PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN
RUANG, PERUMAHAN, KAWASAN
PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Jalan Tambun Bungai No. 29 Telp/Fax (0513) 22287) Kuala Kapuas
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PENGGUNA ANGGARAN : KEPALA DINAS PUPRPKPP
SATKER/SKPD : DINAS PUPRPKPP
NAMA PPK : KEPALA BIDANG PERUMAHAN DAN
KAWASAN PERMUKIMAN
NAMA PEKERJAAN : PENINGKATAN JALAN SAKA PURUN 3
KEL. SELAT DALAM
TAHUN ANGGARAN 2025
Format Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN: PENINGKATAN JALAN SAKA PURUN 3 KEL. SELAT DALAM
1. LATAR : Kabupaten Kuala Kapuas merupakan salah satu Kota yang memiliki potensi
BELAKANG
strategis baik dari sumber daya alam yang dimiliki maupun letak
geografinya serta kemampuan Pemerintahannya dalam mengelola potensi
daerah, sehingga kemajuan pembangunan di daerah saat ini sudah mulai
dapat dirasakan oleh segenap penduduk daerah setempat pemerataannya baik
dalam pembangunan infrastruktur / sarana dan prasarana, keamanan,
ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, budaya dan olah raga. Peningkatan
prasarana termasuk infrastruktur diperlukan dalam mewujudkan hal tersebut,
maka Pemerintah Kabupaten Kapuas telah mengalokasikan dana pada Dana
Alokasi Umum Tahun Anggaran 2024 untuk Penyelenggaraan Infrastruktur
Pada Permukiman Di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota dengan
Pekerjaan Peningkatan Jalan Saka Purun 3 Kel. Selat Dalam yang
akan menjadi acuan dasar dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai
perencananan
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
tugas dan diharapkan dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
baik untuk menghasilkan bangunan yang memadai sesuai spesifikasi dan
standar teknis yang tercantum dalam KAK ini
b. Tujuan
Jalan Lingkungan Peningkatan Jalan Saka Purun 3 Kel. Selat Dalam
yang akan menghasilkan suatu layanan yang representatip, memenuhi
syarat-syarat teknis yang ditetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan
dari struktur (konstruksi) dan fungsional sehingga mampu meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat
3. TARGET/ : Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara Luas dan khusus nya
SASARAN
area Peningkatan Jalan Saka Purun 3 Kel. Selat Dalam
Format Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pekerjaan
ORGANISASI
pengadaan konstruksi:
PENGADAAN
BARANG/JASA a. K/L/D/I :
b. Satker/SKPD : DINAS PUPRPKPP
c. PPK : KEPALA BIDANG
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :
DAN
Dana Alokasi Umum Kabupaten Kapuas Tahun 2024
PERKIRAAN
BIAYA
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah)
6. RUANG : a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi yaitu peningkatan jalan
LINGKUP,
Lingkungan;
LOKASI
PEKERJAAN, b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi Kabupaten Kapuas;
FASILITAS
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK (apabila
PENUNJANG
diperlukan);
7. JANGKA WAKTU : 90 Hari Kalender, terhitung sejak tanggal kontrak yang di tetapkan
PELAKSANAAN
(termasuk waktu yang diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi)
PEKERJAAN
8. : 1. Memiliki NIB dengan KBLI 42101 Kontruksi Bangunan Sipil Jalan
KUALIFIKASI
PESERTA dan/atau IUJK yang berlaku efektif:
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Bidang Usaha
Kecil dengan Klasifikasi Bidang Usaha Bangunan Sipil Subklasifikasi
Kontruksi Bangunan Sipil jalan (BS001) untuk perijinan yang sudah
berbasis resiko atau Jasa Pelaksana Kontruksi Jalan Raya (kecuali Jalan
Layang), Jalan Rel Kereta Api, dan Landasan Pacu Bandara (SI003) (UU
18/1999) untuk perijinan yang belum berbasis resiko:
3. Memiliki pengalaman pada bidang yang sesuai dan memperoleh paling
sdikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta:
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Valid, dengan status
keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
Valid:
5. Telah memiliki bukti SPT Tahunan terakhir:
9. : 1. Pasal 24 dan Pasal 86 Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang
DASAR HUKUM
Jalan dan untuk mewujudkan jalan yang memenuhi ketentuan keamanan,
Format Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
keselamatan, kelancaran arus penumpang dan barang, dan jaringan jalan
yang berkelanjutan perlu disusun ketentuan mengenai persyaratan teknis
jalan dan perencanaan teknis jalan:
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6760)
10. TENAGA AHLI : Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi
a. SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (SMA/Sederajat Pengalaman 1 tahun)
b. SKK Muda K3 Kontruksi (SMA/Sederajat Pengalaman 0 tahun)
11. STANDAR : 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023
TEKNIS
Tentang Persyaratan Teknis Jalan Dan Perencanaan Teknis Jalan:
Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Kontruksi jalan dan Jembatan 2020
12. ALAT YANG : No JENIS PERALATAN KAPASITAS JUMLAH STATUS ALAT
DIPERSYARATK
1. Concrete Mixer 0.3-0.6 M3 1 Lampiran Bukti
AN DAN WAJIB
DIPENUHI Kepemilikan/Su
rat Perjanjian
Sewa
2. Gerobak Sorong - 1 Lampiran Bukti
Kepemilikan/Su
rat Perjanjian
Sewa
3. Water Pump 70-100 mm 1 Lampiran Bukti
Kepemilikan/Su
rat Perjanjian
Sewa
KELUARAN/
13. : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
PRODUK YANG
DIHASILKAN konstruksi : Jalan Lingkunagan Peningkatan Jalan Saka Purun 3 Kel.
Selat Dalam
Format Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
14. URAIAN : Untuk mencapai maksud dan tujuan pekerjaan ini maka perlu dilakukan
SINGKAT
tahapan kegiatan yang merupakan uraian singkat dari pekerjaan ini, yakni
PEKERJAAN
sebagai berikut : Tahapan yang akan dilaksanakan adalah
1. Mobilisasi
2. Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK)
3. Pekerjaan Tanah
4. Pekerjaan Preventif
5. Pekerjaan Struktur
15. SPESIFIKASI : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:
TEKNIS
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
PEKERJAAN
KONSTRUKSI b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan
e. Ketentuan gambar kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan
dan Kesehatan Kerja);
i. Dll yang diperlukan
Kuala Kapuas, 25 Juli 2025
KPA Bidang Perumahan Kawasan
Permukiman Dan PSU
Ade Lesmana, S.T,. M.M.
NIP. 19770317 200604 1 013
Format Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi