Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembuatan Taman di RSUD dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PEMBUATAN TAMAN DI RSUD
LOKASI : RSUD DR. H. SOEMARNO SOSROATMODJO, KABUPATEN KAPUAS
TAHUN : 2025
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat sebagai teladan bagi
lingkungan, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia, serta
kontribusi terhadap upaya percepatan pembangunan daerah.
Kebutuhan akan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi bagi bangunan gedung negara..
Melalui pekerjaan Pembuatan Taman di RSUD di RSUD dr. H. SOEMARNO
SOSROATMODJO ini diharapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan kriteria teknis bangunan,
terencana dan berkesinambungan serta dapat mampu mendorong perwujudan karya
perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan pekerjaan dan meningkatkan
pembangunan daerah yang pada akhirnya akan meningkatkan layanan kepada masyarakat.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan dari Pembuatan Taman di RSUD di RSUD dr. H. SOEMARNO
SOSROATMODJO ini adalah untuk pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan kepentingan
kegiatan pekerjaan dalam bentuk pengembangan lingkungan kerja untuk menghubungkan dan
mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan mutu
layanan dalam rangka pembangunan daerah dengan memanfaatkan potensi lahan/site plan yang
ada secara optimal dan berkesinambungan.
3. Sasaran
Sasaran Penyedia adalah untuk melakukan pekerjaan untuk kegiatan Pembuatan Taman di
RSUD di RSUD dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO pada Program Pemenuhan Upaya
Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat, Di kabupaten Kuala Kapuas agar
dicapai hasil desain yang bermutu dengan biaya minimal.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembuatan Taman di RSUD dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan Pembuatan Taman di RSUD di RSUD dr. H. SOEMARNO
SOSROATMODJO terletak pada RSUD dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO Kabupaten
Kapuas, Alamat. Jl. Tambun Bungai, Kabupaten/Kota. Kapuas. Provinsi. Kalimantan Tengah
5. Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan kegiatan ini dibiayai dari APBD-SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten
Kapuas Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 182.000.000,00 seratus
delapan puluh dua juta rupiah) termasuk PPN dan Pajak lain sesuai peraturan yang berlaku.
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pengguna Anggaran
Pejabat Pengguna Anggaran Kegiatan Pembuatan Taman di RSUD di RSUD dr. H.
SOEMARNO SOSROATMODJO adalah dr. AGUS WALUYO, MM dilaksanakan melalui
Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat pada
RSUD dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO Kuala Kapuas.
DATA PENUNJANG
1. Data Dasar
Data dasar yang diperlukan sebagai data penunjang berupa data lokasi rencana bagunan, data
Peta Lokasi dan Site Plane Existing, berikut data, daftar harga satuan bahan dan upah setempat.
Data dasar digunakan baik untuk pelaksanaan survei lapangan maupun untuk analisis dan
perhitungan biaya.
2. Standar Teknis
Standar Teknis diperlukan agar output kegiatan Pembuatan taman memenuhi persyaratan dan
kualifikasi dari spesifikasi teknis yang ada.
3. Studi-Studi terdahulu
Sudi-studi terdahulu (jika ada) diperlukan sebagai perbandingan dan acuan dalam pelaksanaan
kegiatan jasa konsultansi.
4. Referensi Hukum
A. Referensi hukum digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi
sehingga tidak keluar dari jalur-jalur hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku.
1. Peraturan-peraturan umum mengenai pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau
Algemene voor warden voor de uitveoring bijaanneming van openbare werken (A.V)
1941.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembuatan Taman di RSUD dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO
2. Pedoman Pembangunan Bangunan Tahan Gempa SK Dirjen Cipta Karya Nomor :
11/KPTS/CK/1993.
3. Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Umum Dinas Keselamatan Kerja
No. 3 Tahun 1958 dan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
4. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Negara yang
dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum (Ditjen. Cipta Karya).
5. Persyaratan Umum dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI) Tahun 1970.
6. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (PUBB) NI.3-1983, NI.3-1956, NI.3
PBB-1996.
7. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI 04-0225-2000 yang diterbitkan oleh
Perusahaan Listrik Negara.
8. Peraturan-peraturan lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat yang
berkaitan dengan permasalahan bangunan.
9. Peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan pembangunan yang berlaku di
wilayah Republik Indonesia.
10. Undang-undang RI No. 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional;
11. Keputusan Presiden No. 57 Tahun 1993 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Tata
Ruang Nasional
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 32/PRT/M/2007 tentang Pedoman Operasi
dan pemeliharaan
B. Dasar Pelaksanaan
- Peraturan Presiden RI Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Dokumen Kualifikasi ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden No.
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah
dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya, serta
ketentuan teknis operasional pengadaan barang/jasa secara elektronik.
