Rehabilitasi Irigasi Tambak Di Cemara Labat Kec. Kapuas Kuala Sebelah Kanan

Evaluasi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4640322
Status: Evaluasi Ulang
Date: 10 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Kapuas
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,221,780,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,221,780,000
Winner (Pemenang): Talenta Utama Mandiri
NPWP: 530329663732000
RUP Code: 40008909
Work Location: Kec. Kapuas Kuala Sebelah Kanan - Kapuas (Kab.)
Participants: 36
Applicants
Reason
0530329663732000Rp 904,117,200-
0942446899711000Rp 977,424,000-
0965493554711000Rp 977,424,000-
0749697389711000Rp 977,485,980Tidak menyampaikan identitas pemberi sewa IKP 28.12 b 2).b).(2).(c)Untuk peralatan sewa, dilakukan terhadap surat perjanjian sewa, bukti penguasaan alat dari pemberi sewa dan kartu identitas penandatangan perjanjian sewa.
0713265635711000Rp 1,148,470,000-
0940496532711000Rp 965,234,504Tenaga tetap perusahaan bekerja di instansi pemerintahan
0012491486711000Rp 989,640,000Bukti pembelian alat (kelotok tidak dapat di verifikasi, alamat tidak tertera pada kwitansi) IKP 28.12 b). (9) Bukti kepemilikan harus mencantumkan/menuliskan alamat penerbit dokumen atau yang menguasakan alat dengan jelas dan dapat dikonfirmasi, ketidakjelasan alamat dapat menggugurkan penawaran.
0025323833714000Rp 952,988,400Dokumen penawaran peserta dinyatakan tidak memenuhi elemen perencanaan keselamatan Konstruksi (Kolom pengedalian risiko tidak diisi pada identifikasi bahaya; peralatan, material dan lingkungan)
0756781670711000Rp 1,087,524,631-
0855432118711000Rp 1,160,690,950-
0935762401711000Rp 971,210,218Bukti pembelian alat (kelotok tidak dapat di verifikasi, alamat tidak tertera pada kwitansi) IKP 28.12 b). (9) Bukti kepemilikan harus mencantumkan/menuliskan alamat penerbit dokumen atau yang menguasakan alat dengan jelas dan dapat dikonfirmasi, ketidakjelasan alamat dapat menggugurkan penawaran.
0025387887711000Rp 1,103,898,330-
CV Sumber Berkat Utama
0830799094711000--
0665505442711000--
0802025445711000--
0017001025711000--
0839478211711000--
0724628680732000--
0847817954711000--
0947350740731000--
0025497470712000--
0957077936711000--
0928412857711000--
0959423765711000--
CV Banua Bangun Rumah
06*1**0****31**0--
0761025808732000--
0015767080711000--
0031663347804000--
0020431318731000--
0029780269711000--
0942812017711000--
0023761257711000--
0939047056713000--
0842968182711000--
0317524197711000--
0710197096711000--
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                             
                                                                          
Rehabilitasi Irigasi Tambak di Cemara  Labat  Kec. Kapuas Kuala           
                                                                          
                         Sebelah Kanan                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Pekerjaan                                                                 
                                                                          
5.2. Pekerjaan Persiapan                                                  
                                                                          
Pekerjaan Persiapan adalah semua kegiatan yang perlu dilaksanakan baik sebelum, selama
berlangsungnya kontrak dan setelah berakhirnya kontrak. Item pekerjaan yang termasuk /
dimasukan dalam pekerjaan persiapan ini secara detail disajikan berikut ini.
                                                                          
5.2.1 Mobilisasi Dan Demobilisasi                                         
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua kegiatan yang berhubungan
                                                                          
dengan transportasi peralatan yang akan dipergunakan dalam melaksanakan paket pekerjaan.
Penyedia jasa harus sudah bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam rangkaian
kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan mengembalikannya nanti bila pekerjaan telah selesai.
Mata pembayaran yang diterapkan dalam kegiatan mobilisasi dan demobilisasi adalah Lumpsum.
                                                                          
