| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025497470712000 | Rp 737,800,000 | - | |
| 0929899748733000 | Rp 742,500,000 | - | |
| 0530329663732000 | Rp 792,000,000 | Tidak menghadiri Klarifikasi | |
CV Swastika Karya Tama | 06*8**3****11**0 | Rp 792,000,000 | - |
| 0395822851711000 | - | - | |
| 0015767080711000 | - | - | |
| 0935762401711000 | - | - | |
| 0965493554711000 | - | - | |
| 0027551035543000 | - | - | |
| 0033277518542000 | - | - | |
CV Nuansa Tiga Saudara | 03*5**7****11**0 | - | - |
CV Raf Different | 03*7**9****11**0 | - | - |
| 0847817954711000 | - | - | |
| 0940141971711000 | - | - | |
| 0942812017711000 | - | - | |
| 0317524197711000 | - | - | |
| 0861772341701000 | - | - | |
| 0030140693722000 | - | - | |
| 0926257130711000 | - | - | |
| 0827867961711000 | - | - | |
| 0909180739711000 | - | - | |
| 0954729521711000 | - | - | |
| 0538078049711000 | - | - | |
| 0710197096711000 | - | - | |
| 0854818507711000 | - | - | |
| 0392982237711000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
➢ Lingkup Pekerjaan adalah melakukan rehabilitasi jaringan rawa
dengan pekerjaan utama galian tanah pada saluran/handel yang telah
direncanakan;
➢ Lokasi Pekerjaan seperti tertuang dalam DPPA atau yang telah
ditentukan dalam perencanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sekunder di
Desa Bangun Harjo Sampai Handel Mantat Kampung Bugis, Kecamatan
Bataguh;
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN :
➢ Pekerjaan harus dilaksanakan agar mengikuti segala peraturan yang
berlaku pada saat ini yang disebut Syarat-Syarat Umum Kontrak dan
Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
➢ Pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan Surat perjanjian, Gambar-
gambar konstruksi dan Gambar-gambar detail yang terlampir atau
Gambar kerja
➢ Uraian dan syarat-syarat pelaksanakan pekerjaan ini
➢ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
➢ Petunjuk-petunjuk dari Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sumber
Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas dan
Direksi/Pengelola Kegiatan
➢ Pekerjaan harus dilaksanakan agar mengikuti segala peraturan yang
berlaku pada saat ini yang disebut syarat-syarat umum kontrak dan
syarat-syarat khusus kontrak
➢ Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara dokumen kontrak yang satu
dengan dokumen kontrak yang lain, maka harus tunduk kepada
ketentuan urutan sebagi berikut :
1. Amandemen Kontrak;
2. Surat Perjanjian;
3. Pekerjaan harus diselesaikan dengan baik dengan ketentuan
Pekerjaan harus bersih dari sisa-sisa tumbuhan, gulma dan
semak-semak pada waktu diserahkan;
4. Pekerjaan yang telah selesai seluruhnya, segera diserahkkan ke
Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sumber Daya Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Kapuas dan diterima dengan hasil yang
memuaskan;
5. Daftar Kuantitas Harga;
6. Surat Penawaran;
7. Syarat-syarat khusus kontrak;
8. Syarat-Sayarat umum kontrak;
9. Spesifikasi Teknis;
10. Gambar Kerja/Shop Drawing;
11. B.A Penjelasan Pekerjaan
J.2 Uraian Pekerjan
J.2.1 Pekerjaan Persiapan
a. Papan Nama Pekerjaan
Pekerjaan ini adalah pembuatan papan nama pekerjaan dipasang
didepan masuk lokasi pekerjaan pada paket yang bersangkutan serta
tertanam kuat tidak mudah roboh;
a. Pengukuran dan Pematokan
➢ Titik tetap guna pengukuran di tetapkan oleh Direksi. Dari titik ini
direksi akan menentukan beberapa titik penting dan menetapkan
As dari bangunan-bangunan yang direncanakan;
➢ Dari titik tersebut pemborong harus mengukur titik – titik lain
serta Peil seluruh bangunan – bangunan yang direncanakan.
Untuk pemasangan profil dipakai bambu atau kayu;
➢ Pemborong tidak diperkenankan untuk menghapus atau
mengubah titik tetap tanpa persetujuan direksi;
➢ Pengukuran prestasi dilakukan secara berkala dengan cara
manual sebagai perhitungan kontrol kuantitas pekerjaan.
