Pembuat Komitmen untuk mengawasi pelaksanaan
                                                                          
                     pekerjaan.                                           
                1.17 Daftar kuantitas dan harga (rincian harga penawaran) 
                     adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah
                     biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.
                1.18 Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan perkiraan
                     biaya pekerjaan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat 
                     Komitmen, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data
                     yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Pokja
                     ULP untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya.
                1.19 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
                     menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi
                     sesuai peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen   
                     Pengadaan;                                           
                1.20 Harga Satuan Pekerjaan (HSP) adalah harga satu jenis 
                                                                          
                     pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu;         
                1.21 Metode pelaksanaan pekerjaan adalah cara kerja yang layak,
                     realistik dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh
                     pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam
                     penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang 
                     sistimatis berdasarkan sumber daya yang dimiliki penawar;
                1.22 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
                     kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan  
                     pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara
                     logis, realistik dan dapat dilaksanakan.             
                1.23 Personil inti adalah orang yang akan ditempatkan secara penuh
                     sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
                     Pengadaan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan
                     pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan
                     untuk melaksanakan pekerjaan.                        
                                                                          
                1.24 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian  
                     pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
                     Dokumen Pengadaan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada
                     penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat
                     Pembuat Komitmen.                                    
                1.25 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini
                     terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai
                     dengan masa pemeliharaan berakhir.                   
                1.26 Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja penyedia yang
                     dinyatakan pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),   
                         yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.  
                1.27 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
                     pertama pekerjaan selesai, dinyatakan dalam Berita Acara
                     penyerahan pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat
                     Pembuat Komitmen.                                    
                                                                          
                1.28 Masa  pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang   
                     ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak
                     tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal
                     penyerahan akhir pekerjaan.                          
                1.29 Kegagalan Bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah
                     diserahterimakan oleh penyedia kepada Pejabat Pembuat
                     Komitmen dan terlebih dahulu diperiksa serta diterima oleh
                     Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, menjadi tidak
                     berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau
                     tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak,
                     dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja,
                     dan/atau keselamatan umum.                           
                                                                          
2. Penerapan                                                              
   SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat
                                                                          
   bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi
   berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.                    
                                                                          
3. Bahasa dan                                                             
                 3.1 Bahasa kontrak harus dalam Bahasa Indonesia.         
                     Hukum                                                
                 3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku       
                     di Indonesia.                                        
                                                                          
                                                                          
4. Larangan 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak Korupsi,
   Kolusi dilarang untuk: dan Nepotisme                                   
              a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau (KKN),
                menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan
                Persekongkolan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang
                diketahui serta Penipuan atau patut dapat diduga berkaitan dengan
                pengadaan ini;                                            
              b. melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil
                pelelangan, sehingga mengurangi/menghambat/               
                memperkecil/meniadakan persaiangan yang sehat dan/atau merugikan
                pihak lain; dan/atau                                      
              c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen 
                dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan
                pelaksanaan Kontrak ini .                                 
                                                                          
                                                                          
           4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota
              Kemitraan/KSO apabila berbentuk Kemitraan/KSO) dan Sub penyedianya
              (jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang dilarang di atas.
                                                                          
           4.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Pembuat Komitmen terbukti
              melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi
              administratif sebagai berikut: a. pemutusan Kontrak;        
           b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan
              dalam SSKK;                                                 
                                                                          
           c. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan            
           d. dimasukkan dalam daftar hitam.                              
                                                                          
           4.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh Pejabat Pembuat
              Komitmen kepada PA/KPA.                                     
                                                                          
                                                                          
           4.5 Pejabat Pembuat Komitmen yang terlibat dalam KKN dan penipuan
              dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
                                                                          
5. Asal Material/ 5.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari
   Bahan rincian komponen dalam negeri dan komponen impor.                
                                                                          
               5.2 Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan diperoleh,
                 antara lain tempat material/bahan ditambang, tumbuh, atau
                 diproduksi.                                              
               5.3 Material/bahan harus diutamakan yang manufaktur, pabrikasi,
                 perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya dilakukan di
                 Indonesia (produksi dalam negeri).                       
                                                                          
               5.4 Jika dalam material/bahan digunakan komponen berupa barang, jasa,
                 atau gabungan keduanya yang tidak berasal dari dalam negeri (impor)
                 maka penggunaan komponen impor harus sesuai dengan besaran
                 TKDN  dalam formulir rekapitulasi perhitungan TKDN (apabila
                 diberikan preferensi harga) yang merupakan bagian dari penawaran
                 penyedia.                                                
                                                                          
                                                                          
6. Korespondensi 6.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau
                    faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam
                    SSKK.                                                 
                                                                          
                6.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan
                    Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia,
                    dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara
                    langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika
                    disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili
                    yang ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.   
                                                                          
                                                                          
7. Wakil Sah Para Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan,
                dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat
   Pihak                                                                  
                berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau
                Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang
                disebutkan dalam SSKK.                                    
                                                                          
8. Pembukuan    Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang
                akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini
                berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.               
                                                                          
9. Perpajakan   Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil yang bersangkutan
                berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
                                                                          
                pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas
                pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap
                telah termasuk dalam Nilai Kontrak.                       
                                                                          
                                                                          
10. Pengalihan  10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
                     pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
   dan/atau                                                               
                     (merger), konsolidasi, pemisahan, maupun akibat lainnya.
   Subkontrak                                                             
                10.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan penyedia lain dengan
                     mensubkontrakkan sebagian pekerjaan.                 
                                                                          
                10.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
                     dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.     
                                                                          
                10.4 Penyedia  hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan     
                          apabila pekerjaan tersebut sejak awal di dalam  
                     Dokumen Pengadaan dan dalam Kontrak diijinkan untuk  
                     disubkontrakkan.                                     
                                                                          
                                                                          
                10.5 Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan
                     kepada Penyedia spesialis.                           
                10.6 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
                     persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen. Penyedia
                     tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang   
                     disubkontrakkan.                                     
                                                                          
                10.7 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan dan
                                                                          
                     Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam SSKK.
                Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
11. Pengabaian  ketentuan                                                 
                tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak
                menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau
                seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang
                lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara
                tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan
                pengabaian.                                               
                                                                          
                                                                          
12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh
                   terhadap personil dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan
                   yang dilakukan oleh mereka.                            
                                                                          
13. Kemitraan/KSO  Kemitraan/KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang
                   disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama
                                                                          
                   Kemitraan/KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap
                   Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Kontrak.          
                                                                          
14. Penemuanpenemuan Penyedia wajib memberitahukan kepada Pejabat Pembuat 
                   Komitmen dan kepada pihak yang berwenang semua penemuan
                   benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan
                                                                          
                   kekayaan di lokasi pekerjaan yang                      
                menurut peraturan perundang-undangan dikuasai oleh negara .
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK               
                                                                          
                                                                          
15. Jadwal 15.1 Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan Surat Pelaksanaan
   Perjanjian oleh Para Pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam     
   Pekerjaan SSKK.                                                        
                                                                          
                15.2 Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang   
                     ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dihitung sejak
                     tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.       
                                                                          
                                                                          
                15.3 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang
                     ditentukan dalam SSKK.                               
                                                                          
                15.4 Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan
                     pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya
                     dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
                     Pejabat Pembuat Komitmen, maka Pejabat Pembuat Komitmen
                     dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas
                     penyedia dengan adendum kontrak.                     
                                                                          
                                                                          
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan                                                 
  16. Penyerahan 16.1 Pejabat Pembuat Komitmen berkewajiban untuk menyerahkan
                      keseluruhan lokasi kerja kepada penyedia sebelum SPMK
     Lokasi Kerja                                                         
                      diterbitkan. Penyerahan dilakukan setelah sebelumnya
                      dilakukan pemeriksaan lapangan. Hasil pemeriksaan dan
                      penyerahan dituangkan dalam berita acara penyerahan lokasi
                      kerja.                                              
                 16.2 Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-hal
                                                                          
                      yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka 
                      perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
                                                                          
                 16.3 Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari lokasi
                      kerja maka Pejabat Pembuat Komitmen dapat dianggap telah
                      menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu yang terkait dengan
                      bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi ini ditetapkan sebagai
                      Peristiwa Kompensasi.                               
                                                                          
                                                                          
17. Surat Perintah 17.1 Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan SPMK selambat-
   Mulai Kerja       lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal penanda-
                     tanganan kontrak.                                    
   (SPMK)                                                                 
                17.2 Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat            
                          dimulainya pelaksanaan kontrak oleh penyedia.   
                                                                          
