Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sekawan (Bersumber Dana Dak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4620322
Date: 9 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Kapuas
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,000,000,000
Winner (Pemenang): CV Cisandana Manggala Arta
NPWP: 028845428712000
RUP Code: 40313057
Work Location: Kecamatan Tamban Catur Desa Tamban Jaya - Kapuas (Kab.)
Participants: 41
Applicants
Reason
0028845428712000Rp 800,000,000-
0965493554711000Rp 800,000,000-
0011240066711000Rp 805,433,205-
CV Sumber Berkat Utama
0830799094711000Rp 809,967,000-
0942812017711000--
CV Multi Karya Cemerlang
00*1**6****01**0--
0965142482711000Rp 800,000,000Daftar riwayat pengalaman kerja tidak ditanda tangani oleh personel ( IKP . 12 b,,c (8)
0665505442711000Rp 800,134,525Tidak mengisi atau menyampaikan kualifikasi dan SBU yg dipersyaratkan di Dokumen
0025497470712000Rp 950,000,000-
0749697389711000Rp 800,000,000Pajak Tahun 2021 tidak sesuai dgn yg dipersyaratkan di SDP
0724628680732000Rp 853,407,960-
0966027146711000Rp 710,000,000Tidak melampirkan Kartu identitas Pemilik Alat
0020431318731000--
0935762401711000--
0025493990713000--
0015767080711000--
0663733152712000--
0944286426732000--
0947350740731000--
0538078049711000--
0317524197711000--
0761025808732000--
0015627490805000--
0025323833714000--
0029780947711000--
0011240074711000--
CV May
0020147609714000--
0827867961711000--
0028234748731000--
0735164238712000--
0530329663732000--
0922126602711000--
Artha Fadillah
05*3**8****31**0--
0855432118711000--
0032299943711000--
0847817954711000--
0025387887711000--
Berkat Diana
06*5**2****31**0--
0710197096711000--
0942578535711000--
0939047056713000--
Attachment
URAIAN      SINGKAT      PEKERJAAN                       
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
URAIAN PEKERJAAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI                    
DIR.SEKAWAN :                                                     
                                                                  
  ➢  Pekerjaan harus dilaksanakan agar mengikuti segala peraturan yang
     berlaku pada saat ini yang disebut Syarat-Syarat Umum Kontrak dan
     Syarat-Syarat Khusus Kontrak;                                
                                                                  
   ➢ Pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan Surat perjanjian, Gambar-
     gambar konstruksi dan Gambar-gambar detail yang terlampir atau
     Gambar kerja                                                 
   ➢ Uraian dan syarat-syarat pelaksanakan pekerjaan ini          
                                                                  
   ➢ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan                            
   ➢ Petunjuk-petunjuk dari Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sumber
     Daya  Air Dinas  Pekerjaan Umum  Kabupaten Kapuas  dan       
                                                                  
     Direksi/Pengelola Kegiatan                                   
   ➢ Pekerjaan harus dilaksanakan agar mengikuti segala peraturan yang
     berlaku pada saat ini yang disebut syarat-syarat umum kontrak dan
     syarat-syarat khusus kontrak                                 
                                                                  
   ➢ Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara dokumen kontrak yang satu
     dengan dokumen kontrak yang lain, maka harus tunduk kepada   
     ketentuan urutan sebagi berikut :                            
       1. Amandemen Kontrak;                                      
                                                                  
       2. Surat Perjanjian;                                       
       3. Pekerjaan harus diselesaikan dengan baik dengan ketentuan
          Pekerjaan harus bersih dari sisa-sisa tumbuhan, gulma dan
                                                                  
          semak-semak pada waktu diserahkan;                      
       4. Pekerjaan yang telah selesai seluruhnya, segera diserahkkan ke
          Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sumber Daya Dinas Pekerjaan
          Umum  Kabupaten Kapuas dan diterima dengan hasil yang   
                                                                  
          memuaskan;                                              
       5. Daftar Kuantitas Harga;                                 
       6. Surat Penawaran;                                        
                                                                  
       7. Syarat-syarat khusus kontrak;                           
       8. Syarat-Sayarat umum kontrak;                            
       9. Spesifikasi Teknis;                                     
       10. Gambar Kerja/Shop Drawing;                             
                                                                  
