SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PERBAIKAN KUALITAS RUMAH LAYAK HUNI
KEGIATAN
Nama Kegiatan : Pembangunan Rumah Layak Huni
Sumber Dana : APBD Kabupaten Karawang
Tahun Anggaran : 2025
Lokasi Kagiatan : Tersebar di 301 Desa / 12 Kelurahan
Di 30 Kecamatan Kabupaten Karawang
1. PENJELASAN UMUM
A. Pekerjaan terdiri dari Jenis-jenis pekerjaan yang ditetapkan dalam Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan.
B. Pekerjaan - pekerjaan tersebut harus dilaksanakan menurut gambar-
gambar terlampir pada Rencana Pekerjaan ini dan memenuhi semua
syarat-syarat ketentuan-ketentuan, Cara-cara yang disebut Rencana
Pekerjaan ini serta sesuai dengan Penjelasan-penjelasan seperti tercatat
dalam Berita Acara Pemilihan Langsung berikut segala petunjuk dan
perintah tertulis dari Direksi selama pekerjaan berlangsung.
C. Pekerjaan – pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan 3 (tiga) tipe, yaitu
Tipe A ukuran lebar muka 5m dan panjang 6m dengan jumlah nominal
sebesar Rp. 46.900.000, 00 (Empat Puluh Enam Juta Sembilan Ratus
Ribu Rupiah), Tipe B ukuran lebar muka 4m dan panjang 7,2m dengan
jumlah nominal sebesar Rp. 49.440.000, 00 (Empat Puluh Sembilan Juta
Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah), dan Tipe C ukuran lebar muka
4,5m dan panjang 6,5m dengan jumlah nominal sebesar Rp. 45.476.000,
00 (Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu
Rupiah).
D. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan mendatangkan/ mengangkat semua
bahan-bahan yang diperlukan, menyediakan alat-alat bantu, mengadakan
tenaga pengawas dan penjagaan, membuat segala persiapan-persiapan
yang diperlukan untuk pekerjaan tersebut.
E. Lokasi pekerjaan diserahkan kepada Kontraktor oleh Direksi sesuai
dengan persetujuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
F. Pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor kepada Direksi dalam
keadaan baik dan selesai sehingga memuaskan.
G. Kontraktor harus membuat Laporan Harian yang setiap hari ditempatkan
dilapangan dimana segala kegiatan kerja Kontraktor setiap hari dicatat
dalam laporan harian ini.
H. Segala petunjuk dan perintah Direksi di lapangan ditulis dalam buku
instruksi yang disediakan oleh Kontraktor.
I. Laporan harian setiap hari harus ditandatangani oleh Kontraktor dan
disetujui oleh Direksi.
J. Kontraktor berdasarkan laporan harian diwajibkan membuat laporan
mingguan dalam rangkap tiga ditandatangani Kontraktor kemudian
diserahkan kepada Direksi, berisikan jumlah tenaga kerja, penyediaan
bahan, bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan kejadian yang
dianggap perlu dilaporkan yaitu hujan dan banjir.
K. Kontraktor diwajibkan menjaga dan memelihara keamanan bahan,
peralatan dan tata tertib umum ditempat pekerjaan tersebut.