Pengukuran ini dipakai sebagai perhitungan kemajuan prestasi
pekerjaan hasil pengukuran prestasi ini diserahkan pada saat
kontraktor setiap akan mengajukan permintaan pembayaran;
➢ Pasang patok dilakukan dengan jarak per 100 meter;
➢ Pengukuran dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu: tahap 0%
pada awal pekerjaan sebelum rehab, tahap 50% pada saat
pelaksanaan pekerjaan, dan tahap 100% pada akhir pelaksanaan
pekerjaan (setelah tanggul dirapikan);
➢ Pemborong harus membersihkan lapangan untuk rencana
tanggul saluran, rencana galian saluran dari semua tumbuhan –
tumbuhan termasuk pohon – pohon dan semua rintangan yang
ada di permukaan tanah kecuali rumah dan bangunan
sebagaimana diperintahkan oleh direksi.
➢ Pembersihan lapangan termasuk diantaranya :
1. penebangan pohon – pohon kecil
2. pembersihan rumput dan semak – semak
➢ Pembersihan jalur saluran, harus dilaksanakan sedemikian,
sehingga tidak menimbulkan resiko / kerugian bagi pekerja lain.
Bila mana terjadi gantirugi tanam tumbuh penduduk yang
terkena bangunan, maka biaya dikeluarkan / dibebankan kepada
pemborong.
b. Mobilisasi dan Demobilisasi Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan,
kontraktor diwajibkan :
➢ Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan
meliputi pekerjaan persiapan yang diperlukan untuk
mengorganisasi dan pengelolaan pelaksanaan pekerjaan ini juga
mencakup demobilisai setelah penyelesaian pekerjaan yang
memuaskan;
➢ Mobilisasi Alat berat ini dilaksanaan pada waktu lalu lintas sepi
dengan menggunakan Trailer Truck dari lokasi angkut alat berat
menuju ke lokasi pekerjaan, apabila jalur jalan tidak menunjang
dalam mobilisasi maka akan di gunakan jalur sungai dan dapat
menggunakan LCT menuju ke lokasi pekerjaan;
➢ Menyedikan alat-alat pembantu dan pekerja-pekerja / tenaga
yang diperlukan;
➢ Pemborong / Rekanan diwajibkan menyediakan alat kerja untuk
pelaksanaan / pemeriksaan pekerjaan termasuk alat ukur (
minimal pita ukur dan GPS). Alat – alat tersebut harus selalu
dalam keadaan baik dan siap pakai.
J.2.2 Penerapan Keamanan dan Kesehatan Kerja Serta Keselamatan Konstruksi
No Uraian Jumlah Satuan
2 Sosialisasi Promosi dan Pelatihan :
- Spanduk 1 Lembar
- Papan Informasi K3 2 Lembar
3 Alat Pelindung Diri (APD) :
- Topi Pelindung (Safety Helmet) 7 Pasang
- Sarung Tangan (Safety Gloves) 7 Pasang
- Sepatu Keselamatan (Rubber 7 Pasang
Safety Shoes)
- Personil Keselamatan Konstruksi 1 Orang
J.2.3 Pekerjaan Galian Tanah (untuk saluran )
➢ Pemborong harus menyediakan gambangan atau batang pohon kelapa
untuk landasan jalan excavator , gambangan di ikat menggunakan
kawat slink dan diangkat kemudian di lepaskan di depan alat berat.
