Perencanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Kecamatan Mantangai, Kapuas Hilir, Kapuas Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4949322
Date: 14 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Kapuas
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, Dan Pertanahan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,999,989
Winner (Pemenang): CV Antang Sakti
NPWP: 026183988711000
RUP Code: 48553995
Work Location: Kecamatan Mantangai, Kapuas Hilir, Kapuas Timur - Kapuas (Kab.)
Participants: 12
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0026183988711000Rp 148,740,00072.4992.49-
0826222648543000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0703960567711000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0026185298711000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0928452366711000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0018543850711000----
0017001397711000----
0025391137711000----
0020431292731000----
Sinar Karya Engineering
05*6**8****11**0----
0032298838711000----
0014353346545000----
Attachment
URAIAN    PEKERJAAN                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           PROGRAM    :                                   
        PROGRAM   PENGELOLAAN    SUMBER   DAYA  AIR (SDA)                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           KEGIATAN  :                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KEGIATAN   PENGEMBANGAN     DAN  PENGELOLAAN    SISTEM  IRIGASI          
                                                                          
PRIMER  DAN  SEKUNDER   PADA  DAERAH   IRIGASI YANG  LUASNYA   DI         
                                                                          
   BAWAH   1000 Ha DALAM  1 (SATU) DAERAH   KABUPATEN/KOTA                
                                                                          
                                                                          
                         SUB KEGIATAN   :                                 
                                                                          
             REHABILITASI  JARINGAN   IRIGASI RAWA                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          PEKERJAAN   :                                   
                                                                          
 PERENCANAAN     REHABILITASI  JARINGAN  IRIGASI DI KECAMATAN             
                                                                          
           MANTANGAI,   KAPUAS   HILIR, KAPUAS  TIMUR                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 DPUPRPKP   KABUPATEN   KAPUAS                            
                                                                          
                   TAHUN   ANGGARAN      2024                             
                       URAIAN  PEKERJAAN                                  
                                                                          
                                                                          
                            PEKERJAAN                                     
 PERENCANAAN     REHABILITASI  JARINGAN  IRIGASI DI KECAMATAN             
                                                                          
           MANTANGAI,   KAPUAS   HILIR, KAPUAS  TIMUR                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.  LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                                      
    a) Lingkup Tugas                                                      
                                                                          
       Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana adalah berpedoman
       pada ketentuan yang berlaku, yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan yang terdiri
                                                                          
       dari :                                                             
       1) Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan membuat
                                                                          
          interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah
          daerah setempat mengenai peraturan daerah.                      
       2) Survey Kondisi dilakukan dengan metode pengamatan, pengukuran, pencatatan dan
                                                                          
          pendokumentasian serta konsultasi dengan instansi atau pemerintah daerah setempat
          mengenai peraturan daerah/perijinan bangunan.                   
                                                                          
       3) Mengumpulkan data dan informasi tentang sistem tata air yang telah ada.
       4) Mengumpulkan peta-peta teknis yang berkaitan dengan utilitas publik/fasilitas umum,
                                                                          
          yaitu : peta tata guna lahan, peta jaringan dan air minum, peta jaringan limbah, peta
          drainase eksiting dan peta jaringan kabel.                      
                                                                          
       5) Data dan informasi lainnya yang dianggap perlu.                 
       6) Penyusunan Pengembangan Rencana antara lain membuat Perkiraan biaya dan
                                                                          
          estimasi biaya.                                                 
       7) Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat : a. Gambar-gambar detail, detail
                                                                          
          struktur (apabila ada), yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui. b.
          Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan,
          Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Konstruksi (EE) dan estimasi biaya.
                                                                          
       8) Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu di dalam menyusun dokumen
          pelelangan dan membantu panitia pelelangan menyusun program dan pelaksanaan
                                                                          
          pelelangan, membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
          menyusun berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali
                                                                          
          dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang
          ulang.                                                          
                                                                          
    b) Tanggung Jawab Perencana                                           
       •  Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional dan hukum atas jasa
          perencanaan yang berlaku (sesuai dengan Undang-undang Jasa Konstruksi dan UU
          Keinsinyuran);                                                  
                                                                          
       •  Konsultan perencana yang tidak cermat dan/atau perencanaan yang dibuat tidak
          benar/tidak lengkap sehingga hasil desain tidak dapat dilaksanakan, dikenakan sanksi
                                                                          
          berupa kewajiban dan keharusan menyusun kembali perencanaan dengan biaya dari
          konsultan perencana yang bersangkutan, apabila tidak bersedia dikenakan sanksi,
                                                                          
          maka dimasukkan dalam daftar hitam atau sesuai perundang-undangan yang berlaku.
          Dalam hal ini konsultan perencana dapat diminta/dituntut pengembalian pembayaran
                                                                          
          yang telah diterima ke kas daerah apabila melalaikan kewajibannya.
       •  Secara umum tanggung jawab konsultan perencana adalah minimal sebagai berikut :
                                                                          
          ❖  Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
             hasil karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai dengan
                                                                          
             ketentuan perundang-undangan yang berlaku;                   
          ❖  Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi Batasan-
                                                                          
             batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari
             segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
             diwujudkan;                                                  
                                                                          
          ❖  Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
             standar dan pedoman teknis bangunan negara yang berlaku untuk bangunan
                                                                          
             negara pada umumnya dan yang khusus untuk Bangunan Negara.   
                                                                          