2. LINGKUP PEKERJAAN
A. Pekerjaan Persiapan
a) Papan Nama Proyek
b) Dokumentasi dan Pelaporan
c) Pasang Bowplank
B. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
a) Pekerjaan Galian Tanah Pondasi
b) Pekerjaan Urugan Tanah Setempat Peninggian Elevasi: 10 cm
c) Pekerjaan Pasir Urug Di bawah Pondasi dan Lantai t = 4 cm
d) Pekerjaan Pondasi Rollag Batu Bata 1 Bata ad 1:3
e) Pekerjaan Pondasi Rollag Batu Bata 1/2 Bata ad 1:4
f) Pekerjaan Pondasi Strauss Pile dari Beton Tumbuk
C. Pekerjaan Pasangan Plesteran dan Beton
a) Pekerjaan Pasangan Dinding Bata Ringan
Uk.60x20x10cm
b) Pekerjaan Beton Bertulang K-175 lengkap Bekisting
- Kolom 10/10
- Sloof 10/15
- Ringbalok 10/10
- Kolom Kayu Penyanggah Kuda-kuda 10/10
c) Pekerjaan Pasangan Lis Plesteran Ad. 1:3 pada Sloof, Kolom dan
Ring Balok
d) Pekerjaan Pasangan Acian pada Sloof, Kolom dan Ring Balok
e) Pekerjaan Pasangan Cor Beton ad. 1:3 t.3cm untuk lantai dalam +
Teras
f) Pekerjaan Pasangan GRC 3.5 mm dengan Rangka Kayu Lokal
g) Pekerjaan Acian Mortar Dinding Bagian Luar
D. Pekerjaan Kayu dan Atap Genteng
a) Pekerjaan Kuda-kuda 6/12 + Gordin 5/10 Kayu local
b) Pekerjaan Rangka Atap Bambu
c) Pekerjaan Penutup Atap Genteng Plentong Press Jatiwangi
d) Pekerjaan Bubungan Genteng Plentong Press
e) Pekerjaan Listplank Plat GRC 20cm
f) Pekerjaan Rangka Dinding Penyekat GRC Kayu Uk. 4/6 Lokal
g) Pekerjaan Dinding Penyekat Ruangan GRC Plat 3.5 mm
h) Pasangan Kusen Kayu + Jendela Uk. 5/10
i) Pasangan Rangka Daun Jendela Kayu
j) Pasangan Daun Pintu Double Triplek 3mm
k) Pasangan Pintu Bahan PVC (KM/WC)
l) Pasangan Engsel Jendela 3”
m) Pasangan Kait Angin
n) Pasangan Engsel Pintu 4”
o) Pasangan Slot
p) Pasangan Kunci Tanam
q) Pasangan Kaca Polos 3mm
E. Pekerjaan Sanitasi
a) Pas. Kloset Jongkok
b) Pembuatan Septiktank Buis Beton Lengkap Rembesan
c) Pekerjaan Pasang Pipa PVC Ukuran 3” untuk Floordrain (setara
Maspion)
d) Pekerjaan Pasang Pipa PVC 2,5” untuk Floordrain (setara
Maspion)
F. Pekerjaan Pengecatan
a) Cat Daun Pintu dan Jendela
b) Cat Kayu Kusen, Pintu, Jendela, Dan listplank
c) Pengecatan Lis Kolom Dan balok
d) Pengecatan Dinding Depan
3. PENJELASAN PEKERJAAN
A. Pekerjaan Persiapan
1) Pengukuran, pematokan dan tanda-tanda serta batas tanah
digunakan dari kayu yang bagian atasnya dicat.
2) Pengukuran dan pemasangan bouwplank untuk pembuatan bangunan
pelengkap dilaksanakan dengan seteliti-telitinya.
3) Ukuran tinggi (peil) 0,00 diambil dari permukaan lama seperti
tertera dalam gambar.
4) Dokumentasi dan pelaporan kegiatan dilakukan pada setiap tahap
pekerjaan mulai 0% hingga 100 %.
5) Ketentuan lebih lanjut akan ditentukan dilapangan oleh direksi.
B. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
a) Pekerjaan Galian Tanah
Galian tanah dilaksanakan pada:
• Semua bagian dari bangunan yang masuk dalam tanah
• Semua bagian dari tanah yang harus dibuang
• Semua bagian dari tanah yang harus diurug
Pekerjaan Galian tanah dilaksanakan untuk membentuk elevasi tanah
serta dengan kedalaman galian dan dimensi sesuai gambar rencana
sebagai tempat peruntukan pasangan.
Kalau terjadi kesalahan dalam penggalian, baik posisi / tempat galian,
kedalaman maupun ukuran galian atau melebihi ukuran yang tetera
dalam gambar rencana serta petunjuk dari direksi, maka pemborong
harus menimbun kembali bekas galian tersebut serta merubah letak
galian sampai dimensi galian disetujui dan dianggap cukup oleh direksi.
Segala akibat dari kesalahan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung
jawab kontraktor.
b) Pekerjaan Urugan Tanah Kembali
Urugan dilaksanakan pada:
• Semua bekas Galian lubang pondasi
• Semua bagian yang harus ditinggikan, dengan jalan menimbun,
urugan tanah harus dilaksanakan menurut gambar serta peil-peil
yang telah ditetapkan, juga termasuk perataan dan penyelesaian
tanah halaman disekitarnya.