➢ Semua pekerjaan tanah dari tiap pekerjaan harus dilaksanakan
menurut ukuran dan ketinggian yang ditunjukan dalam gambar, atau
menurut aturan dan kegiatan lain, yang mungkin akan diperintahkan
oleh direksi lebih dahulu, sebelum memulai pekerjaan tanah dan lokasi
apapun.;
➢ Pekerjaan penggalian dimulai pada muka tanah dengan mengambil
lebar minimum yang diperlukan untuk memulai pekerjaan sebagaimana
ditunjuk pada gambar atau ditentukan oleh direksi, dan terus turun ke
bawah sampai batas akhir tercapai. Pelaksana pekerjaan tanggul
saluran harus selalu dibatasi panjangnya sesuai dengan persetujuan
direksi lebih dahulu baik secara tertulis ataupun lisan. Pekerjaan pada
setiap ruas yang sudah disepakati harus diselesaikan sampai
memuaskan Direksi lebih dahulu sebelum pekerjaan berikutnya boleh
dimulai.;
➢ Pemborong harus memperhitungkan sesuai petunjuk Direksi, tambahan
lapisan timbunan sebagai antisipasi memadatnya tanah dengan sendiri
dan penurunan dari tanggul, sehingga tinggi, lebar dan ukuran
permukaan tanggul yang telah selesai pada akhir masa pemeliharaan
tetap sesuai dengan ketentuan dalam gambar;
➢ Galian tanah dari pembuatan saluran supaya sebanyak mungkin
digunakan untuk timbunan tanggul saluran dan dibentuk sedemikian
rupa, dirapikan dan diratakan secara mekanis sehingga sesuai dengan
gambar teknis atau menurut petunjuk Direksi Teknis. Kelebihan tanah
galian harus dibuang diluar jalur dan diratakan;
➢ Penggalian tanah saluran harus dikerjakan sesuai hasil pengukuran;
➢ Penggalian saluran dilaksanakan dengan memakai tenaga mekanis dan
mengutamakan prinsip pada tenaga kerja.
J.2.4 Pekerjaan Lain-Lain
a. Dokumentasi
➢ Untuk dokumentasi Kontraktor harus membuat foto dokumentasi
per 100 meter pada awal pekerjaan sampai akhir pekerjaan. Cara
pengambilan foto dokumentasi harus pada titik yang sama
dengan menggunakan kamera geotagging, saat pengambilan foto
mulai pekerjaan (0%) ,(50%) sampai dengan (100%) tempat
lokasi tidak berpindah. Foto dokumentasi tersebut harus
diserahkan kepada pemberi tugas dengan ukuran 3R dalam
rangkap 2 (dua), bersama- sama negatif filmnya/cd foto tsb,
dimasukan dalam album foto.
b. Laporan, Back Up Data
➢ Laporan dibuat rutin secara berkala terdiri dari harian, mingguan
dan bulanan disusun dalam bentuk buku;
➢ Back up data dari bobot pekerjaan 0 %, 50 % sampai dengan
100 %. Back Up Data disusun dalam bentuk buku dan untuk
lampiran foto dokumetasi di lampirkan per 500 meter;
➢ Biaya pembuatan buku kontrak dibebankan kepada kontraktor;
➢ Kontraktor harus menyediakan :
1. Buku Direksi diisi oleh direksi/Pengawas berupa instruksi,
perintah-perintah yang ditujukan keapada pihak ke dua dan
pihak kedua diwajibkan menjawab realisasi dari perintah-
perintah/instruksi, teguran
2. Buku tamu diisi oleh tamu yang mengunjungi dalam rangka
inspeksi, monitoring, pengawasan dan lain sebagainya.
➢ Rekanan harus membuat jadual pelaksanaan sesuai dengan waktu
yang telah disepakati, serta realisasinya harus plot secara rutin,
jadual tersebut harus disetujui oleh Direksi pekerjaan yang
tembusannya disampaikan kepada pemberi tugas;
➢ Pelaksana diwajibkan menyusun rencana kerja dan melaporkan
secara rutin kepada Direksi pekerjaan dan Pengawas Lapangan;
a. As Built Drawing
➢ Pengukuran As Built Drawing merupakan pekerjaan pengukuran
dan penggambaran keadaan dan letak saluran/jalan dan
bangunan air yang telah selesai dilaksanakan/terpasang dengan
demikian harus digambarkan juga (diplot dalam peta situasi)
bagian yang dilaksanakan dan tempat-tempat bangunan air
dengan notasi-notasinya;
➢ Sebagai titik awal pengukuran profil melintang dan memanjang
adalah titik awal construction drawing dan jalur pengukuran
adalah tata saluran yang dianggap sudah selesai. Untuk saluran
primer/sekunder dilakukan pengukuran profil melintang setiap 100
M;
➢ Hasil pengukuran As Built Drawing harus diserahkan Direksi
pekerjaan.
J.2.5 Ketentuan Penutup
Untuk pekerjaan yang belum masuk/belum disebut dalam uraian dan
syarat-syarat pekerjaan ini atau dalam gambar tetapi menjadi bagian dari
pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Pemborong untuk mencapai
penyelesaian pekerjaan dengan baik sesuai petunjuk direksi.