URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG KANTOR PEMBANGUNAN RUANG
KELAS BARU SDN TANJUNG MEKAR 1 (POKIR) P.32
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di
tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional
maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah
mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun sasaran dari kegiatan ini adalah perbaikan dan renovasi ruang kelas yang rusak atau tidak
layak, Pembangunan atau perbaikan ruang guru, kantor administrasi, dan fasilitas umum lainnya,
Kegiatan rehabilitasi gedung sekolah diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang
lebih baik, aman, sehat, dan kondusif untuk proses belajar mengajar yang optimal.
Tujuan pekerjaan ini adalah terlaksananya kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Mekar 1 (POKIR) P.32 pada Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga Kab. Karawang yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.
Ruang lingkup pengadaan pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pembangunan Ruang
Kelas Baru SDN Tanjung Mekar 1 (POKIR) P.32 Meliputi:
1 PEKERJAAN PERSIAPAN
2 PEKERJAAN TANAH
3 PEKERJAAN PONDASI
4 PEKERJAAN BETON
5 PEKERJAAN PASANGAN
Lokasi Pekerjaan:
Kampung Kalijaya Desa Tanjung Mekar Kec. Pakisjaya Kab. Karawang
Karawang, Juni 2025