| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0011497856434000 | Rp 2,965,241,851 | - | |
Dauroh Qolbiyah | 07*1**5****08**0 | Rp 2,771,831,200 | 1. Peserta tidak menyampaikan Surat dukungan bahan material Tulangan Besi Baja beserta kelengkapannya 2. Kelengkapan Surat dukungan bahan material U-Ditch dan Cover HD --> tidak ada keterangan Cover HD pada Surat Dukungan dan Price List |
| 0018583203034000 | - | - | |
PT Wahanatama Indo Sejahtera | 09*3**8****02**0 | Rp 2,869,035,841 | DUKUNGAN BAJA RINGAN DARI KENCANA JAMINAN LAYANAN PURNA JUAL 3 TH DAN DESIGN GAMBAR TIDAK ADA DUKUNGAN BESI DARI PERWIRA ADHITAMA TKDN TIDAK SESUAI |
PT Hana Caraka Insaat | 05*7**3****47**0 | Rp 3,326,271,425 | Tidak menyampaikan Surat dukungan bahan material Tulangan Besi Baja |
Mahapatih Gadjah Mada | 06*9**8****14**0 | Rp 3,223,232,081 | Tidak MenyampaiaknSurat dukungan bahan material Tulangan Besi Baja dan Beton K 300 Jadwal Inspeksi audit pada RKK tidak sesuai |
| 0905280350085000 | Rp 2,917,890,170 | SURAT DUKUNGAN BAJA RINGAN DARI KENCANA TKDN RENG TIDAK SESUAI DAN JAMINAN PELAKSANAAN KONSTRUKSI TIDAK ADA SURAT DUKUN GAN BESI DARI PERWIRA ADHITAMA SEJATI, TKDN TIDAK SESUAI | |
| 0015834633429000 | - | - | |
| 0016356149323000 | - | - | |
PT Rogate Berkat Mulia | 10*1**1****79**6 | - | - |
CV Batu Jaya | 02*1**4****22**0 | - | - |
PT Toba Duta Persada | 07*2**5****12**0 | - | - |
| 0849107420412000 | - | - | |
| 0311890800412000 | - | - | |
CV Anggara Pratama | 0312012842422000 | - | - |
| 0021545033511000 | - | - | |
PT Pradipta Persada Inti Semesta | 08*5**3****05**0 | - | - |
| 0210166856407000 | - | - | |
CV Kawan Lama Nusantara | 04*0**8****08**0 | - | - |
| 0016286619008000 | - | - | |
CV Zahra Aulia Perkasa | 00*6**7****29**0 | - | - |
| 0016154247005000 | - | - | |
PT Angkasa Diraya Perkasa | 02*3**1****51**0 | - | - |
| 0728408642412000 | - | - | |
| 0012070694432000 | - | - | |
| 0726161284412000 | - | - | |
| 0818150690445000 | - | - | |
| 0413504051502000 | - | - | |
| 0935794842446000 | - | - | |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0948299649423000 | - | - | |
| 0630537256027000 | - | - | |
| 0012070637409000 | - | - | |
PT Cemerlang Bangun Perkasa Sejahtera | 02*5**1****08**0 | - | - |
PT Edtri Gracia Abadi | 06*3**2****43**0 | - | - |
CV Extrakarya Ubersukses | 01*5**3****46**0 | - | - |
PT Semesta Loyal Pelita | 06*8**0****14**0 | - | - |
CV Ayodya Gumelar | 07*1**8****08**0 | - | - |
PT Silih Bunga Indah | 02*3**8****14**0 | - | - |
| 0809844020331000 | - | - | |
| 0940074297443000 | - | - | |
| 0712660943419000 | - | - | |
| 0749782116429000 | - | - | |
| 0020566501009000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN RUMAH BESERTA PSU UNTUK KORBAN BENCANA ROB DAN ABRASI
DI DESA CEMARAJAYA, KECAMATAN CIBUAYA
Nama Kegiatan : Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi
Program Kabupaten/Kota
Tahun Anggaran : 2025
Paket Pekerjaan : Pembangunan Rumah Beserta PSU untuk Korban Bencana Rob dan Abrasi
Lokasi : Dusun Sekong, Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang
BAB I
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 1.
PENJELASAN LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Lingkup Pekerjaan
Nama pekerjaan untuk proyek ini adalah Pekerjaan Pembangunan Rumah Beserta PSU untuk
Korban Bencana Rob dan Abrasi dengan lingkup pekerjaan yang mencakup antara lain serta tidak
terbatas pada :
A. Pekerjaan Persiapan
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan SMK3
B. Pekerjaan Bangunan Utama
1. Pekerjaan Tanah 8. Pekerjaan Plafond
2. Pekerjaan Fondasi 9. Pekerjaan Kusen dan Jendela
3. Pekerjaan Beton 10. Pekerjaan Pengecatan
4. Pekerjaan Panel Beton Struktur 11. Pekerjaan Sanitari Hardware
5. Pekerjaan Penutup Atap 12. Pekerjaan Elektrikal
6. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran 13. Pekerjaan Mekanikal dan Plumbing
7. Pekerjaan Lapis Lantai dan Dinding
C. Pekerjaan Site Development
1. Pekerjaan Pematangan Lahan
2. Pekerjaan Saluran Drainase
3. Pekerjaan Jalan Baru
Pekerjaan - pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian- bagian pekerjaan
yang dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis ini.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
1.2. Memulai Kerja
1.2.1. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal penunjukan dan Perintah Kerja
Pelaksanaan Pekerjaan (SPK) pihak Pemborong harus sudah memulai pelaksanakan
pembangunan fisik secara nyata di lapangan.
1.2.2. Jika setelah 1 (satu) minggu dari tanggal penunjukan dan Perintah Kerja Pelaksanaan Pekerjaan
(SPK). Pihak Pemborong belum memulai pelaksanaan pembangunan fisik secara nyata di
lapangan tanpa alasan yang tepat, maka keputusan penunjukan dan perintah kerja
pelaksanaan pekerjaan (SPK) akan dibatalkan dan dialihkan kepada Pemborong lain.
1.3. Mobilisasi
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal seperti berikut:
1.3.1. Transport peralatan konstruksi (constructional plant) yang berdasarkan daftar alat-alat
konstruksi yang diajukan bersama penawaran,dari tempat pembongkarannya ke lokasi di
mana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
1.3.2. Pembuatan kantor (Direksi keet), gudang dan lain-lain.
1.3.3. Dengan selalu disertai ijin Konsultan Supervisi, Kontraktor dapat membuat berbagai
perubahan, pengurangan dan/atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan
instalasinya.
1.3.4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai bekerja, Kontraktor harus
menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan Supervisiuntuk disetujui.
1.4. Lokasi Area Bekerja
Kontraktor tidak diperbolehkan memakai lokasi untuk bekerja maupun untuk menyimpan/ menimbum
bahan material/ sarana alat bekerja serta direksi keet dan los pekerja/bahan di luar area proyek
komplek tanpa ijin khusus dari Direksi/ Pejabat Pembuat Komitmen
1.5. Papan Nama Proyek
Bila diharuskan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka Kontraktor harus memasang Papan Nama
Proyek sesuai dengan peraturan Daerah yang berlaku, atas biaya Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pasal 2.
TENAGA AHLI DAN SARANA KERJA
2.1. Kuasa Kontraktor di Lapangan
2.1.1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor 'wajib' menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa
disebut 'Pelaksana' yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaandi lapangan
dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor, berpendidikan Sarjana Teknik Sipil (S1) dengan
pengalaman melaksanakan pekerjaan konstruksi gedung minimum 10 (sepuluh) tahun atau S2
dengan pengalaman 5 (lima) tahun dan pernah/berpengalaman melaksanakan konstruksi
gedung lebih dari 3 (tiga) lantai.
2.1.2. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
2.1.3. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan
Konsultan Supervisi, nama dan jabatan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
2.1.4. Bila dikemudian hari, menurut pendapat Tim Teknis dan Konsultan SupervisibahwaPelaksana
dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan
diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
2.2. Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
2.3. Peralatan Bekerja
Menyediakan alat-alat bantu, seperti concrete mixer, stemper loncat, concrete vibrator, scaffolding,
mesin potong, bar cutter, mesin las, alat-alat bor, alat-alat pengangkat dan pengangkut (lift barang)
serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
2.4. Bahan-bahan Bangunan
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis pekerjaan yang
akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
2.5. Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik Untuk Bekerja
2.5.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak
proyek atau disuplai dari luar.
2.5.2. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan
Supervisi/Direksi.
2.5.3. Kontraktor harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa terisi penuh
dengan kapasitas 3,5 M3.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
2.5.4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara
PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan Diesel untuk pembangkit tenaga
listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas petunjuk Konsultan Supervisi.
Pasal 3.
RENCANA KERJA
3.1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor 'wajib' membuat Rencana Kerja
Pelaksanaan (S-Curve) dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-Chart Bahan dan Tenaga serta
Network Planning.
3.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Supervisi,
paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah Surat Keputusan Penunjukan (SPK)
diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisi, akan disahkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen yang kemudian dibuat salinannyarangkap 5 (lima) untuk didistribusikan
oleh Konsultan Supervisikepada yang berkepentingan.
3.3. Konsultan Supervisiakan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
Pasal 4.
PEKERJAAN PEMBERSIHAN LAHAN AWAL DAN AKHIR PEKERJAAN
4.1. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti adanya
pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas pelaksanaan pekerjaan harus dibongkar dan
dibersihkan serta dipindahkan dari lokasi bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus
dilindungi agar tetap utuh.
4.2. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk menghindarkan bangunan
yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk
dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar dari halaman proyek.
4.3. Kontraktor harus menjaga kebersihan lingkungan di dalam proyek selama pekerjaan berlangsung sampai
waktu selesai proyek.
Pasal 5.
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Pekerjaan ini meliputi semua kegiatan mobilisasi peralatan dan personil yang diperlukan dan semua
fasilitas pendukung selama masa pelaksanaan pekerjaan serta melakukan demobilisasi kembali
terhadap semua peralatan dan personil pada saat selesai pekerjaan. Daftar perlataan yang akan
didatangkan harus mendapat persetujuan oleh Konsultan Pengawasmaupun pemberi kerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pasal 6.
IDENTITAS PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang identitas proyek di bagian depan halaman proyek sehingga
mudah dilihat umum, dan harus sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak
diizinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek
tanpa ijin dari Pemberi Tugas
Pasal 7.
DIREKSI KEET, KANTOR PEMBORONG, LOS KERJA,GUDANG BAHAN DAN PAGAR PROYEK
7.1. Direksi Keet
Kontraktor/Pemborong harus menyediakan Direksi Keet seluas yang ditentukan/disyaratkan dalam RAB
untuk keperluan Konsultan Supervisi Lapangan dan Personalia Proyek maupun untuk keperluan rapat
lapangan. Direksi Keet harus diperlengkapi dengan kursi, meja, serta alat-alat kantor yang diperlukan.
Direksi Keet yang dimaksud dapat pula menggunakan/memanfaatkan bekas tahap sebelumnya bila
diijinkan oleh Direksi Proyek/Owner. Setelah pelaksanaan pembangunan tahap ini selesai, Direksi Keet
harus diserahkan kepada Pemilik Proyek yang akan mengatur pemanfaatan selanjutnya.
7.2. Kantor Pemborong, Los Kerja dan Gudang Bahan
Kontraktor/Pemborong atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor administrasi pemborong di
lapangan, los kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang dapat dikunci untuk menyimpan
barang-barang. Setelah pelaksanaan pembangunan tahap ini selesai, harus segera dibongkar/
dibersihkan oleh pihak Pemborong, dan bahan- bahan bekasnya menjadi milik pemborong.
7.3. Pagar Proyek
Jika dianggap perlu untuk keamanan lapangan kerja dan aktifitas kegiatan di area komplek pekerjaan,
diharuskan kepada Kontraktor untuk membuat pagar proyek dengan tinggi Pagar Proyek minimum 1,80
M dari atas permukaan tanah dengan bahan dari seng gelombang BJLS 32 dicat, kolom setempat dari
rangka kayu Borneo ukuran 5/7, memenuhi persyaratan kekuatan.
Pasal 8.
SEWA PAGAR PENGAMAN PROYEK DARI SENG GELOMBANG
Kontraktor wajib membuat dan memasang identitas proyek di bagian depan halaman proyek sehingga
mudah dilihat umum, dan harus sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak
diizinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek
tanpa ijin dari Pemberi Tugas
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pasal 9.
PERSYARATAN DAN STANDARISASI
9.1. Persyaratan Pelaksanaan
Untuk menghindari klaim dari Pejabat Pembuat Komitmen dikemudian hari maka Kontraktor harus
betul-betul 'memperhatikan' pelaksanaan pekerjaan struktur dengan memperhitungkan'ukuran jadi
(finished arsitektur)'. Kontraktor wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan
syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjukyang diberikan oleh Konsultan
Supervisi/Perencana/Tim Ahli dari Direksi.
9.2. Standard Yang Dipergunakan
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia, Standard Industri
Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan antara lain :
PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indo-nesia
NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di IndonesiaNI-8
: Peraturan Semen Portland Indonesia
NI-10 : Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan
PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia
PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik
: Standard Industri Indonesia
SK SNI T-15-1991-03
(PBI - 1991) : Peraturan beton bertulang Indonesia
AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air
Serta :
▪ Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1981
▪ Peraturan Perburuhan di Indonesia dan peraturan tentang keselamatan tenaga kerja yang
dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia
▪ Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985 tentang penanggulangan bahaya
kebakaran
Jika tidak terdapat di dalam Peraturan/ Standard/ Normalisasi tersebut di atas, maka berlaku
Peraturan/ Standard/ Normalisasi Internasional ataupun dari negara asal produsen bahan/ material/
komponen yang bersangkutan.
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
▪ Dokumen Lelang yang sudah disyahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (Gambar Dokumen
RKS (Rencana Kerja Dan Syarat), RAB (Rencana Anggaran Biaya), BQ (Bill of Quantity), B.A.
Aanwijzing dan Surat Perjanjian/ Kontrak).
▪ Shop Drawing yang dibuat oleh pemborong dan sudah disetujui/ disahkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen dan Konsultan Supervisi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pasal 10.
PENJELASAN GAMBAR, RKS, BILL OF QUANTITY
1.1. Umum
Kontraktor wajib meneliti semua Gambar Dokumen, RKS dan BQ termasuk tambahan dan
perubahannya yang dicantuKonsultan Supervisian dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing).
Gambar Dokumen, RKS dan BQ merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan, yang tidak dapat
dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Bila terdapat perbedaan mengenai Gambar Dokumen, RKS dan BQ maka Kontraktor wajib
melaporkannya kepada Konsultan Supervisi yang akan memutuskannya setelah berkonsutasi dengan
Konsultan Perencana.
1.2. Ukuran.
1.2.1. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar Pelengkap
meliputi :
1.2.2. Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm (Centi Meter).
1.2.3. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah ukuranjadi dalam
keadaan selesai ("finished").
1.2.4. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada
Konsultan Supervisi yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan
dipakai dan dijadikan pegangan.
1.2.5. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan oleh
Konsultan Supervisidan disyahkan secara tertulis oleh Konsultan Perencana.Kontraktor tidak
dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam Gambar
Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Supervisi dan Konsultan Perencana, dan segala
akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
1.3. Perbedaan Gambar
1.3.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka
gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat/berlaku.
1.3.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka Kontraktor
wajib melaporkannya kepada Konsultan Supervisiyang akan memutuskannya setelah
berkonsutasi dengan Konsultan Perencana.
1.3.3. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi, Elektrikal/Listrik dan
Mekanikal, maka Kontraktor wajib melaporkannya kepada Konsultan Supervisi yang akan
memutuskannya setelah berkonsutasi dengan Konsultan Perencana.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
1.4. Istilah
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin pada tahap pembangunan ini adalah
sebagai berikut :
1.4.1. AR : Arsitektur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan bangunan
secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada, baik teknis maupun estetika
1.4.2. SR : Struktur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Perhitungan Konstruksi, Bahan Konstruksi
Utama dan Spesifikasinya, Dimensionering Beton Struktur.
1.4.3. PL : Plumbing / Sanitasi (Tehnik Penyehatan),
Mencakup hal hal yang berhubungan dengan sistem sanitasi bangunan (air bersih, air kotor,
air hujan).
1.4.4. EL : Elektrikal.
Yang ada hubungannya dengan sistim Penyediaan Daya Listrik dan Penerangan.
1.4.5. SS : Sound System. Sistim tata suara.
1.5. Shop Drawing
Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh Kontraktor
berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan. Kontraktor
wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam Gambar
Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan Supervisi.
1.6. Perubahan, Penambahan, Pengurangan Pekerjaan - Pembuatan "As-built Drawing"
1.6.1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan
disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
1.6.2. Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor berkewajiban membuat gambar-
gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan kenyataan yangtelah
dikerjakan/dibangun oleh kontraktor (As-Built Drawing). Biaya untuk penggambaran "As-
Built Drawing", sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pasal 11.
PEMBERSIHAN AREA TEMPAT KERJA DARI SISA PEKERJAAN BONGKARAN
11.1. Pekerjaan ini mencakup :
11.1.1. Pembersihan dan atau buangan dari sisa hasil pembongkaran pekerjaan.
11.1.2. Pembuangan lapisan tanah permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-
tumbuhan dan puing-puing di dalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah
ditentukan harus tetap di tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan
pasal-pasal yang lain dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup juga
perlindungan/penjagaan tumbuhan dan benda-benda yang ditentukan harus tetap berada di
tempatnya dari kerusakan atau cacat.
11.1.3. Pembuangan ke luar lokasi proyek harus dilakukan dengan tetap menjaga kebersihan
lingkungan dan jalan serta mengikuti jadwal yang ditentukan Pemerintah DKI Jakarta.
11.1.4. Konsultan Supervisiakan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan semua pohon,
semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di tempatnya. Kontraktor
harus menjaga semua jenis benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya.
Pasal 12.
KETENTUAN PENGUKURAN KONDISI TAPAK PENENTUAN PEIL DAN PATOK UKUR
12.1. PEKERJAAN PENGUKURAN KONDISI TAPAK
12.1.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan melakukan pengukuran kondisi
"existing" tapak terhadap posisi rencana bangunan. Hasil pengukuran harus diserahkan
kepada Tim Teknis / Konsultan Supervisidan Konsultan Perencana.
12.1.2. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudutnya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolit.
12.1.3. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga Phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh Konsultan
Supervisidan Konsultan Perencana.
12.1.4. Sebagai keharusan dari Kontrak ini dan tanpa biaya tambahan, Kontraktor harus
menyediakan segala peralatan, instrumen, personil dan tenaga survey, dan lain-lain material
yang mungkin dibutuhkan dalam memeriksa pemasangan/pematokan (setting-out) atau
untuk pekerjaan-pekerjaan lain yang terkait.
a. Personil :
1 orang surveyor ahli
1 orang pekerja surveyor
b. Peralatan Pengukuran (Survey)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
12.2. PEKERJAAN PENENTUAN PEIL +/- 0.00
Pekerjaan penentuan peil ± 0.00 (finishing Arsitektur) adalah permukaan finishing yang ditujukan /
tertera dalam gambar kerja untuk menetapkan peil selanjutnya di lapangan. Selanjutnya peil ± 0.00 ini
ditandai dengan patok ukur yang ditentukan di lapangan berdasarkantitik Benchmark oleh Konsultan
Supervisi.
12.3. PATOK UKUR
12.3.1. Kontraktor harus membuat patok-patok untuk membentuk garis-garis sesuai dengan
gambar, dan harus memperoleh persetujuan Konsultan Supervisi sebelum memulai
pekerjaan. Bila dianggap perlu Konsultan Supervisidapat merevisi garis-garis / kemiringan
dan meminta Kontraktor untuk membetulkan patok- patok.
12.3.2. Patok ukur dari beton bertulang yang akan dibuat atau yang pernah dibuat sebelumnya harus
menunjukan indikasi peil ± 0.00 sesuai Gambar Kerja, dan di atas-nya ditambahkan pipa besi
untuk mencantuKonsultan Supervisian patokan ketinggian di atas peil ± 0.00.
12.3.3. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas, dan dijaga
keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada instruksi dari Konsultan
Supervisi untuk dibongkar.
12.4. PAPAN BANGUNAN ("BOUWPLANK")
12.4.1. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari kayu Borneo dengan ukuran tebal 3 cm dan lebar
15 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
12.4.2. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 yang jarak satu sama lain adalah 1.50m;
tertancap di tanah sehingga tidak dapat di-gerak gerakkan atau diubah.
12.4.3. Papan bangunan dipasang sejarak 2.00 m dari as pondasi terluar atau sesuai dengan keadaan
setempat.
