| 0024061582504000 | Rp 956,860,000 | |
| 0906565163526000 | - | |
CV Daniswara Putra Kieraha | 04*1**3****42**0 | - |
| 0903000743922000 | - | |
| 0011214277092000 | - | |
| 0838477016401000 | - |
BADAN KARANTINA INDONESIA
BIRO UMUM DAN KEUANGAN
SEKRETARIAT UTAMA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA BARANG PERSEDIAAN BARANG KONSUMSI
PENGADAAN SEGEL KARANTINA
TAHUN ANGGARAN 2025
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
11 // 1133
1. LATAR BELAKANG :
a. Dasar Hukum 1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang
Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
2. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
3. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Negara;
4. Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2023
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan,
Ikan dan Tumbuhan;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42
Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara;
6. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang
Badan Karantina Indonesia (Lembaran Negara tahun
2023 Nomor 97);
7. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
8. Peraturan Menteri Keuangan
Nomor: 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman
Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun
2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan
Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
(Berita Negara tahun 2023, Nomor 472);
10. Keputusan Menteri Keuangan nomor:
506/KMK.02/2020 tentang Persetujuan
Penggunaan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak
pada Badan Karantina Pertanian Kementerian
Pertanian;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun
2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2025
12. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
13. Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia (Berita
Negara RI tahun 2023 Nomor 842);
14. Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
22 // 1133
Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan
Karantina Indonesia (Berita Negara RI Tahun 2023
Nomor 843).
15. Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 9
Tahun 2024 tentang Dokumen dan Segel Karantina.
a. Gambaran Umum : Pelaksanaan Tindakan Karantina di Indonesia diatur
berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019
tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta
peraturan turunannya. Tujuannya adalah mencegah
masuk, tersebar, dan keluarnya hama dan penyakit
hewan (HPH) serta organisme pengganggu tumbuhan
(OPTK) yang dapat mengancam ketahanan pangan,
kesehatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
Tindakan karantina yang meliputi pemeriksaan,
pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan,
penolakan, pemusnahan, dan pembebasan atau disingkat
8P, ini adalah langkah-langkah yang diambil untuk
mencegah masuknya hama dan penyakit pada hewan,
ikan, dan tumbuhan, serta memastikan komoditas yang
masuk bebas dari risiko kesehatan.
Sebanyak 38 Unit Pelayanan Teknis lingkup Badan
Karantina Indonesia dalam melakukan tindakan
karantina yang meliputi pemeriksaan, pengasingan,
pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan
membutuhkan segel karantina yang merupakan alat
pengaman resmi yang digunakan oleh instansi Badan
Karantina Indonesia untuk menjamin keamanan dan
keutuhan barang/media pembawa yang dikenakan
tindakan karantina. Segel ini berfungsi mencegah
pembukaan tanpa izin, pemalsuan, atau penyelundupan.
Pengadaan segel karantina bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan operasional unit karantina dalam
melaksanakan tugas pengawasan dan pengamanan yang
telah diperiksa dan memenuhi persyaratan karantina.
Segel ini berfungsi sebagai bukti bahwa komoditas
tersebut telah melalui proses inspeksi dan/atau perlakuan
karantina, serta memenuhi standar kesehatan hewan,
ikan dan tumbuhan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pengadaan segel karantina merupakan bagian penting
dari sistem pengawasan karantina untuk memastikan
keamanan produk hewan, ikan dan tumbuhan yang
masuk atau keluar dari suatu wilayah.
3. MAKSUD DAN : Memastikan bahwa komoditas hewan, ikan dan
TUJUAN tumbuhan tidak dibuka atau dimodifikasi selama
dilakukan tindakan karantina sehingga terbebas dari
kontaminasi hama/penyakit.
Pengadaan segel karantina sebagai alat pengaman resmi
yang dikeluarkan oleh Badan Karantina Indonesia untuk
menjamin serta memastikan keamanan dan kelancaran
perdagangan produk komoditas hewan, ikan dan
tumbuhan yang telah memenuhi persyaratan karantina
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
33 // 1133
sebelum diedarkan atau diperdagangkan.
4. TARGET DAN : Target
SASARAN 1. Mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit
hewan,Ikan dan tumbuhan (HPHK,HPIK dan OPT) ke
dalam suatu wilayah atau negara.