Semua pekerjaan pengurugan harus dilaksanakan untuk mendapatkan
hasil pemadatan yang maksimum.
Tanah harus dipisahkan terlebih dahulu dari bahan-bahan yang dapat
membahayakan, bekas dari segala bahan yang dapat membusuk, sisa
bahan bangunan dan atau mempengaruhi kepadatan urugan.
Pengurugan dilakukan sampai mencapai peil yang ditetapkan dan
diratakan sampai nantinya tidak akan timbul cacat-cacat seperti
turunnya permukaan, bergelombang dan sebagainya.
c) Pekerjaan Urugan Pasir
Urugan Pasir dilaksanakan pada:
Semua pekerjaan yang memerlukan adanya lapisan pasir, seperti Lantai
kerja Pondasi atau dibawah lantai dengan ketebalan t = 5 cm padat.
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan
dengan alat pemadat yang disetujui pengawas lapangan. Pemadatan
dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari 95 % untuk di luar
bangunan dan 90 % untuk di dalam bangunan dari kepadatan optimum
laboratorium.
Pada prinsipnya pekerjaan pengurugan dengan pasir dilaksanakan sama
seperti pada pengurugan dengan tanah timbunan.
C. Pekerjaan Pasangan Plesteran dan Beton
a) Pekerjaan Beton Bertulang Sloof, Kolom dan Ring Balk
Beton Sloof, Kolom dan Ring Balk merupakan Beton bertulang,
dilaksanakan pada:
Beton Sloof di pasang pada sekeliling Pasangan bagian atas dari pada
Pondasi Bata Merah atau bagian bawah sebelum pasangan dinding bata.
Beton Kolom di pasang pada Dinding Pasangan Bata pada tiap sudut /
pertemuan dinding pasangan bata. Kolom Beton dipasang membentuk
suatu ikatan dengan Sloof.
Beton Ring Balk di pasang pada dinding bagian atas dari pasangan bata,
dan membentuk suatu ikatan dengan Kolom.
Untuk menjamin kekuatan dan ketahanan beton yang optimal, jumlah
air yang digunakan dalam adukan harus seimbang / optimal sehingga
menghasilkan campuran yang baik / homogin dan berkualitas sebagai
adukan beton. Dan memudahan untuk dikerjakan sesuai dengan kondisi
dan cara pengecoran beton.
(1) Semen yang digunakan adalah semen dengan mutu yang baik atas
persetujuan pengawas lapangan. Ditetapkan memakai semen tiga
roda atau yang setara.
(2) Krikil yang digunakan adalah krikil dari alam atau batuan-batuan
yang diperoleh dari pemecahan batu, bahan harus terdiri dari
syarat gradasi agregat kasar, memiliki permukaan yang kasar, dan
bebas dari bahan yang dapat merusak konstruksi.
(3) Air yang digunakan adalah air tawar yang bersih dan jernih tidak
mengandung minyak, asam, garam, alkohol, atau bahan lain yang
dapat merusak beton.
(4) Pasir Beton yang digunakan adalah pasir dari jenis yang baik serta
bersih dan tidak tercampur dengan tanah liat atau kotoran dan
bahan organik lainnya, atas persetujuan pengawas lapangan.
(5) Baja tulangan yang dipergunakan adalah batang-batang baja
tegangan lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2 (untuk
diameter ≤ 13 mm).
(6) Penyimpanan baja tulangan harus sedemikian rupa sehingga
mudah dikenali ukurannya dengan jalan mengelompokkannya
sesuai dengan ukurannya.
(7) Pemasangan tulangan harus sesuai dengan gambar. Blok-blok
penyangga tulangan harus sesuai dengan tebal penutup baton, dan
minimal berkekuatan sama dengan beton yang dituang berdekatan.
(8) Semua baja tulangan beton harus baru dari mutu dan ukuran yang
sesuai dengan standart Indonesia untuk beton NI-2 PBI-1971 atau
SNI-2847 – 2019 dan harus disetujui oleh Pengawas lapangan.
(9) Kontraktor harus dapat memberikan surat keterangan pengujian
oleh pabrik dari semua baja tulangan Beton yang disediakan untuk
disetujui Direksi lapangan sesuai dengan persyaratan mutu setiap
bagian konstruksi seperti tercantum dalam Gambar Rencana.