                                                                          
18. Program Mutu 18.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada
                    rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh Pejabat
                     Pembuat Komitmen.                                    
                                                                          
                18.2 Program mutu disusun paling sedikit berisi:          
                                                                          
                     a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
                     b. organisasi kerja penyedia;                        
                     c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;                     
                     d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;                   
                     e. prosedur instruksi kerja; dan                     
                                                                          
                     f. pelaksana kerja.                                  
                18.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi
                     pekerjaan.                                           
                18.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu
                     jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.
                                                                          
                                                                          
                18.5 Pemutakhiran program  mutu   harus  menunjukkan      
                     perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya 
                     terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan
                     terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus
                     mendapatkan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen.    
                                                                          
                                                                          
                18.6 Persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen terhadap program
                     mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia.  
                                                                          
19. Rapat Persiapan 19.1 Pejabat Pembuat Komitmen bersama dengan penyedia, unsur
   Pelaksanaan       perencanaan, dan unsur  pengawasan, harus sudah      
   Kontrak           menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
                                                                          
                19.2 Dalam rapat persiapan, Pejabat Pembuat Komitmen dapat
                     mengikutsertakan Tim Teknis dan/atau Tim Pendukung.  
                19.3 Penyedia menghadirkan seluruh personil inti pekerjaan dan
                     tenaga ahli / tenaga terampil yang disampaikan di dalam
                     penawaran.                                           
                                                                          
                19.4 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
                     pelaksanaan kontrak meliputi:                        
                                                                          
                     a. Program mutu disusun oleh Penyedia, yang paling sedikit
                       berisi :                                           
                        1) Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
                        2) organisasi kerja Penyedia;                     
                        3) jadwal pelaksanaan pekerjaan;                  
                        4) tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;    
                        5) prosedur instruksi kerja;                      
                                                                          
                        6) jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan
                          dan personil; dan                               
                        7) penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan 
                          lokasi pekerjaan.                               
                     b. program mutu dapat direvisi sesuai kondisi lokasi pekerjaan.
                19.5 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam
                                                                          
                     Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang
                     ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.           
                                                                          
20. Mobilisasi  20.1 Penyedia melakukan mobilisasi paling lambat harus sudah
   Peralatan,                                                             
                     mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
   Fasilitas dan                                                          
                     diterbitkan SPMK.                                    
   Personil                                                               
                20.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu:
                   a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam
                                                   pelaksanaan pekerjaan; 
                          b. mempersiapkan fasilitas seperti  kantor,     
                                                    rumah,    gedung      
                       laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau
                                          c. mendatangkan personil-personil.
                                                                          
                20.3 Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara
                     bertahap sesuai dengan kebutuhan.                    
                                                                          
21. Pengawasan  21.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat 
   Pelaksanaan                                                            
                     Pembuat Komitmen mengangkat Pengawas Pekerjaan dari  
   Pekerjaan                                                              
                     personil PPK dan jika perlu konsultan pengawas. Pengawas
                     Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan   
                     pekerjaan.                                           
                21.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu
                     bertindak untuk kepentingan Pejabat Pembuat Komitmen. Jika
                     tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan dapat bertindak
                     sebagai Wakil Sah Pejabat Pembuat Komitmen.          
                                                                          
22. Persetujuan 22.1 Semua gambar yang digunakan untuk mendapatkan Hasil  
   Pengawas          Pekerjaan baik yang permanen maupun sementara harus  
   Pekerjaan         mendapatkan persetujuan Pengawas Pekerjaan.          
                                                                          
                22.2                                                      
                     Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih dahulu
                     adanya Hasil Pekerjaan Sementara maka penyedia berkewajiban
                     untuk menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan Hasil
                     Pekerjaan Sementara tersebut untuk disetujui oleh Pengawas
                     Pekerjaan. Terlepas dari ada tidaknya persetujuan Pengawas
                     Pekerjaan, penyedia bertanggung jawab secara penuh atas
                     rancangan Hasil Pekerjaan Sementara.                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
23. Perintah    Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah Pengawas
                Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam
                Kontrak ini.                                              
                                                                          
24. Akses ke Lokasi Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses Pejabat Pembuat
                Komitmen, APIP, Wakil Sah Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau
   Kerja                                                                  
                Pengawas Pekerjaan ke lokasi kerja dan lokasi lainnya dimana
                pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.              
                                                                          
25. Pemeriksaan 25.1 Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, Pejabat
                     Pembuat Komitmen bersama-sama dengan penyedia melakukan
   Bersama                                                                
                     pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan melakukan pengukuran
                     dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap
                     rencana mata pembayaran.                             
                                                                          
                25.2 Untuk     pemeriksaan bersama ini, PA/KPA            
                          dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan
                     Kontrak atas usul Pejabat Pembuat Komitmen.          
                                                                          
                25.3 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara.
                     Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan
                     isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
                                                                          
                                                                          
                25.4 Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Personil dan/atau
                     Peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan Kontrak maka
                     penyedia tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat
                     Personil dan/atau Peralatan yang belum memenuhi syarat harus
                     segera diganti dalam jangka waktu yang disepakati bersama.
                                                                          
26. Waktu        26.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban
   Penyelesaian                                                           
                  untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan
   Pekerjaan                                                              
                        melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta
                    menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal
                  Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.                
                                                                          
                26.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan
                     akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau
                     karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia
                     dikenakan denda.                                     
27. Perpanjangan 27.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
                                                                          
                     pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia
   Waktu                                                                  
                     berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian
                     berdasarkan data penunjang. Pejabat Pembuat Komitmen 
                     berdasarkan pertimbangan                             
                     Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian
                     Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian
                     harus dilakukan melalui perubahan Kontrak.           
                27.2 Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan pertimbangan    
                     Pengawas Pekerjaan harus telah menetapkan ada tidaknya
                     perpanjangan dan untuk berapa lama, dalam jangka waktu 14
                     (empat belas) hari setelah penyedia meminta perpanjangan. Jika
                                                                          
                     penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas 
                     keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah
                     keterlambatan maka keterlambatan seperti ini tidak dapat
                     dijadikan alasan untuk memperpanjang Tanggal Penyelesaian.
                                                                          
28. Penundaan oleh Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis penyedia
   Pengawas     untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini
   Pekerjaan    harus segera ditembuskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. 
                                                                          
                                                                          
29. Rapat       29.1 Pengawas Pekerjaan atau penyedia dapat menyelenggarakan
   Pemantauan        rapat pemantauan, dan meminta satu sama lain untuk   
                     menghadiri rapat tersebut. Rapat pemantauan diselenggarakan
                     untuk membahas perkembangan pekerjaan dan perencanaaan
                                                                          
                     atas sisa pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini.
                29.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh Pengawas 
                     Pekerjaan dalam berita acara rapat, dan dokumennya   
                     diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak-pihak
                                                                          
                     yang menghadiri rapat.                               
                29.3 Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu diputuskan, Pengawas
                     Pekerjaan dapat memutuskan baik dalam rapat atau setelah
                     rapat melalui pernyataan tertulis kepada semua pihak yang
                                                                          
                     menghadiri rapat.                                    
30. Peringatan Dini 30.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini mungkin
                                                                          
                     Pengawas Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi tertentu yang
                     dapat mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan Nilai Kontrak
                     atau menunda penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan
                     dapat memerintahkan penyedia untuk menyampaikan secara
                                                                          
                     tertulis perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas
                     terhadap Nilai Kontrak dan Tanggal Penyelesaian. Pernyataan
                     perkiraan ini harus sesegera mungkin disampaikan oleh
                     penyedia.                                            
                                                                          
                30.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan Pengawas
                     Pekerjaan untuk mencegah atau mengurangi dampak peristiwa
                     atau kondisi tersebut.                               
                                                                          
B.2 Penyelesaian Kontrak                                                  
                                                                          
31. Serah Terima 31.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia
                                                                          
   Pekerjaan         mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat
                     Komitmen untuk penyerahan pekerjaan.                 
                                                                          
                31.2 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, Pejabat Pembuat
                     Komitmen meminta kepada PA/KPA untuk menugaskan      
                                                                          
                     Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan.           
                                                                          
                31.3 Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan melakukan penilaian
                     terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia.
                     Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil
                     pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya,
                     atas perintah Pejabat Pembuat Komitmen.              
                31.4 Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan dapat menggunakan
                     data atau laporan pekerjaan dari penyedia atau Pengawas
                     pekerjaan untuk menilai hasil akhir pekerjaan.       
                                                                          
                31.5 Pejabat Pembuat Komitmen menerima penyerahan pertama 
                     pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai
                     dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat
                     Pemeriksa Hasil Pekerjaan.                           
                                                                          