2. Melindungi kesehatan masyarakat, terutama dari
zoonosis (penyakit dari hewan ke manusia) dan bahan
pangan yang tidak layak konsumsi.
3. Menjamin keamanan dan mutu produk yang
dikarantina sebelum beredar atau dikirim.
4. Memastikan kepatuhan terhadap regulasi
internasional dan nasional di bidang karantina.
5. Menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama sektor
pertanian dan peternakan, dari ancaman penyakit dan
hama impor.
Sasaran:
1. Barang/komoditas pertanian, perikanan, dan
peternakan yang masuk, keluar, atau transit di suatu
wilayah.
2. Sarana pengangkut (kapal, pesawat, kendaraan) yang
membawa komoditas tersebut.
3. Tempat penampungan sementara atau gudang
penyimpanan komoditas yang memerlukan
pengawasan karantina.
4. Pelaku usaha dan masyarakat yang terlibat dalam
distribusi, ekspor, impor, atau pengangkutan
komoditas.
5. Dokumen dan administrasi terkait lalulintas
komoditas yang dikarantina.
5. NAMA ORGANISASI : a. K/L/D/I : Badan Karantina Indonesia
PENGADAAN Satker/SKPD : Sekretariat Utama Badan Karantina
BARANG/ Indonesia.
JASA b. KPA : Shahandra Hanitiyo
c. PPK : Sugihyanto
6. SUMBER DANA DAN Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2025
PEMBIAYAAN Pagu Anggaran Rp. 1.000.000,000,- (Satu Milyar Rupiah)
Total Perkiraan Biaya Pekerjaan/HPS : Rp.999.988.700,-
(Sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan
ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah).
7. JENIS KONTRAK Jenis Kontrak: lumpsum.
(Penetapan Jenis Kontrak berdasarkan Pasal 27 Perpres
21 Tahun 2021 tentang Jenis Kontrak Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya).
8. JANGKA WAKTU 80 (delapan puluh) hari kalender sejak
PELAKSANAAN ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja
PEKERJAAN
9. RUANG LINGKUP, Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi Pengadaan
LOKASI PEKERJAAN Segel.
Lokasi Pekerjaan :
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
44 // 1133
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia.
Gedung Soejono Djoened Poesponegoro/ Gedung BPPT I,
Jl. MH. Thamrin No. 8 Lantai 11 Kebon Sirih Jakarta Pusat
10240 - Kota Jakarta Pusat - DKI Jakarta
10. KELUARAN/ PRODUK Terpenuhinya Belanja Barang Persediaan Barang
YANG DIHASILKAN Konsumsi Pengadaan Segel. di lingkungan Sekretariat
Utama Badan Karantina Indonesia.
11. PERALATAN
(SPESIFIKASI BARANG)
No Rincian Barang Volume Satuan
1 Segel Lembaran (20 X 30) 5.000 Lembar
2 Segel Lembaran (40 X 60) 3.000 Lembar
3 Segel Lakban 2.500 Roll
4 Segel Tali Plastik 40.000 Pcs
5 Segel Pita Pembatas Karantina 2.500 Roll
6 Segel Kancing 20.000 Pcs
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
55 // 1133
12. UJI MUTU/ : - -
TEKNIS/FUNGSI YANG
DIPERLUKAN UNTUK
(Pengadaan Barang)
13. PERSYARATAN : I. Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk
KUALIFIKASI Penyedia, meliputi: :
(Pengadaan Barang) 1. SIUP Percetakan Umum KBLI 18111; atau
Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Logam
KBLI 47783; atau Perdagangan Eceran Barang
Logam Untuk Bahan Konstruksi KBLI 47521,
dengan kualifikasi kecil.
2. NIB atau TDP
3. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor
dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa
milik sendiri (melampirkan akte jual beli/Sertifikat
Hak Milik) dan apabila sewa (melampirkan Surat
Perjanjian sewa)
4. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk
mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan
dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan beserta
pengesahannya;
b. Akta Perubahan terakhir beserta
pengesahannya;
c. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
d. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan
pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
e. Kartu Tanda Penduduk.
f. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas;
5. Melampirkan NPWP dan melampirkan status valid
keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak.
6. Memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir
dengan melampirkan Bukti Laporan SPT Tahunan
PPh Badan Tahun pajak 2024
II. Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia,
meliputi:
1. Peserta tender merupakan pabrik percetakan atau
trader atau distributor
2. Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001 yang masih
berlaku
3. Sertifikat Sistem Manajemen Lingkungan ISO
14001 yang masih berlaku
4. Sertifikat Sistem Manajemen Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K2) ISO 45001 yang masih
berlaku
5. Memiliki atau menguasai peralatan mesin yang
digunakan untuk proses produksi yang dibuktikan
dengan bukti kepemilikan berupa Kuitansi/Faktur
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
66 // 1133
pembelian dan jika sewa dibuktikan dengan surat
perjanjian sewa.
Untuk peralatan mesin percetakan sebagai berikut :
a. Mesin Cetak Offset 4 warna
b. Mesin Computer To Plate
c. Mesin Cetak Rotogravure atau Mesin Cetak
Flexo Film Printing, minimal 5 warna.
d. Mesin Potong terprogram
e. Mesin die-cut
f. Mesin laser
6. Melampirkan scan asli laporan hasil uji
laboratorium bahan baku segel dari balai uji
pemerintah yang telah diakreditasi KAN.
7. Memiliki tenaga ahli di bidang grafika, manajer
supply chain, dan manajer produksi dengan
melampirkan :
a. CV/Riwayat hidup,
b. scan KTP
c. scan ijazah tenaga ahli
d. Scan referensi kerja/pengalaman kerja pada
bidang masing-masing minimal pengalaman
kerja 1 tahun.
8. Persyaratan lainnya sesuai dengan Dokumen
Pemilihan dan KAK.
III. Harga/Biaya
Rincian harga penawaran/daftar kuantitas dan
harga (apabila dipersyaratkan)
14. METODE PELAKSANAAN : Tender
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaiman mestinya
Jakarta, 03 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Biro Umum dan Keuangan
$${{ttttdd}_pengirim}
Sugihyanto
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
77 // 1133
SPESIFIKASI TEKNIS :
A. SEGEL LEMBARAN
1. Deskripsi :
Segel Lembaran merupakan Segel
Karantina berbentuk lembaran
persegi Panjang, terbuat dari
bahan kertas berperekat dengan
spesifikasi dan penanda keamanan
khusus.
2. Bahan :
Kertas berperekat (Sticker chromo
/ cast-coated ultra). Bahan
memenuhi spesifikasi sebagai
berikut dibawah ini, dibuktikan
dengan laporan hasil laboratorium
dari balai uji pemerintah yang
telah terakreditasi oleh Komite
Akreditasi Nasional (KAN), laporan
hasil uji dapat atas nama peserta
tender atau perusahaan
pendukung.
3. Bentuk :
Lembaran persegi Panjang.
4. Ukuran :
Terdapat dua ukuran, yaitu
a. Lebar 40 cm x Panjang 60 cm.
b. Lebar 20 cm x Panjang 30 cm.
5. Warna latar belakang :
Merah
6. Keterangan lain :
a. Tulisan “SEGEL KARANTINA
(Quarantine Seal);
b. Nomor registrasi karantina;
c. Logo atau lambing karantina;
d. Tulisan “BADAN KARANTINA
INDONESIA” dan keterangan
lokasi UPT/Wilker;
e. Tanggal pemasangan segel;
f. Nama dan NIP Pejabat
Karantina yang memasang;
dan
g. Tulisan peringatan: Pasal 91
UU No.21 Tahun 2019
“SETIAP ORANG YANG TANPA
IZIN MEMBUKA, MELEPAS,
MEMUTUSKAN, MEMBUANG,
ATAU MERUSAK SEGEL
KARANTINA, DIPIDANA
DENGAN PIDANA PENJARA
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
88 // 1133
PALING LAMA 5 (LIMA)
TAHUN DAN/ATAU PIDANA
DENDA PALING BANYAK
RP5.000.000.000,00 (LIMA
MILIAR RUPIAH)”.
h. Terdapat fitur keamanan
untuk menjamin keaslian segel
yaitu:
- Microteks, terdapat pada garis
dibawah teks “Pasal 91 UU No.
21 Tahun 2019”, berupa
tulisan
“BADANKARANTINAINDONES
IA” yang berulang.