12.4.4. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan lainnya dan atau rata waterpass,kecuali
dikehendaki lain oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 13.
KETENTUAN & SYARAT-SYARAT BAHAN
Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini maupundalam
berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat- syarat
pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam A.V. dan Persyaratan Umum Bahan
Bangunan Indonesia (PUBI th.1982), Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk bahan termaksud, serta
ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia. Seluruh barang
material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya,
harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
13.1. Merk Pembuatan Bahan/ Material & Komponen Jadi
13.1.1. Kecuali bila ditentukan lain dalam kontrak ini, pencantuman semua merk pembuatan atau
merk dagang dalam RKS ini, Gambar-Gambar, BQ serta Risalah hanya dimaksudkan sebagai
dasar perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat. Setiap
keterangan mengenai peralatan, material, barang atau proses, dalam bentuk nama dagang,
buatan atau nomor katalog harus dianggapsebagai rujukan standard atau kualitas, dan tidak
boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan maupun usaha kolaborasi; dan
Kontraktor dengan sendirinya berupaya menggunakan peralatan, material, barang atau
proses, yang atas penilaian Konsultan Supervisidan Perencana, keterangan spesifikasi bahan/
material dan komponen jadi yang diterangkan tersebut tidakada dipasaran, maka Perencana
akan menentukan produk/merk lain yang memenuhi standard kualitas bahan tersebut
dengan mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
13.1.2. Kontraktor diperkenankan mengajukan untuk mengganti produk/merk selain yang telah
dicantuKonsultan Supervisian tersebut kepada Tim Teknis/Konsultan Supervisi/Konsultan
Perencana dengan produk/merk lain yang memenuhi/sesuai standard kualitas yang
dimaksudkan dalam keterangan tersebut. Penggunaan bahan produk/merk lain dengan apa
yang dipersyaratkan harus disetujui oleh Konsultan Supervisidan Konsultan Perencana secara
tertulis.
Bila diperlukan/diperintahkan oleh Konsultan Supervisi/Konsultan Perencana, kontraktor
harus bersedia melakukan test dari Laboratorium lokal/dalam negeri baik kualitas, uji
ketahanan serta kekuatannya. Biaya untuk test Laboratorium tersebut harus ditanggung oleh
Kontraktor tanpa dapat mengajukan sebagai biaya tambah.
13.1.3. Kontraktor terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan yang
diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Supervisi/Direksi dan Perencana
untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut
didatangkan/dipakai. Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan
Supervisidan Perencana adalah sebanyak empat (4) buah dari satu bahan yang ditentukan
untuk menetapkan "standard of appearence" dan disimpan di ruang Direksi. Paling lambat
waktu penyerahan contoh bahan adalah dua (2) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
13.2. Penyimpanan Material
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan, dan atau
sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaiannya untuk pekerjaan.
Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan bila diminta, harus ditutupi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
13.3. Pemeriksaan Bahan-Bahan
13.3.1. Bahan-bahan yang didatangkan/dipekerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah
disetujui Konsultan Supervisiseperti yang diatur dalam butir-butir di atas.
13.3.2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir/ditolak oleh Konsultan Supervisi/Perencana/Tim Teknis, harus segeradikeluarkan dari
lapangan bangunan selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh
dipergunakan.
13.3.3. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas daribahan-bahan
tersebut, maka Kontraktor harus dan memeriksakannya ke Laboratorium balai Penelitian
Bahan-Bahan Pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan kepada
Konsultan Supervisi/Tim Teknis/Konsultan Perencana secara tertulis. Segala biaya pemeriksaan
ditanggung oleh Kontraktor.
Pasal 14.
KETENTUAN PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
14.1. Pemeriksaan Pekerjaan
14.1.1. Tim Teknis dan Konsultan Supervisiatau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya,
setiapwaktu dapat memasuki tempat pekerjaan, atau semua bengkel dan tempat-tempat
dimana pekerjaan sedang dikerjakan / dipersiapkan atau di mana bahan / barang dibuat.
Kontraktor harus memberi fasilitas dan membantu untuk memasuki tempat-tempat
tersebut.
14.1.2. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena bahan /
material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh Konsultan
Konsultan Supervisi/Tim Teknis harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya
Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Supervisi/Direksi.
14.1.3. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan
persetujuan Konsultan Supervisi dan pemborong harus memberikan kesempatan
sepenuhnya kepada Konsultan Supervisi ahli untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan
yang akan ditutup dan tidak terlihat.
14.1.4. Bagian pekerjaan yang dibongkar sebagian atau seluruhnya tersebut wajib diperbaiki atau
diganti oleh Kontraktor, segala biaya yang timbul tidak dapat di "klaim" sebagai biaya
pekerjaan tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
14.2. Kemajuan Pekerjaan
Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh kontraktor demikian
pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima
oleh Konsultan Supervisi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut penilaian
Konsultan Supervisitelah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada waktu yang telah ditentukan
atau pada waktu yang diperpanjang, maka Konsultan Supervisiharus memberikan petunjuk secara
tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan
dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
14.3. Perintah untuk Pelaksanaan (Foremen)
Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja di mana Konsultan Supervisi
bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau perintahitu harus dituruti
dan dilaksanakan oleh semua petugas Pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor untuk
menangani pekerjaan itu.
Pasal 15.
IJIN KERJA, LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor wajib mengajukan ijin kerja minimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan
pekerjaan.
Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat laporan harian mengenai segala hal yang berhubungan dengan
pelaksanaan pembangunan/pekerjaan, baik teknis maupun administratif.
Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor harus memberikan data-data yang diperlukan menurut
data hasil pengukuran.
Konsultan Supervisi Lapangan juga harus membuat Laporan mingguan dan laporanbulanan secara rutin.
Laporan-laporan tersebut diatas, harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk bahan
monitoring.
Pasal 16.
KETENTUAN SUPLIER & SUB-KONTRAKTOR
Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau Kontraktor Bawahan (Sub-Kontraktor) didalam hal pengadaan
material dan pemasangannya, maka Kontraktor 'wajib' memberitahukan terlebih dahulu kepada Konsultan
Supervisi untuk mendapatkan persetujuan.
Kontraktor bersama Konsultan Supervisi, Tim Teknis wajib melakukan pengecekan material (factory visit) yang
akan ditawarkan.
Kontraktor wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Konsultan Supervisi dengan Kontraktor
Bawahan atau Supplier bahan.
Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Supervisi di lapangan untuk pekerjaan khusus dimana
pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi pabrik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB II
PEKERJAAN K3
Pasal 1.
KESEJAHTERAAN DAN KESELAMATAN PEKERJA
Kontraktor/Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di tempat
pekerjaan untuk para pekerja.
Keselamatan Pekerja
1. Kontraktor/Pemborong berkewajiban menyediakan peralatan keselamatan bagi pekerja Konsultan
Supervisi dan tim teknis di tempat pekerjaan.
2. Peralatan keselamatan yang disedikan harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
3. Menyediakan kotak peralatan keselamatan Pejabat Pembuat Komitmen di tempat pekerjaan.
4. Pemborong mewajibkan pemakaian peralatan keselamatan bagi semua pekerjanya sebelum memulai
pekerjaannya dan bila perlu pem borong memberikan sanksi. Segala resiko kecelakaan akibat kesalahan
prosedur pekerjaan adalah tanggung jawab Kontraktor.
Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, kontraktor bertanggung-
jawab atas keselamatan dan keamanan pekerjaan, bahan dan peralatan teknis serta bagian konstruksi yang
diserahkan Pejabat Pembuat Komitmen, dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, maka kontraktor harus
bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran :
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam kebakaran (Fire
Extingusher) lengkap dengan isinya, dengan jumlah sekurang-kurangnya 4 (empat) buah tabung. Masing-
masing tabung berkapasitas 5 Kg.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja No.
30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan Harian Lepas pada Kontraktor Induk maupun Sub
Kontraktor yang melaksanakan Proyek - Proyek Pemerintah, pihak Kontraktor/Pemborong yang sedang
melaksanakanpembangunan/pekerjaan agar ikut serta dalam program ASTEK dan memberitahukan secara
tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB III
PEKERJAAN BANGUNAN UTAMA
Pasal 1.
PEKERJAAN TANAH
1.1. PEKERJAAN TANAH
1.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan Tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dan tidak terbatas pada :
1. Pekerjaan Pembersihan sebelum Pelaksanaan.
2. Pekerjaan Perataan Tanah.
3. Pekerjaan Perataan Tanah untuk jalan konstruksi.
4. Pekerjaan Perbaikan kembali.
1.1.2. PERSIAPAN PELAKSANAAN
▪ Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus mempelajari dengan seksama
Gambar Kerja. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi di lapangan yang
meliputi dan tidak terbatas pada bangunan existing, trench, saluran drainase, pipa-pipa,
instalasi existing lainnya, tiang listrik dan penangkal petir.
▪ Kontraktor harus mengamankan/melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnya maupun
yang sedang berjalan, bahan/komponen/instalasi existing yang dipertahankan; agar tdak
rusak atau cacat.
▪ Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang, atau konstruksi khusus sebagai
penahan atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus dilaporkan kepada Konsultan
Supervisi. terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan.
1.1.3. PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
Pekerjaan pembersihan mencakup :
• Pembersihan/ pemindahan konstruksi keluar dari dalam tapak/ site terhadap semua hal
yang dinyatakan oleh Konsultan Supervisi, Perencana dan Tim Teknis tidak akan digunakan
lagi, maupun yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan; diantaranya :
• Pembongkaran bangunan lama, akar pepohonan dan lain lainnya.
• Pembersihan brankal dari hasil pembongkaran dari paket pekerjaan sebelumnya.
• Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap untuk dapat
dilaksanakanpemasangan baru, sesuai dengan Gambar Kerja.
• Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari Tapak/ Site konstruksi dan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
dikumpulkan di tempat / lokasi tertentu yang ditunjukkan Konsultan Supervisi/ Tim Teknis.
Pada dasarnya, barang-barang tersebut tidak dapat dipakai lagi dalam pekerjaan, kecuali
apabila dinyatakan lain oleh Konsultan Supervisi.
Pekerjaan tanah adalah pekerjaan pembuatan lubang/ galian di tanah dan termasuk
pengurugan/pemadatan tanah kembali yang diperlukan untuk :
- Galian Pondasi.
- Saluran buangan air hujan, Trench dan drainage keliling.
- Galian lain seperti yang ditunjukkan dalam gambar kerja dan atau oleh Konsultan
Konsultan Supervisi.
1.1.4. MACAM GALIAN
Penggalian dibagi dalam macam-macam jenis yaitu:
• Galian tanah biasa
• Galian berbatu
• Galian konstruksi / obstacle
Semua pekerjaan galian harus dikerjakan sesuai dengan spesifikasi untuk ketiga macam galian
tersebut diatas. Syarat-syarat kerja yang menyangkut bidang lain, mengikuti ketentuan-
ketentuan letak, peil, dan dimensi seperti yang dicantumkan Konsultan Supervisian Pengawasan
dalam Gambar Rencana atau petunjuk Konsultan Supervisi.
• Galian Tanah Biasa
Galian tanah biasa harus mencakup semua galian yang bukan galian batu, galian
konstruksi atau galian material dan bahan baku lainnya.
• Galian Berbatu
Galian batu terdiri dari pekerjaan menggali/membongkar batu-batuan pada daerah
galian yang menurut pendapat Konsultan Supervisi harus dilakukan pembongkaran.
• Galian Konstruksi / Obstacle
Galian Konstruksi/Obstacle adalah semua galian, selain dari galian tanah dan galian batu
dalam batas pekerjaan yang disebut dalam Spesifikasi ini atau tercantum dalam Gambar
Rencana. Semua galian yang disebut sebagai galian Konstruksi/Obstacle terdiri dari
galian lantai bangunan, galian pondasi bangunan existing, galian perkerasan
jalan/halaman, galian pipa/ kabel listrik, pipa gas, saluran-saluran serta konstruksi-
konstruksi lainnya, selain yang disebutkan pada Spesifikasi ini.
• Pekerjaan galian ini baru boleh dilaksanakan setelah papan Patok Ukur terpasang lengkap
dengan penandaan sumbu, ketinggian dan bentuk telah diperiksa serta disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
• Galian untuk Konstruksi harus sesuai dengan Gambar Kerja dan bersih dari tanah urug bekas
serta sisa bahan bangunan.
• Urutan penggalian harus diatur sedemikian rupa dengan mengikuti petunjuk-petunjuk Konsultan
Supervisi sehingga tidak menimbulkan gangguan pada lingkungan tapak atau menyebabkan
timbulnya genangan air untuk waktu lebih dari 24 jam.
• Jika pada galian terdapat akar kayu, kotoran dan bagian tanah yang tidak padat atau longgar
maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya, kemudian lubang yang terjadi harus ditutup
urugan pasir yang dipadatkan dan disirami air setiap ketebalan 5 cm lapis demi lapis sampai
jenuh sehingga mencapai ketinggian yang diinginkan.
Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan
tambah.
• Bila pada galian terdapat instalasi existing, Kontraktor harus mengikuti prosedur seperti terurai
dalam butir 3.1. s/d 3.3.
• Bila Kontraktor melakukan penggalian yang melebihi kedalaman yang ditentukan dalam Gambar
Kerja, maka Kontraktor wajib untuk menutup kelebihan tersebut dengan urugan pasir yang
dipadatkan dan disirami air setiap ketebalan 5 cm lapis demi lapis sampai jenuh sehingga
mencapai ketinggian yang diinginkan.
Biaya pekerjaan ini tanggung jawab kontraktor tidak dapat di claim sebagai pekerjaan tambah.
• Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti, datar sesuai dengan Gambar kerja dan harus
dibersihkandari segala macam kotoran.
• Galian pondasi harus dilakukan sesuai dengan lebar lantai kerja Pondasi atau seperti tercantum
dalam Gambar kerja, dengan penampang Lereng Galian Kiri dan Kanan dimiringkan 10 derajat
kearah luar Pondasi; dan sumbu, ketinggian serta bentuk selesai sesuai Gambar Kerja, diperiksa
serta disetujui Konsultan Supervisi.
• Kelebihan Tanah Galian harus dibuang keluar dari dalam Tapak Konstruksi. Area antara Papan
Patok Ukur dengan Galian harus bebas dari timbunan tanah.
• Untuk menjaga lereng-lereng lubang galian agar tidak longsor atau runtuh, maka apabila
dianggap perlu oleh Konsultan Supervisi, Kontraktor harus memasang konstruksi penahan/casing
sementara untuk dapat menjamin kestabilan lereng.
• Apabila dan atau karena permukaan air tanah tinggi, Kontraktor harus menyediakan Pompa Air
secukupnya untuk mengeringkan air yang menggenang galian.
Disyaratkan bahwa seluruh permukaan galian, terutama lantai galian, harus kering untuk
Pekerjaan-pekerjaan selanjutnya, khususnya untuk pekerjaan :
a. Pondasi batu kali dan Sloof beton bertulang.
b. Pondasi plat beton dan Sloof Beton bertulang.
c. Pengurugan dan pemadatan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
• Peralatan yang digunakan untuk pekerjaan tanah ini tidak mengganggu lingkungan sekitar.
• Biaya untuk lingkup yang terurai pada butir 3.11 dan 3.12. diatas ditanggung oleh Kontraktor,
tidak dapat di 'claim' sebagai pekerjaan tambah.
1.2. URUGAN DAN PEMADATAN
1.2.1. PEKERJAAN URUGAN
Pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah ini untuk :
Bangunan Gedung kepadatan tanahnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja atau
petunjuk Konsultan Supervisi. /Perencana.
1.2.2. BAHAN URUGAN
a. Bahan urugan yang dipakai adalah tanah merah atau pasir urug darat yang memenuhi
persyaratan sebagai bahan urugan.
b. Tanah bekas galian pada umumnya tidak boleh dipakai lagi untuk bahan urugan, kecuali
apabila tanah tersebut memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan dan mendapat
persetujuan dari Konsultan Supervisi.
c. Sumber bahan urugan ini harus mempunyai jumlah yang cukup untuk menjamin penyediaan
bahan urugan yang bisa mencukupi kebutuhan seluruh Proyek.
d. Semua bahan urugan, harus mendapat persetujuan dari Konsultan Supervisi, baik mengenai
kualitas bahan maupun sumber bahan itu sendiri sebelum dibawa atau digunakan di-dalam
lokasi pekerjaan.
e. Bahan urugan yang mengandung tanah organis, akar-akaran, sampah, dan lain-lain, tidak
boleh dipergunakan untuk urugan. Bahan-bahan seperti ini harus dipindahkan dan
ditempatkan pada daerah pembuangan yang disetujui atau ditunjuk oleh Konsultan
Supervisi.
f. Daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari humus dengan cara stripping setebal 30 cm.
g. Bahan-bahan urugan yang sudah ditempatkan dilokasi pengurugan tetapi tidak memenuhi
standar, harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor atas biaya sendiri.
1.2.3. PENGURUGAN.
• Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, seluruh area pembangunan harus sudah bersih
dari humus, akar tanaman, benda-benda organis, sisa bongkaran dan bahan lain yang
dapat mengurangi kualitas pekerjaan ini.
• Urugan harus bebas dari segala bahan yang dapat membusuk, sisa bongkaran, dan
atau yang dapat mempengaruhi kepadatan urugan.
Tanah Urugan dapat diambil dari bekas galian atau tanah yang didatangkan dari luar
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
yang tidak mengandung bahan-bahan seperti tersebut diatas dan atau telah disetujui
Konsultan Supervisi.
• Penghamparan tanah urugan dilakukan lapis demi lapis langsung dipadatkan sampai
mencapai permukaan atau peil yang diinginkan.
Ketebalan perlapis setelah dipadatkan tidak boleh melebihi 15 cm atau 20 cm. Setiap
kali penghamparan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Supervisi yang
menyatakan bahwa lapisan dibawahnya telah memenuhi kepadatan yang disyaratkan
dan seluruh prosedur pemadatan ini harus ditulis dalam berita acara yang disetujui
Konsultan Supervisi.
a. Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan dikeruk,
sebelum pekerjaan pengurugan dimulai.
b. Pada saat pengerukan dan pengurugan, daerah ini harus dikeringkan.
c. Pemampatan dan pemadatan harus dilakukan sesuai dengan artikel yang
bersangkutan dibawah ini dalam bab ini .
d. Tidak boleh dilakukan pengurugan atau pemadatan selama hujan deras. Jika
permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang oleh air, Kontraktor harus
membuat alur-alur pada bagian teratas untuk mengeringkannya sampai mencapai
kadar air yang benar dan dipadatkan kembali.
e. Ketinggian pengurugan setelah dipadatkan harus mencapai elevasi sesuai yang
tercantum didalam gambar kerja.
• Pengurugan untuk halaman yang tidak dibangun, Jalan dan pengerasan, tidak perlu
dipadatkan dengan mesin cukup ditimbris dengan Tangan.
1.2.4. PEMADATAN
• Sebelum pelaksanaan pemadatan, seluruh area pembangunan harus dikeringkan
terlebih dahulu.
• Kontraktor harus bertanggung jawab atas ketepatan penempatan dan pemadatan
bahan - bahan urugan dan juga memperbaiki kekurangan - kekurangan akibat
pemadatan yang tidakcukup.
• Kontraktor harus menentukan jenis ukuran dan berat dari alat yang paling sesuai untuk
pemadatan bahan urugan yang ada.
Alat-alat pemadatan ini harus mendapat persetujuan Konsultan Supervisi.
• Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tiap lapisan
maksimum 30 cm dan dipadatkan sampai mencapai paling sedikit 90% (modified
proctor) dari kepadatan kering maksimum seperti yang ditentukan dalam AASHTO T99.
• Pelaksanaan pemadatan harus dilakukan dalam cuaca baik. Apabila hari hujan,
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
pemadatan harus dihentikan. Selama pekerjaan ini, kadar air harus dijaga agar tidak
lebih besar dari 2 % kadar air optimum.
• Kontraktor diwajibkan melakukan test kepadatan tanah apabila diminta oleh Konsultan
Supervisisebanyak titik yang ditentukan oleh Konsultan Supervisiyang harus disaksikan
oleh Konsultan Supervisidan dibuatkan laporan tertulis untuk tiap titik meliputi
area 150 m2.
1.3. PEKERJAAN PERATAAN TANAH
Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari permukaan tanah yang direncanakan, perataan pada
bagian ini harus dilakukan sedemikian rupa sehingga kelebihan tanah tersebut dapat diangkut ke tempat
lain yang ditentukan.
Pasal 2.
PEKERJAAN PONDASI DAN TANAH
2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Penyediaan tenaga kerja, bahan, fasilitas pelaksanaan dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tanah yang sesuai dengan gambar-gambar dan spesifikasi.
b. Pekerjaan galian tanah meliputi pekerjaan penggalian atau pembuangan tanah, batu-batuan atau
material lain yang tidak berguna dari tempat proyek, pembuangan lapisan tanah atas, pembuangan
bekas-bekas longsoran, yang kesemuanya disesuaikan dengan spesifikasi ini.
c. Pekerjaan pengurugan kembali sesuai lingkup peker jaan sampai pada elevasi yang telah ditentukan di
dalam gambar kerja.
2.2. Persyaratan Pekerjaan
a. Tata Letak
Kontraktor bertanggung jawab atas tata letak yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan.
Sebelum penataan, kontraktor harus menyerahkan rencana tata letak untuk mendapat
persetujuan dari KONSULTAN SUPERVISI.
b. Pengawasan
Selama pelaksanaan pekerjaan tanah ini, Kontraktor harus diwakili oleh seorang pengawas ahli
yang sudah berpengalaman dalam bidang pekerjaan penggalian/pengurugan, yangmengetahui
semua aspek pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai kontrak.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
c. Pekerjaan Pembersihan dan Pembongkaran.
• Semua benda di permukaan seperti pohon, akar dan tonjolan, serta rintangan- rintangan dan
lain-lain yang berada di dalam batas daerah pembangunan yang tercantum dalam gambar,
harus dibersihkan dan/atau dibongkar kecuali untuk hal- hal di bawah ini :
• Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang tidak mudah
rusak, yang letaknya minimal 1 meter di bawah dasar poer.
• Pembongkaran tiang-tiang, saluran-saluran dan selokan-selokan hanya sedalam yang
diperlukan dalam penggalian di tempat tersebut.
• Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali, lubang-lubang bekas pepohonan dan lubang-
lubang lain, harus diurug kembali dengan bahan-bahan yang baik dan dipadatkan.
• Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman dan puing-puing
ke tempat yang di tentukan oleh KONSULTAN SUPERVISI.
• Kontraktor harus melestarikan semua benda-benda yang ditentukan tetap berada pada
tempatnya.
d. Pembuangan Humus
• Sebelum mulai pekerjaan penggalian, lapisan humus dan rumput harus dibersihkan, harus
bebas dari sisa-sisa tanah bawah (subsoil), bekas-bekas pohon, akar-akar, batu-batuan, semak-
semak atau bahan-bahan lain
• Humus yang didapat dari pengupasan tersebut harus dibuang ketempat yang sudahditentukan
oleh KONSULTAN SUPERVISI.
e. Pekerjaan Galian
1) Selama proses penggalian, lapangan harus dijaga agar selalu mendapatkan sistemdrainage
yang baik.
2) Kontraktor harus membuat turap sementara yang cukup kuat untuk menahanlereng-lereng
tanah galian sehingga lereng-lereng galian tersebut tidak ambruk, dan agar tidak mengganggu
pekerjaan.
3) Turap sementara tersebut harus dapat menjaga bangunan-bangunan yang beradadidekat
lereng galian, tetap stabil.
4) Apabila terjadi kerusakan bangunan (roboh) yang diakibatkan oleh pekerjaan galian, maka
Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap kerusakan bangunan tersebut dan harus
menggantinya atas biaya kontraktor.
5) Kontraktor harus melakukan perlindungan dan perawatan yang cukup untuk bagian-bagian
pekerjaan diatas maupun di bawah tanah, drainase, saluran-saluran pembuang dan rintangan-
rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pekerjaan. Semua biaya yang ditimbulkan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
6) Kemiringan galian harus dibuat minimal dengan perbandingan 1 (satu) horizontal dengan 1
(satu) vertical, kecuali diperlihatkan lain dalam gambar.
7) Macam Galian
Penggalian dibagi dalam macam-macam jenis yaitu:
1. Galian tanah biasa
2. Galian batu
3. Galian konstruksi / obstacle
Semua pekerjaan galian harus dikerjakan sesuai dengan spesifikasi untuk ketiga
macam galian tersebut diatas.
Syarat-syarat kerja yang menyangkut bidang lain, mengikuti ketentuan-ketentuan
letak, peil, dan dimensi seperti yang dicantuKonsultan Supervisian dalam Gambar
Rencana atau petunjuk KONSULTAN SUPERVISI.
1. Galian Tanah Biasa harus mencakup semua galian yang bukan galian batu, galian
konstruksi atau galian material dan bahan baku lainnya.
2. Galian Batu terdiri dari pekerjaan menggali/membongkar batu-batuan pada
daerah galian termasuk batu-batuan konglomerat yang menurut pendapat
KONSULTAN SUPERVISI harus dilakukan pembongkaran.
3. Galian Konstruksi / Obstacle
Galian untuk poer, balok sloof atau konstruksi lainnya harus digali sampai pada batas-
batas kemiringan dan peil yang tercantum pada Gambar Rencana atau ataspetunjuk
KONSULTAN SUPERVISI. Galian tersebut harus mempunyai ukuran yang cukup agar
penempatan konstruksi dengan dimensi yang sesuai dengan Gambar Rencana, dapat
dengan mudah dilaksanakan.
Direksi dapat menentukan perubahan dimensi atau peil dari dasar galian bila
dipandang perlu. Sesudah galian selesai dilakukan, Kontraktor harus memberi tahu
KONSULTAN SUPERVISI. Batu-batuan keras, bahan-bahan lain yang cukup keras dan
yang diperbolehkan untuk menjadi bagian dari dasar konstruksi, harus dibersihkan
dari bahan-bahan lepas dan dipotong pada bentuk yang kokoh, rata sesuai dengan
ketentuan KONSULTAN SUPERVISI. Semua retakan atau celah- celah yang ada harus
dibersihkan dan diisi dengan spesi.
Semua material lepas, batu-batuan lapuk dan lapisan-lapisan yang tipis harus dibuang.
f. Pekerjaan Urugan
1). Bahan Urugan
• Bahan urugan yang dipakai adalah tanah merah atau pasir urug darat yang memenuhi
persyaratan sebagai bahan urugan, dan harusdidatangkan dari luar proyek.
• Lokasi sumber jenis bahan urugan tersebut di atas, harus mendapat persetujuan dari
KONSULTAN SUPERVISI. Tanah bekas galian pada umumnya tidak boleh dipakai lagi
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
untuk bahan urugan, kecuali apabila tanah tersebut memenuhi persyaratan sebagai
bahan urugan dan mendapat persetujuan dari KONSULTAN SUPERVISI.
• Sumber bahan urugan ini harus mempunyai jumlah yang cukup untuk menjamin
penyediaan bahan urugan yang bisa mencukupi kebutuhan seluruh Proyek.
• Semua bahan urugan, harus mendapat persetujuan dari KONSULTAN SUPERVISI, baik
mengenai kualitas bahan maupun sumber bahan itu sendiri sebelum dibawa atau
digunakan didalam lokasi pekerjaan.
• Bahan urugan yang mengandung tanah organis, akar-akaran, sampah, dan lain-lain, tidak
boleh dipergunakan untuk urugan. Bahan-bahanseperti ini harus dipindahkan dan
ditempatkan pada daerah pembuangan yang disetujui atau ditunjuk oleh KONSULTAN
SUPERVISI.
• Daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari humus dengan cara stripping setebal 30
cm.
• Bahan-bahan urugan yang sudah ditempatkan dilokasi pengurugan tetapi tidak
memenuhi standar, harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor atas biaya sendiri.
2). Pengurugan
• Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan dikeruk, sebelum
pekerjaan pengurugan dimulai. Pada saat pengerukan dan pengurugan, daerah ini harus
dikeringkan.
• Pemampatan dan pemadatan harus dilakukan sesuai dengan artikel yang bersangkutan
dalam Pasal ini selanjutnya.
• Tidak boleh dilakukan pengurugan atau pemadatan selama hujan deras.Jika permukaan
lapisan yang sudah dipadatkan tergenang oleh air, Kontraktor harus membuat alur-alur
pada bagian teratas untuk mengeringkannya sampai mencapai kadar air yang benar dan
dipadatkan kembali.
• Ketinggian pengurugan setelah dipadatkan harus mencapai elevasi sesuai yang
tercantum didalam gambar kerja.
Pasal 3.
PEKERJAAN PANEL BETON STRUKTUR
3.1. Persyaratan Umum
• Mempelajari bagian-bagian lain spesifikasi, maupun pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan ini. Menyediakan material, tenaga kerja, peralatan, mesin-mesin dan lain-lain yang
diperlukanuntuk pelaksanaan pekerjaan ini.
• Melakukan koordinasi dengan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan, sehingga seluruh
pekerjaan dapat berlangsung dengan lancar.
• Cara pelaksanaan pemasangan, harus selalu dicatat dan dilakukan dengan baik. Catatan tersebut
diberikan pada KONSULTAN SUPERVISI dan Perencana untuk diperiksa dan dikonfirmasikan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3.2. Lingkup Pekerjaan
• Menyediakan tenaga kerja, material, peralatan, layanan dan transportasi yang diperlukan untuk
menyelesaikan semua pondasi tiang seperti yang tercantum pada gambar rencana, atau yang
tersebut dalam spesifikasi, maupun pada keduanya.
• Lihat gambar kerja untuk mengetahui lokasi yang tidak diberitahukan dalam spesifikasi ini.
3.3. Type
Type yang digunakan adalah P135, P120, P90, P60, dan P30
3.4. Material Beton
Mutu beton yang dipersyaratkan adalah f’c 25 MPa dari hasil campuran desain (mix design) dengan nilai
slump 10±2 cm. Material agregat halus (pasir) harus memiliki kadar lumpur maksimal 5%, berukuran butir
0,075 – 0,5 mm, dan tidak mengandung zat organik. Material agregat kasar (split/batu pecah) harus memiliki
kadar lumpur maksimal 1%, berukuran antara 5 mm hingga 20 mm, dan tidak mengandung zat organik.
Semen yang digunakan adalah semen hidrolis tipe I atau PCC. Air yang digunakan harus bersih, tidak
mengandung lumpur, minyak, dan benda terapung lain, dan terlihat secara visual. Bahan tambah dapat
digunakan dengan tipe C untuk accelerating admixtures. Mutu beton ini harus dibuktikan dengan hasil
pengujian kuat tekan silinder beton.
3.5. Standar
Standar Indonesia yang ekivalen dengan ASTM dapat diterima.
3.6. Ukuran-ukuran Panjang
Pada pelelangan jumlah dan panjang tiang ditentukan berdasarkan gambar rencana, dengan kapasitas
yang memenuhi beban rencana total seperti yang disebut sebelumnya.
3.7. Ketentuan Baut, Mur dan Pelat Penyambung (Penyambung Mekanis)
1) Baut baja
• Baut penyambung antar komponen struktural menggunakan baut baja mutu ASTM A307,
jenis galvanis, diameter 12 mm, dan tegangan leleh (fy) minimal 400 MPa.
• Baut penyambung antara komponen struktural dengan komponen partisi/kusen
menggunakan baut baja mutu ASTM A307, jenis galvanis, dan berdiameter 10 mm.
• Jenis baut yang digunakan terdiri dari 5 jenis panjang yaitu 4 inchi, 6 inchi, 7 inchi, 9 inchi,
dan 12 inchi (baut separator dengan drat pada kedua ujung).
• Baut penyambung harus galvanis (anti karat).
• Alat sambung ini harus dilengkapi dengan ring bulat/cincin dengan diameter lubang 14
mm dan tebal 1 mm.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
2). Pelat Penyambung
• Pelat penyambung menggunakan pelat baja jenis galvanis (anti karat) dengan tebal
minimum 2,6 cm, lebar 4 cm, dan memiliki kuat leleh (fy) minimal 250 MPa.
• Panjang pelat penyambung yang digunakan terdiri dari 2 jenis ukuran, yaitu:
a) Panjang 14 cm (jarak antar lubang baut 10 cm), memiliki 2 lubang baut, dan memiliki
jarak as lubang baut dengan tepi pelat 2 cm.
b) Panjang 24 cm (jarak antar lubang baut 20 cm), memiliki 2 lubang baut, dan memiliki
jarak as lubang baut dengan tepi pelat 2 cm.
• Pelat baja penyambung harus memiliki jenis galvanis (anti karat).
3.8. Ketentuan Angkur Pondasi
Angkur pondasi dapat menggunakan 2 (dua) jenis angkur, yaitu:
1) Angkur pondasi menggunakan Baja Tulangan Polos (BjTP) diameter 12 mm yang dilengkapi dengan
drat atas +10 cm, ring dan mur sebagai pengunci ke Komponen. Panjang angkur minimal 45 cm,
panjang tertanam minimum 27,5 cm dan dengan panjang tekukan minimum 10 cm. Jumlah angkur
adalah antara 4 (empat) hingga 6 (enam) buah dimana jumlah ini tergantung pada lokasi pondasi
bangunan (pondasi interior, eksterior, atau tepi bangunan). Mutu baja ulangan adalah BjTP 280
dimana kuat leleh tulangan minimal 280 MPa. Kriteria dan mutu tulangan ini harus sesuai SNI
2052:2017.
2) Angkur pondasi menggunakan baja full drat tipe ASTM A307, tegangan leleh minimal 400 MPa,
dengan diameter 10 mm yang dilengkapi dengan mur dan ring sebagai pengunci ke komponen
pondasi. Panjang angkur minimal 35 cm, panjang tertanam minimum 27,5 cm dan pada ujung
bawah (bagian yang tertanam) setidaknya dilengkapi dengan ring yang dijepit/dikunci oleh 2
buah mur. Jumlah angkur adalah antara 4 (empat) hingga 8 (delapan) buah dimana jumlah ini
tergantung pada lokasi pondasi bangunan (pondasi interior, eksterior, atau tepi
bangunan).Semua toleransi ukuran dapat dilihat dalam spesifikasi ini pada bagian
"Pemancangan dan Keadaan Lapangan".
Pasal 4.
PEKERJAAN BETON STRUKTUR BANGUNAN
4.1. Persyaratan Bahan Secara Umum
a. Bahan Beton
Kontraktor sebelum pelaksanaan pekerjaan pengecoran harus menyampaikan contoh bahan
yang akan dipakai dan harus membuat job mix formula (Mix Design) untuk mendapat persetujuan
KONSULTAN SUPERVISI.
• Beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini harus mempunyaimutu
karakteristik minimal, sebagai berikut : Mutu beton untuk poer pondasi K-175
• Mutu beton untuk balok menggunakan K-175
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
• Adukan beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur ini harus memakai mesin molen
atau beton ready mix, dan harus dipadatkan dengan menggunakan vibrator concreate,
dalam penggetaran / pemadatan beton, vibrator concreate tidak boleh terkena pembesian.
• Seluruh beton non struktural untuk lantai kerja, balok lintel/balok praktis, kolom praktis, plat
topian adalah beton dengan campuran 1pc : 2ps : 3kr.
b. Baja Tulangan
Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini adalah sebagai
berikut Mutu baja tulangan dibawah dia 10menggunakan BJTP 28 dan baja tulangan diatas dia
10 BJTD 42
c. Cetakan (Bekisting)
• Bekisting untuk seluruh struktur bangunan ini memakai multiplex tebal minimum 9 mm atau
papan kayu meranti. Bekisting tersebut harus diperkuat dengan rangka kayu meranti ukuran
5/7, 5/10 dan sebagainya, untuk mendapatkan kekuatan dan kekakuan yang sempurna, atau
dari bahan lain yang disetujui oleh KONSULTAN SUPERVISI.
• Steiger cetakan/bekisting harus dari pipa-pipa besi standar pabrik atau kayu dan tidak
diperkenankan memakai bambu.
d. Bonding Agent
Dipergunakan pada elemen-elemen beton yang harus disambungkan / dicor secara terputus,
untuk mendapatkan sistem struktur yang kokoh sesuai dengan desain dan perhitungannya. Cara
pemakaiannya harus sesuai petunjuk pabrik.
e. Admixture
Admixture dipergunakan apabila keadaan memaksa untuk mempercepat pengerasan beton..
Penggunaan bahan admixture tersebut harus mendapat persetujuan dari KONSULTAN
SUPERVISI.
4.2. Persyaratan Bahan Beton
a. Semen
1. Persyaratan Umum.
• Semua semen harus Sement Portland yang disesuaikan dengan persyaratan dalam
Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type 1.
• Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai harus memenuhi persyaratan NI-8.
Pemilihan salah satu merk semen adalah mengikat dan dipakai untuk seluruh pekerjaan.
• Penyimpanan semen sebelum digunakan harus terlindung dari pengaruh cuaca sepanjang
waktu dan perletakannya harus terangkat dari lantai untuk menghindari kelembaban.
b. Pemeriksaan
KONSULTAN SUPERVISI dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada setiap
waktu sebelum dipergunakan.
Kontraktor harus bersedia untuk memberi bantuan yang dibutuhkan oleh KONSULTAN SUPERVISI
untuk pengambilan contoh-contoh tersebut.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh KONSULTAN SUPERVISI, dan Direksi harus
tidak dipergunakan atau diafkir. Jika semen yang dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah
dipergunakan untuk beton, maka KONSULTAN SUPERVISI dapat memerintahkan untuk
membongkar beton tersebut dan diganti dengan memakai semen yang telah disetujui atas
beban Kontraktor.
Kontraktor harus menyediakan semua semen-semen dan beton yang dibutuhkan untuk
pemeriksaan atas biaya kontraktor.
c. Tempat Penyimpanan
• Kontraktor harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk semen, dansetiap saat
harus terlindung dengan cermat terhadap cuaca dan kelembaban udara.Tempat penyimpanan
tersebut juga harus sedemikian rupa agar memudahkan waktu pengambilan.
• Gudang penyimpanan harus berlantai kuat dibuat dengan jarak minimal 30 cm daritanah, harus
cukup besar untuk dapat memuat semen dalam jumlah cukup besar sehingga kelambatan atau
kemacetan dalam pekerjaan dapat dicegah dan harus mempunyai ruang lantai yang cukup untuk
menyimpan tiap muatan truck semen secara terpisah-pisah dan menyediakan jalan yang mudah
untuk mengambil contoh, menghitung sak-sak dan memindahkannya. Semen dalam sak tidak
boleh ditumpuk lebih tinggi dari 2 meter.
• Untuk mencegah semen dalam sak disimpan terlalu lama sesudah penerimaan, Kontraktor
hendaknya mempergunakan semen menurut urutan kronologis yang diterima ditempat
pekerjaan. Tiap kiriman semen harus disimpan sedemikian sehingga mudah dibedakan dari
kiriman lainnya. Semua sak kosong harus disimpan dengan rapih dan diberi tanda yang telah
disetujui oleh KONSULTAN SUPERVISI.
4.3. Pasir dan Kerikil
a. Kontraktor harus mengangkut, membongkar, mengerjakan dan menimbun semua pasir dan kerikil.
Segala cara yang dilaksanakan oleh Kontraktor untuk pembongkaran, pemuatan, pengerjaandan
penimbunan pasir dan kerikil harus mendapatkan persetujuan dari KONSULTAN SUPERVISI.
b. Tempat dan pengaturan dari semua daerah penimbunan harus mendapat persetujuan dari
KONSULTAN SUPERVISI. Kontraktor harus membersihkan bahkan memperbaiki saluran buangan
disemua tempatpenimbunan dan harus mengatur semua pekerjaan penimbunan pasir dan kerikil
sedemikianrupa sehingga timbulnya pemisahan dan pencampuran antara pasir dan kerikil akan
dapat dihindari dan bahan yang ditimbun tidak akan tercampur tanah atau bahan lain pada waktu
ada banjir atau air rembesan. Kontraktor diminta untuk menanggung sendiri segala biaya untuk
pengolahan kembali pasir dan kerikil yang kotor karena timbunan yang tidak sempurnadan lalai
dalam pencegahan yang cukup. Pasir dan kerikil tidak boleh dipindah-pindah dari timbunan, kecuali
bila diperlukan untuk meratakan pengiriman bahan berikutnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
4.4. Pasir
a. Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan bangunan ini adalah Pasir alam yaitu pasir yang dihasilkan
dari sungai atau pasir alam lain yang didapat dengan persetujuan KONSULTAN SUPERVISI.
b. Persetujuan untuk sumber-sumber pasir alam tidak dimaksudkan sebagai persetujuan dasar (pokok)
untuk semua bahan yang diambil dari sumber tersebut. Kontraktor harus bertanggungjawab atas
kualitas tiap jenis dari semua bahan yang dipakai dalam pekerjaan.
