Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Desa Sidorejo, Kecamatan Tamban Catur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4887322
Date: 14 November 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Kapuas
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 400,000,000
Winner (Pemenang): CV Astra Gemilang
NPWP: 847817954711000
RUP Code: 44976206
Work Location: Desa Sidorejo, Kecamatan Tamban Catur - Kapuas (Kab.)
Participants: 25
Applicants
Reason
0847817954711000Rp 320,000,000-
0530329663732000Rp 320,000,000-
0026183749711000Rp 388,000,000Dalam satu kendali dengan CV Cipta Nusa Mandiri berdasarkan IP addres pengiriman penawaran 180.241.177.66
0750291809711000Rp 320,000,000Dalam satu kendali dengan CV Langgeng Jaya Makmur berdasarkan IP addres pengiriman penawaran 180.241.177.66, dan kesamaan format dokumen perjanjian sewa
CV Swastika Karya Tama
06*8**3****11**0Rp 320,000,000Tidak menghadiri undangan klarifikasi
0935762401711000--
0946002599955000--
0965493554711000--
CV Nuansa Tiga Saudara
03*5**7****11**0--
CV Raf Different
03*7**9****11**0--
0395822851711000--
0940141971711000--
0940496532711000--
CV Diana
0803478643731000--
0317524197711000--
0025387887711000--
0926257130711000--
0827867961711000--
0538078049711000--
0954729521711000--
PT Daya Guna Pratama
07*2**0****11**0--
0710197096711000--
0025497470712000--
0929899748733000--
0015767080711000--
Attachment
URAIAN      SINGKAT      PEKERJAAN                       
                                                                  
                                                                  
  ➢  Lingkup Pekerjaan adalah melakukan rehabilitasi jaringan rawa
                                                                  
     dengan pekerjaan utama galian tanah pada saluran/handel yang telah
     direncanakan;                                                
  ➢  Lokasi Pekerjaan seperti tertuang dalam DPPA atau yang telah 
     ditentukan dalam perencanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Desa
                                                                  
     Sidorejo, Kecamatan Tamban Catur;                            
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN :                                    
                                                                  
  ➢  Pekerjaan harus dilaksanakan agar mengikuti segala peraturan yang
                                                                  
     berlaku pada saat ini yang disebut Syarat-Syarat Umum Kontrak dan
     Syarat-Syarat Khusus Kontrak;                                
   ➢ Pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan Surat perjanjian, Gambar-
                                                                  
     gambar konstruksi dan Gambar-gambar detail yang terlampir atau
     Gambar kerja                                                 
   ➢ Uraian dan syarat-syarat pelaksanakan pekerjaan ini          
   ➢ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan                            
                                                                  
   ➢ Petunjuk-petunjuk dari Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sumber
     Daya  Air Dinas  Pekerjaan Umum  Kabupaten Kapuas  dan       
     Direksi/Pengelola Kegiatan                                   
                                                                  
   ➢ Pekerjaan harus dilaksanakan agar mengikuti segala peraturan yang
     berlaku pada saat ini yang disebut syarat-syarat umum kontrak dan
     syarat-syarat khusus kontrak                                 
   ➢ Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara dokumen kontrak yang satu
                                                                  
     dengan dokumen kontrak yang lain, maka harus tunduk kepada   
     ketentuan urutan sebagi berikut :                            
       1. Amandemen Kontrak;                                      
                                                                  
       2. Surat Perjanjian;                                       
       3. Pekerjaan harus diselesaikan dengan baik dengan ketentuan
          Pekerjaan harus bersih dari sisa-sisa tumbuhan, gulma dan
          semak-semak pada waktu diserahkan;                      
                                                                  
       4. Pekerjaan yang telah selesai seluruhnya, segera diserahkkan ke
          Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sumber Daya Dinas Pekerjaan
          Umum  Kabupaten Kapuas dan diterima dengan hasil yang   
                                                                  
          memuaskan;                                              
       5. Daftar Kuantitas Harga;                                 
       6. Surat Penawaran;                                        
       7. Syarat-syarat khusus kontrak;                           
                                                                  
       8. Syarat-Sayarat umum kontrak;                            
                                                                  
                                                                  
       9. Spesifikasi Teknis;                                     
                                                                  
       10. Gambar Kerja/Shop Drawing;                             
       11. B.A Penjelasan Pekerjaan                               
                                                                  
                                                                  
J.2 Uraian Pekerjan                                               
J.2.1 Pekerjaan Persiapan                                         
     a. Papan Nama Pekerjaan                                      
      Pekerjaan ini adalah pembuatan papan nama pekerjaan dipasang
                                                                  
      didepan masuk lokasi pekerjaan pada paket yang bersangkutan serta
      tertanam kuat tidak mudah roboh;                            
     a. Pengukuran dan Pematokan                                  
                                                                  
      ➢   Titik tetap guna pengukuran di tetapkan oleh Direksi. Dari titik ini
          direksi akan menentukan beberapa titik penting dan menetapkan
          As dari bangunan-bangunan yang direncanakan;            
      ➢   Dari titik tersebut pemborong harus mengukur titik – titik lain
                                                                  
          serta Peil seluruh bangunan – bangunan yang direncanakan.
          Untuk pemasangan profil dipakai bambu atau kayu;        
      ➢   Pemborong tidak diperkenankan untuk menghapus atau      
                                                                  
          mengubah titik tetap tanpa persetujuan direksi;         
      ➢   Pengukuran prestasi dilakukan secara berkala dengan cara
          manual sebagai perhitungan kontrol kuantitas pekerjaan. 
          Pengukuran ini dipakai sebagai perhitungan kemajuan prestasi
                                                                  
          pekerjaan hasil pengukuran prestasi ini diserahkan pada saat
          kontraktor setiap akan mengajukan permintaan pembayaran;
      ➢   Pasang patok dilakukan dengan jarak per 100 meter;      
      ➢   Pengukuran dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu: tahap 0%
                                                                  
          pada awal pekerjaan sebelum rehab, tahap 50% pada saat  
          pelaksanaan pekerjaan, dan tahap 100% pada akhir pelaksanaan
          pekerjaan (setelah tanggul dirapikan);                  
                                                                  
      ➢   Pemborong harus membersihkan lapangan untuk rencana     
          tanggul saluran, rencana galian saluran dari semua tumbuhan –
          tumbuhan termasuk pohon – pohon dan semua rintangan yang
          ada  di permukaan tanah kecuali rumah dan bangunan      
                                                                  
          sebagaimana diperintahkan oleh direksi.                 
      ➢   Pembersihan lapangan termasuk diantaranya :             
          1. penebangan pohon – pohon kecil                       
                                                                  
          2. pembersihan rumput dan semak – semak                 
      ➢   Pembersihan jalur saluran, harus dilaksanakan sedemikian,
          sehingga tidak menimbulkan resiko / kerugian bagi pekerja lain.
          Bila mana terjadi gantirugi tanam tumbuh penduduk yang  
                                                                  
          terkena bangunan, maka biaya dikeluarkan / dibebankan kepada
          pemborong.                                              
                                                                  
                                                                  
     b. Mobilisasi dan Demobilisasi Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan,
      kontraktor diwajibkan :                                     
       ➢  Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan
                                                                  
          meliputi pekerjaan persiapan yang diperlukan untuk      
          mengorganisasi dan pengelolaan pelaksanaan pekerjaan ini juga
          mencakup demobilisai setelah penyelesaian pekerjaan yang
          memuaskan;                                              
                                                                  