5.2.2 Pembuatan Jalan Sementara Dan Pemeliharaan Jalan Desa               
                                                                          
Untuk memperlancar kegiatan pelaksanaan konstruksi maka perlu dibuat jalan yang sifatnya
dipakai sementara selama pelaksanaan kontrak. Penyedia jasa harus sudah bisa membuat rencana
jalan sementara sesuai dengan kondisi lapangan. Disamping itu jalan-jalan yang sudah ada baik
berupa jalan desa yang akan dipergunakan oleh konraktor selama pelaksanaan kontrak, terlebih
dahulu harus mendapat izin penggunaan dari aparat / pemilik jalan tersebut, dan kondisi jalan harus
terpeliha ra dengan baik. Segala biaya yang diperlukan untuk pembuatan jalan sementara maupun
pemeliharaan jalan desa selama masa kontrak harus sudah diperhitungkan dalam item pekerjaan
                                                                          
ini. Satuan pembayaran yang diterapkan adalah biaya Lumpsum bulanan.      
Jalan masuk ke dan melalui daerah kerja ialah menggunakan jalan-jalan setempat yang ada yang
                                                                          
berhubungan dengan Jalan Raya yang berdekatan dengan daerah proyek.       
Penyedia jasa hendaknya berpegang pada semua peraturan dan ketentuan hukum yang
berhubungan dengan penggunaan jalan dan arah angkutan umum dan bertanggung jawab terhadap
                                                                          
kerusakan akibat penggunaan jalan tersebut.                               
Penyedia jasa harus memperbaiki atau memperlebar jalan yang ada, memperbaiki dan memperkuat
jembatan beton sehingga memenuhi kebutuhan pengangkutan, sejauh yang dibutuhkan untuk
                                                                          
pekerjaannya.                                                             
Semua pekerjaan yang dimaksudkan Penyedia jasa untuk dikerjakan dalam hubungannya dengan
                                                                          
jalan dan jembatan harus direncanakan sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu lalulintas
dan harus mendapat persetujuan Direksi dan perlu pengaturan sebaik-baiknya dengan Pemerintah
setempat dan Badan Swasta bila diperlukan.                                
                                                                          
Penyedia jasa dapat menggunakan tanah yang ada dengan sepengetahuan pemberi Tugas untuk
keperluan jalan masuk ke daerah kerja, apabila Penyedia jasa membutuhkan jalan masuk demi
kemajuan pekerjaan.                                                       
                                                                          
Dalam hal ini Penyedia jasa diminta membuat permohonan tertulis kepada Direksi jauh
sebelumnya, sehingga rencana kompensasi tanah dapat dilakukan.            
                                                                          
Pemberi tugas tidak bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan masuk atau bangunan yang
digunakan oleh Penyedia jasa selama pelaksanaan pekerjaan.                
Apabila Penyedia jasa membutuhkan jalan lain yang tidak ditentukan oleh Direksi harus
                                                                          
dikerjakan oleh Penyedia jasa atas bebannya sendiri dan harga untuk semua pekerjaan tersebut
sudah termasuk dalam Harga Kontrak.                                       
Semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan jalan sementara ini mengacu pada SNI-
                                                                          
03-2843-1992 : tentang Tata cara pelaksanaan survey kondisi jalan tanah/kerikil.
                                                                          
5.3. Pekerjaan Survey dan Pengukuran                                      
                                                                          
Yang termasuk Pekerjaan Survey dan Pengukuran adalah pemasangan Bench Mark dan
pelaksanaan pengukuran itu sendiri.                                       
                                                                          
Sebelum melakukan pekerjaan pengukuran, maka pihak Penyedia jasa diminta untuk mengajukan
request kepada Direksi untuk pekerjaan pengukuran ini.                    
                                                                          
Penarikan / penentuan titik-titik elevasi dilakukan dari patok elevasi yang telah disetujui /
ditentukan oleh Direksi. Jika tidak ada patok elevasi yang dapat dipakai, biasa digunakan elevasi
lokal yang dipindahkan ke Patok Bantu Elevasi (PBE) dari ukuran 4/6, dengan persetujuan Direksi.
                                                                          
Semua alat ukur topografi yang digunakan harus dikalibrasi dan disetujui oleh Direksi. Pada saat
pelaksanaan pengukuran alat ukur harus dilindungi dari terik matahari/hujan.
                                                                          
Semua pemasangan Patok Bantu Elevasi (PBE) harus diikatkan pada titik atau diletakkan pada
bangunan yang sifatnya tetap/tidak berubah.                               
Identifikasi PBE harus dilakukan agar fungsi patok tersebut dalam pekerjaan pengukuran mudah
                                                                          
digunakan. Pekerjaan ini diantaranya meliputi : pemberian nomor, pengecatan dan pemberian
catatan lain yang perlu, sehubungan dengan jenis pekerjaan pengukuran yang dilakukan.
                                                                          
Tiap patok bench mark (BM) tambahan yang dipasang Penyedia jasa harus dibuat dari Kayu
Galam, dengan ukuran diameter 8-10 cm sesuai dengan gambar dari album Standar Perencanaan
Irigasi, atau menurut petunjuk lain dalam gambar.                         
                                                                          
Tiap BM harus dilengkapi dengan paku kuningan tanda elevasi dan plat nama dari Papan ukuran
0.12 x 0.12 m pada satu sisi.                                             
Patok-patok BM harus dipasang vertikal dalam galian, kemudian dengan hati-hati diurug kembali
sampai tinggal 0.50 m diatas permukaan tanah. Penempatan patok-patok BM dilaksanakan
Penyedia jasa sesuai dengan petunjuk Direksi.                             
                                                                          
Semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan pemasangan Bench Mark, survey dan
pengukuran mengacu Pedoman Penyusunan Spesifikasi Teknik, Kegiatan yang bersifat Umum,
Pengukuran dan Pemetaan.                                                  
                                                                          
5.4. Gambar-gambar Pelaksanaan (Shop drawing)                             
                                                                          
Dalam memulai, mengerjakan dan mengevaluasi pekerjaan baik untuk saluran-saluran, bangunan
air dan bendung, harus berdasarkan data ketinggian dan posisi yang pasti sesuai dengan kondisi
lapangan. Untuk ini Kontaktor harus menyediakan serangkaian alat ukur berikut tenaga kerjanya
untuk keperluan ini.                                                      
                                                                          
Gambar-gambar yang harus disiapkan Penyedia jasa adalah :                 
5.4.1 Gambar-Gambar Pekerjaan Tetap                                       
                                                                          
(a) Umum                                                                  
                                                                          
Semua gambar-gambar yang disiapkan oleh Penyedia jasa haruslah gambar-gambar yang telah
ditanda tangani oleh Direksi, dan apabila ada perubahan harus diserahkan kepada Direksi untuk
mendapat persetujuan sebelum program pelaksanaan dimulai.                 
                                                                          
(b) Gambar-gambar Pelaksanaan                                             
                                                                          
Penyedia jasa harus menggunakan gambar kontrak sebagai dasar untuk mempersiapkan Gambar
Pelaksanaan. Gambar itu dibuat lebih detail untuk pekerjaan tetap dan dimana mungkin dapat
memperlihatkan penampang melintang dan memanjang, tempat dan ukuran yang tepat.
                                                                          
(c) Penyedia jasa harus menyediakan 1 (satu) set gambar-gambar lengkap di lapangan.
                                                                          
Apabila ada pekerjaan dilaksanakan sebelum ada persetujuan Direksi adalah menjadi resiko
Penyedia jasa. Persetujuan Direksi terhadap gambar-gambar tersebut tidak akan meringankan
tanggung jawab Penyedia jasa atas kebenaran gambar tersebut.              
                                                                          
5.4.2 Gambar-Gambar Pekerjaan Sementara                                   
(a) Umum                                                                  
                                                                          
Semua gambar yang disiapkan oleh Penyedia jasa harus terperinci, dan diserahkan kepada Direksi
sebelum tanggal pelaksanaan pekerjaan atau dalam waktu yang telah ditentukan dalam Kontrak.
                                                                          
Gambar-gambar harus menunjukan detail dari pekerjaan sementara seperti    
                                                                          
Cofferdam, tanggul sementara, pengalihan aliran dan sebagainya.           
                                                                          
Gambar Perencanaan yang diusulkan Penyedia jasa yang dipakai dalam pelaksanaan Konstruksi
(sah) juga harus diserahkan kepada Direksi sebanyak 3 (tiga) rangkap.     
(b) Gambar-gambar untuk Pekerjaan Sementara yang ditinggalkan.            
Penyedia jasa hendaknya mengusulkan pekerjaan sementara yang berkaitan dengan pekerjaan
                                                                          
tetap secara lebih mendetail dan diserahkan kepada Direksi untuk mengubah dan mendapat
persetujuan sebelum tanggal dimulainya pelaksanaan.                       
5.4.3 Gambar-Gambar Purnalaksana / Terlaksana                             
                                                                          