                                                                          
                31.6 Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh penyedia sesuai
                     dengan ketentuan dalam kontrak bukan akibat Keadaan Kahar
                     atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
                     dikenakan denda keterlambatan.                       
                                                                          
                31.7 Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima
                                                                          
                     perseratus) dari nilai kontrak, sedangkan yang 5% (lima
                     perseratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau
                     pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari
                     nilai kontrak dan penyedia harus menyerahkan Jaminan 
                                                                          
                     Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.
                31.8 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa
                     pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat
                     penyerahan pertama pekerjaan.                        
                                                                          
                31.9 Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia mengajukan
                     permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                          
                     untuk penyerahan akhir pekerjaan.                    
                                                                          
                31.10 Pejabat Pembuat Komitmen menerima penyerahan akhir  
                     pekerjaan setelah penyedia melaksanakan semua kewajibannya
                     selama masa pemeliharaan dengan baik. Pejabat Pembuat
                     Komitmen wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang
                     belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
                                                                          
                31.11 Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan
                     sebagaimana mestinya, maka Pejabat Pembuat Komitmen  
                     berhak menggunakan uang  retensi untuk membiayai     
                     perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan  Jaminan      
                                                                          
                     Pemeliharaan.                                        
                                                                          
                31.12 Jika Hasil Pekerjaan berupa bangunan maka umur konstruksi
                     bangunan ditetapkan dalam SSKK.                      
                                                                          
32. Pengambilalihan Pejabat Pembuat Komitmen akan mengambil alih lokasi dan hasil
                pekerjaan dalam jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan surat
                                                                          
                keterangan selesai/pengakhiran pekerjaan.                 
                                                                          
33. Pedoman     33.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat
   Pengoperasian     Pembuat Komitmen tentang pedoman pengoperasian dan   
  dan Perawatan      perawatan sesuai dengan SSKK.                        
                                                                          
                                                                          
                33.2 Apabila penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan
                     perawatan, Pejabat Pembuat Komitmen berhak menahan uang
                     retensi atau Jaminan Pemeliharaan.                   
                                                                          
B.3 Perubahan Kontrak                                                     
                                                                          
34. Perubahan 34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui perubahan atau adendum
   Kontrak kontrak.                                                       
                                                                          
                34.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh
                     para pihak, meliputi:                                
                     1) perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang
                        dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga  
                        mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;         
                     2) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya
                        perubahan pekerjaan; dan/atau                     
                                                                          
                     3) perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan   
                        pekerjaan perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan, 
                        dan/atau penyesuaian harga.                       
                                                                          
                34.3 Perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada angka 34.2
                     tidak dapat dilakukan untuk kontrak lumsum dan kontrak
                     gabungan lumsum dan harga satuan pada bagian lumsum. 
                                                                          
                34.4 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat    
                     membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas
                     usul Pejabat Pembuat Komitmen.                       
                                                                          
                                                                          
                34.5 Perubahan kontrak yang berhubungan dengan penggunaan 
                     keuangan, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan PA/KPA,
                     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                                                          
35. Perubahan 35.1 Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau Lingkup
   Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan pada bagian harga             
   Pekerjaan satuan, apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi
                     pekerjaan/lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan
                     spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak, maka:     
                                                                          
                     a. Pejabat Pembuat Komitmen bersama penyedia dapat   
                        melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain :
                         1) menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang
                           tercantum dalam kontrak;                       
                         2) mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;     
                         3) mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan
                           sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
                         4) melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum
                           dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan
                           seluruh pekerjaan.                             
                      b. Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya
                        anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari
                                                                          
                        nilai kontrak awal.                               
                      c. Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan
                        timpang maka harga satuan timpang tersebut berlaku untuk
                        kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam dokumen  
                        pengadaan. Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan
                        harga satuan berdasarkan harga pasar pada saat    
                        berlangsung pekerjaan.                            
                      d. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Pembuat
                        Komitmen secara tertulis kepada penyedia kemudian 
                        dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap
                        mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak
                        awal.                                             
                      e. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara
                        sebagai dasar penyusunan adendum kontrak.         
                                                                          
                                                                          
                35.2 Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak kontrak lumsum
                     dan kontrak gabungan lumsum dan harga satuan pada bagian
                     lumsum, tidak dapat dilakukan perubahan kontrak.     
36. Perubahan   36.1 [Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau
   Jadwal            Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan pada bagian harga
   Pelaksanaan       satuan, perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
                     pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
   Pekerjaan                                                              
                     atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai
                     berikut: a. pekerjaan tambah;                        
                     b. perubahan disain;                                 
                     c. keterlambatan yang disebabkan oleh Pejabat Pembuat
                       Komitmen;                                          
                     d. masalah yang timbul di luar kendali penyedia; dan/atau
                     e. keadaan kahar.]                                   
                                                                          
                     [Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Gabungan   
                     Lumsum dan Harga Satuan pada bagian Lumsum, perubahan
                     jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat
                     diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen atas pertimbangan
                     yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:  
                                                                          
                     a. keterlambatan yang disebabkan oleh Pejabat Pembuat
                       Komitmen;                                          
                     b. masalah yang timbul di luar kendali penyedia; dan/atau
                     c. keadaan kahar.]                                   
                36.2 Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang paling
                     kurang sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat keadaan
                                                                          
                     kahar.                                               
                36.3 Pejabat Pembuat Komitmen dapat menyetujui perpanjangan
                     waktu pelaksanaan atas kontrak setelah melakukan penelitian
                     terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
                                                                          
                36.4 Pejabat Pembuat Komitmen dapat menugaskan Panitia/Pejabat
                                                                          
                     Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usulan
                     perpanjangan waktu pelaksanaan.                      
                                                                          
                36.5 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan
                     dalam adendum kontrak.                               
                                                                          
B.4 Keadaan Kahar                                                         
                                                                          
                                                                          
37. Keadaan Kahar 37.1 Keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar
                     kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya,
                     sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi
                     tidak dapat dipenuhi.                                
                                                                          
                37.2 Yang termasuk Keadaan Kahar antara                   
                     lain: a. bencana alam;                               
                     b. bencana non alam;                                 
                                                                          
                     c. bencana sosial;                                   
                     d. pemogokan;                                        
                     e. kebakaran;                                        
                     f. gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui
                       keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis
                       terkait.                                           
                                                                          
                                                                          
                37.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka penyedia memberitahukan
                     kepada Pejabat Pembuat Komitmen paling lambat 14 (empat
                      belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan  
                      menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang
                      berwenang atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,
                      sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.      
                                                                          
                37.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan
                     disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak. 
                                                                          
                37.5 Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan
                     kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus    
                     diperpanjang paling kurang sama dengan jangka waktu  
                     terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.            
                                                                          
                                                                          
                37.6 Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat Keadaan Kahar
                     yang dilaporkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak
                     terjadinya Keadaan Kahar, tidak dikenakan sanksi.    
                                                                          
                37.7 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan
                     sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan,
                     Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan
                     prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah
                     dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Pembuat
                     Komitmen memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia
                     untuk meneruskan pekerjaan sedapat mungkin maka Penyedia
                     berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan
                     dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar
                     sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam
                     situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu
                                                                          
                     adendum Kontrak.                                     
                                                                          
B.5 Penghentian dan Pemutusan Kontrak                                     
                                                                          
38. Penghentian 38.1 Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah Kontrak
   selesai atau terjadi Keadaan Kahar.                                    
                                                                          
                                                                          
                38.2 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dilakukan secara
                     tertulis                                             
                     oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan disertai alasan 
                      penghentian pekerjaan.                              
                                                                          
                38.3 Penghentian kontrak karena keadaan kahar dapat bersifat:
                     a.  sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau    
                     b.  permanen apabila akibat keadaan kahar tidak      
                         memungkinkan dilanjutkan/ diselesaikannya pekerjaan.
                                                                          
                                                                          
                38.4 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap     
                     mempertimbangkan efektifitas tahun anggaran.         
                                                                          
                38.5 Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan
                     prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai
                     dan diterima Pejabat Pembuat Komitmen.               
                                                                          
                                                                          
                38.6 Pejabat Pembuat Komitmen melalui PA/KPA dapat melibatkan
                     APIP untuk pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan
                     pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai atas kondisi
                     penghentian kontrak karena keadaan kahar.            
                                                                          
39. Pemutusan 39.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Pembuat Kontrak
   Komitmen atau pihak Penyedia.                                          
                39.2 Pejabat Pembuat Komitmen dapat memutuskan kontrak secara
                     sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai
                     ketentuan dalam kontrak.                             
                                                                          
