PEMERINTAH KA BUPATEN KARAWANG
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN
KAWASAN PERMUKIMAN
Gedung Pemda 2 Lt. 2 Jl. Siliwangi Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur
Kabupaten Karawang – Jawa Barat 41314 Telp (067) 400603, 400517
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI BADAN USAHA
Program : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum
Nama kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota
Nama sub kegiatan : Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan
Perpipaan
-------------------------------------------------------------------------------
Nama Paket Pekerjaan : Konsultan Supervisi Kegiatan Pengembangan
Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa
Anggadita
Lokasi Pekerjaan : Desa Anggadita Kecamatan Klari
Jangka Waktu Pelaksanaan : 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender
Nilai Total HPS : Rp. 100000000. ,- (Terbilang : Seratus Juta Rupiah)
Sumber Dana : APBD Kabupaten Karawang
Tahun Anggaran : 2025
Lingkup Pekerjaan :
A. Ruang lingkup pekerjaan Konsultan Supervisi Kegiatan Pengembangan Jaringan
Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Anggadita di Desa Anggadita Kecamatan
Klari Kabupaten Karawang Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara
terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang
dihadapi dilapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
b. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart,S-Curve dan Net Work Planning yang
diajukan oleh Kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
pengelola proyek untuk mendapatkan persetujuan
2. Uraian Tugas Pekerjaan Teknis pengawasan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inspeksi kegiatan–kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus
sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan.
d. Memberikan masukkan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan
kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
dapat langsung disampaikan kepada pemborong, dengan pemberitahuan
tertulis kepada Pengelola Proyek.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam mengusahakan
perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi ke Pengguna Jasa untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan,
dengan Pengguna Jasa, perencana dan pemborong dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua Pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
4. Laporan.
a. Memberikan Laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada
Pengguna Jasa, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
yang digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong
terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, yang
dibuat oleh Pemborong (Shop Drawing).
5. Dokumen
a. Menyiapkan berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
kemajuan Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir
lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan
B. Lokasi Pekerjaan :
Desa Anggadita Kecamatan Klari
C. Fasilitas :
Fasilitas penunjang yang disediakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak adalah
fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan kontrak (apabila diperlukan).
D. Alih Pengetahuan :
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultan Pengawas berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personel satuan kerja KPA/PPK.