Selama masa pelaksanaan, Penyedia jasa harus memelihara satu set gambar yang dilaksanakan
paling akhir untuk tiap-tiap pekerjaan. Pada gambar yang memperlihatkan perubahan yang sudah
                                                                          
diberikan sesuai dengan kontrak, sejauh gambar tersebut sudah dilaksanakan dengan benar
kemudian dicap “SUDAH DILAKSANAKAN”.                                      
Gambar-gambar yang dilaksanakan akan diperiksa tiap bulan di lapangan oleh Direksi dan tiap
                                                                          
hari oleh Pengawas Lapangan, dan apabila ditemukan hal-hal yang tidak memuaskan dan tidak
dilaksanakan, paling lambat harus diperiksa kembali selama 6 (enam) hari kerja.
Gambar terlaksana (As Built Drawing) harus dibuat di atas Kertas A3 yang berkualitas baik bila
                                                                          
pekerjaan telah diselesaikan 100 % dan dibuat rekaman dalam bentuk Hard Drive/ Flash Disk.
Dalam waktu 1 (satu) bulan setelah penandatanganan serah terima ke I (PHO), Penyedia jasa harus
                                                                          
sudah menyerahkan gambar terlaksana (As Built Drawing) yang terdiri dari satu set gambar
lengkap dengan ukuran A3, beserta 1 (satu) set copy blue print dan 3 (tiga) set copy dalam ukuran
A3.                                                                       
                                                                          
Satuan pembayaran untuk item kegiatan pengukuran dan penggambaran adalah lumpsum bulanan,
yang sudah mencakup semua biaya pengadaan/sewa peralatan, pengadaan tenaga, alat bantu
lainnya dan reproduksi gambar sesuai kebutuhan.                           
                                                                          
Semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan penggambaran mengacu pada KP-07, SK DJ
Pengairan No. 185/KPTSA/A/1986, tentang Kriteria Perencanaan Bagian Standar Penggambaran,
BI-01 dan BI-02 DJ Pengairan No. 185/KPTSA/A/1986.                        
                                                                          
5.5. Pekerjaan Tanah                                                      
Lingkup dari pekerjaan tanah yang meliputi semua pekerjaan yang berkaitan adalah sebagai
                                                                          
berikut:                                                                  
• Pembersihan                                                             
                                                                          
• Penggalian termasuk pembentukan dan saluran                             
                                                                          
• Pembuangan material hasil galian                                        
                                                                          
• Pekerjaan lain yang mungkin diarahkan oleh Direksi                      
Metode untuk setiap pekerjaan tertentu secara tertulis harus diusulkan kepada Direksi untuk
                                                                          
mendapatkan persetujuan paling tidak tiga puluh (30) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia jasa akan menyimpan setiap material pekerjaan galian dari beberapa tempat dan akan
membuang material galian seperti yang telah ditentukan dalam gambar atau seperti yang diarahkan
oleh Direksi.                                                             
                                                                          
Semua pekerjaan tanah dari beberapa bagian harus dilaksanakan menurut ukuran ketinggian yang
ditunjukkan dalam gambar, atau menurut ukuran dan ketinggian lain, yang mungkin akan
diperintahkan oleh Direksi. Ukuran yang berdasarkan atau berhubungan dengan ketinggian tanah,
atau jarak terusan harus ditunjukkan kepada Direksi lebih dahulu, sebelum memulai pekerjaan
tanah pada setiap tempat. Yang dimaksud dengan “ketinggian tanah” adalah tinggi “permukaan
tanah” sesudah pembersihan lapangan dan sebelum pekerjaan tanah dimulai.  
                                                                          
Ketelitian mengenai tinggi dan ukuran dapat diizinkan sebagai diterangkan dibawah ini, apabila
luas rata-rata penampang basah saluran untuk panjang 500 m, seperti yang tertera pada gambar
                                                                          
atau yang diperintahkan oleh Direksi.                                     
• Dasar Saluran : + 0.05 m atau - 0.10 m vertikal                         
                                                                          