                39.3 Penyedia dapat meemutuskan kontrak secara sepihak apabila
                     Pejabat                                              
                    Pembuat Komitmen tidak memenuhi kewajibannya sesuai   
                     ketentuan dalam kontrak.                             
                                                                          
                                                                          
                39.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat
                    belas) hari setelah Pejabat Pembuat Komitmen/penyedia 
                    menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak  
                                                                          
                    secara tertulis kepada penyedia/Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                          
40.     Pemutusan 40.1 Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
   Kontrak oleh      Undang Hukum Perdata, Pejabat Pembuat Komitmen dapat 
   Pejabat Pembuat   memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada
                     Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut: 
   Komitmen                                                               
                     a. Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai
                       dengan batas akhir pelaksanaan pekerjaan dan kebutuhan
                       barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya
                       kontrak;                                           
                     b. berdasarkan penelitian Pejabat Pembuat Komitmen,  
                       Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
                       pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan
                       50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya
                       pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
                     c. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan
                       sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa
                       berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat
                       menyelesaikan pekerjaan;                           
                                                                          
                     d. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan    
                       kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam
                       jangka waktu yang telah ditetapkan;                
                     e. Penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak
                       memulai pelaksanaan pekerjaan;                     
                     f. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh
                       delapan) hari dan penghentian ini tidak tercantum dalam
                       program mutu serta tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan;
                                                                          
                     g. Penyedia berada dalam keadaan pailit;             
                     h. Penyedia selama Masa Kontrak gagal memperbaiki Cacat
                       Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Pejabat
                       Pembuat                                            
                       Komitmen;                                          
                     i. Penyedia tidak mempertahankan keberlakuan Jaminan 
                       Pelaksanaan;                                       
                                                                          
                     j. Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk   
                       menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan 
                       perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan)
                       hari;                                              
                     k. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau
                       pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh
                       instansi yang berwenang; dan/atau                  
                     l. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN
                       dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
                                                                          
                       pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
                40.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan
                     Penyedia: a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;          
                     b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan
                       Uang                                               
                       Muka dicairkan (apabila ada);                      
                     c. Penyedia membayar denda keterlambatan (apabila    
                       sebelumnya penyedia diberikan kesempatan untuk     
                                                                          
                       menyelesaikan pekerjaan);                          
                     d. penyedia membayar denda sebesar kerugian yang diderita
                       Pejabat Pembuat Komitmen; dan                      
                     e. Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.           
                40.3 Pejabat Pembuat Komitmen membayar kepada Penyedia sesuai
                     dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh
                                                                          
                     Pejabat Pembuat Komitmen sampai dengan tanggal berlakunya
                     pemutusan Kontrak dikurangi dengan denda keterlambatan yang
                     harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia 
                     menyerahkan semua hasil pelaksanaan pekerjaan kepada Pejabat
                     Pembuat Komitmen dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat
                     Pembuat Komitmen.                                    
                                                                          
41.     Pemutusan 41.1 Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
   Kontrak oleh      Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak
   Penyedia          melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Pembuat
                     Komitmen apabila Pejabat Pembuat Komitmen tidak memenuhi
                     kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.  
                                                                          
                                                                          
                 41.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak, Pejabat Pembuat
                     Komitmen  membayar kepada Penyedia sesuai dengan     
                     pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat
                     Pembuat Komitmen sampai dengan tanggal berlakunya    
                     pemutusan Kontrak dikurangi dengan denda keterlambatan
                     yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
                     menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada Pejabat Pembuat
                     Komitmen dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Pembuat
                     Komitmen.                                            
                                                                          
                                                                          
42. Keterlambatan 42.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai
   Pelaksanaan       jadwal, maka Pejabat Pembuat Komitmen harus memberikan
                     peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang
   Pekerjaan dan                                                          
                     kontrak kritis.                                      
   Kontrak Kritis                                                         
                 42.2                                                     
                     kontrak dinyatakan kritis apabila:                   
                     a. dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari
                        Kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar
                        10% dari rencana;                                 
                     b. dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100%
                        dari Kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih
                        besar 5% dari rencana;                            
                     c. rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak,
                        realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari
                        rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
                                                                          
                 42.3 Penanganan kontrak kritis                           
                     a.  dalam hal keterlambatan pada angka 42.1 dan penanganan
                         Kontrak pada pasal kritis 42.2 penanganan Kontrak Kritis
                         dilakukan dengan Rapat Pembuktikan (show cause   
                         meeting/SCM)                                     
                        1) pada saat Kontrak dinyatakan krisis, direksi pekerjaan
                          menerbitkan surat peringatan kepada Penyedia dan
                          selanjutnya menyelenggarakan SCM.               
                        2) dalam SCM Pejabat Pembuat Komitmen, direksi    
                          pekerjaan, direksi teknis dan penyedia membahas dan
                          menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai
                          oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba
                          pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM I
                        3) apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka
                          dilaksanakan SCM II yang membahas dan menyepakati
                          besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia
                          dalam periode waktu tertentu (uji coba kedua) yang
                          dituangkan dalam Berita Acara SCM II.           
                        4) apabila Penyedia gagal pada uji coba tahap kedua, maka
                          diselenggarakan SCM III yang membahas dan       
                          menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai
                          oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba
                                                                          
                          ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM III.
                        5) pada setiap uji coba yang gagal, Pejabat Pembuat
                          Komitmen harus menerbitkan surat perigatan kepada
                          Penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan
                          pekerjaan.                                      
                     b.  dalam hal setelah diberikan SCM III dan Penyedia tidak
                         mampu memenuhi kemajuan fisik yang sudah ditetapkan,
                         Pejabat Pembuat Komitmen melakukan rapat bersama 
                         atasan Pejabat Pembuat Komitmen sebelum tahun anggaran
                         berakhir, dengan ketentuan:                      
                         1) Pejabat Pembuat Komitmen dapat memberikan     
                           kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling
                           lama 50 (lima puluh) hari kalender dengan ketentuan:
                                                                          
                           a)   penyedia secara teknis mampu menyelesaikan
                           sisa pekerjaan paling paling lama 50 (lima puluh) hari
                           kalender; dan                                  
                           b)   penyedia dikenakan denda keterlambatan sesuai
                           dengan  SSKK  apabila pemberian kesempatan     
                           melampaui masa pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak.
                                                                          
                         2) Pejabat Pembuat Komitmen  dapat langsung      
                           memutuskan  Kontrak secara sepihak dengan      
                           mengesampingkan pasal 1266 Kitab Undang-Undang 
                           Hukum Perdata; atau                            
                                                                          
                         3) Pejabat Pembuat Komitmen dapat menunjuk pihak lain
                           untuk melaksanakan pekerjaan. Pihak lain tersebut
                           selanjutnya dapat menggunakan bahan/peralatan, 
                           Dokumen Kontraktor dan dokumen desain lainnya yang
                                                                          
                           dibuat oleh atau atas nama penyedia. Seluruh biaya
                           yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan pihak lain
                           sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia     
                           berdasarkan kontrak awal.                      
                                                                          
43.  Pemutusan  Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena Pejabat Pembuat
   Kontrak      Komitmen terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau
   akibat lainnya pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka
                Pejabat Pembuat Komitmen dikenakan sanksi berdasarkan peraturan
                perundang-undangan.                                       
                                                                          
44. Peninggalan Semua Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil Pekerjaan Sementara
                yang                                                      
                                                                          
                masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat
                kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya
                oleh Pejabat Pembuat Komitmen tanpa kewajiban perawatan.  
                Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh penyedia hanya
                dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan Pejabat
                Pembuat Komitmen.                                         
                                                                          
C.   HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                           
                                                                          
45. Hak dan 45.1 Penyedia memiliki hak dan kewajiban:                     
                                                                          
   Kewajiban         a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
   Penyedia             dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak; berhak
                     b.                                                   
                        meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan
                        prasarana dari Pejabat Pembuat Komitmen untuk     
                        kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan 
                        kontrak;                                          
                     c. Mencatat dalam dokumen laporan setiap hari kegiatan
                        selama pekerjaan;                                 
                                                                          
                     d. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
                        Pejabat Pembuat Komitmen, minimal mingguan dan    
                        bulanan sampai dengan serah terima pertama pekerjaan,
                        dan secara bulanan selama masa pemeliharaan;      
                     e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
                                                                          
                        jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
                        kontrak;                                          
                     f. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
                        akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan
                        tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau
                        dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun
                                                                          