       ➢  Mobilisasi Alat berat ini dilaksanaan pada waktu lalu lintas sepi
          dengan menggunakan Trailer Truck dari lokasi angkut alat berat
          menuju ke lokasi pekerjaan, apabila jalur jalan tidak menunjang
                                                                  
          dalam mobilisasi maka akan di gunakan jalur sungai dan dapat
          menggunakan LCT menuju ke lokasi pekerjaan;             
       ➢  Menyedikan alat-alat pembantu dan pekerja-pekerja / tenaga
          yang diperlukan;                                        
                                                                  
       ➢  Pemborong / Rekanan diwajibkan menyediakan alat kerja untuk
          pelaksanaan / pemeriksaan pekerjaan termasuk alat ukur (
          minimal pita ukur dan GPS). Alat – alat tersebut harus selalu
                                                                  
          dalam keadaan baik dan siap pakai.                      
                                                                  
J.2.2 Penerapan Keamanan dan Kesehatan Kerja Serta Keselamatan Konstruksi
                                                                  
                                                                  
    No               Uraian              Jumlah    Satuan         
     2  Sosialisasi Promosi dan Pelatihan :                       
        - Spanduk                           1      Lembar         
        - Papan Informasi K3                2      Lembar         
                                                                  
     3  Alat Pelindung Diri (APD) :                               
        - Topi Pelindung (Safety Helmet)    7      Pasang         
                                                                  
        - Sarung Tangan (Safety Gloves)     7      Pasang         
        - Sepatu  Keselamatan (Rubber       7      Pasang         
          Safety Shoes)                                           
        - Personil Keselamatan Konstruksi   1       Orang         
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
J.2.3 Pekerjaan Galian Tanah (untuk saluran )                     
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
   ➢  Pemborong harus menyediakan gambangan atau batang pohon kelapa
                                                                  
      untuk landasan jalan excavator , gambangan di ikat menggunakan
      kawat slink dan diangkat kemudian di lepaskan di depan alat berat.
   ➢  Semua  pekerjaan tanah dari tiap pekerjaan harus dilaksanakan
                                                                  
      menurut ukuran dan ketinggian yang ditunjukan dalam gambar, atau
      menurut aturan dan kegiatan lain, yang mungkin akan diperintahkan
      oleh direksi lebih dahulu, sebelum memulai pekerjaan tanah dan lokasi
      apapun.;                                                    
                                                                  
   ➢  Pekerjaan penggalian dimulai pada muka tanah dengan mengambil
      lebar minimum yang diperlukan untuk memulai pekerjaan sebagaimana
      ditunjuk pada gambar atau ditentukan oleh direksi, dan terus turun ke
                                                                  
      bawah sampai batas akhir tercapai. Pelaksana pekerjaan tanggul
      saluran harus selalu dibatasi panjangnya sesuai dengan persetujuan
      direksi lebih dahulu baik secara tertulis ataupun lisan. Pekerjaan pada
      setiap ruas yang sudah disepakati harus diselesaikan sampai 
                                                                  
      memuaskan Direksi lebih dahulu sebelum pekerjaan berikutnya boleh
      dimulai.;                                                   
   ➢  Pemborong harus memperhitungkan sesuai petunjuk Direksi, tambahan
                                                                  
      lapisan timbunan sebagai antisipasi memadatnya tanah dengan sendiri
      dan penurunan dari tanggul, sehingga tinggi, lebar dan ukuran
      permukaan tanggul yang telah selesai pada akhir masa pemeliharaan
      tetap sesuai dengan ketentuan dalam gambar;                 
                                                                  
   ➢  Galian tanah dari pembuatan saluran supaya sebanyak mungkin 
      digunakan untuk timbunan tanggul saluran dan dibentuk sedemikian
      rupa, dirapikan dan diratakan secara mekanis sehingga sesuai dengan
      gambar teknis atau menurut petunjuk Direksi Teknis. Kelebihan tanah
                                                                  
      galian harus dibuang diluar jalur dan diratakan;            
   ➢  Penggalian tanah saluran harus dikerjakan sesuai hasil pengukuran;
   ➢  Penggalian saluran dilaksanakan dengan memakai tenaga mekanis dan
                                                                  
      mengutamakan prinsip pada tenaga kerja.                     
                                                                  