• Level Puncak Timbunan : + 0.10 m atau - 0.10 m vertikal                 
                                                                          
• Dasar Kemiringan : + 0.05 m horisontal                                  
                                                                          
• Puncak Kemiringan Timbunan : + 0.10 m horisontal                        
Garis sumbu dari saluran, tanggul dan jalan harus diletakkan dengan teliti dan tidak boleh
dipengaruhi oleh toleransi tersebut diatas.                               
                                                                          
Semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan tanah mengacu pada RPT0 Pd T- xx-
200x, Pedoman Penyusunan Spesifikasi Teknik, Kegiatan yang bersifat Umum, Bagian-1,
                                                                          
Pekerjaan Tanah.                                                          
5.6. Pekerjaan Lain-lain                                                  
                                                                          
Jenis pekerjaan yang termasuk bagian ini, diantaranya adalah sebagai berikut:
                                                                          
5.6.1 Papan Duga Pengukur Ketinggian Air (Water Level Staff Gauge)        
                                                                          
Penyedia jasa harus melengkapi dan memasang papan duga ketinggian air di bendung dan saluran
induk dilokasi seperti ditunjukkan dalam gambar atau seperti diarahkan oleh Direksi.
Papan duga akan terbuat dari pelat besi anti karat (stainless steel) atau dilapisi dengan galvanized
                                                                          
dan sisi yang terbaca terdiri dari urutan angka dalam interval sentimeter. Penyedia jasa akan
memasang papan duga (staff gauge) seperti yang telah disebutkan lokasinya dengan baut dari besi
anti karat (stainless steel) atau semacamnya seperti diarahkan oleh Direksi terhadap ketinggian
yang telah ditentukan secara persis oleh hasil survey/pengukuran yang telah ditentukan dan
disetujui oleh Direksi.                                                   
                                                                          
5.6.2 Pencatat Hujan (Rainfall Recorder)                                  
                                                                          
Penyedia jasa harus melengkapi dan memasang pencatat hujan jenis manual di lokasi seperti
ditunjukkan dalam gambar atau seperti diarahkan oleh Direksi. Lokasi dimana pencatat hujan akan
dipasang akan mempunyai luas 10m x 10m dikelilingi dengan pagar permanen dan dilengkapi
dengan kunci pagar dan bebas dari naungan pohon dan lain-lain.            
                                                                          
Penyedia jasa akan mengajukan rencana, perkiraan dan rencana konstruksi dari pencatat hujan
kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.                             
5.6.3 Pos Klimatologi.                                                    
                                                                          
Penyedia jasa harus melengkapi dan mendirikan/memasang pos klimatologi di lokasi seperti
ditunjukan dalam gambar atau seperti diarahkan Direksi. Bangunan harus berada di lokasi terbuka
                                                                          
berukuran minimum 6 x 10 m2 dengan lantai tanaman rumput berjenis pendek, untuk
menempatkan alat ukur unsur cuaca, dikelilingi dengan pagar permanen dan dilengkapi dengan
kunci pagar dan bebas dari naungan pohon dan lain-lain.                   
                                                                          
Pos klimatologi ini harus dilengkapi daftar keterangan pos klimatologi yang menerangkan : Nama
Stasiun, no Kadaster, Koordinat, No. Stasiun, Tinggi dari permukaan laut, Tahun pendirian,
Dibangun oleh, Desa, Kecamatan, Kabupaten, Propinsi, Tujuan Pendirian, Elemen
Hidroklimatologi yang dipasang.                                           
                                                                          
5.6.4 Laporan dan Foto                                                    
                                                                          
a) Program Pelaksanaan                                                    
Penyedia jasa harus melaksanakan Program Pelaksanaan sesuai dengan Syarat- syarat Kontrak.
Program tersebut harus dibuat dalam dua bentuk yaitu bar-chart dan network planning yang
                                                                          
dilengkapi dengan daftar yang memperlihatkan setiap kegiatan :            
• Mulai tanggal paling awal                                               
                                                                          
• Mulai tanggal paling akhir                                              
                                                                          
• Waktu yang diperlukan                                                   
                                                                          
• Waktu float                                                             
• Sumber tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan                
                                                                          