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/SE/M/2007 Tanggal 12
Desember 2007 Perihal : Pedoman Biaya Personil dalam Penyusunan Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) / Rencana Anggaran Biaya (RAB) Paket kegiatan
Konsultansi di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
- Peraturan dan Standar–standar teknis yang berlaku seperti PBI, SKBI, SNI dll.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembuatan Taman di RSUD dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO
RUANG LINGKUP
1. Lingkup Kegiatan
Untuk mencapai maksud dan tujuan pekerjaan ini maka perlu dilakukan tahapan kegiatan
sebagai berikut :
A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan adalah mengikuti ketentuan dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Tahun 2007 dan ketentuan – ketentuan lainnya yang berlaku.
Tahapan yang akan dilaksanakan adalah :
I PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENDAHULUAN
1 Pembuatan papan nama kegiatan
2 Pembersihan Lokasi Pekerjaan
3 K-3 & Peralatannya
II PEKERJAAN TANAH DAN BETON TAMAN
1 Pek. Pasangan bataco (Siring Penahan Tanah)
2 Pek. Plesteran
3 Pek. Pembuatan Ornamen Batu dan Batang Pohon dari Beton
4 Pek. Urugan tanah subur tanpa pemadatan secara manual
5 Pek. Pengecatan Ornamen
III TANAMAN
1 Bonsai Dolar
2 Lohansung
3 Bromelia
4 Pisang Lotea
5 Brokoli
6 Palm Kuning
7 Cemara Pua-pua
8 Rumput Gajah Mini
9 Jasa Penanaman Tanaman
IV PEKERJAAN LAMPU TAMAN DAN TEMPAT SAMPAH
1 Pek. Lampu Tiang Taman Outdoor + Instalasi
2 Pek. Tempat Sampah Fiberglas 3 Pilah
3 Pek. Kursi Taman Outdoor
Dalam pelaksanaan Pembuatan Taman di RSUD di RSUD dr. H. SOEMARNO
SOSROATMODJO, yang dimaksud dengan penugasan ini adalah harus memperhatikan
kriteria dan aspek umum yang harus diperhatikan yaitu :
Persyaratan guna yaitu bahwa pekerjaan dapat menampung kegiatan secara efisien sesuai
dengan fungsinya.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembuatan Taman di RSUD dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO
Selain kriteria diatas, berlaku pula ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan
Administrasi teknis yang tercantum dalam Standar, pedoman dan peraturan yang berlaku,
antara lain :
➢ Kriteria Pekerjaan, dasar pengembangan daerah rawa yang dipandang perlu yang
berlaku di daerah setempat.
➢ Standar teknis yang berlaku (SNI, SKSNI, SKBI dll)
Selain dari kriteria diatas dalam melaksanakan tugasnya hendaknya memperhatikan azas-
azas sebagai berikut :
➢ Pembuatan Taman di RSUD di RSUD dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO ini
hendaknya fungsional dan efisien.
➢ Sesuai dengan bentuk Alur yang ada yang disesuaikan dengan kondisi dan tujuan
Pembuatan Taman di RSUD di RSUD dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO
tersebut.
➢ Desain Rencana Pembuatan Taman di RSUD di RSUD dr. H. SOEMARNO
SOSROATMODJO hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat dilaksanakan
dalam waktu yang pendek dan bisa dimanfaatkan secepatnya.
➢ Desain Rencana Pembuatan Taman di RSUD di RSUD dr. H. SOEMARNO
SOSROATMODJO yang akan dilaksanakan hendaknya ikut meningkatkan kualitas
lingkungan disekitarnya.
2. Keluaran
Tahapan dari dan sampai pruduk pekerjaan melalui proses pelaksanaan yang telah diatur sesuai
dengan tahapan tahapan yang tersusun sehingga pruduk fisik Pembuatan Taman di RSUD di
RSUD dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO selesai tepat waktu, sehingga dapat
dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan bisa dimanfaatkan secepatnya.
3. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Untuk mewujudkan pencapaian tujuan dari kegiatan ini, maka Pejabat Pembuat Komitmen
Membantu menyiapkan semua dokumen yang termuat dalam dokumen baik itu teknis maupun
admnistrasi sehingga dapa menunjang lancarnya mekanisme organisasi proses pelaksanaan
pekerjaan yang pada akhirnya dapat menjamin secara maksimal sajian dokumen admnistrasi
dan teknis sebagai dokumen. Dalam melaksanakan tugasnya, pelaksanan akan untuk selalu
berkoordinasi dengan instansi terkait dalam suatu jalinan hubungan yang baik dan mantap
sangat dibutuhkan di dalam usaha untuk menangani Pekerjaan Fisik Rehab
Sistem hubungan kerja antara konsultan dengan instansi terkait merupakan rangkaian hubungan
atau lintasan kerja sama yang harmonis.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembuatan Taman di RSUD dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO
4. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa
Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi standar dalam mendukung
pekerjaan yang akan dilaksanakan baik dari segi jumlah, waktu maupun kemampuan
pengolahan. Secara umum spesifikasi minimum peralatan yang dapat digunakan adalah sebagai
berikut :
1. Peralataan tukang kayu : 1 Set
2. Peralataan tukang besi : 1 Set
3. Peralataan tukang batu : 1 Set
5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
a. Penyedia Jasa diwajibkan memberitahukan kepada pihak Direksi Pekerjaan, yaitu
sebelum dan sesudah melaksanakan survey lapangan.