2.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN                                    
                                                                          
    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan yang akan dilaksanakan diperkirakan
    selama 45 (empat puluh lima) hari kalender sebagaimana Jadwal Kegiatan dan Jadual
    Penugasan Personil terlampir, terhitung sejak terbit SPMK.            
                                                                          
3.  PERSONIL                                                              
    Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Perencana harusmenyediakan
    tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi Konsultan Perencana untuk menjalankan
    kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan
                                                                          
    disetujui oleh Pemberi Tugas.                                         
    Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, sebagai berikut :
                                            Kualifikasi Pengalaman        
    No       Jabatan       Keahlian  Jml                                  
                                                          Minimal         
     A. TENAGA AHLI                                                       
                          Ahli Madya                                      
     1. Team Leader                   1    S1 Teknik Sipil 3 Tahun        
                             SDA                                          
     B. TENAGA PENDUKUNG                                                  
     1. Surveyor              -       2   S1/DIII/SMA/SMK   -             
     2. Drafter               -       1   S1/DIII/SMA/SMK   -             
        Administrasi/Operator                                             
     3.                       -       1   S1/DIII/SMA/SMK   -             
        Komputer                                                          
   Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli diatas harus memiliki Sertifikat tenaga ahli SKA dari
   Asosiasi, dan semua tenaga Ahli dilengkapi dengan Curiculum Vitae (pengalaman dilengkapi
                                                                          
   dengan referensi/surat keterangan) serta ijazah.                       
                                                                          
   Tugas :                                                                
   1)  Tenaga Ahli Madya SDA akan bertindak sebagai Ketua Tim (Team Leader) perencana
       teknik yang bertanggung jawab terhadap hasil kegiatan kepada pengguna jasa.
   2)  Berkoordinasi secara intensif dengan pengguna jasa (owner) dan/atau pengguna
       bangunan gedung guna menampung saran masukan untuk bahan pertimbangan
       perencanaan teknis.                                                
   3)  Melaksanakan semua kegiatan yang tercantum dalam butir-butir lingkup kegiatan layanan
                                                                          
       jasa konsultansi.                                                  
   4)  Mempunyai inisiatif dan konsep yang jelas untuk ditawarkan kepada pengguna jasa
       sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait dengan kegiatan
       Perencanaan.                                                       
   5)  Selalu berupaya menciptakan produk perencanaan yang secara teknis dan ekonomis
       merupakan produk yang optimal.                                     
   6)  Membuat semua laporan-laporan sesuai ketentuan kerangka acuan kerja dengan
       sistematika ringkas dan informatif.                                
                                                                          
   7)  Untuk surveyor, memiliki kemampuan dalam melakukan pengukuran topografi, debits air,
       kemampuan berinteraksi dengan masyarakat lokal.                    
   8)  Drafter bertanggung jawab untuk membantu penyelesain gambar kerja. 
   9)  Administrasi/Operator Komputer                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
4.  JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN                                   
                                                                          
    No.                                                    Bulan ke-II    
                 Kegiatan           Bulan ke-I (minggu ke- )              
                                                          (minggu ke-)    
    1.  Persiapan                                                         
    2.  Survey Lapangan                                                   
    3.  Analisis Data                                                     
                                                                          
    4.  Rancangan Detail                                                  
    5.  Konsultasi dan Koordinasi                                         
                                                                          
    6.  Dokumen Perencanaan (RAB,                                         
        Gambar Rencana dan RKS)                                           
5.  PELAPORAN                                                             
    Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah:      
    1) Produk Perencanaan (Gambar, RAB, RKS), sebanyak 3 buku, diserahkan pada akhir masa
                                                                          
       kontrak.                                                           
    2) Softcopy Laporan, Gambar, RAB, dan RKS diserahkan dalam bentuk flasdisk sebanyak 1
                                                                          
       buah.                                                              
6. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN                                      
                                                                          
        Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam
    kaidah-kaidah penelitian.                                             
                                                                          
7.  ALIH PENGETAHUAN                                                      
        Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka penyedia jasa harus
                                                                          
    mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi
    pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf proyek, perwakilan pihak
                                                                          
    Pejabat Pembuat Komitmen.
Tenders also won by CV Antang Sakti
Authority
19 August 2020Lanjutan Jasa Konsultansi Penataan Tapal Batas Pinjam Pakai Kawasan Hutan Pembangunan Jalan Hampangen - MendawaiKab. KatinganRp 1,050,000,000
22 December 2020Survey Kondisi Jalan Tahun 2021 (Dak Reguler)Kab. Tanah BumbuRp 1,000,000,000
9 April 2021Leger Jalan ProvinsiProvinsi Kalimantan TengahRp 930,400,000
8 October 2025Survey Kondisi Jalan Dan Jembatan (Pad)Kab. Kotawaringin TimurRp 900,000,000
15 May 2023Survey Kondisi Jalan Dan Jembatan Pasang Surut (Dak)Kab. KapuasRp 880,000,000
16 December 2020Survey Kondisi Jalan Dan Jembatan Non Pasang Surut (Dak)Kab. KapuasRp 880,000,000
8 March 2019Konsultansi Penyusunan Revisi Rtrw Kab. MalinauKab. MalinauRp 810,850,000
28 January 2022Jasa Konsultansi Pengawasan Pemeliharaan Berkala JalanKab. KatinganRp 795,000,000
16 December 2020Pengawasan Peningkatan Jalan Sei Pinang - Tumbang Bukoi (Smi)Kab. KapuasRp 792,000,000
30 May 2022Jasa Konsultansi Penyusunan Rdtr Dan Peraturan Zonasi Bwp Kota PagatanKab. KatinganRp 750,000,000