URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan ini merupakan Pekerjaan Penataan Bangunan Sarana Lingkungan (BSL) yang dalam
pelaksanaannya harus mengacu pada peraturan-peraturan tentang bangunan gedung pemerintah yang
berlaku. Pekerjaan yang dilakukan meliputi beberapa tahapan, antara lain:
a. Metode Pelaksanaan
Diuraikan tahap demi tahap meliputi : tahap persiapan, pelaksanaan pekerjaan utama dan
pemeliharaan yang harus menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian tahap pekerjaannya
termasuk pelaksanaan penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang
sekurangkurangnya berisi bahasan :
1) Rencana persiapan penanganan pekerjaan.
Menggambarkan secara jelas antara lain penempatan direksi keet /barak kerja,
mobilisasi dan penempatan alat bantu kerja, mobilisasi barang/material, mobilisasi
tukang dan pekerja dll sehingga dapat diketahui jumlah dan macam kebutuhannya
sehingga diyakini menggambarkan penguasaan penawar untuk melaksanakan tahapan
pekerjaan ini.
2) Rencana penanganan pekerjaan utama.
Menggambarkan secara jelas teknis-teknis pelaksanaan pekerjaan struktur, pekerjaan
arsitektur dsbnya dan/atau pekerjaan spesifik (contoh : pek. struktur dari pemasangan
perancah sampai dengan pengecoran), juga menjelaskan kebutuhan tenaga dan peralatan
untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yg diperlukan . Dituangkan dalam uraian
singkat dan sketsa-sketsa diyakini menggambarkan penguasaan penawar untuk
melaksanakan tahapan pekerjaan ini.
3) Rencana penerapan dan penanganan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Memuat penjelasan rencana penerapan dan prosedur penanganan keselamatan dan
kesehatan kerja selama pelaksanaan pekerjaan yang diyakini menggambarkan
penguasaan penawar dalam pelaksanaan penerapan dan prosedur penanganan K3.
b. Jadwal Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan Penataan Bangunan Sarana Lingkungan (BSL) di Kabupaten Karawang dilakukan
selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak di tandatanginya Surat Perintah Kerja
(SPK).
c. Sumber Dana
Sumber dana yang digunakan untuk membiayai pekerjaan Penataan Bangunan Sarana
Lingkungan adalah DPA-SKPD Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025.