Kontraktor harus menyerahkan pada KONSULTAN SUPERVISI / Direksi sebagai bahan pemeriksaan
pendahuluan dan persetujuan, contoh yang cukup, seberat 15 kg dari pasir alam yang diusulkan
untuk dipakai, sedikitnya 14 hari sebelum diperlukan.
c. Timbunan pasir alam harus dibersihkan dari semua tumbuh-tumbuhan dan dari bahan-bahanlain
yang tidak dikehendaki, segala macam tanah pasir dan kerikil yang tidak dapat dipakai, harus
disingkirkan. Timbunan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidakmerugikan
kegunaan dari timbunan.
d. Pasir halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak dari tanah liat, mika dan hal-
hal yang merugikan dari substansi yang merusak, jumlah prosentase dari segala macam substansi
yang merugikan, beratnya tidak boleh lebih dari 5% berat pasir.
e. Pasir harus mempunyai 'modulus kehalusan butiran-butiran 2 sampai 32 atau jika diselidiki dengan
saringan standard harus sesuai dengan standard Indonesia untuk beton atau denganketentuan
sebagai berikut :
Saringan Persentase Tertinggal
satuantimbangan di saringin
No
4 0 15
8 6 15
16 10 25
30 10 30
50 15 35
100 12 20
PAN 3 7
Jika persentase satuan tertinggal dalam saringan no. 16 adalah 20 persen atau kurang, makabatas
maksimum untuk persentase satuan dalam saringan no. 8 dapat naik sampai 20 persen.
4.5. Agregrat Kasar (Kerikil)
a. Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui oleh KONSULTAN SUPERVISI / Direksi.
Ini dapat berupa kerikil sebagai hasil disintegrasi alami dari batu-batuan atau berupa batu pecah
yangdiperoleh dari pemecahan batu.
b. Kebersihan dan Mutu
Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus, mudah pecah, tipis atau yang
berukuran panjang, bersih dari alkali, bahan-bahan organis atau dari substansi yang merusak dalam
jumlah yang merugikan.
Besarnya persentase dari semua substansi yang merusak tidak boleh mencapai tiga persen dari
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
beratnya. Agregat kasar harus berbentuk baik, keras, padat, kekal dan tidak berpori. Apabila kadar
lumpur melampaui 1%, maka agregat kasar harus dicuci.
c. Gradasi
1. Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada antara 5 mm,sampai
25 mm dan harus memenuhi syarat-syarat berikut :
- sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 6% berat
- sisa di atas ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90% dan 98% berat
- selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalahmaksimum
60% dan minimum 10% berat
- harus menyesuaikan dengan semua ketentuan-ketentuan yang terdapat di NI-2 PBI-l971
2. Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi ini dan jika diperiksa oleh KONSULTAN
SUPERVISI ternyata tidak sesuai dengan ketentuan gradasi, maka Kontraktor harus
menyaring kembali atau mengolah kembali bahannya atas bebannya sendiri, untuk
mnenghasilkan agregat yang dapat disetujui KONSULTAN SUPERVISI.
4.6. A i r
Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi/mortar dan spesi injeksi harus bebas dari lumpur,
minyak, asam, bahan organik basah, garam dan kotoran-kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat
merusak. Air tersebut harus diuji di Laboratorium pengujian yang ditetapkan oleh KONSULTAN SUPERVISI
untuk menetapkan sesuai tidaknya dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam PBI-l971 untuk bahan
campuran beton.
4.7. Baja Tulangan
a. Semua baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran sesuai dengan standard Indonesia untuk
beton NI-2, PBI-l971 atau ASTM Designation A-15, dan harus disetujui oleh KONSULTAN SUPERVISI.
KONSULTAN SUPERVISI berhak meminta kepada Kontraktor, surat keterangan tentang pengujian
oleh pabrik darisemua baja tulangan beton yang disediakan, untuk persetujuan KONSULTAN
SUPERVISI sesuai dengan persyaratan mutu untuk setiap bagian konstruksi seperti tercantum di
dalam gambar rencana.
b. Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih, karat, minyak, gemukdan
zat kimia lainnya yang dapat merusak atau mengurangi daya lekat antara baja tulangan dengan
beton.
4.8. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Beton
a. Kelas dan mutu beton
• Kelas dan mutu dari beton harus sesuai dengan SNI. Bilamana tidak ditentukan lain, yang
diartikan dengan kuat tekan dari beton senantiasa adalah kekuatan tekan hancur yang
diperoleh dari pemeriksaan contoh kubus yang mewakili setiap elemen struktur dengan
pengujian pada umur beton 7 hari, 14 hari, 21 hari, dan 28 hari.
• Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa hasil pengujian benda-
benda uji harus memberikan hasil yang lebih besar dari yang ditentukan di dalam tabel 4.1
PBI. 1971.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
b. Komposisi Campuran Beton
• Beton harus dibentuk dari semen portland, pasir, kerikil, dan air seperti yangditentukan
sebelumnya Bahan beton dicampur dalam perbandingan yang serasi dan diolah sebaik-baiknya
sampai pada kekentalan yang baik/tepat.
• Untuk mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan yang ditentukan dalam spesifikasi ini,
harus dipakai "campuran yang direncanakan" (designed mix). Campuran yang direncanakan
dihasilkan dari percobaan-percobaan campuranyang memenuhi kekuatan karakteristik yang
disyaratkan.
• Ukuran maksimal dari agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian dari pekerjaan tidak
boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan bahan beton, ukuran mana
ditetapkan sepraktis mungkin sehingga tercapai pengecoran yang tepat dan memuaskan.
• Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai mutu, harus
ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya pekerjaan, demikian juga pemeriksaan
terhadap agregat dan beton yang dihasilkan.
• Perbandingan campuran dan faktor air semen yang tepat akan ditetapkan atas dasar beton
yang dihasilkan yang mempunyai kepadatan yang tepat, kekedapan, keawetan dan kekuatan
yang dikehendaki.
• Kekentalan (konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian konstruksi beton, harus
disesuaikan dengan jenis konstruksi yang bersangkutan, cara pengangkutan adukan beton dan
cara pemadatannya. Kekentalan adukan beton antara lain ditentukan oleh faktor air semen.
c. Agar dihasilkan suatu konstruksi beton yang sesuai dengan yang direncanakan,maka faktor air
semen ditentukan sebagai berikut :
- Faktor air semen untuk pondasi sloof, poer, maksimum 0,60.
- Faktor air semen untuk kolom, balok, plat lantai tangga, dinding beton dan listplank /
parapet maksimum 0,60.
- Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap, dan tempat-tempat basah lainnya maksimum
0,55.
d. Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton, dan dapat dihasilkan suatu mutu sesuai
dengan yang di rencanakan, maka untuk konstruksi beton dengan faktor air semen maksimum
0,55 harus memakai Plastici zer sebagai bahan additive. Pemakaian merk dari bahan additive
tersebut harus mendapat persetujuandari KONSULTAN SUPERVISI.
e. Pengujian beton akan dilakukan oleh KONSULTAN SUPERVISI atas biaya Kontraktor. Perbandingan
campuran beton harus diubah jika perlu untuk tujuan penghematan yang dikehendaki, workability,
kepadatan, kekedapan, awet atau kekuatan dan kontraktortidak berhak atas claim yang
menyebabkan perubahan yang demikian.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
f. Pengujian Konsistensi Beton dan Benda-Benda Uji Beton
• Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diatur menurut keperluan untuk menjamin
beton dengan konsistensi yang baik dan untuk menyesuaikan variasi kandungan pasir atau
gradasi (perbutiran) dari agregat waktu masuk dalam mesin pengaduk (mixer). Penambahan
air untuk mencairkan kembali beton padat hasil pengadukan yang terlalu lama atau yang
menjadi kering sebelum dipasang sama sekali tidak diperkenankan.
Keseragaman konsistensi beton untuk setiap kali pengadukan sangat perlu. Nilai slump dari
beton (pengujian kerucut slump), tidak boleh kurang dari 8 cm dan tidakmelampaui 12 cm,
untuk segala beton yang dipergunakan. Semua pengujian harus sesuai dengan NI-2 PBI-l971.
KONSULTAN SUPERVISI berhak untuk menuntut nilai slump yang lebih kecil bila hal tersebut
dapat dilaksanakan dan akan menghasilkan beton kerkualitas lebih tinggi atau alasan
penghematan.
• Kekuatan tekan dari beton harus ditetapkan oleh KONSULTAN SUPERVISI melalui pengujian
biasa dengan kubus 15 x 15 x 15 cm dibuat dan diuji sesuai dengan NI-2 PBI- l971. Pengujian
slump akan diadakan oleh KONSULTAN SUPERVISI sesuai NI-2 PBI- l971. Kontraktor harus
menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk mengerjakan contoh- contoh pemeriksaan
yang representatif.
f. Baja tulangan
1. Baja tulangan beton harus dibengkok/dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk dan
ukuran-ukuran yang tertera pada gambar-gambar konstruksi. Baja tulangan beton tidak
boleh diluruskan atau dibengkokan kembali dengan cara yang dapat merusak bahannya.
Batang dengan bengkokan yang tidak ditunjukkan dalam gambar tidak boleh dipakai. Semua
batang harus dibengkokan dalam keadaandingin, pemanasan dari besi beton hanya dapat
diperkenankan bila seluruh cara pengerjaan disetujui oleh KONSULTAN SUPERVISI atau
Perencana.
2. Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar rencana. Untuk
menempatkan tulangan tetap tepat ditempatnya maka tulangan harus diikat kuat dengan
kawat beton (bindraat) dengan bantalan blok-blok beton cetak (beton decking) atau kursi-
kursi besi/cakar ayam perenggang. Dalam segala hal untuk besi beton yang horizontal harus
digunakan penunjang yang tepat, sehingga tidak akan ada batang yang turun.
3. Jarak bersih terkecil antara batang yang paralel apabila tidak ditentukan dalam gambar
rencana, minimal harus 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan harus memberikan
kesempatam masuknya alat penggetar beton.
4. Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus sesuai dengan gambar dan perhitungan. Apabila
dipakai dimensi tulangan yang berbeda dengan gambar, maka yang menentukan adalah luas
tulangan, dalam hal ini kontraktor diwajibkan meminta persetujuan terlebih dahulu dari
KONSULTAN SUPERVISI.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
g. Selimut Beton
Penempatan besi beton di dalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau dasar cetakan,
serta harus mempunyai jarak tetap untuk setiap bagian-bagian konstruksi. Apabila tidak
ditentukan di dalam gambar rencana.
h. Sambungan baja tulangan
Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain dari yang ditunjukkan
pada gambar-gambar, bentuk dari sambungan harus disetujui oleh KONSULTAN SUPERVISI.
Overlap pada sambungan-sambungan tulangan harus minimal 40 kali diameter batang, kecuali
jika telah ditetapkan secara pasti di dalam gambar rencana dan harus mendapat persetujuan
KONSULTAN SUPERVISI.
i. Perlengkapan Mengaduk
Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup
untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-masing bahan beton.
Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan cara pengerjaannya selalu harus mendapatkan
persetujuan dari KONSULTAN SUPERVISI.
j. Mengaduk
1. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam mesin pengadukbeton
yaitu 'batch mixer'. KONSULTAN SUPERVISI berwenang untuk menambah waktu
pengadukan jika pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil
adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang merata/seragam dalam komposisi
dan konsistensi dari adukan ke adukan, kecuali bila diminta adanya perubahan dalam
komposisi atau konsistensi. Air harus dituang lebih dahulu selama pekerjaan
penyempurnaan.
2. Tidak diperkenankan melakukan pengadukan beton yang berlebih-lebihan (lamanya) yang
membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki.
Mesin pengaduk yang memproduksi hasil yang tidak memuaskan harus diperbaiki. Mesin
pengaduk yang disentralisir, (batching mixing plant) harus diatur sedemikian, hingga
pekerjaan mengaduk dapat diawasi dengan mudah dari stasiun operator. Mesin pengaduk
tidak boleh dipakai melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan. Tiap mesin pengaduk
harus diperlengkapi denganalat mekanis untuk mengatur waktu dan menghitung jumlah
adukan.
k. S u h u
o o
Suhu beton sewaktu dituang tidak boleh lebih dari 32 C dan tidak kurang dari 4,5 C. Bila suhu
o o
dari beton yang dituang berada antara 27 C dan 32 C, beton harus diaduk ditempat pekerjaan
untuk kemudian langsung dicor. Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga
o
suhu dari beton melebihi 32 C, sebagai yang ditetapkan oleh KONSULTAN SUPERVISI, Kontraktor
harus mengambil langkah-langkah yang efektif, umpamanya mendinginkan agregat, menyampur
dengan es dan mengecor pada waktu malam hari bila perlu, untuk mempertahankan suhu beton,
o
waktu dicor pada suhu dibawah 32 C.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
l. Rencana Cetakan
Cetakan harus sesuai dengan bentuk, dan ukuran yang ditentukan dalam gambar rencana. Bahan
yang dipakai untuk cetakan harus mendapatkan persetujuan dari KONSULTAN SUPERVISI
sebelum pembuatan cetakan dimulai, tetapi persetujuan yang demikian tidak akan mengurangi
tanggung jawab Kontraktor terhadap keserasian bentuk maupun terhadap perlunya
perbaikankerusakan-kerusakan, yang mungkin dapat timbul waktu pemakaian. Sewaktu-waktu
KONSULTAN SUPERVISI dapat mengafkir sesuatu bagian dari bentuk yang tidak dapat diterima
dalam segi apapun danKontraktor harus dengan segera mengambil bentuk yang diafkir dan
menggantinya atas bebannya sendiri.
m. Konstruksi Cetakan
1. Semua cetakan harus betul-betul teliti kuat dan aman pada kedudukannya sehinggadapat
dicegah pengembangan atau lain gerakan selama dan sesudah pengecoran beton.
2. Semua cetakan beton harus kokoh. Alat-alat dan usaha-usaha yang sesuai dan cocok
untuk membuka cetakan-cetakan tanpa merusak permukaan dari beton yang telah
selesai harus tersedia. Sebelum beton dicor, permukaan dari cetakan-cetakan harus
diminyaki dengan minyak yang biasa diperdagangkan untuk maksud itu yang mencegah
secara efektif lekatnya beton pada cetakan dan akan memudahkan melepas cetakan
beton. Minyak tersebut dipakai hanya setelah disetujui KONSULTAN SUPERVISI.
Penggunaan minyak cetakan harus hati-hati untuk mencegah kontak dengan besi beton
dan mengakibatkan kurangnya daya lekat.
3. Penyangga cetakan (steiger) harus bertumpu pada pondasi yang baik dan kuat sehingga
tidak akan ada kemungkinan penurunan cetakan selama pelaksanaan.
n. Pengangkutan Beton
Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus sedemikian rupa
sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang diinginkan dapat dibawa ke tempat
pekerjaan, tanpa adanya pemisahan dan kehilangan bahan yang menyebabkan perubahan nilai
slump.
o. Pengecoran
1. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, ukuran dan letak baja tulangan
beton sesuai dengan gambar pelaksanaan, pemasangan sparing-sparing instalasi,
penyokong, pengikatan dan lain-lainya selesai dikerjakan. Sebelum pengecoran dimulai
permukaan-permukaan yang berhubungan dengan pengecoran harus sudah disetujui oleh
KONSULTAN SUPERVISI.
2. Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat pengecoran beton
(cetakan) harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan atau bahan lepas. Permukaan
bekisting dengan bahan-bahan yang menyerap pada tempat-tempat yang akan dicor,
harus dibasahi dengan merata sehingga kelembaban /air dari beton yang baru di cor tidak
akan diserap.
3. Permukaan-permukaan beton yang telah dicor lebih dahulu, dimana akan dicor beton baru,
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
harus bersih ketika dicor dengan beton baru. Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai
perekat beton yang disetujui oleh KONSULTAN SUPERVISI. Pembersihan harus berupa
pembuangan semua kotoran, pembuangan beton-beton yang mengelupas atau rusak,
atau bahan-bahan asing yang menutupinya. Semua genangan air harus dibuang dari
permukaan beton lama tersebut sebelum beton baru dicor.
4. Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian pengecoran yang akan
masih berlanjut, terhadap sistem struktur/penulangan yang ada.
5. Beton boleh dicor hanya waktu KONSULTAN SUPERVISI atau wakilnya yang ditunjuk serta
staf Kontraktor ada di tempat kerja, dan persiapan betul-betul telah memadai.
6. Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus diusahakan agar pengangkutan ketempat
posisi terakhir sependek mungkin, sehingga pada waktu pengecoran tidak mengakibatkan
pemisahan antara kerikil dan spesinya. Pemisahan yang berlebihan dari agregat kasar
dalam beton yang disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukup tinggi, atau sudut yang
terlalu besar, atau bertumpuk dengan baja-baja tulangan, tidak diijinkan. Kalau
diperkirakan pemisahan yang demikian itu mungkin akan terjadi, Kontraktor harus
mempersiapkan tremie atau alat lain yang cocok untuk mengontrol jatuhnya beton.
7. Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter, semua penuangan
beton harus selalu lapis-perlapis horizontal dan tebalnya tidak lebih dari 50 cm.
KONSULTAN SUPERVISI mempunyai hak untuk mengurangi tebal tersebut apabila
pengecoran dengan tebal lapisan 50 cm tidak dapat memenuhi spesifikasi ini.
8. Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau lama sedemikian rupa
sehingga spesi/mortar terpisah dari agregat kasar. Selama hujan, air semen atau spesi tidak
boleh dihamparkan pada construction joint dan air semen atau spesi yang hanyut
terhampar harus dibuang sebelum pekerjaan dilanjutkan.
9. Ember-ember/gerobak dorong beton yang dipakai harus sanggup menuang dengantepat
dalam slump yang rendah dan memenuhi syarat-syarat campuran. Mekanisme penuangan
harus dibuat dengan kapasitas minimal 50 liter. Juga harus tersedia peralatan lainnya untuk
mendukung lancarnya pengecoran dimana diperlukan terutama bagi lokasi lokasi yang
terbatas.
10. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga bebas dari
kantong-kantong kerikil, dan menutup rapat-rapat semua permukaan daricetakan dan
material yang diletakkan. Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala alat
penggetar (vibrator) harus dapat menembus dan menggetarkan kembali beton pada bagian
atas dari lapisan yang terletak di bawah. Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan
terpisahnya bahan beton dengan airnya. Semua beton harus dipadatkan dengan alat
penggetar type immerson beroperasi dengan kecepatan paling sedikit 3,000 putaran per
menit.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
p. Waktu dan Cara-cara Pembukaan Cetakan
1. Waktu dan cara pembukaan dan pemindahaan cetakan harus mengikuti petunjuk
KONSULTAN SUPERVISI. Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati-hati untuk
menghindarkan kerusakan pada beton.
Beton yang masih muda/lunak tidak diijinkan untuk dibebani. Segera sesudah cetakan-
cetakan dibuka, permukaan beton harus diperiksa dengan teliti dan permukaan-
permukaan yang tidak beraturan harus segera diperbaiki sampai disetujui KONSULTAN
SUPERVISI.
2. Umumnya, diperlukan waktu minimum dua hari sebelum cetakan-cetakan dibuka untuk
dinding-dinding yang tidak bermuatan dan cetakan-cetakan samping lainnya,tujuh hari
untuk dinding-dinding pemikul dan saluran-saluran, 21 hari untuk balok- balok, plat lantai
plat atap, tangga dan kolom.
q. Perawatan (Curing)
1. Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti ditentukan di bawah ini.
KONSULTAN SUPERVISI berhak menentukan cara perawatan bagaimana yang harus
digunakan pada bagian-bagian pekerjaan.
2. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari yang
langsung minimal selama 3 hari sesudah pengecoran. Perlindungan semacam itu
dilakukan dengan menutupi permukaan beton dengan deklit atau karung bekas yang
dibasahi dan harus dilaksanakan segera setelah pengecoran dilaksanakan.
3. Perawatan beton setelah tiga hari, yaitu dengan melakukan penggenangan dengan air
pada permukaan beton paling sedikit selama 14 hari terus menerus. Perawatan
semacam ini bisa dilakukan dengan penyiraman secara mekanis atau dengan pipa
yang berlubang-lubang atau dengan cara lain yang disetujui KONSULTAN SUPERVISI
sehingga selama masa tersebut permukaan beton selalu dalam keadaan basah. Air
yang digunakan dalam perawatan (curing) harus memenuhi persyaratan spesifikasi air
untuk campuran beton.
r. Perlindungan (Protection)
Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan sebelumpenerimaan
terakhir oleh KONSULTAN SUPERVISI.
s. Perbaikan Permukaan Beton
1. Jika sesudah pembukaan cetakan ada permukaan beton yang tidak sesuai dengan yang
direncanakan, atau tidak tercetak menurut gambar atau diluar garis permukaan, atau
ternyata ada permukaan yang rusak, hal itu dianggap sebagai tidak sesuai dengan
spesifikasi ini dan harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor atas bebannya sendiri. Kecuali
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
bila KONSULTAN SUPERVISI memberikan izinnya untuk menambal tempat yang rusak,
dalam hal mana penambalan harus dikerjakan seperti yang telah tercantum dalam pasal-
pasal berikut.
2. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri dari sarang
kerikil, kerusakan-kerusakan karena cetakan, lobang-lobang karena keropos, ketidak rataan
dan bengkak harus dibuang dengan pemahatan ataudengan batu gerinda. Sarang kerikil
dan beton lainnya harus dipahat, lobang-lobangpahatan harus diberi pinggiran yang tajam
dan dicor sedemikian sehingga pengisianakan terikat (terkunci) ditempatnya. Semua lubang
harus terus menerus dibasahi selama 24 jam sebelum dicor, dan seterusnya disempurnakan.
3. Jika menurut pendapat KONSULTAN SUPERVISI hal-hal tidak sempurna pada bagian
bangunan yang akan terlihat jika dengan penambalan saja akan menghasilkan sebidang
dinding, yang tidak memuaskan kelihatannya, kontraktor diwajibkan untuk menutupi
seluruhdinding (dengan spesi plesteran 1pc : 3ps) dengan ketebalan yang tidak melebihi
1cm demikian juga pada dinding yang berbatasan, (yang bersambungan) sesuai dengan
instruksi dari KONSULTAN SUPERVISI. Perlu diperhatikan untuk permukaan yang datar
batas toleransi kelurusan (pencekungan atau pencembungan) bidang tidak boleh melebihi
dari L/1000 untuk semua komponen.
Pasal 5.
PEKERJAAN SPARING
Bahan-bahan material sparing, letak-letak dan posisi sparing harus sesuai dengan gambar kerja dan tidak
boleh mengurangi kekuatan struktur.
Tempat-tempat dari sparing dilaksanakan, bila tidak ada dalam gambar, maka Kontraktor harus
mengusulkan dan minta persetujuan dari KONSULTAN SUPERVISI.
Bilamana sparing (pipa, dll.) berpotongan dengan baja tulangan, maka baja tulangan tersebut tidak boleh
ditekuk atau dipindahkan tanpa persetujuan dari KONSULTAN SUPERVISI.
Semua sparing-sparing (pipa) harus dipasang sebelum pengecoran dan harus diperkuat sehingga tidak
akan bergeser pada saat pengecoran beton.
Sparing-sparing harus dilindungi sehingga tidak akan terisi beton waktu pengecoran.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pasal 6.
PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
6.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Pembuatan kolom praktis 11 x 11 cm
Pembuatan kolom praktis lainnya sesuai yang tercantum dalam Gambar Kerja.
• Pekerjaan Beton ampig 10 x 15 cm.
Pembuatan balok ampig lainnya sesuai yang tercantum dalam Gambar Kerja.
6.2. PERSYARATAN BAHAN
a. Besi Beton.
Besi beton yang dipakai adalah dari mutu U-28. Besi harus bersih dari lapisan minyak, lemak, dan
bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-
2. Diameter besi beton yang dipasang harus sesuai dengan gambar
kerja. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja dalam
waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas. Kawat pengikat besi
beton adalah dari baja lunak dan tidak disepuh/dilapis seng. Diameter kawat lebih besar atau sama
dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi beton harus memenuhi syarat-syarat dalam NI-2 (PBI-1971).
b. Semen, Pasir dan Air. Sesuai dengan Pasal 1
c. Koral Beton/Split.
Koral beton/split harus bersih, bersudut tajam, tidak berpori,serta mempunyai gradasi kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat NI-2.
Penyimpanan/penimbunan koral beton/split dengan pasir harus dipisahkan satu dari yang lain,hingga
kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton yang disyaratkan.
d. Acuan/Bekisting & Perancah.
Papan acuan/bekisting dibuat dari multiplex tebal 10 mm. Balok-balok pengkaku dan pengikat papan
acuan dari kaso 5/7.
Perancah disyaratkan memakai perancah besi, tidak diperkenankan mempergunakan balok kaso 5/7
atau bambu.
6.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Beton Bertulang.
1. Campuran & Mutu Beton.
Campuran adalah 1 PC : 2 PS : 3 KR untuk Mutu beton yang disyaratkan dalam pekerjaan
beton bertulang non struktural
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
2. Pembesian.
Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan, sambungan,
kait-kait, dan sengkang (ring); persyaratannya harus sesuai NI-2 (PBI 1971). Pemasangan dan
penggunaan tulangan beton harus sesuai dengan Gambar Kerja.Tulangan beton harus diikat
dengan kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran,
dan harus bebas dari papan acuan/ bekisting atau lantai kerja dengan memasang selimut
beton dan bantalan/tahu beton sesuai NI-2 (PBI 1971).
3. Pekerjaan Acuan/Bekisting.
Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan
dalam Gambar Kerja. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan,
sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama
pengecoran berlangsung. Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari
kototan tahi gergaji, potongan kayu, tanah, lumpur, dan sebagainya.
4. Cara Pengadukan harus menggunakan beton molen. Takaran untuk semen Portland, pasir
dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Beton harus
dilindungi dari sinar matahari langsung, hingga tidak terjadi penguapan terlalu cepat.
Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan.
5. Pengecoran Beton.
Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan
persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh,
pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
penahan jarak. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan
Direksi/Konsultan Pengawas. Pengecoran harus dilakukan dengan menggunakan alat
penggetar beton untuk menjamin beton cukup padat, dan harus dihindarkan terjadinya cacat
pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya, maka
tempat perhentian tersebut harus disetujui Direksi/ Pengawas. Penyambungan beton lama
dengan beton beton baru harus memakai adukan perekat CALBOND. Permukaan beton lama
yang akan diteruskan pengecorannya harus dikasarkan, dilapis dengan adukan perekat
CALBOND yang pembuatannya sesuai persyaratan pabrik pembuat, selanjutnya langsung
dilakukan pengecoran beton baru.
6. Pekerjaan Pembongkaran Acuan/Bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari
Direksi/Konsultan Pengawas. Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan
perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan Direksi/KonsultanPengawas.
7. Pekerjaan Pembuatan Kolom Praktis. Pemasangan kolom praktis untuk Setiap pertemuan
dinding pasangan batu bata. Dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja. Ukuran kolom
praktis adalah 11 x11 cm.
8. Pekerjaan Pembuatan Balok Ampig, Pemasangan Ampig seperti tercantum dalam Gambar
Kerja. Ukuran balok praktis adalah 10 X 15 cm, atau sesuai Gambar Kerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
9. Penulangan kolom praktis dan balok ampig sesuai Gambar Kerja dan atau seperti terurai
dalam pekerjaan beton di bab lain dalam buku ini.
b. Pekerjaan Rabat/Beton Tumbuk.
Campuran beton tumbuk adalah 1 PC : 2 PS : 3 KRK dengan tulangan praktis 1 lapis – dua arah
diameter 6 mm - 15 cm atau wiremesh BRC M6, terkecuali pada daerah basah (KM/WC dan
Pantry) tidak dipasang tulangn. Lapisan beton tumbuk harus padat, tidak berongga, tidakretak
dan rata permukaan/waterpass dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja. Tebal lapisan
beton tumbuk adalah 6 cm, dan atau sesuai Gambar Kerja.
6.4. PERSYARATAN PELAKSANAAN ADUKAN DENGAN PORTLAND CEMENT / SEMEN
a. Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
Cara pembuatannya menggunakan Mixer selama 3 (tiga) menit.
b. Jenis Adukan.
1. Adukan biasa adalah campuran 1 PC : 4 PS dan 1 PC : 5 PS.
Adukan ini untuk pasangan bata merah untuk menahan urugan pasir pada bagian lantaidalam
bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2. Adukan kedap air adalah campuran 1PC : 3 PS.Aduk plesteran ini untuk :
▪ Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang disyaratkan arus
kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
▪ Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai 20 cM dari
permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
c. Semua jenis adukan tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam
keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
d. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu pencampuran adukan
dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama untuk adukan kedap air.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB IV
PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1.
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
1.1. PEKERJAAN BATA
1.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
▪ Pekerjaan Pasangan dinding Bata Ringan pada seluruh bangunan
▪ Pekerjaan Pasangan Hebel lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
1.1.2. PERSYARATAN BAHAN
• Bata Ringan
a. Bata Ringan yang dipakai adalah Hebel dari mutu yang terbaik, merk sesuai outline
spek, ukuran 7,5 cm dan 10 cm.
b. Batu Ringan yang dipakai harus bebas dari cacat, retak, cat atau adukan, mempunyai
sudut siku dan ukuran yang seragam dan langsung didatangkan dari pabrik atau
penjual.
• Mortar sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.1.
• Semen sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.2.
• Pasir sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.
• Air sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.4.n
1.1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN PASANGAN BATA RINGAN
Bata ringan yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
Tidak diperkenankan memasang batu bata ringan:
1. Yang ukurannya kurang dari setengahnya
2. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
3. Setiap luas pasangan dinding bata ringan mencapai 12 m2 harus dipasang beton praktis
(kolom, dan ring balk)
Bata ringan dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan bentang
benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak lurus.
Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm.
Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata ringan diatas kusen harus dibuat balok
late 10/15. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun horizontal.
Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan aduk
Pemeliharaan :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Selama pasangan dinding belum di-finish, Kontraktor wajib untuk memelihara dan menjaga atas
kerusakan atau pengotoran oleh bahan lain.
Apabila pada saat di-finish terdapat kerusakan, berlubang dan lain sebagainya, Kontraktor harus
memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas/KONSULTAN
SUPERVISI.
Biaya ini ditanggung oleh Kontraktor dan tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
1.2. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1.2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
▪ Pekerjaan Plesteran dan Aci halus campuran semen, pasir dan air untuk dinding pasangan
bata,permukaan kolom dan permukaan balok.
▪ Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam Gambar Kerja dan BQ/RAB.
1.2.2. PERSYARATAN BAHAN
Bahan Adukan : Semen, Pasir dan Air. Sesuai dengan Pasal 1
1.2.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
• Pekerjaan Plesteran dan Acian campuaran semen, pasir dan air untuk dinding bata ,
permukaan beton dan permukaan lainya yang ditunjukan dalam Gambar.
Dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding pasangan bata atau bidang beton telah
disetujui secara tertulis oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
a. Plesteran kasar adalah plesteran dengan permukaan tidak dihaluskan. Campuran
plesteran kasar adalah campuran aduk kedap air, yaitu 1 PC : 3 PS. Dipakai untuk :
Menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam di dalam tanah hingga ke
permukaan tanah dan atau lantai.
b. Plesteran biasa adalah campuran 1 PC : 5 PS.
Aduk plesteran ini digunakan untuk pasangan batu bata dan permukaan beton bagian
dalam bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam Gambar
Kerja.
c. Plesteran kedap air adalah campuran 1PC : 3PS. Aduk plesteran ini untuk : Menutup
semua permukaan dinding pasangan pada bagian luar/tepi luar bangunan. Semua
bagiandan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang disyaratkan harus kedap air
sepertitercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cM dari permukaan lantai.
Semuapasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai 20 cM dari
permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
d. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan
bidangtidak boleh melebihi 5 mm, untuk setiap jarak 2 M. Tebal Plesteran adalah
minimal 1,5 cm dan maximal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 2,5 cm, maka diharuskan
menggunakan kawat ayam yang diikatkan/dipakukan ke permukaan dinding pasangan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
yang bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat Plesteran. Pekerjaan plesteran
dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa listrik, pipa
plumbing, untuk seluruh bangunan.
e. Plesteran Aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian rupa
sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran halus ini merupakan
pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding pasangan. Pekerjaan plesteran halus ini
dilaksanakan sesudah aduk plesteran sebagai lapisan dasar berumur 8 (delapan) hari,
atau sudah kering benar.
Plesteran Aci halus ini juga dapat digunakan pada permukaan dinding pasangan blok
beton ringan bagian dalam bangunan tanpa perlu diplester, sedangkan untuk blok beton
bagian sisi luar bangunan harus diplester terlebih dahulu.
• Pemeliharaan.
Kelembaban Plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan wajar dan
melindunginya dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang dapat
mencegah penguapan air secara cepat. Selama permukaan Plesteran belum dilapis dengan
bahan/material akhir, Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-
kerusakan dan pengotoran dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor, dan tidak dapat di-
klaimsebagai pekerjaan tambah..Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang
disyaratkan oleh Direksi/Konsultan Pengawas, maka Kontraktor harus membongkar dan
memperbaiki sampai disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas
Pasal 2.
PEKERJAAN LAPIS LANTAI DAN DINDING
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
▪ Pekerjaan urugan pasir dibawah pasangan lantai.
▪ Pekerjaan ubin Homogenous Tile pada Ruang Keluarga dan Kamar seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
▪ Pekerjaan Homogenous Tile (unpolish) khusus untuk daerah basah / kamar mandi
▪ Pekerjaan ubin lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2.2. PERSYARATAN BAHAN
▪ Semen sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.1.
▪ Pasir sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.2.
▪ A i r sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.
▪ Ubin Homogenous (HT).
Jenis : Ubin Homogenous.
Permukaan : Seuai Gambar
Ketebalan : 9 mm.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Warna : Ditentukan kemudian.
Ukuran : tercantum dalam Gambar Kerja.
Kualitas : kelas I, heavy duty, single firing.
Produk : Sesuai Outline Spek
• Adukan Pengisi Siar.
Aduk pengisi siar dan nat yaitu merk Sesuai Outline Spek. Warna sesuai dengan Ubin
Homogenous Tile.
▪ Kontraktor harus mengajukan contoh bahan sebanyak 3 (tiga) set kepada Pemberi Tugas untuk
mendapatkan persetujuan (tekstur dan warna), selanjutnya dipakai sebagai standard dalam
memeriksa/menerima bahan yang dikirim ke lapangan.
▪ Ubin Homogenous Tile yang akan dipasang, ukuran diagonalnya harus benar-benar sama, masing-
masing tepinya benar-benar menyiku dan tidak cacat.
▪ Kontraktor wajib menyerahkan/menyediakan cadangan bahan sebanyak 2,5 % dari keseluruhan
bahan yang akan dipasang.
2.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
▪ Pada saat pemasangan, Ubin Homogenous Tile harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat atau
ternoda dan warna sesuai dengan yang disyaratkan.
▪ Seluruh pemasangan Ubin Homogenous Tile harus dengan cara merendam sampai jenuh air,
kemudian ditiriskan berbaris sampai kering.
▪ Seluruh rongga pada permukaan ubin bagian belakang harus terisi dengan adukan sewaktuUbin
Homogenous Tile dipasang.
▪ Agar adukan/campuran pengisi siar tidak menempel pada permukaan keramik, makasebelum
pemasangan, seluruh permukaan atas keramik harus diolesi minyak kacang.
▪ Pola pemasangan Ubin Homogenous Tile harus sesuai dengan Gambar Kerja/Shop Drawing atau
sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Direksi.
▪ Bila diperlukan pemotongan Ubin Homogenous Tile, maka harus dipergunakan alat pemotong
khusus sesuai dengan petunjuk pabrik.
Hasil pemotongan harus siku dan lurus (tidak bergerigi), bagian sisi yang terpotong dihaluskan
dengan ampelas, sehingga membentuk pinggiran yang serupa dengan sebelumdipotong.
▪ Pemasangan Ubin Homogenous Tile harus benar-benar rata. Permukaannya harus tepat pada peil
finish atau ketebalan finish dan sesuai dengan kemiringan seperti disyaratkan dalam Gambar Kerja.
Toleransi kecekungan adalah 2,5 mm untuk setiap 2.00 m2.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
▪ Garis-garis tepi ubin Ubin Homogenous Tile yang terbentuk maupun siar-siar harus lurus.Lebar siar
harus sama yaitu lebar maximum 3 mm dengan kedalaman 2 mm.
Bahan pengisi siar adalah seperti terurai dalam Pasal ini butir 2.5.
Persyaratan pelaksanaan aduk pengisi ini harus sesuai dengan spesifikasi pabrik agar
didapatkan hasil yang baik.
Sebelum dan sesudah pelaksanaan aduk pengisi, siar harus bersih dari debu dan kotoranlainnya.
Pembersihan segera sebelum menjadi keras/kering dengan lap basah.
▪ Ubin Homogenous Tile yang telah terpasang harus segera dibersihkan dari bercak noda aduk
perekat dan aduk pengisi siar dengan lap/kain yang dibasahi dengan air bersih dan dilindungi dari
kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
▪ Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, Ubin Homogenous Tile harus dihindarkan dari injakan atau
pemberian beban.
▪ Bila terjadi kerusakan/cacat, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaiki kembali dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan.
Biaya untuk hal ini adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai
pekerjaan tambah.
▪ Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, semua pipa sparing dan atau jaringan pipa sudah harus
terpasang pada tempatnya.
Kontraktor harus mempelajari gambar kerja dan koordinasi dengan pekerjaan Plumbing dan
Mekanikal dibawah pengarahan Konsultan Pengawas/Direksi .
Lantai Dasar.
• Khusus untuk lantai dasar, maka berlaku persyaratan pelaksanaan sebagai berikut :
• Tanah urug sebagai dasar harus mencapai kepadatan yang disyaratkan dan rata
waterpass. Persyaratan pelaksanaan pengurugan dan pemadatan tanah harus mengikuti
uraian pada bab Pekerjaan Tanah.
• Selanjutnya dihamparkan lapisan pasir. Lapisan pasir ini harus padat dan tidak berongga
dan rata water-pass. Ketebalan lapisan pasir 10 cm, atau sesuai dengan gambar kerja.
• Selanjutnya adalah lapisan beton tumbuk.
• Pembuatan lapisan beton tumbuk harus memenuhi persyaratan seperti tercantum
dalam Pasal 6 butir 3.2.
• Adukan adalah 1 PC : 5 PS terkecuali untuk daerah basah.
Untuk daerah basah, aduk plesteran adalah untuk kedap air yaitu 1 PC : 3 PSR.
• Persyaratan pekerjaan adukan harus mengikuti uraian pada Pasal 1 Pekerjaan Adukan &
Campuran.
• Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan dengan seksama peil- peil
finishing dan arah kemiringan seperti tercantum dalam Gambar Kerja. Permukaan jadi/finish
lantai harus menunjukkan tepat pada peil finish ataupun kemiringan yang disyaratkan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Dinding dan Bidang Vertikal lainnya.
• Campuran adukan adalah 1 PC : 3 Ps.
Sebelum pemasangan Ubin Homogenous Tile, permukaan dinding, khususnya permukaan
beton, harus dikasarkan terlebih dahulu.
• Sesudah Ubin Homogenous Tile terpasang, nat harus diisi penuh dengan adukan pengisi
(grouting).
Adukan pengisi sesuai dengan persyaratan bahan pada butir 2.8. dan warnanya sesuai dengan
warna Ubin Homogenous Tile, atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/Direksi.
▪ Pembersihan permukaan Ubin Homogenous Tile yang telah terpasang denganmenggunakan kain
yang basah, atau zat pembersih yang direkomendasikan oleh pabrik. Tidak diperkenankan
menggunakan cairan asam atau HCL .
Pasal 3.
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT GRC
3.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi:
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan bantu dan pemasangan papan GRC
dan aksesori pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
3.2. PERSYARATAN BAHAN
• GRC
Produk : Sesuai Outline Spek
• Rangka Plafon.
Rangka : Kayu
Jarak & Ukuran : Sesuai Gambar Kerja.
3.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
• Rangka Plafon.
Rangka penggantung dipasang berjarak sesuai prosedur pabrik dan gambar rancangan
pelaksanaan
Sambungan pada pemasangan penutup langit-langit antara satu dengan lainnya adalah serapat
mungkin tanpa jarak yang pemasangannya dilakukan zig zag.
Pemasangan penutup langit-langit harus ditimbang rata air agar mendapatkan permukaan yang
benar rata.
• Mempelajari bentuk, pola penempatan, cara pemasangan dan detail sesuai Gambar Kerja.
Pengukuran keadaan lapangan untuk mendapatkan ketepatan pemasangan di lapangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
• Agar diusahakan pelaksanaan pemasangan instalasi sebelum pelaksanaan pekerjaan kayusehingga
tidak terjadi pembongkaran.
• Bilamana pada sistem perkuatan yang tertera dalam gambar dianggap kurang kuat oleh Kontraktor,
maka menjadi kewajiban dan tanggungan Kontraktor untuk menambahkannya setelah disetujui
Konsultan Pengawas/KONSULTAN SUPERVISI/Direksi, dalam hal ini Kontraktor tidak dapat
mengklaim sebagai pekerjaan tambah.
• GRC
• Panel yang dipasang adalah panel yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran masing-
masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat lainnya dan telah mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Untuk menghindari kemungkinan rusaknya produk dan resiko kecelekaan bagi pekerja,
disarankan membawa papan GRC dengan cara memegang tepi atas dan bawah lembaran.
• Panel dipasang dengan cara pemasangan dan diselesaikan sesuai standard spesifikasi yang
dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya, dipasangn dengan perekat khusus untuk panel GRC dan pola
pemasangan sesuai Gambar Kerja. Sambungan antar panel adalah sambungan “flush joint”
dengan metode “joint tape”.
• Bidang permukaan plafon yang terpasang harus lurus, rata (waterpass) dan tidak
bergelombang; sambungan antar panel saling tegak lurus. Toleransi kecembungan adalah 0,5
mm untuk jarak 2 m.
Lubang sekrup dibuat dengan mesin bor menembus hingga ke rangka panel.
Jarak paku :
• Pada bagian tepi lembaran : maksimum 200 mm.
• Pada bagian tengah lembaran : maksimum 300 mm.
• Terhadap sudut : 50 mm.
• Terhadap tepi : 10 mm.
Pasal 4.
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
4.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
▪ Pekerjaan kusen kayu
▪ Pekerjaan daun pintu dan jendela kayu
4.2. PERSYARATAN BAHAN
Daun Pintu Multiplek
Rangka daun pintu : Kayu
Panel pintu : Multiplek
Ketebalan daun pintu : Sesuai gambar
Warna : Warna ditentukan kemudian.
Produk : Sesuai Outline Spek
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Jendela kayu
Rangka Jendela : Kayu
Jendela : Sesuai gambar
Ketebalan daun : Sesuai gambar
Warna : Warna ditentukan kemudian.
Produk : Sesuai Outline Spek
Kusen Pintu dan Jendela Kayu
• Jenis : Kayu
• Ketebalan : Sesuai gambar
Warna : warna ditentukan kemudian.
Produk : Sesuai Outline Spek
• Persyaratan untuk konstruksi kusen :
Defleksi maksimum 2 mm untuk 1/1500 bentang antara 2 tumpuan.
Ketahanan terhadap beban angin (120 kg/cm2) ketahanan terhadap udara (minimum 15
M3/jam), dan ketahanan terhadap air harus disertai dengan hasil test.
• Bahan pelengkap/alat bantu lainnya : paku.
4.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
4.3.1. Umum.
a. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan meneliti Gambar kerja & melakukan
pengukuran lapangan.
Tipe pintu, jendela, yang terpasang harus sesuai dengan Daftar Tipe yang tertera dalam Gambar
kerja dengan memperhatikan ukuran-ukuran, bentuk profil, material, detail, arah bukaan, dan lain-
lain.
b. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat "shop-drawing" dan membuat contoh
jadi ("mock-up") detail hubungan bagian tertentu yang dimintakan oleh Konsultan
Pengawas/KONSULTAN SUPERVISI/Direksi untuk disetujui dengan petunjuk sebagai berikut :
Gambar : Uraian/Informasi
Denah : Lokasi, jenis bukaan, engsel-engsel.
Daftar jenis pintu, : Merk, kualitas, bentuk, material
Shop-drawing detail : Tipe/jenis ukuran, finish permukaan, glazing method, lokasi, metode
instalasi, hardware, dll.
c. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor wajib memperhatikan persyaratan pelaksanaan
Pekerjaan Perlengkapan Pintu & Jendela.
d. Semua kusen dan rangka daun harus dikerjakan secara pabrikasi dengan teliti, sesuaidengan ukuran
dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung-jawabkan. Kusen dan rangka daun harus
dilindungi dari kerusakan, retak, bercak, noda, lubang, goresan-goresan pada permukaan yang
tampak selama pabrikasi maupun pemasangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
e. Apabila ditemui kerusakan, cacat, salah pemasangan, ketidaktepatan pemasangan karena
Kontraktor kurang cermat dan teliti, maka Kontraktor harus memperbaiki/membongkar/ mengganti
hingga memenuhi spesifikasi dengan biaya ditanggung Kontraktor tanpa dapat di-klaim sebagai
biaya kerja tambah.
4.3.2. Kusen, Rangka Daun Pintu Dan Jendela.
a. Semua profil kayu dikerjakan secara manual dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi
lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
Bahan yang akan diproses manual harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk, toleransi
ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
Untuk keseragaman warna disyaratkan sebelum proses pabrikasi warna kayu harus diseleksi secermat
mungkin.
Kemudian pada waktu pabrikasi kayu yang akan dipakai harus diseleksi lagi warnanya sehingga
dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.
b. Pemotongan kayu hendaknya dikerjakan pada tempat yang aman/terlindung dari benda-beda yang
dapat menyebabkan kerusakan pada permukaan, terutama dari material besi.
Hasil pemotongan dengan mesin potong, mesin punch, drill setelah dirangkaikan untuk pintu,
jendela mempunyai toleransi ukuran untuk tinggi dan lebar adalah 1 mm, dan untuk diagonal adalah
2 mm.
c. Kayu harus dilindungi terutama dari retak, bercak noda atau goresan pada permukaan yang tampak
selama pabrikasi maupun pemasangan.
d. Paku harus dipasang sedemikian rupa, sehingga tidak terlihat dari luar, menggunakan paku anti
karat/stainless steel, tiap sambungan harus kedap air.
e. Toleransi pemasangan kusen kayu dengan dinding adalah 10 - 25 mm, kemudian celah yang terjadi
diisi dengan beton ringan/grout.
f. Profil aluminium harus terpasang dengan kuat pada setiap hubungan bersudut 90 derajat. Apabila
tidak terpenuhi, Kontraktor harus membongkar, biaya yang timbul adalahtanggungan Kontraktor.
Semua sistem dan mekanisme yang disyaratkan dalam Gambar Kerja harus berfungsi dengan
sempurna.
g. Daun pintu dan jendela harus dapat dibuka dengan sempurna, apabila terjadi kemacetan, Kontraktor
harus membongkar dan memperbaiki, biaya yang timbul adalah tanggungan Kontraktor.
h. Pada daun pintu ganda/double door, untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara
terutama pada ruang yang dikondisikan, hendaknya dipasang Mohair, jika perlu dapat digunakan
Synthetic Rubber atau bahan dari Synthetic Resin.
i. Kaca harus diteliti dengan seksama pada saat terpasang, tidak boleh menimbulkan getaran. Apabila
masih terjadi getaran, maka "Profil Rubber Seal` pemegang kaca harus digantiatas biaya Kontraktor.
j. Pemasangan bahan kedap air antara kaca dan profil aluminium disyaratkan tebalminimum 5 mm.
Bahan sealant yang tampak harus merupakan garis lurus, sejajar garis profil, bahan yangmengenai
kaca terpasang tidak melebihi 5 mm dari garis profil.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
k. Kotor akibat noda-noda pada permukaan profil, setelah pemasangan harus dibersihkandengan
'Volatile Oil`.
o. Bila profil ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung harus digunakan.
Kemudian bercak noda tersebut dicuci dengan air bersih, sebelum kering sapu dengan kain yang
halus kemudian diberi material pelindung.
Pasal 6.
PEKERJAAN PENGECATAN
6.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
▪ Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan bata, beton yang ditampakkan.
▪ Pekerjaan pengecatan plafond GRC. .
▪ Pekerjaan politur kayu.
• Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Bata, Beton.
Semua permukaan dinding pasangan bata dan permukaan beton yang tampak/ exposed
seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
• Pekerjaan Pengecatan Kayu.
Cat akhir ("finish") untuk permukaan kayu yang ditampakkan, seperti : lis tepi plafon, plin lantai,
dan atau seperti teercantum dalam Gambar Kerja.
Cat politur akhir ("finish") untuk pintu kayu, dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.Cat
dasar/meni kayu untuk pekerjaan kayu kasar dan kayu halus yang tidak ditampakkan, seperti :
kaso dan reng atap, rangka plafon, dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
6.2. PERSYARATAN BAHAN
• Cat Tembok.
Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas baik, tahan terhadap udara dan garam, produk Sesuai
Outline Spek
• Cat Logam & Kayu.
Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss kualitas utama.Produk Sesuai Outline Spek Cat
Politur.Memakai bahan dari produk Sesuai Outline Spek
• Plamur.
Bahan dari kualitas utama, produk Sesuai Outline Spek
• Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut di atas mengenai kemurnian cat yang
akan dipergunakan. Pembuktian berupa :
▪ segel kaleng ▪ test laboratorium
▪ test BD ▪ hasil akhir pengecatan
Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Kontraktor. Hasil test kemurnian ini harus mendapat
rekomendasi tertulis dari produsen dan diserahkan ke Direksi/Konsultan Pengawas untuk
persetujuan pelaksanaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
• Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang- bidang
transparan ukuran 30 x 30 cm2.
Pada bidang-bidang tersebut harus dicantuKonsultan Supervisian dengan jelas warna, formula cat,
jumlahlapisan, dan jenis lapisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan akhir).
• Semua bidang contoh tersebut harus disampaikan kepada Direksi/Konsultan Pengawas dan
Perencana.
Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi/Konsultan
Pengawas, barulah Kontraktor melanjutkan dengan pembuatan "mock- up".
• Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas, untuk kemudian akan
diteruskan ke Pemberi Tugas, minimal 5 Galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-
kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantuKonsultan Supervisian dengan jelas
identitascat yang ada di dalamnya.
Cat ini akan dipakai sebagai cadangan oleh Pemberi Tugas untuk perawatan.
6.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
• Lakukan dengan cara terbaik yang umum dilakukan kecuali apabila dispesifikasikan lain. Tebal
minimum dari tiap lapisan jadi ("finish") minimum sama dengan syarat yangdispesifikasikan
pabrik.
Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang menunjukkan
tanda tanda sapuan, roller maupun semprotan.
• Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau
membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor harus menyediakan peralatan
pelindung misalnya : masker, sarung tangan dan sebagainya yang harus dipakai pada waktu
pelaksanaan pekerjaan.
• Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang lembab atau hujan
atau dalam keadaan angin berdebu bertiup.
Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun atau
membahayakan manusia, maka ruangan tersebut harus mempunyai ventilasi yang cukup atau
pergantian udara ber-langsung lancar.
Di dalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup, Kontraktor harus memakai Kipas
Angin/Fan untuk memperlancar pergantian/aliran udara.
• Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/vacuum cleaner,
semprotan dan sebagainya harus ter-sedia dari kualitas/mutu terbaik dan jumlahnya cukup
untuk pekerjaan ini.
• Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas.
Penyemprotan hanya boleh dilakukan bila disetujui Konsultan Pengawas/KONSULTAN
SUPERVISI/Direksi.
• Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pem-bersihan dengan kain kering terlebih
dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/KONSULTAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
SUPERVISI/Direksi terkecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
• Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan cat dasar untuk komponen bahan/material
logam, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
• Standard Pengerjaan ("Mock-Up").
Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan.
Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara
pengerjaan.
Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai "mock-up" ini akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas/KONSULTAN SUPERVISI/Direksi.
Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/KONSULTAN
SUPERVISI/Direksi dan Perencana, maka bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard
minimal keseluruhan Pekerjaan Pengecatan.
• Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas/KONSULTAN SUPERVISI/Direksi harus
diulang dan diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau
cat finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunh-jukkan oleh Konsultan
Pengawas/KONSULTAN SUPERVISI/Direksi. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, tidak
dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
• Selama pelaksanaan, Kontraktor harus diawasi oleh tenaga akhli/supervisi dari pabrik pembuat.
Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
• Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Bata, Beton, & Plafon GRC.
• Sebelum pelaksanaan :
Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran atau noda lain, bekas
bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah dicat dan dalam kondisi kering.
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin meng-gunakan roller.
• Permukaan Interior.
Lapisan pertama :
Cat jenis Acrylic Wall Filler.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kape.
Ketebalan lapisan adalah 25 - 150 micron atau daya sebar per liter adalah 10 M2.
Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan ber-ikutnya.
Lapisan kedua :
Cat dasar jenis Alkali Resisting Primer. Pelaksanaan pekerjaan dengan roller. Ketebalan
lapisan 25 - 40 micron atau daya sebar per liter 13- 15 M2. Tunggu selama minimum
24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Lapisan ketiga dan keempat :
Cat jenis Vynil Acrylic Emulsion. Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan setiap lapis 25 - 40 micron atau daya sebar per liter 11 - 17 M2 per lapis.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
Warna ditentukan kemudian.
• Permukaan Exterior.
Lapisan pertama :
Cat jenis Acrylic Wall Filler. Pelaksanaan pekerjaan dengan kape.
Ketebalan lapisan adalah 25 - 150 micron atau daya sebar per liter adalah 10 m2.
Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Lapisan kedua :
Cat dasar jenis Alkali Resisting Primer. Pelaksanaan pekerjaan dengan roller. Ketebalan
lapisan 25 - 40 micron atau daya sebar per liter 13- 15 m2. Tunggu selama minimum
24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Lapisan Ketiga dan Keempat :
Cat jenis Weathershield. Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan setiap lapis 25 - 40 micron atau daya sebar per liter 11 - 17 m2 per lapis.
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
Warna ditentukan kemudian.
• Pekerjaan Pengecatan Politur Kayu.
• Bersihkan seluruh permukaan kayu dari bahan yang mengotori atau bahan lain yang
sekiranya akan mengganggu jalannya pekerjaan finishing.
Lapisan Pertama :
Pemakaian Wood filler (dempul kayu) dilakukan pada seluruh permukaan kayu yang akan
di melamic agar semua pori-pori kayu benar-benar tertutup, kemudian diampelas halus
sampai permukaan benar-benar rata dan halus.
Lapisan Kedua :
Lapisan Woodstain (pewarna kayu) dicampur dengan tinner 1 : 2 atau 1 : 3 Pelaksanaan
pekerjaan disemprot dengan sprayer, dilakukan 2 sampai 3 kali, dengantenggang waktu
sesuai petunjuk pabrik.
Lapisan Ketiga :
Lapisan Sanding filler dicampur dengan harderner, perbandingan 1Liter sanding filler : 1
botol kecil harderner atau sesuai dengan petunjuk pabrik, kemudian dicampur dengan
tinner 1 : 2.
Pelaksanaan pekerjaan disemprot denga sprayer, dilakukan 1 kali.
Lapisan Keempat :
Lapisan politur dicampur dengan harderner dan tinner, campuran seperti pada lapisan
ketiga.
Pelaksanaan pekerjaan disemprot dengan spayer, dilakukan 2 sampai 3 kali, dengan
tenggang waktu sesuai petunjuk pabrik
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pasal 7.
PEKERJAAN SANITAIR
7.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Saniter KM/WC.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pengadaan dan pemasangan :.
▪ Pekerjaan kloset jongkok
▪ Pekerjaan bak fiber
▪ Pekerjaan pemasangan kran.
▪ Pekerjaan Floor Drain.
▪ Pekerjaan lainnya.
7.2. PERSYARATAN BAHAN
Jenis, ukuran, warna sesuai petunjuk Gambar serta buku RKS ini dan yang telah disetujui oleh Pemberi
Tugas/Direksi. Segala contoh yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas. Semua bahan yang terpasang sesuai contoh yang telah disetujui.
Pemasangan semua unit saniter harus lengkap dengan "fixtures" (kran, pipa drain, dan sebagainya).
Satuan unit saniter harus utuh tanpa cacat.
7.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
▪ Pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk Gambar, Uraian dan Persyaratan Pekerjaan,
pesifikasi Pabrik serta petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
Diperlukan koordinasi kerja dengan disiplin lain, terutama yang bersangkutan dengan pekerjaan
pemasangan intalasi M-E, baik jadwal pekerjaan maupun posisi meletakkan peralatan di tempat.
▪ Semua peralatan sebelum dan sesudah dipasang harus disetujui Direksi dan dijaga dari kerusakan
atau hilang sebelum masa penyerahan tiba.
Pada saat pemasangan peralatan, perhatikan semua ukuran, peil, pola dan syarat lain untuk
pemasangan di lantai maupun di dinding/meja beton.
Peralatan harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak ada sumbatan-sumbatan. Pemasangan
unit saniter dan "accessories"-nya harus dilakukan dengan hati-hati dan cermatagar tidak terdapat
bekas cacat atau noda.
Semua peralatan yang sudah tertanam dalam beton harus bersih dari kotoran dan tidak cacat.
▪ Sambungan pipa dengan "accessories" unit saniter pada umumnya menggunakansambungan ulir.
Penyambungan dengan ulir ini terlebih dahulu harus dilapisi dengan "Red Lead Cement" dan
memakai pintalan atau serat halus.
Pada tempat-tempat khusus digunakan sambungan "flanged". Pada penyambungan dengan
"flanged" perlu dilengkapi dengan "ring type gasket" untuk lebih menjamin kekuatan sambungan.
▪ Dilarang menutup dengan plesteran sebelum diadakan pemeriksaan pengujian oleh
Direksi/Konsultan Pengawas.
▪ Semua "fixtures" yang terpasang di dinding harus diusahakan tepat di tengah atau pada nat ubin
keramik
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB V
PEKERJAAN MEKANIKAL,ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
Pasal 1.
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1.1 UMUM
Syarat-syarat Khusus Teknis yang diuraikan di sini adalah persyaratan yang harus dilaksanakanoleh
Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan peralatan untuk seluruh
pekerjaan listrik di dalam maupun di luar bangunan Ini.
Dalam hal ini Syarat-syarat Teknis Umum Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah bagian dari Syarat-
Syarat Khusus Teknik ini.
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
a. Penyambungan Pasang Daya Baru 1300 watt.
b. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel utama tegangan rendah 380V/220V (MDP).
c. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel daya tegangan rendah lengkap dengan kabel
fitting lainnya :
1) Dari panel MDP disambung ke Panel-Panel SDP menggunakan kabel NYFGBY.
2) Dari SDP menuju ke Panel Sub Sub Distribusi, menggunakan kabel NYY.
d. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai tipe dan ukuran kabel tegangan rendah
sesuai dengan gambar rencana.
e. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel-panel tegangan rendah.
f. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem pentanahan lengkap dengan box kontrol,
elektroda pentanahan dan aksesoris lainnya.
1.3. KABEL DAYA TEGANGAN RENDAH
1.3.1. Umum
Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam ukuran dan tipe yang sesuai
dengan gambar rencana (NYY, NYFGbY, FRC, NYM, NYA, 0,6/1 KV) kabel daya tegangan rendah ini
harus sesuai dengan standard SII atau S.P.L.N.
1.3.2. Instalasi dan Pemasangan Kabel
a. Bahan
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi peraturan PUlL 2000 dan
SNI 04-0255-2000. Semua kabel/kawat harus baru dan harus jelas ditandai dengan ukurannya,
jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya. Semua
kawat dengan penampang 6 mm2 ke atas haruslah terbuat secara disiplin (stranded). Instalasi
ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih kecil dari 2,5 mm2 kecuali untuk
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
pemakaian remote control. Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai ialah dari tipe :
1) Untuk instalasi penerangan adalah NYM dengan conduit PVC High Impact.
b. “Splice”I Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya splice ataupun sambungan-sambungan baik dalam feeder, dalam
tanah (tertanam) maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung
yang bisa dicapai (accessible).
Sambungan pada kabel circuit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus teguh secara
elektrik, dengan cara-cara solderless connector. Jenis kabel tekanan, jenis compression atau
soldered. Dalam membuat splice, konektor harus dihubungkan pada konduktor-konduktor
dengan baik, sehingga semua konduktor tersambung, tidak ada kabel-kabel telanjang yang
kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran.
Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun tiang lampu harus
mempergunakan connector yang terbuat dari tembaga yang diisolasi dengan
porselen atau Bakelite ataupun PVC, yang diameternya disesuaikan dengan diameter kabel.
c. Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC, asbes, tape sintetis,
resin, splice case, compostion dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui, untuk penggunaan,
lokasi voltage dan lain-lain tertentu itu harus dipasang memakai cara yang disetujui menurut
Peraturan dan Code/Standard berlaku atau Manufacturer.
d. Ketentuan Penyambungan
1) Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambung yang khusus
untuk itu (misalnya junction box dan lain-lain).
2) Kontraktor harus memberikan brosur-brosur mengenai cara-cara penyambungan yang
dinyatakan oleh pabrik kepada KONSULTAN SUPERVISI/Pengawas.
3) Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna fasa atau nomor kabel masing-
masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum dan sesudah penyambungan
dilakukan. Hasil pengetesan harus tertulis dan disaksikan oleh KONSULTAN
SUPERVISI/Pengawas.
4) Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambungan- penyambungan
tembaga yang dilapisi dengan timah putih dan kuat. Penyambungan-penyambungan harus
dari ukuran yang sesuai.
5) Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC/protolen yang
khusus untuk listrik.
6) Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk menjaga nilai isolasi tertentu.
7) Bila kabel dipasang tegak lurus di permukaan yang terbuka, maka harus dilindungi dengan
pipa galvanis dengan tebal minimal 2,5 mm.
e. Saluran Penghantar dalam Bangunan
1) Untuk instalasi penerangan di daerah tanpa menggunakan ceiling gantung, saluran
penghantar (conduit) dipasang menempel pada plat beton.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
2) Untuk instalasi penerangan di daerah yang menggunakan ceiling gantung saluran penghantar
(conduit) dipasang di atas kabel trunking dan diletakkan di atas ceiling dengan tidak
membebani ceiling.
3) Untuk instalasi saluran penghantar di luar bangunan, dipergunakan saluran beton, kecuali
untuk penerangan taman, dipergunakan pipa galvanized dengan diameter sesuai standarisasi.
Saluran beton dilengkapi dengan hand hole untuk belokan-belokan.
4) Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit minimum 5/8"
diameternya. Setiap pencabangan ataupun pengambilan keluar harus menggunakan junction
box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan terminal strip di
dalam junction box. Junction box yang terlihat dipakai junction box dengan tutup blank plate
galvanized.
5) Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus dilengkapi dengan
"Socket/lock nut", sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan
lain, maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai sampai dengan 2 m, harus
dimasukkan dalam pipa PVC dan pipa harus diklem ke bangunan pada setiap jarak 50 cm.
f. Pemasangan Kabel dalam Tanah
1) Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 40 cm dengan lebar 40 cm.
2) Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan batas merah, dan
diberi pasir, ditanam minimal sedalam 80 cm.
3) Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 50 cm dan diberi pelindung pipa galvanis.
4) Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa galvanis atau
pipa beton yang dilapisi dengan pipa PVC tipe AW, kabel harus berjarak tidak kurang dari 30
cm dari pipa gas, air dan lain-lain.
5) Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih dari bahan-
bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti : batu, abu, kotoran bahan kimia dan
lain sebagainya. Alas galian (lubang) dilapisi dengan pasir kali setebal 10 cm. Kemudian
kabel diletakkan, di atasnya diberi bata dan akhimya ditutup dengan tanah urug.
6) Penanaman kabel harus diberikan marking yang jelas pada jalur-jalur penanaman kabelnya.
Agar memudahkan di dalam pengoperasian, pengurutan kabel dan menghindari
kecelakaan akibat tergali/tercangkul.
g. Pengujian & Testing
1) Factory Test
2) Pengetesan Individual
Pengetesan ini dilakukan pada setiap potong kabel dan terdiri dari pengetesan sebagai berikut.
a) Pengetesan ukuran tahanan hantaran
b) Pengetesan dielektrik
c) Pengukuran loss factor
3) Pengetesan Khusus
Pengetesan ini dilakukan terhadap sample dari kabel yang akan dipakai. Pengetesan tersebut
terdiri dari test sebagai berikut :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
a) Test tegangan impuls
b) Mekanikal test
c) Pengukuran loss factor pada bermacam-macam temperature
d) Pengetesan dielektrik
e) Pengetesan perambatan (Creep Test)
4) Site Test
Pengetesan setelah penanaman kabel. Setelah kabel ditanam, penyambungan-
penyambungan dan pemasangan kotak akhir, maka dilakukan pengetesan
dielektrik/insulation test. Marking kabel untuk pemasangan kabel di dalam tanah harus jelas
dan tidak dapat dihapus.
h. Garansi
Sertifikat pengetesan dari pabrik pembuat kabel harus disertakan pada penyerahan kabel. Bila
kabel yang bersangkutan mengalami kegagalan dalam pengetesan, maka pabrik pembuat
kabel dan Kontraktor bertanggung jawab atas kabel tersebut, sampai kabel tersebut dapat
berhasil dalam pengetesan ulang dan diterima baik oleh KONSULTAN SUPERVISI/ Pengawas.
1.4. PENERANGAN DAN STOP KONTAK
1.4.1. Lampu dan Armaturnya
Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang digambarkan dalam
gambar-gambar elektrikal.
a. Semua armatur lampu harus mempunyai terminal pentanahan (grounding).
b. Semua lampu Fluorescent dan lampu gas discharge lainnya harus dikompensasi dengan power
factor correction dan kapasitor yang cukup kuat terhadap kenaikan temperatur dan beban
mekanis dari diffuser itu sendiri.
c. Reflector terutama untuk ruangan kantor harus memakai bahan tertentu, sehingga diperoleh
derajat pemantulan yang sangat tinggi.
d. Box tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal block harus cukup besar dan
dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan
kerja dan umur teknis komponen lampu itu sendiri.
e. Ventilasi di dalam box harus dibuat dengan sempurna. Kabel-kabel dalam box harus diberikan
saluran atau klem-klem tersendiri, sehingga tidak menempel pada ballast atau kapasitor.
f. Box terbuat dari pelat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat, kemudian difinish
dengan cat akhir dengan oven warna putih.
g. Box terbuat dari glass-fibre reinforced polyster dengan brass insert harus tahan terhadap bahan
kimia, maupun gas kimia serta cover dari clear polycarbonate harus tahan terhadap bahan kimia,
maupun gas kimia.
h. Pelat sisi dari armatur lampu tipe TKI atau TKO harus mempunyai ketebalan minimum 0,7 mm.
i. Ballast harus dari jenis "Low Loss Ballast" dan harus pula dipergunakan single lamp ballast (satu
ballast untuk satu lampu fluorescent).
j. Tabung Fluorescent harus dari tipe TL-D, tipe Daylite w/54.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
k. Armatur Downlight terdiri dari dudukan dan diffuser, dimana dudukan harus dari bahan aluminium
silicon aloy atau dari moulded plastic. Diffuser harus dari bahan gelas susu atau satin etached opal
plastic. Armatur downlight tersebut harus tahan terhadap bahan kimia maupun gas kimia.
Konstruksi armatur downlight harus kuat untuk dipasang dengan lampu PLC-18 W disesuaikan
dengan gambar
rencana. Lubang-lubang ventilasi harus ada dan ditutup dengan kasa nylon untuk mencegah
masuknya serangga. Diffuser terpasang pada dudukan ulir, tidak boleh dengan memakai paku
sekrup.
l. Skedul Lampu Penerangan, harus mengacu ke gambar rencana dan desain Arsitek.
1.4.2. Stop Kontak Biasa
a. Stop kontak dinding yang dipakai adalah stop kontak satu fasa, rating 250 V,13 Ampere, untuk
pemasangan di dinding.
b. Stop kontak 1 (satu) fasa dilengkapi dengan saklar dan pilot lamp untuk pemasangan
rata dengan dinding dengan rating 250 V, 13 Ampere.
c. Bahan dari Polyvinyl Cloride (PVC).
d. Stop kontak yang dipakai adalah stop kontak satu fasa untuk pemasangan rata dinding dengan
ketinggian 30 cm di atas lantai dan harus mempunyai terminal fasa, netral dan pentanahan. Harus
dipasang mengikuti item
1.4.3. Saklar Dinding
a. Saklar harus dari tipe untuk pasangan rata dinding, tipe rocker, dengan rating 250
V, 10 Ampere dari tipe single gang, double gangs atau multiple gangs (grid switches),
saklar hotel single gang atau double gangs dipasang dengan ketinggian
1,20 m atau ditentukan lain.
b. Saklar harus dipasang pada box mengikuti item f dan khusus ruang pemeliharaan harus
digunakan tipe Industrial, Class IP-65.
1.4.4. Isolating Switches
a. Isolating switches harus dipasang pada dinding dan dilengkapi dengan indicating lamp. Rating
isolating switch harus lebih tinggi dari rating MCB/MCCB pada feeder di panelnya. Rating
tegangan adalah untuk 1 fasa 250 V dan untuk 3 fasa 415 V.
b. Switches harus dipasang pada box mengikuti item g.
1.4.5. Box untuk Saklar dan Stop Kontak
Box harus dari bahan moulded plastic dengan kedalaman tidak kurang dari 35mm. Kotak dari
metal harus mempunyai terminal pentanahan saklar atau stop kontak dinding terpasang pada
box harus menggunakan baut, pemasangan dengan cara yang mengembang tidak diperbolehkan.
1.4.6. Kabel Instalasi
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi stop kontak harus kabel inti tembaga
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYM, NYA).
Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2 kode warna insulasi kabel harus mengikuti
ketentuan PUlL 2000 dan SNI 04.0255-2000 sebagai berikut.
a) Fasa R : merah
b) Fasa S : kuning
c) Fasa T : hitam
d) Netral : biru
e) Grounding : kuning-hijau
1.4.7. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
a. Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas AW atau GIP. Pipa,
elbow, socket, junction box, clamp dan aksesoris lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya,
yaitu tidak kurang dari diameter 19-25 mm.
b. Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung junction box yang
menempel pada plat beton dan armatur lampu.
c. Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan stop kontak dengan pipa PVC, khusus untuk
power high impact conduit-heavy gauge, minimum diameter 19-25 mm.
d. Seluruh instalasi PVC conduit dilengkapi dengan coupling spacer bar saddle, adaptor female and
male thread, male and female bushe, locknut dan perlengkapan lainnya.
1.4.8. Testing/ Pengujian
Testing dilakukan dengan disaksikan oleh Pengawas Lapangan yang disahkan oleh lembaga
yang berwenang pengujian meliputi :
a. Test ketahanan isolasi
b. Test kekuatan tegangan impuls
c. Test kenaikan temperature
d. Continuity test
1.5. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
1.5.1. Panel-panel
a. Sebelum pemesanan/pembuatan panel, harus mengajukan gambar kerja untuk mendapatkan
persetujuan perencana dan Konsultan Pengawas.
b. Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik permbuat dan harus rata
(horizontal).
c. Letak panel seperti yang ditunjukkan dalam gambar, dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
d. Untuk panel yang dipasang tertanam (inbow), kabel-kabel dari/ke terminal panel harus dilindungi
pipa PVC High Impact yang tertanam dalam tembok secara kuat dan teratur rapi. Sedangkan
untuk panel yang dipasang menempel tembok (outbow), kabel-kabel dari/ke terminal panel
harus melalui tangga kabel.
e. Penyambungan kabel ke terminal harus menggunakan sepatu kabel (cablelug) yang sesuai.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
f. Ketinggian panel yang dipasang pada dinding (wall mounted) =1600 mm dari lantai terhadap
as panel.
g. Setiap kabel yang masuk/keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland dari karet atau
penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
h. Semua panel harus ditanahkan (grounding).
1.5.2. Kabel-kabel
a. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan tidak
mudah lepas untuk mengidentifikasikan arah beban.
b. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan fasanya sesuai dengan ketentuan PUIL.
c. Kabel daya yang dipasang horizontal/vertikal harus dipasang pada tangga kabel, diklem, dan
disusun rapi.
d. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada T-doos untuk instalasi
penerangan.
e. Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu kabel untuk
terminasinya.
f. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus mempergunakan
alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah pateri.
g. Kabel yang ditanam dan menyebrangi selokan atau jalan atau instalasi lainnya harus ditanam lebih
dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½
kali penampang kabel.
h. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus dibuatkan sleeve dari pipa
galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel.
i. Semua kabel yang dipasang di atas langit-langit harus diletakkan pada suatu rak kabel.
j. Kabel penerangan yang terletak di atas rak kabel harus tetap di dalam konduit.
k. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kontak-kontak harus di dalam konrak terminal yang
terbuat dari bahan yang sama dengan bahan konduitnya dan dilengkapi dengan skrup
untuk tutupnya dimana tebal kotak terminal tadi minimum 4 cm. Penyambungan kabel
menggunakan las doop.
l. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m di setiap ujungnya.
m. Penyusunan konduit di atas rak kabel harus rapi dan tidak saling menyilang.
n. Kabel tegangan rendah yang akan dipasang harus mempunyai sertifikat lulus uji dari PLN yang
terutama menjamin bahan isolasi kabel sudah memenuhi persyaratan.
1.5.3. Pengujian dengan megger harus tetap dilaksanakan dengan nilai tahanan isolasi minimum 500
kilo ohm.
a. Instalasi kabel bawah tanah
1) Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 100 cm minimum, dimana sebelum kabel
ditanam ditempatkan lapisan pasir setebal 15 cm dan di atasnya diamankan dengan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
batu bata press sebagai pelindungnya. Lebar galian minimum adalah 20 cm yang
disesuaikan dengan jumlah kabel.
2) Kabel yang ditanam dan menyebrangi selokan atau jalan atau instalasi lainnya harus ditanam
lebih dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½
kali penampang kabel. Pada route kabel setiap 25 m dan di setiap belokan harus ada tanda
arah jalannya kabel.
3) Penanaman kabel harus memenuhi peraturan yang berlaku dan persyaratan yang
ditunjukkan dalam gambar / RKS.
4) Kabel tidak boleh terpuntir dan diberi label yang menunjukkan arah di setiap jarak 1 meter.
5) Tidak diperkenankan melakukan pengurugan sebelum Konsultan Pengawas memeriksa
dan menyetujui perletakan kabel tersebut.
6) Setelah pengurugan selesai setiap 15 meter harus dipasang patok beton 20 x 20 x 60 cm
dan bertuliskan “KABEL TANAH”. Patok-patok ini dicat kuning dan bertulisan merah.
7) Kabel-kabel yang menembus dinding atau lantai harus menggunakan pipa sleeve, pipa
ini minimal dari metal (Pipa GIP).
8) Penyambungan kabel feeder tidak diperbolehkan.
9) Kabel harus utuh menerus tanpa sambungan.
10) Kabel tidak boleh dibelokkan dengan radius kurang dari 15 kali diameternya. Di atas belokan
tersebut diletakkan patok bertuliskan “KABEL TANAH” dan arah belok.
11) Penanaman tidak boleh dilakukan di malam hari.
b. Instalasi kabel tenaga
1) Letak pasti dari peralatan atau mesin-mesin disesuaikan dengan gambar dan kondisi
setempat apabila terjadi kesukaran dalam menentukan letak tersebut dapat meminta
petunjuk Konsultan Pengawas.
2) Pelaksana Pekerjaan wajib memasang kabel sampai dengan peralatan tersebut, kecuali
dinyatakan lain dalam gambar.
3) Tarikan kabel yang melalui trench harus diatur dengan baik/rapi sehingga tidak saling tindih
dan membelit.
4) Tarikan kabel yang menuju peralatan yang tidak melalui trench atau yang menelusuri
dinding (outbow) harus dilindungi dengan pipa pelindung.
5) Agar diusahakan pipa pelindung tidak bergoyang maka harus dilengkapi dengan klem- klem
dan perlengkapan penahan lainnya, sehingga nampak rapi.
6) Pada setiap sambungan ke peralatan harus menggunakan pipa fleksibel.
7) Pada setiap belokan pipa pelinfung yang lebih dari 1 inchi harus menggunakan
pipa fleksibel, belokan harus dengan radius minimal 15 kali diameter kabel.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
8) Kabel yang ada di atas harus diletakkan pada rak kabel dan warna kabel harus disesuaikan
dengan fasanya.
9) Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan tidak
mudah lepas untuk mengidentifikasikan arah beban.
10) Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan fasanya sesuai dengan PUIL.
11) Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel (cable ladder), diklem,
dan disusun rapi.
12) Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan.
13) Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu kabel
untuk terminasinya.
14) Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah pateri.
15) Untuk kabel feeder yang dipasang di dalam trench harus mempergunakan kabel support
minimum setiap 50 cm.
16) Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m di setiap
ujungnya.
1.5.4. Kontak-kontak dan Sakelar
a. Kontak-kontak dan sakelar yang akan dipakai adalah tipe pemasangan masuk dan dipasang
pada ketinggian 300 mm dari level lantai untuk kontak-kontak dan 1500 mm untuk sakelar
atau sesuai dengan gambar.
b. Kontak-kontak dan sakelar yang dipasang pada tempat yang lembab/basah harus dari tipe
water dicht (bila ada).
c. Kontak-kontak yang khusus dipasang pada kolom beton harus terlebih dahulu
dipersiapkan sparing untuk pengkabelannya di samping metal doos tang harus terpasang
pada saat pengecoran kolom tersebut.
1.5.5. Pentanahan (Grounding)
a. Sistem pentanahan harus memenuhi peraturan yang berlaku dan persyaratan yang
ditunjukkan dalam gambar / RKS.
b. Seluruh panel dan peralatan harus ditanahkan. Penghantar pentanahan pada panel- panel
menggunakan SC dengan ukuran minimal 6 mm2 dan maksimal 95 mm2, penyambungan ke
panel harus menggunakan sepatu kabel (cable lug).
c. Dalamnya pentanahan minimal 12 meter dan ujung elektroda pentanahan harus mencapai
permukaan air tanah, agar dicapai harga tanahan tanah (ground resistance) di bawah 2
(dua) ohm, yang diukur setelah tidak hujan selama 2 (tiga) hari berturut-turut.
Pengukuran pentanahan dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan setelah mendapat persetujuan dari
KONSULTAN SUPERVISI/Pengawas. Pengukuran ini harus disaksikan KONSULTAN
SUPERVISI/Pengawas
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
1.6. PENGUJIAN
Sebelum semua peralatan utama dari sistem dipasangm harus diadakan pengujian secara individual.
Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah dilengkapi dengan sertifikat pengujian yang baik dari
pabrik pembuat dan KONSULTAN SUPERVISI/PLN serta instansi lainnya yang berwenang untuk itu.
Setelah peralatan tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara menyeluruh dari sistem untuk
menjamin bahwa sistem berfungsi dengan baik.
Semua biaya yang timbul dari pelaksanan pengujian menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
Test meliputi tes beban kosong (no load test) dan test beban penuh (full load test).
1.6.1. No Load Test
Test ini dilakukan tanpa beban artinya peralatan ditest satu per satu seperti misal
pengujian instalasi 0,6/1 kV (kabel tegangan rendah) :
a. Pengukuran tahanan isolasi dengan megger 1000 V.
b. Pengukuran tahanan instalasi dengan megger 1000 V.
c. Pengukuran tanahan pentanahan.
Dan harus diberikan hasil test berupa Laporan Pengetesan/hasil pengujian pemeriksaan. Apabila
hasil pengujian dinyatakan baik, maka test berikutnya harus dilaksanakan secara keseluruhan
(full load test).
1.6.2. Full Load Test (Test Beban Penuh)
Test beban penuh ini harusdilaksanakan Pelaksana Pekerjaan sebelum penyerahan pertama
pekerjaan. Test ini meliputi :
a. Test nyala lampu-lampu dengan nyala semuanya.
b. Test pompa-pompa seluruhnya, yang dilaksanakan bersama-sama sub pekerjaan
pompa-pompa.
c. Test peralatan (beban) lainnya).
Lama test ini harus dilakukan 3 x 24 jam non stop dengan beban penuh, dan semua biaya dan
tanggung jawab teknik sepenuhnya menjadi beban pelaksana Pelaksana Pekerjaan, dengan
skedul / pengaturan waktu oleh KONSULTAN SUPERVISI/Pengawas.
Hasil test harus mendapat pengesahan dari Perencana dan KONSULTAN SUPERVISI/Pengawas.
Selesai test 3 x 24 jam harus dibuatkan Berita Acara test jam untuk lampiran penyerahan
pertama pekerjaan.
1.7. PERSYARATAN BAHAN DAN MATERIAL
1.8.1 Umum
Semua material yang disuplai dan dipasang oleh Kontraktor harus baru dan material tersebut harus
cocok untuk dipasang di daerah tropis. Material-material haruslah dari produk dengan kualitas baik
dan dari produksi yang terbaru. Untuk material-material yang disebut di bawah ini, maka Kontraktor
harus menjamin bahwa barang tersebut adalah baik dan baru dengan jalan menunjukkan
surat order pengiriman dari dealer/agen/pabrik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
a. Peralatan lampu : armatur, bola lampu, ballast, dan kapasitor.
b. Peralatan instalasi : stop kontak, saklar, junction box, dan lain-lain.
c. Kabel
1.8.2 Daftar Material
Untuk semua material yang ditawarkan, maka Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
menyebutkan merk, tipe, kelas lengkap dengan brosur/katalog yang dilampirkan
pada waktu tender. Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang
berupa barang-barang produksi.
1.8.3 Penyebutan Merk/Produk Pabrik
Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar disebutkan beberapa merk tertentu atau kelas
mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu terutama untuk material-
material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan di dalam penawarannya material yang
dalam taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu.
Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi, bahwa material yang disebutkan pada tabel material
tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan oleh sesuatu alasan yang kuat dan dapat
diterima Pemilik, Direksi Lapangan dan Perencana, maka dapat dipikirkan penggantian merk/ tipe
dengan suatu sanksi tertentu kepada Kontraktor.
Pasal 4.
PEKERJAAN PLUMBING
4.1. UMUM
Spesifikasi ini melingkupi kebutuhan untuk pelaksanaan pekerjaan plumbing, sebagaimana yang
ditunjukkan pada gambar rencana yang terdiri dari :
a. Pengadaan dan pemasangan pompa distribusi dalam.
b. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi air bersih dan air kotor, dan air bekas sesuai gambar
rencana dan spesifikasi, termasuk penyambungan pipa saluran air dari meter air ke ground water
reservoir.
c. Pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan bantu bagi seluruh peralatan plumbing.
d. Pengetesan dan pengujian dari seluruh instalasi plambing yang terpasang termasuk sanitary.
e. Mengadakan masa pemeliharaan selama waktu yang ditentukan oleh Pemberi Tugas.
f. Pembuatan shop drawing bagi instalasi yang akan dipasang dan pembuatan as built drawing
bagi instalasi yang telah terpasang.
4.2. Kualifikasi Pekerja
a. Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan-pekerjaan ini harus dilakukan oleh pekerja-pekerja
dan supervisor yang benar-benar ahli dan berpengalaman. Tukang las harus mempunyai Sertifikat.
b. KONSULTAN SUPERVISI/Pengawas dapat menolak atau menunda pelaksanaan suatu
pekerjaan, bila dinilai bahwa pelaksana tersebut tidak terampil/tidak berpengalaman.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
4.3. Pengajuan-pengajuan
Pada saat pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan :
a. Material list dari seluruh item peralatan yang akan dipasang.
b. Shop drawing yang menunjukkan secara detail pekerjaan-pekerjaan/pemasangan peralatan dan
perpipaan, penyambungan dengan pekerjaan-pekerjaan lain atau pekerjaan-pekerjaan yang sulit
dilaksanakan ataupun perubahan-perubahan atau modifikasi yang diusulkan terhadap gambar
rencana.
c. Prosedur pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik jika ada dari peralatan-peralatan yang akan
dipasang.
d. Contoh-contoh material (brosur-brosur untuk peralatan-peralatan yang besar) dari
material/peralatan yang akan dipasang.
4.4. Review
KONSULTAN SUPERVISI/Pengawas akan memeriksa (mereview) pengajuan-pengajuan dari kontraktor dan
memberi komentar atas hal tersebut. Kontraktor harus merevisi pengajuannya sampai memperoleh
persetujuan KONSULTAN SUPERVISI/Pengawas.
4.5. Standard and Code
Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, maka pada pekerjaan ini berlaku peraturan- peraturan
sebagai berikut :
a. Peraturan Jawatan Pemda (Dinas Pemadam Kebakaran) Indonesia.
b. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pada Bangunan Gedung
(Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008).
c. National Fire Protection Association (NFPA) 13, 14, dan 20 untuk Peralatan Pompa dan Kontrol
Pompa Kebakaran.
d. Pedoman Plumbing Indonesia.
4.6. Gambar Instalasi Terpasang dan Petunjuk Operasi
a. Apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan telah dilakukan serah terima pertama, Kontraktor
wajib menyerahkan gambar-gambar instalasi terpasang sebanyak 3 set cetak biru dan 1 set
transparan.
b. Kontraktor juga berkewajiban untuk menyerahkan 3 set petunjuk operasi dan
pemeliharaan sistem yang dipasang.
4.7. Bagian yang Berhubungan
Bagian yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah :
a. Perpipaan
b. lsolasi dan Pengecatan
c. Pompa
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
4.8. Garansi
a. Kontraktor Plumbing bertanggung jawab atas pencegahan bahan/peralatan untuk instalasi ini dari
pencurian atau kerusakan. Bahan/peralatan yang hilang atau rusak harus diganti oleh Kontraktor
tanpa biaya tambahan.
b. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya (skilled labour) agar dapat
memberikan hasil kerja terbaik dan rapi. Sebelum suatu pipa tertutup (oleh dinding, langit-langit,
dan lain-lain) harus diuji dan disetujui oleh KONSULTAN SUPERVISI/Pengawas atau wakil yang
ditunjuk.
c. Kontraktor pekerjaan ini harus memberikan garansi tertulis kepada KONSULTAN SUPERVISI/ Pengawas,
bahwa seluruh instalasi penyediaan dan distribusi air bersih, instalasi pemadam kebakaran, instalasi
pembuangan air kotor bekerja dengan memuaskan, dan kontraktor menanggung semua biaya atas
kerusakan-kerusakan penggantian yang perlu selama jangka waktu pemeliharaan.
d. Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh barang yang akan dipasang dan atau brosur- brosur
sebelum pemasangan instalasi plambing, fixture-fixture dan peralatan lain, untuk mendapat
persetujuan dari KONSULTAN SUPERVISI/Pengawas.
4.9. Training
Kontraktor harus menyiapkan dan menyelenggarakan latihan bagi calon operator yang akan
mengoperasikan dan memelihara sistem air bersih, air kotor dan air hujan. Latihan dapat dimulai
sejak pelaksanaan pemasangan instalasinya, atas petunjuk dan persetujuan KONSULTAN SUPERVISI/
Pengawas.
4.10. Buku Petunjuk
Kontraktor wajib membuat dan menyerahkan buku petunjuk (manual) yang meliputi cara
pengoperasian maupun cara pemeliharaan kepada KONSULTAN SUPERVISI/Pengawas. Buku petunjuk
(manual) tersebut dibuat sebanyak 4 (empat) buku.
Pasal 5.
PEKERJAAN PERPIPAAN
5.1. Umum
a. Ruang Lingkup
Spesifikasi ini merupakan persyaratan minimal untuk seluruh pekerjaan perpipaan pada pekerjaan
mekanikal.
b. Standar dan Kode
Standar dan peraturan yang berlaku dalam pekerjaan ini antara lain :
a. ASTM : American Society of Testing Material c. BS : Birmingham Standard
b. ANSI : American National Standard d. JIS : Japan Industrial Standard
Institute e. SII: Standard Industri Indonesia
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
c. Bagian yang Berhubungan
Referensi yang harus diperhatikan adalah pekerjaan-pekerjaan yang terkait yaitu Plumbing
5.2. Spesifikasi Perpipaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dari pipa dan letak serta arah dari masing-
masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan atau spesifikasi dipasang terintegrasi dengan kondisi
bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan stress sebelum,
selama dan sesudah pemasangan. Untuk pipa baja di bawah tanah diberi lapisan anti karat
densotape dengan ketebalan 2-3 mm.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dari bahan plastik, selain disebut di atas harus juga terlindung
dari cahaya matagari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik pembuat.
Daftar Spesifikasi Bahan Perpipaan
Spesifikasi Pipa PVC 10
Penggunaan : Air hujan. Tekanan standar 10 bar.
Uraian Keterangan
Pipa Polyvinyl chloride (PVC) klas 10 bar
PVC injection moulded sanitary fitting large radius
atau
Elbow dan Junction
made fabricated fitting, solvent cement joint
atau rubber ring type
Reducer Seperti diatas, model concentric
Spesifikasi Pipa PVC 10
Penggunaan : Air limbah gravitasi toilet. Tekanan standar 10 bar.
Uraian Keterangan
Pipa Polyvinyl chloride (PVC) klas 10 bar
PVC injection moulded sanitary fitting large
radius atau
Elbow dan Junction
made fabricated fitting, solvent cement joint
atau rubber ring type
Reducer Seperti diatas, model concentric
Solvent Cement Sesuai rekomendasi pabrik pembuat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pasal 7.
PEKERJAAN SISTEM AIR KOTOR
7.1. Lingkup Pekerjaan
Uraian singkat lingkup pekerjaan dalam sistem air limbah disini antara lain adalah sebagai berikut.
a. Perpipaan c. Floor drain
b. Penyambungan dengan Peralatan plumbing d. Drainase
7.2. Perpipaan
a. Umum
1) Macam perpipaan air limbah adalah air hujan, air limbah saniter, dan limbah dapur.
2) Jenis pipa lihat “Spesifikasi Perpipaan”.
b. Limbah Saniter
Perpipaan limbah saniter mulai dari alat saniter antara lain kloset, dan floor drain, sampai saluran halaman
melalui biofill.
c. Limbah Air Hujan
Perpipaan air hujan mulai dari roof drain di atap dialirkan ke dalam sumur resapan sebelum dialirkan ke
saluran kota.
7.3. Manhole
a. Manhole terdiri dari rangka dan tutup dibuat dari besi tuang serta dilapis cat bitumen.
b. Rangka dan tutup harus membentuk perangkap, sehingga setelah diisi grease akan terbentuk
penahan bau.
c. Diameter lubang untuk laluan orang sebesar minimum 500 mm sedangkan untuk laluan peralatan
harus sesuai dengan besaran peralatan tersebut.
d. Finishing permukaan manhole harus disesuaikan dengan peruntukan lokasi.
e. Tutup untuk manhole terbuat dari baja tahan karat atau stainless steel.
7.4. Floor Drain
a. Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis bucket trap, water prooved type dengan 50 mm
water seal dan dilengkapi dengan U trap.
b. Floor drain terdiri dari :
1) Chromium plated bronze cover and ring.
2) PVC neck.
3) Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with flange for water proofing
c. Floor drain harus mempunyai ukuran utama sebagai berikut.
Outlet Diameter Cover Diameter
2” 4”
3” 6”
4” 8”
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB VI
PEKERJAAN LAINNYA
Pasal 1.
PEKERJAAN LAIN - LAIN
1.1. PEKERJAAN DRAINASE
1.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Adalah pengertian bekerjanya sistem saluran drainase (pembuangan air hujan/kotor) dari
permukaan tapak dan bangunan gedung secara keseluruhan maupun bagian-bagiannya seperti
yang tertera pada gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan.
Secara garis besar, pekerjaan ini meliputi :
- Pembuatan saluran u-ditch sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis.
- Pembuatan konstruksi pelengkap lainnya, antara lain cover u-ditch atau konstruksi lainnya
sesuai dengan gambar rencana.
Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang masih kurang jelas, Kontraktor dapat
menanyakan lebih lanjut kepada Direksi/Pengawas, Perencana atau pihak lain yang ditunjuk
untukini.
Apabila sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, Kontraktor harus bertanggung-jawab atas
kerugian-kerugian yang mungkin terjadi.
1.1.2. PERSYARATAN BAHAN
Semua ketentuan material yang harus disediakan oleh Kontraktor didasarkan atas Standar
Norma-lisasi Indonesia (SNI) dan Pemeliharaan Umum Bahan-bahan (PUBB). Kontraktor atas
biaya sendiri wajib mengiriKonsultan Supervisian contoh-contoh material yang akan digunakan
untukpembuatan saluran drainage kepada Direksi / Konsultan Pengawas.
Untuk pekerjaan pemipaan dan peralatan lain yang termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini,
Kon-traktor wajib menyerahkan brosur pipa / peralatan lain yang akan digunakan. Apabila
ternyata terdapat material yang dinyatakan tidak bisa diterima / digunakan, Kontraktor wajib
untuk mengeluarkannya dari Proyek dalam waktu tidak lebih dari 1 hari.
1.1.3. PERSYARATAN.
• Semen.
Sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam BAB IV Syarat-Syarat Teknis
Pekerjaan Struktur.
• Pasir.
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam, keras,
bersih dari tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan bahan organis.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
• Air.
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, basa, garam
dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
• Baja Tulangan
Sesuai dengan Bab Syarat-Syarat Teknis Struktur.
• Batu Bata.
Sesuai dengan Bab ini Pasal Pekerjaan Pasangan Batu bata.
1.1.4. PERSYARATAN PELAKSANAAN
Profil saluran terbuka dan saluran tertutup yang akan dibuat harus benar-benar sesuai dengan
yangtercantum dalam gambar kerja, baik ukuran maupun konstruksinya.
Selama tidak ditentukan lain, persyaratan-persyaratan yang menyangkut kelancaran
mengalirnya buangan air hujan harus benar-benar diperhatikan, baik menyangkut pengaturan
elevasi dasar saluran, kedalaman saluran, kemiringan-kemiringan, maupun menyangkut
pembelokan saluran danpenempatan bak kontrol, harus mengikuti ketentuan yang tercantum
dalam gambar kerja.
Persyaratan kemiringan untuk saluran drainase minimum 0,5 %
• Ukuran.
Semua ukuran yang tertunjuk pada gambar saluran drainage merupakan ukuran jadi /
penyelesaian / finishing, kecuali jika terdapat keetentuan-ketentuan lain, maka ukuran padagambar
tersebut harus ditambah 1 cm.
• Ukuran-ukuran Pokok.
Ukuran-ukuran pokok dan pembagian-pembagiannya seluruhnya telah ditunjukkan di
dalam gambar perencanaan.
Tinggi peil pada setiap unit pekerjaan yang memerlukan bouwplank ditentukan terhadap
tinggi peil setempat atas persetujuan Direksi/Pengawas.
• Pembersihan Tempat Pekerjaan.
Sebelum memulai setiap pekerjaan, Kontraktor harus membersihkan tempat pekerjaan dari
segala macam benda dan rintangan yang ada sehingga siap untuk melakukan penggalian.
• Pekerjaan Tanah.
Pekerjaan Galian Tanah.
Pekerjaan galian tanah diperlukan untuk menanam pondasi dan menanam bagian-bagian
dari konstruksi saluran drainage yang berada di bawah permukaan.
Semua galian harus dilaksanakan menurut persyaratan mengenai panjang, dalam,
serongan, belokan galian, sesuai dengan gambar rencana.
• Pekerjaan Urugan.
Pengurugan lubang bekas galian dilakukan setelah semua yang diperlukan selesai terpasang.
Bahan urugan yang boleh dipakai adalah bahan urugan yang didatangkan dari luar proyek.
Tanah bekas galian pada lokasi setempat boleh digunakan kembali sepanjangmemenuhi
persyaratan bahan urugan. Urugan yang boleh digunakan adalah tanah lempung (clay)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
berwarna merah/coklat atau pasir bercampur kerikil yang bersih.
Bahan urugan tidak boleh bercampur dengan sam-pah, rumput, akar pohon dan bahan- bahan
organis lainnya.
• Genangan Air.
Kontraktor harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air yang timbul akibat hujan dan
lain-lain sebab, dengan jalan memompa, menimba, menyalurkan ke parit-parit atau lainnya
dengan biaya yang dianggap sudah termasuk di dalam kontrak.
• Perataan Akhir.
Daerah yang diurug atau digali yang tercantum dalam kontrak harus diratakan kembali
sehingga sama halusnya seperti kondisi semula, sesuai dengan gambar rncana.
• Plat beton penutup
Plat beton penutup untuk saluran tertutup (gorong-gorong) dibawah parkir dan jalan masuk
dibuat dengan konstruksi beton dengan tulangan dua arah berjarak 15 cm, diameter 8 mm,
tebal keseluruhan plat beton pada daerah parkir adalah 15 cm, dan pada daerah jalan masuk
adalah 20 cm, dilaksanakan dengan konstruksi seperti pada gambar kerja.
• Variasi Kedalaman Badan Saluran.
Variasi (perubahan) kedalaman atau ketebalan badan saluran dapat diterima, atau diperintah-
kan oleh Direksi/Pengawas jika ternyata keadaan pada suatu lokasi pekerjaan berbeda dengan
keadaan yang diharapkan semula. Perubahan kedalaman atau ketebalan badan saluran tidak
akan diijinkan tanpa ijin tertulis dari Direk-si/Pengawas.
• Pasangan bata untuk Bak kontrol
Pembuatan bak kontrol memakai pasangan batu bata setengah batu, konstruksi seperti pada
gambar kerja dengan plesteran 1 PC : 3 PSR.
Dalam pembuatan bak kontrol harus diperhatikan arah aliran air buangan, penempatan lubang
masuk (inlet) dan lubang keluar (outlet) harus menjamin kelancaran aliran air buangan,
sehingga tidak terjadi luapan air.
Penempatan lubang masuk dan keluar juga harus memudahkan pemeliharaan saluran,
terutama bila terjadi penyumbatan pada saluran tertutup.
• Pengujian
Pengujian harus disaksikan oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
Pengujian dilakukan dengan cara melakukan penggelontoran air, terutama pada daerah
saluran tertutup dibawah parkir dan jalan masuk, sampai dapat dipastikan / dijamin tidak
terjadi penyumbatan-penyumbatan.
Apabila terjadi penyumbatan kontraktor harus secepatnya mengadakan perbaikan, seluruh
biaya perbaikan menjadi tanggungan kontraktor.
1.2. PEKERJALAN JALAN
1.2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan ini mencakupi Pekerjaan Jalan yang terdapat dalam gambar perencanaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
b. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan yang diperlukan, peralatan dan termasuk alat-alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan baik dan sempurna.
c. Pekerjaan meliputi :
• Pembangunan jalan lingkungan
d. Pekerjaan yang berhubungan
• Pekerjaan Pertamanan
• Pekerjaan Drainase
• Pekerjaan Kansteen
1.2.2. Persyaratan Bahan
a. Agregat : Penggunaan agregat halus ataupun kasar harus dapat memenuhi unsur-unsur yang
ada dalam standard spesifikasi ASTM C33.
b. Semen : Penggunaan semen sebagai binder material harus memenuhi persyaratan ASTM C
979.
c. Strength : Kuat tekan yang harus dicapai minimal 300 kg/cm2 Kuat lentur yang harus
2
dicapai minimal 50 kg/cm . Ketahanan aus yang harus dicapai rata-rata minimal 1,2
d. Batas kandungan air (Moisture Cement) pasir adalah 6 - 8% dan max. 1% untuk pasir pengisi
(Joint Filler) pasir harus bersih dan bebas dari kandungan garam yang nantinya akan
menyebabkan terjadinya efflorescence.
1.2.3. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
a. LPB
Batu kapur dipadatkan sedemikian rupa setebal 30 cm.
b. LPA (Base Coarse)
Pasir dihamparkan sampai rata setebal 10 cm.
c. Jalan
Perkerasan beton K-300 setebal 12 cm
- Sumber bahan
Kontraktor harus mencari lokasi sumber bahan untuk‘ base’ biaya dari pencarian dan pekerjaan
muat, angkut, bongkar ke lokasi pekerjaan harus sudah diperhitungkan dalam penawaran
kontraktor. Kontraktor harus memberitahukan kepada KONSULTAN SUPERVISI secepatnya
secara tertulis tentang sumber bahan itu, kualitas bahan dan rencana operasi pengangkutan
bahan ke lokasi proyek.
- Pemeriksaan, Penelitian/Tes dan Persetujuan dari Bahan :
Semua bahan agregat untuk dasar (base coarse) harus bersih, kasar permukaan, tahan
terhadap perubahan cuaca, “sharp a ngle fragment”, bebas dari bagian yang pipih atau elonga
ted dan tidak mengandung bahan yang dapat merugikan lapisan ini, antara lain debu, batu
yang rapuh/lunak, dan lain-lain. Agregat terdiri dari batu pecah klas B, CBR minimum 60 %
yang merupakan hasil dari pemecahan batuan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Agregat base harus memenuhi persyaratan-persyaratan di bawah ini :
- Toughness (ASTM D3) : 6 min.
- Loss by Sodium Sulphate, Soundness: 10 % maks.
- Loss by Magnesium Sulphate, Soundness: 12 % maks.
- Loss by Abrasion after 100 revolutions (AASTHO T.96) : 10 % maks.
- Loss by Abration after 500 revolutions (AASTHO T.96): 40 % maks.
- xThin and elongated pieces, by weight (pieces larger than 2,5 cm withthick-nesss
less fragments) (ASTM C.235): 5% maks.
- Soft fragments (ASTM C.235): 5% maks.
- Clay lumps (AASTHO T.O.112): 0,25% maks.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB VII
PENUTUP
Semua bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada bangunan ini sebelum
dipergunakan harus diperiksa dan diluluskan oleh Direksi.
Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan ditanggung oleh Kontraktor.
Sebelum penyerahan, selama pemeliharaan kontraktor/ pemborong wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki
cacat yang timbul atau kerusakan, sehingga sebelum penyerahan dilaksanakan pekerjaan benar-benar sempurna.
Meskipun telah ada pengawasan dan semua penyimpangan dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggung
jawab pemborong, untuk itu pemborong harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam rapat penjelasan
(aanwizjing). Dokumen pelaksanaan, Gambar, RKS, BQ, Berita acara aanwijzing merupakan dokumen yang saling
melengkapi.
Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan gambar detail maka segera dilaporkan untuk
diputuskan dengan tetap mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.
Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut
harus dikerjakan / dilaksanakan.
Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal RKS ini akan dijelaskan dalam Aanwijzing.
Adapun pekerjaan bongkaran tidak selalu ada pada setiap pekerjaan, pekerjaan bongkaran disesuaikan dengan kondisi
yang tercantum di RAB. Untuk itu semua item pekerjaan mengenai bongkaran pelaksana pekerjaan perlu hati-hati.
Karawang, 28 April 2025
Disusun / Ditetapkan Oleh :
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN
PERMUKIMAN KABUPATEN KARAWANG