                        sementara yang  diperlukan untuk pelaksanaan,     
                        penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam
                        kontrak;                                          
                     g. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
                        pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Pembuat
                        Komitmen;                                         
                     h. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal  
                        penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
                        dan                                               
                                                                          
                     i. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
                        melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi  
                        perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun   
                        miliknya akibat kegiatan penyedia.                
                                                                          
                 45.2 Penyedia dilarang baik secara langsung atau tidak langsung
                     melakukan kegiatan yang akan menimbulkan pertentangan
                     kepentingan (conflict of interest) dengan kegiatan yang
                     merupakan tugas penyedia.                            
                                                                          
                                                                          
46. Penggunaan  Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
   Dokumen      dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan
   Kontrak dan  kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis
                dan/atau gambargambar, kecuali dengan ijin tertulis dari Pejabat
   Informasi                                                              
                Pembuat Komitmen.                                         
47. Hak Atas    Penyedia wajib melindungi Pejabat Pembuat Komitmen dari segala
   Kekayaan                                                               
                tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan Hak
   Intelektual                                                            
                Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh penyedia.           
48.  Penanggungan 48.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
                     menanggung tanpa batas Pejabat Pembuat Komitmen beserta
   dan Risiko                                                             
                     instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
                     kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan
                     hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan
                     terhadap Pejabat Pembuat Komitmen beserta instansinya
                     (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
                     kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Pembuat Komitmen)
                     sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
                     terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal
                     penandatanganan berita acara penyerahan akhir:       
                     1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
                       penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil;    
                     2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;       
                     3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh,
                       sakit atau kematian pihak ketiga;                  
                48.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal
                                                                          
                     penandatanganan berita acara penyerahan awal, semua risiko
                     kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan
                     Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau
                     kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian
                                                                          
                     Pejabat Pembuat Komitmen.                            
                48.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak
                     membatasi kewajiban penanggungan dalam angka 48 ini. 
                     Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan
                48.4 yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai
                                                                          
                     Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau
                     diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika
                     kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau
                                                                          
                     kelalaian penyedia.                                  
49.   Perlindungan 49.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri
   Tenaga Kerja      untuk mengikutsertakan Personilnya pada program Jaminan
                     Sosial Tenaga                                        
                                                                          
                         Kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
                                                         undangan.        
                                                                          
                49.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
                     Personilnya untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada
                     waktu pelaksanaan pekerjaan, penyedia beserta Personilnya
                     dianggap telah membaca dan memahami peraturan keselamatan
                     kerja tersebut.                                      
                                                                          
                                                                          
                49.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
                     kepada setiap Personilnya (termasuk Personil Subpenyedia, jika
                     ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan  
                     memadai.                                             
                                                                          
                49.4 Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan 
                     kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, penyedia akan
                     melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen mengenai  
                     setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
                     Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah
                                                                          
                     kejadian.                                            
                                                                          
50. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang
   Lingkungan   memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar
                tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak
                ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak
                ini.                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
51. Asuransi    51.1 Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai
                     dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:        
                     a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi
                       terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja
                                                                          
                       untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap
                       kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang
                       tidak dapat diduga;                                
                     b. pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya;
                       dan                                                
                     c. perlindungan terhadap kegagalan bangunan.         
                51.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan
                                                                          
                     termasuk dalam nilai kontrak.                        
                                                                          
52.      Tindakan 52.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
   Penyedia yang      persetujuan tertulis Pejabat Pembuat Komitmen sebelum
   Mensyaratkan       melakukan tindakan-tindakan berikut:                
   Persetujuan       a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan;              
                                                                          
   Pejabat Pembuat   b. menunjuk Personil yang namanya tidak tercantum dalam
   Komitmen atau       Lampiran A SSKK atau dalam dokumen penawaran;      
   Pengawas          c. mengubah Personil Inti dan/atau Peralatan;        
   Pekerjaan                                                              
                     d. mengubah atau memutakhirkan program mutu;         
                     e. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.             
                52.2  Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
                      persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan sebelum melakukan
                      tindakan-tindakan berikut:                          
                     a. menggunakan spesifikasi dan gambar dalam angka 22.2
                       SSUK;                                              
                     b. mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi;     
                                                                          
                     c. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.             
53. Laporan Hasil 53.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak
   Pekerjaan         untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah
                     dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil  
                                                                          
                     pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan
                     hasil pekerjaan.                                     
                53.2 Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
                   pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan
                    dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan
                                                                          
                               yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
                                                                          
                53.3 Laporan harian berisi:                               
                     a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
                     b. penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
                     c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;              
                                                                          
                     d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;  
                     e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam
                       lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
                     f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
                                                                          
                53.4 Laporan harian dibuat oleh penyedia, dan diperiksa oleh pengawas
                     dan disetujui oleh wakil Pejabat Pembuat Komitmen.   
                53.5 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan
                     berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu,
                     serta halhal penting yang perlu ditonjolkan.         
                                                                          
                53.6 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan
                     berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan,
                     serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.        
                                                                          
                53.7 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Penyedia membuat
                     foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi
                     pekerjaan sesuai capaian pekerjaan, sehingga bisa menjadi data
                     evaluasi capaian pekerjaan.                          
                                                                          
                                                                          
54. Kepemilikan Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan dokumen-
   Dokumen dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh penyedia berdasarkan
                Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik Pejabat Pembuat
                Komitmen. Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau akhir
                Masa Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen dan
                piranti lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada Pejabat
                Pembuat Komitmen. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan
                tiap dokumen dan piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada)
                mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di
                kemudian hari diatur dalam SSKK.                          
                                                                          
                                                                          
55. Kerjasama 55.1 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan harus diatur dalam Kontrak
   Antara Penyedia dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.           
   dan Sub                                                                
   Penyedia 55.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang
                     disubkontrakkan tersebut.                            
                                                                          
                55.3 Ketentuan-ketentuan dalam subkontrak harus mengacu kepada
                     Kontrak serta menganut prinsip kesetaraan.           
                                                                          
                                                                          
56. Usaha Mikro, 56.1 Penyedia dapat bekerja sama dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan
   Usaha Kecil dan koperasi kecil, antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian Koperasi
   Kecil pekerjaanya.                                                     
                                                                          
                56.2 Dalam melaksanakan kewajiban di atas penyedia terpilih tetap
                     bertanggungjawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut.
                                                                          
                56.3 Bentuk kerjasama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan yang
                     bukan pekerjaan utama.                               
                                                                          
                                                                          
                56.4 Membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan ketetapan di
                     atas.                                                
                                                                          
                56.5 Apabila ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka penyedia
                     dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK.             
                                                                          
57. Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi
                kerja bersama dengan penyedia yang lain (jika ada) dan pihak lainnya
                                                                          
                yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, Pejabat
                Pembuat Komitmen dapat memberikan jadwal kerja penyedia yang lain
                di lokasi kerja.                                          
                                                                          
58. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja
   dan          semua pihak di lokasi kerja.                              
   Kesehatan                                                              
   Kerja                                                                  
59. Pembayaran  Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda
   Denda        sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-
                kewajiban penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Pembuat Komitmen
                mengenakan Denda dengan memotong pembayaran prestasi pekerjaan
                                                                          
                penyedia atau dengan cara penyedia menyetorkan denda ke kas
                negara/daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
                Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual
                penyedia.                                                 
                                                                          
                                                                          
60. Jaminan     60.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Pembuat 
                     Komitmen sebelum dilakukan penandatanganan kontrak   
                     dengan besar: a. 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak; atau
                     b. 5% (lima perseratus) dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri
                       (HPS) bagi penawaran yang lebih kecil dari 80% (delapan
                                                                          
                       puluh perseratus) HPS.                             
                60.2 Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan paling kurang sejak tanggal
                     penanda-tanganan kontrak sampai dengan serah terima  
                                                                          
                     pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).       
                                                                          
                60.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan   
                     dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus) dan diganti
                     dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang retensi
                                                                          
                     sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.     
                60.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Pembuat   
                                                                          
                     Komitmen dalam rangka pengambilan uang muka dengan nilai
                     100% (seratus perseratus) dari besarnya uang muka.   
                                                                          
                60.5 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional
                     sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.         
                                                                          
                60.6 Masa berlaku Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal
                     persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal
                                                                          
                     penyerahan pertama pekerjaan (PHO).                  
                                                                          
                60.7 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada Pejabat Pembuat
                     Komitmen setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus
                     perseratus).                                         
                                                                          