b. Pernyedia Jasa diwajibkan untuk melakukan konsultasi/asistensi dengan pihak Direksi
Pekerjaan secara periodik, yaitu sebelum dan sesudah item pekerjaan dilaksanakan.
c. Penyedia Jasa tidak dibenarkan melaksanakan item pekerjaan selanjutnya sebelum
mendapat rekomendasi untuk melanjutkan pekerjaan dari pihak Direksi.
6. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Pekerjaan ini harus sudah selesai dalam waktu 60 (Enam puluh) hari kalender sejak Surat
Perintah Mulai Kerja diterbitkan/diberlakukan.
7. Persyaratan Penyedia
Bidang : Sertifikat Badan Usaha NIB KBLI 43305– Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan
Penanaman
Subkla : PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi yang masih berlaku.
8. Personil
No Posisi Kualifikasi Jumlah Orang Bulan
1. Petugas K3 SMK/sederajat 1 Org
2. Pelaksana Taman SMK/Sederajat 1 Org
3. Administrasi SMK/Sederajat 1 Org
A. Tugas Personil (JOB DISCRIPTION)
1. Petugas K3
Seseorang yang bekerja di Bagian K3 bertugas s menjamin dan melindungi keselamatan
serta kesehatan tenaga kerja melalui berbagai upaya keamanan pekerja. Beberapa hal
yang mungkin bisa dilakukan adalah pencegahan kecelakaan seperti kebakaran, cedera
ataupun hal-hal lain yang mungkin bisa membahayakan. Berpendidikan minimal
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembuatan Taman di RSUD dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO
denganSMK/sederajat pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun dalam bidang K3
konstruksi untuk kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan.
2. Pelaksana Lapangan
Berpendidikan minimal STM/Sederajat dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu)
tahun dalam bidang managerial, perencanaan dan design konstruksi untuk kegiatan yang
berhubungan dengan pekerjaan. Pelaksana Lapangan tersebut harus mempunyai
kemampuan yang memadai, berkemampuan dalam semua kegiatan pekerjaan serta
menguasai metode Konstruksi Bangunan dan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak
lain.
3. Administrasi
Berpendidikan minimal STM/Sederajat dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu)
tahun dalam bidang managerial, perencanaan dan design konstruksi untuk kegiatan yang
berhubungan dengan pekerjaan. Ahli teknik arsitektur tersebut harus mempunyai
kemampuan yang memadai, berkemampuan design semua kegiatan pekerjaan
konsultansi Desain Konstruksi Bangunan dan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak
lain.
9. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Penyedia Jasa wajib membuat Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan disertai bobot dari setiap
setiap item pekerjaan. Agar dapat dihasilkan suatu mutu hasil pelaksanaan maksimal dan
mencakup semua aspek yang telah disyaratkan dan disusun berdasarkan tahap-tahap sebagai
berikut :
I PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENDAHULUAN
1 Pembuatan papan nama kegiatan
2 Pembersihan Lokasi Pekerjaan
3 K-3 & Peralatannya
II PEKERJAAN TANAH DAN BETON TAMAN
1 Pek. Pasangan bataco (Siring Penahan Tanah)
2 Pek. Plesteran
3 Pek. Pembuatan Ornamen Batu dan Batang Pohon dari Beton
4 Pek. Urugan tanah subur tanpa pemadatan secara manual
5 Pek. Pengecatan Ornamen
III TANAMAN
1 Bonsai Dolar
2 Lohansung
3 Bromelia
4 Pisang Lotea
5 Brokoli
6 Palm Kuning
7 Cemara Pua-pua
8 Rumput Gajah Mini
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembuatan Taman di RSUD dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO
9 Jasa Penanaman Tanaman
IV PEKERJAAN LAMPU TAMAN DAN TEMPAT SAMPAH
1 Pek. Lampu Tiang Taman Outdoor + Instalasi
2 Pek. Tempat Sampah Fiberglas 3 Pilah
3 Pek. Kursi Taman Outdoor
10. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan Data di Lapangan harus memenuhi persyaratan : data harus akurat dan sesuai
dengan kondisi riil di lapangan.
11. Penutup
Kerangka Acuan Kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi penyedia jasa konstruksi dalam
melaksanakan pekerjaan. Hal hal teknis yang dibutuhkan hendaknya dipersiapkan secara
matang agar hasil pekerjaan dapat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan serta kualitas
dan kuantitas sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Kuala Kapuas, 13 Oktober 2025
Direktur RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas
Selaku PPK,
dr. Agus Waluyo, MM