(10) Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari
serpihan-serpihan, karat, minyak, oli dan lapisan yang akan
merusak atau mengurangi daya lekat didalam beton.
(11) Baja tulangan beton harus dibengkokkan/dibentuk dengan
mengacu pada SNI – 2847 – 2019 tentang “Persyaratan beton
struktural untuk bangunan gedung dan penjelasan” sesuai dengan
bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada Gambar Konstruksi.
(12) Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan
kembali dengan cara yang dapat merusak dari pada mutu tersebut.
(13) Batang harus dibengkokkan dalam keadaan dingin, pemanasan
dari besi beton hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara
pengerjaan disetujui Direksi lapangan.
(14) Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan Gambar
Rencana. Agar tulangan tetap tepat ditempatnya, maka tulangan
harus diikat dengan kawat beton (bindrat) dengan bantalan blok-
blok cetak/beton decking atau kursi-kursi besi/cakar ayam
perenggang "spacer" atau logam gantung ("metal hangers") sesuai
dengan kebutuhan.
(15) Dalam segala hal, untuk besi beton yang horizontal harus
digunakan penunjang yang tepat sehingga tidak akan ada batang
yang turun. Penunjang ini harus dibuat dari logam-logam yang
tidak dapat berkarat (non- corrosible).
(16) Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh
menyinggung dinding atau dasar cetakan, serta harus mempunyai
jarak yang tetap untuk setiap bagian-bagian konstruksi tertentu,
disebut Selimut beton. Tebal Selimut beton Sloof: 2.5 cm, Kolom:
2 cm, Ringbalok: 2 cm.
(17) Jika diperlukan untuk penyambungan tulangan pada tempat-
tempat lain dari yang ditunjukkan pada gambar, bentuk. dari
sambungan harus ditentukan oleh Direksi lapangan.
(18) Kontraktor harus betul-betul memperhatikan takaran dari
campuran beton sesuai dengan yang disetujui yaitu dengan ukuran
K-175 untuk semua jenis pekerjaan beton.
(19) Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian cukup untuk menentapkan dan mengawasi
jumlah dari masing-masing bahan beton.
(20) Kontraktor juga harus mengecek slump test maupun compression
test. Jika tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan seluruh
adukan yang tidak sesuai dengan ketentuan harus dibuang oleh
kontraktor.
(21) Kontraktor harus terlebih dulu mengajukan perhitungan-
perhitungan gambar rancangan cetakan dan perancah untuk
mendapatkan persetujuan Pengawas atau yang ditunjuk sebelum
pekerjaan tersebut dilaksanakan. Tetapi persetujuan yang
demikian tidak akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor
terhadap keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan
kerusakan-kerusakan yang mungkin dapat timbul waktu
pemakaian. Dalam gambar tersebut harus secara jelas terlihat
konstruksi cetakan /acuan. Sambungan-sambungan serta
kedudukan dan sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan serta
perlengkapan untuk struktur yang aman.
(22) Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan
cetakan/bekesting selesai. Ukuran dan letak baja tulangan beton
sesuai dengan gambar pelaksanaan.
(23) Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah paling
sedikit 14 (empat belas) hari terus menerus segera setelah beton
cukup keras untuk mencegah kerusakan, dengan cara menutupnya
dengan bahan yang dibasahi air dan atau dengan pipa-pipa
berlubang-lubang.
(24) Kontraktor harus betul-betul memperhatikan siku dari setiap
elemen struktur bangunan dan harus disetujui oleh pengawas
lapangan.
(25) Kontraktor juga harus mengecek ulang posisi bouwplank dan
juga menyempurnakan benang sebagai alat kontrol. Lokasi
peletakan Pondasi Foot plat dan elemen struktur lainnya harus
sesuai dengan rencana gambar rencana. Metode pelaksanaan
pondasi Foot plat harus sesuai dengan pedoman-pedoman standart
yang berlaku. Keakurasian dimensi harus sesuai dengan gambar
rencana.
b) Pekerjaan Bata Ringan
Adalah Material yang berbahan baku pasir silika semen, kapur dan air
ini dibuat tekanan uap tinggi Adapun cara memasang Bata Ringan (Bata
Hebel):
1. Siapkan Sloof dan pondasi, tarik benang antara sudut sudut
dinding, gunakan waterpas.
2. Gunakan Bahan Perekat Semen MU-380 atau setara, secara
merata.