       11. B.A Penjelasan Pekerjaan                               
                                                                  
J.2 Uraian Pekerjan                                               
                                                                  
                                                                  
J.2.1 Pekerjaan Persiapan                                         
                                                                  
     a. Papan Nama Pekerjaan                                      
      Pekerjaan ini adalah pembuatan papan nama pekerjaan dipasang
      didepan masuk lokasi pekerjaan pada paket yang bersangkutan serta
                                                                  
      tertanam kuat tidak mudah roboh;                            
     a. Pengukuran dan Pematokan                                  
      ➢   Titik tetap guna pengukuran di tetapkan oleh Direksi. Dari titik ini
          direksi akan menentukan beberapa titik penting dan menetapkan
                                                                  
          As dari bangunan-bangunan yang direncanakan;            
      ➢   Dari titik tersebut pemborong harus mengukur titik – titik lain
          serta Peil seluruh bangunan – bangunan yang direncanakan.
                                                                  
          Untuk pemasangan profil dipakai bambu atau kayu;        
      ➢   Pemborong tidak diperkenankan untuk menghapus atau      
          mengubah titik tetap tanpa persetujuan direksi;         
      ➢   Pengukuran prestasi dilakukan secara berkala dengan cara
                                                                  
          manual sebagai perhitungan kontrol kuantitas pekerjaan. 
          Pengukuran ini dipakai sebagai perhitungan kemajuan prestasi
          pekerjaan hasil pengukuran prestasi ini diserahkan pada saat
                                                                  
          kontraktor setiap akan mengajukan permintaan pembayaran;
      ➢   Pasang patok dilakukan dengan jarak per 100 meter;      
      ➢   Pengukuran dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu: tahap 0%
          pada awal pekerjaan sebelum rehab, tahap 50% pada saat  
                                                                  
          pelaksanaan pekerjaan, dan tahap 100% pada akhir pelaksanaan
          pekerjaan (setelah tanggul dirapikan);                  
      ➢   Pemborong harus membersihkan lapangan untuk rencana     
          tanggul saluran, rencana galian saluran dari semua tumbuhan –
                                                                  
          tumbuhan termasuk pohon – pohon dan semua rintangan yang
          ada  di permukaan tanah kecuali rumah dan bangunan      
          sebagaimana diperintahkan oleh direksi.                 
                                                                  
      ➢   Pembersihan lapangan termasuk diantaranya :             
          1. penebangan pohon – pohon kecil                       
          2. pembersihan rumput dan semak – semak                 
      ➢   Pembersihan jalur saluran, harus dilaksanakan sedemikian,
                                                                  
          sehingga tidak menimbulkan resiko / kerugian bagi pekerja lain.
          Bila mana terjadi gantirugi tanam tumbuh penduduk yang  
          terkena bangunan, maka biaya dikeluarkan / dibebankan kepada
                                                                  
          pemborong.                                              
                                                                  
     b. Mobilisasi dan Demobilisasi Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan,
      kontraktor diwajibkan :                                     
                                                                  
       ➢  Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan
          meliputi pekerjaan persiapan yang diperlukan untuk      
                                                                  
                                                                  
          mengorganisasi dan pengelolaan pelaksanaan pekerjaan ini juga
                                                                  
          mencakup demobilisai setelah penyelesaian pekerjaan yang
          memuaskan;                                              
       ➢  Mobilisasi Alat berat ini dilaksanaan pada waktu lalu lintas sepi
                                                                  
          dengan menggunakan Trailer Truck dari lokasi angkut alat berat
          menuju ke lokasi pekerjaan, apabila jalur jalan tidak menunjang
          dalam mobilisasi maka akan di gunakan jalur sungai dan dapat
          menggunakan LCT menuju ke lokasi pekerjaan;             
                                                                  
       ➢  Menyedikan alat-alat pembantu dan pekerja-pekerja / tenaga
          yang diperlukan;                                        
       ➢  Pemborong / Rekanan diwajibkan menyediakan alat kerja untuk
                                                                  
          pelaksanaan / pemeriksaan pekerjaan termasuk alat ukur (
          minimal pita ukur dan GPS). Alat – alat tersebut harus selalu
          dalam keadaan baik dan siap pakai.                      
                                                                  