- Invisible Hidden Image 4D,
terdapat pada sisi kanan atas
segel yang hanya terlihat
dibawah pancaran sinar UV
dan terbaca teks “ASLI”,
“BADAN”, “KARANTINA”,dan
“INDONESIA” secara
berurutan apabila dilihat
menggunakan alat baca filter
image dengan cara diputar.
- Invisible Ink, terdapat pada
logo Badan Karantina
Indonesia dengan posisi di
tengah segel, berwarna kuning
atau hijau apabila dilihat
dengan cahaya lampu Ultra
Violet.
i. Dilengkapi die-cut dengan
pola tertentu pada tepi kanan
dan kiri stiker.
B. SEGEL LAKBAN (SECURITY SEAL TAPES)
1. Deskripsi :
Segel Lakban (Security Seal Tapes)
merupakan Segel Karantina
berbentuk pita berperekat di salah
satu sisinya dan dalam gulungan
(roll), terbuat dari bahan plastik
BOPP (Bi-axially Oriented
Polypropylene film) dan dilapisi
dengan water-based acrylic
adhesive, dengan spesifikasi dan
penanda khusus.
2. Bahan :
Plastik BOPP (Bi-axially Oriented
Polypropylene film) yang memiliki
kekuatan dan kelenturan yang
sangat baik.
3. Bentuk :
Pita berperekat di salah satu sisinya
dan dikemas dalam gulungan (roll)
yang memiliki kekuatan dan
kelenturan yang sangat baik.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
99 // 1133
4. Ukuran :
a. Ketebalan dari campuran lem
dan plastik:
38 micron s/d 56 micron
(dibawah 40 micron lakban
mudah sobek dan putus).
b. Lebar : 72 mm.
c. Panjang dalam gulungan (roll),
dengan tebal core ± 2,5 mm
dan diameter core ± 75 mm.
Catatan: Core adalah bagian
tengah dari gulungan lakban,
berfungsi agar gulungan lakban
tidak mudah rusak.
5. Warna latar belakang :
Merah
6. Jumlah warna :
5 Warna
7. Keterangan lain :
a. Tulisan “SEGEL KARANTINA
(Quarantine Seal)”;
b. Nomor registrasi karantina;
c. Logo atau lambang karantina;
d. Tulisan “BADAN KARANTINA
INDONESIA” dan keterangan
lokasi UPT/Wilker;
e. Tanggal pemasangan segel;
dan
f. Tulisan peringatan:
Pasal 91 UU No. 21 Tahun
2019 “SETIAP ORANG YANG
TANPA IZIN MEMBUKA,
MELEPAS, MEMUTUSKAN,
MEMBUANG, ATAU MERUSAK
SEGEL KARANTINA, DIPIDANA
DENGAN PIDANA PENJARA
PALING LAMA 5 (LIMA)
TAHUN DAN/ATAU PIDANA
DENDA PALING BANYAK
RP5.000.000.000,00 (LIMA
MILIAR RUPIAH)”.
C. SEGEL TALI PLASTIK (PULL TIGHT SEALS)
1. Deskripsi :
Merupakan Segel Karantina berupa
security seal berbentuk tali dnegan
dua pengunci (double lock), terbuat
dari bahan plastik (Polypropylene),
dengan spesifikasi dan penanda
khusus.
2. Bahan :
Plastik atau PP (Polypropylene).
3. Bentuk :
Tali pengikat.
4. Tipe pengamanan :
Security Seal Double Lock.
5. Ukuran :
a. Panjang total : 430 mm atau 43
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1100 // 1133
cm.
b. Penanga (tag) atau Kepala
(head): Lebar 35 mm dan
Panjang 80 mm.
c. Ekor (tail/stick): Lebar 6 mm.
dan Panjang 350 mm.
d. Pengikat (strap): Lebar 8 mm.
dan Ketebalan 2,3 mm.