Aktivitas yang terlihat pada program harus sudah termasuk pelaksanaan pekerjaan sementara dan
tetap, kelonggaran waktu yang diperlukan untuk persiapan dan persetujuan gambar-gambar,
pengiriman peralatan dan bahan kelapangan dan juga kelonggaran dengan adanya hari libur umum
                                                                          
maupun keagamaan.                                                         
b) Laporan Kemajuan Pelaksanaan                                           
                                                                          
Sebelum tanggal (10) sepuluh tiap bulan atau pada suatu waktu yang ditentukan Direksi, Penyedia
jasa harus menyerahkan 5 (lima) salinan laporan Kemajuan Bulanan dalam bentuk yang bisa
diterima oleh Direksi, yang menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan selama bulan yang
                                                                          
terdahulu.                                                                
Laporan sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut :         
• Prosentase kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang dicapai pada bulan laporan maupun
prosentase rencana yang diprogramkan pada bulan berikutnya.               
                                                                          
• Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang diselesaikan maupun prosentase rencana yang
diprogramkan harus sesuai dengan kemajuan yang dicapai pada bulan laporan.
• Rencana kegiatan dalam waktu dua bulan berturut-turut dengan ramalan tanggal permulaan dan
                                                                          
penyelesaiannya.                                                          
• Daftar tenaga setempat                                                  
                                                                          
• Daftar perlengkapan konstruksi, peralatan dan bahan dilapangan yang digunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan termasuk yang sudah datang dan dipindahkan dari lapangan.
                                                                          
• Jumlah volume pekerjaan merupakan bagian pekerjaan tetap harus diuraikan sebagai berikut :
                                                                          
- Jumlah volume dari berbagai pekerjaan galian dan timbunan               
                                                                          
• Uraian pokok pekerjaan sementara yang dilaksanakan selama masa laporan. 
• Daftar besarnya pembayaran terakhir yang diterima dan kebutuhan pembayaran yang diperlukan
bulan berikutnya.                                                         
                                                                          
• Hal-hal lain yang diminta sesuai dengan kontrak, dan masalah yang timbul atau berhubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan selama bulan laporan.                        
                                                                          
c) Rencana Kerja Harian, Mingguan Dan Bulanan                             
                                                                          
Penyedia jasa harus menyerahkan 2 (dua) rangkap Rencana Mingguan yang sudah disetujui oleh
Direksi setiap akhir Mingguan dan untuk minggu berikutnya.                
                                                                          
Rencana tersebut harus sudah termasuk pekerjaan tanah, dan pekerjaan konstruksi lainnya yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan bahan, pengangkutan dan peralatan dan
lain-lain yang diminta Direksi.                                           
                                                                          
Penyedia jasa harus menyerahkan 2 (dua) rangkap rencana kerja harian secara tertulis, semua
kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari maupun untuk hari-hari berikutnya.
Rencana kerja harus mencakup pekerjaan tanah, pekerjaan beton dan kegiatan lain yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.                                 
                                                                          
Penyedia jasa harus menyediakan Rencana Kerja Bulanan dengan sistim barchart pada akhir bulan
dan untuk bulan-bulan berikutnya. Rencana kerja ini harus memperlihatkan tenggang waktu dari
mulai sampai akhir kegiatan utama dengan volume pekerjaannya. Rencana kerja ini harus
                                                                          
diserahkan pada Direksi pada hari ketiga tiap bulan untuk perbaikan dan perubahan.
d) Rapat Bersama Untuk Membicarakan Kemajuan Pekerjaan (progress meeting) 
                                                                          
Rapat tetap antara Direksi dan Penyedia jasa diadakan seminggu sekali pada waktu yang telah
disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini membicarakan kemajuan pekerjaan yang
sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan untuk minggu selanjutnya dan membahas
permasalahan yang timbul agar dapat segera diselesaikan.                  
                                                                          
e) Dokumentasi                                                            
Semua kegiatan dilapangan harus didokumentasikan dengan lengkap dan dibuatkan album foto
berikut keterangan berupa tanggal pengambilan foto, lokasi dan penjelasan foto. Untuk setiap
                                                                          
bagian tertentu dari pekerjaan yang diperintahkan oleh Direksi minimal dibuat 3 seri foto yaitu
sebelum pelaksanaan (0%), pada saat pelaksanaan (50%) dan setelah selesai dilaksanakan (100%),
dimana pada setiap tahap pengambilan gambar untuk tiap lokasi, pengambilan harus dari titik dan
arah yang sama sesuai yang sudah ditentukan sebelumnya.                   
                                                                          
