URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Paket Pekerjaan : Redesain untuk Simpang Adipura, Hutan Kota, dan
Perencanaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kantor Bupati
Kapuas
Nilai Total HPS : Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)
Sumber Dana : DBH DR - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025
Lingkup Pekerjaan :
Terlaksananya pekerjaan dapat berjalan dengan baik diperlukan konsultan perencana
yang baik pula dalam menghasilkan produk keluaran sesuai Kerangka Acuan Kerja
(KAK) agar tidak terjadi hambatan dalam hasil produk yang diinginkan.
Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk
melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau
badan usaha baik swasta maupun pemerintah. Konsultan perencana bertugas
merencanakan struktur, mekanikan elektrikal, arsitektur, lanscape, rencana anggaran
biaya (RAB) serta dokumen-dokumen pelengkap lainnya. Konsultan perencana
mendapatkan proyek melalui proses lelang yang diadakan panitia tender atau melalui
penunjukan langsung melalui website resmi pemerintah. Berikut ini untuk lebih
jelasnya mengenai tugas dan wewenang konsultan perencana dalam pelaksanaan
proyek konstruksi.
Tugas Konsultan Perencana :
Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek (bisa
pihak swasta maupun pemerintah).
Mempertanggungjawabkan hasil produk keluaran yang sudah ditetapkan.
Wewenang Konsultan Perencana
Mempertahankan hasil produk dalam hal adanya pihak – pihak yang melaksanakan
pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
Supaya tugas dari konsultan perencana bisa berjalan dengan lancar sebaiknya
konsultan perencana membuat jadwal pertemuan rutin dengan owner (pemberi jasa)
untuk membahas hal-hal yang mungkin perlu mendapat pemecahan dari. Karena ada
beberapa hal yang umumnya menjadi permasalahan ketika di lapangan. Intinya agar
pelaksanaan pekerjaan bisa berjalan dengan baik, maka diperlukan kerjasama dan
hubungan yang baik dan terus menerus hingga proyek selesai.
Tugas dan Lingkup Pekerjaan Konsultan
1. Persiapan
Pada tahap ini pelaksanaan pekerjaan melakukan persiapan yang berkaitan dengan
pekerjaan. Persiapan yang dilakukan meliputi :
- Persiapan Administrasi
Pada tahap ini yang perlu dipersiapkan adalah kelengkapan admnistrasi yang
harus disediakan sesuai dengan kebutuhan administrasi pekerjaan baik berupa
dokumen pekerjaan maupun surat menyurat.
- Persiapan Teknis
Pada tahapan ini adalah persiapan berkaitan dengan teknis pekerjaan termasuk
pembuatan jadwal pekerjaan maupun mobilisasi Tenaga Ahli.
- Pengumpulan Data
Pada tahap ini pelaksanaan pekerjaan mulai melakukan pengumpulan data dan
informasi yang berkaitan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan, baik dari
instansi terkait maupun penijauan kelapangan.
Medota yang dapat digunakan dalam tahapan ini dapat berupa peta-peta yang
memuat ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta peta rencana,
melakukan survey guna mendapatkan data primer dan juga dengan studi
literature baik dari produk sejenis yang sudah ada maupun bahan bacaan
lainnya sehingga dapat mempertajam hasil pekerjaan.
- Tahap Analisa
Tahapan ini merupakan lanjutan dari hasil pengumpulan data yang telah
dilakukan dimana pelaksana pekerjaan melakukan proses analisis terhadap
permasalahan yang terjadi diwilayah perencanaan serta melakukan analisis
terhadap kebutuhan pemenuhan 30% Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Pengolahan data dan analisis paling sidikit meliputi teknis analisis yang terkait
dengan RTH pada kawasan perkotaan, meliputi :
a. Kalsifikasi peruntukan Ruang Terbuka Hijau
b. Ketentuan teknis perhitungan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau
c. Standar Teknis Alokasi Ruang Terbuka Hijau
d. Strategi dan kebijakan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau