BADAN KARANTINA INDONESIA
SEKRETARIAT UTAMA
GEDUNG SOEDJONO DJOENED POESPONEGORO / GEDUNG BPPT I, JL. M.H. THAMRIN NO.8 LANTAI 11,
KEBON SIRIH, KEC. MENTENG, KOTA JAKARTA PUSAT, DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA 10340
www.karantinaindonesia.go.id
[email protected]
NOTA DINAS
NOMOR: B-18120/BN.01.02/B2/12/2025
Yth. : Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa
Dari : Pejabat Pembuat Komitmen Biro Umum dan Keuangan
Hal : Pengadaan Rehabilitasi atau Renovasi Pagar Bangunan Jatiasih
Tanggal : 03 Desember 2025
Sehubungan dengan pelaksanaan Pengadaan Rehabilitasi / Renovasi Pagar
Bangunan Jatiasih, kami mohon untuk dilakukan pengadaan langsung melalui aplikasi
LPSE Badan Karantina Indonesia, sebagai bahan kelengkapan dokumen bersama ini
kami lampirkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), HPS dan Rancangan Kontrak.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Pejabat Pembuat Komitmen
Sugihyanto
Tembusan:
1. Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia;
2. Kepala Biro Umum dan Keuangan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
1
KERANGKA ACUAN KEGIATAN / TERM OF REFERENCE
PENGADAAN PENAMBAHAN NILAI GEDUNG DAN BANGUNAN
ATAS REHABITALISASI PAGAR BANGUNAN JATIASIH
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Badan Karantina Indonesia (127)
Unit Org Eselon I : Badan Karantina Indonesia (01)
Program : Dukungan Manajemen (127.01.WA)
Sasaran Program : Terwujudnya Birokrasi Karantina 4Indonesia
yang Efektif, Efisien, dan Berorientasi pada
Layanan Prima
Indikator Kinerja Program : Terkelolanya Anggaran yang akuntabel dan
Berkualitas
1. Indikator Kinerja Operasional
2. Indikator Kinerja Keamanan dan
Kesehatan;
3. Indikator Kinerja Administratif dan
Pelayanan
4. Indikator Kinerja Efektivitas Regulasi;
5. Indikator Kinerja Sumber Daya Manusia
(SDM)
6. Indikator Kinerja Infrastruktur dan
Teknologi;
7. Indikator Kinerja Anggaran
Kegiatan : Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis
Lainnya pada Badan Karantina Indonesia
(6999)
Sasaran Kegiatan : Peningkatan Pengawasan terhadap Arus Lalu
Lintas Barang, Hewan, Ikan dan Tumbuhan
Terkelolanya Anggaran Badan Karantina
Indonesia Secara Efisien dan Akuntabel yang
akuntabel dan Berkualitas;
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Kinerja Pengawasan dan Pemeriksaan;
2. Kinerja Penanganan Tindakan Karantina;
3. Kinerja Pelayanan;
4. Kinerja Keamanan dan Pengendalian
Penyakit
5. Kinerja Anggaran dan Efisiensi
Klasifikasi Rincian Output : Layanan Sarana dan Prasarana Internal
(6999.EBB)
Indikator KRO : Realisasi Dukungan Manajemen dan Dukungan
Teknis Lainnya pada Badan Karantina
Rincian Output : Layanan Prasarana Internal (952)
Indikator RO : Pembangunan/ Renovasi Gedung dan
Bangunan (921)
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
2
921.NB.533121. Belanja Modal Penambahan
Nilai Gedung dan Bangunan
Volume RO : 1 (satu)
Satuan RO : Layanan
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan
Tumbuhan;
b. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
c. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
d. Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan
Tumbuhan;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah. Peraturan ini mengatur secara rinci tentang pengelolaan BMN
f. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
g. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia
(Lembaran Negara tahun 2023 Nomor 97);
h. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman
Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan
Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
(Berita Negara tahun 2023, Nomor 472);
k. Keputusan Menteri Keuangan nomor: 506/KMK.02/2020 tentang
Persetujuan Penggunaan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan
Karantina Pertanian Kementerian Pertanian;
l. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tentang
penggunaan BMN
m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2025
n. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
o. Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia (Berita Negara RI
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
3
tahun 2023 Nomor 842);
p. Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina
Indonesia (Berita Negara Ri Tahun 2023 Nomor 843).