3. Tekan hingga permukaan balok rata dengan benang.
4. Tekan hingga permukaan balok rata dengan benang.
5. Periksa Kerataan blok dengan waterpas.
6. Rekatkan bagian vertical blok dengan mortal perekat.
7. Letakan blok pada masing – masing ujung dinding periksa
kerataan waterpas.
8. Bersihkan permukaan blok setipa memasang lapisan baru.
9. Tarik benang kelurusan dinding.
c) Pekerjaan Acian Semen Mortar
Semen instant atau yang disebut dengan mortar adalah semen ‘siap-
saji’ yang saat ini banyak digunakan bukan hanya untuk high rise
building tetapi juga untuk kebutuhan rumahan.
Persiapan
1. Pastikan permukaan dinding bata ringan bersih dan kering;
2. Periksa kerataan dinding dan lakukan perbaikan jika perlu;
3. Siapkan bahan-bahan yang dibutuhkan, seperti semen, pasir, dan
air.
Pembuatan Mortar
1. Campurkan semen dan pasir dengan perbandingan yang tepat
(biasanya 1:3 atau 1:4);
2. Tambahkan air secukupnya hingga mortar memiliki konsistensi
yang tepat.
Pelaksanaan Acian
1. Aplikasikan mortar pada permukaan dinding bata ringan
menggunakan cetok atau sendok;
2. Ratakan mortar secara merata dan halus menggunakan waterpass
atau straight edge;
3. Pastikan ketebalan acian sesuai dengan kebutuhan (biasanya 1-2
mm);
4. Biarkan mortar mengering sesuai waktu yang dibutuhkan
(biasanya 1-2 hari).
Finishing
1. Setelah mortar kering, periksa permukaan dinding untuk
memastikan kerataan dan kehalusan.
2. Jika perlu, lakukan pengamplasan atau perbaikan untuk
mendapatkan hasil yang maksimal.
3. Setelah itu, dinding bata ringan siap untuk dicat atau diberi
finishing lainnya.
D. Pekerjaan Kayu dan Atap Genteng
a) Pekerjaan Kayu Kuda-kuda dan Rangka Atap
Sebelum pekerjaan kayu kuda-kuda dan Rangka Atap dimulai maka
Pemborong harus mempersiapkan rencana kerja material, serta
peralatan yang lengkap untuk pekerjaan tersebut, sehingga pekerjaan
tersebut dapat dikerjakan dengan baik dan rapih.
Semua pekerjaan konstruksi kuda-kuda dan Rangka Atap, kayu yang
dipakai Kayu Lokal (Albasiah, Kecapi Jengjing) berkualitas baik, dan
memenuhi syarat-syarat dalam Bagian Spesifikasi Umum.
Pekerjaan pemasangan penutup atap sesuai gambar kerja dengan
kemiringan 30ᵒ. Pengukuran kembali jarak reng untuk persiapan
pemasangan penutup atap supaya hasil akhir pemasangan terlaksana
dengan sempurna. Semua kerusakan pada struktur atap pada waktu
pengerjaan menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
Kalau tidak ditentukan lain, maka semua kayu kuda-kuda dan Rangka
Atap yang digunakan harus memenuhi syarat sesuai dengan PPKI,
semua kayu harus bebas dari getah-getah, cacat-cacat kayu seperti mata
kayu, retak-retak, bengkok dan sebagainya dan harus mengalami proses
pengeringan udara.
Ukuran-ukuran kayu untuk kuda-kuda dan Rangka Atap harus sesuai
dengan yang disyaratkan. Ukuran-ukuran yang menyimpang harus
disesuaikan seperti yang ditunjukan dalam gambar rencana.
b) Pekerjaan Atap Genteng dan Bubungan
Material untuk bahan Atap yaitu Genteng Plentong dan Bubungan harus
dipakai dalam produksi pabrik standar SII/SNI dan mempunyai
ketebalan minimum antara 08 mm atau 10 mm seperti yang ditentukan
dalam gambar rencana atau yang ditentukan oleh Direksi.
