URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG KANTOR - EMPLACEMENT SDN KERTAWALUYA II
DUSUN CEPLIK DESA KERTAWALUYA KEC. TIRTAMULYA (POKIR) P.49 PERUBAHAN
PENGGANTI SDIT AL ISRA
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di
tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional
maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah
mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun sasaran dari kegiatan ini adalah perbaikan dan renovasi ruang kelas yang rusak atau tidak
layak, Pembangunan atau perbaikan ruang guru, kantor administrasi, dan fasilitas umum lainnya,
Kegiatan rehabilitasi gedung sekolah diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang
lebih baik, aman, sehat, dan kondusif untuk proses belajar mengajar yang optimal.
Tujuan pekerjaan ini adalah terlaksananya kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor -
Emplacement SDN Kertawaluya II Dusun Ceplik Desa Kertawaluya Kec. Tirtamulya (POKIR) P.49
Perubahan pengganti SDIT Al Isra pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Karawang
yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.
Ruang lingkup pengadaan pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor - Emplacement SDN
Kertawaluya II Dusun Ceplik Desa Kertawaluya Kec. Tirtamulya (POKIR) P.49 Perubahan pengganti
SDIT Al Isra Meliputi:
1 PEKERJAAN PERSIAPAN
2 PEKERJAAN BETON
Lokasi Pekerjaan:
SDN KERTAWALUYA II
Karawang, Oktober 2025