J.2.4 Pekerjaan Lain-Lain                                         
                                                                  
                                                                  
    a. Dokumentasi                                                
       ➢  Untuk dokumentasi Kontraktor harus membuat foto dokumentasi
          per 100 meter pada awal pekerjaan sampai akhir pekerjaan. Cara
                                                                  
          pengambilan foto dokumentasi harus pada titik yang sama 
          dengan menggunakan kamera geotagging, saat pengambilan foto
          mulai pekerjaan (0%) ,(50%) sampai dengan (100%) tempat 
          lokasi tidak berpindah. Foto dokumentasi tersebut harus 
                                                                  
          diserahkan kepada pemberi tugas dengan ukuran 3R dalam  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
          rangkap 2 (dua), bersama- sama negatif filmnya/cd foto tsb,
                                                                  
          dimasukan dalam album foto.                             
     b. Laporan, Back Up Data                                     
       ➢ Laporan dibuat rutin secara berkala terdiri dari harian, mingguan
                                                                  
         dan bulanan disusun dalam bentuk buku;                   
       ➢ Back up data dari bobot pekerjaan 0 %, 50 % sampai dengan
         100 %. Back Up Data disusun dalam bentuk buku dan untuk  
          lampiran foto dokumetasi di lampirkan per 500 meter;    
                                                                  
       ➢  Biaya pembuatan buku kontrak dibebankan kepada kontraktor;
       ➢  Kontraktor harus menyediakan :                          
          1. Buku Direksi diisi oleh direksi/Pengawas berupa instruksi,
                                                                  
            perintah-perintah yang ditujukan keapada pihak ke dua dan
            pihak kedua diwajibkan menjawab realisasi dari perintah-
            perintah/instruksi, teguran                           
          2. Buku tamu diisi oleh tamu yang mengunjungi dalam rangka
                                                                  
            inspeksi, monitoring, pengawasan dan lain sebagainya. 
       ➢  Rekanan harus membuat jadual pelaksanaan sesuai dengan waktu
          yang telah disepakati, serta realisasinya harus plot secara rutin,
                                                                  
          jadual tersebut harus disetujui oleh Direksi pekerjaan yang
          tembusannya disampaikan kepada pemberi tugas;           
       ➢  Pelaksana diwajibkan menyusun rencana kerja dan melaporkan
          secara rutin kepada Direksi pekerjaan dan Pengawas Lapangan;
                                                                  
                                                                  
     a. As Built Drawing                                          
        ➢ Pengukuran As Built Drawing merupakan pekerjaan pengukuran
          dan penggambaran keadaan dan letak saluran/jalan dan    
                                                                  
          bangunan air yang telah selesai dilaksanakan/terpasang dengan
          demikian harus digambarkan juga (diplot dalam peta situasi)
          bagian yang dilaksanakan dan tempat-tempat bangunan air 
                                                                  
          dengan notasi-notasinya;                                
        ➢ Sebagai titik awal pengukuran profil melintang dan memanjang
          adalah titik awal construction drawing dan jalur pengukuran
          adalah tata saluran yang dianggap sudah selesai. Untuk saluran
                                                                  
          primer/sekunder dilakukan pengukuran profil melintang setiap 100
          M;                                                      
        ➢ Hasil pengukuran As Built Drawing harus diserahkan Direksi
                                                                  
          pekerjaan.                                              
J.2.5 Ketentuan Penutup                                           
    Untuk pekerjaan yang belum masuk/belum disebut dalam uraian dan
    syarat-syarat pekerjaan ini atau dalam gambar tetapi menjadi bagian dari
                                                                  
    pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Pemborong untuk mencapai
    penyelesaian pekerjaan dengan baik sesuai petunjuk direksi.