Penyedia jasa harus menyerahkan kepada Direksi foto-foto yang dibuat oleh tukang foto yang
berpengalaman.                                                            
                                                                          
Bilamana mungkin maka pada latar belakang supaya diusahakan adanya suatu tanda khusus untuk
memudahkan mengenali lokasi tersebut dan memperkirakan dimensi obyek yang akan difoto.
                                                                          
Foto negatif dan cetakannya tidak boleh diubah atau ditambah apapun.      
Sebelum pengambilan gambar-gambar, maka harus dibuat rencana / denah yang menunjukan
                                                                          
lokasi, posisi dari kamera juga arah bidikan yang kemudian diserahkan kepada Direksi untuk
disetujui.                                                                
Tiap foto berukuran 3R dan diberi catatan sebagai berikut :               
                                                                          
• Detail Kontrak                                                          
                                                                          
• Nama atau Lokasi                                                        
                                                                          
• Tanggal Pengambilan                                                     
                                                                          
• Tahap Pelaksanaan                                                       
Berita Acara Pembayaran dan Laporan Bulanan harus dilengkapi dengan suatu set pilihan foto-
foto yang bersangkutan dengan periode tersebut. Juga pada akhir pelaksanaan Kontrak, maka foto-
                                                                          
foto harus diserahkan kepada Direksi dalam album-album. Foto-foto ditempelkan dalam album
secara beraturan menurut lokasinya masing-masing. Tiap obyek harus lengkap tahapnya yakni 0
%, 50 % dan 100 % dan ditempelkan pada satu halaman.                      
                                                                          
Penyerahan dilakukan sebanyak 6 (enam) ganda bersama 1 (satu) ganda album negatifnya. Tiap
album dan juga yang berisi negatif harus diberi keterangan atau tanda sama untuk memudahkan
mengidentifikasi negatif dan cetakannya.                                  
                                                                          
Semua album menjadi milik Pemberi Tugas dan tanpa ijinnya tidak boleh diberikan / dipinjamkan
kepada siapapun.                                                          
                                                                          
5.10.6 Kantor Penyedia jasa, Perkampungan, Gudang, Bengkel, Pemondokan Buruh dsb
Penyedia jasa supaya menyerahkan rancangan tempat kerja dan bangunan sementara secara umum
kepada Direksi untuk mendapat persetujuan pada waktu yang ditetapkan. Pelaksanaan pekerjaan
tidak boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan Direksi.                 
                                                                          
Perkampungan staf Penyedia jasa dan pemondokan buruh harus dilengkapi dengan semua
pelayanan yang perlu seperti saluran pembuang, penerangan, jalan, gang, tempat parkir,
pemagaran, kesehatan, ruang masak, pencegahan kebakaran dan peralatan pencegahan api sesuai
dengan batas yang ditentukan dalam kontrak.                               
                                                                          
Penyedia jasa supaya juga melengkapi keperluan air bersih dan penerangan yang cukup untuk
kantor Penyedia jasa, perkampungan stafnya, pemondokan buruh, bengkel dan tempat lainnya
didaerah kerja.                                                           
                                                                          
5.10.7 Papan Tanda Proyek                                                 
                                                                          
Pekerjaan dibawah ini tidak termasuk dalam Kontrak tetapi merupakan pekerjaan yang menjadi
kewajiban Penyedia jasa untuk melaksanakan atau mengerjakan :             
                                                                          
a. Penyedia jasa harus membuat, memasang dan memelihara papan tanda proyek.
Papan tanda proyek harus menunjukkan dan memuat nama Pemilik Pekerjaan / Proyek dan nama
                                                                          
Penyedia jasanya, judul nama proyek disertai                              
perkiraan jumlah hari pelaksanaan.                                        
                                                                          
b. Lokasi Pemasangan ditunjukkan oleh Direksi / Engineer Konsultan dalam jangka waktu 30
(tiga-puluh) hari sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan. Jika pekerjaan telah selesai dan telah
diserahterimakan, maka papan nama proyek harus dicabut oleh Penyedia jasa.
                                                                          
c. Jamuan Tamu                                                            
                                                                          
Jamuan tamu yang meninjau atau memeriksa pekerjaan dalam batas yang wajar.
                                                                          