Bahan Atap Genteng yang akan dipasang adalah Genteng Plentong yang
biasa dipakai atas persetujuan Pengawas Lapangan / Direksi. Untuk
bubungan yang dipakai dari Bumbungan genteng plentong dan
diusahakan dari merk yang sama.
c) Pekerjaan Listplank
Material untuk bahan Listplank dari GRC 0,9/20 Cm atau sesuai
rencana. Ukuran-ukuran untuk Listplnk GRC harus sesuai dengan yang
disyaratkan, kecuali penyimpangan-penyimpangan sedikit akibat
penggergajian dalam pelaksanaan. Ukuran-ukuran yang menyimpang
harus disesuaikan seperti yang ditunjukan dalam gambar.
d) Pekerjaan Kusen, Pintu, Daun Pintu dan Jendela
(1) Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen, daun & rangka pintu dan
daun & rangka jendela, seperti yang dinyatakan / ditunjukkan
dalam gambar.
(2) Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan
terlebih dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing
yang disetujui Pengawas lapangan dan Perencana.
(3) Warna Profil Untuk semua profil kusen mau pun frame daun
jendela kayu exterior digunakan warna Natural brown sedangkan.
(4) Bahan yang akan melalui proses pabrikasi harus diseleksi terlebih
dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran,
ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan
Pengawas lapangan.
(5) Konstruksi kayu yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam
detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
(6) Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan meneliti
gambar-gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil
lubang bukaan dinding.
(7) Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk
semua detail sambungan dan profil kayu yang berhubungan dengan
sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan persetujuan dari
Pengawas lapangan dan Konsultan Perencana.
(8) Proses pabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum
pekerjaan lapangan dimulai. Proses ini harus didahului dengan
pembuatan shop drawing atas petunjuk Perencana, meliputi gambar
denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, dan ukuran.
(9) Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-
perhitungan yang mendasari system dan dimensi profil kayu
terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang
diminta/berlaku. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
kehandalan pekerjaan ini.
(10) Semua frame/kosen baik untuk jendela, dan pintu dikerjakan
secara pabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi
lapangan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
(11) Toleransi pemasangan kusen kayu disatu sisi dinding adalah
10-25 mm.
(12) Engsel jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan
tangan.
(13) Profil kayu yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk
memperoleh persetujuan Direksi dan Pengawas lapangan.
(14) Kaca harus standar dari pabrik yang disetujui dan yang
tebalnya seperti disebutkan dalam gambar, kaca harus plat, rata
dan jernih dan tidak ada bintik-bintik / noda-noda lainnya.
(15) Setiap pintu memiliki 1 set kunci tanam yang dipasang dengan
baik dan posisi sesuai standard.
(16) Engsel pintu dan jendela menggunakan engsel kupu mati
dengan ukuran, daun pintu 3” x 4” dipasang tiga buah pada tiap
daun, sedangkan pada daun jendela dipasang 2 buah pada tiap daun.
(17) Pasangan alat-alat gantung harus teliti dan rapi sehingga pintu
dan jendela dapat dibuka dan tutup dengan mudah.
E. Pekerjaan Kamar mandi dan WC
a) Kloset Jongkok Yang dipasang adalah semutu merk dalam negeri,
warna standar akan ditentukan kemudian kloset jongkok yang
dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak ada bagian
yang rusak atau cacat dan telah disetujui oleh pemilik pekerjaan,
kloset jongkok dipasang pada lantai kamar mandi atau toilet yang
ditinggikan 10-20 cm atau sesuai dengan gambar.
b) Untuk satu set toilet harus dibuat satu buah septic tank, penempatan
sesuai gambar. Ukuran dalam septic tank lebar dan panjangng sesuai
dengan gambar dibuat dari pasangan Gorong – gorong buis Beton Ø
1 M’.
F. Pekerjaan Pengecatan Dinding dan Pengecatan Kayu
a) Semua bahan cat harus diperoleh dari leveransir yang telah disetujui
Perencana melalui Pengawas Lapangan.
b) Semua cat harus dipergunakan dan betul-betul sesuai dengan instruksi
pabriknya.
c) Juga dempul plamour dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik
yang sama untuk masing-masing lapisan pemakaian. Tidak boleh
mencampurkan bahan-bahan pengering atau bahan-bahan lain
kedalam cat jika tidak disarankan oleh pabrik cat yang bersangkutan.
d) Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih
disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pengawas.
Kontraktor utama bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat
adalah tidak palsu dan sesuai dengan persetujuan
Perencana/Pengawas.
e) Sebelum dipakai harus diaduk sampai semua yang mengendap larut.
