| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0011236015701000 | Rp 965,699,445 | 84.11 | 87.29 | - | |
| 0024549768713000 | Rp 980,280,738 | 79.14 | 83.01 | - | |
| 0031348659711000 | - | - | - | Bangunan gedung yang tersebut sebagai alamat kantor di isian kualifikasi bukan kantor CV High tect dan dihuni oleh orang lain yang namanya tidak tercantum dalam akta perusahaan maupun jajaran pengurus, dan sedang dalam proses jual/lelang oleh BTN (terdapat papan/plang BTN, dijual/leng). | |
| 0750640534542000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0026550533412000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0725133573713000 | - | - | - | - | |
| 0029172699713000 | - | - | - | - | |
| 0028093185711000 | - | - | - | Tidak Menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu undangan pembuktian | |
| 0015763436711000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0014894521711000 | - | - | - | - | |
| 0029172475713000 | - | - | - | - | |
| 0025388208711000 | - | - | - | - | |
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - | - | - | - |
| 0026183988711000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PERENCANAAN
K/L/D/I : SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS
PROGRAM : PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN : PEMELIHARAAN/REHABILITASI SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG
GEDUNG KANTOR ATAU BANGUNAN LAINNYA
PEKERJAAN : PERENCANAAN TEKNIS REHAB KANTOR BUPATI KAPUAS TA 2024
Pekerjaan Perencanaan Teknis Rehab Kantor Bupati adalah pekerjaan awal untuk Rehab Kantor Bupati Kapuas pada
Tahun 2024, yang mana uraian dari pekerjaan perencanaan ini adalah sebagai berikut :
1. Biaya Pendanaan berasal dari APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024 pada DPA Sekretariat Daerah
Kabupaten Kapuas Nomor : DPA/A.1/4.01.0.00.0.00.23.0000/001/2024, Tanggal 02 Januari 2024 dengan nilai pagu
pada RUP sebesar Rp. 990.000.000,00 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah)
2. Kuasa Pengguna Anggaran pekerjaan Perencanaan Teknis Rehab Kantor Bupati Kapuas adalah FREDDY JAYA
HANDRIONO , S.KM, MPH
3. Masa Pelaksanaan Pekerjaan adalah 45 (empat puluh lima ) hari kalender sejak penanda tanganan SPMK (Surat
Perintah Mulai Kerja)
4. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencanaan Rehab Kantor Bupati Kapuas yang
terletak di Kuala Kapuas Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah adalah berpedoman pada ketentuan
yang berlaku, khususnya Pembangunan Bangunan Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor: 22/KPTS/M/2018 tanggal 14 September 2018 yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan,
site atau tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung Negara. Kegiatan perencanaan teknis terdiri
dari:
4.1. Tahap Konsep Perencanaan
Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perencana,
metode pelaksanaan, dan tanggung jawab perencanaan.
Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang organisasi hubungan ruang, dan lain-lain.
Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah sederhana, keterangan rencana tata
kota, dan lain-lain.
4.2. Tahap Pra – Rencana Teknis
Gambar-gambar rencana tapak.
Gambar-gambar pra-rencana bangunan.
Prakiraan biaya bangunan.
Laporan Perencanaan.
Hasil konsultasi rencana dengan Pemda setempat.
Garis besar rencana kerja dan sysrst-syarat (RKS)
Laporan hasil kegiatan lokakarya value engineering
4.3. Tahapan Pengembangan Rencana
Rencana Arsitektur beserta uraian konsep dan perhitungannya
Rencana struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya
Rencana mekanikal elektrikal termasuk IT beserta uraian konsep dan perhitungannya
Garis besar spesifikasi teknis (outline specifications)
Prakiraan biaya
Garis besar rencana kerja dan sysrst-syarat (RKS)
4.4. Tahapan Rencana Detail
Membuat Gambar -gambar detail
Membuat rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
Membuat rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ)
Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan Konstruksi berdasarkan Analisa Biaya
Konstruksi -SNI
Menyusun dan membuat laporan perencanaan, struktur, utilitas, lengkap dengan perhitungan yang bisa
dipertanggungjawabkan.
Membuat desain bangunan baik dalam bentuk video visual 3D dan maket desain.
Ekspose hasil perencanaan.
5. Tahap Pengawasan Berkala
Melakukan Pengawasan Berkala; seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana
secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan,
memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi,
memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan.
Kuala Kapuas 29 Pebruari 2024