5.10.8 Papan Nama Bangunan/ Nomenklatur                                   
Prasasti Proyek/Papan Nama Bangunan/Nomenklatur dibuat pada lokasi bangunan untuk
                                                                          
memberikan ciri atau tanda pada bangunan tersebut. Penyedia jasa terlebih dahulu harus
mengajukan desain dan spesifikasi teknis pekerjaan ini kepada Direksi untuk mendapat
persetujuan.                                                              
                                                                          
5.10.9 Patok Hektometer / Kilometer                                       
Patok Hektometer dari beton harus dipasang sepanjang tiap saluran pada jarak 500 m, dan Patok
                                                                          
Kilometer dipasang setiap 2 Patok Hektometer pada waktu semua pekerjaan tanah selesai. Sebagai
titik nol yang dipakai untuk pengukuran ditentukan Pintu Pengambilan Saluran sekunder pada
bangunan bagi.                                                            
                                                                          
Patok ditempatkan pada lokasi yang tidak mudah diganggu dan ditentukan oleh
Direksi.                                                                  
Patok dibuat dari beton ditandai dengan angka hektometer dan keterangan tentang saluran sesuai
dengan gambar pada album gambar standar Perencanaan Irigasi, atau seperti ditunjuk pada
gambar.                                                                   
                                                                          
Patok harus di cat sesuai dengan standar PU, yaitu biru, kuning dan hitam mengkilat menurut
petunjuk pada gambar.                                                     
                                                                          
Semua hal yang berkaitan dengan perkerjaan ini mengacu pada Pd T-xx-200x : Pedoman
Penyusunan Spesifikasi Teknik, Kegiatan yang bersifat Umum, Bagian-9, Pekerjaan Lain- lain.
                                                                          
6. PENGENDALIAN MUTU                                                      
Pengendalian mutu yang perlu diperhatikan dalam pedoman penyusunan spesifikasi teknis
pekerjaan konstruksi saluran harus memuat :                               
                                                                          
a) Diskusi Bulanan dilakukan dengan Pihak Pengguna Jasa untuk keperluan mengetahui sejauh
mana progres pekerjaan dan pembahasan tentang kesulitan yang diperlukan.  
                                                                          
b) Diskusi Pendahuluan dilakukan dengan Pihak Pengguna Jasa untuk keperluan koordinasi awal
pelaksanaan pekerjaan yang meliputi kegiatan survey, investigasi lapangan dan persetujuan
produk yang berupa laporan pendahuluan                                    
                                                                          
c) Diskusi Pertengahan dilakukan dengan Pihak Pengguna Jasa untuk menentukan arah
pembahasan pemecahan masalah berdasarkan data kondisi lapangan dan proses persetujuan
produk yang berupa laporan pertengahan                                    
                                                                          
d) Diskusi Akhir dilakukan dengan Pihak Pengguna Jasa untuk keperluan pembahasan seluruh
kegiatan pekerjaan                                                        
                                                                          
7. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                              
                                                                          
Pengukuran dan pembayaran yang perlu diperhatikan dalam pedoman penyusunan spesifikasi
teknis pekerjaan konstruksi saluran harus memuat :                        
                                                                          
7.1. Pengukuran                                                           
                                                                          
Kuantitas untuk pekerjaan konstruksi harus diukur berdasarkan jumlah unit/satuan yang terpasang
dan memenuhi garis dan elevasi seperti yang ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.                                     
                                                                          
7.2. Dasar Pembayaran                                                     
Kuantitas pekerjaan yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar dengan Harga Satuan
                                                                          
per satuan pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk
masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, dimana harga dan pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan, penanganan, pemancangan,
penyambungan, perpanjangan, pemotongan, pengecatan, perawatan, pengujian dan setiap
peralatan lain yang diperlukan dan semua biaya lain yang perlu dan biasa dialokasikan untuk
penyelesaian pekerjaan yang diuraikan dalam bagian ini.
Tenders also won by Talenta Utama Mandiri