Bila perlu diencerkan dengan bahan pengencer dengan bahan dan
proporsi sesuai dengan rekomendasi pabrik yang bersangkutan.
f) Cat untuk dinding luar (eksterior) dipakai cat jenis Katalux dan dalam
(interior), kolom, langit-langit dan sebagainya menggunakan Katalux
warna standar.
g) Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai Sebelum dinding atau
bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui oleh Pengawas,
sebelum bagian-bagian yang retak, pecah atau kotoran-kotoran
dibersihkan.
h) Sebelumnya didahului membuat percobaan pengecatan pada dinding
atau bagian-bagian yang akan dicat.
i) Setelah kontrak ditanda tangani, Kontraktor harus secepatnya, tapi
tidak kurang dari 1 (satu) bulan sebelum memulai pekerjaan
pengecatan, mengajukan daftar dari semua bahan-bahan yang akan
dipakai untuk pekerjaan pengecatan dan dekorasi kepada
pengawas/tim direksi lapangan. Semua bahan-bahan harus disetujui
oleh pengawas/tim direksi lapangan.
j) Semua warna harus dipilih pengawas/tim direksi lapangan dan
Kontraktor harus mengadakan contoh warna-warna yang disetujui.
k) Sebelum meneruskan pekerjaan pengecatan dan plituran dan lain-lain
harus dicuci dan dijaga agar tidak ada debu beterbangan.
l) Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan
cara yang telah disetujui dan diuraikan dalam bab-bab yang relevan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan banyak lap-lap
bersih.
m) Pengecatan tembok diutamakan dikerjakan pada plesteran, baik
bagian luar maupun dalam sesuai dengan gambar rencana.
n) Biarkan permukaan mengering sebaik mungkin, jika terdapat
pengkristalan/pengapuran bersihkan dengan lap kering kemudian
dengan lap basah dan biarkan selama 48 jam. Bila
pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara diatas
sampai proses pengkristalan/ pengapuran tersebut berhenti.
Bersihkan permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan
sebagainya. Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan
mengering.
o) Pelaksanaan Semua pengecatan tembok harus sesuai dengan cara dan
prosedur dari pabrik pembuat.
p) Cat pekerjaan kayu dengan merek setara Avian. Untuk listplank,
kusen pintu, kusen jendela, kusen ventilasi, jalusi supaya di cat
dengan menggunakan cat minyak, yang terlebih dahulu digunakan
dempul hingga rata pada cacat, goresan dan pertemuan sambungan
atau pertemuan kayu, kemudian dilabur dengan cat dasar/ meni.
q) Biarkan kayu mengering sebaik mungkin bersihkan permukaan dari
debu, kotoran dan sebagainya. Biarkan permukaan mengering sebaik
mungkin, jika terdapat pengkristalan/pengapuran bersihkan dengan
lap kering kemudian dengan lap basah dan biarkan selama 48 jam.
Bila pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara diatas
sampai proses pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti. Bersihkan
permukaan dari debu, kotoran dan persikan plesteran dan sebagainya.
Perbaiki retakretak serta kerusakan lainnya dan biarkan mengering.
r) Pelaksanaan Semua pengecatan kayu harus sesuai dengan cara dan
prosedur dari pabrik pembuat.
s) Pekerjaan pengecatan hanya boleh dilaksanakan oleh orang-orang
yang sudah ahli dan berpengalaman dalam bidang ini.
t) Seorang mandor yang benar-benar cakap harus mengawasi di tempat
tersebut selama pekerjaan dilaksanakan.
u) Kontraktor utama bertanggung jawab atas hasil pengecatan yang baik
dan harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat urutan-
urutan yang tepat mulai dari pengerjaan dasar (Under coats) sampai
dengan pengecatan akhir (finishing coats).
v) Pekerjaan pengecatan dianjurkan untuk dikerjakan oleh tenaga-tenaga
dari mana cat tersebut diproduksi atau ke painting khusus.
w) Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari Pengawas
dan pabrik pembuat cat tersebut serta mendapat persetujuan
Pengawas.
WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
Waktu Pelaksanaan: 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender
MASA PEMELIHARAAN
Masa Pemeliharaan: 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender
Karawang, 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Bidang Permukiman
SANNY KURNIADI, S.T., M.M
NIP. 19720109 200604 1 005