                60.8 Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat 14
                     (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai dan
                                                                          
                     pekerjaan diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan
                     kontrak.                                             
                60.9 Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling kurang sejak tanggal
                     serah terima pertama pekerjaan (PHO) sampai dengan tanggal
                                                                          
                     penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over/FHO).    
D. HAK DAN KEWAJIBAN Pejabat Pembuat Komitmen                             
                                                                          
                                                                          
61. Hak dan Pejabat Pembuat Komitmen memiliki hak dan kewajiban :         
   Kewajiban   a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
     Pejabat Pembuat b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai  
                  pelaksanaan Komitmen pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
                c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam
                  kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia;          
                d. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan
                  oleh pihak penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
                  ketentuan kontrak;                                      
                e. mengenakan denda keterlambatan (apabila ada);          
                f. membayar uang muka (apabila diberikan);                
                g. memberikan instruksi sesuai jadwal;                    
                h. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan Pejabat
                  Pembuat                                                 
                                                                          
                   Komitmen; dan                                          
                i. mengusulkan penetapan sanksi Daftar Hitam kepada PA/KPA (apabila
                  ada).                                                   
                                                                          
62. Fasilitas Pejabat Pembuat Komitmen dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan
   prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk kelancaran
   pelaksanan pekerjaan ini.                                              
                                                                          
63. Peristiwa 63.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal
   Kompensasi sebagai berikut:                                            
                                                                          
                     a. Pejabat Pembuat Komitmen mengubah jadwal yang dapat
                    mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;                   
                     b. keterlambatan pembayaran kepada penyedia;         
                     c. Pejabat Pembuat Komitmen tidak memberikan gambar- 
                       gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
                       dibutuhkan;                                        
                     d. penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam
                       kontrak;                                           
                                                                          
                     e. Pejabat Pembuat Komitmen menginstruksikan kepada pihak
                       penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
                       dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan    
                       kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                  
                     f. Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan penundaan  
                       pelaksanaan pekerjaan;                             
                     g. Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan untuk mengatasi
                       kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan
                       disebabkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen;          
                     h. ketentuan lain dalam SSKK.                        
                                                                          
                                                                          
                63.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran  
                     tambahan dan/atau  keterlambatan  penyelesaian       
                         pekerjaan maka dapat dilakukan perhitungan ulang 
                     nilai kontrak atau memberikan perpanjangan waktu     
                     penyelesaian pekerjaan.                              
                                                                          
                63.3 Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data
                     penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
                     penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen, dapat dibuktikan
                     kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.          
                                                                          
                                                                          
                63.4 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan
                     jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan terjadi
                     gangguan penyelesaian pekerjaan akibat peristiwa kompensasi.
                                                                          
                63.5 Dalam hal akibat adanya peristiwa kompensasi dan penyedia
                     telah diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan maka  
                     penyedia tidak berhak meminta ganti rugi.            
                                                                          
                                                                          
                63.6 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
                     pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia
                     berhak untuk meminta perpanjangan waktu Penyelesaian 
                     berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang
                     diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
                     Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
                     adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa
                     Kontrak.                                             
                                                                          
                63.7 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan
                     waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai
                     untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau
                     mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.               
                                                                          
                                                                          
E.   PERSONIL DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA                                 
                                                                          
64. Personil Inti 64.1 Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
   dan/atau dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.                
   Peralatan                                                              
                64.2 Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh
                     dilakukan                                            
                     kecuali atas persetujuan tertulis Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                          
                                                                          
                64.3 Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan
                     mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat 
                     Pembuat  Komitmen   dengan  melampirkan riwayat      
                     hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta
                     alasan penggantian.                                  
                                                                          
                64.4 Pejabat Pembuat Komitmen dapat menilai dan menyetujui
                     penempatan/penggantian personil inti dan/atau peralatan
                     menurut kualifikasi yang dibutuhkan.                 
                                                                          
                                                                          
                64.5 Jika Pejabat Pembuat Komitmen menilai bahwa personil inti:
                     a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan
                       baik;                                              
                     b. berkelakuan tidak baik; atau                      
                     c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;      
                     maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan
                     menjamin personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja
                     dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh Pejabat Pembuat
                     Komitmen.                                            
                                                                          
                                                                          
                64.6 Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu
                     dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan
                     pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari
                     personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya
                     tambahan apapun.                                     
                                                                          
                64.7 Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan 
                     pekerjaannya. Jika diperlukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen,
                     Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga
                     kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah sesuai kebutuhan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
F.   PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                           
                                                                          
65. Harga Kontrak 65.1 Pejabat Pembuat Komitmen membayar kepada penyedia atas
                     pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar harga kontrak.
                                                                          
                                                                          
                65.2 Harga kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban
                     pajak dan biaya overhead serta biaya asuransi yang meliputi
                     juga biaya keselamatan dan kesehatan kerja.          
                65.3 Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum
                     dalam daftar kuantitas dan harga                     
                                                                          
66. Pembayaran  66.1 Uang muka                                            
                     a. uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan,
                                                                          
                         personil,   pembayaran uang tanda jadi kepada    
                                                            pemasok       
                   bahan/material dan persiapan teknis lain;              
                     b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar
                       setelah penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai
                       uang muka yang diterima;                           
                     c. dalam hal Pejabat Pembuat Komitmen menyediakan uang
                       muka  maka Penyedia harus mengajukan permohonan    
                       pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat
                       Pembuat Komitmen disertai dengan rencana penggunaan
                       uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;
                     d. Pejabat Pembuat Komitmen harus mengajukan Surat   
                       Permintaan  Pembayaran (SPP)  kepada  Pajabat      
                       Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk
                       permohonan tersebut pada huruf c, paling lambat 14 (empat
                                                                          
                       belas) hari kerja setelah Jaminan Uang             
                       Muka diterima;                                     
                     e. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan
                       penjaminan, atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki
                       izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) yang
                       ditetapkan oleh                                    
                       Menteri Keuangan atau lembaga yang berwenang;      
                     f. pengembalian uang muka   harus  diperhitungkan    
                       berangsurangsur secara proporsional pada setiap    
                       pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus
                       lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus
                       perseratus).                                       
                                                                          
                                                                          
                66.2 Prestasi pekerjaan                                   
                     a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan
                       oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dengan ketentuan:   
                       1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
                          kemajuan hasil pekerjaan;                       
                       2) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem
                          termin atau pembayaran secara sekaligus, sesuai 
                          ketentuan dalam SSKK;                           
                                                                          
                       3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah
                          terpasang, kecuali peralatan dan/atau bahan yang
                          menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan   
                          diserahterimakan sebagaimana diatur dalam SSKK; 
                       4) pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda
                          (apabila ada), pajak dan uang retensi; dan      
                       5) untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan
                          pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada
                          seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
                     b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan
                       selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita Acara 
                       penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;          
                     c. Pejabat Pembuat Komitmen dalam kurun waktu 14 (empat
                                                                          
                       belas) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran
                       dari penyedia harus sudah mengajukan Surat Permintaan
                       Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangan Surat
                       Perintah Membayar                                  
                       (PPSPM);                                           
                     d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran,
                       tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran.
                       Pejabat Pembuat  Komitmen  dapat meminta           
                         penyedia  untuk menyampaikan  perhitungan        
                         prestasi  sementara dengan mengesampingkan hal-  
                       hal yang sedang menjadi perselisihan.              
                                                                          
                66.3 Denda dan ganti rugi                                 
                     a. denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada
                       penyedia;                                          
                                                                          
                     b. ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada
                       Pejabat Pembuat Komitmen karena terjadinya cidera  
                       janji/wanprestasi;                                 
                     c. besarnya   denda yang dikenakan kepada            
                         penyedia  atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan
                       untuk setiap hari keterlambatan adalah:            
                       1) 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak
                          yang belum selesai dikerjakan, apabila kontrak terdiri atas
                          bagian pekerjaan yang dapat dinilai terpisah dan bukan
                          merupakan kesatuan sistem, serta hasil pekerjaan tersebut
                          telah diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen;   
                       2) 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak, apabila
                          bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum  
                          berfungsi;                                      
                                                                          
                       3) pilihan denda pada angka 1) atau 2) ditetapkan dalam
                          SSKK.                                           
                     d. besarnya ganti rugi yang dibayar oleh Pejabat Pembuat
                       Komitmen atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar
                       bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan
                       tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut
                       ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi;
                     e. pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan
                       dalam pembayaran prestasi pekerjaan;               
                     f. ganti rugi dan kompensasi kepada peserta dituangkan dalam
                       adendum kontrak;                                   
                     g. pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh
                       Pejabat Pembuat Komitmen, apabila penyedia telah   
                                                                          
                       mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.
                                                                          