2. Gambaran Umum
Badan Karantina Indonesia (disingkat Barantin) adalah lembaga pemerintah
nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Badan Karantina Indonesia dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 yang merupakan amanat
dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan
Tumbuhan.
untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan, memenuhi kebutuhan sarana
dan prasarana, serta melindungi aset pemerintah. Ini dilakukan untuk menjaga
batas wilayah, menciptakan lingkungan yang nyaman bagi pengguna dan
Pembangunan ulang pembatas untuk Aset Tanah dengan tujuan utama
meningkatkan keamanan, estetika, dan kebutuhan renovasi muncul karena
kondisi pagar yang sudah tua, rusak, tidak aman.
Aset BMN berupa tanah milik Badan Karantina Indonesia dengan sertifikat hak
pakai nomor 10.26.10.400010 Tahun 2009 dengan luas tanah 4483 M2 dan telah
ada pengamanan aset berupa pagar bangunan namun per tanggal 18 november
2025 roboh dikarenakan cuaca dan kondisi konstur tanah yang tidak stabil
3. Maksud
Maksud utama dari rehabitalisasi pagar bangunan pemerintah adalah untuk
melakukan perbaikan, pemeliharaan, atau peningkatan fasilitas yang ada agar
dapat berfungsi secara optimal dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
4. Tujuan
Tujuan spesifik dari renovasi pagar bangunan pemerintah meliputi:
Peningkatan Keamanan: Memperkuat keamanan lingkungan kantor atau fasilitas
publik untuk melindungi aset negara, data penting, pegawai, dan pengunjung
dari ancaman, pencurian, atau akses tidak sah.
Perbaikan Kerusakan: Memperbaiki kerusakan akibat usia, bencana alam, atau
tindakan perusakan (misalnya, setelah unjuk rasa) untuk memastikan pagar
tetap kokoh dan berfungsi sebagai pembatas yang efektif.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
45
Penetapan Batas Jelas: Menegaskan batas kepemilikan lahan atau area properti
pemerintah untuk menghindari konflik perbatasan dan memastikan penggunaan
lahan sesuai peruntukannya.
Peningkatan Estetika dan Penataan Kembali: Memperindah dan menata kembali
tampilan luar bangunan pemerintah agar terlihat lebih rapi, modern, dan
representatif, yang juga dapat meningkatkan kenyamanan dan kebanggaan
lingkungan kerja.
Peningkatan Fungsionalitas: Menyesuaikan desain pagar dengan kebutuhan
operasional saat ini, seperti penambahan gerbang baru, penyesuaian tinggi
pagar, atau integrasi dengan sistem keamanan elektronik.
Optimalisasi Fungsi dan Kinerja: Dengan adanya fasilitas yang terawat dan
aman, diharapkan dapat menunjang dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat serta meningkatkan kinerja aparatur pemerintah.
Kepatuhan terhadap Standar dan Regulasi: Memastikan bahwa bangunan dan
fasilitasnya, termasuk pagar, memenuhi standar teknis dan regulasi pemerintah
yang berlaku, seperti standar keselamatan bangunan.
5. Metode Pengadaan
Metode pengadaan barang dan jasa melalui Pengadaan langsung.
6. Penerima Manfaat
Pihak-pihak yang menerima dan merasakan manfaat dengan adanya
pelaksanaan kegiatan adalah Badan Karantina Indonesia
B. Waktu Pencapaian Keluaran
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 15 (lima belas) hari kalender.
C. Biaya Yang Diperlukan
Anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini berasal dari DIPA Badan Karantina
Indonesia Tahun 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 129.789.000,00
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 03 Desember 2025,
Pejabat Pembuat Komitmen
Sugihyanto
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).