6. Warna :
Merah
7. Keterangan lain :
Tercetak dengan laser, yang
memuat keterangan :
a. Sisi Depan :
- Logo atau lambang karantina;
- Tulisan “SEGEL KARANTINA
(Quarantine Seal)”;
- Keterangan lokasi UPT/Wilker;
- Nomor registrasi karantina; dan
- Tanggal pemasangan segel.
b. Sisi Belakang :
- Logo atau lambang karantina;
- Tulisan “BADAN KARANTINA
INDONESIA”;
- Tulisan peringatan: Pasal 91
UU No. 21 Tahun 2019
“SETIAP ORANG YANG TANPA
IZIN MEMBUKA, MELEPAS,
MEMUTUSKAN, MEMBUANG,
ATAU MERUSAK SEGEL
KARANTINA, DIPIDANA
DENGAN PIDANA PENJARA
PALING LAMA 5 (LIMA)
TAHUN DAN/ATAU PIDANA
DENDA PALING BANYAK
RP5.000.000.000,00 (LIMA
MILIAR RUPIAH)”.
D. SEGEL PITA PEMBATAS KARANTINA (BARRICADE LINE) ATAU GARIS KARANTINA
(QUARANTINE LINE)
1. Deskripsi :
Merupakan Segel Karantina
berbentuk pita tidak berperekat
yang dipasang ditempat
pelaksanaan Tindakan karantina
dalam rangka kelancaran
pelaksanaan Tindakan karantina
dan pengamanan lokasi atau
Media Pembawa, dan dikemas
dalam gulungan (roll), terbuat dari
bahan plastik BOPP (Bi-axially
Oriented Polypropylene film),
dengan spesifikasi khusus.
2. Bahan :
Plastik BOPP (Bi-axially Oriented
Polypropylene film) yang memiliki
kekuatan dan kelenturan yang
sangat baik.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1111 // 1133
3. Bentuk :
Pita tidak berperekat dan dikemas
dalam gulungan (roll) yang
memiliki kekuatan dan kelenturan
yang sangat baik.
4. Ukuran :
a. Ketebalan 40 s/d 56 micron
(dibawah 40 micron pita
mudah sobek dan putus).
b. Lebar: 75 mm atau 3” (inch).
c. Panjang dalam gulungan (roll)
sekitar 300 meter, dengan
tebal core ± 2,5 mm dan
diameter core ± 75 mm.
Catatan: Core adalah bagian
tengah dari gulungan pita,
yang berfungsi agar gulungan
Pita Pembatas Karantina
(Barricade Line) atau Garis
Karantina (Quarantine Line)
tidak mudah rusak.
5. Warna latar belakang :
Kuning.
6. Jumlah warna :
5 Warna
7. Keterangan lain :
a. Tulisan “GARIS KARANTINA
(Quarantine Line)” dan
“QUARANTINE SEAL (Segel
Karantina)”;
b. Logo atau lambang karantina;
dan
c. Tulisan peringatan:
- “SETIAP ORANG DILARANG
MEMBUKA, MELEPAS,
MEMUTUSKAN, MEMBUANG,
ATAU MERUSAK SEGEL
KARANTINA TANPA IZIN
PEJABAT KARANTINA”; dan
- “SETIAP ORANG DILARANG
MELINTAS PEMBATAS
KARANTINA TANPA IZIN
PEJABAT KARANTINA”.
E. SEGEL KANCING
1. Deskripsi :
Merupakan Segel Karantina
berbentuk botol yang terbuat dari
plastik, baja dan polistiren, serta
kabel baja dengan spesifikasi dan
penanda khusus, serta dilengkapi
sistem pengamanan tertentu.
2. Bahan :
Plastik, baja dan polistiren, serta
kabel baja.
3. Bagian-bagian yang menyusunnya :
Segel ini disebut tipe botol atau tipe
paku karena biasanya terdiri dari
dua bagian :
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1122 // 1133
a. Tabung baja bagian tengah
dilapisi plastik dengan penahan
di bagian bawah.
b. Bushing atas dengan inti baja
yang menutup segel setelah
dipasang.
4. Keterangan lain :
Tercetak dengan laser, yang memuat
keterangan :
a. Logo atau lambang karantina;
b. Tulisan “QUARANTINE SEAL”;
dan
c. Kode UPT/Wilker dan Nomor
Seri Segel Botol.
Jakarta, 03 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Biro Umum dan Keuangan
$${{ttttdd}_pengirim}
Sugihyanto
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
PPoowweerreedd bbyy TTCCPPDDFF ((wwwwww..ttccppddff..oorrgg))
1133 // 1133