67. Hari Kerja 67.1 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh
   penyedia. Daftar pembayaran ditandatangani oleh masing-masing          
                     pekerja dan dapat diperiksa oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                          
                67.2 Penyedia harus membayar upah hari kerja kepada tenaga
                     kerjanya setelah formulir upah ditandatangani.       
                                                                          
                                                                          
                67.3 Jam kerja dan waktu cuti untuk pekerja harus dilampirkan.
                                                                          
68. Perhitungan 68.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah
   Akhir pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan berita acara         
                     penyerahan awal telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
                                                                          
                                                                          
                68.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, penyedia berkewajiban
                     untuk menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian  
                     perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. Pejabat
                     Pembuat Komitmen berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh
                     Pengawas  Pekerjaan berkewajiban untuk memproses     
                     pembayaran tagihan angsuran terakhir selambat-lambatnya 14
                     (empat belas) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan
                     dokumen penunjang diterima oleh Pengawas Pekerjaan.  
                                                                          
69. Penangguhan 69.1 Pejabat Pembuat Komitmen dapat menangguhkan pembayaran
   Pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan penyedia jika penyedia gagal atau lalai
memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan                    
                     setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
                                                                          
                69.2 Pejabat Pembuat Komitmen secara tertulis memberitahukan
                     kepada penyedia tentang penangguhan hak pembayaran, disertai
                     alasanalasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut.
                     Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka
                     waktu tertentu.                                      
                                                                          
                                                                          
                69.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan
                     proporsi kegagalan atau kelalaian penyedia.          
                                                                          
                69.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen,  
                     penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
                     pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda
                     kepada penyedia.                                     
                                                                          
70. Penyesuaian 70.1 Harga yang tercantum dalam kontrak dapat berubah akibat
                                                                          
   Harga                                                                  
                     adanya penyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang
                     berlaku.                                             
                70.2 Penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak
                     yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan
                     diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan
                     pekerjaan.                                           
                                                                          
                70.3 Penyesuaian harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak
                     yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan
                     Lumsum dan Harga Satuan yang mengacu pada Dokumen    
                     Pengadaan dan/atau perubahan Dokumen Pengadaan, yang 
                     selanjutnya dituangkan dalam SSKK.                   
                                                                          
                70.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
                     pembayaran, kecuali komponen keuntungan dan biaya overhead
                     sebagaimana tercantum dalam penawaran.               
                                                                          
                                                                          
                70.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal
                     pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/adendum
                     kontrak.                                             
                                                                          
                70.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang
                                                                          
                     berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian
                     harga dari negara asal barang tersebut.              
                                                                          
                70.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat
                     adanya adendum kontrak dapat diberikan penyesuaian harga
                     mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum kontrak tersebut
                                                                          
                     ditandatangani.                                      
                70.8 Kontrak yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh
                     kesalahan Penyedia diberlakukan penyesuaian harga    
                     berdasarkan indeks harga terendah antara jadwal awal dengan
                     jadwal realisasi pekerjaan.                          
                70.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai
                     berikut:                                             
                     Hn = Ho (a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+.....)            
                     Hn   = Harga Satuan pada saat pekerjaan              
                     dilaksanakan; Ho = Harga Satuan pada saat harga      
                     penawaran;                                           
                     a      = Koefisien  tetap yang terdiri atas          
                               keuntungan dan overhead;                   
                                                                          
                            Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran
                            komponen keuntungan dan overhead maka a = 0,15.
                     b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja, bahan,
                            alat kerja, dsb;                              
                               Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah 1,00.   
                     Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan
                            dilaksanakan (mulai    bulan ke-13 setelah    
                                                                          
                            penandatanganan kontrak).                     
                     Bo, Co, Do = Indeks harga komponen pada bulan ke-12 setelah
                            penanda-tanganan kontrak.                     
                70.10 Penetapan koefisien bahan, tenaga kerja dan alat kerja ditetapkan
                     dalam SSKK.                                          
                                                                          
                                                                          
                70.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
                                                                          
                70.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
                     digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
                                                                          
                                                                          
                70.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut:
                    Pn = (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+.... dst              
                     Pn =     Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga
                     Satuan;                                              
                     Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah
                          dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan 
                          penyesuaian Harga Satuan;                       
                     V =      Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang 
                     dilaksanakan.                                        
                                                                          
                                                                          
                70.14 Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh Pejabat Pembuat
                     Komitmen, apabila penyedia telah mengajukan tagihan disertai
                     perhitungan dan data-data;                           
                                                                          
                70.15 Penyedia dapat mengajukan secara berkala selambat-lambatnya
                     setiap 6 (enam) bulan.]                              
                                                                          
G. PENGAWASAN MUTU                                                        
                                                                          
                                                                          
71. Pengawasan dan Pejabat Pembuat Komitmen berwenang melakukan pengawasan dan
   Pemeriksaan  pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
                penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Pembuat Komitmen dapat
                memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan
                pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
                oleh penyedia.                                            
                                                                          
                                                                          
72. Penilaian   72.1 Pejabat Pembuat Komitmen dalam masa pelaksanaan pekerjaan
   Pekerjaan         dapat melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan
                     oleh penyedia.                                       
  Sementara oleh                                                          
   Pejabat Pembuat                                                        
                72.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
   Komitmen                                                               
                     kemajuan fisik pekerjaan.                            
73. Cacat Mutu  Pejabat Pembuat Komitmen atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa
                setiap Hasil Pekerjaan dan memberitahukan penyedia secara tertulis
                atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat Pembuat Komitmen
                atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penyedia untuk
                menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji Hasil
                Pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau
                Pengawas Pekerjaan mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung
                jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa
                Pemeliharaan.                                             
                                                                          
                                                                          
74. Pengujian   Jika Pejabat Pembuat Komitmen atau Pengawas Pekerjaan     
                memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang
                tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba
                menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk
                menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya
                Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa
                Kompensasi.                                               
                                                                          
75. Perbaikan Cacat 75.1 Pejabat Pembuat Komitmen atau Pengawas Pekerjaan akan
                     menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada penyedia
   Mutu                                                                   
                     segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia
                     bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak dan
                     Masa Pemeliharaan.                                   
                                                                          
                75.2 Terhadap  pemberitahuan  Cacat Mutu tersebut,        
                          penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu
                     dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.
                                                                          
                                                                          
                75.3 Jika penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
                     yang ditentukan maka Pejabat Pembuat Komitmen, berdasarkan
                     pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak untuk secara 
                     langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat
                     Pembuat Komitmen melakukan perbaikan tersebut. Penyedia
                     segera setelah menerima klaim Pejabat Pembuat Komitmen
                     secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan
                     tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen dapat memperoleh  
                     penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan
                     penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau
                     pencairan Surat Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka
                     biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai utang penyedia
                     kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang telah jatuh tempo.
                                                                          
                                                                          
                75.4 Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengenakan Denda      
                     Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat
                     Mutu, dan mendaftarhitamkan penyedia.                
                76.1 Jika terjadi kegagalan konstruksi pada pelaksanaan pekerjaan
76. Kegagalan                                                             
                     maka  Pejabat Pembuat Komitmen, pengawas pekerjaan   
  Konstruksi dan                                                          
                     dan/atau Penyedia bertanggung jawab atas kegagalan   
   Kegagalan                                                              
                     konstruksi sesuai dengan kesalahan masing-masing.    
   Bangunan                                                               
                76.2 Jika Hasil Pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK berupa
                     bangunan maka Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau penyedia
                     terhitung sejak tanggal penandatanganan berita acara 
                     penyerahan akhir bertanggung jawab atas kegagalan bangunan
                     sesuai dengan kesalahan masing-masing selama umur    
                     konstruksi yang tercantum dalam SSKK.                
                                                                          
                76.3 Apabila terjadi kegagalan bangunan maka Pejabat Pembuat
                                                                          
                     Komitmen  dan/atau penyedia terhitung sejak tanggal  
                     penandatanganan berita acara penyerahan akhir bertanggung
                     jawab atas kegagalan bangunan sesuai dengan kesalahan
                     masing-masing selama umur konstruksi yang tercantum dalam
                     SSKK tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dan dalam SSKK
                     pada umur konstruksi agar dicantumkan lama pertanggungan
                     terhadap kegagalan bangunan yang ditetapkan apabila rencana
                     umur konstruksi kurang dari 10 (sepuluh) tahun.      
                                                                          