                                                                  
J.2.2 Penerapan Keamanan dan Kesehatan Kerja Serta Keselamatan Konstruksi
                                                                  
    No               Uraian              Jumlah    Satuan         
     1  Penyiapan RKK :                                           
                                                                  
        - Pembuatan Dokumen RKK             1        Set          
                                                                  
     2  Sosialisasi Promosi dan Pelatihan :                       
        - Spanduk                           1      Lembar         
        - Papan Informasi K3                2      Lembar         
                                                                  
     3  Alat Pelindung Diri (APD) :                               
        - Topi Pelindung (Safety Helmet)    7      Pasang         
                                                                  
        - Sarung Tangan (Safety Gloves)     7      Pasang         
        - Sepatu  Keselamatan (Rubber       7      Pasang         
          Safety Shoes)                                           
        - Personil Keselamatan Konstruksi   1       Orang         
                                                                  
     4  Asuransi  dan   Perizinan terkait                         
        keselamatan konstruksi :                                  
        - Asurasni Ketenaga Kerjaan         -     Lump Sum        
                                                                  
                                                                  
     5  Personil Keselamatan Konstruksi :                         
        - Petugas K3 Konstruksi            1/4   Orang/Bulan      
                                                                  
     6  Fasilitas Sarana, Prasarana dan Alat                      
        Kesehatan :                                               
        - Peralatan P3K                     1        Set          
                                                                  
                                                                  
    7   Rambu-rambu yang diperlukan :                             
        - Kerucuk Lalu Lintas (Traffic Cone) 2      Buah          
                                                                  
                                                                  
        - Tongkat pengatur lalu lintas (Warning 1   Buah          
                                                                  
          Light Stick)                                            
                                                                  
    8   Kegiatan dan Peralatan terkait dengan                     
        pengendalian  risiko Keselamatan                          
        Konstruksi :                                              
       - Alat Pemadam Kebakaran             1       Buah          
                                                                  
                                                                  
                                                                  
J.2.3 Pekerjaan Galian Tanah (untuk saluran )                     
   ➢  Pemborong harus menyediakan gambangan atau batang pohon kelapa
      untuk landasan jalan excavator , gambangan di ikat menggunakan
                                                                  
      kawat slink dan diangkat kemudian di lepaskan di depan alat berat.
   ➢  Semua  pekerjaan tanah dari tiap pekerjaan harus dilaksanakan
      menurut ukuran dan ketinggian yang ditunjukan dalam gambar, atau
                                                                  
      menurut aturan dan kegiatan lain, yang mungkin akan diperintahkan
      oleh direksi lebih dahulu, sebelum memulai pekerjaan tanah dan lokasi
      apapun.;                                                    
   ➢  Pekerjaan penggalian dimulai pada muka tanah dengan mengambil
                                                                  
      lebar minimum yang diperlukan untuk memulai pekerjaan sebagaimana
      ditunjuk pada gambar atau ditentukan oleh direksi, dan terus turun ke
      bawah sampai batas akhir tercapai. Pelaksana pekerjaan tanggul
                                                                  
      saluran harus selalu dibatasi panjangnya sesuai dengan persetujuan
      direksi lebih dahulu baik secara tertulis ataupun lisan. Pekerjaan pada
      setiap ruas yang sudah disepakati harus diselesaikan sampai 
      memuaskan Direksi lebih dahulu sebelum pekerjaan berikutnya boleh
                                                                  
      dimulai.;                                                   
   ➢  Pemborong harus memperhitungkan sesuai petunjuk Direksi, tambahan
      lapisan timbunan sebagai antisipasi memadatnya tanah dengan sendiri
      dan penurunan dari tanggul, sehingga tinggi, lebar dan ukuran
                                                                  
      permukaan tanggul yang telah selesai pada akhir masa pemeliharaan
      tetap sesuai dengan ketentuan dalam gambar;                 
   ➢  Galian tanah dari pembuatan saluran supaya sebanyak mungkin 
                                                                  
      digunakan untuk timbunan tanggul saluran dan dibentuk sedemikian
      rupa, dirapikan dan diratakan secara mekanis sehingga sesuai dengan
      gambar teknis atau menurut petunjuk Direksi Teknis. Kelebihan tanah
      galian harus dibuang diluar jalur dan diratakan;            
                                                                  
