Perencanaan Bangunan Gedung Kantor - Kantor Bupati Kapuas (Bagian Umum)

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4947322
Status: Seleksi Gagal
Date: 7 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Kapuas
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 990,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 989,940,395
RUP Code: 50440823
Work Location: SEKRETARIAT DAERAH - Kapuas (Kab.)
Participants: 16
Applicants
Reason
0031348659711000---
0022928485711000---
0014896484711000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0014895239711000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0024549768713000--Skor di bawah passing grade
0725133573713000-10.15Tidak memenuhi pasing grade
0029172475713000--Pengalaman tidak memenuhi passing grade
0029172699713000-9.1Tidak memenuhi pasing grade
0028093185711000---
0021108451713000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0015763436711000---
0022928865713000---
0937203099955000---
0024376154711000---
0031791247609000---
CV Nuansa Tiga Saudara
03*5**7****11**0---
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN   PERENCANAAN                        
                                                                              
                                                                              
K/L/D/I       : SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS                           
PROGRAM       : PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA     
KEGIATAN      : PEMELIHARAAN/REHABILITASI SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG      
               GEDUNG KANTOR ATAU BANGUNAN LAINNYA                            
PEKERJAAN     : PERENCANAAN TEKNIS REHAB KANTOR BUPATI KAPUAS TA 2024         
                                                                              
                                                                              
Pekerjaan Perencanaan Teknis Rehab Kantor Bupati adalah pekerjaan awal untuk Rehab Kantor Bupati Kapuas pada
Tahun 2024, yang mana uraian dari pekerjaan perencanaan ini adalah sebagai berikut :
                                                                              
1. Biaya Pendanaan berasal dari APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024 pada DPA Sekretariat Daerah
  Kabupaten Kapuas Nomor : DPA/A.1/4.01.0.00.0.00.23.0000/001/2024, Tanggal 02 Januari 2024 dengan nilai pagu
                                                                              
  pada RUP sebesar Rp. 990.000.000,00 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah)
2. Kuasa Pengguna Anggaran pekerjaan Perencanaan Teknis Rehab Kantor Bupati Kapuas adalah FREDDY JAYA
                                                                              
  HANDRIONO , S.KM, MPH                                                       
3. Masa Pelaksanaan Pekerjaan adalah 45 (empat puluh lima ) hari kalender sejak penanda tanganan SPMK (Surat
                                                                              
  Perintah Mulai Kerja)                                                       
4. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencanaan Rehab Kantor Bupati Kapuas yang
  terletak di Kuala Kapuas Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah adalah berpedoman pada ketentuan
                                                                              
  yang berlaku, khususnya Pembangunan Bangunan Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
  Nomor: 22/KPTS/M/2018 tanggal 14 September 2018 yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan,
                                                                              
  site atau tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung Negara. Kegiatan perencanaan teknis terdiri
  dari:                                                                       
                                                                              
  4.1. Tahap Konsep Perencanaan                                               
         Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perencana,
                                                                              
          metode pelaksanaan, dan tanggung jawab perencanaan.                 
         Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang organisasi hubungan ruang, dan lain-lain.
                                                                              
         Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah sederhana, keterangan rencana tata
          kota, dan lain-lain.                                                
                                                                              
  4.2. Tahap Pra – Rencana Teknis                                             
         Gambar-gambar rencana tapak.                                        
                                                                              
         Gambar-gambar pra-rencana bangunan.                                 
         Prakiraan biaya bangunan.                                           
                                                                              
         Laporan Perencanaan.                                                
         Hasil konsultasi rencana dengan Pemda setempat.                     
                                                                              
         Garis besar rencana kerja dan sysrst-syarat (RKS)                   
         Laporan hasil kegiatan lokakarya value engineering                  
                                                                              
  4.3. Tahapan Pengembangan Rencana                                           
         Rencana Arsitektur beserta uraian konsep dan perhitungannya         
                                                                              
         Rencana struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya           
         Rencana mekanikal elektrikal termasuk IT beserta uraian konsep dan perhitungannya
                                                                              
         Garis besar spesifikasi teknis (outline specifications)             
         Prakiraan biaya                                                     
                                                                              
         Garis besar rencana kerja dan sysrst-syarat (RKS)                   
  4.4. Tahapan Rencana Detail                                                 
                                                                              
         Membuat Gambar -gambar detail                                       
         Membuat rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)                       
                                                                              
         Membuat rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ)                   
         Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan Konstruksi berdasarkan Analisa Biaya
                                                                              
          Konstruksi -SNI                                                     
         Menyusun dan membuat laporan perencanaan, struktur, utilitas, lengkap dengan perhitungan yang bisa
                                                                              
          dipertanggungjawabkan.                                              
         Membuat desain bangunan baik dalam bentuk video visual 3D dan maket desain.
                                                                              
         Ekspose hasil perencanaan.                                          
                                                                              
                                                                              
5.  Tahap Pengawasan Berkala                                                  
                                                                              
    Melakukan Pengawasan Berkala; seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana
    secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan,
                                                                              
    memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi,
    memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan.                          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                         Kuala Kapuas 29 Pebruari 2024