                76.4 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
                                                                          
                     menanggung tanpa batas Pejabat Pembuat Komitmen beserta
                     instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
                     kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan
                     hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan
                                                                          
                     terhadap Pejabat Pembuat Komitmen beserta instansinya
                     (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
                     kesalahan atau kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen)   
                     sehubungan dengan klaim kehilangan atau kerusakan harta
                                                                          
                     benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang
                     timbul dari kegagalan bangunan.                      
                76.5 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak
                     membatasi kewajiban penanggungan penyedia dalam angka 70
                                                                          
                     ini.                                                 
                76.6 Penyedia berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara 
                     semua  dokumen yang digunakan dan terkait dengan     
                     pelaksanaan ini selama umur konstruksi yang tercantum dalam
                                                                          
                     SSKK.                                                
H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                              
                                                                          
77. Penyelesaian 77.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
   Perselisihan menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama                
                                                                          
                    atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini.               
                                                                          
                77.2 Penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak
                     dalam Kontrak dapat dilakukan melalui musyawarah, arbitrase,
                     mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan ketentuan
                     peraturan perundang-undangan.                        
                                                                          
78. Itikad Baik 78.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang
     disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak.              
                                                                          
                                                                          
                78.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur
                     tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak.   
                                                                          
                78.3 apabila selama kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka
                     diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan
                     tersebut.                                            
                78.4 Masing-masing Pihak dalam Kontrak berkewajiban untuk 
                     bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-hak Pihak
                     lain, dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk
                     memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak ini.          
                 SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:                       
                                                                          
                                                                          
                Satuan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen                     
                Nama     : Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas                 
                Alamat   : Jl.Tambun Bungai No.29 Kuala Kapuas            
                Telepon  : (0513) 21319 – 22287                           
                Website  : dpu.kapuaskab.go.id                            
                Faksimili : (0513) 22002 – 22287                          
                                                                          
                e-mail   : dpu@kapuaskab.go.id                            
                                                                          
                Penyedia:                                                 
                Nama     : ____________________________________           
                Alamat   : __________________________________             
                Telepon  : __________________________________             
                                                                          
                Website : __________________________________              
                Faksimili : __________________________________            
                e-mail : __________________________________               
                                                                          
B. Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:                   
   Pihak                                                                  
                Untuk Pejabat Pembuat Komitmen : (diisi bukan nama Pejabat Pembuat
                                                                          
                                         Komitmen, tapi siapa perwakilan  
                                         Pejabat Pembuat Komitmen, seperti
                                         PPTK)                            
                                                                          
                                                                          
                Untuk Penyedia : ________________________                 
                                                                          
                Pengawas Pekerjaan : _______________________ sebagai      
                    wakil sah Pejabat                                     
                           Pembuat Komitmen                               
                                                                          
                                                                          
C. Jenis Kontrak Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan dan Kontrak Tahun Tunggal,
   bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023                                
                                                                          
D. Tanggal Berlaku  Kontrak mulai berlaku sejak sejak ditandatangani      
                                                                          
   Kontrak                                                                
                                                                          
                                                                          
E. Jadwal Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama :                 
   Pelaksanaan 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender Pekerjaan        
                                                                          
F. Masa   Masa Pemeliharaan berlaku selama: 6 (enam) bulan Pemeliharaan   
                                                                          
                                                                          
G. Umur Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki umur konstruksi: ____ (__________) tahun
   Konstruksi sejak tanggal penanda-tanganan Berita Acara penyerahan akhir.
                                                                          
H. Pedoman Gambar ”As built” dan/atau pedoman pengoperasian dan perawatan harus
   Pengoperasian diserahkan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh) hari kalender setelah
   tanggal dan Perawatan penandatanganan Berita Acara penyerahan awal.    
                                                                          
I. Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk
   Tagihan      pembayaran tagihan angsuran adalah ______ (___________)hari kalender
                terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang
                tidak diperselisihkan diterima oleh PPK.                  
                                                                          
J. Pencairan   Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah           
   Jaminan                                                                
                                                                          
                                                                          
K. Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pejabat Pembuat
   Penyedia yang Komitmen adalah : sebagaimana ketentuan umum dalam SSUK  
   Mensyaratkan                                                           
   Persetujuan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengawas Pejabat
   Pembuat Pekerjaan adalah: sebagaimana ketentuan umum dalam SSUK        
   Komitmen atau                                                          
   Pengawas                                                               
                                                                          
   Pekerjaan                                                              
                                                                          
L. Kepemilikan Penyedia tidak diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti
   Dokumen lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini            
                                                                          
M. Fasilitas   PPK akan memberikan fasilitas berupa :                     
                _________________ (jika ada)                              
                                                                          
                                                                          
N. Sumber Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai dari APBD Kabupaten Kapuas
   Pembiayaan Tahun Anggaran 2023                                         
                                                                          
O. Pembayaran  Pekerjaan Konstruksi ini dapat diberikan uang muka.        
   Uang Muka                                                              
                Uang muka diberikan sebesar 30 % (Tiga Puluh Persen) dari Nilai total
                Kontrak.                                                  
                Ketentuan pemberian uang muka:                            
                                                                          
                 1. Untuk Usaha Kecil uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga
                   puluh persen) dari Nilai Kontrak;                      
                 2. Untuk Usaha Non Kecil uang muka dapat diberikan paling tinggi 20%
                   (dua puluh persen) dari Nilai Kontrak; atau            
                 3. Untuk Kontrak Tahun Jamak uang muka dapat diberikan:  
                    a. 20% (dua puluh persen) dari Nilai Kontrak tahun pertama; atau
                           b. 15% (lima belas persen) dari Nilai Kontrak. 
                                                                          
                 4. Paling cepat bulan Februari dan Paling Lambat Juli Minggu Ke 2 (dua)
                   Bulan Juli 2023                                        
                                                                          
P. Pembayaran  Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan             
     cara: Termin Prestasi (Termin/Bulanan/Sekaligus).                    
   Pekerjaan                                                              
                Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan
                ketentuan sebagai berikut:                                
                                                                          
                  a. Termin 1 : realisasi fisik 75%, pembayaran 70 % dikurangi 60% Kali
                    pembayaran uang muka.                                 
                                                                          
                  b. Termin 2 : realisasi 100% pembayaran 100% dikurangi retensi
                    5%(jaminan pemeliharaan) dan 40% Kali pembayaran uang muka.
                                                                          
                                                                          
                Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan
                pembayaran prestasi pekerjaan: __________                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Q. Penyesuaian 1. [Untuk Penyesuaian Harga digunakan indeks yang dikeluarkan oleh _________
   Harga  [BPS/Instansi Teknis Lainnya]                                   
                                                                          
                2. Indeks yang dipergunakan adalah indeks _______ (perdagangan,
                   industri, impor, dll) sebesar_______                   
                                                                          
                3. Koefisien tetap adalah sebesar____________             
                                                                          
                                                                          
                4. Koefisien komponen kontrak adalah sebesar__________]   
                                                                          
R. Peristiwa   Sesuai yang diatur di dalam SSUK                           
   Kompensasi                                                             
                                                                          
                                                                          
S. Denda Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan
   adalah 1/1000 dari __________[sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan, apabila
   bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi]; atau [harga kontrak, apabila
   bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi].(Harus dijelaskan yang
   dimaksud berfungsi pada klausul ini).                                  
                                                                          
T. Sanksi Sanksi kepada penyedia apabila melanggar ketentuan mengenai subkontrak
                maka akan dikenakan denda .................(Misal: didenda senilai pekerjaan
                yang dikontrakkan kepada pihak lain)                      
                                                                          
                                                                          
U. Penyelesaian Dalam hal terjadi perselisihan/sengketa diantara para pihak, para pihak
   Perselisihan terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah
                untuk mufakat.                                            
                                                                          
                Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka para pihak
                sepakat menyelesaikan perselisihan/sengketa melalui Layanan
                Penyelesaian Sengketa Pengadaan LKPP-RI.                  
                 Lampiran A – Syarat-Syarat Khusus Kontrak                
                  Personil Inti, Subpenyedia dan Peralatan                
                                                                          
                                                                          
- Personil Inti yang ditugaskan: [cantumkan nama, uraian detil tanggung jawab kerja, minimum
  kualifikasi, dan jumlah orang bulan]                                    
                                                                          
                                                                          
- Subpenyedia yang ditunjuk: [cantumkan nama Subpenyedia (jika ada) berikut uraian
  personilnya seperti uraian personil Penyedia di atas]                   
                                                                          
- Peralatan yang digunakan: [cantumkan jenis peralatan khusus yang disyaratkan untuk
  pelaksanaan pekerjaan]
Tenders also won by CV Cisandana Manggala Arta