   ➢  Penggalian tanah saluran harus dikerjakan sesuai hasil pengukuran;
   ➢  Penggalian saluran dilaksanakan dengan memakai tenaga mekanis dan
      mengutamakan prinsip pada tenaga kerja.                     
                                                                  
   ➢  Pemborong harus memasang Pile Skaal di setiap muara saluran.
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
J.2.4 Pekerjaan Lain-Lain                                         
                                                                  
                                                                  
    a. Dokumentasi                                                
       ➢  Untuk dokumentasi Kontraktor harus membuat foto dokumentasi
                                                                  
          per 100 meter pada awal pekerjaan sampai akhir pekerjaan. Cara
          pengambilan foto dokumentasi harus pada titik yang sama 
          dengan menggunakan kamera geotagging, saat pengambilan foto
          mulai pekerjaan (0%) ,(50%) sampai dengan (100%) tempat 
                                                                  
          lokasi tidak berpindah. Foto dokumentasi tersebut harus 
          diserahkan kepada pemberi tugas dengan ukuran 3R dalam  
          rangkap 2 (dua), bersama- sama negatif filmnya/cd foto tsb,
                                                                  
          dimasukan dalam album foto.                             
     b. Laporan, Back Up Data                                     
       ➢ Laporan dibuat rutin secara berkala terdiri dari harian, mingguan
         dan bulanan disusun dalam bentuk buku;                   
                                                                  
       ➢ Back up data dari bobot pekerjaan 0 %, 50 % sampai dengan
         100 %. Back Up Data disusun dalam bentuk buku dan untuk  
          lampiran foto dokumetasi di lampirkan per 500 meter;    
                                                                  
       ➢  Biaya pembuatan buku kontrak dibebankan kepada kontraktor;
       ➢  Kontraktor harus menyediakan :                          
          1. Buku Direksi diisi oleh direksi/Pengawas berupa instruksi,
            perintah-perintah yang ditujukan keapada pihak ke dua dan
                                                                  
            pihak kedua diwajibkan menjawab realisasi dari perintah-
            perintah/instruksi, teguran                           
          2. Buku tamu diisi oleh tamu yang mengunjungi dalam rangka
            inspeksi, monitoring, pengawasan dan lain sebagainya. 
                                                                  
       ➢  Rekanan harus membuat jadual pelaksanaan sesuai dengan waktu
          yang telah disepakati, serta realisasinya harus plot secara rutin,
          jadual tersebut harus disetujui oleh Direksi pekerjaan yang
                                                                  
          tembusannya disampaikan kepada pemberi tugas;           
       ➢  Pelaksana diwajibkan menyusun rencana kerja dan melaporkan
          secara rutin kepada Direksi pekerjaan dan Pengawas Lapangan;
       ➢  Menyiapkan rencana Operasi dan Pemeliharaan untuk Tahun 2024
                                                                  
          sampai dengan 2026.                                     
     a. As Built Drawing                                          
        ➢ Pengukuran As Built Drawing merupakan pekerjaan pengukuran
                                                                  
          dan penggambaran keadaan dan letak saluran/jalan dan    
          bangunan air yang telah selesai dilaksanakan/terpasang dengan
          demikian harus digambarkan juga (diplot dalam peta situasi)
          bagian yang dilaksanakan dan tempat-tempat bangunan air 
                                                                  
          dengan notasi-notasinya;                                
                                                                  
                                                                  
                                                                  
        ➢ Sebagai titik awal pengukuran profil melintang dan memanjang
                                                                  
          adalah titik awal construction drawing dan jalur pengukuran
          adalah tata saluran yang dianggap sudah selesai. Untuk saluran
          primer/sekunder dilakukan pengukuran profil melintang setiap 100
                                                                  
          M;                                                      
        ➢ Hasil pengukuran As Built Drawing harus diserahkan Direksi
          pekerjaan.
Tenders also won by CV Cisandana Manggala Arta